Se MPDN PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

-1-



KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950 Telepon (021) 5201590 (Hunting) Website : www.yankes.kemkes.go.id



Yth. 1. Direktur Utama/Direktur/Kepala Rumah Sakit 2. Kepala Puskesmas di seluruh Indonesia SURAT EDARAN NOMOR : HK.02.02/D/7052/2023 TENTANG KEWAJIBAN UNTUK MELAKUKAN PELAPORAN KEMATIAN IBU, BAYI DAN BALITA MELALUI APLIKASI MATERNAL PERINATAL DEATH NOTIFICATION (MPDN) Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) merupakan prioritas pembangunan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024, untuk itu diperlukan berbagai upaya untuk menurunkan AKI dan AKB. Kondisi saat ini adalah Angka Kematian Ibu (AKI) sebesar 189 per 100.000 kelahiran hidup dan Angka Kematian Bayi (AKB) sebesar 16,85 per 1.000 kelahiran hidup (Sensus Penduduk Long Form, 2020). Dalam rangka percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) diperlukan peningkatan peran Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan Puskesmas agar di Tahun 2024 tercapai Angka Kematian Ibu (AKI) sebesar 183 per 100.000 kelahiran hidup dan Angka Kematian Bayi (AKB) sebesar 16 per 1000 kelahiran hidup. Salah satu upaya dalam menurunkan AKI dan AKB adalah mengetahui penyebab kematian ibu, bayi dan balita melalui laporan data setiap kematian pada ibu hamil, bayi dan balita melalui aplikasi Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) sehingga dapat ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Audit Maternal, Perinatal, Balita Surveilans dan Respon (AMPBSR) untuk menghasilkan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan kesehatan di bidang ibu dan anak. Surat Edaran ini dimaksudkan agar seluruh puskesmas dan rumah sakit untuk melakukan pelaporan kematian ibu, bayi dan balita melalui aplikasi Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) Mengingat ketentuan: 1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2.



Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



-23.



Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);



4.



Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2010 dan Nomor 162/Menkes/PB/I/2010 2010 tentang Pelaporan Kematian dan Penyebab Kematian



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1954)



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Sehubungan dengan Sistem Manajemen Informasi baik di rumah sakit dan puskesmas



masih dalam proses integrasi dengan Sistem Satu Sehat, kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Rumah Sakit, Kepala puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1.



Puskesmas wajib melaporkan semua kematian ibu, bayi dan balita yang terjadi di Puskesmas maupun yang meninggal di rumah/ perjalanan/ klinik/ tempat praktik mandiri/ di wilayah kerjanya menggunakan aplikasi Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) dan dapat diakses melalui website www.mpdn.kemkes.go.id .



2.



Rumah sakit wajib melaporkan semua kematian ibu, bayi dan balita yang terjadi di rumah sakit menggunakan aplikasi Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) dan dapat diakses melalui website www.mpdn.kemkes.go.id.



3.



Dalam hal tidak terjadi kematian ibu, bayi dan balita maka Puskesmas dan Rumah Sakit wajib melaporkan kematian ibu bayi dan balita melalui aplikasi Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) sebagai laporan nihil secara berkala setiap bulan.



4.



Setiap Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data, monitoring dan evaluasi pelaporan di aplikasi Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) secara berkala. Demikian Surat Edaran ini disampaikan, untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana



mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 April 2023 DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN,



AZHAR JAYA



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)