14 0 87 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS DINAS KESEHATAN
UPT. PUSKESMAS TIMPAH Jl. Cilik Riwut No. 01 Timpah E-mail : [email protected], Timpah 73554
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TIMPAH NOMOR : 613/PKM.TPH/800/05.2021 TENTANG PENANGUNG JAWAB APLIKASI MPDN DAN E-KOHORD DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS TIMPAH, Menimbang
: a. Bahwa Puskesmas sebagai penyedia pelayanan kesehatan dasar perlu menetapkan penangung jawab aplikasi MPDN dan E-Kohord; b. Bahwa untuk menunjang hal tersebut diatas perlu adanya Kebijakan Kepala UPT Puskesmas Timpah sebagai landasan bagi penangung jawab aplikasi MPDN dan E-Kohord; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2 dan 3, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas;
Mengingat
: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penata Organisasi Perangkat daerah;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: Keputusan Kepala Puskesmas Timpah Tentang Penanggung Jawab Aplikasi MPDN dan E-Kohord UPT Puskesmas Timpah.
Kesatu
: Ketentuan tugas penangung jawab aplikasi MPDN dan E-Kohord UPT Puskesmas Timpah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
Kedua
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan sejak apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada keputusan ini, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ketiga
: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan kepada UPT Puskesmas Timpah
Ditetapkan di Pada tanggal
: Timpah : 02 Mei 2021
PLT.KEPALA UPT PUSKESMAS TIMPAH
ADI IRAWAN, S.Kep, Ns,MM NIP. 19810227 200003 1 001
LAMPIRAN Nomor Tanggal
: Keputusan Kepala UPT Puskesmas Timpah : 613/PKM.TPH/800/05.2021 : 02 Mei 2021
PENANGGUNG JAWAB APLIKASI MPDN DAN E-KOHORD UPT PUSKESMAS TIMPAH
NAMA
: NOPIETAE PRILINA, A.Md.Keb
NIP
: 19880211 201101 2 006
PANGKAT / GOL
: PENATA MUDA Tk.I, III/b
JABATAN
: BIDAN PELAKSANA LANJUTAN
Ditetapkan di Pada tanggal
: Timpah : 02 Mei 2021
PLT.KEPALA UPT PUSKESMAS TIMPAH
ADI IRAWAN, S.Kep, Ns,MM NIP. 19810227 200003 1 001