Pedoman Pelayanan Kesehatan Gigi Dan Mulut [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pelayanan kesehatan menjadi suatu kebutuhan dalam hidup manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 93 dan 94, dinyatakan bahwa pelayanan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi yang dilakukan secara terpadu, terintergrasi dan berkesinambungan dan dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan gigi perorangan, pelayanan kesehatan gigi masyarakat, dan Usaha Kesehatan Gigi Sekolah. Pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat kesehatan gigi dan mulut dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat. B. Tujuan Tujuan dari pembuatan Pedoman Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut adalah agar dapat digunakan sebagai acuan dalam melayani pasien di ruang pelayanan gigi Puskesmas Wonosobo 2. C. Ruang Lingkup Lingkup Pedoman Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut diperuntukan khusus untuk kegiatan di ruang pelayanan gigi dan mulut Puskesmas Wonosobo 2. D. Batasan Operasional 1. Ruang Pelayanan Gigi dan Mulut Ruangan pelayanan gigi dan mulut merupakan tempat dilakukannya pelayanan kesehatan gigi dan mulut dasar, seperti pemeriksaan gigi dan mulut, konsultasi masalah gigi dan mulut, pemberian informasi dan edukasi, premedikasi, pencabutan gigi anak-anak, pencabutan gigi dewasa, penambalan dengan glass ionomer, pembersihan karang gigi, perawatan pulpa capping, perawatan syaraf, dll. 2.



Standar Pelayanan kesehatan gigi dan Mulut Adalah sumber yang berlaku sesuai dengan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan gigi dan mulut.



3.



Tenaga Profesional Tenaga pelaksana pada ruang pelayanan kesehatan gigi dan mulut terdiri dari dokter gigi dan perawat gigi.



4.



Standar Prosedur Operasional (SPO) Adalah kumpulan instruksi, langkah-langkah yang telah dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu.



5.



Ruangan Luas ruangan setiap kegiatan cukup menampung peralatan yang dipergunakan, aktifitas dan jumlah petugas yang berhubungan dengan pasien untuk kebutuhan pemeriksaan gigi dan mulut. Ruangan harus mempunyai tata ruang yang baik sesuai alur pelayanan dan memperoleh sinar matahari/cahaya dalam jumlah cukup. 1



6.



Peralatan Ruangan kesehatan gigi dan Mulut Ruangan kesehatan gigi dan Mulut harus dilengkapi dengan semua peralatan yang diperlukan sesuai dengan layanan yang disediakan, sekalipun tidak digunakan secara rutin.



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia 1. Dokter Gigi Sebagai penanggung jawab ruangan kesehatan gigi dan mulut dengan uraian tugas sebagai berikut : a. Mengkoordinir kegiatan ruangan kesehatan gigi dan mulut b. Melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi (POACE) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ruangan kesehatan gigi dan mulut c. Mengadakan komunikasi dengan tenaga klinis yang lain d. Memastikan kegiatan di ruangan kesehatan gigi dan mulut berjalan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan e. Memberikan usulan program kerja dan anggaran unit ruangan kesehatan gigi dan mulut f. Mengembangkan kemampuan SDM unit ruangan kesehatan gigi dan mulut sehingga berperan aktif terwujudnya pelayanan ruangan kesehatan gigi dan mulut yang unggul g. Mengatur,mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan dinas kerja perawat gigi 2. Perawat Gigi Memiliki uraian tugas sebagai berikut : a. Menyiapkan ruangan ruangan kesehatan gigi dan mulut sebelum dan sesudah pelayanan b. Memanggil pasien c. Memastikan data pasien yang masuk ke ruangan kesehatan gigi dan mulut sesuai d. Melakukan tindakan sesuai kompetensinya sesuai SOP yang ada e. Meregister pasien yang masuk ke ruangan kesehatan gigi dan mulut f. Menginput data ke simpus dan P-care g. Memberikan data laporan bulanan secara berkala (bulanan,triwulan,tahunan) B. Distribusi Ketenagaan N o 1 2



