7 0 286 KB
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN Jalan Veteran Nomor 11 Jakarta Pusat 10110 Telepon : 021-3857611, Faksimili :021-3840755 Laman : www.ditjenpas.go.id, Email: [email protected] Yth
1. 2.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM cq. Kepala Divisi Pemasyarakatan; Kepala Lembaga Pemasyarakatan;
3.
Kepala Rumah Tahanan Negara.
SURAT EDARAN NOMOR : PAS-07.OT-02.O2 TAHUN 2019 TENTANG SATUAN OPERASIONAL KEPATUHAN INTERNAL PEMASYARAKATAN (SATOPS PATNAL) TINGKAT WILAYAH, RUMAH TAHANAN NEGARA DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN I.
Latar Belakang A.
Dalam
perkembangan
pelaksana
tugas
Pemasyarakatan
telah
menunjukkan bahwa Kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban pada saat ini disumbangkan tidak saja oleh persoalan keamanan yang bersifat statis seperti kelalaian penjagaan, pengawalan dan kurangnya daya dukung sarana dan prasarana, namun juga disumbangkan oleh persoalan keamanan
dinamis
yang
muncul
dari
semua
aspek
kegiatan
Pemasyarakatan pada Lapas dan Rutan; B.
Perkembangan situasi eksternal dan global dengan lahirnya perangkat teknologi komunikasi digital seperti handphone pada sisi lain telah menjadikan alat untuk penyalahgunaan tindak pidana peredaran gelap narkoba, penyebaran faham radikal dan provokasi teroris yang rentan terjadi pada Lapas dan Rutan. Sebagai kejahatan yang bersifat kolektif dan trans internasional maka cenderung bersifat eksis dan laten. Terjadinya pungutan
liar
pada
Lapas
dan
Rutan
disamping
ditengarai
oleh
penyalahgunaan wewenang namun juga menjadi bagian mempertahankan eksistensi jaringan peredaran gelap Narkoba dan aksi teror; C.
Terjadinya
berbagai
pemberontakan
yang
kasus terbukti
gangguan
keamanan
mengancam
yang
keselamatan
berupa petugas,
narapidana dan barang/fasilitas milik negara ditengarai oleh ekskalasi ketidakpuasan narapidana terhadap layanan pemenuhan hak serta
provokasi dari narapidana yang memiliki pengaruh/ kekuasaan karena menguasai peredaran gelap Narkoba di dalam Lapas; D.
Terjadinya disebabkan
peredaran oleh
gelap
adanya
Narkoba
dan
penyalahgunaan
permasalahan alat
komunikasi
layanan berupa
handphone dan terjadinya pungutan liar. Hal ini disebabkan lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan internal yang mengakibatkan potensi terjadi pelanggaran standar operasional dan penyalahgunaan wewenang. Pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan kepatuhan internal akan menjamin meningkatnya ketertiban dan keselamatan sebagai prasyarat terwujudnya keamanan pada Lapas dan Rutan; E.
Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban yang selama ini melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan ganguan keamanan dan ketertiban hanya terbatas pada ruang lingkup keamanan statis belum mencakup potensi gangguan keamanan yang bersifat dinamis yang disebabkan oleh seluruh aspek pelaksanaan Pemasyarakatan Seperti Wasrik dan P2U, layanan kunjungan, penjagaan, pengawalan, Mapenaling dan penempatan kamar, penyediaan bahan makanan dan registrasi dan hak integrasi;
F.
Pengembangan cakupan pencegahan dan penindakan melalui satuan tugas perlu dilakukan dengan merubah satuan tugas keamanan dan ketertiban menjadi Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL). Satuan tugas ini diharapkan akan melakukan pencegahan dan penindakan berdasarkan aspek kerawanan yang tidak saja disebabkan oleh keamanan statis namun juga oleh keamanan yang bersifat dinamis yang bersumber pada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada seluruh aspek kerawanan pada Lapas dan Rutan.
II.
Maksud, Tujuan dan Tata Nilai Utama A.
Maksud Sebagai pedoman dalam pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan.
B.
