Pedoman Pelayanan CSSD Dan Laundry [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN CENTRAL SUPLLY STERILE DEPARTEMEN (CSSD)



DAN LAUNDRY



PEMERINTAH PROVINSI IAWA TIMUR



DIHAS KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM KARSA HUSADA BATU Jalan A.Yani 10



-



13 Telp.



( 0341 ) 596998



*



591076 - 591036 Email : [email protected]



-



Fax..596901



- 591076



BATU 65311 KEPUTUSAI{



DIRTI(TUR RUMAH SAKIT UMUM KARSA HUSADA I[omor tL&B.al $o?g lt02.6l?at9 TENTAI'IG PEDOIIIAN PELAYANAN CET{TRAL S?ERil,E SUPP'T DDPARTEMEItr (CSSDI DAI{ LAUNDRY RI'MAII SAKIT UIiIUM I(ARSA HUSADA BATU



DIREKTUR RUMAII SAKIT U&IUM I(ARSA HUSADA BATU Menimbang



: a" bahu.,a rumah sakit



sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masvarakat harus didukung dengan upaya



pencegahan dan pengendalian infeksi yang tedadi karena pemakaian peraiatan vang digunakan selama proses perau.atan di rumah sakit;



b. bahr.l.a infeksi yang disebabkan karena pemakaian peralatan pasien dapat dicegah dengan pemrosesan peralatan _yang benar;



c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam konsiderans (a) dan (b), perlu disusun Pedoman Pelayanan Central Sterile Supptg Departemenf (CSSD) Dan Laundry yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu..



Mengingat



: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor



36



tahun 2009 Tentang Kesehatan;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4+ Tahun 2009 tentang Rurnah Sakit Pasal 40 Ayat 1 bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan di



Rumah Sakit wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekaii;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Nomor: l29lMenkes/SK/il/2008 tentang Standar Peiayanan Minimal Rurnah Sakit;



4.



Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 27



Tahun 1999 tentang AMDAL; 5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2A17 Tentang Keselamatan Pasien;



6. Peraturan Menteri



Kesehatan Republik indonesia



Nomor 34 Tahun 2A17 Tentang Akreditasi Rumah Sakit;



7.



Keputusan Direktur Jenderal Bina Upa3ra Kesehatan



No.HK.O2.O4lIl2.79Al2A1l tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit;



8.



Pedoman Instalasi Pusat Sterilisasi CSSD (Central



Sterile SupplU Departementl Departemen Kesehatan Repubiik Indonesia Jakarta Tahun 2009



9.



Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun



2A16 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jarva Timur;



10. Keputusan Gubernur



Jawa Timur



Nomor



tanggal 26 Desember 2016 tentang pengangkatan Dalam Jabatan. Selaku 821 .2121A9 121212016



Direktur Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu; 1



1. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu Nomor: 188.4



I 5.1 I



102.6



/



2Ol9



tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN KESATU



Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Karsa Husada



Batu tentang Pedoman Pelayanan Central Sterile Supplg Departemenf (CSSD) Dan Laundry. KEDUA



Mernberlakukan Pedoman Pelayanan Central Sterile Supplg Departement (CSSD) Dan Laundry Rumah Sakit



Umum Karsa Husada Batu sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini agar digunakan sebagai acan



dalam penatalaksanaan pelayanan sterilisasi dibagian CSSD & Laundry Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu. KETIGA



Pedoman Pelayanan Central Sterile SupplA Departement



(CSSD)



Dan Laundry Rumah Sakit Umum Karsa



Husada Batu akan dievaluasi sekurang - kurangnya setiap 3 (tiga) tahun sekali dan apabila diperlukan,



dapat diiakukan perubahan sesuai



dengan



perkembangan yang ada. KEEMPAT



Keputusan



ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan



apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalarn keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.



DITETAPKANDI PADA TANGGAL



:BATU



T.IAMUARI 2019 KTUR RUMAH SAKIT UMUM SA HUSADA BATU :C



Pembina Tk. I 9640620 199002 2 001



KATA PENGANTAR



Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya Pedoman Pelayanan CSSD Instalasi CSSD dan Laundry di Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu dapat diselesaikan. Infeksi yang terjadi di rumah sakit pada prinsipnya dapat dicegah, walaupun mungkin tidak dapat dihilangkan sama sekali. Untuk itu telah disusun Pedoman Pelayanan CSSD di Rumah Sakit yang aplikatif sehingga diharapkan penyelenggaraan progam pencegahan dan Pengendalian infeksi di RSU Karsa Husada Batu dapat dilakukan lebih optimal melalui kegiatan pelayanan CSSD. Dengan dilaksanakannya prinsip-prinsip sesuai Pedoman Pelayanan CSSD yang tepat, maka kegiatan dan progam pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumah Sakit dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat membantu meningkatkan mutu dan pelayanan di RSU Karsa Husada Batu. Kami menyadari bahwa pedoman ini masih belum sempurna, dan kami mengharap adanya masukan bagi penyempurnaan pedoman ini dikemudian hari. Untuk itu tim penyusun mengucapkan terima kasih dan harapan kami pedoman ini dapat dipergunakan sebagai acuan dengan sebaik-baiknya.



Batu,



Januari 2019



Penyusun



DAFTAR ISI



Cover Judul Pedoman………………………………………………………………………. i Kebijakan Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi…………………………….......... ii Kata Pengantar................................................................................................ v Daftar Isi………………………………………………………………………………………. vi BAB I PENDAHULUAN………………………………………………….…………………. 1 A. Latar Belakang………………………………………………………………....... 1 B. Tujuan Pedoman…..…………………………………………………………..... 2 C. Ruang Lingkup Pelayanan………………………………………………......... 2 D. Batasan Operasional.......................................................................... 3 E. Landasan Hukum............................................................................... 3 BAB II STANDAR KETENAGAAN.................................................................... 5 A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia...................................................... 5 B. Distribusi Ketenagaan........................................................................ 5 BAB III STANDAR FASILITAS………………………………………………………..... 8 A. Denah Ruangan..................................................................................8 B. Standar Fasilitas................................................................................ 8 C. Ruang Steril........................................................................................9 D. Ruang Penyimpan dan Distribusi....................................................... 9 E. Ruang produksi.................................................................................. 9 F. Ruang Setting Paching linen............................................................... 9 G. Bangunan Instalasi.............................................................................9 H. Lokasi Instalasi Sterilisasi sentral....................................................... 9 I. Pembagian dan Persyaratan Instalasi Sterilisasi Sentral.................... 10 J. Prasarana.......................................................................................... 13 K. Peralatan/Mesin di CSSD.................................................................. 15 L. Produk bahan kimia...........................................................................15 M. Alat/Mesin.........................................................................................15 17 vi



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN ……………………………………………….. A. Tata Laksana Pelayanan…………........................................................17 B. Tata Laksana Monitiring Dan Evaluasi Mutu Hasil Sterilisasi.............26 C. Tata Lakasana Single-use disproses re-use.........................................28 D. Instalasi Sterilisasi Pusat................................................................... 29 BAB V LOGISTIK………………………………………………………………………….... 31 A. Prosedur Penyediaan Alat Kesehatan……........................................... 31 B. Perencanaan Peralatan Atau Peremajaan………………………................31 C. Inventaris Peralatan………………………………………………………......... 32 BAB VI KESELAMATAN PASIEN……………………………………………………….. 42 A. Pengertian..........................................................................................42 B. Tujuan...............................................................................................42 C. Tata Laksana......................................................................................42 BAB VII KESELAMATAN KERJA....................................................................45 BAB VIII PENGENDALIAN MUTU................................................................... 59 BAB IX MONITORING DAN PENGENDALIAN MUTU.......................................64 BAB X PENUTUP............................................................................................ 66



vii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Salah satu upaya meningkatkan mutu pelayanan di Rumah Sakit adalah melalui



pelayanan



penunjang



medic,



khususnya



dalam



pengolaan



sterilisasi. Instalasi CSSD ( Central Suplly Sterile Departemen ) adalah suatu bagian pelayanan penunjang medis yang ada di rumah sakit untuk memberikan pelayanan sterilisasi pada seluruh unit pelayanan yang memerlukan bahan atau alat steril secara terpusat yang bertujuan memelihara efektivitas secara akurat



terhadap proses



pembersihan,



Dekontaminasi, desinfeksi dan sterilisasi, dan memberikan kontribusi di Rumah Sakit yang terkait dengan pengendalian infeksi. Sterilisasi



di



rumah



sakit



dibutuhkan



disetiap



unit



pelayanan.



Kebutuhan akan sterilisasi di setiap unit pelayanan/ ruang perawatan sangat bervariatif, baik jenis, jumlah dan kondisinya. Instalasi CSSD ( Central Suplly Sterile Departemen ) Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu selalu berusaha mengembangkan diri dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu kesehatan dan kedokteran, dengan cara meningkatkan sumber daya manusia dan melengkapi sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan, sehingga tujuan diatas dapat tercapai dengan maksimal. Dengan melaksanakan manajemen CSSD di Instalasi CSSD dan Laundry RSU Karsa Husada Batu akan menjamin ketersediaan sterilisasi yang memenuhi standar kualitas dan kuantitasnya, serta aman bagi pasien dan petugas. Dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan kewaspadaan Universal



pencegahan



dan



pengendalian



infeksi



(PPI)



Kesehatan



Keselamatan Kerja (K3) Atas dasar tersebut di atas maka perlu penyusunan suatu pedoman dalam penatalaksanaan pengolaan manajemen CSSD di RSU Karsa Husada Batu.



1



B. Tujuan Pedoman 1. Tujuan Umum : Untuk meningkatkan mutu pelayanan sterilisasi bahan dan alat medis yang memenuhi standar kualitas dan kuantitasnya guna menekan kejadian infeksi di rumah sakit 2. Tujuan Khusus : a. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan pusat sterilisasi di rumah sakit b. Untuk mengadakan pengawasan dan kontrol mutu terhadap hasil sterilisasi,



dan



dapat



meminimalisasi



potensi



bahaya



yang



ditimbulkan dari infeksi silang dan efek dari zat kimia berbahaya c. Sebagai pedoman kerja bagi petugas CSSD dalam memberikan pelayanan pusat sterilisasi, dan dapat meningkatkan pengetahuan, wawasan bagi petugas CSSD di RSU Karsa Husada Batu tentang pengelolaan, penyediaan serta pemeliharan alat steril d. Dapat



meningkatkan



pengetahuan



mengenai



kesehatan



dan



keselamatan kerja bagi petugas CSSD di Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu. C. Ruang Lingkup Pelayanan Ruang Lingkup pelayanan sterilisasi sesuai peran dan fungsinya meliputi : 1. Perencanaan dan pengadaan 2. Pre-cleaning / pencucian 3. Cleaning /dekontaminasi 4. Paching/ pengemasan dan labeling (pemberian tanda / etiket) 5. Setting paching linen 6. Proses sterilisasi 7. Penyimpanan 8. Produksi berbagai bentuk kasa steril (BMHP) 9. Distribusi 10. Pencatatan dan pelaporan



2



D. Batasan Operasional Instalasi



CSSD



merupakan



pelayanan



penunjang



medic



yang



membantu seluruh unit pelayanan di rumah sakit dalam memenuhi kebutuhan sterilisasi siap pakai mulai dari perencanaan sampai dengan penata laksanaan sterilisasi. Batasan operasional dibawah ini merupakan penanganan sterilisasi dimulai dari ruang perawatan, proses pre-cleaning (pencucian) atau cleaning (dekontaminasi), pengemasan, sterilisasi dan penyimpanan serta distribusi alat atau instrument medis dari berbagai departemen atau unit pelayanan di rumah sakit adapun alur operasionalnya sebagai berikut : 1. Perencanaan kebutuhan sterilisasi dilakukan kerja sama dengan bagian unit terkait. Perencanaan dilakukan 1 (satu) tahun sekali disesuaikan dengan jumlah kebutuhan. 2. Ruang perawatan/ unit pemakai a. Melakukan



pre-cleaning



alat



/



intrumen



kotor



yang



sudah



dipergunakan untuk pasien dengan cara di lap kasa basah atau disiram dengan air mengalir dan segera diserahkan ke CSSD. b. Petugas ruangan mengirim instrument kotor ke CSSD segera dengan dimasukan kedalam countainir 3. Ruang unit CSSD a. Penerimaan instrument kotor (dokumentasi serah terima alat) b. Proses cleaning (pencucian) c. Proses pengeringan d. Uji visual e. Pengemasan dan labeling f. Sterilisasi g. Penyimpanan h. Distribusi i. Pencatatan dan pelaporan E. Landasan Hukum 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja 2. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 3



4. PP Nomor 85/1999 Tentang perubahan PP nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun 5. PP Nomor 27 Tahun 1999 Tentang AMDAL 6. Permenkes RI Nomor 472/Menkes/Per/IX/1992 Tentang Penggunaan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 9. Pedoman



Instalasi



Pusat



Sterilisasi



(CSSD)



di



Rumah



Sakit,



Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2009. 10. Keputusan Menteri Kesehatan RI



No. 983/Menkes/SK/XI/1999



Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit 11. Standar pelayanan Rumah Sakit Tahun 1999



4



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Tabel 1. Pola Ketenagaan dan Kualifikasi Personil Instalasi CSSD NO



