Pedoman Pelayanan Igd Aeramo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat-Nya, Pedoman Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ini dapat selesai dan menjadi pedoman di Rumah Sakit Daerah Aeramo. Saat ini kebutuhan akan standar pelayanan merupakan suatu hal yang sangat penting, khususnya di Instalasi Gawat Darurat. Pedoman ini akan menjadi acuan bagi petugas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada pasien sesuai dengan batasan dan tanggung jawab masing-masing. Disamping itu, dengan adanya pedoman ini agar senantiasa dapat menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada pasien. Pedoman ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu masukan dan saran dari berbagai pihak yang sifatnya membangun sangat diharapkan serta penyusunan pedoman pelayanan ini dapat memberi manfaat bagi penyusun dan seluruh staf Rumah Sakit Daerah Aeramo. Aeramo, ..... Januari 2019 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo



drg. Emerentiana Reni Wahjuningsih, MHLth&IntDev NIP. 19720123200012 2 002



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



DAFTAR ISI Kata Pengantar Daftar Isi Kebijakan Direktur tentang Pedoman Pelayanan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Daerah Aeramo BAB I. Pendahuluan A. Latar Belakang B. Tujuan Pedoman C. Ruang Lingkup Pelayanan D. Batasan Operasional E. Landasan Hukum BAB II. Standar Ketenagaan A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia B. Distribusi Ketenagaan BAB III.Standar Fasilitas A. Denah Ruang B. Standar Fasilitas BAB IV.Tata Laksana Pelayanan A. Pendaftaran Pemeriksaan B. Persiapan Pemeriksaan C. Pemberian Expertise A. Penyerahan Hasil B. Pengarsipan



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



BAB V. Logistik BAB VI. Keselamatan Pasien A. Pengertian dan Tujuan B. Tata Laksana BAB VII. Keselamatan Kerja A. Pengertian B. Tata Laksana BAB VIII.Pengendalian Mutu BAB IX. Penutup



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Nomor … TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT



DIREKTUR RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Menimbang



:



a.



bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Daerah Aeramo,maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Instalasi Gawat Darurat ; b. bahwa agar pelayanan Instalasia Gawat Darurat di Rumah Sakit Daerah Aeramo terlaksana dengan baik, perlu adanya Pedoman Pelayanan Instalasi Gawat Darurat sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Instalasi Gawat darurat; c. bahwa untuk maksud butir a dan b maka diperlukan Keputusan Direktur tentang berlakunya Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi di Rumah Sakit Daerah Aeramo;



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 722/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



5. Keputusan Menteri Kesehatan RI 129/Menkes/SK/III/2008 tentang Pelayanan Minimal Rumah Sakit



Nomor Standar



MEMUTUSKAN: MENETAPKAN



:KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO TENTANG PEDOAMAN PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT



Kesatu : Memberlakukan Pedoman Pelayanan Instalasi Gawat Darurat RS Daerah Aeramo sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat hal-hal yang perlu penyempurnaan akan diadakan perbaikan dan penyesuaian sebagamana mestinya.



Ditetapkan di : Aeramo Pada tanggal : Januari 2019 Direktur Rumah Sakit Daerah Aeramo



drg. Emerentiana Reni MHLth&IntDev NIP. 19720123200012 2 002



Tembusan : 1. Semua unit pelayanan 2. Arsip



Wahjuningsih,



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Keberhasilan penanggulangan penderita gawat darurat antara lain ditentukan oleh tersedianya sumber daya yang sesuai dengan standar dan terlaksananya sistem penangulangan gawat darurat, karena bilamana keadaan tersebut memerlukan waktu tanggap (respon time) yang sangat terbatas. Keadaan gawat darurat medik merupakan suatu peristiwa yang dapat menimpa seseorang atau kelompok orang dengan tiba-tiba yang dapat membahayakan jiwa sehingga memerlukan tindakan yang cepat dan tepat agar dapat meminimalkan angka kematian dan mencegah terjadinya kecacatan yang tidak perlu. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka disusunlah buku Pedoman Pelayanan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Daerah Aeramo. Diharapkan dengan tersusunnya buku ini dapat meningkatkan pelayanan gawat darurat, baik pra rumah sakit maupun di dalam rumah sakit sesuai dengan standar yang ditentukan. 1.2.TUJUAN PEDOMAN A.



TUJUAN PEDOMAN : 1.



Tujuan Umum Pedoman pelayanan Ruang IGD secara umum sebagai dasar pegarahan serta pengendalian bagi setiap perawat



dan penunjang medis



dalam



pelayanan keperawatan di lingkungan rumah Sakit Daerah Aeramo dan di luar lingkungan rumah sakit yang terkait dengan pelayanan rawat jalan dan pelayanan rawat inap,sehingga terwujud suatu tatalaksana pengelolaan pelayanan yang baik sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. 2.