Tujuan Terlaksananya pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan Pemasyarakatan.
C.
Tata Nilai Utama Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) didasari oleh tata nilai TRI SAKTI ABIYANA yang berarti bahwa Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan dilaksanakan dalam rangka terwujudnya tiga prasyarat yaitu : 1. ketertiban; 2. keselamatan; dan 3. keamanan.
III.
Ruang Lingkup dan Sasaran Ruang lingkup surat edaran ini adalah tentang Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan. Adapun sasaran kegiatan pengawasan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) adalah mencegah dan menindak terjadinya pelanggaran prosedur dan penyelahgunaan wewenang pada fungsi sebagai berikut : A.
Kedisiplinan Petugas Dalam hal ini Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) melakukan pengawasan untuk menjamin tentang : 1. kepatuhan petugas Lapas/Rutan dalam kehadiran kerja; 2. kepatuhan petugas Lapas/Rutan dalam berpakaian sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau ketentuan lain yang mengaturnya; 3. kepatuhan
petugas
Lapas/Rutan
dalam
menjaga
perilaku
dan
perbuatan sesuai dengan Kode Etik Profesi. B.
Pelaksanaan Tugas Pengamanan area Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) dan Pengaman Pintu Utama (P2U). Dalam hal ini Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) melakukan pengawasan untuk menjamin tentang : 1. kepatuhan petugas Wasrik dan P2U dalam melakukan ricek data terhadap narapidana/tahanan/tamu/pengunjung yang masuk dan keluar Lapas/Rutan; 2. kepatuhan petugas Wasrik dan P2U dalam melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang, barang dan kendaraan yang masuk maupun keluar Lapas/Rutan;
3. kepatuhan petugas Wasrik dan P2U melarang petugas dan orang yang tidak berkepentingan yang berada dan keluar/masuk area tersebut; 4. kepatuhan petugas Wasrik dan P2U menyita barang terlarang yang ditemukan dan mengamankan orang/petugas yang terlibat dalam upaya penyelundupan barang terlarang; 5. kepatuhan petugas Wasrik dan P2U untuk tidak menerima sesuatu dari pengunjung/orang lain yang dilayani/petugas atas dasar atau dalih apapun dan untuk tujuan apapun; 6. kepatuhan petugas Wasrik dan P2U dalam mengawasi keterlibatan tamping dan pemuka sebatas pada kegiatan kebersihan; 7. kepatuhan petugas Wasrik dan P2U dalam mewajibkan petugas, tamu dan pengunjung untuk menyimpan handphone pada tempat yang telah ditentukan; 8. kepatuhan
petugas
Wasrik
dan
P2U
dalam
menyalahgunakan
wewenang dengan menerima dan memasukkan orang dan barang diluar waktu jam kunjungan. C.
Pelaksanaan Layanan Kunjungan. Dalam hal ini Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) melakukan pengawasan untuk menjamin tentang : 1. kepatuhan tahanan
petugas
dan
layanan
pengunjung
kunjungan yang
melarang
melakukan
narapidana/
perbuatan
diluar
kepantasan dan/ atau asusila; 2. kepatuhan petugas layanan kunjungan dalam melarang penggunaan ruang dan tempat yang ditetapkan tidak diperuntukkan untuk layanan kunjungan; 3. kepatuhan petugas layanan kunjungan dalam mengawasi durasi dan mengatur giliran pelaksanaan kunjungan; 4. kepatuhan petugas layanan kunjungan dalam memastikan adanya administrasi
pemanggilan
bagi
narapidana/tahanan
yang
akan
dikunjungi; 5. kepatuhan
petugas
layanan
kunjungan
dalam
mencatat
dan
menginput data layanan kunjungan; 6. kepatuhan petugas layanan kunjungan dalam mengatur antrean pendaftaran dan antrean memasuki area kunjungan; 7. kepatuhan petugas layanan kunjungan untuk tidak menerima sesuatu
dari
dikunjungi;
pengunjung
atau
dari
narapidana/tahanan
yang
8. kepatuhan petugas layanan kunjungan dalam memeriksa badan dan barang yang dibawa sebelum dan setelah selesai kunjungan; 9. kepatuhan petugas layanan kunjungan dalam mengawasi keterlibatan tamping dan pemuka sebatas pada kegiatan kebersihan; 10. kepatuhan
petugas
layanan
kunjungan
dalam
menghindari
penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan memasukkan orang yang tidak terdaftar sebagai pengunjung atau narapidana/ tahanan yang tidak terdaftar dikunjungi. D.
