Pedoman Pelayanan Gigi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ririn
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pelayanan kesehatan menjadi suatu kebutuhan dalam hidup manusia yang harus dipenuhi oleh negara.Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 93 dan 94, menyatakan bahwa pelayanan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi,pencegahan penyakit gigi,pengobatan penyakit gigi,dan pemulihan kesehatan gigi yang dilakukan secara terpadu, terintergrasi dan berkesinambungan dan dilaksanakan melalui



pelayanan



kesehatan



gigi



perorangan,pelayanan



kesehatan



gigi



masyarakat,usaha kesehatan gigi sekolah, serta pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat kesehatan gigi dan mulut dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat. Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis dalam pembangunan kesehatan mempunyai salah satu fungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Puskesmas juga merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian wilayah kecamatan. Pelayanan kesehatan tidak hanya mencakup pelayanan kesehatan umum, tetapi juga mencakup pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Dengan adanya pelayanan gigi dan mulut diharapkan masyarakat memiliki perilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan setinggi-tingginya, khususnya derajat kesehatan gigi dan mulut. B. Tujuan Tujuan Pedoman layanan klinis poli gigi ini adalah untuk menjadi acuan bagi pelaksanaan pelayanan poli gigi di Puskesmas Bangko Jaya



1



C. RuangLingkup Lingkup pedoman pelayanan Ruang Kesehatan Gigi diperuntukan khusus untuk kegiatan di poli gigi Puskesmas Bangko Jaya



D. Batasan Operasional 1.Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut Balai Pengobatan Gigi dan mulut adalah tempat/unit pelayanan yang bertugas penanganan dan perawatan kesehatan gigi serta seleksi terhadap pasien. Balai pengobatan gigi merupakan salah satu dari jenis layanan yang ada di Puskesmas Bangko Jaya yang memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dasar, seperti pemeriksaan gigi dan mulut, konsultasi gigi dan mulut, premedikasi, pencabutan gigi anak-anak, pencabutan gigi dewasa, penambalan dengan glass ionomer, pembersihan karang gigi, perawatan pulpa. Selain itu juga memberikan penyuluhan kepada pasien mengenai pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut sebagai bagian dari menjaga kesehatan pribadi, serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam bidang kesehatan gigi dan mulut.



2. Standar Pelayanan Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut Adalah sumber yang berlaku sesuai dengan tingkat Puskesmas dan sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan gigi dan mulut.



3. Tenaga Profesional Tenaga pelaksana pada Ruang Kesehatan Gigi terdiri dari dokter gigi dan perawat gigi.



4. Standar Operasional Prosedur (SOP) Adalah



kumpulan



instruksi,



langkah-langkah



menyelesaikan proses kerja rutin tertentu.



2



yang



telah



dibakukan



untuk



5. Ruangan Luas ruangan setiap kegiatan cukup menampung peralatan yang dipergunakan, aktifitas dan jumlah petugas yang berhubungan dengan pasien untuk kebutuhan pemeriksaan gigi dan mulut. Ruangan harus mempunyai tata ruang yang baik sesuai alur pelayanan dan memperoleh sinar matahari/cahaya dalam jumlah cukup.



6. Peralatan Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut harus dilengkapi dengan semua peralatan yang diperlukan sesuai dengan layanan yang disediakan sekalipun tidak digunakan secara rutin. Pada saat instalasi alat maupun saat kerja rutin,peralatan harus diperhatikan menunjukkan kemampuan atau memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dan harus memenuhi spesifikasi yang sesuai untuk pemeriksaan yang berhubungan.



7. Pemantapan Mutu (Quality Assurance) Kesehatan gigi dan mulut adalah semua kegiatan yang ditujukkan untuk menjamin ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut. Pemantapan mutu terbagi menjadi dua yaitu: a. Pemantapan Mutu Internal (Internal Quality Control) adalah kegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh masing – masing tenaga medis kesehatan gigi dan mulut secara terus menerus agar tidak terjadi atau mengurangi kejadian error / penyimpangan sehingga diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat. b. Pemantapan Mutu Eksternal (PME) adalah kegiatan yang diselenggarakan secara periodik oleh pihak lain di luar ruang kesehatan gigi dan mulut yang bersangkutan untuk memantau dan menilai penampilan suatu ruang kesehatan gigi dan mulut dalam bidang pemeriksaan tertentu. Penyelenggaraan kegiatan Pemantapan Mutu Eksternal dilaksanakan oleh pihak pemerintah, swasta, atau internasional.