Tujuan Khusus Lebih khusus tujuan pedoman pelayanan Ruang IGD adalah: a.



Terselenggaranya pemberian pelayanan secara komprehensip.



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



Terselenggaranya Model Praktik Keperawatan Profesional (MPKP) dengan metode PJ (penanggung jawa shift ) dan PP (Perawat pelaksana) . b.



Terjalinnya kerjasama yang baik antar karyawan yang saling menghargai dan menjunjung tingga etika.



c.



Tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten memberikan pelayana pada pasien diruang IGD (gawat darurat).



d.



Tercapainya 6 langkah Sasaran Keselamatan Pasien



e.



Terselengaranya perencanaan pengadaan dan pemeliharaan peralatan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) peralatan.



1.3. RUANG LINGKUP Berdasarkan jenis layanan Ruang IGD melayani : 1.



Pelayanan pendaftarann pasien



2.



Informasi pelayanan Gawat Darurat



3.



Pengaturan jaga



4.



Pelayanan Triase



5.



Transportasi Pasien



6.



Sistem Komunikasi



7.



Pelayanan False emergensy



8.



Sistem Rujukan



Berdasarkan triage (tingkat kegawat daruratan) ruang IGD terdiri dari ; P1 (pasien gawat darurat ) : Triage merah P2 (pasien gawat tidak darurat ) : Triage Kuning P3 (pasien tidak gawat tidak darurat ) : Triage hijau 1.4. BATASAN OPERASIONAL Ruang IGD adalah ruang yang diperuntukkan untuk pasien-pasien secara umum baik pasien rawat jalan , rawat inap ,dan pasien gawat darurat , dan melayani pasien umum ,Jamkesda ataupun BPJS. 



Informasi pelayanan gawat darurat adalah semua keterangan tentang pelayanan yang tersedia di Instalasi Gawat Darurat.



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….







Bekerja paruh waktu adalah bahwa yang bersangkutan mempunyai tugas pokok di tempat lain, di instalasi kerja di lu







ar Instalasi Gawat Darurat.



Bekerja purna waktu adalah bekerja secara penuh waktu di Instalasi Gawat Darurat.







Triase adalah sistem seleksi terhadap keluhan atau masalah penderita dalam situasi sehari-hari dan seleksi terhadap penderita yang memerlukan tindakan pertolongan pertama dalam kondisi kegawatdaruratan.







Rujukan adalah pengiriman pasien untuk dilakukan pemeriksaan diagnostik dan/atau terapi maupun pasien yang dikirim untuk alih rawat. Untuk hal-hal lain dalam keadaan tertentu, pemeriksaan spesimen juga dapat termasuk dalam ketentuan rujukan ini.







Pasien tidak akut dan gawat adalah pasien yang mengalami sakit lama, tidak mengancam nyawa (false emergency).







Visum et repertum adalah laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atau permintaan



tertulis



dari



pihak



yang



berwajib



mengenai



apa



yang



dilihat/diperiksa berdasarkan keilmuan dan sumpah dokter untuk kepentingan peradilan. 



DOA (Death on arrival) merupakan kejadian kematian pada saat pasien sampai di IGD.







Keselamatan pasien (patient safety) merupakan suatu sistem di mana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman.







Keselamatan kerja merupakan suatu sistem di mana rumah sakit membuat kerja/aktifitas karyawan lebih aman.



1.5. LANDASAN HUKUM Instalasi Gawat Darurat disuatu rumah sakit adalah merupakan bagian yang harus terselenggara sesuai dengan : 1. Undang – undang No.29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran 2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Keperawatan



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 4. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 5. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. 6. Surat Kepmenkes. RI No. 1045/Menkes/Per/ XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan. 7. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor.



340/Menkes/PER/III/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit. 8. Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Kualifikasi SDM IGD adalah :



Kepala IGD



Kualifikasi Formal S1



Non Formal Kebutuhan PPGD, ATLS, 1



yang ada 1



Staff Medis IGD



Kedoteran S1



ACLS BLS,



4



Kurang



1



1



Cukup



BLS,



BTLS, BTLS, 3



3



Cukup



BTLS, 16



10



Kurang 6



Nama Jabatan



Jumlah



PPGD, 5



Kedokteran Kepala Ruangan S1



ACLS Manajemen



IGD



Keperawatan



Keperawatan



Tenaga



Keterangan Cukup



Bangsal, PPGD,



Penanggung



DIII



ATCN BCLS,



Jawab Shift Perawat



Keperawatan DIII



PPGD BCLS,



Pelaksana IGD



Keperawatan



PPGD



Tenaga yang dibutuhkan : 



