4 0 1015 KB
PEDOMAN ORGANISASI | 1
KATA PENGANTAR
Pedoman Pengorganisasian Bagian k3 pada hakekatnya merupakan tata aturan organisasi Bagian k3 yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas di Bagian k3 sebagai standar organisasi manajemen. Dengan disusunnya Pedoman Pengorganisasian Bagian k3 ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan penerapan administrasi dan manajemen yang ada di Bagian k3 dan meningkatkan perlindungan SDM RS, pengunjung/ pengantar pasien,
pasien dan masyarakat sekitar RS dari gangguan kecelakaan kerja dan kesehatan baik yang berasal dari proses pemberian pelayanan maupun kondisi sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Kami menyadari bahwa dalam pembuatan pedoman ini masih dirasakan ada beberapa kekurangan, oleh karena itu apabila ada masukan, saran untuk membuat pedoman ini lebih baik lagi, kami sangat mengharapkan.
Ketua Umum K3
YONAS RAMBA, SKM., MM., M.Kes AKBP NRP. 66120701
PEDOMAN ORGANISASI | 1
KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN BIDANG KEDOKTERAN DAN KESEHATAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA MAKASSAR
KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA MAKASSAR Nomor : Kep /
/ II / 2016
TENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN K3 Rumah Sakit Menimbang
: a. bahwa dengan semakin berkembangnya tuntutan masyarakat, membawa pengaruh terhadap kebutuhan sistem organisasi yang lebih baik yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas manajerial dan operasional organisasi K3; b. bahwa
Sistem
organisasi
dibuat
untuk
memperoleh
keseragaman kegiatan administrasi, kelancaran komunikasi kedinasan dan memudahkan dalam pengendalian pelaksanaan kerja di K3; c. bahwa untuk melaksanakan butir b di atas, perlu suatu Pedoman organisasi sebagai dasar dalam pelaksanaan organisasi K3; d. bahwa untuk pemberlakuan Pedoman di lingkungan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar diperlukan surat keputusan. Mengingat
:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan; 3. Undang Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar No. 800/0407/RSMW/V/2015 tentang kebijakan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Rumah Sakit Bhayangkara Makassar;
PEDOMAN ORGANISASI | 2
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN
DIREKTUR
RUMAH
SAKIT
BHAYANGKARA
MAKASSAR TENTANG PEDOMAN PEGORGANISASIAN UNIT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) seperti terlampir dalam Keputusan ini; Kesatu
:
Pedoman Pengorganisasian bagian K3 Rumah Sakit Bhayangkara Makassar sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
Kedua
:
Pedoman Pengorganisasian bagian K3 Rumah Sakit Bhayangkara Makassar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu harus dijadikan
acuan
dalam
menyelenggarakan
Organisasi
dan
manajerial bagian K3 Rumah Sakit Bhayangkara Makassar; Ketiga
:
Biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Rumah Sakit Bhayangkara Makassar;
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan ditinjau lagi dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
Ditetapkan di : pada Tanggal :
Makassar Pebruari
2016
KARUMKIT BHAYANGKARA MAKASSAR
dr. BUDI HERYADI, MM KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 65120808
PEDOMAN ORGANISASI | 3
DAFTAR ISI Kata Pengantar .............................................................................................. Surat Keputusan Karumkit Bhayangkara
i
Makassar........................................................... Daftar
ii iv
Isi ............................................................................................................ Bab 1 PENDAHULUAN ............................................................................... A. Latar Belakang ………………………………………………………. B. Tujuan Pedoman ……….…………………………………………… C. Ruang Lingkup ………………………………………………………. D. Batasan Operasional ……………………………………………….. E. Landasan Hukum ……………………………………………………
1 1 2 2 2 2
Bab 2
GAMBARAN UMUM ......................................................................... A. Gambaran UmumRS.Mardi Waluyo Metro ............................... B. Tugas Pokok dan Fungsi ............................................................ C. Gambaran Umum Bagian k3 ……………………………………
4 4 6 6
Bab 3
VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI DAN TUJUAN …………………......... A. Visi RS.Mardi Waluyo Metro ……………………………..……….. B. Misi Rumkit Bhayangkara Makassar ……………………………..
7 7 7
………. C. Falsafah RSMardi Waluyo Metro …………..…...……………….. D. Nilai-Nilai Dasar ………………………………..……………………. E. Tujuan …………………………………………...…………………….
7 8 8
Bab 4
STRUKTUR ORGANISASI ………………………………….………..... A. Struktur Organisasi Rumah Sakit ……………………………….… B. Struktur Organisasi Bagian k3…………………….…...............
9 9 13
Bab 5
URAIAN TUGAS/JABATAN .............................................................. A. Uraian Tugas Koordinator K3………..……………………............. B. Uraian Tugas Petugas K3……………………………………..........
14 14 16
Bab 6
TATA HUBUNGAN KERJA ...............................................................
20
Bab 7
KUALIFIKASI SDM DAN POLA KETENAGAAN .............................
21
Bab 8
PENILAIAN KINERJASUMBER DAYA MANUSIA ........................... A. Penilaian Kinerja SDM …………………………………………….. B. Tujuan dan Sasaran ……………………………………………….. C. Instrumen Penilaian Kinerja ……………………………………….. D. Pengembangan SDM ………….……………………………………
25 25 25 26 39
Bab 9
PROGRAM ORIENTASI ................................................................... A. Jenis Orientasi ……………………………………………………..… B. Materi Orientasi ..……………………………………………………..
41 41 43
Bab 10
PERTEMUAN/RAPAT ......................................................................
47
PEDOMAN ORGANISASI | 4
Bab 11
PELAPORAN …………………………................................................
49
Bab 12
PENUTUP ………………………………………………………………...
52
PEDOMAN ORGANISASI | 5
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Tuntutan pengelolaan K3 Rumah Sakit saat ini menjadi semakin tinggi mengingat tingkat pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit, oleh masyarakat mengalami peningkatan. Kebutuhan akan pengelolaan program K3 menjadi sangat penting karena SDM Rumah Sakit, pengunjung/ pengantar pasien, pasien dan masyarakat sekitar Rumah Sakit ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan kecelakaan kerja dan kesehatan baik yang berasal dari proses pemberian pelayanan maupun kondisi sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit. Pengelolaan K3 Rumah Sakit juga merupakan sebuah upaya pemenuhan ketentuan perundangan yang berlaku yang mempersyaratkan pelaksanaan program K3 di tempat kerja yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja dari terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, untuk menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien, serta menjamin proses produksi atau produktivitas kerja tetap berjalan lancar. Rumkit Bhayangkara Makassar sebagai salah satu tempat pemberi fasilitas pelayanan kesehatan juga selalau berupaya untuk melakukan pengelolaan K3 Rumah Sakit. Hal ini dikarenakan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar berkomitmen untuk memberikan jaminan bahwa SDM Rumah Sakit, pengunjung/ pengantar pasien, pasien dan masyarakat sekitar Rumah Sakit mendapatkan perlindungan dari gangguan kecelakaan kerja dan kesehatan baik yang berasal dari proses pemberian pelayanan maupun kondisi sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit .Oleh karena itu, pengorganisasian bagian k3 yang baik diperlukan supaya pengelolaan K3 Rumah Sakit dapat berjalan sebagaimana mestinya.
B. TUJUAN 1. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan manajemen dan karyawan Bagian k3 dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggungjawabnya. 2. Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan tercapainya optimalisasi dan efektivitas administrasi dan manajemen bagian K3, sehingga pelaksanaan K3 di rumah sakit dapat berjalan sebagaimana mestinya. C. RUANG LINGKUP PEDOMAN ORGANISASI | 6
Pedoman ini meliputi : 1. Struktur organisasi, uraian tugas dan tata hubungan kerja bagian K3 Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. 2. Pedoman penyusunan rencana penyediaan dan kebutuhan SDM di bagian K3 Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. D. BATASAN OPERASIONAL 1. Analisa beban kerja adalah upaya menghitung beban kerja pada satuan kerja dengan cara menjumlah semua beban kerja dan selanjutnya membagi dengan kapasitas kerja perorangan dengan persatuan waktu. 2. Beban kerja adalah banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan oleh tenaga dalam satu tahun. 3. Tempat Kerja 4. Keselamatan Kerja 5. Kesehatan Kerja 6. Pengawasan dan Koordinasi E. LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 2. Undang-Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
13
tahun
2013
tentang
Ketenagakerjaan; 4. Keputusan Direktur Rumah Sakit Mardiwaluyo Metro No : 800/0407/RSMW/V/2015 tentang Kebijakan pelayanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
PEDOMAN ORGANISASI | 7
