Se Satops Patnal PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN Jalan Veteran Nomor 11 Jakarta Pusat 10110 Telepon : 021-3857611, Faksimili :021-3840755 Laman : www.ditjenpas.go.id, Email: [email protected] Yth



1. 2.



Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM cq. Kepala Divisi Pemasyarakatan; Kepala Lembaga Pemasyarakatan;



3.



Kepala Rumah Tahanan Negara.



SURAT EDARAN NOMOR : PAS-07.OT-02.O2 TAHUN 2019 TENTANG SATUAN OPERASIONAL KEPATUHAN INTERNAL PEMASYARAKATAN (SATOPS PATNAL) TINGKAT WILAYAH, RUMAH TAHANAN NEGARA DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN I.



Latar Belakang A.



Dalam



perkembangan



pelaksana



tugas



Pemasyarakatan



telah



menunjukkan bahwa Kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban pada saat ini disumbangkan tidak saja oleh persoalan keamanan yang bersifat statis seperti kelalaian penjagaan, pengawalan dan kurangnya daya dukung sarana dan prasarana, namun juga disumbangkan oleh persoalan keamanan



dinamis



yang



muncul



dari



semua



aspek



kegiatan



Pemasyarakatan pada Lapas dan Rutan; B.



Perkembangan situasi eksternal dan global dengan lahirnya perangkat teknologi komunikasi digital seperti handphone pada sisi lain telah menjadikan alat untuk penyalahgunaan tindak pidana peredaran gelap narkoba, penyebaran faham radikal dan provokasi teroris yang rentan terjadi pada Lapas dan Rutan. Sebagai kejahatan yang bersifat kolektif dan trans internasional maka cenderung bersifat eksis dan laten. Terjadinya pungutan



liar



pada



Lapas



dan



Rutan



disamping



ditengarai



oleh



penyalahgunaan wewenang namun juga menjadi bagian mempertahankan eksistensi jaringan peredaran gelap Narkoba dan aksi teror; C.



Terjadinya



berbagai



pemberontakan



yang



kasus terbukti



gangguan



keamanan



mengancam



yang



keselamatan



berupa petugas,



narapidana dan barang/fasilitas milik negara ditengarai oleh ekskalasi ketidakpuasan narapidana terhadap layanan pemenuhan hak serta



provokasi dari narapidana yang memiliki pengaruh/ kekuasaan karena menguasai peredaran gelap Narkoba di dalam Lapas; D.



Terjadinya disebabkan



peredaran oleh



gelap



adanya



Narkoba



dan



penyalahgunaan



permasalahan alat



komunikasi



layanan berupa



handphone dan terjadinya pungutan liar. Hal ini disebabkan lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan internal yang mengakibatkan potensi terjadi pelanggaran standar operasional dan penyalahgunaan wewenang. Pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan kepatuhan internal akan menjamin meningkatnya ketertiban dan keselamatan sebagai prasyarat terwujudnya keamanan pada Lapas dan Rutan; E.



Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban yang selama ini melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan ganguan keamanan dan ketertiban hanya terbatas pada ruang lingkup keamanan statis belum mencakup potensi gangguan keamanan yang bersifat dinamis yang disebabkan oleh seluruh aspek pelaksanaan Pemasyarakatan Seperti Wasrik dan P2U, layanan kunjungan, penjagaan, pengawalan, Mapenaling dan penempatan kamar, penyediaan bahan makanan dan registrasi dan hak integrasi;



F.



Pengembangan cakupan pencegahan dan penindakan melalui satuan tugas perlu dilakukan dengan merubah satuan tugas keamanan dan ketertiban menjadi Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL). Satuan tugas ini diharapkan akan melakukan pencegahan dan penindakan berdasarkan aspek kerawanan yang tidak saja disebabkan oleh keamanan statis namun juga oleh keamanan yang bersifat dinamis yang bersumber pada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada seluruh aspek kerawanan pada Lapas dan Rutan.



II.



Maksud, Tujuan dan Tata Nilai Utama A.



Maksud Sebagai pedoman dalam pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan.



B.



Tujuan Terlaksananya pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan Pemasyarakatan.



