Standar Pelayanan Kesehatan Gigi Dan Mulut [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT DI PUSKESMAS 1 DIREKTORAT BINA PELAYANAN MEDIK DASAR DITJEN BINA PELAYANAN MEDIK DEPKES RI TAHUN 2009 KATA PENGANTAR Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan hidayahNya, telah selesai ditetapkan Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas. Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut ini disusun setelah mendapat asupan dari lintas sektor, lintas program Pusat dan Daerah serta Institusi Pendidikan melalui pertemuan dan diskusi. Draf standar telah diuji cobakan di 9 (sembilan) propinsi. Dengan Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas, diharapkan sebagai acuan untuk melaksanakan upaya kesehatan Gigi dan Mulut dan mulut di Puskesmas sehingga tercapai pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut yang optimal. Disadari bahwa mungkin masih ada kekurangan-kekurangan yang ditemui dalam buku ini, untuk itu sangat diharapkan saran-saran, masukan dan kritik yang bermanfaat/ membagun demi kelengkapan dan kesempurnaan buku ini. Akhirnya diucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggitingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras sejak penyusunan draf, uji coba sampai ditetapkannya standar ini. Jakarta, Juli 2009 Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Farid W. Husain NIP. 130 808 593 2 DAFTAR ISI BAB I. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup 1.3 Definisi Operasional BAB.II STANDAR PENGORGANISASIAN DAN TATALAKSANA 2.1 Pengorganisasian & Tatalaksana 2.2 Dokumen Terkait BAB III. STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA 3.1.Kompetensi 3.2.Jumlah Tenaga 3.3.Uraian Tugas 3.4.Pendidikan dan Pelatihan 3.5.Dokumen Terkait BAB IV. STANDAR LAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT 4.1 Jenis Layanan 4.2 Pencatatan dan Pelaporan 4.3 Dokumen Terkait BAB V. STANDAR SARANA DAN PRASARANA



3 1.1 .Fasilitas 5.2.Peralatan 5.3.Dokumen Terkait BAB VI. PENGUKURAN, ANALISA DAN PERBAIKAN 6.1 Pengukuran dan Analisa 6.2 Perbaikan Berkelanjutan BAB VII. REFERENSI 7.1. Daftar Hukum 7.2. Daftar Pustaka LAMPIRAN -Daftar Tilik/ Instrumen Penilaian Diri (Self Assesment) Pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut -Daftar Tilik Pengamatan Pelaksanaan Usaha Kesehatan Gigi dan Mulut Sekolah -Daftar Tilik Monitoring Pelaksanaan Usaha Kesehatan Gigi dan Mulut Sekolah 4 BAB I . PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Hasil riset kesehatan menunjukkan bahwa indeks DMF-T sebagai indikator status kesehatan Gigi dan Mulut, merupakan penjumlahan dari indeks kerusakan Gigi dan Mulut/Decay, pencabutan Gigi dan Mulut/Missing dan penambalan Gigi dan Mulut/Filling, secara Nasional sebesar 4,85. Hal ini berarti rata-rata kerusakan Gigi dan Mulut pada penduduk Indonesia 5 buah Gigi dan Mulut perorang. Komponen yang terbesar adalah Gigi dan Mulut dicabut sebesar 3,86 dan dapat dikatakan rata-rata penduduk Indonesia mempunyai 4 Gigi dan Mulut yang sudah dicabut atau indikasi pencabutan. (Riskesdas, 2007) Prevalensi penduduk dengan masalah Gigi dan Mulut dan mulut dalam 12 bulan terakhir menurut provinsi adalah 23,4%, dan terdapat 1,6% penduduk yang telah kehilangan seluruh Gigi dan Mulut aslinya. Dari penduduk yang mempunyai masalah Gigi dan Mulut -mulut terdapat 29,6% yang menerima perawatan pengobatan dari tenaga kesehatan Gigi dan Mulut. Hasil studi morbiditas SKRT-SURKESNAS 2001 menunjukkan bahwa dari 10 (sepuluh) kelompok penyakit terbanyak yang dikeluhkan masyarakat, penyakit Gigi dan Mulut dan mulut menduduki urutan pertama (60% penduduk). Pada kelompok usia muda dan lansia masih banyak yang tidak menyikat Gigi dan Mulut (71,3% pada usia 1-4 tahun, 62,2% pada usia di atas 75 tahun). Motivasi berobat Gigi dan Mulut masih rendah, diantara penduduk yang mengeluh sakit Gigi dan Mulut, hanya 13% yang berobat jalan. Sebagian besar penduduk yang mengeluh sakit Gigi dan Mulut (87%) tidak berobat dan 69,3% mengobati sendiri. Keadaan ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran dan kemampuan masyarakat untuk berobat ke sarana pelayanan yang tepat. Index DMF-T mencapai rata-rata 5,26 ini berarti jumlah kerusakan Gigi dan Mulut rata-rata perorang adalah lebih dari 5 Gigi dan Mulut. Performance Treatment Index atau motivasi untuk menumpatkan Gigi dan Mulut yang karies pada umur 12 – 18 tahun sangat rendah sekitar 4 – 5% sedangkan besarnya kerusakan yang belum ditangani dan memerlukan penumpatan dan atau pencabutan (Required Treatment 5 Index) pada usia ini sebesar 72,4% - 82,5 %. Sedangkan penyakit periodontal merupakan penyakit Gigi dan Mulut dan mulut ke dua terbanyak diderita masyarakat ±



