SOP PENGISIAN APLIKASI MPDN Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CARA PENGISIAN APLIKASI MPDN No Dokumen : 440/.../430.9.3.6 / 2022 No Revisi : 1



SOP



Tgl Terbit : 3 Januari 2022 Halaman : 1 – 5 halaman dr. Umi Fadilla NIP. 197611302005012015



UPTD PUSKESMAS CURAHDAMI



1. Pengertian



MPDN adalah sistem pencatatan secara digital data kematian maternal dan perinatal di Indonesia oleh Direktorat Kesehatan Keluarga Kementrian Kesehatan Republik Indonesia



2.Tujuan



Sebagai Acuan dalam pelaksanaan langkah-langkah Cara Pengisian Aplikasi MPDN



3. Kebijakan



Keputusan Kepala Puskesmas Curahdami Nomor 440 /...... / 430.9.3.4 / 2022 tentang Pencatatan dan Pelaporan mengunakan perangkat lunak ( Aplikasi E Kohort dan Aplikasi MPDN ).



4.Referensi



4.1



Undang-undang no 36 Tahun 2009 , Tentang Kesehatan



4.2



Undang-undang no 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan



4.3



Peraturan Menteri Kesehatan nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyele Nggaraan pelayanan kesehatan masa sebelum amil,masa hamil,persa Linan,dan masa sesudah melahirkan,pelayanan kontrasepsi dan pelaya nan kesehatan seksual Petunjuk Praktis Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir selama Pandemi Covid-19 no B-4, 05 April 2020



4.5



Buku Pedoman ANC terpadu, Kemenkes, RI Direkturat Jendral Gizi dan KIA Tahun 2012



4.6



Juknis Manual Penggunaan Aplikasi Maternal Perinatal Death Notificaton ( MPDN ), Kemenkes, RI Tahun 2020



5.Prosedur



A. Alat dan bahan : 1)



Form OVM/OVP



2)



Laptop / Hp Android



B. Petugas Yang Melakukan 1.Bidan C. Langkah-langkah: 1. Log



in



menggunakan



akun



puskesmas



pada



website



http://mpdn.go.id untuk melaporkan ovp klik tanda persegi yang ada di kanan atas lalu pilih pelaporan 2. Klik icon burger, klik perinatal, klik otopsi verbal



3. Pilih laporan yang akan ditindaklanjuti dengan mencentangnya, klik form OVP 4. Laporan OVP akan dilakukan dilakukan dengan 2 metode secara manual dan digital Pengisian Form Digital dengan Mengisi Laporan OVP secara Online 1. Lengkapi identitas responden 2. Klik selanjutnya 3. Lengkapi



lokasi



dan



waktu



terjadinya



kematian



perinatal/neonatal 4. Klik selanjutnya 5. Lengkapi identitas nonatus, ibu, dan bapak 6. Klik selanjutnya 7. Lengkapi kronologis kasus 8. Klik selanjutnya 9. Lengkapi kondisi neonatus anak lahir 10. Klik selanjutnya 11. Lengkapi data neonatus lahir hidup/lahir mati 12. Klik selanjutnya 13. Lengkapi kondisi terburuk neonatus 14. Klik selanjutnya 15. Aktifkan tanda geser jika kasus adalah rujukan dari faskes lain 16. Klik selanjutnya 17. Lengkapi data kehamilan dan asuhan antenatal 18. Klik selanjutnya 19. Lengkapi riwayat komplikasi persalinan sekarang 20. Klik selanjutnya 21. Lengkapi riwayat persalinan sekarang 22. Klik selanjutnya 23. Lengkapi riwayat kehamilan dan persalinan terdahulu 24. Klik selanjutnya 25. Lengkapi data masalah non medis 26. Klik selanjutnya 27. Lengkapi resume keadaan bayi dan ibu 28. Upload berkas pendukung 29. Klik SIMPAN Pengisian Form Digital dengan Mengupload Laporan OVP dalam Bentuk File 1. Lengkapi identitas responden 2. Klik selanjutnya 3. Lengkapi resume keadaan bayi dan ibu



4. Upload berkas pendukung 5. Klik SIMPAN



6.Diagram Air Log in menggunakan akun puskesmas pada website http://mpdn.go.id untuk melaporkan ovp klik tanda persegi yang ada di kanan atas lalu pilih pelaporan



Pilih laporan yang akan ditindaklanjuti dengan mencentangnya, klik form OVP



Pengisian Form Digital dengan Mengisi Laporan OVP secara Online Lengkapi identitas responden, Klik selanjutnya



Lengkapi lokasi dan waktu terjadinya kematian perinatal/neonatal, Klik selanjutnya



Lengkapi identitas nonatus, ibu, dan bapak, Klik selanjutnya Lengkapi kronologis kasus, Klik selanjutnya



Lengkapi kondisi neonatus anak lahir, Klik selanjutnya



Lengkapi data neonatus lahir hidup/lahir mati, Klik selanjutnya Lengkapi kondisi terburuk neonatus, Klik selanjutnya Aktifkan tanda geser jika kasus adalah rujukan dari faskes lain, Klik selanjutnya



Lengkapi data kehamilan dan asuhan antenatal, Klik selanjutnya



Lengkapi riwayat komplikasi persalinan sekarang, Klik selanjutnya Lengkapi riwayat kehamilan dan persalinan sekarang, Klik selanjutnya Lengkapi riwayat kehamilan dan persalinan terdahulu, Klik selanjutnya Lengkapi data masalah non medis, Klik selanjutnya



Klik SIMPAN



Pengisian Form Digital dengan Mengupload Laporan OVP dalam Bentuk File Lengkapi identitas responden, Klik selanjutnya



Lengkapi resume keadaan bayi dan ibu, Upload berkas pendukung



7. Hal – hal yg perlu diperhatikan



1. Pemberitahuan kematian ibu dan perinatal dilaksanakan dalam waktu 1x24 jam setelah terindentifikasi 2. Setiap kematian ibu dan perinatal yang telah dinotifikasi harus diverifikasi dalam waktu 3x24 jam 3. Setiap kematian yang telah diverifikasi harus dilengkapi dengan formulir ringkasan medis dan formulir otopsi verbal 4. Formulir ringkasan medis dilengkapi untuk kematian yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan dalam aktu 3x7 hari setelah diidentifikasi 5. Formulir otopi verbal dilaporkan oleh puskesmas , setiap kematian dalam waktu 3x14 hari setelah diidentifikasi.



8. Pendokumentasian 1.Register Kohor 2 Form OVP /OVM 9. Unit Terkait



1. Pustu 2..Ponkesdes



10 Rekaman Historis



No



Yang diubah



Isi Perubahan



Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan



1



No.Dokumen



Format SOP awal



dan Format



menggunakan format



SOP



Permenpan no.35 tahun 2012 di ubah sesuai dengan Pedoman Penyusunan Dokumentasi Akreditasi Tahun 2017



2 Januari 2022