Jumlah tenaga dokter yang dibutuhkan



: 5 orang







Jumlah tenaga perawat yang dibutuhkan



: 20 orang







Tenaga administrasi pendaftaran pasien adalah petugas dari Instalasi Rekam Medis merangkap kasir IGD







Tenaga kebersihan adalah tenaga cleaning service



Tenaga yang ada sekarang : 



Jumlah tenaga dokter yang ada sekarang : total 4 orang 5 orang yang bekerja dalam 3 shift selama 24 jam perhari ditambah 1 orang dokter kepala IGD yang bekerja pada shift pagi tiap hari kerja







Jumlah tenaga perawat yang ada sekarang : total 16 orang



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



15 orang yang bekerja dalam 3shift selama 24 jam per hari ditambah dengan 1 orang kepala perawat IGD B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Distribusi ketenagaan di Ruang IGD: Jadwal dinas



Dinas pagi



Dinas sore



Dinas malam



Jumlah Keterangan Kepala Ruang



1



PJ Sift



1



Perawat pelaksana



2



PJ Sift



1



Perawat pelaksana



2



PJ Sift



1



Perawat pelaksana



1



Ket Berdasarkan Standar Penghitungan tenaga Ruang IGD Rata – rata jumlah pasien per hari = 19 Jumlah jam perawatan per hari = 6 jam Jumlah hari efektif = 7 jam Kebutuhan tenaga perawat IGD = 19 x 6 = 12 +25 % = 20 perawat 7



No SDM yang ada



Standar SDM 100 %



Kekurangan SDM



1



16



4



11



Keterangan : Kebutuhan tenaga perawat di ruang IGD belum terpenuhi



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



Ditribusi ketenagaan dilakukan sesuai dengan daftar dinas perawat per bulan. Kebutuhan tenaga diperoleh berdasarkan perhitungan standar tenaga perawat Rumah Sakit Daerah Aeramo yang telah dibuat. Instalasi Gawat Darurat dapat mengajukan penambahan tenaga kepada kasi Pelayanan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Direktur Umum dan Keuangan serta Bagian Sumber Daya Manusia untuk pengadaan ketenagaannya. Pola pengaturan ketenagaan Unit Gawat Darurat yaitu : 1. Dinas Pagi Yang bertugas sejumlah 4 (empat) orang dengan standar minimal bersertifikat BLS. Kategori : - 1 (satu ) orang dokter Kepala IGD -



1 (satu) orang Kepala Ruangan



-



1 (satu) orang PJ shift



-



3 (tiga) orang pelaksana



2. Dinas Sore Yang bertugas sejumlah 4 (empat) orang dengan standar minimal bersertifikat BLS Kategori : - 1 (satu) orang dokter jaga -



1 (satu) orang perawat penanggung jawab shift



-



2 (dua) orang perawat pelaksana



3. Dinas Malam Yang bertugas sejumlah 4 (empat) orang dengan standar minimal bersertifikat BLS Kategori : - 1 (satu) orang dokter jaga -



1 (satu) orang perawat penanggung jawab shift



-



2 (satu) orang perawat pelaksana



C. PENGATURAN JAGA 1. Pengaturan Jaga Perawat IGD



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….







Pengaturan jadwal dinas perawat IGD dibuat dan dipertanggung jawabkan oleh Kepala Ruangan (Ka.Ru) IGD dan disetujui oleh Kepala Seksi Keperawatan.







Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu satu bulan dan direalisasikan ke perawat pelaksana IGD setiap satu bulan.







Untuk tenaga perawat yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu, maka perawat tersebut dapat mengajukan permintaan dinas kepada Kepala Ruangan. Permintaan akn disesuaikan dengan kebutuhan tenaga yang ada (apabila tenaga cukup dan berimbang serta tidak mengganggu pelayanan, maka permintaan disetujui).







Setiap tugas jaga /shift harus ada perawat penanggung jawab shift dengan syarat pendidikan minimal D3 keperawatan dan masa kerja minimal 2 (dua) tahun, serta memiliki sertifikat tentang kegawatdaruratan.







Jadwal dinas terbagi atas dinas pagi, dinas sore, dinas malam, lepas malam, libur dan cuti.







Apabila ada tenaga perawat jaga karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan, maka perawat yang bersangkutan harus memberitahu kepada Kepala Ruangan IGD, 2 jam sebelum dinsa pagi, 4 jam sebelum dinas sore atau dinas malam. Sebelum memberitahukan Karu IGD, diharapkan perawat yang bersangkutan sudah mencari perawat pengganti. Apabila perawat yang bersangkutan tidak mendapatkan perawat pengganti, maka Kepala Ruangan IGD akan mencari tenaga perawat pengganti yaitu perawat yang hari itu libur.