70%, dan sebesar  4-5% penduduk menderita penyakit periodontal l anjut yang dapat menyebabkan Gigi dan Mulut goyang dan lepas, saat ini paling banyak di temukan pada usia muda. Salah satu faktor etiologinya adalah karang Gigi dan Mulut dijumpai pada 46,2% penduduk dan prevalensinya pada penduduk desa lebih tinggi dari pada di kota, desa 48,9% dan di kota 42.5%. WHO pada tahun 2003 telah membuat acuan Global Goals for oral Health 2020, dimana targetnya adalah meminimalkan dampak dari penyakit mulut dan kraniofacial dengan menekankan pada upaya promotif dan mengurangi dampak penyakit sistemik yang bermanifestasi di rongga mulut dengan diagnosa dini, pencegahan dan manajemen yang efektif untuk penyakit sistemik. Penyakit Gigi dan Mulut dan mulut dapat menjadi faktor risiko penyakit lain, sebagai fokal infeksi misalnya tonsilitis, faringitis, otitis media, bakteremia, toksemia, bayi timbangan rendah (BBLR), diabetes melitus, dan bahkan penyakit jantung. Di samping itu penyakit HIV / AIDS, penyakit-penyakit sistemik lain juga dapat bermanivestasi di dalam mulut. Salah satu strategi utama Departemen Kesehatan dalam mencapai misinya membuat rakyat sehat adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pelayanan yang berkualitas harus dilaksanakan oleh semua jajaran pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta Dengan pelayanan yang berkualitas dampak terhadap perbaikan derajat kesehatan masyarakat akan lebih dirasakan, masyarakat akan lebih berminat untuk memanfaatkan sarana yang ada sehingga sekaligus dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan. Kebijakan yang ada tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas telah mengalami revisi, dimana upaya pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut tidak lagi menjadi pelayanan utama tetapi merupakan pelayanan pengembangan. Oleh karena itu pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut perlu ditata kembali dan ditingkatkan upaya pelayananya sehingga diperoleh suatu pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut yang berkualitas. Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut adalah sesuatu yang perlu ditetapkan agar kualitas pelayanan kesehatan yang diharapkan dapat tercapai. 1.2 TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP 1.2.1 Tujuan : 6 1.2.1.1 Terselenggaranya Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas yang aman, bermanfaat, bermutu, berkesinambungan dan dapat dipertanggung jawabkan. 1.2.1.2 Tersedianya standar penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas 1.2.1.3 Tersedianya standar untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas 1.2.2 Sasaran : Standar ini disusun untuk digunakan bagi para pihak terkait yaitu : - Departemen Kesehatan RI - Dinas Kesehatan Propinsi / Kabupaten / Kota - Tenaga Pelaksana di Puskesmas - Organisasi Profesi 1.2.3 Ruang lingkup Standar ini meliputi: - Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di



Puskesmas - Pembinaan Administrasi Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas - Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas 1.3 DEFINISI OPERASIONAL  Puskesmas adalah unit organisasi fungsional yang bertanggung jawab terhadap masalah kesehatan masyarakat dan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja sebagai pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kab / Kota.  Standar pelayanan adalah prasyarat minimal yang harus dipenuhi untuk mencapai pelayanan kesehatan yang bermutu.  Pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut adalah segala upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut, pencegahan dan pengobatan penyakit gigi dan mulut serta pemulihan kesehatan gigi dan mulut yang dilaksanakan atas dasar hubungan antara dokter gigi dan atau tenaga kesehatan gigi lainnya dengan individu / masyarakat yang membutuhkannya 7 • Pelayanan kesehatan gigi dan mulut perorangan adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang bersifat pribadi dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan gigi dan mulut perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan dan pencegahan penyakit • Pelayanan kesehatan gigi dan mulut masyarakat adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang bersifat umum dengan tujuan utama memelihara dan miningkatkan kesehatan gigi dan mulut tanpa mengabaikan penyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan gigi dan mulut • PENILAIAN DIRI ( SELF ASSESMENT ) adalah penilaian sendiri oleh penanggung jawab sarana kesehatan mengenai kinerja pelayanan kesehatan gigi dan mulut • Rekam Medik adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien di sarana kesehatan • Persetujuan Tindakan Medik adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya yang sah secara hukum, atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. BAB II STANDAR PENGORGANISASIAN DAN TATA LAKSANA 8 Standar ini digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan pengorganisasian berdasarkan tugas pokok dan fungsi, serta tata laksana pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas 2.1 Pengorganisasian dan Tatalaksana 2.1.1 Pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan oleh Dinas Kesehatan 2.1.2 Struktur Organisasi Klinik Gigi dan Mulut / Balai Pengobatan Gigi menjadi bagian dari Puskesmas 2.1.3 Pengelola dan Penanggung Jawab kegiatan adalah Dokter Gigi. 2.1.4 Pelaksanaan kegiatan kesehatan gigi dan mulut terintegrasi dengan upaya kesehatan lainnya 2.1.5 Dokter Gigi bertugas : 2.1.5.1 Menyusun rencana kerja dan penganggaran serta kebijakan teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut



