5 0 143 KB
CARA PENGISIAN APLIKASI MPDN No Dokumen : 440/.../430.9.3.6 / 2022 No Revisi : 1
SOP
Tgl Terbit : 3 Januari 2022 Halaman : 1 – 5 halaman dr. Umi Fadilla NIP. 197611302005012015
UPTD PUSKESMAS CURAHDAMI
1. Pengertian
MPDN adalah sistem pencatatan secara digital data kematian maternal dan perinatal di Indonesia oleh Direktorat Kesehatan Keluarga Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
2.Tujuan
Sebagai Acuan dalam pelaksanaan langkah-langkah Cara Pengisian Aplikasi MPDN
3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Curahdami Nomor 440 /...... / 430.9.3.4 / 2022 tentang Pencatatan dan Pelaporan mengunakan perangkat lunak ( Aplikasi E Kohort dan Aplikasi MPDN ).
4.Referensi
4.1
Undang-undang no 36 Tahun 2009 , Tentang Kesehatan
4.2
Undang-undang no 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan
4.3
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyele Nggaraan pelayanan kesehatan masa sebelum amil,masa hamil,persa Linan,dan masa sesudah melahirkan,pelayanan kontrasepsi dan pelaya nan kesehatan seksual Petunjuk Praktis Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir selama Pandemi Covid-19 no B-4, 05 April 2020
4.5
Buku Pedoman ANC terpadu, Kemenkes, RI Direkturat Jendral Gizi dan KIA Tahun 2012
4.6
Juknis Manual Penggunaan Aplikasi Maternal Perinatal Death Notificaton ( MPDN ), Kemenkes, RI Tahun 2020
5.Prosedur
A. Alat dan bahan : 1)
Form OVM/OVP
2)
Laptop / Hp Android
B. Petugas Yang Melakukan 1.Bidan C. Langkah-langkah: 1. Log
in
menggunakan
akun
puskesmas
pada
website
http://mpdn.go.id untuk melaporkan ovp klik tanda persegi yang ada di kanan atas lalu pilih pelaporan 2. Klik icon burger, klik perinatal, klik otopsi verbal
3. Pilih laporan yang akan ditindaklanjuti dengan mencentangnya, klik form OVP 4. Laporan OVP akan dilakukan dilakukan dengan 2 metode secara manual dan digital Pengisian Form Digital dengan Mengisi Laporan OVP secara Online 1. Lengkapi identitas responden 2. Klik selanjutnya 3. Lengkapi
lokasi
dan
waktu
terjadinya
kematian
perinatal/neonatal 4. Klik selanjutnya 5. Lengkapi identitas nonatus, ibu, dan bapak 6. Klik selanjutnya 7. Lengkapi kronologis kasus 8. Klik selanjutnya 9. Lengkapi kondisi neonatus anak lahir 10. Klik selanjutnya 11. Lengkapi data neonatus lahir hidup/lahir mati 12. Klik selanjutnya 13. Lengkapi kondisi terburuk neonatus 14. Klik selanjutnya 15. Aktifkan tanda geser jika kasus adalah rujukan dari faskes lain 16. Klik selanjutnya 17. Lengkapi data kehamilan dan asuhan antenatal 18. Klik selanjutnya 19. Lengkapi riwayat komplikasi persalinan sekarang 20. Klik selanjutnya 21. Lengkapi riwayat persalinan sekarang 22. Klik selanjutnya 23. Lengkapi riwayat kehamilan dan persalinan terdahulu 24. Klik selanjutnya 25. Lengkapi data masalah non medis 26. Klik selanjutnya 27. Lengkapi resume keadaan bayi dan ibu 28. Upload berkas pendukung 29. Klik SIMPAN Pengisian Form Digital dengan Mengupload Laporan OVP dalam Bentuk File 1. Lengkapi identitas responden 2. Klik selanjutnya 3. Lengkapi resume keadaan bayi dan ibu
4. Upload berkas pendukung 5. Klik SIMPAN
6.Diagram Air Log in menggunakan akun puskesmas pada website http://mpdn.go.id untuk melaporkan ovp klik tanda persegi yang ada di kanan atas lalu pilih pelaporan
Pilih laporan yang akan ditindaklanjuti dengan mencentangnya, klik form OVP
Pengisian Form Digital dengan Mengisi Laporan OVP secara Online Lengkapi identitas responden, Klik selanjutnya
Lengkapi lokasi dan waktu terjadinya kematian perinatal/neonatal, Klik selanjutnya
Lengkapi identitas nonatus, ibu, dan bapak, Klik selanjutnya Lengkapi kronologis kasus, Klik selanjutnya
Lengkapi kondisi neonatus anak lahir, Klik selanjutnya
Lengkapi data neonatus lahir hidup/lahir mati, Klik selanjutnya Lengkapi kondisi terburuk neonatus, Klik selanjutnya Aktifkan tanda geser jika kasus adalah rujukan dari faskes lain, Klik selanjutnya
Lengkapi data kehamilan dan asuhan antenatal, Klik selanjutnya
Lengkapi riwayat komplikasi persalinan sekarang, Klik selanjutnya Lengkapi riwayat kehamilan dan persalinan sekarang, Klik selanjutnya Lengkapi riwayat kehamilan dan persalinan terdahulu, Klik selanjutnya Lengkapi data masalah non medis, Klik selanjutnya
Klik SIMPAN
Pengisian Form Digital dengan Mengupload Laporan OVP dalam Bentuk File Lengkapi identitas responden, Klik selanjutnya
Lengkapi resume keadaan bayi dan ibu, Upload berkas pendukung
7. Hal – hal yg perlu diperhatikan
1. Pemberitahuan kematian ibu dan perinatal dilaksanakan dalam waktu 1x24 jam setelah terindentifikasi 2. Setiap kematian ibu dan perinatal yang telah dinotifikasi harus diverifikasi dalam waktu 3x24 jam 3. Setiap kematian yang telah diverifikasi harus dilengkapi dengan formulir ringkasan medis dan formulir otopsi verbal 4. Formulir ringkasan medis dilengkapi untuk kematian yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan dalam aktu 3x7 hari setelah diidentifikasi 5. Formulir otopi verbal dilaporkan oleh puskesmas , setiap kematian dalam waktu 3x14 hari setelah diidentifikasi.
8. Pendokumentasian 1.Register Kohor 2 Form OVP /OVM 9. Unit Terkait
1. Pustu 2..Ponkesdes
10 Rekaman Historis
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
1
No.Dokumen
Format SOP awal
dan Format
menggunakan format
SOP
Permenpan no.35 tahun 2012 di ubah sesuai dengan Pedoman Penyusunan Dokumentasi Akreditasi Tahun 2017
2 Januari 2022