Pelaksanaan Penjagaan. Dalam hal ini Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) melakukan pengawasan untuk menjamin tentang : 1. kepatuhan
petugas
penjagaan
dalam
memastikan
tidak
adanya
perbedaan buka tutup kamar hunian narapidana/tahanan; 2. kepatuhan petugas penjagaan dalam melarang masuknya barang terlarang dan kebutuhan berlebihan pada kamar hunian yang tidak sesuai dengan standar barang yang diperbolehkan di kamar hunian; 3. kepatuhan petugas penjagaan dalam memeriksa badan dan barang yang dibawa
kembali
dari
selesai
kunjungan
atau
kegiatan
narapidana/tahanan dari luar; 4. kepatuhan petugas penjagaan dalam menyita handphone dan barang terlarang yang didapati pada saat melaksanakan kontrol keliling pada blok hunian; 5. kepatuhan petugas penjagaan dalam menyampaikan laporan kejadian gangguan keamanan dan ketertiban; 6. kepatuhan petugas penjagaan untuk tidak meminta dan menerima sesuatu dari narapidana/tahanan; 7. kepatuhan petugas penjagaan untuk tidak melibatkan narapidana/ tahanan dalam penguncian kamar, penjagaan dan tugas pengamanan lainnya; E.
Pelaksanaan Pengawalan. Dalam hal ini Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) melakukan pengawasan untuk menjamin tentang : 1. kepatuhan petugas pengawalan dalam melakukan ricek kecocokan data narapidana/tahanan yang akan dalam pengawalannya; 2. kepatuhan
petugas
pengawalan
dalam
melakukan
kendaraan yang akan dipakai pada kegiatan pengawalan;
penggeledahan
3. kepatuhan terlebih
petugas
dahulu
pengawalan
terhadap
dalam
melakukan
narapidana/tahanan
yang
penggeledahan akan
dalam
pengawalannya; 4. kepatuhan petugas pengawalan dalam penggunaan pembatas gerak sesuai kebutuhan terhadap narapidana/tahanan yang akan dalam pengawalannya; 5. kepatuhan petugas pengawalan dalam menghindari penyalahgunaan wewenang dengan memberikan keleluasaan narapidana/tahanan yang dalam pengawalannya; 6. kepatuhan petugas pengawalan untuk tidak menerima sesuatu apapun dari narapidana/tahanan dan atau keluarga narapidana/ tahanan yang dikawal tersebut; F.
Pengamanan Pelaksanaan Mapenaling. Dalam hal ini Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) melakukan pengawasan untuk menjamin tentang : 1. kepatuhan petugas Mapenaling dalam lama waktu narapidana/ tahanan ditempatkan dalam blok/kamar Mapenaling yang ditetapkan oleh Kepala Lapas/Kepala Rutan sesuai dengan ketentuan; 2. kepatuhan petugas Mapenaling dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang ditetapkan selama program Mapenaling; 3. kepatuhan petugas
Mapenaling
dalam
penyalahgunaan
wewenang
dengan melakukan perlakuan yang buruk dan tidak manusiawi; 4. kepatuhan petugas
Mapenaling
dalam
penyalahgunaan
wewenang
dengan melakukan negosiasi dan tawar menawar untuk pemindahan dari blok/kamar Mapenaling; 5. kepatuhan petugas mapenaling untuk tidak menerima sesuatu apapun dari narapidana/tahanan dan atau keluarga narapidana/ tahanan tersebut; 6. Kepatuhan
petugas
mapenaling
untuk
tidak
melibatkan
narapidana/tahanan dalam pengawasan, buka dan tutup kamar/ blok Mapenaling serta pemberian layanan dasar; G.