KUALIFIKASI FORMASI



NAMA JABATAN



PELATIHAN DAN SERTIFIKASI



1 Kepala Instalasi



S1/D III Farmasi/Kesehatan



CSSD Dasar dan Laundry



2 Koordinator



DIII Kesehatan



CSSD dasar



3 Penanggung Jawab dan Quality Control



DIII Kesehatan



CSSD dasar



4 Pelaksana CSSD



DIII Kesehatan



CSSD dasar



5 Tenaga Administrasi Umum/SMK/SMA/ D III Manajemen/ komputer



B. Distribusi Ketenagaan Tabel 2. Pola Pengaturan Ketenagaan Unit Laundry NO



1



JABATAN Kepala Instalasi



KUALIFIK ASI PENDIDIK AN D III Farmasi



2 3 4



Koordinator



DIII



CSSD



Kesehatan



Penanggung



DIII



Jawab QC



Kesehatan



Adminitrasi



SMA / Sederajat



5



Dekontaminasi



DIII Kesehatan



KEBUT UHAN



KETERSEDIAAN PEGAWAI PN Non Juml S PNS ah



KEKURANG AN



1



1



0



1



0



1



0



1



1



0



1



0



0



0



1



1



0



0



0



1



4



0



1



1



3 5



6 7



Setting/



DIII



Paching



Kesehatan



Sterilisasi



DIII Kesehatan



8



Distribusi



DIII Kesehatan



4



0



1



1



3



4



0



0



0



4



2



0



0



0



2



1



3



4



14



Jumlah



18



C. Pengaturan Petugas Penanggung Jawab Tabel 3. Pola Pengaturan Petugas Penanggung Jawab NAMA JABATAN



JUMLAH



KETERANGAN



Ka.Instalasi



1



Cukup



Koordinator



1



Cukup



Penanggung Jawab dan Quality Control



0



Kurang



Adminitrasi



0



Kurang



Dekontaminasi



1



Kurang



Setting/ Paching



1



Kurang



Sterilisasi



0



Kurang



Distribusi



0



Kurang



D. Distribusi Ketenagaan Kepala Instalasi CSSD membawahi Koordinator Dekontaminasi dan Produksi, Koordinator Sterilisasi dan Quality Control serta Koordinator Store dan Distribusi. Instalasi CSSD terdiri dari 4 (empat) orang sesuai dengan struktur organisasi dalam hal ini kebutuhan tenaga masih kurang 4 (empat) orang untuk pergantian petugas shif Penjelasan: 1. Pengaturan dinas disesuaikan dengan peraturan kepegawaian: 6



a. Hari senen sampai dengan hari sabtu 7 jam Pagi (jam 07.00 – 14.00) Siang (jam 14.00 – 21.00) b. Hari Jumat mulai jam 06.30 2. Pengaturan jadwal penanggung jawab dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) bulan dan direalisasikan oleh pelaksana CSSD 3. Apabila dalam pelaksanaannya ada petugas yang memiliki kepentingan mendadak



dan



tidak



dapat



ditinggalkan,



maka



jadwal



petugas



penanggung jawab diserahkan ke koordinator untuk mencarikan pengganti.



7



BAB III STANDAR FASILITAS SARANA FISIK, PRASARANA DAN PERALATAN A. Denah Ruangan Gambar 1. Denah Unit CSSD



B. Standar Fasilitas 1. Ruang Dekontaminasi a. Ruangan ini memuat meja serah terima alat /instruman kotor b.Washer manual c. Washer desinfektor d.Mesin Draying e. Ultrasonik cleaner f. Hepafilter 2. Ruang bersih / setting paching a. Ruang ini memuat meja packing b.Alat uji visual (manofaying lamp) c. Hand labeling d.Indikator ekternal dan internal 8



C. Ruang sterilisasi 1. Mesin EO 2. Mesin Plasma 3. Mesin autoclave D. Ruang penyimpanan dan distribusi Rak untuk menyimpan alat / bahan steril E. Ruang produksi 1. Meja produksi 2. Rak tempat produk 2. Mesin sealer 1. Alat pemotong pouches F. Ruang setting paching linen 1. Rak linen 2. Meja inpeksi G. Bangunan Instalasi Sterilisasi Sentral Pembangunan Instalasi Pusat Sterilisasi harus sesuai dengan kebutuhan bangunan pada saat ini serta kemungkinan perluasan sarana pelayanan di masa datang dan didesain menurut tipe / kapasitas rumah sakit dengan ketentuan untuk rumah sakit : 1.200 TT, luas bangunan kurang lebih 130m2 2.400 TT, luas bangunan kurang lebih 200m2 3.600 TT, luas bangunan kurang lebih 350m2 4.800 TT, luas bangunan kurang lebih 400m2 5.1000 TT, luas bangunan kurang lebih 450 m2 Untuk Instalasi Sterilisasi Sentral di Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu memiliki luas bangunan 200 m2 H. Lokasi Instalasi Sterilisasi Sentral Lokasi Instalasi Sterilisasi Sentral di Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu berdekatan dengan pemakaian alat atau bahan steril terbesar di rumah sakit yaitu Instalasi Kamar Operasi. Pemilihan atau penetapan lokasi 9



yang tepat berdampak pada efisiensi kerja dan meningkatkan pengendalian infeksi, yaitu dengan meminimumkan resiko terjadinya kontaminasi silang serta mengurangi lalu lintas transportasi alat steril. I. Pembagian dan Persyaratan Instalasi Sterilisasi Sentral Pada prinsipnya desain ruang Sterilisasi Sentral terdiri dari ruang bersih dan ruang kotor yang dibuat sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya kontaminasi silang dari ruang kotor ke ruang bersih, selain itu pembagian ruangan disesuaikan dengan alur kerja. Ruang Sterilisasi Sentral dibagi 6 ruang yaitu : 1. Ruang Serah Terima Yaitu ruang serah terima alat kotor atau habis pakai dari ruang perawatan, rawat inap, rawat jalan, unit penunjang dan kamar operasi 2. Ruang Dekontaminasi Yaitu ruang



dekontaminasi/ pencucian dan pembersihan. Ruang



dekontaminasi harus teriperlihara, dan terkontrol untuk mendukung efisiensi proses dekontaminasi dan untuk melindungi pekerja dari bendabenda yang dapat menyebabkan infeksi, racun, dan hal-hal berbahaya yang lainnya. a. Ventilasi Udara dan partikel-partikel debu dapat membawa mikroorganisme dari satu tempat ke tempat lainnya sehingga dapat meningkatkan bioburden dan mengkontaminasi alat-alat kesehatan yang sudah didekontaminasi, alat-alat yang siap disterilkan dan bahkan yang sudah



disterilkan.



Karenanya,



system



ventilasi



harus



didesain



sedemikian rupa sehingga udara di ruang dekontaminasi harus L dan dilengkapi dengan Hepafilter 1) Dihisap keluar atau ke system sirkulasi udara yang mempunyai filter. 2) Diganti 10 kali dalam 1 jam 3) Tekanan udara harus negatif tidak mengkontaminasi udara ruangan lainnya. b. Suhu dan kelembaban



10



Suhu dan kelembaban berpengaruh pada bioburden lingkungan dan juga



kenyamanan



pekerja



diruang



dekontaminasi.



Suhu



dan



kelembaban yang direkomendasikan adalah : 1) Suhu udara antara 180C-220C 2) Kelembaban udara antara 35% - 75% c. Kebersihan Debu,



serangga



dan



vermin



adalah



pembawa



mikroorganisme,



sehingga kebersihan ruang dekontaminasi sangatlah penting. Alat-alat pembersih harus sesuai dengan bahan-bahan pembersihnya. Harus ada peraturan tertulis mengenai prosedur pengumpulan sampah dan transportasinya, dan pembuangan limbah-limbah baik yang dapat maupun yang tidak dapat menyebabkan infeksi dan juga yang berbahaya. Secara umum, praktek kebersihan sebaiknya mencakup: 1) Setidaknya sekali sehari dipel. 2) Setidaknya sekali sehari membersihkan dan mendesinfeksi tempat cuci, meja kerja dan peralatan 3) Langsung membersihkan dan mendesinfeksi tumpahan darah dengan desinfektan yang digunakan di Rumah Sakit. 4) Secara



teratur



membersihkan



rak-rak



penyimpanan,



dinding, langit-langit, ventilasi AC dan fixture lainnya (lampu, sprinkler, ducting, exhaust van dan sebagainya) 5) Prosedur control terhadap binatang perusak (serangga, tikus dan sebagainya) 6) Setidaknya sekali sehari sampah dibuang dan lain-lain yang kotor diganti 7) Pemisahan sampah infectious dan non infectious 3. Ruang setting paching / pengemasan Yaitu ruang untuk kegiatan setting paching peralatan/ intrumen bersih sebelum penyeterilan harus dilakukan uji visual yaitu uji kelayakan dan kebersihan alat/instrument dan dilakukan labeling mulai dari tanggal steril, inisial petugas, dan tanggal experiet. 4. Ruang Produksi Di ruang ini dilakukan proses pembuatan bahan dispossible (kasa, kapas dan lain-lain) untuk diolah menjadi bahan steril siap pakai sesuai 11



kebutuhan, tidak hanya kebutuhan untuk Instalasi Kamar Operasi melainkan digunakan untuk kebutuhan pelayanan rawat jalan dan rawat inap serta dijual untuk umum. 5. Ruang Sterilisasi Di ruang ini dilakukan proses sterilisasi alat atau bahan dispossible (kasa, kapas dan lain-lain) dan dilengkapi dengan exhaust van dan AC. Proses sterilisasinya menggunakan sterilisasi dry heat (panas kering) dan steam (uap / autoclave). Plasma (suhu rendah) 6. Ruang Penyimpanan (Store) Ruang ini sebaiknya berada dekat dengan ruang sterilisasi. Di ruang ini penerangan harus memadahi, suhu antara 180C – 220C dan kelembaban udara antara 35% - 75%, ventilasi menggunakan system tekanan positif dengan efisiensi filtrasi partikuler antaral 90 – 50% (untuk particular berukuran 0,5 mikron). Dinding dan lantai ruangan terbuat dari bahan yang halus, kuat sehingga mudah dibersihkan, item steril disimpan pada jarak 19 – 24 cm dari lantai dan minimum 43 cm dari langit-langit serta 5 cm



dari



dinding



serta



diupayakan



untuk



menghindari



terjadinya



penumpukan debu pada kemasan, serta alat steril tidak disimpan dekat wastafel atau saluran pipa lainnya. Akses ke ruang penyimpanan steril, dilakukan oleh petugas sterilisasi sentral yang terlatih, bebas dari penyakit menular dan menggunakan pakaian yang sesuai dengan persyaratan. Lokasi ruang penyimpanan steril harus jauh dari lalu lintas dan jendela serta pintu sesedikit mungkin dan terisolasi. 7. Ruang Distribusi Di ruang ini digunakan untuk pendistribusian alat atau bahan yang sudah steril, seluruh unit rawat inap, rawat jalan, unit penunjang, dan kamar operasi yang membutuhkan alat atau bahan steril dapat dipinjam ke instalasi sterilisasi sentral melalui ruang distribusi ini. d. Kalibrasi Alat Kalibrasi secara periodik harus dilakukan sesuai dengan instruksi manual dari produsen mesin. Beberapa contoh item yang harus dikalibrasi adalah pengukur suhu dan tekanan, timer, dan elemen pencatat lainnya. Kalibrasi ulang harus dilakukan apabila komponenkomponen ini mengalami perbaikan. Kalibrasi alat harus dilakukan 12



oleh orang terlatih khususnya terhadap jenis mesin sterilisasi yang akan dikalibrasi. e. APD (Alat Pelindung Diri) Instalasi Sterilisasi Sentral harus dilengkapi dengan alat pelindung diri seperti baju lengan panjang yang tahan terhadap cairan kimia heavy-duty, penutup kepala, “high filtration” dan “tight fitting” google, khususnya



dipakai



oleh



staf



yang



melakukan



prosedur



yang



memungkinkan terjadinya cipratan atau kontaminasi cairan yang mengandung darah atau cairan tubuh lainnya. Harus ada alas kaki khusus untuk memasuki ruang dekontaminasi dan penutup sepatu tahan air yang diperlukan untuk melindungi sepatu dan masker, dan google harus dilepaskan saat meninggalkan ruang dekontaminasi. Sarung tangan, gaun pelindung dan google harus dicuci setiap hari. Alat pelindung yang dipakai harus di laundry setelah setiap sehabis pemakaian. J. Prasarana 1. Prasarana Listrik Sebagian



besar



peralatan



pencucian



dan



mesin



sterilisasi



menggunakan daya listrik. Kabel yang dipergunakan instalasi listrik sebagai penyalur daya digunakan kabel dengan jenis NYY untuk instalasi luar gedung pada kabel Feeder antara panel induk utama sampai panel gedung instalasi CSSD. Pada persyaratan umum instalasi listrik 2000 (PUIL 2000) untuk pendistribusian daya listrik yang besar, kabel listrik harus disambung langsung dengan panel utama (Main Panel) Rumah Sakit, atau panel distribusi (kios) jika rumah sakit berlangganan tegangan menengah



TM



20 KV dan sudah menggunakan system Ring TM 20 KV.



Adapun tenaga listrik yang digunakan di Instalasi CSSD terbagi dua bagian antara lain : a. Intalasi penerangan b. Instalasi Tenaga Daya instalasi CSSD cukup besar terutama untuk mesin Washer, mesin pengering, mesin steril suhu tinggi, mesin steril suhu rendah, penggunaan mesin AIR RO. Disarankan menggunakan kabel NYY terutama 13



pada kotak kontak langsung ke peralatan tersebut. Dan menggunakan tuas kontak (hand switch) atau kotak dengan system plug dengan kemampuan 25 ampere agar tidak terjadi loncatan bunga api pada saat pembebanan



sesaat.