2. Pengaturan Jaga Dokter IGD 



Pengaturan jadwal dokter jaga IGD menjadi tanggung jawab Kepala Instalasi Gawat Darurat dan disetujui oleh Kepala Seksi Pelayanan Medis







Jadwal dokter jaga dibuat untuk jangka waktu 1 bulan serta sudah diedarkan ke unit terkait dan dokter jaga yang bersangkutan 1 minggu sebelum jaga dimulai.







Apabila dokter jaga IGD karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan maka : oUntuk yang terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasi ke Kepala Instalasi Gawat Darurat paling lambat 3 hari sebelum tanggal jaga, serta dokter tersebut wajib menunjuk dokter jaga pengganti. oUntuk yang tidak terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke Kepala Instalasi Gawat Darurat dan diharapkan dokter tersebut sudah menunjuk dokter jaga pengganti, apabilaa dokter



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



jaga pengganti tidak didapatkanm maka Kepala Instalasi Gawat Darurat wajib untuk mencari dokter jaga pengganti, yaitu digantikan oleh dokter jaga yang pada saat itu libur. Apabila dokter jaga pengganti tidak didapatkan maka dokter jaga shift sebelumnya wajib untuk menggantikan. oUntuk yang tidak terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke Kepala Instalasi Gawat Darurat dan diharapkan dokter tersebut sudah menunjuk dokter jaga pengganti, apabila dokter jaga pengganti tidak didapatkan, maka Kepala Instalasi Gawat Darurat wajib untuk mencarikan dokter jaga pengganti, yaitu digantikan oleh dokter jaga yang pada saat itu libur atau dirangkap oleh dokter jaga ruangan. Apabila dokter jaga pengganti tidak di dapatkan maka dokter jaga shift sebelumnya wajib untuk menggantikan.



BAB III



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANGAN



Persyaratan fisik bangunan ( menurut permenkes 856 tahun 2009 )



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



1. Luas bangunan IGD disesuaikan dengan beban kerja RS memperhitungkan kemungkinan penanganan korban masal / bencana.



dengan



2. Lokasi gedung harus berada di bagian depan RS,mudah dijangkau oleh Masyarakat dengan tanda-tanda yang jelas dari dalam dan keluar Rumah Sakit 3. Harus mempunyai pintu masuk dan keluar yang berbeda dengan pintu utama ( alur masuk kendaraan /pasien tidak sama dengan alur keluar)kecuali pada klasifikasi IGD level 1 dan II. 4. Ambulance/ kendaraan yang membawa pasien harus dapat sampai di depan pintu yang areanya terlindung dari panas dan hujan ( catatan : untuk lantai IGD yang sama tinggi dengan jalan ambulance harus membuat ramp ). 5. Pintu IGD harus dapat dilalui oleh brankar. 6. Memiliki area kusus parkir ambulance yang bisa menampung lebih dari 2 ambulance ( sesuai dengan beban RS.) 7. Susunan ruang harus sedemikian rupa sehingga arus pasien dapat lancar dan tidak ada cross infection, dapat menampung korban bencana sesuai dengan kemampuan RS,mudah dibersihkan dan memudahkan kontrol kegiatan oleh perawat kepala jaga. 8. Area dekontaminasi ditempatkan di depan / diluar IGD atau terpisah dengan IGD. 9. Ruang triase harus dapat memuat minimal 2(dua) brankar. 10. Mempunyai ruang tunggu untuk keluarga pasien. 11. Apotik 24 jam tersedia dekat IGD. 12. Memiliki ruang untuk istirahat petugas ( dokter dan perawat)



B. STANDAR FASILITAS 1. Akses masuk mobil ambulance 2. Ruang tunggu 3. Fasilitas dan Sarana IGD Rumah Sakit Daerah Aeramo berlokasi di Lantai I yang terdiri dari - Ruangan triage -



Ruang resusitasi



-



Ruang tindakan bedah minor



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



-



Ruangan tindakan non bedah



-



Ruang observasi.