BAB II GAMBARAN UMUM A. GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA MAKASSAR Sejarah berdirinya RS. Bhayangkara Makassar diawali berdasarkan perintah lisan Pangdak (Panglima Daerah Kepolisian) XVIII Sulselra Brigjen Imam Supoyo kepada Kapten Polisi dr. Adam Iman Santosa pada tanggal 2 Nopember 1965, untuk menempati dan memfungsikan bekas Sekolah Polisi Negara Djongaya menjadi Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Makassar dan sebagai Kepala Rumah Sakit pertama adalah Komisaris Polisi (Tit) dr. Zainal Arifin, berdasarkan Surat Perintah Panglima Komando Daerah Angkatan Kepolisian XVIII Sulselra Nomor : 6/1069, tanggal 24 Januari 1969. Pada tanggal 10 Januari 1970 Rumah Sakit Bhayangkara Makassar diakui oleh Mabes Polri denga Surat Keputusan Kapolri No. Pol : B/117/34/I/1970 yang ditandatangani oleh Wakapolri. Dalam perjalanan waktu, RS. Bhayangkara akhirnya berubah status menjadi Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II dengan Surat Kapolri No. Pol: Skep/1549/X/2001 tanggal 10 Nopember 2001. Selanjutnya Kepala Rumah Sakit Kedua adalah Letkol. Pol. Dr. Ida Bagus Putra Djungutan, Sp.B (Alm) sejak tahun 1985 hingga tahun 1993, selanjutnya pada tahun 1993 Kepla Rumah Sakit ke tiga dijabat oleh Letkol. Pol. Purn. Dr. Roesman Roesli, Sp.PD dari tahun 1991 hingga tahun 1993, selanjutnya pada tahun 1993 Kepala Rumah Sakit ke Empat dijabat oleh Kombes. Pol. Drg. Peter Sahelangi sampai dengan tahun 2007, selanjutnya dijabat oleh Kombes. Pol. Dr. Syafrisal, M.M sebagai Kepala Rumah Sakit yang kelima dengan masa jabatan dari 2007 sampai 2008, kemudian Kombes. Pol. Didi Agus Mintadi, Sp.JP, DFM menjabat Kepala Rumah Sakit yang Keenam dari tahun 2008 hingga tahun 2010, selanjutnya pada tahun 2010 berdasarkan telegram dari Kapolri Nomor : STR/193?III/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang pemberitahuan pengangkatan dan pemberhentian jabatan di lingkungan Polri dari Kombes.Pol. Didi Agus Mintadi, Sp.JP, DFM kepada Kepala Rumah Sakit yang ketujuh yaitu Kombes. Pol. Dr. Purwadi, MS., MARS dari tahun 2010 hingga 2013. Selanjutnya Kepala Rumah Sakit kedelapan yaitu Kombes Pol. Dr. Budi Heryadi. M.M dari tahun 2013 hingga sekarang. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/91/II/2012 tanggal 27 Pebruari 2012, ditetapkan hari jadi RS Bhayangkara Makassar adalah tanggal 24 Januari 1969. Untuk menghilangkan kesan bahwa Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara hanya diperuntukkan bagi anggota Polri maka berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel No.Pol: Skep/321/X/2001 tanggal 16 Oktober 2001 diputuskan pergantian nama Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Makassar menjadi Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Mappaoudang Makassar. PEDOMAN ORGANISASI | 8
Perkembangan fisik bangunan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar di mulai pada tanggal 7 Oktober 1971 dengan diresmikannya ruangan Diddokkes dan Rumah Sakit Bhayangkara oleh Kapolda Sulsel. Pembangunan tahap pertama dimulai dari ruang perawatan Perwira diresmikannya Ruang Pavilion tahun 1973, kemudian tahun 1977 dengan dukungan dana dari menghangkam Pangab Jenderal M. Yusuf dibangunlah sarana pendukung diagnostik dan sarana pelayanan kesehatan. Pembangunan tahap kedua tahun 1983 terdiri atas 2 ruang perawatan anak 2 lantai, ruang fisioterapi dan ruang gawat darurat, tahun 1996 peresmian ruang ICU dan Ruang Operasi dan di tahun 2000 rumah sakit mendapat bantuan lunak peralatan kesehatan dari Spanyol. Perkembangan pembangunan selanjutnya adalah pembangunan koridor yang menghubungkan ruang-ruang perawatan maupun Poliklinik, Gedung Perawatan berlantai 2 dan Ruang Perawatan lainnya untuk meningkatkan pelayanan. Sampai saat ini luas bangunan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar adalah 6.005 m2 yang berdiri pada lahan seluas 17.642 m2 dan telah memiliki ruang rawat jalan (17 jenis Poliklinik), IGD dan ruang rawat inap dengan berbagai kelas (VVIP = 2 TT, VIP = 40 TT, kelas I = 13 TT, kelas II = 114 TT, kelas III = 62 TT dan ICU = 10 TT sehingga total tempat tidur adalah 265), serta didukung dengan sarana penunjang lainnya (Laboratorium klinik, instalasi gizi, instalasi fisioterapi, laundry, apotik, dan Kompartemen Dokpol). Seiring perkembangan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada tahun 2009 berhasil lulus akreditasi 5 pelayanan dasar yang penilaiannya dilakukan oleh komisi akrditasi dengan sertifikat Nomor : YM.01.10/III/125/09. Tanggal 14 Januari 2009, dan telah diperpanjang sehingga masa berlakunya sampai dengan Juli 2012. Sebagai unit pelaksana teknis (UPT) Pusdokkes Polri, Rumah Sakit Bhayangkara Makassar berkedudukan di bawah Kapolda melalui Kabiddokkes, yang memiliki tugas pokok; menyelenggarakan kegiatan pelayanan Kedokteran Kepolisian untuk mendukung tugas operasional Polri dan pelayanan kesehatan Kepolisian bagi Pegawai Negeri pada Polri dan keluarganya serta masyarakat umum secara prima. Dalam perjalanan waktu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 440/KMK.05/2010, tanggal 23 Nopember 2010, Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Mappaoudang Makassar ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU). Kemudian berdasarkan surat Asrena Kapolri Nomor : B/21/VI/2011/Rorena, tanggal 8 Juni 2011 tentang satuan kerja dan nomenklatur bari, pergantian nama Rumah Sakit Polri Bhayangkara Makassar menjadi Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dengan kode Kemenkeu 646307. Pada tanggal 18 Januari 2012 Dinas Kesehatan Kota Makassar mengeluarkan PEDOMAN ORGANISASI | 9
perpanjangan izin operasional rumah sakit dengan Nomor : 00393/Yankes-2/I/2012. Pada tanggal 7 Januari 2012 RS. Bhayangkara Makassar mendapat penetapan kelas sebagai Rumah Sakit Kelas B dari Kemenkes RI dengan No. HK.03.05/I/908/12. Perubahan status rumah sakit menjadi BLU dimaksudkan agar rumah sakit dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional, efektif dan efisien kepada masyarakat, serta pengelolahan keuangan yang lebih fleksibel berupa keleluasan penerapan praktekpraktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, yang dikelola secara efektif dan efisien melalui perencanaan yang cermat, pelaksanaan yang taat azas pengawasan yang ketat dengan tanpa mengutamakan mencari keuntungan. B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI Rumah Sakit Bhayangkara Makassar adalah rumah sakit umum dengan kapasitas 215 tempat tidur, merupakan milik Yayasan Kristen Untuk Kesehatan Umum (Yakkum). Rumah Sakit Bhayangkara Makassar mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan kesehatan secara preventif, promotif, kuratif, edukatif dan rehabilitatif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Rumah Sakit mempunyai fungsi: 1.
menyelenggarakan pelayanan medik;
2.
menyelenggarakan pelayanan penunjang medik dan non medik;
3.
menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan;
4.
menyelenggarakan rujukan;
5.
menyelenggarakan pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan;
6.
menyelenggarakan penyuluhan dan upaya peningkatan kesehatan masyarakat;
7.
menyelenggarakan administrasit;
8.
menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
9.
menyelenggarakan pengelolaan K3.
C. GAMBARAN UMUM BAGIAN K3 kesehatan 1. Bagian k3 adalah unit organisasi yang bertugas untuk melakukan kegiatan pengawasan implementasi K3 dilingkungan RS. Mardi Waluyo dan melakukan koordinasi dengan bagian terkait dalam upaya perbaikan dan peningkatan di bidang K3. 2. Bagian K3 mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengatur dan mengendalikan kegiatan pengelolaan K3 dilingkungan RS. Mardi Waluyo.
PEDOMAN ORGANISASI | 10
BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI DAN TUJUAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA MAKASSAR A.
VISI
Menjadi Rumah Sakit Bhayangkara terbaik di kawasan Timur Indonesia dan jajaran Polri, dengan Pelayanan Prima dan mengutamakan penyembuhan serta terkendali dalam pembiayaan. B.
MISI 1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang prima dengan
meningkatkan
kualitas disegala bidang pelayanan kesehatan, termasuk kegiatan kedokteran kepolisian (forensik, perawatan tahanan, kesehatan kamtibmas dan DVI) baik kegiatan operasional kepolisian, pembinaan kemitraan maupun pendidikan dan latihan. 2. Menyelenggarakan
perencanaan,
pengorganisasian,
pelaksanaan
dan
pengawasan anggaran secara transparan dan akuntabel. 3. Meningkatkan
kualitas
SDM
yg
profesional, bermoral dan memiliki budaya
organisasi sebagai pelayan prima. 4. Mengelola seluruh sumber daya
secara efektif, efisien dan akuntabel guna
mendukung pelaksanaan tugas pembinaan maupun operasional Polri. C.
D.
NILAI-NILAI DASAR 1.
Disiplin
2.
Ekstra Pelayanan Prima
3.
Kebersamaan
4.
Akuntabilitas dan Transparansi
5.
Prestasi Kerja.
TUJUAN 1. Tersedianya pelayanan kesehatan spesialisasi yang lengkap dan sesuai dengan standar akreditasi 2. Meningkatkan kepuasan
pelanggan dengan meminimalisir komplain guna
meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Rumah Sakit Bhayangkara Makassar PEDOMAN ORGANISASI | 11
3. Meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan standar akreditasi 4. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM 5. Menjaga kuantitas SDM secara ideal sesuai dengan beban dan ancaman tugas 6. Meningkatkan kesejahteraan dan etos kerja SDM 7. Terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dibidang keuangan 8. Terwujudnya pengelolaan seluruh sumber daya lainnya secara efektif, efisien dan akuntabel.