3



Setiap ruang kesehatan gigi dan mulut wajib mengikuti Pemantapan Mutu Eksternal yang diselenggarakan oleh pemerintah secara teratur dan periodik meliputi semua bidang pemeriksaan gigi dan mulut



E.Landasan Hukum 1. UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan; 2. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 3. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 4. Keputusan



menteri



Kesehatan



RI



Nomor:296/Menkes/SK/III/2008



Pengobatan Dasar puskesmas 5. Perbup Xxx No.59 Tanggal 31-12-2-12 tentang Retribusi 6. Permenkes No.75 tahun 2014 tentang Puskesmas



4



tentang



BAB II STANDAR KETENAGAAN



Untuk menjalankan pelayanan Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut didukung oleh tenaga profesional dan tenaga perawat gigi



A. Kualifikasi Sumber daya manusia 1. Penanggung jawab Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut adalah seorang dokter gigi yang bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas. Penanggung jawab Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut memiliki uraian tugas seperti : a. Mengkoordinir kegiatan Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut b. Melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi (POACE) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut c. Mengadakan komunikasi dengan tenaga klinis yang lain d. Memastikan kegiatan di Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut berjalan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan e. Memastikan peralatan di Ruang Kesehatan Gigi dan yang harus terkalibrasi sudah dilakukan kalibrasi f. Memberikan usulan program kerja dan anggaran unit Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut g. Mengembangkan kemampuan SDM unit Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut sehingga berperan aktif terwujudnya pelayanan Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut yang unggul h. Mengatur, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan dinas kerja perawat gigi



2. Perawat Gigi Memiliki uraian tugas sebagai berikut : a. Menyiapkan ruangan Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut sebelum dan sesudah pelayanan 5



b. Memanggil pasien c. Memastikan data pasien yang masuk ke Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut sesuai d. Memastikan kuitansi pembayaran pasien benar e. Melakukan tindakan sesuai kompetensinya sesuai SOP yang ada f. Meregister pasien yang masuk ke Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut g. Menginput data ke simpus/P-care/DMF-T h. Memberikan data laporan bulanan secara berkala (bulanan, triwulan, tahunan)



B. Distribusi Ketenagaan No Jabatan PNS 1



Dokter Gigi



2



Perawat Gigi



D3



D4/S1 2



1



C. Jadwal pelayanan Senin –Kamis



: 08.00 – 14.00



Jumat



: 08.00 - 11.30



Sabtu



: 08.00 – 13.00



6



S2/spesialis



BAB III STANDAR FASILITAS



A. Denah Ruang Poli Gigi Puskesmas Bangko Jaya



K



Keterangan : = meja dokter



= kursi pasien



= dental unit



= almari alat



= kursi dokter / perawat



=sterilisator



= pintu masuk



=kompresor



= wastafel



= Kursi Beroda dokter gigi



B. Standart fasilitas Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut Puskesmas Bangko Jaya memiliki fasilitas ruangan yang terdiri dari :



 



1 dental unit unit meja administrasi untuk meletakkan rekam medis yang masuk ke Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut, melayani konsultasi pasien, mengisi rekam medis dan administrasi lainnya 7







1 unit kursi duduk untuk pasien







1 unit kursi beroda duduk dokter gigi







1 unit kursi untuk perawat gigi







1 buah jam dinding







1 unit kaca tempel dinding







1 buah tempat sampah medis







1 buah tempat sampah non medis







1 lampu bolam







1 unit wastafel







1 unit pengharum ruangan







1 unit sterilisator







1 unit almari







1 unit kompresor







1 unit scaler ultrasonic







1 light curing unit



.



8



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



A. Persiapan Pelayanan 



Sebelum memulai pelayanan petugas gigi mempersiapkan ruangan, alat, obat dan bahan habis pakai untuk menjamin kelancaran pelayanan di Ruang Kesehatan Gigi.



B. Saat Pelayanan 



Petugas gigi menerima rekam medis dari pendaftaran maupun dari rujukan internal (apabila ada)







Memanggil pasien sesuai nomer antrian







Apabila pasien yang dipanggil tidak ada atau belum ada di tempat, petugas dapat memanggil pasien berikutnya







Melakukan pengecekan rekam medis dengan pasien yang dipanggil







Apabila tidak sesuai, rekam medis dikembalikan ke bagian pendaftaran, apabila sudah sesuai petugas gigi dapat melakukan anamnesis, pemeriksaan odontogram, pemeriksaan sesuai keluhan pasien, inform consent sebelum dilakukan tindakan.