Pelaksanaan Penempatan Narapidana/Tahanan Dalam Kamar Hunian. Dalam hal ini Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) melakukan pengawasan untuk menjamin tentang : 1. kepatuhan
petugas
pelaksana
penempatan
dalam
menghindari
penyalahgunaan wewenang dalam menempatkan narapidana/ tahanan secara diskriminatif;
2. kepatuhan petugas pelaksana penempatan dalam menghindari untuk melakukan negosiasi dan tawar menawar serta meminta dan menerima sesuatu
dari
narapidana/tahanan
dan
atau
keluarga
narapidana/tahanan terkait dengan penempatan; 3. kepatuhan petugas pelaksana penempatan dalam penempatan yang tidak tepat terhadap kelompok rentan yang sakit atau usia lanjut atau penyalahgunaan wewenang menempatkan narapidana/tahanan yang tidak sesuai dengan kondisi atau data yang sebenarnya; 4. kepatuhan petugas pelaksanaan penempatan terhadap rekomendasi hasil assessment resiko narapidana/tahanan. H.
Layanan Penyediaan Makanan dan Kebutuhan Dasar Lainnya. Dalam hal ini Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) melakukan pengawasan untuk menjamin tentang : 1. kepatuhan petugas pelaksana penyediaan makan dalam menjaga kecukupan penyediaan sesuai dengan jumlah narapidana/tahanan pada Lapas/Rutan; 2. kepatuhan petugas pelaksana penyedia makanan dalam menghindari penyediaan makanan yang berbahaya bagi kesehatan; 3. kepatuhan petugas pelaksana penyedia makanan dalam pembagian makanan yang tepat waktu; 4. kepatuhan petugas pelaksana penyedia makanan dalam menghindari penyalahgunaan
wewenang
penjualan
persediaan
makanan
narapidana/tahanan; 5. kepatuhan petugas pelaksana penyedia makanan dalam mencocokan bahan makanan melalui penimbangan yang sah. I.Layanan Registrasi dan Integrasi. Dalam hal ini Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) melakukan pengawasan untuk menjamin tentang : 1. kepatuhan petugas
registrasi dalam
menghindari penyalahgunaan
wewenang dengan memberikan akses penginputan dan pengelolaan data oleh narapidana/tahanan atau orang lain yang tidak ditetapkan; 2. kepatuhan petugas registrasi dalam menghindari penyembunyian berkas penetapan
dan
putusan
serta
eksekusi
yang
menyebabkan
ketidaksesuaian input data; 3. kepatuhan petugas registrasi untuk tidak meminta dan menerima sesuatu
apapun
dari
narapidana/tahanan
narapidana/tahanan tersebut;
dan
atau
keluarga
4. kepatuhan petugas layanan integrasi untuk memberikan informasi secara terbuka terkait dengan persyaratan layanan integrasi; 5. kepatuhan
petugas
layanan
integrasi
untuk
mencatat
berkas
persyaratan yang telah diterima serta informasi perkembangan proses usulan. J.
Sasaran Khusus Sasaran khusus Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) meliputi : 1. pendalaman dan investigasi kejadian pelarian narapidana/tahanan, 2. melaksanakan tugas pemanggilan kepada petugas untuk keperluan investigasi; 3. pendalaman dan investigasi terhadap kejadian atau gangguan yang berskala nasional/internasional seperti : petugas yang diduga terpapar faham teroris/terlibat jaringan teroris,
petugas yang diduga terlibat
langsung peredaran Narkoba di dalam Lapas/Rutan dan isu-isu aktual yang merebak di media massa maupun media elektronik; 4. pendampingan terhadap narapidana/tahanan baru untuk keperluan penyidikan; 5. investigasi pengaduan yang mensyaratkan perbuatan lainnya yang melanggar kode etik; 6. investigasi
dugaan
pelanggaran
standar
operasional
dan
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Lapas/ Rutan. IV.
Dasar A.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
B.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Nomor : M.HH.16KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan;
C.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2011 tentang Pengawasan Intern Pemasyarakatan;
D.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan;
E.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara;
F.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
G.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
H.