PEDOMAN ORGANISASI | 12
BAB IV STRUKTUR ORGANISASI A. STRUKTUR ORGANISASI RS BHAYANGKARA MAKASSAR
Gambar 4.1 Struktur Organisasi
Karumkit Dewan
wakrumkit
SUBBAG WAS INTERN (SPI) Ur Ur Was bin Was opsian
Sumber:
SUBBAG RENMING UR TU
SUBBID YANMEDDOKPO L UR UR Sakit Byangkara Rumah YAN YANMED WAT
UR REN
SUBBANG BINFUNG UR MIN
UR KU
UR DIKLI
UR SIM & SUBBID JANGMEDUM
UR JANGMED
UR Makassar
YAN DOKPOL
UR JANG UM
1. Uraian Tugas 1) Kepala Rumah Sakit Bahyangkara Makassar mempunyai tugas dan fungsi memimpin, menyusun kebijakan pelaksanaan, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas rumah sakit, menyusun rencana strategis, program kerja dan anggaran, penyelanggaraan pengelolah keuangan Rumkit, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Disamping
melaksanakan
tugas
tersebut
diatas,
Karumkit
juga
mempunyai tugas sebagai pimpinan BLU sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 PP tahun 2005 yaitu : a) menyiapkan rencana strategis bisnis Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, tiap lima tahun sekali PEDOMAN ORGANISASI | 13
b) Menyiapkan Rencana Bisnis dan anggaran (RBA) tahunan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar c) Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat tekhnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan d) Menyampaikan
pertanggungjawaban
kinerja
operasional
dan
keuangan Rumkit Bhayangkara Makassar 2) Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, disingkat Waka Rumah Sakit Bahyangkara Makassar, merupakan unsure pembantu pimpinan yang berkedudukan berada di bawah Karumkit. Dalam melaksanakan tugasnya, Waka Rumkit menyelenggarakan fungsi : a) Mewakili dan menggantikan tugas-tugas Karumkit, apabila Karumkit berhalangan. b) Mengkoordinir, membina dan mengawasi pelaksanaan dan tugastugas
operasionalisasi
Internal
Rumah
Sakit
Bhayangkara
Makassar c) Menyelenggarakan
system
informasi
,
administrasi
dan
perkembangan personil d) Menyelenggarakan
pengembangan
system
dan
prosedur
di
Lingkungan Rumah Sakit Bhayangkara e) Menyelenggarakan Sistem Administrasi Medik serta System Informasi f) Membantu pimpinan menyiapkan rencana strategis bisnis Rumah Sakit Bhayangkara Makassar g) Membantu menyiapkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun Rumah Sakit Bhayangkara Makassar PEDOMAN ORGANISASI | 14
h) Melaksanakan tugas lain yang dibebankan oleh Karumkit 3) Dewan Pengawas, disingkat Dewas a) Di Lingkungan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dapat dibentuk Dewas, apabila telah memenuhi persyaratan pembentukan Dewas. b) Dewas merupakan wadah non struktual yang diangkat dan diusulkan oleh Kapolda dan ditetapkan oleh Kapolri setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Mentri Keuangan. c) Dewas dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsinya : (1) Memberikan pendapat dan saran kepeda Kapolda, Kapolri dan Mentri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis dan anggaran Rumkit yang diusulkan oleh pejabat pengelolah BLU. (2) Melaporkan Kepada Kapolda, Kapolri dan Mentri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU. (3) Mengikuti perkembangan kegiatan BLU, memberikan saran dan pendapat kepada Kapolda, Kapolri dan Mentri keuangan mengenai
setiap
masalah
yang
dianggap
penting
bagi
pengelolaan BlU. (4) Memberikan nasehat kepada pejabat pengelola BLU dalam melaksanakan pengelolaan BLU. (5) Memberikan masukan, saran atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan keuangan BLU kepada pejabat pengelola BLU. d) Pembentukan, tugas, fungsi, atau tata kerja dan keanggotaan Dewas
serta
persaratan
keanggotaan
dewas
ditetapkan
PEDOMAN ORGANISASI | 15
berdasarkan
Peraturan
Mentri
Keuangan
(PMK)
Nomor
109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas BLU. 4) Sub bagian pengawasan internal disingkat Subbagwas intern a) Subbagwas intern adalah unsur pembantu pimpinan dan staf pada Rumah Sakit Bhayangkara Makassar yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit. b) Subbagwas intern bertugas melaksanakan kegiatan pelaksanaan kegiatan operasional pelayanan dan aspek administratif manajerial terhadap
pengelolaan
menyelenggarakan
sumber
fungsi
daya
pengawasan
rumah kegiatan
sakit
serta
operasional
pelayanan kesehatan, penyelenggaraan penilaian, pengujian dan pengusutan laporan yang masuk, dan melakukan audit dan review atas pengelolaan keuagan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. c) Subbagwas intern dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh : (1) Urusan Pengawasan dan Pembinaan, disingkat Urwasbin bertugas melaksanakan pengawasan dalamrangka pembinaan sumber daya; (2) Urusan pengawasan operasional dan Pelayanan, disingkat Urwasopsyan bertugas melaksanakan pengawasan terhadap operasional pelayanan rumah sakit 5) Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi, disingkat Subbagrenmin: a) Subbagrenmin adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Rumkit yang berada di bawah Karumkit
PEDOMAN ORGANISASI | 16
b) Subbagrenmin dipimpin oleh Kasubbagrenmin yang bertanggung jawab kepada Karumkit dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakarumkit. c) Subbagrenmin
bertugas
melaksanakan
pembinaan
dan
menyelenggarakan perencanaan serta administrasi pelayanan kesehatan di lingkungan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar meliputi bidang personil, material, logistik dan keuangan d) Subbagrenmin dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: (1) Perencanaan program kerja dan anggaran (2) Penyelenggaraan manejemen SDM (3) Perencanaan material kesehatan dan logistic serta; (4) penyelenggaraan rumah sakit e) Disamping melaksanakan tugas dan fungsi tersebut diatas, Subbag Renmin juga mempunyai tugas dan fungsi sebagai pejabat keuangan sebagaimana dimaksud dalam pesal PP 23 tahun 2005 pasal 32 (3) yaitu: (1) Mengkordinasikan penyusunan RBA Rumkit. (2) Menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran Rumkit. (3) Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja . (4) Menyelenggarakan pengelola kas. (5) Melakukan pengelolaan utang piutang. (6) Menyusun kebijakan pengelolaan barang, asset tetap, dan ivestasi Rumkit
PEDOMAN ORGANISASI | 17
(7) Menyelenggarakan system informasi manejemen keuangan, dan (8) Menyelenggarakan
akuntansi
dan
penyusunan
laporan
keuangan. f) Subbagrenmin dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dibantu oleh : (1) Urusan Tata Usahu disingkat Urtu bertugas melaksanakan penatausahaan administrasi Rumkit (2) Urusan Perencanaan disingkat Urren bertugas melaksanakan perencanaan program kerja dan anggaran; (3) Urusan
Administrasi,
disingkat
Urmin
bertugas
menyelenggarakan urusan administrasi Subbagrenmin; (4) Urusan
Keuangan
disingkat
Urkeu
bertugas
menyelenggarakan kegiatan keuangan rumah sakit dan Bertugas : (a) Membantu Subbag Renmin dan menyusun RBA Rumkit. (b) Menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran Rumkit. (c) Menyelenggarakan program kas. (d) Melakukan pengelolaan utang piutan. (e) Menyusun kebijakan pengelolaan barang, asset tetap, dan investasi Rumkit (f) Menyelenggarakan
system
informasi
manajemen
keuangan, dan (g) Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan PEDOMAN ORGANISASI | 18
g) Sub Bagian Pembinaan Fungsi, disingkat Subbagbinfung (1) Subbagbinfung; adalah unsur
pembantu pimpinan dan
pelaksana staf Rumkit yang berada dibawah Karumkit. (2) Subbagbinfung dipimpinn oleh (3) Kasubbagbinfung yang bertanggung jawab kepada Karumkit dan
pelaksanaan
tugas
sehari-hari
dibawah
kendali
Wakarumkit. (4) Subbagbinfung bertugas melaksanakan Sistem Informasi Manajemen (SIM), Rekam Medik (RM), PPID, pendidikan, pelatihan,
penelitian
dan
pengembangan
dilingkungan
Rumkit. (5) Subbagbinfung juga melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi perencanaan penatalaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan SIM, RM dan PPID serta pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan. (6) Subbagbinfung dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dibantu oleh : (a) Urusan Sistem Informasi Manajemen dan Rekam Medik disingkat UR SIM dan RM bertugas melaksanakan perencanaan,
penatalaksanaan,
pengawasan
dan
pengendalian kegiatan SIM, RM dan PPID (b) Urusan Pendidikan dan Pelatihan serta Penelitian dan Pengembangan disingkat Urdiklit bertugas melaksanakan pendidikan
dan
pelatihan
serta
penelitian
dan
pengembangan. PEDOMAN ORGANISASI | 19
h) Sub Bidang Pelayanan Medik dan Kedokteran Kepolisian disingkat Subbid Yanmeddokpol ; (1) Subbidyanmeddokpol adalah unsur pelaksana utama Rumkit yang berada dibawah Karumkit. (2) Subbidyanmeddokpol
dipimmpin
oleh
Kasubbidyan
meddokpol yang bertanggung jawab kepada Karumkit dan pelaksana tugas sehari-hari dibawah kendali Wakarumkit. (3) Subbidyanmeddokpol bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan medik dan keperawatan dilingkungan Karumkit. (4) Subbidyanmeddokpol
dalam
melaksanakan
tugas
penyelenggaraan fungsi: (a) Pelayanan medik. (b) Pelayanan kepeawatan. (c) Pelayanan kedokterann kepolisian (d) pelayanan lain sesuai instalasi. (5) Disamping melaksanakan tugas teknis dan fungsi tersebut diatas, Subbidyanmeddokpol juga mempunyai tugas dan fungsi sebagai pejabat teknis pelayanan dan pembinaan fungsi yaitu : (a) Menyusun
perencanaan
kegiatan
teknis
bing
pelayanan
pembinaan fungsi (b) Melaksanakan kegiatan teknis menurut RBA Rumkit (c) Mempertanggungjawabkan kinerja operasional dibidang pelayanan pembinaan fungsi. 6) Subbidyanmeddokpol dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh : PEDOMAN ORGANISASI | 20
(a) Urusan Pelayanan Medik disingkat Uryanmed bertugas menyelenggarakankegiatan pelayanan medik; (b)
Urusan Pelayanan Keperawatan disingkat Uryanwat bertugas
menyelenggarakan
kegiatan
pelayanan
keperawatan; (c)
Instalasi-instalasi
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan instalasinya, meliputi : Instalasi Gawat Darurat (IGD), Investasive Care Unit (ICU), Instalasi Bedah Sentral (IBS), Instalasi Rawat Inap (IRNA), Instalasi Rawat Jalan (IRJA), Instalasi Rawat Gigi dan Mulut (KESGILUT), Instalasi Hukum Kesehatan, dll; (d) Urusan
Pelayanan
Uryandokpol
Kedokteran
bertugas
Kepolisian
disingkat
menyelenggarakan
kegiatan
pelayanan kedokteran kepolisian. i) Sub
Bidang
Penunjang
Medik
dan
Umum
disingkat
Subbidjangmedum; (1) Subbidjangmedum adalah unsur pelaksana utama Rumkit yang berada dibawah Karumkit. (2) Subbidjangmedum dipimpin oleh (3) Kasubbidjangmedum
yang
bertanggung
jawab
kepada
Karumkit dan pelaksana tugas sehari-hari dibawah kendali Wakarumkit.