Jabatan PNS



D3



Dokter Gigi Perawat Gigi



D4/S1 1 1



C. Jadwal pelayanan Senin –Kamis : 07.15 - 14.00 Jumat : 07.15 - 14.00



2



S2/spesialis



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruangan Kesehatan Gigi dan Mulut Puskesmas Wonosobo 2



Keterangan : 1. Pintu 2. Timbangan 3. Sterilisator 4. Rak sterilisator 5. Lemari alat dan bahan 6. Lemari alat dan bahan 7. AC 8. Westafel 9. Dental Unit 10. Kursi Dokter 11. Meja Dokter 12. Kursi Pasien Ruangan kesehatan gigi dan mulut Puskesmas Wonosobo 2 memiliki fasilitas ruangan yang terdiri dari : 1. 1 dental unit 2. 1 unit meja Dokter Gigi 3. 2 unit kursi duduk untuk pasien 4. 1 unit kursi beroda duduk Dokter Gigi 5. 1 unit kursi untuk perawat gigi 6. 1 buah tempat sampah medis 7. 1 buah tempat sampah non medis 8. 1 lampu neon putih double 9. 1 unit wastafel 10. 1 unit pengharum ruangan 11. 1 unit sterilisator 12. 1 unit rak sterilisator 13. 1 unit almari kaca untuk meletakkan peralatan/ instrument 14. 1 unit almari plastic untuk meletakkan peralatan/ instrument 15. 1 buah dental unit 16. 1 unit kompresor 3



17. 1 unit jam dinding 18. 1 buah AC BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Persiapan Ruangan Mempersiapkan kursi gigi dan alat untuk pemeriksaan B. Penatalaksanaan pasien 1. Petugas menerima kartu rekam medis dari pendaftaran 2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian yang diberikan dari bagian pendaftaran 3. Petugas menanyakan kecocokan identitas pasien apakah sudah sesuai dengan rekam medisnya 4. Melakukan cuci tangan sebelum kontak dengan pasien. 5. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital yang meliputi: a. Tekanan darah b. Denyut nadi c. Respirasi d. Suhu tubuh 6. Petugas melakukan pengisian odontogram bagi pasien baru. 7. Petugas melakukan anamnesis yang meliputi : a. Keluhan utama yaitu keluhan yang mendasari pasien datang ke puskesmas. b. Keluhan tambahan yaitu keluhan lain selain keluhan utama jika memang ada. c. Riwayat penyakit sekarang yaitu keluhan utama yang dikembangkan (Location, Other Symptom, Characteristic, Aggregation, Time, dan Severity). d. Riwayat penyakit terdahulu yaitu penyakit yang pernah di derita pasien sebelum penyakit yang dikeluhkan pasien ketika datang. e. Riwayat penyakit keluarga yaitu f. riwayat penyakit keluarga yang pernah diderita. 8. Petugas melakukan pemeriksaan fisik meliputi pemeriksaan ekstra oral dan intra oral. 9. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang laboratorium maka dokter gigi menulis pemeriksaan permintaan apa yang diperlukan. 10. Menentukan Diagnosis 11. Melakukan tindakan yang diperlukan sesuai prosedur 12. Memberikan resep apabila diperlukan 13. Memberikan surat rujukan internal atau eksternal apabila dibutuhkan 14. Melakukan konsultasi, edukasi, dan pemberian informasi yang dibutuhkan pasien. 15. Melakukan cuci tangan setelah kontak dengan pasien. C. Sesudah pelayanan 1. Mencuci dan mensterilkan alat sesuai prosedur 2. Petugas gigi meregister seluruh kunjungan pasien yang periksa di ruangan kesehatan gigi dan mulut 3. Petugas gigi menginput data ke Sistem Informasi Kesehatan (Simpus) dan Primary care BPJS Kesehatan 4. Petugas gigi melakukan administrasi maupun kegiatan penunjang lain yang menjadi tugasnya 4



BAB V LOGISTIK A. Alur permintaan bahan medis dan non medis Keperluan logistik di ruang Pelayanan Gigi meliputi bahan medis habis pakai yang ada di instalasi farmasi Puskesmas Wonosobo 2



B.