-



Ruang VK



Ruangan resusitasi terdiri dari 1 (satu) tempat tidur, ruangan tindakan bedah minor terdiri dari 2 (Dua ) tempat tidur, rungaan tindakan non bedah terdiri dari 1 (satu) tempat tidur, ruangan observasi terdiri dari 1 (satu) tempat tidur , ruang VK terdiri dari 2 (dua) bed ginekologi, 1 (satu) bet resusitasi neonatal 4. Peralatan Peralatan yang tersedia di IGD mengacu kepada buku pedoman pelayanan Gawat Darurat Departemen Kesehatan RI untuk penunjang kegiatan pelayanan terhadap pasien Gawat Darurat. Alat yang harus tersedia adalah bersifat life saving untuk kasus kegawatan jantung seperti monitor dan defribrilator. a. Alat – alat untuk ruang resusitasi : 



Mesin Suction (1 set)







Oxigen lengkap dengan flowmeter (1 set)







Laringoskope anak dan dewasa (1 set)







Spuit masing – masing ukuran (masing – masing 10 set)







Orropharingeal air way (sesuai kebutuhan)







Infus set/transfuse set (5 set)







Brandcard fungsional diatur posisi trenddelenberg, ada gantungan infuse dan penghalang (1 set)







Gunting Besar (1 buah)







Defribilator (1 buah)







Monitor EKG (1 buah)







Trolly emergency yang berisi alat – alat untuk melakukan resusitasi ( 1 buah)







Papan resusitasi (1 buah)







Ambu Bag (1 buah)







Stetoscope (1 buah)



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….







Tensi meter (1 buah)







Thermometer (1 buah)







Tiang Infus (1 buah



b. Alat – alat untuk ruang tindakan bedah 



Bidai segala ukuran untuk tungkai, lengan ,leher, tulang punggung (1 set)







Verband segala ukuran







Extraksi Kuku







Heacting set







Benang dan jarum segala jenis ukuran







Lampu sorot ( 1 buah)







Kassa (1 tromel)







Cirkumsisi set ( 1 set)







Bedah minor set ( 2 set)







Ganti Verband ( 3 set)







Stomach tube /NGT







Spuit sesuai kebutuhan







Infus set ( 1 buah)







Dower Catheter segala ukuran







Emergency lamp







Stetoskope ( 1 buah)







Tensimeter ( 1 buah)







Thermometer ( 1 buah)







Elastis verband sesuai kebutuhan







Tiang infuse ( 1 set)



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



5. Alat – alat untuk ruang tindakan non bedah 



Stomach Tube/ NGT







Urine Bag







Nebulizer ( 1 buah)







Mesin EKG ( 1 buah)







Infus set ( 1 buah)







Chateter semua nomor ( 1 set)







Spuit sesuai kebutuhan







Tensimeter ( 1 buah)







Stetoscope ( 1 buah)







Thermometer (1 buah)







Tiang Infus ( 1 buah)



6. Alat – alat dalam trolly emergency 



Obat Life Saving







Obat penunjang







Alat – alat kesehatan o



Ambu Bag /Air viva untuk dewasa dan anak ( 1 set)



o



Oropharingeal airway



o



Laringoscope dewasa dan anak ( 1 set)



o



Face Mask



o



Urine bag non steril



o



Spuit semua ukuran



o



Infus set



o



Endotracheal tube (dewasa dan anak)



o



Selang oksigen sesuai dengan kebutuhan



o



Stomach Tube/NGT



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



o



Chateter sesuai kebutuhan



o



Suction catheter segala ukuran



o



Neck collar



7. Ambulance Untuk menunjang pelayanan terhadap pasien Rumah Sakit Daerah Aeramo saat ini memilki 2 (dua) unit ambulance jenis mobil khusus AGD 118 (ambulance gawat darurat) dengan fasilitas yang lengkap dan tim siap melayani: o Panggilan darurat/ jemputan dan mengantar pasien pulang o Pendampingan plus rujukan gawat darurat o Pelayanan kegiatan / even khusus 8. SDM o Dokter spesialis 1. Anastesi 2. Bedah o Dokter Jaga emergency sertifikasi ATCLS/ BTLS o Perawat plus sertifikasi PPGD o Bidan sertifikasi APN o Cleaning service, security, dan SDM lain yang siap membantu 3. Alat penunjang yang tersedia: o ECG Record dan monitor o DC Shock o Nebulizer o Suction pump o Syringe pump o Sarana penunjang lain yang siap pakai



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A.



TATA LAKSANA PENDAFTARAN PASIEN Alur layanan IGD Pasien datang



bila dianjurkan opname Admin pilih kamar



Pengantar mendaftar Lengkapi RM Diperiksa dokter Perawat/petugas siap mendampingi keruang rawat inap



Diberi tindakan



Bila perlu dirontgent



EKG



Cek laboratorium



pembayaran



Pemberian resep



Farmasi



]



Pulang



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



1. Petugas Penanggung Jawab 



Perawat IGD



2. Perangkat Kerja 



Status Medis



3. Tata Laksana Pendaftaran Pasien IGD



B.