2.1.5.2 Menentukan pola dan tata cara kerja 2.1.5.3 Memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut 2.1.5.4 Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan untuk mencapai pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang bermutu. 2.2 Dokumen Terkait 2.2.1 Keputusan Dinas Kesehatan tentang Upaya Kesehatan Pengembangan 2.2.2 Struktur Organisasi Puskesmas 2.2.3 Program Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut 2.2.4 Standar Prosedur Operasional 2.2.5 Pengobatan gigi dan mulut termasuk dalam basic six (termasuk upaya kesehatan wajib). Upaya kesehatan pengembangan mencakup UKGS, UKGMD BAB III STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA 9 Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan penyediaan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan layanan kesehatan di Puskesmas 3.1 Kompetensi 3.1.1 Dokter Gigi 3.1.1.1 Mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktek 3.1.1.2 Mampu mengidentifikasi,merencanakan, memecahkan masalah dan mengevaluasi program kesehatan gigi dan mulut 3.1.1.3 Mampu mengkoordininasi dan mengelola program kesehatan gigi dan mulut di wilayah kerjanya 3.1.1.4 Mampu melaksanakan pelayanan darurat gigi dan mulut/Basic Emergency Care / BPOC 3.1.1.5 Mampu melaksanakan pelayanan pencegahan penyakit gigi dan mulut 3.1.1.6 Mampu melaksanakan pelayanan medik gigi dan mulut dasar sesuai kompetensi dan kewenangannya 3.1.2 Perawat Gigi 3.1.2.1 Mempunyai Surat Izin Perawat Gigi (SIPG) dan Surat Izin Kerja (SIK) Perawat Gigi. 3.1.2.2 Mampu melaksanakan asuhan keperawatan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan promotif, preventif serta pencatatan dan pelaporan pelayanan kesehatan gigi dan mulut 3.1.2.3 Mampu melaksanakan asistensi dokter gigi sesuai kompetensi dan kewenangannya 3.2 Jumlah Tenaga. 3.2.1 Dokter Gigi = minimal 1 orang / 1 puskesmas 3.2.2 Perawat Gigi = minimal 1 orang/1 puskesmas 3.3 Uraian Tugas 3.3.1 Dokter Gigi 10 3.3.1.1 melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut dengan penuh tanggung jawab sesuai kompetensi dan kewenangannya. 3.3.1.2 melaksanakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut sesuai standar prosedur operasional, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas 3.3.1.3 membuatkan rekam medik gigi dan mulut yang baik dan lengkap



serta dapat dipertanggung jawabkan. 3.3.1.4 melaksanakan upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut sesuai standar profesi dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. 3.3.1.5 Melaksanakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi dan mulut 3.3.2 Perawat Gigi (Telaah Pedoman penyelenggaraan Kedokteran Gigi Keluarga) 3.1 Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut dengan penuh tanggung jawab sesuai kompetensi dan kewenangannya. 3.2 Melaksanakan pelayanan keperawatan gigi dan mulut sesuai standar prosedur operasional, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas 3.3 Membuatkan catatan-catatan yang perlu dalam rekam medik gigi dan mulut secara baik dan lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan. 3.4 Melaksanakan upaya pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut sesuai standar profesi dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. 3.5 Melaksanakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi dan mulut 3.6 Melaksanakan dan menjaga keselamatan klinik pelayanan kesehatan gigi dan mulut meliputi keamanan dan kebersihan alat dan ruangan serta pencegahan pencemaran lingkungan 11 3.4 Pendidikan dan Pelatihan 3.4.1 Untuk peningkatan kualitas SDM maka pimpinan Puskesmas perlu memberikan kesempatan untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan 3.5 Dokumen Terkait 3.5.1 Daftar tenaga 3.5.2 Surat Izin Praktik/Kerja/Registrasi pelaksana 3.5.3 Pelatihan yang pernah diikuti BAB IV STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT Standar ini digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan batasan kewenangan dan kompetensi melaksanakan upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas 4.1 Jenis Pelayanan 12 Jenis pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas ditujukan kepada keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya dan dapat dilaksanakan di gedung Puskesmas dan luar gedung seperti di sekolah, Posyandu dll 4.1.1 Pelayanan kedaruratan gigi dan mulut 4.1.1.1 Upaya menghilangkan rasa sakit 4.1.1.2 Penanganan trauma sebelum pasien dirujuk 4.1.2 Pelayanan Pencegahan 4.1.2.1 Pelayanan yang ditujukan kepada komunitas : kampanye kesehatann gigi dan mulut melalui penyuluhan 4.1.2.2 Pelayanan yang ditujukan kepada kelompok : promosi kesehatan gigi dan mulut melalui pendekatan komunikasi informasi dan edukasi kepada kelompok tertentu melalui program UKBM (Upaya Kesehatan Berbasis Masyrakat) seperti UKGS, UKGM dll. 4.1.2.3 Pelayanan yang ditujukan kepada perorangan : pemeriksaan gigi