PEDOMAN ORGANISASI | 21
(4) Subbidjangmedum bertugas menyelenggarakan pelayanan penunjang medik
dan
penunjang
umum
di lingkungan
Rumkit. (5) Subbidjangmedum
dalam
melaksanakan
tugas
menyelenggarakan fungsi : (a) pelayanan penunjang medik. (b) pelayanan penunjang umum. (c) pelayanan lain sesuai instalasi. (6) Subbidjangmedum
dalam
melaksanakan
tugas
dan
kewajibannya dibantu oleh: (a) Urusan Penunjang Medik disingkat Urjangmed bertugas menyelenggarakan pelayanan penunjang medik; (b) Urusan Penunjang Umum disingkat Urjangum bertugas menyelenggarakan pelayanan penunjang umum; (c) Instalasi yang baru karena struktur yang baru hanya memuat jabatan struktual. (1) Kelompok jabatan Fungsional terdiri dari : (a) Komite Medik, disingkat Kommed; merupakan jabatan funsional
bertugas menentukan standar pelayanan,
meningkatkan
mutu
pelayanan
rumah
sakit
dan
menyelenggarakan fungsi peningkatan mutu pelayanan; perumusan,
pelaksana,
pemantau
dan
evaluasi
pelaksanaan kebijakan standar dan prosedur pelayanan, analisa dan penetapan permasalahan yang timbul serta pemecahan masalahnya, pelaksana revisi atas system PEDOMAN ORGANISASI | 22
dan prosedur, pelaksana revisi atas system dan prosedur, pengatur kewenangan anggota SMF, Pembina etika profesi, dan pelaksana tugas khusus yang dibebankan oleh Karumkit. (b) Komite
Keperawatan
disingkat
Komwat;
merupakan
jabatan fungsional bertugas menentukan standar asuhan keperawatan, meningkatkan mutu asuhan keperawatan dan menyelenggarakan fungsi, perumusan, pelaksana, pemantau dan evaluasi pelaksana kebijakan standar dan prosedur pelayanan asuhan keperawatan, analisa dan penetapan permasalahan keperawatan yang timbul serta pemecahan masalahnya, pelaksana revisi atas system dan prosedur asuhan keperawatan, Pembina etika profesi, kajian profesi keperawatan melalui kepaniteraan dan pelaksana tugas khusus yang dibantu oleh Karumkit. (2) Staf Medik Fungsional disingkat SMF, merupakan jabatan
fungsional
bertugas
menyelenggarakan
diagnosis, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan, pelayanan penunjang diagnostik/medik,
serta konsultan bidang
administrasi medik. Struktur Organisasi Rumah Sakit Bhayangkara Makassar tersebut tertuang dalam Perkap Kapolri Nomor 11 tahun 2011 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara PEDOMAN ORGANISASI | 23
Kepolisian Negara Republik Indonesia instalasi mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan sesusai dengan instalasinya, meliputi; Instalasi Laboratorium Patologi Klinik, Instalasi Radiologi, Instalasi Rehabilitasi Medik, Instalasi Farmasi, Instalasi Laundry, Instalasi IPAL, Instalasi Gizi, Instalasi CSSD dan Instalasi Pemeliharaan Peralatan Rumah Sakitm(IPPRS). j) Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok Jabatan Fungsional disingkat Pokjabfung tidak tertian dalam bagang struktur organ
PEDOMAN ORGANISASI | 24
B. STRUKTUR ORGANISASI BAGIAN K3
PEDOMAN ORGANISASI | 25
PELINDUNG KARUMKIT
BAB V URAIAN JABATAN DAN TUGAS Tugas dan Tanggung Jawab KETUA UMUM 1
KETUA AKBP YONAS RAMBA, SKM., MM., M.Kes Ketua K3 Rumah Sakit mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : a Memberikan saran dan pertimbangan kepada Direktur mengenai masalah
KETUA HARIAN K3. b Menghimpun dan mengolah segala data A. atauKARIM, permasalahan KOMPOL ILHAM S.H K3 di tempat kerja masing-masing bidang / bagian. SEKRETARIS c Mendorong ditingkatkannya penyuluhan, pengawasan, pendidikan dan MUHAMMAD YASIN latihan serta penelitianK3. d Tercapainya sasaran untuk menurunkan tingkat kecelakaan kerja di rumah
sakit. e Bertanggungjawab langsung kepada direktur Rumah Sakit OR PENANGGULANGAN KOORDINATOR KEBAKARAN KEWASPADAAN KOORDINATOR BENCANA KESELAMATANKOORDINAT DAN KESEH 2 SEKERTARIS Staf K3RS mempunyai tugas sebagai berikut : a Membuat undangan rapat dan notulen. SULKARNAEN, SKM., M.Adm.SDA ASMIYATI, SKM BRIGPOL IRSAN, S.H.,SKM., M.Kes b Bertanggungjawab mengelola administrasi surat-surat dibidang K3 Rumah Sakit. c Mencata data-data yang berhub.ngan dengan K3. ANGGOTA TENAGA d Memberikan bantuan atau saran-saranPENDUKUNG yang diperluakan oleh seksi-seksi e
guana berjalannya program K3. Membuat laporan yang akan SAID, disampaikan ke Direktur Rumah Sakit FITRAH, AS LAHAMI, YAKOBUS, IWAN, RAHMAT, mengenai hal-hal yang berhubungan dengan unsafe action dan unsafe
3
condition. ANGGOTA Anggota mempunyai tugas sebagai berikut : a Bertugas melaksanakan kegiatan – kegiatan program K3RS sesuai dengan bagiannya. b Bertugas melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
PEDOMAN ORGANISASI |1
BAB VI TATA HUBUNGAN KERJA A.
HUBUNGAN INTERN
1. 2. a. b. c. d. 3. 4.
SEKRETARIAT
SEMUA BAGIAN
BAG.PENGADAAN
IPS
BAGIAN K3
BAG. UMUM
BAG. KEUANGAN
LOGISTIK
BAG. SDM/DIKLAT
Wadir Keuangan dan Umum: laporan kegiatan dan konsultasi Dengan semua bagian RS berupa : Sosialisasi tentang K3 sebagai upaya membangun budaya K3 Pelatihan internal tentang K3 Berkoordinasi tentang pelaksanaan inspeksi K3 Berkoordinasi tentang upaya perbaikan dan peningkatan pelaksanaan K3. Bagian Umum dalam hal pengelolaan limbah PS dalam hal pemeliharan dan perbaikan sarana/prasarana yang
ditemukan tidak berfungsi dengan baik pada saat inspeksi. 5. Bagian SDM/ Diklat dalam hal pelaksanaan pelatihan-pelatihan K3 6. Bagian Logisitik dalam hal pengadaan alat kerja; ATK, tinta printer, plastik laminating. 7. Bagian pengadaan dalam hal pengadaan APAR, APD, peralatan pemadam kebakaran, rambu-rambu K3. 8. Bagian Keuangan dalam hal keuangan pelaksanaan pelatihan.
B.
HUBUNGAN EKSTERN
PEDOMAN ORGANISASI |2
BAGIAN K3 DINAS PEMADAM KEBAKARAN INSTANSI PEMERINTAH YANG MEMBIDANGI K3
INSTANSI SWASTA MAUPUN PEMERINTAH (PENGISIAN APAR, PERIJINAN, DLL)
1. Instansi pemerintah yang membidangi K3 (Disnakertrans Kota Metro) dalam hal pelaporan penyelenggaraan K3 RS. 2. Dinas Pemadam Kebakaran dalam hal pemeriksaan alat pemadam kebakaran 3. Instansi swasta maupun pemerintah dalam hal pengisian APAR serta perijinan penggunaan peralatan dan sarana prasarana.
PEDOMAN ORGANISASI |3
BAB VII KUALIFIKASI SDM DAN POLA KETENAGAAN RS. Mardi Waluyo telah menetapkan Pedoman Pola Ketenagaan dan Perhitungan Kebutuhan Tenaga dengan Surat Keputusan Direktur RS. Mardi WaluyoNo. 001a/RS MW/…../…./2009 yang berlaku efektif terhitung mulai tanggal 2 Januari 2009 dengan prinsip dasar beban kerja di masing-masing instalasi/bidang/bagian secara riil berdasarkan studi gerak dan waktu. Adapun langkah-langkah penghitungan ketenagaan yang berlaku di bagian K3 adalah sebagai berikut : Langkah 1: Menetapkan unit kerja dan kategori dan kualifikasi SDM. NO
BAGIAN KERJA
KATEGORI SDM
KUALIFIKASI
.
Langkah 2: Menetapkan Waktu Kerja Tersedia, dengan rumus: Waktu Kerja tersedia = {A-(B+C+D+E)}x F Dimana : Kod e A B
Jumlah hari setahun Jumlah hari minggu setahun
C
Faktor
Jumlah
Keterangan 365 52
Hari / tahun Hari / tahun
Jumlah cuti setahun
18
Hari / tahun
D
Hari libur Nasional/Yakkum
15
Hari / tahun
E
Ketidakhadiran lainnya
2
Hari / tahun
278
Hari / tahun
7
Hari / tahun
Hari yang tersedia F
Jumlah jam kerja sehari Jumlah waktu kerja tersedia Jumlah waktu kerja tersedia
1.946 116.760
Jam / tahun Menit / tahun
PEDOMAN ORGANISASI |4
Dengan demikian Waktu Kerja Tersedia ditetapkan :116.760 menit/tahun. Langkah 3: Mengidentifikasi kegiatan pokok dan menghitung waktu rata-rata KATEGORI SDM
KEGIATAN PELAYANAN
KEGIATAN POKOK
RATA-RATA WAKTU
Langkah 4: Menyusun Standar Beban Kerja, dengan rumus:
Standar Beban Kerja
KATEGORI SDM
Waktu tersedia = -------------------------------------------------Rata-rata waktu per kegiatan pokok
KEGIATAN POKOK
RATARATA WAKTU
WAKTU KERJA TERSEDIA
STANDAR BEBAN KERJA
Langkah 5: Menyusun Standar Kelonggaran (Faktor Koreksi), dengan rumus: Rata-rata waktu per-faktor kelonggaran Standar Kelonggaran = -----------------------------------------------------Waktu Kerja tersedia No . 1. 2.
Faktor Kelonggaran Rapat / GKM Makan / Snack
3.