C.



Tata Nilai Utama Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) didasari oleh tata nilai TRI SAKTI ABIYANA yang berarti bahwa Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan dilaksanakan dalam rangka terwujudnya tiga prasyarat yaitu : 1. ketertiban; 2. keselamatan; dan 3. keamanan.



III.



Ruang Lingkup dan Sasaran Ruang lingkup surat edaran ini adalah tentang Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan. Adapun sasaran kegiatan pengawasan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) adalah mencegah dan menindak terjadinya pelanggaran prosedur dan penyelahgunaan wewenang pada fungsi sebagai berikut : A.



Kedisiplinan Petugas Dalam hal ini Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) melakukan pengawasan untuk menjamin tentang : 1. kepatuhan petugas Lapas/Rutan dalam kehadiran kerja; 2. kepatuhan petugas Lapas/Rutan dalam berpakaian sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau ketentuan lain yang mengaturnya; 3. kepatuhan



petugas



Lapas/Rutan



dalam



menjaga



perilaku



dan



perbuatan sesuai dengan Kode Etik Profesi. B.



Pelaksanaan Tugas Pengamanan area Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) dan Pengaman Pintu Utama (P2U). Dalam hal ini Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) melakukan pengawasan untuk menjamin tentang : 1. kepatuhan petugas Wasrik dan P2U dalam melakukan ricek data terhadap narapidana/tahanan/tamu/pengunjung yang masuk dan keluar Lapas/Rutan; 2. kepatuhan petugas Wasrik dan P2U dalam melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang, barang dan kendaraan yang masuk maupun keluar Lapas/Rutan;



3. kepatuhan petugas Wasrik dan P2U melarang petugas dan orang yang tidak berkepentingan yang berada dan keluar/masuk area tersebut; 4. kepatuhan petugas Wasrik dan P2U menyita barang terlarang yang ditemukan dan mengamankan orang/petugas yang terlibat dalam upaya penyelundupan barang terlarang; 5. kepatuhan petugas Wasrik dan P2U untuk tidak menerima sesuatu dari pengunjung/orang lain yang dilayani/petugas atas dasar atau dalih apapun dan untuk tujuan apapun; 6. kepatuhan petugas Wasrik dan P2U dalam mengawasi keterlibatan tamping dan pemuka sebatas pada kegiatan kebersihan; 7. kepatuhan petugas Wasrik dan P2U dalam mewajibkan petugas, tamu dan pengunjung untuk menyimpan handphone pada tempat yang telah ditentukan; 8. kepatuhan



petugas



Wasrik



dan



P2U



dalam



menyalahgunakan



wewenang dengan menerima dan memasukkan orang dan barang diluar waktu jam kunjungan. C.



Pelaksanaan Layanan Kunjungan. Dalam hal ini Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) melakukan pengawasan untuk menjamin tentang : 1. kepatuhan tahanan



petugas



dan



layanan



pengunjung



kunjungan yang



melarang



melakukan



narapidana/



perbuatan



diluar



kepantasan dan/ atau asusila; 2. kepatuhan petugas layanan kunjungan dalam melarang penggunaan ruang dan tempat yang ditetapkan tidak diperuntukkan untuk layanan kunjungan; 3. kepatuhan petugas layanan kunjungan dalam mengawasi durasi dan mengatur giliran pelaksanaan kunjungan; 4. kepatuhan petugas layanan kunjungan dalam memastikan adanya administrasi



pemanggilan



bagi



narapidana/tahanan



yang



akan



dikunjungi; 5. kepatuhan



petugas



layanan



kunjungan



dalam



mencatat



dan



menginput data layanan kunjungan; 6. kepatuhan petugas layanan kunjungan dalam mengatur antrean pendaftaran dan antrean memasuki area kunjungan; 7. kepatuhan petugas layanan kunjungan untuk tidak menerima sesuatu



dari



dikunjungi;



pengunjung



atau



dari



narapidana/tahanan



yang



8. kepatuhan petugas layanan kunjungan dalam memeriksa badan dan barang yang dibawa sebelum dan setelah selesai kunjungan; 9. kepatuhan petugas layanan kunjungan dalam mengawasi keterlibatan tamping dan pemuka sebatas pada kegiatan kebersihan; 10. kepatuhan



petugas



layanan



kunjungan



dalam



menghindari



penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan memasukkan orang yang tidak terdaftar sebagai pengunjung atau narapidana/ tahanan yang tidak terdaftar dikunjungi. D.