dan mulut, konseling kepada perorangan mengenai hygiene mulut; pembersihan karang gigi dan aplikasi fissure sealant 4.1.3 Pelayanan medik gigi dan mulut dasar 4.1.3.1 Ekstraksi tanpa komplikasi 4.1.3.2 Restorasi tumpatan 4.1.3.3 Perawatan Saraf Gigi Konvensional 4.1.3.4 Perawatan penyakit/kelainan jaringan mulut 4.1.3.5 Menghilangkan traumatik oklusi 4.1.3.6 Protesa lepasan 4.1.3.7 Odontektomi M3 klas 1A 4.1.4 Pelayanan rujukan 4.2 Pencatatan dan Pelaporan 4.2.1 Pencatatan 4.2.1.1 Rekam Medik 13 Rekam Medik menjelaskan keterangan / informasi yang akurat dan lengkap tentang :  Identitas pasien  Tanggal & waktu  Hasil anamnesis : keluhan & riwayat penyakit  Hasil pemeriksaan fisik & penunjang medik  Diagnosis  Rencana penatalaksanaan  Pengobatan dan/atau tindakan  Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien  Odontogram klinik  Persetujuan tindakan medik dental (untuk yang berisiko tinggi)  Rujukan bila diperlukan Dengan acuan SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas) 4.2.1.2 Persetujuan tindakan medik Persetujuan Tindakan Medik adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya yang sah secara hukum, atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut, sekurang-kurangnya mencakup : - Diagnosis dan tata cara tindakan medik - Tujuan tindakan medik yang akan dilakukan - Alternatif tindakan lain dan risikonya - Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan - Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan 4.2.1.3 Pencatatan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di luar gedung Puskesmas 4.2.2 Pelaporan 4.3.2.1. Laporan Bulanan. 14 Setiap puskesmas harus membuat laporan menggunakan LB1 dan LB4 ke Dinas Kesehatan Kab./Kota, dan Suku Dinas bersamaan dengan laporan kegiatan Puskesmas lainnya 4.3.2.1. Laporan Tahunan Pelaporan mengenai sumberdaya (sarana, prasarana, tenaga)



kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersamaan dengan laporan kegiatan Puskesmas lainnya 4.3 Dokumen Terkait 4.3.1 Kartu Rekam medik dan Odontogram 4.3.2 Formulir Persetujuan Tindakan Medik 4.3.3 Formulir laporan Puskesmas 4.3.4 Formulir rujukan 4.3.5 Pedoman UKGS dan UKGMD 4.3.6 Standar Prosedur Operasional 4.3.7 Kartu inventaris ruangan BAB V STANDAR SARANA DAN PRASARANA Standar ini digunakan sebagai pedoman untuk menyiapkan sarana dan prasarana dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas 2.1 Fasilitas. 5.2.1 Ukuran Ruangan 4 x 4 m untuk satu dental unit 5.2.2 Setiap ruangan mempunyai ventilasi, penerangan / pencahayaan yang cukup 5.2.3 Tersedia air mengalir, listrik (termasuk penyediaan genset), pengolahan limbah dan sanitasi yang baik. 5.2.4 Dapat diakses oleh pasien berkebutuhan khusus (cacat, lansia dll) 5.2 Peralatan 5.2.1 Alat Bantu Pendidikan /Penyuluhan 15 5.2.2 Peralatan & Bahan untuk kegiatan luar gedung Puskesmas ( Mobile Dental Kit ) 5.2.3 Peralatan & Bahan untuk kegiatan dalam gedung Puskesmas ( Klinik Gigi dan Mulut ) Tabel : Peralatan dan Bahan Medik (minimal) Klinik Gigi dan Mulut No Nama Alat Jumlah 1. Jas praktik Sesuai kebutuhan 2. Masker 1 box ( isi 100 lembar) 3. Sarung tangan 1 box (isi 100 buah) 4. Kaca mata pelindung ( google) 1 buah 5 Dental unit lengkap (high speed + low speed) 1 buah 6 Kompresor / tabung oksigen 1 buah 7 Alat diagnostik dasar (kaca mulut, pinset dental, sonde half moon, sonde lurus, excavator) Setengah dari jumlah ratarata pasien/hari 8 Contra angle + straigt hand piece 1 buah (masing-masing) Peralatan dan Bahan Tumpatan Gigi: 9 Plastis filling 3 buah 10 Stoper semen 3 buah 11 Burniser berbagai ukuran 3 buah 12 StoperAmalgam & Pembawa Amalgam Masing-masing 3 buah 13 Spatula semen 3 buah 14 Bur intan (bulat, inverted & fissure) 1 set 15 Pita seluloid 1 set 16 Kertas artikulasi (Articulating paper) 1 buah 17 Pelindung Jari ( Finger Stool) Sesuai kebutuhan



