SK MPDN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS DINAS KESEHATAN



UPT. PUSKESMAS TIMPAH Jl. Cilik Riwut No. 01 Timpah E-mail : [email protected], Timpah 73554



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TIMPAH NOMOR : 613/PKM.TPH/800/05.2021 TENTANG PENANGUNG JAWAB APLIKASI MPDN DAN E-KOHORD DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS TIMPAH, Menimbang



: a. Bahwa Puskesmas sebagai penyedia pelayanan kesehatan dasar perlu menetapkan penangung jawab aplikasi MPDN dan E-Kohord; b. Bahwa untuk menunjang hal tersebut diatas perlu adanya Kebijakan Kepala UPT Puskesmas Timpah sebagai landasan bagi penangung jawab aplikasi MPDN dan E-Kohord; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2 dan 3, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas;



Mengingat



: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;



2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penata Organisasi Perangkat daerah;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: Keputusan Kepala Puskesmas Timpah Tentang Penanggung Jawab Aplikasi MPDN dan E-Kohord UPT Puskesmas Timpah.



Kesatu



: Ketentuan tugas penangung jawab aplikasi MPDN dan E-Kohord UPT Puskesmas Timpah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini



Kedua



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan sejak apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada keputusan ini, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ketiga



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan kepada UPT Puskesmas Timpah



Ditetapkan di Pada tanggal



: Timpah : 02 Mei 2021



PLT.KEPALA UPT PUSKESMAS TIMPAH



ADI IRAWAN, S.Kep, Ns,MM NIP. 19810227 200003 1 001



LAMPIRAN Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala UPT Puskesmas Timpah : 613/PKM.TPH/800/05.2021 : 02 Mei 2021



PENANGGUNG JAWAB APLIKASI MPDN DAN E-KOHORD UPT PUSKESMAS TIMPAH



NAMA



: NOPIETAE PRILINA, A.Md.Keb



NIP



: 19880211 201101 2 006



PANGKAT / GOL



: PENATA MUDA Tk.I, III/b



JABATAN



: BIDAN PELAKSANA LANJUTAN



Ditetapkan di Pada tanggal



: Timpah : 02 Mei 2021



PLT.KEPALA UPT PUSKESMAS TIMPAH



ADI IRAWAN, S.Kep, Ns,MM NIP. 19810227 200003 1 001