Lain-lain (koord. Antar bagian) Waktu Kelonggaran Total Waktu Kerja Efektif
Frekwensi
Waktu
Jumlah
1 x perbulan 1 x perhari
2,0 jam 0,5 jam
24 jam / tahun 139 jam / tahun
1 xperhari
0,5 jam
139 jam / tahun 302 jam / tahun 1.946 jam / tahun
PEDOMAN ORGANISASI |5
Standar Kelonggaran/Faktor Koreksi
15%
Dengan demikian Faktor Koreksi ditetapkan : 15% atau 0,15. Langkah 6: Menghitung Kebutuhan SDM, dengan rumus: Kuantitas kegiatan pokok Kebutuhan SDM = ------------------------------------- + Standar kelonggaran (0,15) Standar Beban Kerja
Langkah 7: Analisa Kebutuhan SDM. A. Analisa Kebutuhan SDM saat ini. Kategori SDM
Jumlah Saat Ini
Kebutuhan
Lebih (Kurang)
B. Perencanaan Kebutuhan SDM tahun depan. Kategori SDM
Kegiatan Pokok
Estimasi Kuantitas Kegiatan Tahun Depan
Kebutuhan SDM
Dari hasil penghitungan dengan rumus tersebut diatas, maka pola ketenagaan dan kualifikasi sumber daya manusia di bagian K3 Rumah Sakit Bhayangkara Makassar adalah sebagai berikut :
PEDOMAN ORGANISASI |6
Tabel 7.1 Pola Ketenagaan Dan Kualifikasi bagian K3 RS Mardi Waluyo Nama Jabatan Koordinator Bagian k3
PetugasK3
Kualifikasi Formal & Informal 1. Pendidikan S1 2. Ketrampilan : Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Power Poin 3. Pelatihan : Ahli K3 Umum 1. Pendidikan:SMA/ SMK, D3 2. Ketrampilan : MS Word, Excel 2007, 3. Pelatihan : Pelatihan K3
Jml SDM saat ini 1
Tenaga yang dibutuhkan 1
1
1
Kurang/ Lebih
PEDOMAN ORGANISASI |7
0
0
BAB VIII PENILAIAN KINERJA SDM A. PENILAIAN KINERJA SDM Pada masa sekarang ini peningkatan produktifitas dan kualitas kerja menjadi tuntutan dunia bisnis dan industri yang tidak bisa ditunda lagi bila inginmemiliki daya saing yang memadai untuk mengatasi persaingan pasar baikditingkat nasional, regional maupun global. Gabungan dari kinerja (hasil kerja)setiap karyawan akan menghasilkan kinerja perusahaan secara menyeluruh.Untuk menilai kinerja karyawan dibutuhkan instrumen penilaian kinerja, yang selanjutnya disebut Evaluasi Kinerja Individual (EKI) yang terdapatstandar prestasi kerja yang harus dicapai oleh setiap karyawan. Penilai yaitu atasan langsung membuat penilaian atas dasar skala dengan peringkat ‘baiksekali’ angka 5 (lima) sampai dengan ‘Kurang Sekali’ angka 1 (satu). Aspek yang dinilai terdiri dari 8 (delapan) bagian bersifat fundamental 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
yaitu : prestasi kerja, ketaatan/kedisiplinan, kejujuran, komunikasi, kerjasama, sikap dalam pekerjaan, prakarsa/ inisiatif, tanggung jawab. Penilaian prestasi kerja ini merupakan instrumen manajemen yang penting untuk menilai karyawan sebagai dasar untuk melakukan promosi, mutasi, pelatihan dan pendidikan yang dibutuhkan, kompensasi, pengakuan dan penghargaan bagi karyawan.
B. TUJUAN DAN SASARAN 1. Tujuan Tujuan penilaian prestasi kerja karyawan adalah : a. Agar setiap karyawan mengerti standar prestasi kerja yang harus dicapai dan bagaimana mencapainya, yang keseluruhannya mengacu pada pelayanan dengan penuh kasih, sehingga dapat memuaskan konsumen dan selanjutnya dapat mengatasi persaingan pasar, serta menghasilkan benefit perusahaan yang dapat membuat manajemen mampu untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan mewujudkan misi bersama
PEDOMAN ORGANISASI |8
serta berkelanjutan. b. Agar setiap karyawan termotivasi untuk meningkatkan kemampuan, usaha dan sikap mental positifnya, sehingga dapat memperoleh keberhasilan dalam karyanya. c. Agar tercipta persatuan dan persatuan keluarga besar Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dengan dilandasi hubungan yang harmonis antara atasan dan bawahan, antar rekan kerja dan antar bagian untuk melayani dengan penuh kasih. 2. Sasaran Pada dasarnya penilaian prestasi kerja untuk seluruh karyawan di bagian K3 Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dibagi atas 2 bagian besarsebagai berikut : a. Penilaian Karyawan dengan Jabatan Struktural. b. Penilaian Karyawan dengan Jabatan Fungsional. C. INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA 1. Prestasi Kerja a. Penguasaan pekerjaan dan ketrampilan. Nilai (5)
:
Nilai (4)
:
Nilai (3)
:
Nilai (2)
:
1). sangat menguasai standar pelayanan dan sangat 2). 3). 4). 1). 2). 3). 1). 2). 3). 1). 2).
terampil. selalu menerapkan standar dan prosedur yang berlaku. sangat cepat, tepat dalam pengambilan tindakan. sangat teliti dalam bekerja. terampil dalam pekerjaan, jarang salah. menerapkan standar dan prosedur yang berlaku. cekatan dan teliti dalam bekerja. menguasai standar pelayanan. dalam bekerja menerapkan standar dan prosedur. cekatan dan tepat dalam bertindak, teliti. kurang menguasai standar pelayanan. kadang-kadang menerapkan standar dan prosedur yang
berlaku (25% saja). 3). agak cekatan, cukup teliti (kesalahan 25% dalam Nilai (1)
:
bekerja). 1). Tidak menguasai standar pelayanan, kurang trampil. 2). tidak menerapkan standar dan prosedur yang berlaku. 3). bekerja lambat, sering melakukan kesalahan.
b. Produktifitas dan kuantitas kerja. Nilai (5)
:
1). sangat baik dan mampu mengejakan/ melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan. 2). sangat baik dan tepat dalam mengerjakan/
PEDOMAN ORGANISASI |9
melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. 1). baik dan mampu mengerjakan/ melaksanakan tugas
Nilai (4) :
sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan. 2). baik dan tepat dalam mengerjakan/ melaksanakan tugas Nilai (3)
:
sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. 1). cukup baik dan mampu mengerjakan/ melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan. 2). cukup baik dan tepat dalam mengerjakan/ melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab
Nilai (2)
:
yang diberikan. 1). kurang mampu mengerjakan/ melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan. 2). kurang tepat dalam mengerjakan/ melaksanakan tugas
Nilai (1)
:
sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. 1). tidak mampu mengerjakan/ melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan. 2). tidak tepat dalam mengerjakan/ melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.
c. Kualitas hasil kerja. Nilai (5)
:
hasil kerja sangat baik, rapi dan mudah dimengerti/ dipahami
Nilai (4) :
orang lain. hasil kerja baik, rapi dan mudah dimengerti/ dipahami orang
Nilai (3) :
lain. hasil kerja cukup baik, rapi dan bisa dimengerti/ dipahami
Nilai (2) :
orang lain. hasil kerja kurang baik, rapi dan sulit dimengerti/ dipahami
Nilai (1) :
orang lain. hasil kerja tidak baik, rapi dan sulit dimengerti/ dipahami orang lain.
d. Keandalan/kemandirian. Nilai (5) Nilai (4) Nilai (3) Nilai (2) Nilai (1)
: : : : :
mengerti tugas dan dapat bekerja sendiri tanpa arahan. mengerti tugas dan dapat bekerja dengan arahan minimal. dapat bekerja dengan arahan dan koreksi. selalu bekerja dengan arahan dan koreksi. tidak dapat bekerja sendiri.
e. Efektifitas dalam mengatur pekerjaan. Nilai (5) :
1). sangat baik dalam bekerja secara sistematis dan benar. 2). Dalam bekerja dapat mengutamakan prioritas yang
PEDOMAN ORGANISASI |10
dikerjakan. 3). mampu mengatur waktu dengan sangat baik dalam Nilai (4)
:
Nilai (3) :
Nilai (2) : Nilai (1) :
menunjang tugasnya. 1). bekerja secara sistematis dan benar. 2). mengutamakan prioritas. 3). dapat mengatur waktu dengan baik dalam menunjang tugaspelayanan. 1). dalam bekerja cukup sistematis dan benar. 2). cukup dapat mengutamakan prioritas. 3). cukup dapat mengatur waktu dengan baik dalam 1). 2). 3). 1). 2). 3).
menunjang tugas pelayanan dalam bekerja kurang sistematis dan benar. kurang dapat mengutamakan prioritas. kurang dapat mengatur waktu dalam tugas pelayanan dalam bekerja tidak sistematis dan tidak benar. tidak dapat mengutamakan prioritas. tidak dapat mengatur waktu dalam tugas pelayanan
2. Ketaatan/Kedisiplinan a. Pada prosedur/sistem kerja. Nilai (5)
:
dapat bekerja dengan sangat baik dan sesuai dengan
Nilai (4)
:
standar dan prosedur yang berlaku. dapat bekerja dengan baik dan sesuai dengan standar dan
Nilai (3)
:
prosedur yang berlaku. dapat bekerja dengan cukup baik dan sesuai dengan
Nilai (2)
:
standar dan prosedur yang berlaku. kurang dapat bekerja dengan baik dan sesuai dengan
Nilai (1)
:
standar dan prosedur yang berlaku. tidak dapat bekerja dengan baik dan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
b. Penugasan atasan Nilai (5) :
tugas harian/tugas lisan maupun tulisan oleh atasan
Nilai (4) :
dikerjakan dengan sangat baik dan tuntas. tugas harian/t ugas lisan maupun tulisan oleh atasan
Nilai (3) :
dikerjakan dengan baik dan tuntas. tugas harian/ tugas lisan maupun tulisan oleh atasan
Nilai (2) :
dikerjakan dengan cukup baik dan kadang tidak tuntas. tugas harian/ tugas lisan maupun tulisan oleh atasan
Nilai (1) :
dikerjakan dengan kurang baik dan kadang tidak tuntas. tugas harian/ tugas lisan maupun tulisan oleh atasan dikerjakan dengan tidak baik dan kadang tidak tuntas.
c. Pada pelayanan pelanggan.