18 Kaca pengaduk (Glass slab) 2 buah 19 Pita matriks dan pemegangnya (Matrix band + retainer) 1 buah 20 Peralatan perawatan saraf gigi (reamer, jarum 1 set 16 ekstirpasi, file, pengisi saluran akar/lentulo needle, spreader Bahan tumpatan dan tumpatan sementara 20 Semen Fosfat, Ca (OH)2, Glass Ionomer Cement, Komposit Resin, Amalgam, Miracle mix, Lutting cement, Cavit /ZnOEugenol, bahan pengisi saluran akar Masing-masing 1 set Perangkat Alat Skeling (Scaling set) 21 Scaler berbagai type (kuret, hoe, sickle, chisel, wing shape) Masing2 1 set Peralatan Cabut Gigi & Bedah minor 22 Tang cabut gigi dewasa 1 set 23 Tang cabut gigi anak 1 set 24 Bein lurus 2 buah 25 Bein bengkok 2 set 26 Cryer 1 set 27 Scalpel 2 buah 28 Rasparatorium 1 buah 29 Hecting set 2 set 30 Klem Arteri 2 buah Peralatan Periodontal 31 Periodontal probe 1 buah Peralatan Prostetik 28 Sendok Cetak RA + RB berbagai ukuran Masing-masing 1 set 29 Bahan cetak & gipsum 1 set 29 Tang klammer (universal) 1 buah 30 Tang potong 1 buah Umum 17 31 Tempat kapas 1 buah 32 Cotton roll, cotton pellet Sesuai kebutuhan 33 Alkohol 70 % Sesuai kebutuan 34 Povidon Iodine 10% Sesuai kebutuhan 35 NaOCl Sesuai kebutuhan 36 Chlor ethyl Sesuai kebutuhan 37 Lidokaine HCl inj. infil 1% Sesuai kebutuhan 38 Alat Bantu Pendidikan (DHE) 1 set 40 Sterilistor standar 1 set 5.2.4 Peralatan Non Medis 5.2.4.1 Kursi dan Meja 5.2.4.2 Bak cuci 5.2.4.3 Lap/handuk



5.2.4.4 Lemari Peralatan 5.2.4.5 Tempat sampah (medis & non medis) 5.3. Dokumen Terkait 5.3.1. Inventarisasi alat 5.3.2. Catatan bahan habis pakai Catatan : Pelayanan kesehatan gigi khusus di Puskesmas : Bedah minor : 1. fiksasi fraktur dento alveolar, 2. insisi abses subkutan, 3. alveolektomi 18 BAB VI PENILAIAN KINERJA Standar ini digunakan sebagai pedoman untuk mengukur kinerja dalam kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas agar sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 6.1 Pengukuran kinerja 6.1.1 Pengukuran dapat dilakukan secara internal oleh sarana kesehatan itu sendiri maupun secara eksternal oleh intitusi terkait sesuai dengan kewenangannya. 6.1.2 Cara pengukuran 6.1.2.1 Metode yang digunakan dapat dilakukan melalui Penilaian diri yaitu mengukur tentang apa yang dilakukan telah memenuhi standar atau pedoman yang ditetapkan dan survei kepuasan pasien ( Format Penilaian Kinerja Puskesmas ) 19 6.1.2.2 Instrumen yang digunakan adalah daftar tilik pelayanan kesehatan gigi dan mulut dan survei kepuasan pelanggan. 6.1.2.3 Proses pengukuran dilaksanakan dalam konteks dimana penemuanpenemuannya dapat digunakan sebagai cara yang positif untuk meningkatkan kinerja. 6.1.2.4 Hasil pengukuran adalah jumlah kriteria yang terpenuhi dibagi jumlah kriteria yang diamati (Standar yang ditetapkan) x 100 %. 6.1.2.5 Apabila ditemukan adanya ketidak sesuaian antara apa yang terjadi dengan standar/pedoman yang telah ditetapkan, perlu dilakukan pengamatan secara cermat apa penyebabnya. 6.1.2.6 Penilaian dapat dilakukan secara berkala sehingga peningkatan mutu yang terjadi di sarana kesehatan tersebut dapat diketahui dengan cara membandingkan dengan hasil sebelumnya. 6.2 Perbaikan Berkelanjutan Peningkatkan mutu dilaksanakan sejalan dengan hasil yang ditemukan dari penilaian diri. Bila dari hasil penilaian tersebut ditemukan adanya ketidak sesuaian antara apa yang dilaksanakan oleh sarana kesehatan dan faktor penyebabnya dapat dikenali, maka pelaksana penilai dapat memberikan intervensi yang ditujukan untuk peningkatan tanggung jawab maupun pengetahuan dan keterampilan pelaksana. 6.2.1 Bentuk intervesi yang dapat dilakukan oleh sarana kesehatan itu sendiri ( internal ) antara lain: 6.2.1.1 Perbaikan perencanaan dan pengorganisasian. 6.2.1.2 Pembangunan sarana dan pengadaan peralatan. 6.2.1.3 Penyediaan ketenagaan. 6.2.1.4 Peningkatan pengetahuan dan keterampilan pelaksana. 6.2.2 Bentuk intervensi ini dapat dilakukan oleh pihak luar (eksternal) adalah dalam