Grounding



harus



dilakukan,



terutama



untuk



diameter minimal sama dengan kabel daya tersalurkan. Untuk instalasi kotak kontak bisa disarankan untuk memperhatikan penempatan, yaitu harus menjauhi daerah yang lembab dan basah. Jenis kotak kontak hendaknya tertutup agar terhindar dari udara lembab, sentuhan langsung dan panel yang melebihi kapasitas penggunaan. 2. Prasarana Air Prasarana air untuk instalasi CSSD memerlukan sedikitnya 20 % dari kebutuhan air di rumah sakit atau diperkirakan 100 liter setiap kali pencucian perhari. Kebutuhan air untuk proses pre-cleaning, cleaning, dan untuk proses pembuatan air RO dengan kualitas air bersih sesuai standar air. Reservoir dan pompa perlu disiapkan untuk menjaga tekanan air. a. Standar air Air yang digunakan untuk pre-cleaning dan cleaning mempunyai standar air bersih berdasarkan No. 416 Tahun 1992 dan standar khusus bahan kimia dengan penekanan tidak adanya : 1) Hardness-Garam (Calsium, Carbonate dan chloride) standar Baku Mutu 0-90ppm. Tinggi konsentrasi garam dalam air menghambat kerja bahan kimia pencuci sehingga proses cleaning tidak berjalan sebagai mana seharusnya. Efek pada alat/instrument dan mesin : Garam akan menjadikan mesin dan alat menjadi berkerak (acale forming), sehingga akan menyumbat saluran air dan mesin. 2) Iron – Fe (Besi) Standar baku Mutu : 0-0,1 ppm Kandungan zat besi pada air mempengaruhi konsentrasi bahan kimia, dan proses cleaning. Efek pada alat/instrumen dan mesin : Alat/instrumen dan mesin akan berkarat . Kedua polutan tersebut (hardness



dan



besi)



mempunyai



sofat



alkali,



sehingga



14



alat/instrument yang rusak akibat kedua kotoran tersebut harus dilakukan proses penetralan pH. (Air RO) 3. Prasarana Uap Prasarana uap pada instalasi CSSD digunakan pada proses pencucian, pengeringan, dan



sterilisasi penggunaan uap panas



pada tekanan



minimum 5 Kg/Cm2. Kualitas yang baik adalah dengan fraksi kekeringan minimum 70 % (pada skla 0 – 100%) K. Peralatan / Mesin di CSSD 1. Mesin Washer cleaning : 1 unit 2. Mesin Autoclav:



2 unit



3. Mesin EO :



1 unit



4. Mesin Plasma:



1 unit



5. Mesin Sealer:



1 unit



L. Produk Bahan Kimia Menggunakan bahan chemical enzymatic kimiawi dengan komposisi dan kadar tertentu, agar tidak merusak bahan alat/instrument dan mesin pencuci., kulit petugas yang melaksanakan dan limbah buangnya tidak merusak lingkungan. Proses kimiawi akan berfungsi dengan baik apabila 3 faktor diatas bereaksi dengan baik. Menggunakan bahan kimia berlebihan tidak akan membuat hasil menjadi lebih baik, begitu juga apabila kekurangan. M. Alat / mesin sterilisasi pad instalasi CSSD dijalankan oleh para operator alat, dengan demikian para operator alat harus memelihara peralatannya. Berbagai kelainan pada saat pengoperasiannya misalnya kelainan bunyi pada mesin dapat segera dikenal oleh para operator. Pemeliharaan ringan peralatan terdiri dari : 1. Pembersihan peralatan sebelum dan sesudah pemakaian dilakukan setiap hari dengan menggunakan lap. Untuk bagian tombol/ control digunakan lap kering dan jangan terlalu ditekan, karena pada bagian ini biasanya tertulis dengan semacam stiker yang mudah terhapus. 2. Pemeriksaan bagian-bagian yang bergerak, dilakukan setiap satu bulan sekali yaitu pada bearing, engsel pintu alat atau roda yang berputar.



Petunjuk



pemeliharaan



dapat



diketahui



dari



buku



15



Operating Manual mesin., buku ini selalu menyertai peralatan pada saat penerimaan barang. 3. Pemeriksaan pipa uap panas (steam) dilakukan setiap akan dimulai menjalankan alat, setiap saluran diperiksa dahulu terutama pada pipa yang terbungkus (isolasi) dengan cara dilihat apakah masih terbungkus dengan baik dan tidak ada semburan air atau uap. Pada prinsipnya pada sambungan antara pipa dengan peralatan harus dalam keadaan utuh dan tidak bocor. Jika ada kebocoran, harus segera dilaporlkan pada teknisi rumah sakit untuk diperbaiki.



16



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN CSSD



A. Tata Laksana Pelayanan 1. Tata Laksana Perencanaan Perencanaan instrumen medis, bahan habis pakai (kasa, kapas, dan lainlain) dan linen maupun bahan re-use dilakukan oleh Instalasi Sterilisasi Sentral, dalam rencana anggaran tahunan disesuaikan dengan kebutuhan unit-unit pelayanan. Kegiatan perencanaan sterilisasi disusun berdasarkan : a. Data inventaris instrumen medis atau bahan habis pakai atau linen b. Standar instrumen medis atau bahan habis pakai atau linen tiap unit c. Data kebutuhan instrumen medis atau bahan habis pakai atau linen steril selama setahun d. Pemakaian instrumen medis atau bahan habis pakai atau linen dalam proses sterilisasi e. Data



kerusakan



alat



dan



kebutuhan



penggantian



atau



penambahan peralatan bahan baru Perencanaan disusun setiap tahun sekali oleh Kepala Instalasi Sterilisasi Sentral melalui Rencana Anggaran Belanja tahunan. 2. Tata Laksana Pengadaan Pengadaan instrumen medis atau bahan habis pakai atau linen dilakukan berdasarkan perencanaan yang telah disusun oleh Instalasi Sterilisasi Sentral dan diajukan dalam RAB tahunan. Pengadaan dilakukan oleh tim Pengadaan Rumah Sakit RAB yang telah disetujui. 3. Tata Laksana Dekontaminasi Dekontaminasi adalah proses fisik atau kimia untuk membersihkan benda-benda yang mungkin terkontaminasi oleh mikroba yang berbahaya bagi kehidupan, sehingga aman untuk proses selanjutnya. Tujuan dari proses



dekontaminasi



ini



adalah



untuk



melindungi



pekerja



yang



bersentuhan langsung dengan alat-alat kesehatan yang sudah melalui 17



proses



dekontaminasi



tersebut,



dari



penyakit-penyakit



yang



dapat



disebabkan oleh mikroorganisme pada alat-alat kesehatan tersebut. a. Menangani, Mengumpulkan dan Transportasi Benda-Benda Kotor Peralatan



dan



alat-alat



kesehatan



pakai



ulang



yang



sudah



terkontaminasi,harus ditangani, dikumpulkan dan dibawa ke ruang dekontaminasi sedemikian rupa sehingga menghindari kontaminasi terhadap pasien, pekerja dan fasilitas lainnya. Oleh karena hal ini harus ditetapkan sehingga: 1) Peralatan pakai ulang dipisahkan dari limbah / buangan ditempat pemakaian oleh petugas yang mengetahui potensi terjadinya infeksi dari benda-benda tersebut. 2) Benda-benda tajam dipisahkan dan ditempatkan di dalam container yang tertutup 3) Kain-kain



pakai



ulang



ditempatkan



ke



tempat



khusus



dan



dikembalikan ke laundry 4) Peralatan yang terkontaminasi dibungkus dalam kantong plastik tertutup dan tahan bocor . container untuk menghindari tumpahan atau penguapan dan dibawa sesegera mungkin setelah digunakan ke ruang dekontaminasi atau segera di precleaning dengan cara di lap kasasa basah atau diguyur dengan air mengalir, agar supaya alat tidak mengering yang mana akan sukar dibersihkan. 5) Semua cairan yang terkontaminasi dimasukkan ke container yang tahan bocor, jika tidak mungkin dibuang ke toilet / sink / spoulhook sebelum membawa peralatan yang kotor. 6) Peralatan / equipment yang sudah dipakai ditutup dan dibawa dengan countainer tertutup 7) Alat-alat yang tidak dipakai dan tidak dibuka dikembalikan ke CSSD, untuk selanjutnya disteril ulang sebelum didistribusikan kembali 8) Jika diperlukan, petugas yang menangani, mengumpulkan dan membawa alat-alat harus memakai alat pelindung untuk mencegah kontak dengan darah atau cairan tubuh lainnya. Di Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu untuk dekontaminasi awal atau pre cleaning dilakukan di unit pemakai sebelum dibawa ke 18



Instalasi Sterilisasi Sentral. Dekontaminasi awal pre-cleaning dengan cara alat dilap dengan kassa basah atau diguyur dengan air mengalir agar supaya kotoran tidak menempel di alat, dan segera mungkin dikirim



ke



CSSD



dibersihkan.



dan



agar



alat



tidak



pengiriman



mongering



peralatan



suoaya



kotor



mudah



yang



telah



didekontaminasi ke Instalasi Sterilisasi Sentral harus dalam box plastik/countainer tertutup b. Pembuangan Limbah Limbah atau buangan harus dipisahkan dari alat-alat pakai ulang di tempat pemakaian, diidentifikasi dan dibuang menurut kebijakan Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu yang mengacu pada peraturan pemerintah. c. Mencuci / Cleaning Semua alat-alat pakai ulang harus dicuci hingga benar-benar bersih sebelum didisenfeksi atau disterilkan. d. Menangani Alat-alat yang terkontaminasi di Point of Use Pembersihan alat-alat pakai ulang yang terkontaminasi harus dimulai sesegera



mungkin



setelah



dipakai.



Karenanya,



untuk



memulai



pembersihan dan mencegah kotoran menjadi kering, alat-alat harus Langsung dibungkus dan dibawa ke ruang dekontaminasi Dibersihkan dari kotoran yang besar-besar ditempat pemakaian sesuai prosedur yang berlaku dan langsung dibungkus untuk menghindari cipratan, tumpahan atau penguapan sampai dibawa keruang dekontaminasi e. Menangani Alat-alat yang Terkontaminasi di Ruang Dekontaminasi Untuk memulai pembersihan, alat-alat harus : 1) Dibongkar (disassembled) jika dirakit lebih dari satu komponen dan dibuka



semua



sambungannya



untuk



memastikan



seluruh



permukaan tercuci bersih 2) Disortir berdasarkan metode pembersihan 3) Dibersihkan sebelum proses steriliasai uap ataupun dry heat, karena baik uap maupun dry heat tidak dapat meresap dan membunuh mikroorganisme. Jika alat-alat tidak dibersihkan dengan baik terlebih dahulu.



19



f. Bahan-bahan Pencuci (Cleaning Agents) Supaya efektif, bahan pencuci harus membantu menghilangkan residu kotoran organic tanpa merusak alat. Karenanya bahan pencuci harus : 1) Sesuai dengan bahan, alat dan metode mencuci yang dipilih 2) Ikuti rekomendasi dari produsen alat mengenai tipe bahan pencuci yang dapat dipakai. Pemilihan bahan pencuci juga bergantung pada tipe kotoran yang ada, pada umumnya, protein lebh mudah dihilangkan dengan detergen yang bersifat basa. Garam mineral lebih mudah dihilangkan dengan detergen asam. Pemilihan bahan pencuci dan metode mencuci harus ditetapkan sebelum proses dijalankan, jika tidak, kerusakan pada alat yang akan dicuci atau alat pencuci bisa terjadi 3) Tentukan banyaknya detergen yang diperlukan, tergantung pada kandungan kadar garam mineral pada air. Jika kandungan garam mineral sedikit, gunakan sedikit detergen dan gunakan lebih banyak detergen jika kandungan garam mineral pada air lebih banyak 4) Pertimbangan untuk menggunakan enzim pelarut protein untuk mencuci alat-alat yang memiliki lumens atau sambungan 5) Digunakan sesuai petunjuk produsen dan sesuai dengan bahan alat. g. Metode Merendam / Membilas Mencuci bersih adalah proses yang menghilangkan semua partikel yang kelihatan dan hampir semua partikel yang tidak kelihatan, dan menyiapkan permukaan dari semua alat-alat agar aman untuk proses desinfeksi dan steriliasi. Mencuci dapat dilakukan secara manual atau mekanikal atau kombinasi keduanya. Karenanya untuk memastikan kebersihan dan tidak merusak alat serta keamanan petugas, alat-alat harus: 1) Dibongkar (disassembled) jika dirakit lebih dari satu komponen dan dibuka



semua



sambungannya



untuk



memastikan



seluruh



permukaan tercuci bersih 2) Dimulai dengan merendam dalam cairan enzimatic selama 10-15 menit yang dapat melepaskan darah dan zat-zat protein lainnya untuk mencegah terjadinya koagulasi darah pada alat dan juga membantu menghilangkan protein 20