PEDOMAN ORGANISASI |11
Nilai (5)
:
1). mengutamakan internal. 2). bersikap
jujur,
pelanggan ramah
baik
dan
eksternal
profesional
maupun terhadap
pelanggan. 3). dapat menjadi pendengar yang baik bagi pelanggan. 4). memenuhi kebutuhan pelanggan secara paripurna. 5). dapat memberikan informasi yang diperlukan oleh pelanggan. 6). dapat menjaga
kepercayaan
pelanggan
sehingga
pelanggan selalu ingat bila diperlukan kontrol di Rumah Nilai (4) : Nilai (3) : Nilai (2) : Nilai (1) :
Sakit Bhayangkara Makassar apabila hanya dapat melakukan 5-6 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 3-4 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 1-2 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 1 hal di atas.
d. Pada ketentuan jam kerja (absensi, jam dinas, jadwal dinas). Nilai (5) :
kehadirannya >95%, sesuai dengan ketentuan RS, mentaati
Nilai (4) :
jam dan jadwal dinas dan tidak pernah mangkir. kehadirannya 80% s/d 95%, sesuai dengan ketentuan RS,
Nilai (3) :
mentaati jam dan jadwal dinas dan tidak pernah mangkir. kehadirannya 60% s/d 80%, sesuai dengan ketentuan RS, tidak mentaati jam dan jadwal dinas dan tidak pernah
Nilai (2) :
mangkir. kehadirannya 50% s/d 60%, sesuai dengan ketentuan RS,
Nilai (1) :
tidak mentaati jam & jadwal dinas dan pernah mangkir. kehadirannya 75% dalam mengikuti renungan pagi,
PEDOMAN ORGANISASI |12
Nilai (4)
:
peringatan hari besar, upacara, dll yang diadakan RS. kehadirannya 75% dalam mengikuti renungan pagi,
Nilai (3)
:
peringatan hari besar, upacara, dll yang diadakan RS. kehadirannya 65% dalam mengikuti renungan pagi,
Nilai (2)
:
peringatan hari besar, upacara, dll yang diadakan RS. kehadirannya 60% dalam mengikuti renungan pagi,
:
peringatan hari besar, upacara, dll yang diadakan RS. kehadirannya 50% dalam mengikuti renungan pagi,
Nilai (1)
peringatan hari besar, upacara, dll yang diadakan RS. 3. Kejujuran a. Terhadap pekerjaan (sportifitas) Nilai (5)
:
1). berani dan bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang dilakukan. 2). mau mengakui
Nilai (4) Nilai (3) Nilai (2) Nilai (1)
: : : :
kesalahahan
yang
diperbuat
dan
berusaha untuk memperbaiki. 3). tidak mengulangi kesalahan yang sama. 4). menerima koreksi, kritik dan saran. 5). menerima sangsi yang diberikan RS. apabila hanya dapat melakukan 4 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 3 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 2 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 1 hal di atas.
b. Menggunakan wewenang Nilai (5)
:
1). bekerja dalam batas wewenang dan tanggung jawab sebagai perawat. 2). dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan tepat waktu. 3). tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh atasan. 4). tidak mementingkan diri sendiri. 5). memberikan hasil/ laporan baik lisan maupun tertulis
Nilai (4) Nilai (3) Nilai (2) Nilai (1)
: : : :
tentang pekerjaan yang dilakukan. apabila hanya dapat melakukan 4 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 3 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 2 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 1 hal di atas.
c. Memberikan informasi dan laporan. Nilai (5)
:
1). memberikan informasi dan laporan yang benar kepada atasan/ pelanggan/ pasien/ rekan sekerja. 2). memberikan hasil/ laporan pekerjaan tepat waktu. 3). bersikap jujur dalam memberikan laporan/ informasi.
PEDOMAN ORGANISASI |13
4). dapat memberikan informasi yang diperlukan, khusunya tentang produk/ obat kepada pihak lain. 5). dapat melaksanakan pelaporan atau penyampaian Nilai (4) Nilai (3) Nilai (2) Nilai (1)
: : : :
informasi secara berkala. apabila hanya dapat melakukan 4 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 3 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 2 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 1 hal di atas.
4. Komunikasi a. Mampu menyampaikan ide dan memberikan tangapan terhadap ide Nilai (5)
:
1). dapat menyampaikan ide/ gagasan dengan jelas. 2). dapat menyampaikan ide/ gagasan dengan tepat. 3). dapat memberikan tanggapan terhadap ide/ gagasan secaratepat. 4). dapat memberikan
tanggapan
terhadap
ide
dan
alasannya. 5). Dapatmenyampaikan ide/ gagasan dan memberikan Nilai (4) Nilai (3) Nilai (2) Nilai (1)
: : : :
tanggapan yang berkesinambungan. apabila hanya dapat melakukan 4 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 3 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 2 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan1 hal di atas.
b. Etika berkomunikasi. Nilai (5)
:
1). dapat berkomunikasi dengan baik lisan maupun tulisan. 2). dapat berkomunikasi secara verbal dan non verbal sesuai dengan kondisi yang tepat. 3). menyapa maupun tersenyum saat
bertemu
dengan pasien/ pelanggan. 4). bersikap ramah terhadap pasien/ pelanggan & sesama karyawan RS. 5). mampu dan bersedia mendengarkan lawan bicara Nilai (4) Nilai (3) Nilai (2) Nilai (1)
: : : :
dengan baik. apabila hanya dapat melakukan 4 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 3 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 2 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 1 hal di atas.
5. Kerjasama a. Menghargai dan mempertimbangkan saran orang lain. Nilai (5) :
1). dapat menghargai dan mempertimbangkan saran orang lain. 2). dapat menerima dan menghargai saran/ pendapat orang
PEDOMAN ORGANISASI |14
lain yang berbeda. 3). menghormati saran/
pendapat
orang
lain
yang
bertentangan. 4). dapat merespon positif saran/ pendapat orang lain. 5). lebih mementingkan kepentingan bersama/ RS dari Nilai Nilai Nilai Nilai
(4) (3) (2) (1)
: : : :
pada kepentingan pribadi. apabila dapat melakukan 4 hal di atas. apabila dapat melakukan 3 hal di atas. apabila dapat melakukan 2 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 1 hal di atas.
b. Kesediaan menerima keputusan Nilai(5)
:
mau menerima semua keputusan RS dan konsekuensinya
Nilai (4)
:
dan melaksanakan sepenuhnya sesuai dengan tugasnya. mau menerima sebagian keputusan RS dan konsekuensinya dan melaksanakan sepenuhnya sesuai
Nilai (3)
:
dengan tugasnya. mau menerima semua keputusan RS dan konsekuensinya
Nilai (2)
:
dan melaksanakan sebagian sesuai dengan tugasnya. mau menerima sebagian keputusan RS dan konsekuensinya
Nilai (1)
:
dan melaksanakan sebagian sesuai dengan tugasnya. tidak mau menerima semua keputusan RS dan tidak mau melaksanakan sesuai tugasnya.
c. Kesediaan memberikan penjelasan kepada rekan/unit terkait Nilai (5) :
1). aktif dan bersedia memberikan penjelasan tentang hal yang diperlukan kepada atasan dan rekan sekerja/unit terkait. 2). tidak pernah menolak memberikan penjelasan tentang hal yang diperlukan kepada atasan dan rekan sekerja/ unit terkait. 3). tidak pernah mengatakan “tidak tahu”, tetapi tetap berusaha
memberikan
penjelasan
yang
diminta,
meskipun memerlukan waktu. 4). bersedia memberikan penjelasan baik diminta maupun tidak kepada atasan, rekan sekerja/ unit terkait tentang hal yang diperlukan. 5). dapat memberikan penjelasan yang tepat dan akurat tentang hal yang diperlukan. 6). aktif dalam mencari informasi/ hal yang berkaitan dengan RS untukdapat memberi penjelasan kepada
PEDOMAN ORGANISASI |15
Nilai Nilai Nilai Nilai
(4) (3) (2) (1)
: : : :
rekan/ unit terkait. apabila dapat melakukan hanya 5 hal di atas. apabila dapat melakukan hanya 4 hal di atas. apabila dapat melakukan hanya 3 hal di atas. apabila dapat melakukan hanya 2 hal di atas.
d. Kerjasama dengan atasan dan rekan sekerja Nilai (5) :
1). dapat saling mengisi, melengkapi & membantu atasan dan rekan sekerja. 2). dapat bekerjasamadengan baik dengan atasan/ rekan kerja tanpa membeda-bedakan. 3). menjalin kerjasama yang positif dengan atasan/ rekan kerja. 4). menjalin kerjasama yang baik dengan atasan/ rekan kerja di bagian lain. 5). selalu berusaha melakukan
dan
meningkatkan
kerjasama yang sudah terjalin dengan mengutamakan Nilai Nilai Nilai Nilai
(4) (3) (2) (1)
: : : :
kepentingan bersama. apabila hanya melakukan 4 hal di atas. apabila hanya melakukan 3 hal di atas. apabila hanya melakukan 2 hal di atas. apabila hanya melakukan 1 hal di atas.
6. Sikap Dalam Pekerjaan a. Kepekaan/sikap tanggap terhadap masalah pekerjaan Nilai (5)
:
1). mampu
mengidentifikasi/ mengenali masalah yang
muncul di dalam pekerjaan. 2). mampu memilah-milah
masalah
yang
harus
segera diselesaikan. 3). peka/ tanggap terhadap masalah yang timbul di lingkungan. 4). sebisa mungkin menyelesaikan masalah pekerjaan di tempat kerja, dengan sebaik mungkin dan dalam tempo
Nilai Nilai Nilai Nilai
(4) (3) (2) (1)
: : : :
singkat. 5). berusaha untuk tidak menumpuk masalah. 6). berusaha untuk tidak menimbulkan masalah baru. apabila hanya dapat melakukan 5 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 4 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 3 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 2 hal di atas.
b. Kemampuan berpikir matang dlm menyelesaikan permasalahan Nilai (5) :
1). mampu
mencari
dan
mengembangkan
alternatif
pemecahan masalah.