Pendaftaran pasien yang datang ke IGD dilakukan oleh pasien/keluarga dibagian pendaftaran







Bila keluarga tidak ada maka petugas IGD bekerja sama dengan sekutiri untuk mencari identitas pasien dan keluarganya.







Sebagai bukti pasien sudah mendaftar di bagian pendaftaran akan memberikan status untuk diisi oleh dokter IGD yang bertugas.







Bila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan langsung diberikan pertolongan di IGD, sementara keluarga/ penanggung jawab melakukan pendaftaran di bagian pendaftaran.



TATA LAKSANA SISTEM KOMUNIKASI IGD 1. Antara IGD dengan unit lain dalam Rumah Sakit Daerah Aeramo adalah dengan nomor extension masing – masing unit. 2. Antara IGD dengan dokter konsulen/rumah sakit lain/yang terkait dengan pelayanan di luar rumah sakit adalah menggunakan pesawat telephone langsung dari IGD dengan menggunakan kode nomor telepon. 3. Antara IGD dengan petugas ambulance yang berada dilapangan menggunakan pesawat telephone. 4. Dari luar Rumah Sakit Daerah Aeramo dapat langsung melalui operator. 5. Komunikasi efektif di IGD dengan menggunakan teknik SBAR (SituationBackground-Assesment-Recommendation) dalam melaporkondisi pasien untuk meningkatkan efektivitas komunikasi antar pemberi layanan yaitu : a. Situation



= kondisi terkini yang terjadi pada pasien



b. Background



= informasi penting yang berhubungan dengan



c. Assessment



kondisi pasien terkini = hasil pengkajian kondisi pasien terkini



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



d. Recommendation



= apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi



masalah pasien saat ini 6. Konsisten dalam melakukan verifikasi terhadap akurasi dari komunikasi lisan dengan CATAT, BACA KEMBALI, KONFIRMASI ULANG (CABAK) terhadap perintah lisan yang diberikan 7. Pelaporan kondisi pasien kepada konsulen (DPJP) menjadi tanggung jawab dari dokter jaga C.



TATA LAKSANA PELAYANAN TRIASE 1. Petugas Penanggung Jawab. 



Dokter jaga IGD



2. Perangkat Kerja 



Stetoscope







Tensimeter







Status Medis



3. Tata Laksana Pelayanan Triase IGD



D.







Pasien/keluarga pasiien mendaftar ke bagian pendaftaran







Dokter jaga IGD melakukan pemeriksaan pada pasien secara lengkap dan menentukan prioritas penanganan.







Prioritas pertama (I, tertinggi emergency) yaitu mengancam jiwa/ mengancam fungsi vital, pasien ditempatkan di ruang resusitasi.







Prioritas kedua (II, medium urgent) yaitu potensial mengancam jiwa/ fungsi vital, bila tidak segera ditangani dalam waktu singkat. Penanganan dan pemindahan bersifat terakhir. Pasien ditempatkan di ruang tindakan bedah / non bedah.







Prioritas ketiga ( III, rendah, non emergency) yaitu memerlukan pelayanan biasa, tidak perlu segera. Penanganan dan pemindahan bersifat terakhir. Pasien ditempatkan diruang non bedah.



TATA LAKSANA PENGISIAN INFORMED CONSENT 1. Petugas Penanggung Jawab 



Dokter IGD



2. Perangkat Kerja



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….







Formulir Persetujuan Tindakan



3. Tata Laksana Informed Consent



E.







Dokter IGD yang sedang bertugas menjelaskan tujuan dari pengisian informed consent pada pasien/keluarga pasien dan disaksikan oleh perawat.







Pasien menyetujui, informed consent diisi dengan lengkap disaksikan oleh perawat.







Setelah diisi dimasukkan dalam status medis pasien.



TATA LAKSANA TRANSPORTASI PASIEN 1. Petugas Penanggung Jawab 



Perawat IGD







Supir Ambulance



2. Perangkat Kerja 



Ambulance







Alat Tulis



3. Tata Laksana Transportasi Pasien IGD



F.







Perawat IGD menghubungi bagian Informasi apabila memerlukan ambulance







Petugas Informasi menghubungi unit ambulance.







Perawat IGD menyiapkan alat medis sesuai dengan kondisi pasien.



TATA LAKSANA PELAYANAN FALSE EMERGENCY 1. Petugas Penanggung Jawab 



Perawat IGD







Dokter Jaga IGD



2. Perangkat Kerja 



Stetoscope







Tensimeter



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….







Alat Tulis



3. Tata Laksana Pelayanan False Emergency



G.







Pasien/ keluarga pasien mendaftar di bagian pendaftaran







Dilakukan triase untuk penempatan pasien diruang non bedah







Pasien dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter jaga IGD







Dokter jaga menjelaskan kondisi pasien pada keluarga/ pennggung jawab







Bila peru dirawat/observasi pasien dianjurkan kebagian pendaftaran.