bentuk pembinaan oleh Institusi terkait sesuai dengan kewenangannya antara lain : 20 Adanya bukti laporan bulanan / tahunan pelayanan yang dilaporkan ke Dinas Kesehatan OUTPUT 1. Pelayanan Umum / Gigi dan Mulut - Jumlah total kunjungan : - Kunjungan rata-rata per hari : - Jumlah rata-rata jenis tindakan pelayanan : - Jumlah kunjungan baru : - Jumlah kunjungan ulang : - Jumlah kasus gawat darurat : - Jumlah kasus rujukan : DAFTAR TILIK PENGAMATAN PELAKSANAAN USAHA KESEHATAN GIGI DAN MULUT SEKOLAH PUSKESMAS/ SEKOLAH : Petugas : NAMA PENGAMAT : Tanggal : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Keterangan : 1. Daftar tilik digunakan untuk mengamati pelaksanaan pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut di sekolah. 2. Isilah kolom jawaban dengan tanda (V) pada kolom jawaban yang sesuai. 3. Kolom jawaban “Y” (Y=ya) bila sesuai dengan Daftar Tilik 4. Kolom jawaban “T” (T=tidak) bila tidak sesuai dengan Daftar Tilik 5. Kolom jawaban “TB” TB= Tidak Berlaku Pengamatan Pelayanan UKGS Y T TB A. Apakah guru/ tenaga kesehatan melakukan dan mencatat 1. Penyuluhan kesehatan Gigi dan Mulut dan mulut 2. Membimbing murid melakukan sikat Gigi dan Mulut massal pada musir kelas 1,2 dan 3 27 3. Pemberian obat pada murid untuk menghilangkan rasa sakit 4. Melakukan rujukan bagi murid yang memerlukan pengobatan B. Apakah tenaga kesehatan Gigi dan Mulut melakukan dan mencatat 1. Membimbing guru melakukan kegiatan sikat Gigi dan Mulut massal 2. Pembersihan karang Gigi dan Mulut pada murid 3. Pencabutan Gigi dan Mulut susu pada murid-murid yang membutuhkan 4. Melakukan rujukan bagi murid yang memerlukan pengobatan 5. Penambalan pada murid kelas 3 dan 5 dan murid kelas lainnya dengan ART 6. Penambalan pada murid kelas 3 dan 5 dan murid kelas lainnya dengan Amalgam



7. Pencabutan Gigi dan Mulut tetap pada murid 8. Pemberian obat untuk menghilangkan rasa sakit Gigi dan Mulut 9. Menunjuk pasien yang tidak dapat ditangani di sekolah Pengamat, ( …………………….. ) DAFTAR TILIK MONITORING PELAKSANAAN USAHA KESEHATAN GIGI DAN MULUT SEKOLAH PUSKESMAS : Petugas : NAMA PENGAMAT : Tanggal : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Keterangan : 1. Daftar tilik digunakan untuk memantau pelaksanaan UKGS. 2. Isilah kolom jawaban dengan tanda (V) pada kolom jawaban yang sesuai. 3. Kolom jawaban “Y” (Y=ya) bila kegiatan Pelayanan UKGS dilakukan dan dicatat ke dalam catatan kegiatan UKGS sesuai dengan Daftar Tilik 4. Kolom jawaban “T” (T=tidak) bila tidak dilakukan atau tidak dicatat ke dalam catatan kegiatan UKGS sesuai dengan Daftar Tilik. I INPUT Y T TB Apakah ada 1. Rencana kerja kegiatan UKGS 2. Rencana kerja pelatihan dokter kecil 3. Rencana kerja pelatihan guru 28 4. Daftar inventaris peralatan kegiatan UKGS 5. Daftar inventaris bahan dan obat untuk kegiatan UKGS 6. Penjadwalan pertemuan lintas sektor dan lintas program dalam pelaksanaan UKGS II PROSES 7. Apakah petugas melakukan pemeriksaan dan mencatat data dasar murid kelas terpilih pada sekolah yang akan mendapat pelayanan UKGS 8. Apakah berdasarkan data dasar tersebut dibuat rencana kegiatan/ pelaksanaan UKGS pada SD yang bersangkutan 9. Apakah dilakukan pencatatan bagi murid-murid yang menerima perawatan 10. Apakah pada masing-masing murid dibuat rencana terapy III OUT PUT Apakah ada 11. Realisasi pelaksanaan UKGS sesuai dengan rencana kerja 12. Fasilitas pelaksanaan UKGS sesuai dengan kebutuhan 13. Hasil pelaksanaan UKGS dilaporkan pada Pimpinan SD 14. Cakupan SD yang mendapat pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut 15. Cakupan SD yang melaksanakan kegiatan UKGS optimal 16. Cakupan SD kelas selektif yang mendapat perawatan kesehatan Gigi dan Mulut dan mulut Pengamat,



