Pedoman Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN GIGI MASYARAKAT UPT PUSKESMAS KEBONSARI



Disusun Oleh: Nora Susanti.Amd.Kes.Gi NIP. 19821119 200604 2008



UPT PUSKESMAS KEBONSARI DINAS KESEHATAN KOTA PASURUAN TAHUN 2023



KATA PENGANTAR Bismillaahirrohmaanirrohiim. Assalamu’alaikum Wr. Wb. Segala puji bagi Alllah SWT, Panduan Kegiatan Program Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat Puskesmas Kebonsari Kota Pasuruan telah selesai disusun. Pedoman ini dibuat untuk melaksanakan Kegiatan pelayanan kesehatan gigi masyarakat di Puskesmas Kebonsari sebagai unit penyelenggara pelayanan publik. Selain itu, penyusunan Pedoman ini bertujuan untuk memberikan petunjuk cara pelaksanaan Kegiatan Pelayanan kesehatan gigi masyarakat bagi seluruh staff Puskesmas Kebonsari. Semoga pedoman ini dapat bermanfaat bagi pengguna layanan Puskesmas Kebonsari dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.



Pasuruan, 05 Januari 2023 Mengetahui Kepala UPT Puskesmas Kebonsari



Penyusun, Penanggungjawab Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat UPT Puskesmas Kebonsari



dr. Rusmala Dewi



Nora Susanti.Amd.Kes,Gi



NIP. 19780904 200604 2 015



NIP. 19821119 200604 2008



DAFTAR ISI SAMPUL DEPAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I



PENDAHULUAN



1.1 LATAR BELAKANG 1.2 TUJUAN PEDOMAN 1.3 SASARAN PEDOMAN 1.4 RUANG LINGKUP PEDOMAN 1.5 BATASAN OPERASIONAL BAB II



STANDAR KETENAGAAN



2.1 KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA 2.2 DISTRIBUSI KETENAGAAN 2.3 JADWAL KEGIATAN BAB III



STANDAR FASILITAS



3.1 DENAH RUANG 3.2 STANDAR FASILITAS BAB IV



TATA LAKSANA PELAYANAN



4.1 LINGKUP KEGIATAN 4.2 METODE 4.3 LANGKAH KEGIATAN BAB V



LOGISTIK



BAB VI



KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM



BAB VII



KESELAMATAN KERJA



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU BAB IX



PENUTUP



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Kesehatan merupakan tanggung jawab bersama setiap individu, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan swasta. Keberhasilan pembangunan kesehatan ditentukan oleh kontribusi dari semua sektor, berdasarkan fungsi dan



perannya



masing-masing.



Pembangunan



berwawasan



kesehatan



mengandung makna bahwa setiap pembangunan harus berkontribusi terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Puskesmas, adalah



unit pelaksana teknis dinas kesehatan



kabupaten/kota



yang



bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerja tertentu. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 93 dan 94, dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan dan dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan gigi perseorangan, pelayanan kesehatan gigi masyarakat, usaha kesehatan gigi sekolah, serta pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat kesehatan gigi dan mulut dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat. Karies gigi merupakan masalah kesehatan gigi dan mulut pada sebagian besar penduduk Indonesia. Di banyak negara, sebagian besar karies pada anak-anak masih tidak diobati sehingga mengakibatkan sakit gigi, penyakit pulpa, ulserasimukosa di jaringan sekitarnya, abses dan fistula. Kondisi ini dapat berdampak pada kesehatan umum dan anak. Di seluruh dunia, karies berkontribusi 15 kali lebih tinggi sebagai beban penyakit disabilityadjustedlife year (DALY) dibandingkan dengan penyakit periodontal. Keterbatasan (disable) berarti rasa sakit dan ketidaknyamanan serta kurangnya perawatan diri, sering tidak masuk sekolah, gangguan kognisi,



terganggunya kegiatan interpersonal, gangguan tidur dan berkurangnya energi.Survei Nasional Riskesdas 2007 melaporkan sebesar 75% penduduk Indonesia mengalami riwayat karies gigi; dengan rata-rata jumlah kerusakan gigi sebesar 5 gigi setiap orang, diantaranya 4 gigi sudah dicabut ataupun sudah tidak bisa dipertahankan lagi, sementara angka penumpatan sangat rendah (0,08 gigi per orang). Juga dilaporkan penduduk Indonesia yang menyadari bahwa dirinya bermasalah gigi dan mulut hanya 23%, dan diantara mereka yang menyadari hal itu, hanya 30% yang menerima perawatan atau pengobatan dari tenaga profesional gigi. Ini berarti eff ective demand untuk berobat gigi sangat rendah, yaitu hanya 7%. Temuan selanjutnya adalah angka keperawatan yang sangat rendah, terjadinya keterlambatan perawatan yang tinggi, sehingga kerusakan gigi sebagian besar berakhir dengan pencabutan. Pendekatan WHO saat ini untuk upaya pelayanan kesehatan gigi dilakukan dengan pendekatan Basic Package of Oral Care (BPOC) atau Paket Dasar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di puskesmas, yang terdiri dari: 1.