Apabila membutuhkan rujukan internal dapat dilakukan ke poli lain untuk membantu menegakkan diagnosis.







Melakukan tindakan, pengobatan sesuai hasil diagnosa







Melakukan rujukan eksternal apabila membutuhkan konsulen ke tingkat spesialis atau tidak tersedia alat dan bahan di Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut







Apabila sudah dilakukan pemeriksaan, konsultasi maupun tindakan, dibuatkan tanda pembayaran.







Apabila pasien mempunyai kartu jaminan, diperhatikan menggunakan kartu jaminan apa, kemudian data pasien, penjaminan, diagnosis dan tindakan dituliskan dalam form sesuai penjaminan masing-masing, pasien yang bersangkutan menandatangani form tersebut.



9



C. Sesudah pelayanan 



Petugas gigi mencuci alat yang telah dipakai







Petugas gigi melakukan sterilisasi peralatan







Petugas gigi meregister seluruh kunjungan pasien yang periksa di Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut







Petugas gigi menginput data ke buku data kunjungan pasien







Petugas



gigi melakukan administrasi maupun kegiatan penunjang lain yang



menjadi tugasnya.



10



BAB V LOGISTIK



Keperluan logistik di Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut meliputi bahan medis habis pakai yang ada di instalasi farmasi Puskesmas Bangko Jaya I)



Alur permintaan bahan medis dan non medis Penanggung jawab Ruang Kes Gilut mengajukan permintaan BMHP



Bag. pengadaan logistik farmasi



Pengadaan barang



Ruang Kes Gilut



2) Perencanaan Pengadaan



bahan



medis



Ruang



Kesehatan



Gigi



dan



Mulut



harus



mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut a. Tingkat persediaan di gudang obat Puskesmas maupun POAK, ada dan tidaknya stok bahan medis maupun non medis b. Perkiraan jumlah kebutuhan Menghitung pemakaian bahan medis non medis setiap bulannya, untuk memperkirakan kebutuhan dalam satu tahun, melalui kartu stok yang ada c. Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan barang Terhitung 30 hari setelah ada perintah kerja dari petugas pengadaan barang.



3) Permintaan Untuk permintaan bahan medis non medis dilakukan melalui LPLPO Untuk bahan medis non medis yang buffer stoknya sudah mulai berkurang, segera mengajukan ke petugas pengadaan, dengan menuliskan pada buku permintaan barang



11



4) Penyimpanan Stok bahan medis non medis kebutuhan Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut penyimpanan ada di gudang obat. Untuk stok harian bahan medis non medis disimpan di Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut . 5) Penggunaan Disesuaikan dengan kebutuhan



12



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



Keselamatan pasien (patient safety) di Unit Pelayanan gigi adalah suatu sistem dimana membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko, Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. Keselamatan pasien sudah menjadi tuntutan masyarakat dan berdasarkan atas latar belakang itulah maka pelaksanaan program keselamatan pasien di Puskesmas Bangko Jaya, salah satunya di Unit Pelayanan Gigi perlu dilakukan, untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan terutama didalam melaksanakan keselamatan pasien sangat diperlukan suatu pedoman yang jelas sehingga angka kejadian KTD dapat dicegah sedini mungkin.



A.Tujuan Pedoman Keselamatan Pasien 



Terciptanya budaya keselamatan pasien di Unit Palayanan Gigi







Meningkatnya akuntabilitas Unit Pelayanan Gigi terhadap pasien dan masyarakat







Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) di Unit Pelayanan Gigi







Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan.







Terlaksananya program keselamatan pasien secara sistematis dan terarah di Unit Pelayanan Gigi.







Sebagai acuan yang jelas bagi petugas di Unit Pelayanan Gigi didalam mengambil keputusan terhadap keselamatan pasien.







Sebagai acuan bagi Dokter Gigi dan Perawat Gigi untuk dapat meningkatkan keselamatan pasien.