3) Atau dapat juga dimulai dengan membilas dengan air keran yang mengalir untuk melepaskan partikel-partikel kotoran h. Mencuci secara Manual Beberapa macam alat atau instrumen yang lembut atau rumit perlu dicuci secara manual setelah direndam. Pada proses ini alat atau instrumen harus : 1) Dicuci didalam air untuk mencegah penguapan jika alat dapat tenggelam/terendam 2) Dicuci menurut aturan dari produsen jika alat tidak dapat tenggelam/terendam 3) Dicuci dengan alat anti gores untuk mencegah kerusakan pada alat, alat-alat



dengan



lumens



atau



berlubang



kecil-kecil



harus



dibersihkan dengan didisinfeksi.Dibilas dengan air keran yang mengalir dengan suhu 400C – 550C untuk menghilangkan detergen. Lebih baik lagi jika menggunakan air deionisasi atau suling. Setelah dicuci dan dibilas, dikeringkan dulu sebelum dilubrikasi (dengan parafin), didisinfeksi atau disterilkan. 4. Tata Laksana Pengemasan Yang



dimaksud



dengan



pengemasan



adalah



proses



membungkus,



mengemas, dan menampung alat-alat yang dipakai ulang untuk sterilisasi, penyimpanan dan pemakaian berikutnya. Bahan kemasan sterilisasi adalah semua material yang tersedia, yang didesain untuk tujuan keamanan hasil sterilisasi. Tujuan pengemasan adalah untuk berperan terhadap keamanan dan efektivitas perawatan pasien yang merupakan tanggung jawab utama pusat sterilisasi. Ada 3 prinsip dasar pengemasan yang harus diperhatikan, yaitu : 1) Sterilan harus dapat menyerap dengan baik ke seluruh permukaan kemasan dan isinya. 2) Harus dapat menjaga sterilitas isinya, hingga kemasan dibuka. 3) Harus



mudah



dibuka



dan



isinya



mudah



diambil



tanpa



menyebabkan kontaminasi. a.Pengemasan di Instalasi Sterilisasi Sentral Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu dilakukan dengan menggunakan 2 cara, yaitu:



21



1) Kemasan plastik (pouches), untuk alat/instrument, bak instrumen atau BMHP. Kemasan telah dilengkapi dengan indicator dan dilabeling 2) Kemasan kertas (wraping), untuk linen. Kemasan dilengkapi indicator dalam dan indicator luar. b. Tata Laksana Pemberian Tanda/labeling Pemberian tanda adalah prosedur yang harus dilakukan sebelum alat atau bahan yang akan disterilkan masukke dalam mesin sterilisasi. Pemberian tanda ini meliputi : 1) Pemberian label alat atau bahan, yang berisi data, tanggal penyeterilan, tanggal kadaluarsa, dan inisial petugas sterilisasi 2) Pemberian tanda indicator kimia eksternal (autoclave tape) untuk memastikan apakah kemasan telah dilakukan proses di dalam mesin sterilisasi 3) Pemberian indicator kimia internal (strep atau starigage) untuk memastikan



apakah



mesin



telah



melakukan



paparan



pada



permukaan instrumen di dalam kemasan baik dengan kemasan kertas crep, linen atau woven ataupun dengan kemasan plastik kertas 5. Tata Laksana Sterilisasi Sterilisasi di Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu dilakukan dengan cara sebagaimana berikut ini : a.Sterilisasi Panas Kering Proses sterilisasi terjadi melalui mekanisme konduksi panas, dimana panas akan diabsorbsi oleh permukaan luar dari alat yang disterilkan lalu merambat ke bagian dalam permukaan sampai akhirnya suhu untuk sterilisasi tercapai. Sterilisasi panas kering biasa digunakan untuk alat-alat atau bahan dimana steam tidak dapat berpenetrasi secara mudah atau untuk peralatan terbuat dari kaca. Pada sterilisasi panas kering pembunuhan mikroorganisme terjadi melalui proses oksidasi sampai terjadinya koagulasi protein sel. Sterilisasi dengan cara ini digunakan untuk peralatan logam dan kaca tahan panas. Metode ini memerlukan waktu yang lebih lama dengan suhu yang lebih tinggi. 22



Siklus kerja dari mesin sterilisasi panas kering meliputi : 1) Pemanasan – udara panas dihasilkan melalui mekanisme listrik dan disirkulasikan pada chamber 2) Periode plateau (sterilisasi) suhu proses sterilisasi pada chamber 3) Pada saat seluruh chamber memiliki suhu yang sama maka berakhirlah fase equilibrium dan dimulai fase holding time atau sterilisasi 4) Pendinginan chamber dilakukan dengan mensirkulasikan udara dingin dan terfiltrasi ke dalam chamber Keuntungan dari sterilisasi panas kering antara lain: 1) Dapat mensterilkan beberapa jenis bahan yang tidak dapat ditembus steam seperti serbuk kering dan bahan minyak 2) Tidak memiliki sifat korosif pada logam 3) Melalui



mekanisme



konduksi



dapat



mencapai



seluruh



permukaan alat yang tidak dapat dibongkar pasang Disamping keuntungan, ada pula kelemahannya yaitu : a) Penetrasi terhadap material/ bahan berjalan sangat lambat dan tidak merata b) Diperlukan waktu pemaparan panas yang lama untuk mencapai kondisi steril c) Suhu tinggi dapat merusak bahan dari karet dan beberapa bahan kain b.Sterilisasi Uap Panas Jenuh (Autoclave) Salah satu upaya pencegahan infeksi nosokomial di rumah sakit adalah melalui proses sterilisasi yang efektif. Salah satu metode sterilisasi yang paling efisien dan paling efektif adalah melalui sterilisasi



uap.



Uap



dapat



membunuh



mikroorganisme



melalui



denaturasi dan koagulasi sel protein secara irreversible. Untuk dapat menghasilkan barang yang steril maka perlakuan pre-sterilisasi (dekontaminasi dan pembersihan yang baik, pengemasan yang baik) dan



pasca



sterilisasi



kesempurnaan pengurangan



proses jumlah



(penyimpanan) sterilisasi



uap



mikroorganisme



perlu



diperhatikan.



tergantung sebelum



Jadi



pada



proses



sterilisasi



melalui 23



pembersihan yang baik dan mencegah terjadinya rekontaminasi sebelum digunakan. c.Memasukkan barang pada mesin Keberhasilan sterilisasi dengan metode ini ditentukan pula oleh penataan barang yang benar dalam mesin, sehingga memudahkan proses pengosongan udara dari chamber, selanjutnya steam mudah berpenetrasi ke dalam kemasan, dan mencegah terbentuknya kondesat berlebihan yang menyebabkan terjadinya kemasan basah. Kemasan linen sebaiknya diposisikan secara vertical untuk memudahkan uap berpenetrasi pada kemasan dan memudahkan pengosongan udara. Pengisian chamber mesin dengan barang sebaiknya tidak melebihi 75% kapasitas chamber. Demikian pula barang-barang steril hanya boleh ditangani setelah mengalami pendinginan secara sempurna. d. Mengeluarkan barang dari mesin Isi chamber mesin sterilisasi harus dibiarkan dalam mesin sterilisasi sampai semua uap keluar dari chamber dan barang-barang steril sudah mengalami proses pendingan. Pemaksaan pendinginan baik dengan kipas atau blower AC tidak diperkenankan. Barang-barang yang sedang mengalami pendinginan harus ditempatkan pada daerah yang tidak terlalu ramai dengan berbagai aktivitas kegiatan lain. Untuk mencegah masuknya lembab (dapat membawa mikroorganisme) ke dalam kemasan barang-barang steril hanya boleh ditangani setelah mengalami



pendinginan



secara



sempurna.



Pada



saat



proses



pendinginan barang steril tidak boleh diletakkan pada permukaan logam karena akan terjadi proses kondensasi pada barang sehingga terjadi rekontaminasi. Load berisi barang steril harus disimpan dalam rak kawat sampai dingin. 6. Tata Laksana Penyimpanan Alat atau bahan steril disimpan dalam lemari yang tidak sering dijamah, suhu sejuk dan kering dan tidak lembab (syarat kelembaban berkisar antara 45 – 75%). Alat digunakan kembali dengan mengikuti prinsip FIFO (First In First Out), dimana alat yang lebih dulu disterilkan, dipakai terlebih dahulu. Alat yang dibungkus dalam kemasan pouches (medipack) dan dalam penyimpanan yang optimal, dengan batas 3 bulan atau dapat 24



dianggap tetap steril selama kemasan masih rapi, hingga satu tahun sesuai hasil kultur yang pernah dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu. Namun apabila ragu akan sterilitas kemasan, harus dilakukan sterilisasi ulang sebelum dipakai 7. Tata Laksana Distribusi Distribusi bahan atau alat medis steril dari Instalasi Sterilisasi Sentral ke unit pelayanan dilakukan dengan menggunakan box plastik tertutup. Distribusi bahan atau alat steril dilakukan melalui loket distribusi, pengambilan alat dan BMHP steril pada jam efektif. Setiap kegiatan serah terima baik bahan atau alat medis steril maupun bahan atau alat medis kotor, harus dilakukan pencatatan pada buku ekspedisi, dan ditanda tangani oleh petugas unit pelayanan dan petugas Instalasi Sterilisasi. 8. Tata Laksana Alur Pelayanan



USER



PENERIMAAN ALAT



BERSIH



Alur Pelayanan CSSD RSKH



KOTOR



DEKONTAMINASI PEMBERSIHAN / CUCI PENGERINGAN



SETTING PACKING ALAT



STERILISASI



CEK INDIKATO R



R. PENYIMPANAN BARANG STERIL



DISTRIBUSI



25



B. Tata Laksana Monitoring Dan Evaluasi Mutu Hasil Sterilisasi Tujuan pelayanan sterilisasi adalah untuk menyediakan produk bahan / alat medis yang steril namun bukan berarti sekedar menghasilkan barang-barang yang steril. Sterilisasi harus ada jaminan dapat mensterilkan bahan / alat yang



telah



disterilkan



benar-benar



steril.



Untuk



menjamin



sterilisasi



alat/bahan diperlukan mekanisme yang ketat. 1. Kontrol kualitas sterilisasi Kontrol proses sterilisasi akan memberikan jaminan bahwa peralatan medis yang disediakan benar-benar steril. Untuk itu di Rumah Sakit Umum



Karsa



Husada



Batu



melakukan



monitoring



setiap



tahapan



sterilisasi untuk memberikan jaminan bahwa parameter-parameter yang ditentukan dalam prosesnya sudah dipenuhi dengan baik. Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk control kualitas sebagai berikut : a. Pemberian labeling pada tiap kemasan. Tiap kemasan yang akan disteril harus mencantumkan identitas berupa nomor mesin sterilisasi, tanggal proses sterilisasi, dan keterangan siklus ke berapa dari mesin steriliasi, dan inisial petugas steril Alasan



pengidentifikasian



ini



akan



memudahkan



pada



saat



diperlukannya melakukan recall atau penarikan kembali kemasan yang sudah terdistribusikan. b. Data mesin sterilisasi Untuk tiap siklus sterilisasi, harus didokumentasikan nomor lot, informasi umum kemasan (kemasan linen, kemasan instrumen, dan sebagainya)., waktu pemaparan dan suhu (jika belum tercatat oleh mesin sterilisator), nama operator, data hasil pengujian biologis, data respon terhadap indicator kimia dan data hasil dari uji Bowie-Dick. c. Waktu kadaluarsa Tiap



kemasan



steril



yang



digunakan



harus



diberi



label



yang



mengindikasikan waktu kadaluarsa untuk memudahkan rotasi stok, walaupun waktu kadaluarsa tidak bergantung pada waktu, melainkan pada kejadian yang dialami oleh kemasan tersebut. d. Kalibrasi alat Sterilisator harus dikalibrasi secara berkala untuk memastikan bahwa kondisi alat masih layak pakai menjamin mutu hasil sterilisasi. Kalibrasi 26



sterilisator dilakukan setiap tahun sekali, untuk semua jenis sterilisator baik sterilisator panas kering, autoclave maupun sterilisator UV. 2. Jenis-Jenis Indikator Sterilisasi a. Indikator mekanik Yaitu bagian-bagian dari mesin sterilisator, seperti indicator suhu, waktu maupun tekanan yang menunjukkan bahwa alat bekerja dengan baik. b. Indikator kimia Yaitu indicator yang menandai terjadinya paparan sterilisasi pada obyek yang disterilkan dengan adanya perubahan warna. Ada 2 macam : 1) Indikator kimia eksternal: pada bagian luar kemasan, berfungsi untuk memberikan bukti visual bahwa benda sudah melewati proses sterilisasi dan sebagai segel atau pengaman kemasan. Akan tetapi tidak dapat membuktikan adanya penetrasi sterilan ke dalam bagian dalam kemasan. 2) Indikator kimia internal: diletakkan di dalam setiap kemasan atau bagian kemasan yang paling sulit dicapai oleh sterilan. Perubahan warna menunjukkan kemasan telah melewati proses sterilisasi. c. Indikator Biologi Berupa sediaan berisi populasi mikroorganisme spesifik dalam bentuk spora



yang



bersifat



resisten



terhadap



beberapa



parameter



yang



terkontrol dan terukur dalam suatu proses sterilisasi tertentu. Prinsip kerjanya adalah mensterilkan spora hidup yang non patogenik dan resisten dalam jumlah tertentu. Jika pada akhir proses spora itu mati, dapat diasumsikan bahwa benda lain yang kita sterilkan telah steril juga. Di Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu dikerjakan monitoring mutu akhir sterilisasi dengan menggunakan indikator kimiawi eksternal dan internal, selain indikator mekanik. Dan secara periodik setiap tahun sekali dilakukan pemeriksaan kultur mikrobiologi terhadap hasil akhir sterilisasi untuk menilai mutu akhir dan menentukan masa kadaluarsa bahan steril dalam penyimpanan.