Program Pelayanan Kesehatan di Puskesmas March 30, 2012 adm Polewali Mandar @dinkespolman.- Sudah merupakan Kebijakan Dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia bahwa Puskesmas sebagai bagian dari Sistem Kesehatan Nasional, sub sistem dari kesehatan yang berada di Kabupaten/kota, propinsi dan Nasional. Sebagai suatu sistem yang harus berjalan, Puskemas dilengkapi dengan organisasi, memiliki Sumberdaya dan program kegiatan pelayanan kesehatan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakt diwilayah kerjanya sampai setinggi-tingginya atau dengan mengambil pengertian dari kesehatan, tujuannya adalah mewujudkan keadaan sehat fisik-jasmani, mental, rohani-spritual dan sosial bagi setiap orang diwilayah kerja Puskesmas agar dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Untuk mempermudah pencapaian tujuan ini, Puskesmas dapat bekerja sesuai dengan Visi dan Misi Program Pelayanan Kesehatannya. Visi dan Misi Puskesmas Karena puskesmas mempunyai wilayah kerja sama dengan wilayah kecamatan maka tujuan puskesmas yang disebutkan diatas dijabarkan dalam suatu VISI ” Mewujudkan Kecamatan Sehat “ untuk mewujudkan VISI ini ada MISI yang diembang yaitu dengan berpedoman pada tiga fungsi utama puskesmas yaitu 1. Sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan. 2. Sebagai pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarga dalam pembangunan kesehatan 3. Sebagai pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi : o Pelayanan kesehatan masyarakat yang bersifat promotif dan preventif dengan pendekatan kelompok. o Pelayanan medik dasar yang bersifat kuratif dan rehabilitatif dengan pendekatan individu dan keluarga VISI dan MISI Puskesmas juga dapat dikembang oleh Puskesmnas sendiri yang bersumber dari gabungan visi dan misi masing-masing petugas puskesmas menjadi visi dan misi bersama guna mencapai tujuan akhir dari pembangunan kesehatan di wilayah puskesmas dan atau Kecamatannya. Ketiga fungsi utama puskesmas tersebut dan dengan memperhatikan tujuan akhirnya maka setiap pelaksanan program kegiatan pelayanan kesehatan selalu dilaksanakan dengan memperhatikan landasan strategisnya yaitu : 1. Perikemanusian 2. Pemberdayaan dan Kemandirian 3. Adil dan merata 4. Mengutamakan Manfaat. Landasan strategis ini akan menjadi nilai-nilai dalam pengembangan setiap program atau upaya-upaya pelayanan kesehatan yang akan dilaksanakan ditingkat Puskesmas. Programprogram kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas dibagi dalam dua kelompok besar yaitu program pokok dan program pengembangan, masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut: Program Pokok Puskesmas Program pokok Puskesmas merupakan program pelayanan kesehatan yang wajib di laksanakan karena mempunyai daya ungkit yang besar terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Ada 6 Program Pokok pelayanan kesehatan di Puskesmas yaitu : 1. Program pengobatan (kuratif dan rehabilitatif) yaitu bentuk pelayanan kesehatan untuk mendiagnosa, melakukan tindakan pengobatan pada seseorang pasien dilakukan



oleh seorang dokter secara ilmiah berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh selama anamnesis dan pemeriksaan 2. Promosi Kesehatan yaitu program pelayanan kesehatan puskesmas yang diarahkan untuk membantu masyarakat agar hidup sehat secara optimal melalui kegiatan penyuluhan (induvidu, kelompok maupun masyarakat). 3. Pelayanan KIA dan KB yaitu program pelayanan kesehatan KIA dan KB di Puskesmas yang ditujuhkan untuk memberikan pelayanan kepada PUS (Pasangan Usia Subur) untuk ber KB, pelayanan ibu hamil, bersalin dan nifas serta pelayanan bayi dan balita. 4. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular dan tidak menular yaitu program pelayanan kesehatan Puskesmas untuk mencegah dan mengendalikan penular penyakit menular/infeksi (misalnya TB, DBD, Kusta dll). 5. Kesehatan Lingkungan yaitu program pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas untuk meningkatkan kesehatan lingkungan pemukiman melalui upaya sanitasi dasar, pengawasan mutu lingkungan dan tempat umum termasuk pengendalian pencemaran lingkungan dengan peningkatan peran serta masyarakat, 6. Perbaikan Gizi Masyarakat yaitu program kegiatan pelayanan kesehatan, perbaikan gizi masyarakat di Puskesmas yang meliputi peningkatan pendidikan gizi, penanggulangan Kurang Energi Protein, Anemia Gizi Besi, Gangguan Akibat Kekurangan Yaodium (GAKY), Kurang Vitamin A, Keadaan zat gizi lebih, Peningkatan Survailans Gizi, dan Perberdayaan Usaha Perbaikan Gizi Keluarga/Masyarakat. Program Pengembangan Puskesmas Program Pengembangan pelayanan kesehatan Puskesmas adalah beberapa upaya kesehatan pengembangan yang ditetapkan Puskesmas dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan permasalahan, kebutuhan dan kemampuan puskesmas. Dalam struktur organisasi puskesmas program pengembangan ini biasa disebut Program spesifik lokal. Di Kabupaten Polewali Mandar yang terdiri dari 20 Puskesmas (12 Puskesmas Perawatan dan 8 Puskesmas Non Perawatan)——date terupdate Desember 2011—– semua puskesmas memberlakukan 6 program pokok puskesmas dalam struktur organisasinya, dan untuk program pengembangannya (program spesifik lokal), belum ada penetapan secara resmi antara puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar. Puskesmas untuk sementara waktu diberi keleluasan untuk mengembangkan programnya. Program pengembangan pelayanan kesehatan Puskesmas tersebut adalah 1. Usaha Kesehatan Sekolah, adalah pembinaan kesehatan masyarakat yang dilakukan petugas Puskesmas di sekolah-sekolah (SD,SMP dan SMP) diwilayah kerja Puskesmas 2. Kesehatan Olah Raga adalah semua bentuk kegiatan yang menerapkan ilmu pengetahuan fisik untuk meningkatkan kesegaran jasmani masyarakat, naik atlet maupun masyarakat umum. Misalnya pembinaan dan pemeriksaan kesegaran jasmani anak sekolah dan kelompok masyarakat yang dilakukan puskesmas di luar gedung 3. Perawatan Kesehatan Masyarakat, adalah program pelayanan penanganan kasus tertentu dari kunjungan puskesmas akan ditindak lanjuti atau dikunjungi ketempat tinggalnya untuk dilakukan asuhan keperawatan induvidu dan asuhan keperawatan keluarganya. Misalnya kasus gizi kurang penderita ISPA/Pneumonia 4. Kesehatan Kerja, adalah program pelayanan kesehatan kerja puskesmas yang ditujuhkan untuk masyarakat pekerja informal maupun formal diwilayah kerja puskesmas dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyakit serta kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan dan lingkungan kerja. Misalnya pemeriksaan secara berkala di tempat kerja oleh petugas puskesmas