PEDOMAN ORGANISASI |16
2). mampu memberikan pertimbangan dan pemecahan masalah. 3). mampu memilih solusi yang terbaik. 4). mampu berpikir jernih dan menggunakan rasio. 5). mampu memilih masalah yang harus
Nilai Nilai Nilai Nilai
(4) (3) (2) (1)
: : : :
segera
diselesaikan. 6). mampu menyelesaikan masalah secara obyektif. apabila hanya dapat melakukan 5 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 4 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 3 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 2 hal di atas.
c. Budaya kerja. Yang dimaksud budaya kerja di sini adalah mampu berperilaku sesuai dengan budaya kerja yang dikembangkan oleh rumah sakit yaitu ramah, jujur, profesional dan dipercaya. Nilai (5) : apabila dilakukan dengan sangat baik. Nilai (4) : apabila dilakukan dengan baik. Nilai (3) : apabila dilakukan dengan cukup baik. Nilai (2) : apabila dilakukan dengan kurang baik. Nilai (1) : apabila dilakukan dengan tidak baik/ kurang sekali. d. Ketekunan Yang dimaksud dengan ketekunan di sini adalah karyawan melaksanakan tugas rutin atau tugas yang diberikan oleh atasan dengan tekun, sungguh-sungguh dan tuntas tepat pada waktunya dan tanpa rasa bosan. Nilai (5) : apabila dilakukan dengan sangat baik. Nilai (4) : apabila dilakukan dengan baik. Nilai (3) : apabila dilakukan dengan cukup baik. Nilai (2) : apabila dilakukan dengan kurang baik. Nilai (1) : apabila dilakukan dengan tidak baik/kurang sekali. 7. Prakarsa/Inisiatif a. Kemampuan mencari alternatif lain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja Adalah kemampuan untuk mencari atau menemukan ide/cara/sistem agarpekerjaannya menjadi lebih efektif dan efisien daripada sebelumnya. Nilai Nilai Nilai Nilai Nilai
(5) (4) (3) (2) (1)
: : : : :
apabila dilakukan dengan sangat baik. apabila dilakukan dengan baik. apabila dilakukan dengan cukup baik. apabila dilakukan dengan kurang baik. apabila dilakukan dengan tidak baik/kurang sekali.
b. Kemampuan untuk memacu diri menyelesaikan tugas.
PEDOMAN ORGANISASI |17
Adalah kemampuan dalam memotivasi diri atau menumbuhkan dorongan di dalam dirinya untuk selalu bekerja dengan baik, dan lebih baik lagi. Nilai (5) : apabila dilakukan dengan sangat baik. Nilai (4) : apabila dilakukan dengan baik. Nilai (3) : apabila dilakukan dengan cukup baik. Nilai (2) : apabila dilakukan dengan kurang baik. Nilai (1) : apabila dilakukan dengan tidak baik/kurang sekali. 8. TANGGUNG JAWAB a. Berani menanggung resiko pekerjaan termasuk mengutamakan kepentingan tugas daripada kepentingan pribadi (dedikasi/ loyalitas). Nilai (5) :
1). berani menanggung resiko termasuk resiko ekonomi, sosial, fisik dan waktu (misal : menyelesaikan pekerjaan 2). 3). 4). 5).
Nilai Nilai Nilai Nilai
(4) (3) (2) (1)
: : : :
lebih dari jam dinas dengan tanpa pamrih) . tidak mengutamakan kepentingan pribadi/ kelompok. mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap RS. dapat menjaga nama baik RS di masyarakat. dalam bekerja lebih memusatkan perhatian, tenaga,
waktu dan pikiran hanya untuk pekerjaan. apabila hanya dapat melakukan 4 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 3 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 2 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 1 hal di atas.
b. Kepedulian terhadap pemeliharaan/ pengamanan data/ barang/ peralatan/ uang milik RS. Nilai (5) :
1). menggunakan alat/ barang/ bahan/ uang milik RS hanya untuk kepentingan RS. 2). tidak menggunakan alat/ barang/ bahan/ uang milik RS untuk kepentingan pribadi. 3). menggunakanalat/ barang/ bahan/ uang dengan sebaikbaiknya. 4). dapat menjaga/ memelihara dan mengamankan data/ barang/ bahan/ uang milik RS dari pihak yang tdk berkepentingan. 5). mempunyai rasa memiliki thd data/ alat/ barang/ bahan milik RS sehingga bersedia merawat/ memelihara. 6). Apabila ternyata alat/ barang/ bahan/ uang milik RS rusak/ hilang karena kesalahan pribadi, maka wajib
Nilai Nilai Nilai Nilai
(4) (3) (2) (1)
: : : :
mengganti. apabila hanya dapat melakukan apabila hanya dapat melakukan apabila hanya dapat melakukan apabila hanya dapat melakukan
5 hal di atas. 4 hal di atas. 3 hal di atas. 2 hal di atas.
PEDOMAN ORGANISASI |18
c. Tidak melempar kesalahan/ tanggung jawab kepada orang lain. Nilai (5) :
Nilai Nilai Nilai Nilai
(4) (3) (2) (1)
: : : :
1). 2). 3). 4).
bila melakukan kesalahan akan ditanggung sendiri. bila melakukan kesalahan tidak menyalahkan orang lain. bila melakukan kesalahan akan mengakuinya. bila melakukan kesalahan akan berusaha
memperbaikinya. 5). tidak mengulang kesalahan yang sama. 6). tidak membuat kesalahan baru. apabila hanya dapat melakukan 5 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 4 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 3 hal di atas. apabila hanya dapat melakukan 2 hal di atas.
d. Kemampuan menyimpan rahasia. Yang dimaksud rahasia jabatan disini adalah : 1). memegang teguh rahasia jabatan. 2). tidak membeberkan/ menceritakan hal yang seharusnya dirahasiakan kepada orang/ pihak lain kecuali yang berwajib. 3). tidak memberitahukan kepada orang lain hal-hal yang bersangkutan dengan masalah/penyakit pasien. 4). mampu membedakan hal-hal mana yang harusnya menjadi rahasia danyang tidak. Nilai (5) : apabila dilakukan dengan sangat baik. Nilai (4) : apabila dilakukan dengan baik. Nilai (3) : apabila dilakukan dengan cukup baik. Nilai (2) : apabila dilakukan dengan kurang baik. Nilai (1) : apabila dilakukan dengan tidak baik/kurang sekali. D. PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Pembinaan/pengembangan kompetensi petugas K3 dilakukan melalui pelatihan. Tujuan pendidikan dan pelatihan adalah untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan untuk melakukan tugas-tugas terkait pengelolaan K3 RS dan efisiensi kerja. Pelatihan untuk peningkatan kompetensi petugas K3 dilaksanakan melalui: a) Inhousetraining, yaitu program pelatihan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, meliputi: • •
Pelatihan penggunaan APAR, CODE RED, pengenalan alat baru. Pelatihan Karakter dan Service Excellent.
b) Eksternal training, yaitu program pelatihan di luar rumah sakit yang diikuti sesuai
dengan
kebutuhan
untuk
meningkatkan
kemampuan
dalam
melaksanakan tugas-tugas terkait pengelolaan K3 RS :
PEDOMAN ORGANISASI |19
Pelatihan ahli K3 umum Pelatihan SMK3 Hiperkes
PEDOMAN ORGANISASI |20
BAB IX PROGRAM ORIENTASI Pengenalan akan tugas, kewajiban dan tanggung jawab terhadap tugas yang dibebankan bagi seseorang memerlukan waktu, bimbingan dan arahan yang jelas, terinci dan terprogram. Orientasi adalah peninjauan untuk menentukan sikap, arah, tempat dan sebagainya yang tepat dan benar.
Orientasi pekerjaan adalah melihat,
memahami dan mengenal secara langsung terhadap tugas, tanggung jawab dan wewenang yang akan diberikan kepadanya. Program orientasi dilakukan pada seluruh pegawai
yang masuk ke
bagian K3 menjadi 2 macam yaitu orientasi umum dan orientasi khusus. Orientasi umum adalah orientasi berupa pengenalan tata aturan organisasi umum Rumkit Bhayangkara Makassar, sedangkan orientasi khusus adalah orientasi yang berfokus pada organisasi dan pelayanan bagian K3. A. JENIS ORIENTASI 1. Orientasi Umum No
Materi Pre Tes
1.
Jam 08.00 – 08.30
Narasumber SDM
2.
a. Pengenalan tentang sejarah YAKKUM,
08.30 – 10.00
Direksi
3.
Visi, Misi, Organ Yakkum dan Budaya serta Tata Laku Yakkum b. Pengenalan tentang sejarah RS Mardi Waluyo; Visi dan Misi, Struktur Organisasi dan Budaya Kerja RSMW. Peraturan-peraturan Kekaryawanan.
10.00 – 10.30
Kabag. SDM
4.
K3RS.
10.30 – 11.00
Koord. bagian KPRS & K3
5.
Keselamatan Pasien.
11.00 – 11.30
Koord. Bagian KPRS & K3
6.
Pengendalian Nosokomial.
11.30 – 12.00
Ketua Panitia PPI RS
7.
Serikat Pekerja (SP) BMKK Unit RSMW
12.00 – 12.30
Ketua SP. BMKK
8.
Post Tes
12.30 – 13.00
SDM
dan
Pencegahan
Infeksi
2. Orientasi Khusus NO
KEGIATAN
METODE
WAKTU PELAKSANAAN (BULAN)
PEDOMAN ORGANISASI |21
1 1
2
3
Pengenalan Ruang Lingkup Pelayanan bagian K3 : 1. Memperkenalkan struktur organisasi dan Uraian Tugas bagian K3 serta personilnya. 2. Sosialisasi ruang lingkup pelayananan bagian K3 3. Sosialisasi Pedoman Pelayanan bagian K3 dan Pedoman Organisasi Bagian k3. 4. Sosialisas Kebijakan pengelolaan bagian K3 5. Memperkenalkan sasaran mutu bagian K3 6. Sosialisasi tentang Peraturan di bidang K3 7. Orientasi lingkungan kerja bagian K3 dan pelayanan RSMW Evaluasi hasil orientasi Ruang lingkup pelayanan bagian K3 Petugas K3 : 1. Mengkoordinasi pelaksanaan
2
3
√ Ceramah Ceramah Ceramah Ceramah Ceramah Ceramah Langsung ke bagian-bagian RS
Menggunakan form yang sudah ditentukan
√
On the job training
√
√
pemeriksaan kesehatan tenaga kerja 2. Melakukan safety patrol sesuai jadwal yang ditetapkan 3. Membuat laporan kejadiankejadian yang berhubungan dengan K3 4. Mengkoordinasi pelaksanakan pelatihan K3 5. Melakukan identifikasi risiko kemungkinan terjadinya bahaya K3 dan membuat laporan terkait hal tersebut 6. Melakukan sosialisasi tentang K3 7. Membuat/ Memperbaharui
PEDOMAN ORGANISASI |22
rambu/ petunjuk K3 8. Mendokumentasikan data4.
data/ catatan terkait K3 Evaluasi hasil orientasi petugas K3
Menggunakan form yang sudah ditentukan
√
B. MATERI ORIENTASI 1. Orientasi Umum a. Sejarah, Visi, Misi, Budaya Organisasi, Struktur Organisasi YAKKUM dan RS. Mardi Waluyo b. Peraturan kekaryawanan c. K3, KPRS, PPI d. SP BMKK RS Mardi Waluyo 2. Orientasi Khusus a. Pengenalan lingkup pelayanan bagian k3, personil dan bagian-bagian RS b. Uraian tugas petugas K3
PEDOMAN ORGANISASI |23
DAFTAR NILAI EVALUASI ORIENTASI BAGIAN K3 RS.MARDI WALUYO METRO Nama Nik Jabatan/Bagian Untuk Penilaian
: : : :
_________________________________________________________________________ _________________________________________________________________________ _________________________________________________________________________ _________________________________________________________________________
UNSUR YANG DINILAI SOFT COMPETENCY NO
1.
