5 0 60 KB
PANDUAN PELAYANAN KESEHATAN GIGI
KLINIK “dr. CHRISTI” JL. Moh. Yamin 101 Ungaran Telp. 024- 6923335
BAB I PENDAHULUAN
Salah satu stategi utama Depkes adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.Pelayanan yang berkualitas harus dilaksanakan oleh semua jajaran pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta.Upaya
kesehatan
gigi
dan
mulut
merupakan
upaya
kesehatan
pengembangan.Upaya kesehatan gigi dan mulut diharapkan dapat memenuhi kualitas peningkatan mutu pelayanan sarana kesehatan, dapat dipenuhi melalui penerapan standar untuk sarana kesehatan dan standar pelayanan medis. Standar pelayanan kesehatan gigi di klinik sangatlah diperlukan dan harus dilaksanakan agar dapat disebut berkualitas. Oleh karena itu klinik dr. CHRISTI menyediakan pelayanan kesehatan gigi. 1. Tujuan umum Terselenggaranya Pelayanan Kesehatan Gigi di klinik dr. CHRISTI yang aman, bermanfaat, bermutu dan dapat dipertanggung jawabkan. 2. Tujuan Khusus Tersedianya acuan dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gigi di klinik dr. CHRISTI
BAB II RUANG LINGKUP
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut di klinik dr. CHRISTI meliputi pelayananpelayanan gigi yang dapat dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada di klinik dr. CHRISTI melayani ; 1. Pengobatan gigi dan mulut 2. Penambalan gigi 3. Pencabutan gigi 4. Scaling gigi 5. Konsultasi kesehatan gigi dan mulut
BAB III TATA LAKSANA
A. Metode Alur Pelayanan
Sebelum memulai pelayanan petugas poli gigi mempersiapkan ruangan,alat,dan obat untuk menjamin kelancaran pelayanan di ruang periksa gigi.
Pelayanan di ruang periksa gigi
Dokumentasi
B. Langkah Kegiatan Saat Pelayanan
Petugas gigi menerima rekam medis dari pendaftaran maupun dari rujukan internal(apabila ada)
Memanggil pasien sesuai urutan antrian
Apabila pasien yang dipanggil tidak ada atau belum ada di tempat,petugas dapat memanggil pasien berikutnya
Melakukan pengecekan
rekam medis dengan pasien yang
dipanggil
Apabila
tidak sesuai,rekam medis dikembalikan ke bagian
pendaftaran,apabila sudah sesuai petugas gigi dapat melakukan anamnesis,pemeriksaan odontogram, pemeriksaan sesuai keluhan pasien, inform concern sebelum dilakukan tindakan,baru dilakukan tindakan selanjutnya
Apabila membutuhkan rujukan internal dapat dilakukan ke poli lain untuk membantu menegakkan diagnosis
Melakukan rujukan external apabila membutuhkan konsulen ke tingkat spesialis atau tidak tersedia alat dan bahan di poli gigi dan mulut
Apabila sudah dilakukan pemeriksaan, konsultasi maupun tindakan, dibuatkan tanda pembayaran untuk ke kasir (untuk yang tidak
mempunyai
kartu
jaminan
kesehatan),kemudian
pasien
diberitahukan untuk kembali ke poli gigi
Apabila pasien mempunyai kartu jaminan,diperhatikan menggunakan kartu jaminan
apa(BPJS/ASKES),
kemudian
data
pasien,nomer
penjaminan,diagnosis dan tindakan ditulis
Apabila pasien mendapatkan resep, maka pasien dapat menukarkan resep dengan obat di apotek.
Sesudah pelayanan
Petugas poli gigi melakukan sterilisasi peralatan
Petugas poli gigi meregister seluruh kunjungan pasien yang periksa di poli gigi dan mulut
Petugas poli gigi menginput data ke simpus/P-Care
Petugas poli gigi melakukan administrasi maupun kegiatan penunjang lain yang menjadi tugasnya
BAB IV DOKUMENTASI
Tata laksana pelayanan di poli gigi diatur sesuai dengan SOP. Hasil kegiatan di poli gigi didokumentasikan dalam: 1. Rekam medis 2. Register rawat jalan pelayanan kesehatan gigi 3. Buku harian 4. Laporan rutin bulanan dan tahunan