Pelaksanaan Penjagaan. Dalam hal ini Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) melakukan pengawasan untuk menjamin tentang : 1. kepatuhan



petugas



penjagaan



dalam



memastikan



tidak



adanya



perbedaan buka tutup kamar hunian narapidana/tahanan; 2. kepatuhan petugas penjagaan dalam melarang masuknya barang terlarang dan kebutuhan berlebihan pada kamar hunian yang tidak sesuai dengan standar barang yang diperbolehkan di kamar hunian; 3. kepatuhan petugas penjagaan dalam memeriksa badan dan barang yang dibawa



kembali



dari



selesai



kunjungan



atau



kegiatan



narapidana/tahanan dari luar; 4. kepatuhan petugas penjagaan dalam menyita handphone dan barang terlarang yang didapati pada saat melaksanakan kontrol keliling pada blok hunian; 5. kepatuhan petugas penjagaan dalam menyampaikan laporan kejadian gangguan keamanan dan ketertiban; 6. kepatuhan petugas penjagaan untuk tidak meminta dan menerima sesuatu dari narapidana/tahanan; 7. kepatuhan petugas penjagaan untuk tidak melibatkan narapidana/ tahanan dalam penguncian kamar, penjagaan dan tugas pengamanan lainnya; E.



Pelaksanaan Pengawalan. Dalam hal ini Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) melakukan pengawasan untuk menjamin tentang : 1. kepatuhan petugas pengawalan dalam melakukan ricek kecocokan data narapidana/tahanan yang akan dalam pengawalannya; 2. kepatuhan



petugas



pengawalan



dalam



melakukan



kendaraan yang akan dipakai pada kegiatan pengawalan;



penggeledahan



3. kepatuhan terlebih



petugas



dahulu



pengawalan



terhadap



dalam



melakukan



narapidana/tahanan



yang



penggeledahan akan



dalam



pengawalannya; 4. kepatuhan petugas pengawalan dalam penggunaan pembatas gerak sesuai kebutuhan terhadap narapidana/tahanan yang akan dalam pengawalannya; 5. kepatuhan petugas pengawalan dalam menghindari penyalahgunaan wewenang dengan memberikan keleluasaan narapidana/tahanan yang dalam pengawalannya; 6. kepatuhan petugas pengawalan untuk tidak menerima sesuatu apapun dari narapidana/tahanan dan atau keluarga narapidana/ tahanan yang dikawal tersebut; F.



Pengamanan Pelaksanaan Mapenaling. Dalam hal ini Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) melakukan pengawasan untuk menjamin tentang : 1. kepatuhan petugas Mapenaling dalam lama waktu narapidana/ tahanan ditempatkan dalam blok/kamar Mapenaling yang ditetapkan oleh Kepala Lapas/Kepala Rutan sesuai dengan ketentuan; 2. kepatuhan petugas Mapenaling dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang ditetapkan selama program Mapenaling; 3. kepatuhan petugas



Mapenaling



dalam



penyalahgunaan



wewenang



dengan melakukan perlakuan yang buruk dan tidak manusiawi; 4. kepatuhan petugas



Mapenaling



dalam



penyalahgunaan



wewenang



dengan melakukan negosiasi dan tawar menawar untuk pemindahan dari blok/kamar Mapenaling; 5. kepatuhan petugas mapenaling untuk tidak menerima sesuatu apapun dari narapidana/tahanan dan atau keluarga narapidana/ tahanan tersebut; 6. Kepatuhan



petugas



mapenaling



untuk



tidak



melibatkan



narapidana/tahanan dalam pengawasan, buka dan tutup kamar/ blok Mapenaling serta pemberian layanan dasar; G.