C.



D.



E.



Petugas Pelayanan Bagian pengadaan Distribusi ke ruang Pengadaan Gigi mengajukan logistik farmasi Pelayanan Gigi barang permintaan BMHP Perencanaan Pengadaan bahan medis ruang pelayanan gigi harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Ada dan tidaknya stok bahan medis maupun non medis di gudang obat. 2. Perkiraan jumlah kebutuhan dengan menghitung pemakaian bahan medis non medis setiap bulannya, untuk memperkirakan kebutuhan dalam satu tahun. 3. Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan barang Permintaan Untuk permintaan bahan medis non medis dilakukan melalui LPLPO. Untuk bahan medis dan non medis yang buffer stoknya sudah mulai berkurang, segera mengajukan ke petugas pengadaan. Penyimpanan Stok bahan medis dan non medis disimpan di tempat penyimpanan yang ada di gudang obat. Untuk stok harian bahan medis dan non medis disimpan di ruang pelayanan gigi dan mulut dan untuk obat atau bahan yang memerlukan suhu tertentu, disimpan di kulkas yang ada di ruang pelayanan obat. Penggunaan Penggunanan bahan medis dan non medis disesuaikan dengan kebutuhan. Oleh petugas ruang pelayanan gigi dilakukan pencatatan harian dalam bentuk laporan penggunaan obat. BAB VI KESELAMATAN PASIEN



Keselamatan pasien (patient safety) di Unit Pelayanan gigi adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, dan kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko, Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. A. Tujuan Pedoman Keselamatan Pasien 1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di Unit Palayanan Gigi 2. Menurunnya kejadian tidak diharapkan di Unit Pelayanan Gigi 3. Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan. 4. Sebagai acuan yang jelas bagi petugas di Unit Pelayanan Gigi didalam mengambil keputusan terhadap keselamatan pasien. 5. Sebagai acuan bagi Dokter Gigi dan Perawat Gigi untuk dapat meningkatkan keselamatan pasien. 5



6.



Terlaksananya program keselamatan pasien secara sistematis dan terarah di Unit Pelayanan Gigi.



B. Manfaat 1. Dapat meningkatkan mutu pelayananan yang bekualitas dan citra yang baik bagi Unit Pelayanan Gigi 2. Agar seluruh personil Unit Pelayanan Gigi memahami tentang tanggung jawab dan rasa nilai kemanusian terhadap keselamatan pasien. 3. Dapat meningkatkan kepercayaan antara petugas Unit Pelayanan Gigi dan pasien terhadap tindakan yang akan dilakukan 4. Mengurangi terjadinya kejadian yang tidak diharapkan di Unit Pelayanan Gigi



BAB VII KESELAMATAN KERJA A. Pedoman Umum Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ruangan kesehatan gigi dan mulut merupakan bagian dari pengelolaan ruangan kesehatan gigi dan mulut secara keseluruhan. Tenaga pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Indonesia mempunyai kewajiban untuk selalu memenuhi salah satu kriteria standar pelayanan kedokteran gigi di Indonesia,yaitu melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Prosedur tentang pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja harus dilaksanakan dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut di puskesmas. Dokter gigi sebagai penanggungjawab pelayanan gigi di Ruangan kesehatan gigi dan mulut harus dapat memastikan seluruh tenaga pelayanan yang bekerja di lingkungannya mempunyai pengetahuan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja . Unit pelayanan gigi Puskesmas Wonosobo 2 merupakan salah satu unit pelayanan yang wajib melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Sehingga akan terasa manfaatnya bagi dokter gigi, perawat gigi, pengunjung/pengantar, pasien serta masyarakat sekitar. B. Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun di Ruang Pelayanan Gigi Dalam penanganan (menyimpan, memindahkan, menangani tumpahan, cara menggunakan, dll) B3, setiap petugas di unit pelayanan gigi mengetahui betul jenis dan bahan serta penanganan dengan melihat SOP yang ada. 1. Penanganan untuk personil a. Mengenali dengan seksama jenis bahan digunakan dan disimpan b. Membaca petunjuk yang tertera pd kemasan. c. Peletakan bahan sesuai ketentuan d. Penempatan bahan pada ruangan sesuai petunjuk e. Memperhatikan batas waktu pemakaian f. Menghindari kebocoran dan tumpahan. g. Melaporkan bila ada kebocoran bahan gas (kompresor) h. Melaporkan bila ada kejadian yang tidak diingikan 2. Penanganan berdasarkan lokasi Penempatan tabung kompresor harus berada di luar ruang pelayanan gigi karena untuk menghindari kebocoran gas dan kebisingan suara. 3.