Penanganan



Kegawatdaruratan



Gigi



dan



Mulut



(Oral



Urgent



Treatment/OUT) yang terdiri atas 3 elemen mendasar: • Tindakan mengurangi rasa sakit melalui tindakan pemberian obat-obatan dan perawatan penambalan gigi • Pertolongan pertama infeksi gigi dan mulut serta trauma gigi dan jaringan penyangga • Rujukan untuk kasus-kasus yang kompleks 2. Tersedianya Pasta Gigi yang mengandung fl uoride dengan harga terjangkau (Aff ordable Fluoride Toothpaste/AFT) 3. Penambalan gigi dengan invasi minimal (tanpa bur)/Atraumtiic Restorati ve Treatment (ART). Situasi di sebagian besar negara belum berkembang dan sejumlah komunitas kurang mampu di negara maju membutuhkan perubahan dalam metode pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut konvensional harus digantikan dengan pelayanan yang mengikuti prinsipprinsip Oral Health Care. Hal ini menyiratkan dibutuhkannya penekanan lebih kuat pada promosi kesehatan gigi dan mulut yang berorientasi komunitas.



Perawatan yang dapat disediakan oleh pemerintah dan individu dengan biaya yang terjangkau harus mendapat lebih banyak perhatian. 1.2 Tujuan Pedoman Tujuan Umum: Pedoman ini dibuat sebagai acuan Petugas pelaksanan penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas. Tujuan Khusus: 1. Terselenggaranya pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas yang aman, bermanfaat, bermutu dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. 2. Meningkatkan ketrampilan tenaga kesehatan gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dasar. 3. Tersedianya pedoman pelayanan kesehatan gigi dan mulut dasar di Puskesmas. 4. Tersedianya



panduan



/



acuan



untuk



melaksanakan



pembinaan,



pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gigi di Puskesmas. 1.3 Sasaran Pedoman Semua petugas pelaksanan pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas Kebonsari



1.4 Ruang Lingkup Pedoman a. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas b. Pelaksanaan Administrasi pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas c. Peningkatan mutu Pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas d. Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan gigi di Puskesmas 1.5 Batasan Operasional Pelayanan kesehatan gigi adalah segala upaya pencegahan dan pengobatan penyakit, serta pemulihan dan peningkatan kesehatan gigi yang dilaksanakan atas dasar hubungan antara dokter gigi dan atau tenaga kesehatan gigi lainnya dengan individu / masyarakat yang membutuhkannya .



BAB II STANDAR KETENAGAAN 2.1 Kualifikasi Sumber Daya Manusia 1. Kompetensi Dokter Gigi a. Mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktek b. Mampu mengidentifikasi,merencanakan, memecahkan masalah, mengevaluasi program kesehatan gigi c. Mampu mengkoordinir dan memonitor program kesehatan gigi dan mulut di wilayah kerjanya d. Mampu melaksanakan pelayanan darurat gigi/Basic Emergency Care e. Mampu melaksanakan pelayanan pencegahan penyakit gigi f. Mampu melaksanakan pelayanan medik gigi dasar sesuai kompetensi dan kewenangannya g. Mampu melaksanakan pelayanan medik gigi khusus sesuai kompetensi dan kewenangannya h. Mampu melakukan pelayanan dokter gigi keluargakewenangannya Uraian Tugas: a. Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan kesehatan gigi dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya. b. Melaksanakan pelayanan kesehatan gigi sesuai standar prosedur operasional, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas c. Membuatkan rekam medik gigi yang baik dan lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan. d. Melaksanakan upaya pelayanan kesehatan gigi sesuai standar profesi dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. e. Melaksanakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi 2. Kompetensi Perawat gigi a. Mempunyai Surat ijin perawat gigi dan surat ijin kerja perawat gigi



b. Mampu melaksanakan pelayanan promotif preventif dan pencatatan dan laporan pelayanan kesehatan gigi c. Mampu melaksanakan asistensi dokter gigi sesuai kompetensi dan kewenangannya Uraian tugas: a. Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan asuhan keperawatan gigi dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya. b. Melaksanakan pelayanan keperawatan gigi sesuai standar prosedur operasional, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas c. Membuatkan catatan-catatan yang perlu dalam rekam medik gigi secara baik dan lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan. d. Melaksanakan upaya pelayanan keperawatan gigi sesuai standar profesi dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. e. Melaksanakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi f. Melaksanakan dan menjaga keselamatan klinik pelayanan kesehatan gigi meliputi keamanan dan kebersihan alat dan ruangan serta pencegahan pencemaran lingkungan 3. Jumlah Tenaga Dokter Gigi = minimal 1 Orang Perawat gigi = minimal 1 Orang



2.2 Distribusi Ketenagaan . Pengaturan dan penjadwalan tenaga disesuaikan ketentuan yang berlaku.



2.3 Jadwal Kegiatan Jadwal pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi Puskesmas sesuai jadwal yang telah di buat



BAB III STANDAR FASILITAS 3.1 Denah Ruang Ukuran Ruangan 3m x 4 m. Setiap ruangan mempunyai ventilasi, penerangan / pencahayaan yang cukup Tersedia air mengalir,listrik,pengolahan limbah dan sanitasi yang baik



3 2



2



1



6



3



1



4



4



7



5 5



Keterangan :



5



1.