Budaya Kerja
2.
Kejujuran
3.
Disiplin kerja
4.
Memiliki etika moral yang baik
SKOR PENILAIAN 1 2 3 4 5
URAIAN
Perilaku dan tindakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan Budaya Kerja yang sudah ditetapkan. Perilaku dan tindakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari tidak melakukan hal-hal yang sifatnya berbohong, berlaku curang dan selalu bekerja dengan ketulusan hati. Kemampuan mematuhi tatatertib, larangan dan disiplin tehadap waktu kerja, termasuk kehadiran (datangpulang, mangkir, ijin, sakit), pemakaian seragam dan SOP serta melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berpedoman pada budaya kerja organisasi yang sudah ditetapkan.
HARD COMPETENCY
1.
Mengkoordinasi
a.
Mempersiapkan dan
pelaksanaan
mengkoordinasikan pelaksanaan
pemeriksaan
pemeriksaan kesehatan tenaga
kesehatan
kerja sesuai dengan jadwal yang
tenaga kerja b.
telah ditetapkan Membuat laporan dan mendokumentasikan berkas/ dokumen terkait hasil
2
Melakukan
a.
pemeriksaan kesehatan tersebut Melakukan safety patrol secara
safety patrol
berkala menurut jadwal yang
sesuai jadwal
sudah ditentukan meliputi
yang ditetapkan
pemeriksaan fasilitas,
PEDOMAN ORGANISASI |24
NO
UNSUR YANG DINILAI
SKOR PENILAIAN 1 2 3 4 5
URAIAN
penggunaan APD, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, pengelolaan B3, dan rambu-
3
Membuat
b.
rambu K3 Membuat laporan dan
c.
rekomendasi hasil safety patrol Mengarsip berkas/ dokumen
a.
terkait pelaksanaan safety patrol Mengkompilasi laporan-laporan
laporan
yang masuk terkait kejadian-
kejadian-
kejadian yang berhubungan
kejadian yang
dengan K3 Membuat laporan/ rekap secara
berhubungan
b.
tertulis terkait kejadian-kejadian
dengan K3 c.
yang berhubungan dengan K3 Mengarsip laporan/ rekap kejadian-kejadian yang
4
Mengkoordinasi
a.
berhubungan dengan K3 Mempersiapkan pelaksanaan
b.
pelatihan Membuat laporan dan
pelaksanakan pelatihan K3
dokumentasi berkas terkait 5
Melakukan
a.
dengan pelatihan tersebut Mengidentifikasi risiko dari
identifikasi risiko
proses kerja/ penggunaan
kemungkinan
peralatan kerja yang dapat
terjadinya
menyebabkan potensi
bahaya K3 dan
kecelakaan kerja/ penyakit akibat
membuat laporan terkait
b.
kerja Membuat rekomendasi atas hasil identifikasi risiko yang telah
hal tersebut
dilakukan untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja/ c.
penyakit akibat kerja Mengarsip dokumen/ laporan/ rekomendasi terkait identifikasi risiko dari proses kerja/
PEDOMAN ORGANISASI |25
NO
6
UNSUR YANG DINILAI
SKOR PENILAIAN 1 2 3 4 5
URAIAN
Melakukan
a.
penggunaan peralatan kerja Mempersiapkan pelaksanaan
sosialisasi
sosialisasi tentang K3 melalui
tentang K3
orientasi umum karyawan baru/ mahasiswa magang, tenaga b.
outsourcing, penyewa (tenant) Membuat dan menggandakan brosur/ leaflet/ buletin/ poster
7
Membuat/
c.
tentang K3 Mendistribusikan brosur/ leaflet/
a.
buletin/ poster Mendata rambu/ petunjuk K3
Memperbaharui
yang belum ada atau sudah
rambu/ petunjuk K3 8
Mendokumenta
b.
mulai rusak/ tidak jelas Membuat/ memperbaharui
a.
rambu/ petunjuk K3 Mengarsip data-data/ catatan/
sikan data-data/
surat masuk dan dokumen lain.
catatan terkait K3 TOTAL SKOR
KETERANGAN : Skor
1
Sangat buruk
2
Buruk
3
Sedang
4
Baik
5
Sangat baik
KESIMPULAN HASIL PENILAIAN : Jumlah skor
90 - 100
Sangat baik
76 - 89
Baik
60 - 75
Sedang
PEDOMAN ORGANISASI |26
51 - 59
Kurang
< 50
Sangat Kurang
REKOMENDASI :
Karyawan yang dinilai,
(_________________________________________)
Semarang, _________________________________________ Penilai Langsung, Nama/NIK : _______________________________________ Jabatan : _______________________________________ (_________________________________________ )
PEDOMAN ORGANISASI |27
BAB X PERTEMUAN/RAPAT A. RAPAT RUTIN Rapat rutin diselenggarakan pada : Waktu : Setiap SabtuMinggu ke-4 Jam : 13.00-14.00 Tempat : Kantor K3 Pemimpin Rapat : Koord. Bagian K3 Materi : 1. Evaluasi kinerja K3 2. Rencana kegiatan bulan depan 3. Usulan/masukan untuk bidang lain atau direksi Kelengkapan rapat
:
Notula rapat.
: : : : : :
Sesuai kesepakatan Sesuai kesepakatan Kantor K3 Koord. Bagian K3 Masalah atau kejadian yang harus segera diselesaikan notula rapat.
B. RAPAT INSIDENTIL Waktu Jam Tempat Pemimpin Rapat Materi Kelengkapan rapat
C. RAPAT KOORDINAS LINTAS GUGUS TUGAS Waktu Jam Tempat Pemimpin rapat Peserta Materi
: : : : : :
Kelengkapan rapat
:
setiap bulan dalam rapat Komite K3 RS. 12.00 s/d selesai Aula Ketua Komite K3 (Wadir. Pelayanan) Komite K3 RS Pengelolaan K3 RS Rencana kegiatan perbaikan K3 Usulan masukan dari bidanga terkait. Undangan, daftar hadir, notula
PEDOMAN ORGANISASI |28
D. RAPAT BIDANG UMUM & KEUANGAN Waktu Jam Tempat Pemimpin rapat Peserta
: : : : :
Setiap bulan. 12.00 s/d selesai Ruang rapat Wadir Umum & Keuangan Semua gugus tugas yang berada dibawah tanggung
Materi
:
jawab Wadir Umum &keuangan . Evaluasi Kinerja. Rencana peningkatan kinerja masing-masing gugus
Kelengkapan rapat
:
tugas Undangan, daftar hadir notula.
E. RAPAT PLENO STAF Waktu Jam Tempat Pemimpin rapat Peserta Materi
: : : : : :
Kelengkapan rapat
:
Setiap 3 bulan sekali. 12.00 s/d selesai Aula Direktur Direksi dan semua kepala gugus tugas Evaluasi kinerja rumah sakit Rencana peningkatan kinerja rumah sakit. Undangan, daftar hadir, notula.
F. RAPAT HARIAN STAF ( MORNING REPORT MEETING ) Waktu Jam Tempat Pemimpin Peserta Materi
: : : : : :
Kelengkapan materi
:
Setiap hari kerja. 07.30 s/d selesai. Aula Direktur /Wadir Direksi dan semua gugus tugas 1. Laporan kejadian keseharian 2. Perencanaan dan upaya penyelesaian masalah Undangan, daftar hadir, notula .
PEDOMAN ORGANISASI |29
BAB XI PELAPORAN A. LAPORAN BULANAN 1. Laporan kinerja masing-masing sasaran mutu. 2. Laporan kinerja mutu pelayanan. LAPORAN KERJA STAF BULANAN :............................ UNIT :K3 1. KinerjaOperasional No .
Kinerjaaktivitas
Jumlah
Sebelumnya
Keterangan
1
2
3
2.PemakaianSumberDaya a. Konsumsi Barang/Bahan Habis Pakai No.
NamaBarang
Jumlah
Rp
Keterangan
b. Lemburbiasa di luardinasmalam No .
Lembur (di luarlemburmalam)
Jumlah jam
Rp
1 Lembur
Keterangan Jumlah jam
c. Penambahan&Pengembangan SDM No .
Penambahan SDM 1 …….. 2 …….. 3 ……..
Kualifikasi
Jumlah
Pengembangan SDM 1 ……..
Topik
Lama
Keterangan
PEDOMAN ORGANISASI |30
2 …….. 3 …….. d. PenambahanFasilitas&Peralatan No
PenambahanFasilitas&Peralat
.
an
Jumlah
Rp
Keterangan
1 …….. 2 …….. 3 …….. 3.CatatanPositif No.
Hal-halpositif
Tindaklanjut
Hasil
Keterangan
Hasil
Keterangan
1 …….. 2 …….. 3 …….. 4 …….. 4. KeluhanPelanggan&Tindaklanjut No.
Keluhanpelanggan
Tindaklanjut
1 …….. 2 …….. 3 …….. 4 …….. 5 dst.. 5.Masalah, Kesalahan&Penanganannya No.
Data Masalah
Tindaklanju t
Hasil
Keterangan
1 Fasilitas a. …….. b. …….. c. …….. d. dst.. 2 SDM (karyawan) a. …….. b. …….. c. …….. d. dst..
PEDOMAN ORGANISASI |31
3 Masalahdenganbagian lain a. …….. b. …….. c. …….. d. dst.. 4 MasalahdenganSuplier/pihakl uar a. …….. b. …….. c. …….. d. dst.. B. LAPORAN TAHUNAN 1. Laporan kinerja masing-masing sasaran mutu. 2. Laporan dan evaluasi penggunaan anggaran. 3. Laporan pengembangan SDM.
PEDOMAN ORGANISASI |32
BAB XII PENUTUP Pedoman pengorganisasian Bagian k3 diharapkan dapat dijadikan acuan pengelola Bagian k3 terkait, perencanaan, pembiayaan dan pelaksanaan setiap kegiatan di Bagian k3. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pedoman pengorganisaian Bagian k3 ini akan ditetapkan kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PEDOMAN ORGANISASI |33