Bila tidak perlu dirawat pasien diberikan resep dan bias langsung pulang setelah administrasi selesai.







Pasien dianjurkan untuk control kembali sesuai dengan saran dokter.



TATA LAKSANA PELAYANAN VISUM ET REPERTUM 1. Petugas Penanggung Jawab 



Petugas Rekam Medis







Dokter Jaga IGD



2. Perangkat Kerja 



Formulir Visum Et Repertum



3. Tata Laksana Pelayanan Visum Et Repertum



H.







Surat permintaan visum et repertum diserahkan ke bagian rekam medis.







Petugas rekam medis menyerahkan status medis pasien kepada dokter jaga yang menangani pasien terkait.







Setelah visum et repertum diselesaikan oleh rekam medis maka lembar yang asli diberikan pada pihak kepolisian.



TATA LAKSANA PELAYANAN DEATH ON ARRIVAL (DOA) 1. Petugas Penanggung Jawab 



Dokter Jaga IGD







Petugas Satpam



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



2. Perangkat Kerja 



Senter







Stetoscope







EKG







Surat Kematian



3. Tata Laksana Death On Arrival IGD (DOA)



I.







Pasien dilakukan triase dan pemeriksaan oleh dokter jaga IGD







Bila dokter sudah menyatakan meninggal maka dilakukan perawatan jenazah.







Pengantar/ keluarga pasien mendaftar di bagian pendaftaran







Dokter Jaga IGD membuat Surat Keterangan Meninggal







Jenazah dipindahkan keruangan Jenazah dan diserahkan ke keluarga.



TATA LAKSANA SISTEM RUJUKAN 1. Petugas Penanggung Jawab 



Dokter Jaga IGD







Perawat IGD



2. Perangkat Kerja 



Ambulance







Formulir Rujukan



3. Tata Laksana Sistem Rujukan IGD 







Alih Rawat o



Perawat IGD menghubungi rumah sakit yang akan dirujuk



o



Dokter jaga IGD memberikan informasi pada dokter jaga rumah sakit rujukan mengenai keadaan umum pasien.



o



Bila tempat telah tersedia di rumah sakit rujukan, perawat IGD menghubungi bagian Informasi agar menghubungi ambulance.



Pemeriksaan Diagnostik



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….







o



Pasien /keluarga pasien dijelaskan oleh dokter jaga mengenai tujuan pemeriksaan diagnostic, bila setuju maka keluarga pasien harus mengisi informed consent.



o



Perawat IGD menghubungi rumah sakit rujukan



o



Perawat IGD menghubungi bagian Informasi agar menghubungi ambulance



Spesimen o



Pasien/keluarga pasien dijelaskan mengenai tujuan pemeriksaan specimen.



o



Bila keluarga setuju maka harus mengisi inform consent.



o



Dokter jaga mengisi formulir pemeriksaan, dan diserahkan kepetugas laboratorium



o



Petugas laboratorium melakukan rujukan ke laboratorium yang dituju.



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



BAB V LOGISTIK Manajemen logistic di IGD menggunakan system anfrakan kebeberapa unit logistic sesuai dengan jenis permintaan barang yaitu : 1. Manajemen logistic gudang farmasi -



Untuk penyedian alat-alat kesehatan dalam jumlah besar petugas IGD membuat daftar permintaan kebagian unit gudang farmasi dan diketahui oleh kepala bagian keperawatan, kepala bagian keuangan dan disetujui oleh direktur



-



Petugas IGD membawa daftar permintaan yang telah disetujui oleh direktur dan menyerahkan ke bagian unit gudang farmasi untuk pengambilan dari daftar permintaan barang tersebut



-



Petugas unit gudang farmasi memberikan barang sesuai dengan daftar permintaan dan tersedia di unit gudang farmasi



-



Jika ada jenis barang yang belum tersedia permintaan ditunda dahulu menunggu konfirmasi ulang dari unit Gudang Farmasi



-



Petugas IGD menginventarisasikan alat-alat medis yg telah diserahkan ke IGD



2. Manajemen logistic farmasi -



Untuk penyediaan obat dan alat kesehatan dalam jumlah kecil di IGD dengan menggunakan stock / inventarisasi



-



Pengamprahan stock obat dan alkes dilakukan sesuai dengan pemakaian / perpasien



-



Pengamprahan dilakukan dengan cara request dengan sitem computerized (MMIS)



-



Petugas IGD menulis daftar pemakaian barang habis pakai (BHP) ke buku biru dilengkapi dengan nomor registrasi pasien dan dilampirkan resepnya lalu diserahkan ke unit farmasi