Pelaksanaan Penempatan Narapidana/Tahanan Dalam Kamar Hunian. Dalam hal ini Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) melakukan pengawasan untuk menjamin tentang : 1. kepatuhan



petugas



pelaksana



penempatan



dalam



menghindari



penyalahgunaan wewenang dalam menempatkan narapidana/ tahanan secara diskriminatif;



2. kepatuhan petugas pelaksana penempatan dalam menghindari untuk melakukan negosiasi dan tawar menawar serta meminta dan menerima sesuatu



dari



narapidana/tahanan



dan



atau



keluarga



narapidana/tahanan terkait dengan penempatan; 3. kepatuhan petugas pelaksana penempatan dalam penempatan yang tidak tepat terhadap kelompok rentan yang sakit atau usia lanjut atau penyalahgunaan wewenang menempatkan narapidana/tahanan yang tidak sesuai dengan kondisi atau data yang sebenarnya; 4. kepatuhan petugas pelaksanaan penempatan terhadap rekomendasi hasil assessment resiko narapidana/tahanan. H.



Layanan Penyediaan Makanan dan Kebutuhan Dasar Lainnya. Dalam hal ini Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) melakukan pengawasan untuk menjamin tentang : 1. kepatuhan petugas pelaksana penyediaan makan dalam menjaga kecukupan penyediaan sesuai dengan jumlah narapidana/tahanan pada Lapas/Rutan; 2. kepatuhan petugas pelaksana penyedia makanan dalam menghindari penyediaan makanan yang berbahaya bagi kesehatan; 3. kepatuhan petugas pelaksana penyedia makanan dalam pembagian makanan yang tepat waktu; 4. kepatuhan petugas pelaksana penyedia makanan dalam menghindari penyalahgunaan



wewenang



penjualan



persediaan



makanan



narapidana/tahanan; 5. kepatuhan petugas pelaksana penyedia makanan dalam mencocokan bahan makanan melalui penimbangan yang sah. I.Layanan Registrasi dan Integrasi. Dalam hal ini Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) melakukan pengawasan untuk menjamin tentang : 1. kepatuhan petugas



registrasi dalam



menghindari penyalahgunaan



wewenang dengan memberikan akses penginputan dan pengelolaan data oleh narapidana/tahanan atau orang lain yang tidak ditetapkan; 2. kepatuhan petugas registrasi dalam menghindari penyembunyian berkas penetapan



dan



putusan



serta



eksekusi



yang



menyebabkan



ketidaksesuaian input data; 3. kepatuhan petugas registrasi untuk tidak meminta dan menerima sesuatu



apapun



dari



narapidana/tahanan



narapidana/tahanan tersebut;



dan



atau



keluarga



4. kepatuhan petugas layanan integrasi untuk memberikan informasi secara terbuka terkait dengan persyaratan layanan integrasi; 5. kepatuhan



petugas



layanan



integrasi



untuk



mencatat



berkas



persyaratan yang telah diterima serta informasi perkembangan proses usulan. J.



Sasaran Khusus Sasaran khusus Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) meliputi : 1. pendalaman dan investigasi kejadian pelarian narapidana/tahanan, 2. melaksanakan tugas pemanggilan kepada petugas untuk keperluan investigasi; 3. pendalaman dan investigasi terhadap kejadian atau gangguan yang berskala nasional/internasional seperti : petugas yang diduga terpapar faham teroris/terlibat jaringan teroris,



petugas yang diduga terlibat



langsung peredaran Narkoba di dalam Lapas/Rutan dan isu-isu aktual yang merebak di media massa maupun media elektronik; 4. pendampingan terhadap narapidana/tahanan baru untuk keperluan penyidikan; 5. investigasi pengaduan yang mensyaratkan perbuatan lainnya yang melanggar kode etik; 6. investigasi



dugaan



pelanggaran



standar



operasional



dan



penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Lapas/ Rutan. IV.



Dasar A.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;



B.



Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Nomor : M.HH.16KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan;



C.



Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2011 tentang Pengawasan Intern Pemasyarakatan;



D.



Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan;



E.



Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara;



F.



Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;



G.



Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;



H.