27



C. Tata Laksana single-use diproses re-use Dikelompokan berdasarkan penggunaan barang medic apakah golongan semi kritikal atau golongan kritikal 1. Golongan Semi Kritikal, tahapan proses barang single-use : a. Pre-cleaning b. Cleaning c. Desinfektan Tingkat Tinggi d. Pengemasan e. Penandaan f. Penyimpanan 2. Golongan Kritikal, tahapan proses barang single-use : a. Pre=cleaning b. Cleaning c. Pengemasan d. Penandaan e. Sterilisasi f. Penyimpanan Prosedur Proses Sterilisasi Barang Single-Use 1. Unit Kerja a. Perawat penanggung jawab alat mengisi kartu persetujuan proses sterilisasi barang single –use b. Dokter



terakhir



yang



menggunakan



alat



menandatangani



persetujuan re-use c. Perawat Penanggung Jawab Alat Mengelompokan alat berdasarkan proses re-use d. Menyerahkan alat yang akan di re-use ke bagian pre cleaning bersamaan dengan kartu persetujuan proses sterilisasi 2. Petugas pre-cleaning a. Menerima alat dari perawat b. Melakukan proses pre-cleaning c. Memasang kode warna re-use pada alat



28



Tabel 1. Kode Warna Re-Use NO



KODE WARNA



PROSES



1



Hijau



Re-Use 1 kali (R - 1 )



2



Biru



Re-Use 2 kali (R - 2)



3



Kuning



Re-Use 3 kali (R - 3 )



4



Merah



Re-Use 4 kali (R - 4 )



5



Hitam



Re-Use 5 kali (R - 5)



6



Merah Muda



Re-Use 6 kali (R - 6 )



7



Ungu



Re-Use 7 kali (R - 7 )



8



Putih



Re-Use 8 kali (R - 8 )



9



Orange



Re-Use 9 kali (R - 9 )



d. Memasukan alat kedalam container troly barang kotor e. Mengisi formulir permintaan sterilisasi rangkap tiga f. Mengisi barang kotor ke Instalasi sterilisasi pusat dengan membawa kartu persetujuan proses sterilisasi barang single-use dan formulir permintaan sterilisasi D. Instalasi Sterilisasi Pusat / Satelit Sterilisasi 1. Petugas CSSD a. Menerima kartu persetujuan proses sterilisasi barang single-use dan formulir permintaan sterilisasi yang sudah diisi b. Kode warna dan jumlah re-use dari setiap item barang single-use sesuai kartu persetujuan proses sterilisasi barang single-use ditulis di formulir permintaan sterilisasi pada kolom keterangan c. Formulir permintaan sterilisasi yang sudah diisi, dibagi menjadi : 1) Lembar ke 1 (asli) untuk distribusi barang steril 2) Lembar ke 2 untuk Unit kerja 3) Lembar ke 3 untuk proses sterilisasi 29



2. Petugas Cleaning Melakukan proses cleaning berdasarkan kelompok barang yang di re-use 3. Petugas Pengemasan dan Penandaan a. Melakukan uji kelayakan alat sesuai dengan instruksi kerja b. Mengemas barang yang sudah bersih dari hasil proses cleaning dengan bahan pengemasan sesuai dengan instruksi kerja c. Memberi dan menempelkan kertas labeling sesuai dengan instruksi kerja di tambahkan sebagai berikut: 1) Warna gelang dari barang single-use 2) Tanggal proses sterilisasi 3) Tanggal expire date 4) Petugas Sterilisasi 5) Mesin keberapa d. Melakukan proses steril dengan metode sterilisasi suhu rendah (Plasma atau Etylen Oksida) atau sterilisasi suhu tinggi e. Mengirim barang steril ke ruang penyimpanan barang steril 4. Petugas Penyimpanan dan distribusi barang steril a. Melakukan uji visual b. Membubuhkan paraf pada kartu persetujuan proses sterilisasi barang single-use sebagai tanda persetujuan bahwa alat memenuhi syarat b. Melakukan penyimpanan pada rak-rak c. Mendistribusikan barang steril ke unit kerja 5. Penanggung Jawab Barang Steril a. Menyimpan alat steril pada ruang penyimpanan barang steril b. Menempatkan kartu persetujuhan proses steril barang single-use bersama dengan lat 6. Dokter Mengintruksikan pemakaian barang single-use steril



kepada pasien



sesuai dengan tindakan medis



30



BAB V LOGISTIK A. Prosedur Penyediaan Alat Kesehatan 



Pengertian Prosedur



penyediaan



alat



kesehatan



habis



pakai



adalah



permintaan alat kesehatan yang pemakaiannya tidak mendapat ganti dari Instalasi Farmasi, agar stok alat dan obat selalu tersedia maka dijadwal pada hari tertentu untuk meminta persediaan ke Instalasi Farmasi dengan prosedur sebagai berikut. 1. Petugas Instalasi menulis permintaan alat kesehatan sesuai kebutuhan 2. Kepala Instalasi menandatangani buku permintaan tersebut 3. Buku diserahkan ke Instalasi Farmasi untuk direalisasi 4. Petugas Instalasi mengecek barang yang sudah direalisasi dan tanda tangan di buku permintaan pada kolom pengambilan dan petugas instalasi farmasi pada tangan pada kolom penyerahan. 5. Petugas Instalasi mencatat dalam buku atau kartu inventaris B. Perencanaan Peralatan Atau Peremajaan 



Pengertian Suatu kegiatan untuk merencanakan pengadaan peralatan baru sesuai kebutuhan saat itu atau sebagai pengganti alat yang rusak atau diperkirakan harus diganti karena keausannya.







Tujuan Tujuan perencanaan pengadaan atau peremajaam peralatan adalah agar peralatan digunakan siap pakai setiap saat tanpa ada gangguan



dan



dapat



mengikuti



perkembangan



teknologi



kedokteran sehingga menunjang kelancaran pelayanan. Jadwal kegiatan dilakukan dalam setiap tahun dan disampaikan dalam Rencana Anggaran Belanja Rumah Sakit.



31



Prosedur 1. Dilakukan pengecekan rutin sehingga diketahui peralatan yang sudah tidak dapat dipakai atau tidak dapat diperbaiki, kemudian dimasukkan dalam rencana anggaran rutin. 2. Pembelian peralatan sepengetahuan Kepala Bidang Penunjang Medis dan Kepala Bidang Keperawatan dengan mengajukan permintaan penggantian peralatan ke Tim Pengadaan barang rumah sakit, disertai perkiraan biaya. 3. Pengajuan anggaran rutin untuk pengadaan barang dilakukan setiap tahun sesuai jadwal kepada tim pengadaan rumah sakit disertai perkiraan biaya. 4. Setelah



anggaran



yang



diajukan



disetujui



oleh



tim



perencanaan, tim perencanaan berkoordinasi dengan tim pembelian rumah sakit. 5. Bila terealisasi kepala instalasi menerima alat dan menanda tangani



buku



penerimaan



barang



serta



berita



acara



penerimaan dari tim penerima barang dan mencatat dalam buku inventaris. C. Inventaris Peralatan Instalasi Sterilisasi Sentral Tabel 5.1 Daftar Inventaris Alat atau Instrumen Set Rumah Sakit Umum Karsa Husada Periode Januari Tahun 2019 NO