Surat
Edaran
Direktur
Jenderal
Pemasyarakatan
Nomor
:
PAS-
126.PK.02.10.01 tahun 2019 tentang Langkah-langkah progresif dan serius upaya pemberantasan Narkoba di Unit Pemasyarakatan. V.
Isi Surat Edaran A. Memerintahkan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk membentuk Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemanterian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 1. Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari : a.
penanggung jawab : Kepala Kantor Wilayah;
b.
koordinator
: Kepala Divisi Pemasyarakatan;
c.
ketua
: Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan;
d.
wakil ketua
: Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi;
e.
ketua tim 1
: Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan;
membidangi sasaran :
f.
1)
pelaksanaan penjagaan;
2)
pelaksanaan pengawalan;
3)
sasaran khusus.
ketua tim 2
: Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi;
membidangi sasaran : 1)
layanan
penyediaan
makanan
dan
kebutuhan
dasar
lainnya; 2) g.
layanan kunjungan.
ketua tim 3
: Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama;
membidangi sasaran : 1)
layanan registrasi dan integrasi;
2)
layanan
pelaksanaan
penempatan
narapidana/tahanan
dalam kamar hunian. h.
ketua tim 4
: Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak;
membidangi sasaran : 1)
layanan pengamanan pelaksanaan Mapenaling;
2)
pelaksanaan tugas pengamanan area Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) dan Pintu Utama (P2U);
3) i.
kedisiplinan petugas.
anggota staff
di
jajaran
Divisi
Pemasyarakatan
yang
dipilih
dan
ditetapkan. 2. Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertugas : a.
melakukan pemetaan potensi kerawanan terjadinya pelanggaran standar operasional dan penyalahgunaan wewenang berdasarkan rekomendasi hasil penilaian kerawanan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS-10.OT.01.02 tentang Standar Intelijen;
b.
memerintahkan tim sesuai dengan sasaran hasil pemetaan kerawanan yang memerlukan pengawasan intensif;
c.
dalam hal pendalaman potensi kerawanan maka tim Satuan Operasional
Kepatuhan
Internal
Pemasyarakatan
(SATOPS
PATNAL) yang diperintahkan dapat melakukan investigasi secara langsung
maupun
melalui
Satuan
Operasional
Kepatuhan
Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Lapas/Rutan;
d.
dalam hal perlu dilakukan penindakan terhadap petugas yang diduga melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS
PATNAL)
wilayah
dapat
memberikan
rekomendasi
tertulis kepada Kepala Lapas/Rutan untuk memindahkan petugas tersebut dari tugasnya dan untuk dilaksanakan Sidang Kode Etik; e.
dalam hal perlu dilakukan penindakan atas terjadinya gangguan keamanan
yang
memerlukan
penindakan
khusus
seperti
penggeledahan hunian, pemulihan situasi, kegiatan tanggap darurat lainnya, maka Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) wilayah dapat melakukan penindakan secara bersama dan koordinator dapat melakukan penambahan personil sesuai kebutuhan; f.
tim yang diperintahkan untuk melaksanakan tugas pengawasan intensif menyampaikan laporan pengawasan dan rekomendasinya kepada koordinator;
g.
dalam hal pelaksanaan penindakan pada point 5, koordinator melaporkan pelaksanaan tugas penindakannya kepada Kepala Kantor Wilayah sebagai penanggung jawab;
B.
Memerintahkan
Kepala
Lapas/Rutan
untuk
membentuk
Satuan
Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Lapas/Rutan masing-masing dengan mengusulkan calon anggota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk ditetapkan. 1. Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Lapas dan Rutan terdiri dari : a.
penanggung jawab
: Kepala Lapas/Rutan;
b.
koordinator
: Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas/Rutan;
c.
ketua tim dan anggota
: Staff yang ditunjuk dan ditetapkan.
d.
tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Lapas dan Rutan dibentuk berdasarkan kelompok jaga pengawasan yang minimal terdiri dari dua tim yang melaksanakan jaga pengawasan secara bergiliran yang diatur oleh koordinator.