Surat



Edaran



Direktur



Jenderal



Pemasyarakatan



Nomor



:



PAS-



126.PK.02.10.01 tahun 2019 tentang Langkah-langkah progresif dan serius upaya pemberantasan Narkoba di Unit Pemasyarakatan. V.



Isi Surat Edaran A. Memerintahkan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk membentuk Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemanterian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 1. Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari : a.



penanggung jawab : Kepala Kantor Wilayah;



b.



koordinator



: Kepala Divisi Pemasyarakatan;



c.



ketua



: Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan;



d.



wakil ketua



: Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi;



e.



ketua tim 1



: Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan;



membidangi sasaran :



f.



1)



pelaksanaan penjagaan;



2)



pelaksanaan pengawalan;



3)



sasaran khusus.



ketua tim 2



: Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi;



membidangi sasaran : 1)



layanan



penyediaan



makanan



dan



kebutuhan



dasar



lainnya; 2) g.



layanan kunjungan.



ketua tim 3



: Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama;



membidangi sasaran : 1)



layanan registrasi dan integrasi;



2)



layanan



pelaksanaan



penempatan



narapidana/tahanan



dalam kamar hunian. h.



ketua tim 4



: Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak;



membidangi sasaran : 1)



layanan pengamanan pelaksanaan Mapenaling;



2)



pelaksanaan tugas pengamanan area Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) dan Pintu Utama (P2U);



3) i.



kedisiplinan petugas.



anggota staff



di



jajaran



Divisi



Pemasyarakatan



yang



dipilih



dan



ditetapkan. 2. Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertugas : a.



melakukan pemetaan potensi kerawanan terjadinya pelanggaran standar operasional dan penyalahgunaan wewenang berdasarkan rekomendasi hasil penilaian kerawanan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS-10.OT.01.02 tentang Standar Intelijen;



b.



memerintahkan tim sesuai dengan sasaran hasil pemetaan kerawanan yang memerlukan pengawasan intensif;



c.



dalam hal pendalaman potensi kerawanan maka tim Satuan Operasional



Kepatuhan



Internal



Pemasyarakatan



(SATOPS



PATNAL) yang diperintahkan dapat melakukan investigasi secara langsung



maupun



melalui



Satuan



Operasional



Kepatuhan



Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Lapas/Rutan;



d.



dalam hal perlu dilakukan penindakan terhadap petugas yang diduga melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS



PATNAL)



wilayah



dapat



memberikan



rekomendasi



tertulis kepada Kepala Lapas/Rutan untuk memindahkan petugas tersebut dari tugasnya dan untuk dilaksanakan Sidang Kode Etik; e.



dalam hal perlu dilakukan penindakan atas terjadinya gangguan keamanan



yang



memerlukan



penindakan



khusus



seperti



penggeledahan hunian, pemulihan situasi, kegiatan tanggap darurat lainnya, maka Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) wilayah dapat melakukan penindakan secara bersama dan koordinator dapat melakukan penambahan personil sesuai kebutuhan; f.



tim yang diperintahkan untuk melaksanakan tugas pengawasan intensif menyampaikan laporan pengawasan dan rekomendasinya kepada koordinator;



g.



dalam hal pelaksanaan penindakan pada point 5, koordinator melaporkan pelaksanaan tugas penindakannya kepada Kepala Kantor Wilayah sebagai penanggung jawab;



B.



Memerintahkan



Kepala



Lapas/Rutan



untuk



membentuk



Satuan



Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Lapas/Rutan masing-masing dengan mengusulkan calon anggota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk ditetapkan. 1. Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Lapas dan Rutan terdiri dari : a.



penanggung jawab



: Kepala Lapas/Rutan;



b.



koordinator



: Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas/Rutan;



c.



ketua tim dan anggota



: Staff yang ditunjuk dan ditetapkan.



d.



tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Lapas dan Rutan dibentuk berdasarkan kelompok jaga pengawasan yang minimal terdiri dari dua tim yang melaksanakan jaga pengawasan secara bergiliran yang diatur oleh koordinator.