1



2



RUANGAN



Teratai



Mawar



NAMA INSTRUMEN



JUMLAH



1. Pean lurus



1



2. Gunting benang



3



3. Pinset cirurgi



2



4. ½ kocher



1



5. Gagang mess



1



6. Klem anatomi



1



7. Pinset anatomi



1



1. Klem anatomi



1



2. Naldfoder



2



3. Pean bengkok



6



KET



32



3



4



5



Dahlia



Kemuning



OK Paru



4. Gunting AJ



3



5. Klem bengkok



1



6. Klem cirurgi



1



7. Pean lurus



3



8. Pinset anatomi



4



9. Gunting benang



2



10. Gunting verban



2



11. Pinset cirurgi



3



12. Cucing



3



13. Bak instrumen



2



1. Tromol besar



1



2. Benkok



1



3. Klem anatomi



1



4. Naldfoder



1



5. Gunting benang



1



6. Pinset anatomi



1



7. Spatel



2



8. Bak instrument kecil



1



1. Gunting AJ



1



2. Pinset anatomi



2



3. Pinset cirurgi



2



4. Cucing



2



5. Spatel



1



6. Pean lurus



1



7. Gunting benang



1



8. Bak instrument



2



9. Tromol



1



1. Cucing



1



2. Naldfoder



2



3. Pean cirurgi



2



4. Pean lurus



4



5. Duck clamp



1



6. Gunting benang



2



7. Gagang mess



1 33



6



7



8



Poli Anak



Seruni



Hemodialisa



8. Pinset anatomi



1



9. Trokat 24



1



10. Pean bengkok



2



11. Gunting AJ



1



12. Spatel



1



1. Ginting benang



2



2. Gunting AJ



1



3. Gunting Verban



1



4. Cucing



1



5. Naldfoder



1



6. Pinset anatomi



1



7. Pinset cirurgi



1



8. Klem anatomi



1



9. Pean lurus



1



10. Tong spatel



1



11. Gagang mess



1



1. Klem anatomi



1



2. Naldfoder



3



3. Gunting benang



1



4. Gunting AJ



1



5. Gunting jaringan



1



6. Pinset cirurgi



1



7. Pinset anatomi



2



8. Cucing besar



1



9. Cucing sedang



1



10. Cucing kecil



1



11. Retraktor



2



12. Pean bengkok



2



13. Kocher



1



14. Gagang mess



1



1. Bak instrument



3



2. Bengkok kecil



2



3. Bengkok besar



1



4. Cucing



8 34



5. Tromol



2



6. Tong spatel



2



7. Gunting



1



8. Korentang



1



9. Com besar



1



1. Sonde



38



2. Pinset cirurgi



23



3. Kaca mulut



31



4. Excavator



42



5. Burnisher



2



6. Plastik filling instrument



9



Poli Gigi



11



7. Scaller electric



1



8. Amalgan stopper



2



9. Cement spatel



2



10. Martal + Peastel



1



11. Amalgan pistol



1



12. Scaller manual



4



13. Bone file



1



14. Ciyer



51



15. Bein



54



16. Matrik retainer



1



17. Sterilisator



1



18. Gunting kasa



1



19. Agaat spatel



1



20. Bengkok/ neerbeken kecil



3



21. Bengkok/ neerbeken besar



22



22. Rak



instrument



besar/kecil 23. Cito jack 24. Hand piece



2 1 4 16



25. Tang cabut ana



9 set



26. Tang dewasa set



1 set



27. Tang anak set



1



28. Tromol kasa



1 35



29. Knable tang



1



30. Korentang



17



31. Pinset anatomi



15



32. Tangkai



kaca



mulut



18



(handle) 33. Kaca mulut tanpa handle 1. Arteri klem



1



2. Ambu bag dewasa



1



3. Ambu bag bayi



1



4. Abortus tang



2



5. Bedset monitas



2



6. Blood Warmer



1



7. Busi dilalator Hegar No.3/4



1



8. Busi dilalator Hegar No.5/6



1



9. Busi dilalator Hegar No.7/8



2



10. Busi



1



dilalator



Hegar



No.9/10 11. Busi



1 dilalator



Hegar



No.11/12 10



Matahari



12. Busi



dilalator



1 Hegar



No.13/14 13. Busi



dilalator



1 3 2



Hegar



3



No.15/16



8



14. Bengkok



3



15. CTG



2



16. Celemek



5



17. Cucing



2



18. Cap vacuum silicon



1



19. Doppler



1



20. Duk klem



1



21. Gunting talipusat



8



22. Gunting epis besar



2



23. Gunting epis kecil



15



24. Gunting benang besar



1 36



25. Gunting benang kecil



5



26. IUD Extractor



3



27. Klem talipusat



1



28. Klem U



2



29. ½ kokher



2



30. Mangkok vacuum besi



1



31. Nalpoder besar



1



32. Nalpoder kecil



6



33. Pinset anatomi



2



34. Pinset cirurgi



2



35. Pengait vacuum



1



36. Ring klem



1



37. Stetoskop



3



38. Sepatu goot



1



39. Suction VE



1



40. Suction By



2



41. Spekulum cocor bebek



1



42. Spekulum atas – bawah



1



43. Spekulum sim’s No.5



5



44. Spekulum sim’s No.11



5



45. Spekulum sim’s No.24



5



46. Spekulum sim’s No.27



5



47. Soundge uteri



5



48. Sendok curet No.1



5



49. Sendok curet No. 2



5



50. Sendok curet No.3



1



51. Sendok curet No.4



3



52. Sendok curet No.5



2



53. Sendok curet No.6



3



54. Syringe pump



2



55. Scapel 56. Sendok vorcep 57. Selang karet vacuum 58. Tampon tang 37



11



ICU



1. Naldfoder



3



2. Gunting benang



4



3. Pinset anatomi



2



4. Pinset cirurgi



4



5. Gunting AJ



2



6. Klem anatomi



3



7. Cucing



3



8. Bak instrumen



4



1. Katarak set



1 set/30



2. Spider 12



OK Mata



3. Sim com 4. Gunting konjungtiva 5. Gunting kornea 6. Naldfoder



13



14



Poli THT



IGD



1. Bak instrument besar



3



2. Bak instrument kecil



2



3. Speculum Hidung



15



4. Spatel lobang



10



5. Spatel kecil tanpa lubang



3



6. Gunting AJ



1



7. Handfat



1



8. Pinset besar



2



9. Pinset kecil



2



10. Aplebesar



2



11. Spatel ring besar



6



12. Spatel ring kecil



1



13. Alas mess



2



14. Pengait ceremen



3



15. Tang



2



16. Alat biopsi set :



1 set



Pinset besar



1



Klem bengkok



1



Alat tang biopsi



2



1. Klem anatomi



1 38



15



16



17



2. Naldfoder



5



3. Gunting benang



2



4. Pinset anatomi



5



5. Pinset cirurgi



4



6. Cucing



2



7. Gunting AJ



4



8. Pean lurus



1



9. Pean bengkok



1



1. Korentang



2



2. Gunting magsembung



3



3. Pinset cirurgi



4



4. Pinset anatomi



4



5. Gunting AJ



1



6. Gunting benang



2



7. Pean lurus



2



8. Pean bengkok



3



9. Cucing Kecil



1



10. Cucing sedang



1



11. Cucing + tutup



1



12. Klem anatomi



1



13. Naldfoder



2



14. Gagang mess



1



15. Tromol



1



1. Klem anatomi



1



2. Gagang mess



1



3. Gunting AJ



1



4. Bengkok



1



5. Bak instrumen



1



1. Klem anatomi



2



2. Pean bengkok



2



Poli



3. Gunting AJ



3



Orthopedi



4. Pinset cirurgi



2



5. Tang



1



6. Pinset ana



2



Poli Bedah



Poli Digestif



39



7. Gunting benang



1



8. Cucing 9. Bengkok



18



19



Anggrek/US



Perinatologi



20 OK Sentral



1. Gunting benang



2



2. Pinset anatomi



6



3. Pinset cirurgi



3



4. Gunting AJ



2



5. Gagang mess



1



1. Klem anatomi



8



2. Pean bengkok



3



3. Pinset cirurgi



3



4. Cucing



2



5. Gunting Talipusat



2



6. Gunting epis



1



7. Gunting benang



4



8. Klem bengkok



2



9. Pinset anatomi



3



10. Klem cirurgi



1



11. Pinset cirurgi



2



12. Gagang mess



1



13. Naldfoder



2



14. Gunting AJ



2



15. Pean lurus



2



16. Gunting magsembung



1



1. Set minor baru



3 set



2. Set mini urologi



1 set



3. Set APP



3 set



4. Set SC



4 set



5. Set SC Spatel



2 set



6. Set Hill



4 set



7. Set Minor Ortho



1 set



8. Set Ortho 1



1 set



9. Set Ortho 2



1 set



10.



2 set



Set mini Ortho



40



11.



Set urologi



1 set



12.



Set Hak Urologi



1 set



13.



Set Hak Besar



1 set



14.



Set Small Synthes



1 set



15.



Set Mini Synthes



1 set



16.



Set Synthes Bor



1 set



17.



Set Pelvic



1 set



18.



Set Vaskuler



1 set



19.



Set Hernia



1 set



20.



Set Screw SMU



1 set



21.



Set Screw Plat ATR



1 set



22.



Set Plat SMU



1 set



23.



Set KQ SMU



1 set



24.



Set Histeretomy



1 set



25.



Set Gigi



1 set



26.



Set Spinal



9 set



41



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



A. Pengertian Keselamatan pasien adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk asesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Sedangkan insiden keselamatan pasien adalah setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan harm (penyakit, cidera, cacat, kematian dan lain-lain) yang tidak seharusnya terjadi. B. Tujuan Tujuan sistem ini adalah mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Selain itu sistem keselamatan pasien ini mempunyai tujuan agar terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit, meningkatkannya akuntabilitas di rumah sakit dan terlaksanannya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan. C. Tata Laksana Keselamatan Pasien Dalam melaksanakan keselamatan pasien terdapat tujuh langkah menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Adapun tujuh langkah tersebut adalah: 1. Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien. Menciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil. 2. Memimpin dan mendukung karyawan. Membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang keselamatan pasien.



42



3. Mengintegrasikan



aktivitas



pengelolaan



resiko.



Mengembangkan



sistem dan proses pengelolaan resiko, serta melakukan identifikasi dan asesmen hal potensial bermasalah. 4. Mengembangkan sistem pelaporan, Memastikan karyawan agar dengan mudah dapat melaporkan kejadian atau insiden, serta rumah sakit mengatur pelaporan kepada KKP-RS (Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit) 5. Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien. Mengembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien. 6. Belajar



dan



berbagi



pengalaman



tentang



keselamatan



pasien.



Mendorong karyawan untuk melakukan analis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul. 7. Mencegah cidera melalui implementasi sistem keselamatan pasien. Menggunakan informasi yang ada tentang kejadian atau masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan. Dalam melaksanakan keselamatan pasien standar keselamatan pasien harus diterapkan. Standar tersebut sebagai berikut : 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. Peran kemimpinan dalam meningkatan keselamatan pasien 6. Komunikasi yang merupakan kunci bagi karyawan untuk mencapai keselamatan pasien. Langkah-langkah penerapan keselamatan pasien rumah sakit : 1. Menetapkan unit kerja yang bertanggung jawab mengelola program Keselamatan Pasien Rumah Sakit 2. Menyusun program keselamatan pasien rumah sakit jangka pendek 1-2 tahun 3. Mensosialisasikan konsep dan program keselamatan pasien rumah sakit 43



4. Mengadakan pelatihan keselamatan pasien rumah sakit bagi jajaran manajemen dan karyawan 5. Menetapkan sistem pelaporan insiden (peristiwa keselamatan pasien) 6. Menerapkan tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit seperti tersebut diatas 7. Menerapkan standar keselamatan pasien rumah sakit (seperti tersebut diatas) dan melakukan self assessment dengan instrumen akreditasi pelayanan keselamatan pasien rumah sakit 8. Program khusus Keselamatan Pasien Rumah Sakit 9. Mengevaluasi secara periodik pelaksanaan program keselamatan pasien rumah sakit dan kejadian tidak diharapkan.  Sasaran Keselamatan Pasien Instalasi Sterilisasi Sentral di Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu 1. Peningkatan Komunikasi yang Efektif Peningkatan Komunikasi yang efektif adalah komunikasi lisan yang menggunakan prosedur : Write back, Read back and Repeat Back (reconfirm) 2. Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan terbesar dalam tatanan pelayanan kesehatan termasuk infeksi saluran kemih, infeksi pada aliran darah, pneumonia yang sering berhubungan dengan ventilasi mekanis. Pokok eliminasi infeksi ini maupun infeksi yang lain adalah cuci tangan (hand hygiene) yang tepat.



44



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 64 ayat 1 menyatakan bahwa Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Rumah Sakit adalah tempat kerja yang termasuk dalam kategori seperti disebut di atas, berarti wajib menerapkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Program keselamatan dan kesehatan kerja di tim pendidikan pasien dan keluarga bertujuan melindungi karyawan dari kemungkinan terjadinya kecelakaan di dalam dan di luar rumah sakit. Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam hal ini yang dimaksud pekerjaan adalah yang bersifat manusiawi, yang memungkinkan pekerja berada dalam kondisi sehat dan selamat, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga dapat hidup layak sesuai dengan martabat manusia. Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 merupakan bagian integral dari perlindungan terhadap pekerja dalam hal ini Instalasi Sterilisasi Sentral dan perlindungan terhadap Rumah Sakit. Pegawai adalah bagian integral dari rumah sakit. Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja akan meningkatkan produktivitas pegawai dan meningkatkan produktivitas rumah sakit. Undangundang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dimaksudkan untuk menjamin : a. Agar pegawai dan setiap orang yang berada di tempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat dan selamat. b. Agar factor-faktor produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien. c. Agar proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa hambatan. Faktor-faktor yang menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat digolongkan pada tiga kelompok, yaitu: a. Kondisi dan lingkungan kerja b. Kesadaran dan kualitas pekerja 45



c. Peranan dan kualitas manajemen Dalam kaitannya dengan kondisi dan lingkungan kerja, kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terjadi bila: 1. Peralatan tidak memenuhi standar kualitas atau bila sudah aus 2. Alat-alat produksi tidak disusun secara teratur menurut tahapan proses produksi 3. Ruang kerja terlalu sempit, ventilasi udara kurang memadahi, ruangan terlalu panas atau terlalu dingin 4. Tidak tersedia alat-alat pengaman 5. Kurang



memperhatikan



persyaratan



penanggulangan



bahaya



kebakaran dan lain-lain. a. Perlindungan Keselamatan Kerja Dan Kesehatan Petugas Kesehatan 1. Petugas



kesehatan



yang



merawat



pasien



menular



harus



mendapatkan pelatihanmengenai cara penularan dan penyebaran penyakit, tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi yang sesuai dengan protocol jika terpajan. 2. Petugas yang tidak terlibat langsung dengan pasien harus diberikan penjelasan umum mengenai penyakit tersebut. 3. Petugas kesehatan yang kontak dengan pasien penyakit menular melalui udara harus menjaga fungsi saluran pernapasa (tidak merokok,



tidak



minum



dingin)



dengan



baik



dan



menjaga



kebersihan tangan. b. Petunjuk Pencegahan Infeksi Untuk Petugas Kesehatan 1. Untuk mencegah transmisi penyakit menular dalam tatanan pelayanan kesehatan, petugas harus menggunakan APD yang sesuai untuk kewaspadaan Standar dan Kewaspadaan Isolasi (berdasarkan penularan secara kontak, droplet atau udara) sesuai dengan penyebaran penyakit. 2. Semua petugas kesehatan harus mendapatkan pelatihan tentang gejala penyakit menular yang sedang dihadapi. 3. Semua petugas kesehatan dengan penyakit seperti flu harus dievaluasi untuk memastikan agen penyebab. Dan ditentukan apakah perlu dipindah tugaskan dari kontak langsung dengan



46



pasien, terutama mereka yang bertugas di Instalasi Perawatan Intensif (IPI), ruang rawat anak, ruang bayi. 4. Semua petugas di ISS harus menggunakan APD, khususnya sarung tangan, masker dan skort bila melakukan pembersihan dan sterilisasi pada alat/instrumen. c. Pencegahan kecelakaan pada petugas Tanggung jawab untuk melaksanakan semua kegiatan secara aman di lingkungan sterilisasi menjadi tanggung jawab petugas terhadap bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan pusat sterilisasi. Pada dasarnya kecelakaan dapat ditimbulkannya. Dengan memperhatikan secara seksama dan melatih teknik-teknik bekerja secara aman maka resiko terjadinya kecelakaan kerja dapat diturunkan secara signifikan. d. Penerimaan barang kotor dan daerah dekontaminasi Bahaya pemaparan terhadap darah dan cairan tubuh lainnya maupun zat-zat kimia dilingkungan pusat sterilisasi dapat menyebabkan luka, penyakit dan dalam kondisi yang ekstrim menyebabkan kematian. Upaya pencegahan dapat dilakukan secara efektif dengan menggunakan alat pelindung diri seperti sarung tangan, penutup kepala, penutup kaki, gaun anti cairan, masker maupun goggle mata. Penyediaan alat pelindung diri menjadi tanggung jawab institusi bersangkutan, tetapi adalah tanggung jawab petugas pusat sterilisasi untuk melindungi dirinya



dengan



menggunakan



alat



pelindung



diri



secara



benar.