Terlaksananya program keselamatan pasien secara sistematis dan terarah di Unit Pelayanan Gigi. 13



D. MANFAAT : 1. Dapat meningkatkan mutu pelayananan yang bekualitas dan citra yang baik bagi Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut 2. Agar seluruh personil Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut memahami tentang tanggung jawab dan rasa nilai kemanusian terhadap keselamatan pasien. 3. Dapat meningkatkan kepercayaan antara petugas Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut dan pasien terhadap tindakan yang akan dilakukan 4. Mengurangi terjadinya KTD di Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut



Solusi Keselamatan Pasien di Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut 1. Perhatikan Nama Obat, Rupa dan Ucapan Mirip. 2. Pastikan Identifikasi pasien 3. Komunikasi secara benar saat akan merujuk pasien ke Unit lain 4. Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar Kendalikan cairan elektrolit pekat (concentrated) mis; penggunaan cairan bayclin untuk merendam alat. 5. Pastikan akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan 6. Hindari kesalahan dalam menggunakan alat yang berakibat fatal 7. Gunakan alat injeksi sekali pakai 8. Tingkatkan kebersihan tangan (Hand hygiene) untuk pencegahan infeksi nosokomial



14



BAB VII KESELAMATAN KERJA



A.Pedoman Umum Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut merupakan bagian dari pengelolaan Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut secara keseluruhan. Tenaga pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Indonesia mempunyai kewajiban untuk selalu memenuhi salah satu kriteria standar pelayanan kedokteran gigi di Indonesia, yaitu melaksanakan Kesehatan Keselamatan (K3). Prosedur tentang pelaksanaan Kesehatan Keselamatan Kerja harus dilaksanakan dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut di puskesmas. Dokter gigi sebagai penanggungjawab pelayanan gigi di Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut harus dapat memastikan seluruh tenaga pelayanan yang bekerja di lingkungannya mempunyai pengetahuan tentang Kesehatan Keselamatan Kerja . Standar kesehatan dan keselamatan kerja di unit pelayanan gigi (K3) kebijakan pelaksanaan dan program kesehatan keselamatan kerja, standard pelayanan K3 di unit pelayanan gigi,standard sarana,program K3 di unit pelayanan gigi, pengelolaan Jasa dan Barang berbahaya bagi manusia K3 di unit pelayanan gigi, pembina pengawasan, pencatatan, dan pengawasan. Unit pelayanan gigi Puskesmas Bangko Jaya merupakan salah satu unit pelayanan yang wajib melaksanakan K3 yang bermanfaat baik bagi dokter gigi, perawat gigi, pengunjung/pengantar, pasien maupun pasien serta masyarakat sekitar. 1. Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Keselamatan Kerja Unit Pelayanan Gigi Setiap petugas unit Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut wajib melaksanakan pelayanan kesehatan kerja seperti yang tercantum pada pasal 23 dalam undang – undang kesehatan tahun 1992 : a. Melaksanakan pendidikan dan pelayanan/pelatihan tentang kesehatan kerja dan memberikan bantuan kepada pekerja di unit pelayanan gigi dalam menyesuaikan diri baik fisik maupun mental terhadap pekerjaannya. Maka diperlukan antara lain : 15







Informasi umum tentang Unit Pelayanan gigi dan fasilitas atau sarana yang terkait dengan K3.







Informasi tentang resiko dan bahaya khusus di tempat kerjanya.







SPO Kerja, SPO Peralatan,



SPO Penggunaan alat pelindung diri dan



kewajibannya. 



Orientasi K3 di tempat kerja.







Melaksanakan pendidikan, pelatihan atau promosi/penyuluhan kesehatan kerja secara berkala dan berkesinambungan sesuai kebutuhan dalam rangka menciptakan budaya K3.







Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental/rohani kemampuan fisik petugas.



B.Penanganan bahan berbahaya dan beracun di Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut Dalam penanganan (menyimpan, memindahkan, menangani tumpahan, cara menggunakan, dll) B3, setiap petugas di unit pelayanan gigi mengetahui betul jenis dan bahan serta penanganan dengan melihat SPO dan MSDS yang telah ditetapkan. 1. Penanganan untuk personil a.



Mengenali dengan seksama jenis bahan digunakan dan disimpan



b.



Membaca petunjuk yang tertera pd kemasan.



c.



Peletakan bahan sesuai ketentuan



d.



Penempatan bahan pd ruangan sesuai petunjuk



e.



Memperhatikan batas waktu pemakaian



f.