5. Kesehatan Gigi dan Mulut, adalah program pelayanan kesehatan gizi dan mulut yang dilakukan Puskesmas kepada masyarakat baik didalam maupun diluar gedung (mengatasi kelainan atau penyakit ronggo mulut dan gizi yang merupakan salah satu penyakit yang terbanyak di jumpai di Puskesmas 6. Kesehatan Jiwa, adalah program pelayanan kesehatan jiwa yang dilaksanakan oleh tenaga Puskesmas dengan didukung oleh peran serta masyarakat, dalam rangka mencapai derajat kesehatan jiwa masyarakat yang optimal melalui kegiatan pengenalan/deteksi dini gangguan jiwa, pertolongan pertama gangguan jiwa dan konseling jiwa. Sehat jiwa adalah perasaan sehat dan bahagia serta mampu menghadapi tantangan hidup, dapat menerima orang lain sebagaimana adanya dan mempunyai sikap positif terhadap diri sendiri dan orang lain. Misalnya ada konseling jiwa di Puskesmas. 7. Kesehatan Mata adalah program pelayanan kesehatan mata terutama pemeliharaan kesehatan (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) dibidang mata dan pencegahan kebutaan oleh tenaga kesehatan Puskesmas dan didukung oleh peran serta aktif masyarakat. Misalnya upaya penanggulangan gangguan refraksi pada anak sekolah. 8. Kesehatan Usia Lanjut, adalah program pelayanan kesehatan usia lanjut atau upaya kesehatan khusus yang dilaksanakan oleh tenaga Puskesmas dengan dukungan peran serta aktif masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat usia lanjut. Misalnya pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi dini penyakit degeneratif, kardiovaskuler seperti : diabetes Melitus, Hipertensi dan Osteoporosis pada kelompok masyarakat usia lanjut. 9. Pembinaan Pengobatan Tradisional, Adalah program pembinaan terhadap pelayanan pengobatan tradisional, pengobat tradisional dan cara pengobatan tradisional. Yang dimaksud pengobatan tradisional adalah pengobatan yang dilakukan secara turun temurun, baik yang menggunakan herbal (jamu), alat (tusuk jarum, juru sunat) maupun keterampilan (pijat, patah tulang). 10. Kesehatan haji adalah program pelayanan kesehatan untuk calon dan jemaah haji yang meliputi pemeriksaan kesehatan, pembinaan kebugaran dan pemantauan kesehatan jemaah yang kembali (pulang) dari menaikan ibadah haji. 11. Dan beberapa upaya kesehatan pengembangan lainnya yang spesifik lokal yang dikembangkan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Setiap program yang dilaksanakan di puskesmas di lengkapi dengan pelaksana program yang terlatih dan sesuai dengan keahlianya, peralatan kesehatan (alat pelayanan dan bahan habis pakai kesehatan), dilengkapi juga dengan pedoman pelaksanan program dan sasaran program (populasi sasaran dan target sasaran) termasuk sistem pencatatan (register pencatatan pelayanan) dan pelaporannya serta standar operasional prosedur pelayanan kesehatan programnya, dan beberapa kelengkapan lainnya misalnya kendaran roda dua dan empat. Kelengkapan program Puskesmas ini selalu mendapatkan pengawasan, evaluasi dan bimbingan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/kotanya. Sumber : Program Kesehatan di Puskesmas http://dinkes.polewalimandarkab.go.id/program-pelayanan-kesehatan-di-puskesmas/ 21 sept 2012 12.45



of 29