2. pelaksanaan Kepatuhan



pengawasan Internal



melekat



oleh



Pemasyarakatan



Satuan



(SATOPS



Operasional



PATNAL)



pada



Lapas/Rutan dilaksanakan dengan : a. pendampingan secara mobile pelaksanaan tugas pada setiap sasaran; b. pengawasan intensif manakala ditengarai adanya pelanggaran standar operasional dan penyalahgunaan wewenang; c.



investigasi



dan



penindakan



darurat



manakala



telah



mendapatkan ijin dari Kepala Lapas/Rutan melalui koordinator terhadap telah terjadinya pelanggaran standar operasional dan penyalahgunaan wewenang. 3. pemilihan ketua dan anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Lapas dan Rutan dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. mempunyai integritas,



disiplin dan dedikasi yang tinggi



dibuktikan dengan tidak pernah menjalani hukum disiplin dalam semua tingkatan dan tidak pernah menjalani proses pidana; b. anggota



Satuan



Operasional



Kepatuhan



Internal



Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) minimal pangkat/golongan ruang Pengatur/IIc; c.



jumlah



anggota



Satuan



Operasional



Kepatuhan



Internal



Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) minimal 4 orang yang terbagi menjadi 2 kelompok masing-masing terdiri dari 2 orang diatur tugas pengawasannya secara bergiliran; 4. pengangkatan anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) ditetapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan



atas



usulan



dari



Kepala



Lapas/Rutan



dan



dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. struktur organisasi Satuan Operasional Kepatuhan internal No 1.



Jabatan Kepala



Rutan



/Lapas 2.



Kepala



Seksi



Struktur dalam Satops Patnal Penanggung



Tugas Bertanggung



jawab



Jawab



terhadap kegiatan tim.



Koordinator



a. Menyusun rencana



Pelaporan



Pada



kerja tim;



Lembaga



b. Mengatur rencana



Pemasyarakatan



kerja kegiatan



Kelas



pelaksanaan tim;



I



atau



Kepala



Seksi



c. Membuat dan



Administrasi



mengatur jadwal



Keamanan



dan



Ketertiban



pada



pelaksanaan tugas tim;



Lembaga



d. Melaporkan



Pemasyarakatan



pelaksanaan



Keîas IIa/Ilb atau



kegiatan tim.



Kepala



Satuan



Pengamanan Rumah



Tahanan



Negara 3.



Petugas



yang



ditunjuk



oleh



Ketua



a. Melaksanakan Perintah



Lapas/Rutan



dari



kordinator tim; b. Melakukan pengawasan



dan



pemeriksaan pelaksanaan



tugas



regu pengamanan; c. Melakukan



teguran



kepada regu; d. pengamanan



yang



tidak melaksanakan tugasnya



sesuai



dengan SOP; e. Membuat laporan pelaksanaan tugas; 4.



Petugas



yang



ditunjuk



oleh



Lapas/Rutan



Anggota



a. Terdiri



tiga



atau



empat



tim



yang



dipimpin seorang dari tugas yang



oleh ketua



staf



tim pada



pengamanan berpangkat



minimal setiap dari



II/c tim



atau terdiri



minimal



1



orang anggota dan maksimal yang



3



orang



berpangkat



dibawah ketua tim; b. Melaksanakan perintah dari ketua tim; c. Melakukan pengawasan



dan



pemeriksaan pelaksanaan



tugas



regu pengamanan; d. Melakukan



teguran



kepada



regu



pengamanan



yang



tidak melaksanakan tugasnya



sesuai



dengan SOP; e. Membuat



laporan



pelaksanaan tugas. 6. dalam melaksanakan tugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan



(SATOPS



PATNAL)



menggunakan



Pakaian



Dinas



Lapangan (PDL) dilengkapi dengan dahrim dan kopel rim berwarna putih dan menggunakan handbadge bertuliskan SATOPS PATNAL; 7. waktu pelakanaan tugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) Pemasyarakatan ditetapkan oleh koordinator atau dapat diatur sesuai dengan piket regu jaga.



Demikian surat edaran ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Kantor Wilayah, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN



SRI PUGUH BUDI UTAMI NİP. 19620702 198703 2 001 Tembusan : 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Rl; 3. Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.