Dental Unit



2.



Meja Administrasi



3.



Almari Alat



4.



Tempat Sampah Medis dan Non Medis



5.



Washtafel



6.



Meja Dokter



7.



Lemari arsip



3.2 3.3 Standar Fasilitas 2. Peralatan Medis a. 1 Dental Unit b. Diagnostic set c. Alat ekstraksi d. Alat konservasi e. Obat – obat pencabutan f. Bahan penambalan gigi g. Bahan dekontaminasi alat.



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN 4.1 Lingkup Kegiatan Jenis pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas ditujukan kepada keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya dan dapat dilaksanakan di gedung Puskesmas dan luar gedung seperti sekolah, Posyaandu I. Pelayanan Pencegahan 1. Pelayanan yang ditujukan kepada komunitas : kampanye kesehatan gigi melalui penyuluhan 2. Pelayanan yang ditujukan kepada kelompok : promosi kesehatan gigi dan mulut melalui program pendidikan kepada kelompok tertentu, program sikat gigi masal 3. Pelayanan yang ditujukan kepada perorangan : pemeriksaan gigi dan mulut, nasehat dan petunjuk kepada perorangan mengenai hygiene mulut, dan pelaksanaan fissure sealant II. Pelayanan medik gigi dasar 1. Pembersihan karang gigi 2. Pencabutan Gigi 3. Penambalan Sementara 4. Penambalan Tetap 5. Penambalan laser/komposit per elemen 6. Scalling / Pembersihan karang gigi secara Electric per -Regio 7. Extrasi Gigi permanen tanpa penyulit 8. Extrasi Gigi permanen dengan penyulit 9. Perawatan Tumpatan Glass Ionomer III.Upaya Kesehatan Gigi Sekolah : UKGS IV.Pelayanan Kesehatan rujukan V.Pencatatan dan Pelaporan a. Pencatatan b. Rekam Medik Rekam Medik menjelaskan keterangan / informasiyang cukup, akurat dan lengkap tentang : 1. Identitas (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, pekerjaan)



2. Anamnesa 3. Perjalanan penyakit 4. Hasil pemeriksaan klinis yang ditemukan 5. Hasil pemeriksaan penunjang yang dilakukan 6. Dokumentasi hasil pemeriksaan 7. Diagnosis penyakit dan rencana terapi 8. Terapi dan tindakan medik yang diberikan serta proses pengobatan 9. Rujukan 4.2 Metode Metode yang digunakan sesuai dengan bahan yang ada. Penyuluhan,pemeriksaan dan praktek bersama



4.3 Langkah Kegiatan 1. Perencanaan 2. Pelaksanaan 3. Pelaporan 4. Monitoring dan evaluasi



BAB V



LOGISTIK Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan



gigi



di



Puskesmas



bok,jkn,maupun permintaan dari gfk.



disediakan



oleh



Pemerintah



melalui



dana



BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM Pelaksanaan pekerjaan sehari hari selalu mematuhi prosedur pelayanan yang berlaku. Sasaran Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud diatas meliputi tercapainya hal-hal sebagai berikut: a. Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien. b. Peningkatan komunikasi yang efektif c. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai d. Tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan. e. Pengurangan



resiko



infeksi



terkait



pelayanan



kesehatan



Untuk



mengeliminasi risiko infeksi, puskesmas wajib menerapkan program cuci tangan (hand hygiene) yang tepat sesuai standar WHO) f. Pengurangan resiko pasien jatuh



BAB VII



KESELAMATAN KERJA Keselamatan kerja karyawan puskesmas dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan: 1.



Melaksanakan pekerjaan sehari hari sesuai SOP yang



berlaku. 2.



Pemakaian APD



3.



Proses sterilisasi alat sesuai pedoman yang berlaku



4.



Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien.



BAB VIII



PENGENDALIAN MUTU



Kinerja pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1. Ketepatan pelaporan 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan 3. Kesesuaian penyelenggaraan pelayanan gigi dengan peraturan yang ada. 4. Terjaminnya sediaan sarana dan prasarana baik kualitas maupun kuantitas 5. Setiap Permasalahan yang muncul dibahas dan diselesaikan sesuai peraturan dan pedoman yang ada. 6. .Bahan



yang



digunakan



untuk



pelayanan



senantiasa



mengikuti



perkembangan.tehnologi. 7. Petugas senantiasa meningkatkana kemampuan dan ketrampilan dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan. 8. Pelayanan kesehatan gigi harus senantiasa mengutamakan pelayanan dan



berusaha



memberikan



pelayanan



pelayanan kesehatan yang bermutu.



sesuai



dengan



kebutuhan



BAB IX PENUTUP Pedoman pelayanan Kesehatan gigi dan mulut acuan



dalam



perencanaan,



upaya



ini digunakan sebagai



pengembangan,



pelayanan serta mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas.



dan



peningkatan