Penangan yang salah terhadap alat-alat tajam terkontaminasi seperti pisau, jarum dan lain-lain dapat menyebabkan rusaknya permukaan kulit



yang



pada



akhirnya



dapat



memungkinkan



masuknya



mikroorganisme patogen ke dalam tubuh sehingga menyebabkan terjadinya penyakit.  Saran tindakan aman : 1. Jangan sekali-kali memasukkan tangan ke dalam wadah berisi barang terkontaminasi tanda dapat melihat secara jelas isi dari wadah tadi 2. Tuangkan cairan yang dapat mengganggu pengenalan secara visual alat-alat, lalu pindahkan alat / instrumen satu per satu, pastikan



47



agar bagian yang runcing dari instrumen mengarah berlawanan terhadap tubuh kita pada saat transportasi 3. Buang sampah benda tajam (jarum, suntik, blide) ke dalam wadah yang tahan tusukan dan tidak dibuang pada tempat sampah biasa 4. Pada saat memproses ulang benda tajam pakai ulang, pisahkan dari instrumen lain dan posisikan sedemikian sehingga dapat mencegah kemungkinan terjadinya luka pada petugas lain dengan penanganan normal. 5. Ikuti petunjuk / rekomendasi pabrik untuk penggunaan zat kimia secara aman dan gunakan alat pelindung diri untuk mencegah pemaparan zat kimia terhadap kulit dan membrane mukosa yang dapat menyebabkan luka bakar kimia 6. Berhati-hatilah



apabila



mendekati



daerah



dimana



air



biasa



digunakan, periksa kondisi lantai untuk mencegah terjatuh akibat licin lantai, sebaiknya ada rambu-rambu peringatan 7. Pada saat mencuci instrumen di dalam bak cuci, perhatikan untuk selalui



menggosok



dibawah



permukaan



air



untuk



mencegah



terjadinya aerosol yang dapat terhirup. e. Penyiapan proses sterilisasi Pengoperasian mesin sterilisasi hanya boleh dilakukan oleh petugas terlatih yang sudah mendapatkan pelatihan tentang prinsip dasar sterilisasi dan cara menggunakan mesin sterilisasi secara benar. Dengan demikian



maka



kemungkinan



terjadinya



kecelakaan



kerja



dapat



diperkecil dan upaya untuk menghasilkan barang-barang steril menjadi lebih terjamin. Jenis-jenis luka yang dapat terjadi di daerah ini meliputi luka bakar pada



kulit



maupun



membrane



mukosa,



akibat



kelalaian



pada



penggunaan zat kimia maupun akibat terlalu dekatnya posisi terhadap sumber panas (sterilisasi uap). Luka bakar elektris, akibat penggunaan instrumen / alat listrik. Luka pada mata akibat cipratan zat kimia sehingga pemakaian alat pelindung mata diperlukan. f. Saran tindakan aman : 1. Gunakan sarung tangan pada saat menangani mesin sterilisasi atau pada saat berhubungan dengan objek lain bersuhu tinggi. 48



2. Tindakan hati-hati harus diperhatikan pada saat menggunakan “sealer panas” dan pemotongan kantung sterilisasi (pouches) 3. Pengoperasian mesin sterilisasi hanya boleh digunakan oleh petugas terlatih g. Pencegahan kecelakaan pada pasien Petugas Pusat Sterilisasi mempunyai tanggung jawab dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan pada pasien yang dirawat dirumah sakit sehubungan dengan alat-alat / instrumen yang digunakan. Melakukan proses dekontaminasi, desinfeksi, pengemasan, sterilisasi dan penanganan barang steril secara tepat dan benar sesuai dengan SPO (Standar Prosedur Operasional) yang ditetapkan merupakan cara terbaik bagi petugas untuk mencegah terjadinya kecelakaan / luka pada pasien. Penggunaan barang yang belum diuji kelayakan fungsi dan cara pakainya dapat mengalami komplikasi maupun penundaan tindakan. Alat-alat terkontaminasi atau on-steril (seperti instrumen bedah) apabila digunakan pada pasien dapat menimbulkan infeksi nosokomial. h. Saran tindakan aman : 1. Lakukan



pengujian



terhadap



instrumen



/



alat



sebelum



didistribusikan dari pusat sterilisasi sesuai dengan petunjuk pabrik dan SPO di pusat sterilisasi 2. Pastikan bahwa semua barang telah didekontaminasi dan bebas dari kotoran, kerusakan atau bahaya lain yang dapat mempengaruhi penggunaan barang / alat 3. Pastikan agar barang terkontaminasi selalu dalam keadaan tertutup pada saat transportasi menuju daerah dekontaminasi 4. Pastikan semua peralatan yang digunakan untuk melakukan proses sterilisasi mengalami pengujian secara teratur dan dijamin bekerja secara baik 5. Pastikan bahwa semua komponen instrumen berada dalam keadaan lengkap dan berfungsi secara normal 6. Pastikan bahwa semua mesin sterilisasi termonitor secara visual selama siklus berlangsung melalui pengujian indicator kimia, biologis dan pengujian deteksi udara dalam chamber (system mesin sterilisasi uap pre-vakum) 49



i. Penanganan zat-zat kimia di ISS Penanganan zat-zat kimia di ISS sangat perlu di perhatikan mengingat banyak zat kimia yang digunakan di ISS bersifat toksik. Apabila penangannya tidak dilakukan dengan baik maka dapat membahayakan baik petugas ISS itu sendiri maupun pasien. Berikut zat kimia yang berada di ISS : 1. Alkohol Alkohol dalam bentuk etil atau isopropyl alcohol (60 – 90%) digunakan sebagai desinfektan intermediate dengan kemampuan bakterisidial, tuberkulosidial, fungisidal, dan virusidal 



Tindakan pertolongan



1. Bawa korban ke ruangan dengan sirkulasi udara yang baik 2. Berikan terapi suportif berupa penatalaksanaan jalan nafas, ventilasi dan oksigenasi dan penatalaksanaan sirkulasi 



Tindakan pertolongan pada pemaparan mata



1. Tengadahkan kepala dan miringkan ke sisi mata yang terkena 2. Secara perlahan bukalah kelopak mata yang terkena dan lakukan irigasi dengan sejumlah air bersih atau NaCl 0,9% perlahan selama 15-20 menit 3. Jika masih belum yakin bersih, cuci kembali selama 10 menit 4. Jangan biarkan korban menggosok mata 5. Tutuplah mata dengan kain kasa steril lalu segera kirim / konsul ke dokter mata 



Tindakan pertolongan pada pemaparan kulit



1. Bawa korban segera ke pancuran terdekat 2. Cuci segera bagian kulit yang terkena dengan air mengalir minimal 10 menit 3. Jika tidak tersedia air, sekalah bagian kulit dengan kain atau kertas secara perlahan 



Formaldehid Formaldehid adalah gas tidak bewarna dengan bau menyengat. Umumnya



digunakan



sebagai



desinfektan.



Formalin



adalah



larutan yang mengandung formaldehid dan methanol dengan kadar bervariasi (biasanya antara 12 – 15%) 50







Bahaya terhadap kesehatan Dosis toksik



: Dosis letal pada manusia secara oral 0,5 – 5 g/kgBB



Akut



: 2-3 ppm, rasa gatal pada mata, 4-5 ppm lakrinasi, 10 ppm lakrinasi berat, 10-20 ppm susah bernafas, batuk, terasa panas pada hidung dan tenggorokan, 50 – 100 ppm iritasi akut saluran pernapasan



Lambat



: Sensitisasi dermatitis



Kronik



:Karsinogenik,



gangguan



menstruasi



dan



kesuburan pada wanita, percikan larutan pada mata



dapat



menyebabkan



kerusakan



berat



sampai dengan menetap, kornea buram dan buta Jika tertelan



:Menyebabkan



luka



korosif



mukosa



gastrointestinal



disertai



mual,



muntah,



nafas,



nafas



berbunyi,



pendarahan Jika terhirup



:Iritasi



saluran



laringopasme Kontak kulit



: Iritasi pada kulit



Kontak mata



:Iritasi dan lakrinasi, pada konsentrasi pekat menyebabkan kornea buram dan buta







Tindakan pertolongan



1. Bawa korban ke ruangan dengan sirkulasi udara yang baik 2. Berikan terapi suportif berupa penatalaksanaan jalan nafas, ventilasi dan oksigenasi, dan penatalaksanaan sirkulasi 



Tindakan pertolongan pada pemaparan mata



1. Tengadahkan kepala dan miringkan ke sisi mata yang terkena 2. Secara perlahan bukalah kelopak mata yang terkena dan lakukan irigasi dengan sejumlah air bersih atau NaCl 0,9% perlahan selama 15-20 menit 3. Jika masih belum yakin bersih, cuci kembali selama 10 menit 4. Jangan biarkan korban menggosok mata



51



5. Tutuplah mata dengan kain kasa steril lalu segera kirim / konsul ke dokter mata 



Tindakan pertolongan pada pemaparan kulit



1. Bawa korban segera ke pancuran terdekat 2. Cuci segera bagian kulit yang terkena dengan air mengalir minimal 10 menit 3. Jika tidak tersedia air, sekalah bagian kulit dengan kain atau kertas secara perlahan 4. Lepaskan pakaian, arloji, dan sepatu yang terkontaminasi atau muntahan dan buanglah dalam wadah/plastik tertutup 5. Pada saat memberikan pertolongan, gunakan alat pelindung diri seperti sarung tangan, masker, apron 6. Keringkan dengan handuk yang kering dan lembut 



Tindakan pertolongan pada pemaparan gastrointestinal



Pada keracunan formadehid ringan, perlu dilakukan tindakan berikut : 1. Segera beri korban air atau susu untuk diminum secepat mungkin untuk pengenceran. Untuk orang dewasa maksimal 20 cc sekali minum, untuk anak-anak maksimal 100 ml. 2. Kontra indikasi untuk induksi muntah dan pemberian korbanaktif 3. Dalam keadaan tertentu, pemasangan pipa lambung yang lembut dan fleksibel dapat dipertimbangkan setelah pengeceran dan pemeriksaan endoskopi 2. Lisol Lisol merupakan nama lain dari kelompok zat kimia fenol, asam karbolat hidroksibenzena, asam fenilat, resol, karbon kreolin, likresol. Lisol banyak digunakan sebagain desinfektan rumah tangga untuk membersihkan lantai, kamar mandi/WC dan untuk menghilangkan bau busuk. Dalam bidang kesehatan digunakan sebagai larutan antiseptic dengan konsentrasi antara 1-2% LDL oral pada manusia adalah 140 g/kg



52



Bahaya utama pada kesehatan Pada kulit dan mukosa



: Gatal dan mati rasa dan pada keadaan berulang atau berat : kemerahan, gatal dan luka bakar



Kronis pada kulit



: Eritema, vesikel, dan akhirnya padat mengalami dermatitis kontak



Pemaparan mata



:



Iritasi



konjungtiva,



kornea



bewarna



putih, edema palpebra dan iritis, nyeri abdomen, muntah dan rash Jika



konstentrasi



fenol



>



5%



dapat



menyebabkan luka bakar pada mulut dan esophagus Efek pada sistem kardiovaskuler: Hipotensi dan syok Efek pada ginjak



:



Urin



bewarna



gelap



karena



hemoglobinuri Efek pada pernapasan



:



Depresi



pernafasan



dan



gagal



nafas 



Tindakan pertolongan



1. Bawa korban ke ruangan dengan sirkulasi udara yang baik 2. Berikan terapi suportif berupa penatalaksanaan jalan nafas, ventilasi dan oksigenasi lembab 100% dan penatalaksanaan sirkulasi 



Tindakan pertolongan pada pemaparan mata



1. Tengadahkan kepala dan miringkan ke sisi mata yang terkena 2. Secara perlahan bukalah kelopak mata yang terkena dan lakukan irigasi dengan sejumlah air bersih atau NaCl 0,9% perlahan selama 15-20 menit 3. Jika masih belum yakin bersih, cuci kembali selama 10 menit 4. Jangan biarkan korban menggosok mata 5. Tutuplah mata dengan kain kasa steril lalu segera kirim / konsul ke dokter mata 



Tindakan pertolongan pada pemaparan kulit



1. Bawa korban segera ke pancuran terdekat



53



2. Cuci segera bagian kulit yang terkena dengan air mengalir minimal 10 menit 3. Jika tidak tersedia air, sekalah bagian kulit dengan kain atau kertas secara perlahan 4. Lepaskan pakaian, arloji, dan sepatu yang terkontaminasi atau muntahan dan buanglah dalam wadah/plastik tertutup 5. Pada saat memberikan pertolongan, gunakan alat pelindung diri seperti sarung tangan, masker, apron 6. Keringkan dengan handuk yang kering dan lembut 



Tindakan pertolongan pada pemaparan gastrointestinal



Pada keracunan formadehid ringan, perlu dilakukan tindakan berikut: 1. Segera beri korban air atau susu untuk diminum secepat mungkin untuk pengenceran. Untuk orang dewasa maksimal 20 cc sekali minum, untuk anak-anak maksimal 100 ml. 2. Kontra indikasi untuk induksi muntah dan pemberian korbanaktif 3. Dalam keadaan tertentu, pemasangan pipa lambung yang lembut dan fleksibel dapat dipertimbangkan setelah pengeceran dan pemeriksaan endoskopi 3. Natrium Hipoklorit Larutan



pemutih



pakaian



yang



biasa



digunakan



biasanya



mengandung bahan aktif Natrium hipoklorit (Na OCL) 5 – 10%. Selain digunakan sebagai pemutih juga digunakan sebagai desinfektan. Pada konsentrasi >20% zat ini bersifat korosif dan bila tertelan akan berbahaya



karena



jika



kontak



dengan



asam



lambung



akan



melepaskan asam klorat gas klor bebas dalam lambung yang apabila terhirup dapat menyebabkan kerusakan paru-paru. 



Bahaya utama terhadap kesehatan :



1. Bawa korban ke ruangan dengan sirkulasi udara yang baik 2. Berikan terapi suportif berupa penatalaksanaan jalan nafas, ventilasi dan oksigenasi lembab 100% dan penatalaksanaan sirkulasi



54







Tindakan pertolongan pada pemaparan mata



1. Tengadahkan kepala dan miringkan ke sisi mata yang terkena 2. Secara perlahan bukalah kelopak mata yang terkena dan lakukan irigasi dengan sejumlah air bersih atau NaCl 0,9% perlahan selama 15-20 menit 3. Jika masih belum yakin bersih, cuci kembali selama 10 menit 4. Jangan biarkan korban menggosok mata 5. Tutuplah mata dengan kain kasa steril lalu segera kirim / konsul ke dokter mata 



Tindakan pertolongan pada pemaparan kulit



1. Bawa korban segera ke pancuran terdekat 2. Cuci segera bagian kulit yang terkena dengan air mengalir minimal 10 menit 3. Jika tidak tersedia air, sekalah bagian kulit dengan kain atau kertas secara perlahan 4. Lepaskan pakaian, arloji, dan sepatu yang terkontaminasi atau muntahan dan buanglah dalam wadah/plastik tertutup 5. Pada saat memberikan pertolongan, gunakan alat pelindung diri seperti sarung tangan, masker, apron 6. Keringkan dengan handuk yang kering dan lembut 4. H2O2 ( Hydrogen Peroxida ) Serbuk dalam tabung yang biasa digunakan sebagai bahan sterilisasi suhu rendah . zat ini bersifat korosif dan bila tertelan akan berbahaya apabila terhirup dapat menyebabkan kerusakan paruparu. 