Pananganan adminisratif Disetiap penyimpanan, penggunaan dan pengelolaan B3 harus diberi tanda sesuai dengan potensi bahaya yang ada dan lpkasi tersebut tersedia SPO untuk menangani B3 antara lain: a. Cara penanggulangan jika terjadi kontaminasi 6



b. Cara penangggulangan bila terjadi kedaruratan c. Cara penanganan B3



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Agar upaya peningkatan mutu di ruang pelayanan kesehatan gigi dan mulut Puskesmas Wonosobo 2 dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien maka diperlukan adanya kesatuan bahasa tentang konsep dasar upaya peningkatan mutu pelayanan. A. Mutu Pelayanan 1. Pengertian mutu a. Mutu adalah tingkat kesempurnaan suatu produk atau jasa b. Mutu adalah kepatuhan terhadap standar c. Mutu adalah kegiatan tanpa salah dalam melakukan pekerjaan 1. Pihak yang berkepentingan dengan mutu a. Konsumen/pasien b. Pembayar/asuransi c. Karyawan d. Masyarakat e. Pemerintah f. Ikatan profesi 2. Dimensi Mutu a. Keprofesian b. Efisiensi c. Keamanan Pasien d. Kepuasan Pasien e. Aspek sosial budaya 3. Mutu terkait dengan input,proses dan output Pengukuran mutu pelayanan kesehatan dapat diukur dengan menggunakan 3 variabel, yaitu: a. Input adalah segala daya yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kesehatan. Diantaranya seperti tenaga (SDM), dana, obat, fasilitas, peralatan, bahan, teknologi, organisasi dll. Pelayanan kesehatan yang bermutu memerlukan dukungan input yang bermutu pula. b. Proses adalah interaksi profesional interaksi profesional antara pemberi pelayanan dengan konsumen (pasien/masyarakat) c. Output adalah hasil pelayanan kesehatan, merupakan perubahan yang terjadi pada konsumen (pasien/masyarakat), termasuk kepuasan dari konsumen. B. Upaya Peningkatan Mutu Upaya peningkatan mutu pelayanan dilakukan melalui pelayanan Puskesmas Wonosobo 2 yang dilakukan secara efektif dan efisien agar tercapai derajat kesehatan yang optimal. Upaya tsb dilakukan melalui : 1. Optimasi tenaga,sarana dan prasarana 2. Pemberian pelayanan sesuai standar profesi dan standar pelayanan yang dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu sesuai dengan kebutuhan pasien 3. Pemanfaatan teknologi tepat guna dan mengikuti pengembangan pelayanan kesehatan Setiap petugas harus mempunyai kompetensi bidang profesinya, sehingga mutu pelayanan dapat ditingkatkan, angka kesalahan tindakan dapat diperkecil



7



sesuai dengan target mutu pelayanan kesehatan gigi dan mulut, serta kepuasan pelanggan dapat selalu ditingkatkan BAB IX PENUTUP Pedoman Pelayanan Kesehatan Gigi Dan Mulut yang sudah disusun bersama, sebaiknya dapat menjadi dasar setiap SDM di ruang pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam melayani pasien.



8