2. pelaksanaan Kepatuhan
pengawasan Internal
melekat
oleh
Pemasyarakatan
Satuan
(SATOPS
Operasional
PATNAL)
pada
Lapas/Rutan dilaksanakan dengan : a. pendampingan secara mobile pelaksanaan tugas pada setiap sasaran; b. pengawasan intensif manakala ditengarai adanya pelanggaran standar operasional dan penyalahgunaan wewenang; c.
investigasi
dan
penindakan
darurat
manakala
telah
mendapatkan ijin dari Kepala Lapas/Rutan melalui koordinator terhadap telah terjadinya pelanggaran standar operasional dan penyalahgunaan wewenang. 3. pemilihan ketua dan anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Lapas dan Rutan dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. mempunyai integritas,
disiplin dan dedikasi yang tinggi
dibuktikan dengan tidak pernah menjalani hukum disiplin dalam semua tingkatan dan tidak pernah menjalani proses pidana; b. anggota
Satuan
Operasional
Kepatuhan
Internal
Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) minimal pangkat/golongan ruang Pengatur/IIc; c.
jumlah
anggota
Satuan
Operasional
Kepatuhan
Internal
Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) minimal 4 orang yang terbagi menjadi 2 kelompok masing-masing terdiri dari 2 orang diatur tugas pengawasannya secara bergiliran; 4. pengangkatan anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) ditetapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan
atas
usulan
dari
Kepala
Lapas/Rutan
dan
dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. struktur organisasi Satuan Operasional Kepatuhan internal No 1.
Jabatan Kepala
Rutan
/Lapas 2.
Kepala
Seksi
Struktur dalam Satops Patnal Penanggung
Tugas Bertanggung
jawab
Jawab
terhadap kegiatan tim.
Koordinator
a. Menyusun rencana
Pelaporan
Pada
kerja tim;
Lembaga
b. Mengatur rencana
Pemasyarakatan
kerja kegiatan
Kelas
pelaksanaan tim;
I
atau
Kepala
Seksi
c. Membuat dan
Administrasi
mengatur jadwal
Keamanan
dan
Ketertiban
pada
pelaksanaan tugas tim;
Lembaga
d. Melaporkan
Pemasyarakatan
pelaksanaan
Keîas IIa/Ilb atau
kegiatan tim.
Kepala
Satuan
Pengamanan Rumah
Tahanan
Negara 3.
Petugas
yang
ditunjuk
oleh
Ketua
a. Melaksanakan Perintah
Lapas/Rutan
dari
kordinator tim; b. Melakukan pengawasan
dan
pemeriksaan pelaksanaan
tugas
regu pengamanan; c. Melakukan
teguran
kepada regu; d. pengamanan
yang
tidak melaksanakan tugasnya
sesuai
dengan SOP; e. Membuat laporan pelaksanaan tugas; 4.
Petugas
yang
ditunjuk
oleh
Lapas/Rutan
Anggota
a. Terdiri
tiga
atau
empat
tim
yang
dipimpin seorang dari tugas yang
oleh ketua
staf
tim pada
pengamanan berpangkat
minimal setiap dari
II/c tim
atau terdiri
minimal
1
orang anggota dan maksimal yang
3
orang
berpangkat
dibawah ketua tim; b. Melaksanakan perintah dari ketua tim; c. Melakukan pengawasan
dan
pemeriksaan pelaksanaan
tugas
regu pengamanan; d. Melakukan
teguran
kepada
regu
pengamanan
yang
tidak melaksanakan tugasnya
sesuai
dengan SOP; e. Membuat
laporan
pelaksanaan tugas. 6. dalam melaksanakan tugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan
(SATOPS
PATNAL)
menggunakan
Pakaian
Dinas
Lapangan (PDL) dilengkapi dengan dahrim dan kopel rim berwarna putih dan menggunakan handbadge bertuliskan SATOPS PATNAL; 7. waktu pelakanaan tugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) Pemasyarakatan ditetapkan oleh koordinator atau dapat diatur sesuai dengan piket regu jaga.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Kantor Wilayah, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN
SRI PUGUH BUDI UTAMI NİP. 19620702 198703 2 001 Tembusan : 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Rl; 3. Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.