Jangan menyimpan bahan yang mudah bereaksi dan hampa udara



g.



Menghindari kebocoran dan tumpahan.



h.



Melaporkan bila ada kebocoran bahan gas ( kompresor )



i.



Melaporkan bila ada accident atau near miss



2. Penanganan berdasarkan lokasi Penempatan tabung kompresor harus berada di luar ruangan unit pelayanan gigi karena untuk menghindari kebocoran gas dan kebisingan suara. 16



3. Pananganan adminisratif Disetiap penyimpanan, penggunaan dan pengelolaan B3 harus diberi tanda sesuai dengan potensi bahaya yang ada dan lokasi tersebut tersedia SPO untuk menangani B3 antara lain: a. Cara penanggulangan jika terjadi kontaminasi b. Cara penangggulangan bila terjai kedaruratan c. Cara penanganan B3



17



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Agar upaya peningkatan mutu di Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut Puskesmas Bangko Jaya dilaksanakan secara efektif dan efisien maka diperlukan adanya kesatuan bahasa tentang konsep dasar upaya peningkatan mutu pelayanan. A.Mutu Pelayanan 1) Pengertian mutu a. Mutu adalah tingkat kesempurnaan suatu produk atau jasa b. Mutu adalah expertise, atau keahlian dan keterikatan (komitmen) yang selalu dicurahkan pada pekerjaan c. Mutu adalah kepatuhan terhadap standar d. Mutu adalah kegiatan tanpa salah dalam melakukan pekerjaan 2) Pihak yang berkepentingan dengan mutu a. Konsumen/pasien b. Pembayar/asuransi c. Karyawan d. Masyarakat e. Pemerintah f. Ikatan profesi 3) Dimensi Mutu a. Keprofesian b. Efisiensi c. Keamanan Pasien d. Kepuasan Pasien e. Aspek sosial budaya 4) Mutu terkait dengan input,proses dan output Pengukuran mutu pelayanan kesehatan dapat diukur dengan menggunakan 3 variabel,yaitu: a. Input adalah segala daya yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kesehatan,seperti: tenaga, dana, obat, fasilitas, peralatan, bahan, teknologi, 18



organisasi dll. Pelayanan kesehatan yang bermutu memerlukan dukungan input yang bermutu pula. b. Proses



adalah



interaksi



profesional



antara



pemberi



pelayanan



dengan



konsumen(pasien/masyarakat) c. Output adalah hasil pelayanan kesehatan, merupakan perubahan yang terjadi pada konsumen(pasien/masyarakat), termasuk kepuasan dari konsumen tersebut.



B.Upaya Peningkatan Mutu Upaya peningkatan mutu pelayanan dilakukan melalui upaya peningkatan mutu pelayanan Puskesmas Bangko Jaya secara efektif dan efisien agar tercapai derajat kesehatan yang optimal. Upaya tersebut dilakukan melalui : a. Optimasi tenaga, sarana dan prasarana b. Pemberian pelayanan sesuai standar profesi dan standar pelayanan yang dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu sesuai dengan kebutuhan pasien c. Pemanfaatan teknologi tepat guna, hasil penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan Setiap petugas harus mempunyai kompetensi bidang profesinya, sehingga mutu pelayanan dapat ditingkatkan, angka kesalahan tindakan dapat diperkecil sesuai dengan target mutu Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut, serta kepuasan pelanggan dapat selalu ditingkatkan. Pemantapan mutu di Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut Puskesmas Bangko Jaya melalui tahap pre analitik meliputi kegiatan mempersiapkan sebelum pelayanan, menerima pasien. Tahap analitik meliputi kegiatan pemeriksaan odontogram, anamnesis, pemeriksaan keluhan utama, tindakan. Tahap pasca analitik meliputi kegiatan pencatatan hasil pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan ke dalam SIK/Pcare.



19



BAB IX PENUTUP



Pedoman Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut yang sudah disusun bersama, sebaiknya menjadi dasar setiap SDM di Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut khususnya, dan SDM Puskesmas Bangko Jaya dalam menjalankan organisasi demi tercapainya kinerja yang optimal. Pedoman ini bertujuan pada akhirnya untuk kepuasan pelanggan, baik internal maupun eksternal. Seiring perjalanan waktu, sesuai perkembangan dan tuntutan Pedoman pelayanan organisasi ini akan direvisi apabila diperlukan.



20