Bahaya utama terhadap kesehatan : 1. Bawa korban ke ruangan dengan sirkulasi udara yang baik 2. Berikan terapi suportif berupa penatalaksanaan jalan nafas, ventilasi dan oksigenasi lembab 100% dan penatalaksanaan sirkulasi







Tindakan pertolongan pada pemaparan mata



a. Tengadahkan kepala dan miringkan ke sisi mata yang terkena



55



b. Secara perlahan bukalah kelopak mata yang terkena dan lakukan irigasi dengan sejumlah air bersih atau NaCl 0,9% perlahan selama 15-20 menit c. Jika masih belum yakin bersih, cuci kembali selama 10 menit d. Jangan biarkan korban menggosok mata e. Tutuplah mata dengan kain kasa steril lalu segera kirim / konsul ke dokter mata 



Tindakan pertolongan pada pemaparan kulit



a. Bawa korban segera ke pancuran terdekat b. Cuci segera bagian kulit yang terkena dengan air mengalir minimal 10 menit c. Jika tidak tersedia air, sekalah bagian kulit dengan kain atau kertas secara perlahan d. Lepaskan pakaian, arloji, dan sepatu yang terkontaminasi atau muntahan dan buanglah dalam wadah/plastik tertutup e. Pada saat memberikan pertolongan, gunakan alat pelindung diri seperti sarung tangan, masker, apron f. Keringkan dengan handuk yang kering dan lembut 



Tindakan pertolongan pada pemaparan gastrointestinal



Pada keracunan H2O2, perlu dilakukan tindakan berikut : 1. Segera beri korban air atau susu untuk diminum secepat mungkin untuk pengenceran. Untuk orang dewasa maksimal 20 cc sekali minum, untuk anak-anak maksimal 100 ml. 2. Kontra indikasi untuk induksi muntah dan pemberian korbanaktif 3. Dalam keadaan tertentu, pemasangan pipa lambung yang lembut dan fleksibel dapat dipertimbangkan setelah pengeceran dan pemeriksaan endoskopi 5. Larutan enzimatik Adalah zat yang berfungsi membunuh mikroba Bisa berupa serbuk maupun larutan. biasa digunakan sebagai Dekontaminasi instrument operasi.. zat ini bersifat korosif dan meng iritasi.



bila tertelan akan berbahaya,



apabila terhirup dapat



menyebabkan kerusakan paru-paru. 56







Tindakan pertolongan pada pemaparan mata 1. Tengadahkan kepala dan miringkan ke sisi mata yang terkena 2. Secara perlahan bukalah kelopak mata yang terkena dan lakukan irigasi dengan sejumlah air bersih atau NaCl 0,9% perlahan selama 15-20 menit 3. Jika masih belum yakin bersih, cuci kembali selama 10 menit 4. Jangan biarkan korban menggosok mata 5. Tutuplah mata dengan kain kasa steril lalu segera kirim / konsul ke dokter mata







Tindakan pertolongan pada pemaparan kulit 1. Bawa korban segera ke pancuran terdekat 2. Cuci segera bagian kulit yang terkena dengan air mengalir minimal 10 menit 3. Jika tidak tersedia air, sekalah bagian kulit dengan kain atau kertas secara perlahan 4. Lepaskan pakaian, arloji, dan sepatu yang terkontaminasi atau



muntahan



dan



buanglah



dalam



wadah/plastik



tertutup 5. Pada saat memberikan pertolongan, gunakan alat pelindung diri seperti sarung tangan, masker, apron 6. Keringkan dengan handuk yang kering dan lembut 



Tindakan pertolongan pada pemaparan gastrointestinal Pada keracunan formadehid ringan, perlu dilakukan tindakan berikut: 1. Segera beri korban air atau susu untuk diminum secepat mungkin



untuk



pengenceran.



Untuk



orang



dewasa



maksimal 20 cc sekali minum, untuk anak-anak maksimal 100 ml. 2. Kontra indikasi untuk induksi muntah dan pemberian korban-aktif



57



3. Dalam keadaan tertentu, pemasangan pipa lambung yang lembut



dan



fleksibel



dapat



dipertimbangkan



setelah



pengeceran dan pemeriksaan endoskopi



58



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



A. Pengertian Derajat



kesempurnaan



pelayanan



untuk



memenuhi



kebutuhan



masyarakat konsumtif akan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan dengan menggunakan potensi sumber daya yang tersedia secara wajar, efisien, efektif serta diberikan secara aman dan memuaskan sesuai dengan norma etika, hukum dan social budaya dengan memperhatikan keterbatasan dan kemampuan Instansi dan masyarakat konsumen. B. Tujuan 



Tujuan Umum Meningkatkan pelayanan kesehatan melalui upaya peningkatan mutu pelayanan secara efektif dan efisien agar tercapai derajat kesehatan yang optimal.







Tujuan Khusus Tercapainya pengendalian mutu pelayanan melalui : 1. Optimalisasi tenaga, sarana dan prasarana 2. Pemberian pelayanan sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan yang dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu sesuai dengan kebutuhan pasien. 3. Pemanfaatan



teknologi



tepat



guna,



hasil



penelitian



dan



pengembangan pelayanan kesehatan. C. Prinsip Dasar Upaya Pengendalian Mutu Pelayanan Prinsip dasar upaya pengendalian mutu adalah pemilihan aspek yang akan ditingkatkan dengan menetapkan indikator, criteria serta standar yang digunakan untuk mengukur sutu pelayanan Adapun prinsip dasar yang perlu diperhatikan dan ditingkatkan adalah: 1. Keprofesian 2. Efisiensi 3. Keamanan pasien 4. Kepuasan pasien 59



5. Sarana dan lingkungan fisik D. Indikator Mutu Instalasi CSSD ( Central Suplly Sterile Departemen ) Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu 1. Waktu tunggu pelayanan sterilisasi steam Nama indikator



Waktu tunggu pelayanan sterilisasi steam



Program



Mutu, Keselamatan pasien



Dimensi mutu



Efektivitas, Efisiensi dan keselamatan pasien



Tujuan



Menjamin tersedianya produk steril tepat waktu



Dasar



pemikiran/ Pedoman pelayanan Instalasi CSSD, 2009



literatur



Sterilisasi



yang



sering



dilakukan



dengan



menggunakan uap (steam sterilizer) Definisi



Waktu tunggu pelayanan sterilisasi steam adalah lama



operasional



waktu yang dibutuhkan sejak penerimaan peralatan kotor



sampai



produk



steril



dan



siap



untuk



steam



dapat



didistribusikan Kriteria a. Inklusi b. Eksklusi Tipe indikator



Proses



Jenis indikator



Prosentase



Numerator



Jumlah



permintaan



diselesaikan



dalam



sterilisasi waktu







180



menit,



sejak



penerimaan peralatan kotor hingga produk steril dan siap didistribusi Denumerator



Jumlah permintaan sterilisasi steam



Cara pengukuran/ Jumlah formula



permintaan



sterilisasi



steam



dapat



diselesaikan dalam waktu ≤ 180 menit pada satu bulan dibagi jumlah permintaan sterilisasi steam dalam bulan tersebut x 100%



Nilai



ambang/ 100%



standar Sumber data



Formulir permintaan sterilisasi dan penerimaan alat 60



steril dari petugas pengirim Wilayah



Instalasi CSSD



pengamatan Metode



Retrospektif



pengumpulan data Penanggungjawab pengumpul data Frekuensi pengumpul data Periode



waktu



laporan



Kepala Instalasi CSSD Harian Bulanan



2. Kepatuhan staf CSSD dalam penggunaan APD di area dekontaminasi Nama indikator



Kepatuhan staf CSSD dalam penggunaan APD di area dekontaminasi



Program



Keselamatan kerja



Dimensi mutu



Keselamatan petugas



Tujuan



Terlindunginya petugas dari risiko kecelakaan kerja dan penularan penyakit dari peralatan kotor



Dasar



pemikiran/ Pedoman pelayanan Instalasi CSSD, 2009



literatur Definisi



APD adalah alat standar yang digunakan untuk



operasional



keselamatan kerja dan melindungi tubuh



tenaga



kesehatan dari penularan penyakit di rumah sakit ; seperti;



masker,



sarung



tangan



plastik,



apron,



penutup kepala, sepatu kerja, gougle (kaca mata) Kriteria c. Inklusi d. Eksklusi Tipe indikator



Outcome



Jenis indikator



Rate based



Numerator



Jumlah staf yang disurvey yang tidak memakai APD secara benar dan lengkap pada



periode waktu 61



tertentu Denumerator



Jumlah semua petugas yang disurvey pada periode waktu yang sama



Cara pengukuran/ Total Sampel formula Nilai



ambang/ 0



standar Sumber data



Survey



Wilayah



Instalasi CSSD



pengamatan Metode



Survey



pengumpulan data Penanggungjawab pengumpul data Frekuensi pengumpul data Periode



waktu



laporan



Kepala InstalasiCSSD Harian Bulanan



3. Presentase set instrument yang sudah dibersihkan dikembalikan ke area dekontaminasi untuk pencucian ulang Nama indikator



Presentase set instrument yang sudah dibersihkan dikembalikan ke area dekontaminasi untuk pencucian ulang



Program



Mutu, Keselamatan pasien



Dimensi mutu



Efektivitas, Efisiensi dan keselamatan pasien



Tujuan



Set instrument harus benar-benar bersih sebelum dilakukan sterilisasi



Dasar



pemikiran/ Pedoman pelayanan Instalasi CSSD, 2009



literatur Definisi



Kegiatan



dekontaminasi



operasional



merupakan mutu strilisasi



yang



kurang



benar



Kriteria 62



a. Inklusi b. Eksklusi Tipe indikator



Outcome



Jenis indikator



Prosentase



Numerator



Jumlah set instrument yang dikembalikan untuk pencucian ulang dalam kurun waktu satu bulan



Denumerator



Jumlah set instrument yang didekontaminasi dalam kurun waktu satu bulan



Cara pengukuran/ formula Nilai



ambang/ 100%



standar Sumber data



Lembar kerja



Wilayah



Instalasi CSSD



pengamatan Metode



Retrospektif



pengumpulan data Penanggungjawab pengumpul data Frekuensi pengumpul data Periode laporan



waktu



Kepala Instalasi CSSD Harian Bulanan



63



BAB IX MONITORING DAN PENGENDALIAN MUTU



Tujuan



pelayanan



sterilisasi



adalah



untuk



menyediakan



produk/bahan/alat medic yang steril. Namun bukan sekadar steril saja. Tapi sterilan harus ada jaminan mensterilkan bahan/alat sehingga benar benar steril. Untuk itu dibutuhkan monitoring dan evaluasi yang menjamin kualitas produk/bahan/alat medic yang steril. Di RSU. Karsa Husada digunakan beberapa indicator untuk meujukkan kulitas produk dan bahan /alat medic yang steril, yaitu :  Indikator mekanik Indicator ini terdapat pada setiap mesin sterilisasi yang ada di CSSD. Indikator ini menunjukkan alat sterilisasi bekerja dengan baik.  Indikator kimia Indikator ini menunjukkan paparan sterilisasi pada obyek yang disterilkan dengan adanya perubahan warna. Di CSSD tersedia dalam bentuk strip dan tape . dalam setiap set instrument yang disterilkan dimasukkan strip indicator kimia dan pada bagian luar digunakan tape sebagai pengemas dan segel. Indikator ini juga terdapat pada setiap pouches yang digunakan sebagai pengemas.  Indikator biologi Merupakan indikator yang berisi populasi mikroorganisme spesifik dalam bentuk spora yang bersifat resisten terhadap beberapa parameter terkontrol dan terukur dalam suatu proses sterilisasi tertentu. Prinsip kerja dalam indikator ini adalah dengan mensterilkan spora hidup mikroorganisme yang non patogenik dan sangat resisten dalam jumlah tertentu. Apabila selama proses sterilisasi spora tersebut terbunuh maka dapat diasumsikan bahwa mikroorganisme lain juga ikut terbunuh dan benda yang kita sterilkan bisa disebut steril.  Bowie-Dick Test Tes ini digunakan untuk menilai efisiensi pompa vakum pada alat sterilisasi serta untuk mengetahui adanya kebocoran udara dalam ruang sterilisasi. Selain dengan indikator tersebut diatas, setiap barang yang di sterilkan 64



sebeum dimasukkan ke mesin dicatat dalam formulir alat sterilisasi kemudian setiap alat yang disterilisasikan diberi label masa kadaluarsanya.



65



BAB X PENUTUP



Sterilisasi merupakan salah satu bagian dari pencegahan infeksi nosokomial, karena saat ini infeksi nosokomial merupakan persoalan serius bagi rumah sakit dan bagi pasien di mana dapat menjadi penyebab langsung maupun tidak langsung kematian pasien. Beberapa kejadian menunjukkan bahwa infeksi nosokomial tidak menyebabkan kematian namun menyebabkan pasien dirawat lebih lama sehingga harus mengeluarkan biaya lebih banyak. Oleh karena itu pelayanan sterilisasi sangat dibutuhkan dan berperan dalam menekan kejadian infeksi nokosomial. Dengan adanya pedoman ini diharapkan personal di CSSD dapat bekerja secara professional karena didalam pedoman ini terdapat ketentuan pelayanan sterilisasi.



66