-



Unit farmasi memberikan stock sesuai dengan BHP yang telah dituliskan



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



-



Petugas IGD mengembalikan obat dan alkes ketempat stock semula untuk inventarisasi



3. Manajemen Logistik ATK /ART -



Penyedian ATK / ART dengan sisitem pengamprahan keunit logistic umum



-



Pengamprahan dilakukan dengan cara petugas IGD membuat daftar permintaan barang yang diketahui oleh kepala bagian keperawatan dan keuangan serta disetujui oleh direktur



-



Petugas IGD membawa daftar permintaan yang telah disetujui oleh direktur dan menyerahkan ke bagian unit logistic umum untuk pengambilan dari daftar permintaan barang tersebut



-



Bagian logistic umum memberikan barang sesuai dengan daftar permintaan dan dibuat tanda serah terima barang tersebut lalu diinventarisasikan kembali oleh petugas IGD



4. Manajemen Linen dan Loundry -



Penyedian linen dilakukan dengan cara pengamprahan ke bagian logistic umum yang diketahui oleh kepala bagian keperawatan, kepala bagian keuangan dan disetujui oleh direktur



-



Bagian logistic umum mengkonfirmasi daftar permintaan tersebut ke bagian linen/laundry untuk penyediaan linen tersebut Petugas IGD menginventarisasikan linen yang telah diserahkan tersebut



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A.



PENGERTIAN Keselamatan Pasien (Patient Safety) adalah : suatu system dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : 1. Asesmen resiko 2. Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien. 3. Pelaporan dan analisis insiden 4. Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya 5. Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh : 1. Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan 2. Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil



B.



TUJUAN 



Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit







Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat







Menurunkan Kejadian tidak Diharapkan (KTD) di rumah sakit







Terlaksananya program – program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)



STANDAR KESELAMATAN PASIEN 1. Hak Pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan metode – metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien. 5. Mendidik staf tentang keselamatan pasien 6. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN (KTD) ADVERSE EVENT : Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah. KTD YANG TIDAK DAPAT DICEGAH UNPREVENTABLE ADVERSE EVENT : Suatu Kejadian Tidak Diharapkan yang terjadi akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan mutakhir. KEJADIAN NYARIS CEDERA (KNC) NEAR MISS : Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjaadi :  Karena “keberuntungan” 



Karena “pencegahan”







Karena “peringanan”



KESALAHAN MEDIS MEDICAL ERRORS : Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. KEJADIAN SENTINEL SENTINEL EVENT : Adalah suat KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius, biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima, seperti : operasi pada bagian tubuh yang salah. Pemilihan kata “sentinel” terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi (seperti, amputasi pada kaki yang salah) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku. C.



TATA LAKSANA 1. Memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kondisi yang terjadi pada pasien.



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



2. Melaporkan pada dokter jaga IGD 3. Memberikan tindakan sesuai dengan instruksi dokter jaga 4. Mengobservasi keadaan umum pasien 5. Mendokumentasikan kejadian tersebut pada formulir “pelaporan insiden Keselamatan”



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



BAB VII KESELAMATAN KERJA A.



PENDAHULUAN HIV/AIDS telah menjadi ancaman global. Ancaman penyebaran HIV menjadi lebih tinggi karena pengidap HIV tidak menampakkan gejala. Angka pengidap HIV di Indonesia terus meningkatkan, dengan peningkatan kasus yang sangat bermakna. Ledakan kasus HIV/AIDS terjadi akibat masuknya kasus secara langsung ke masyarakat melalui produk migrant, sementara potensi penularan dimasyarakat cukup tinggi (misalnya melalui perilaku seks bebas tanpa pelindung, pelayanan kesehatan yang belum aman, karena belum ditetapkan kewaspadaan umum dengan baik, penggunaan bersama peralatan menembus kulit : tato, tindik, dll) Penyakit Hepatitis B dan C yang keduanya potensial untuk menular melalui tindakan pada pelayanan kesehatan. Kedua penyakit ini sering tidak dapat dikenali secara klinis karena tidak member gejala. Dengan munculnya penyebaran penyakit tersebut di atas memperkuat keinginan untuk mengembangkan dan menjalankan prosedur yang bias melindungi semua pihak dari penyebaran infeksi. Upaya pencegahan penyebaran infeksi dikenal melalui “kewaspadaan umum” atau Universal Precaution” yaitu dimulai sejak dikenalnya infeksi nosokomial yang terus terjadi ancaman bagi “Petugas Kesehatan” Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani dan melakukan kontak langsung dengan pasien dalam waktu 24 jam secara terus menerus tentunya mempunyai resiko terpajan infeksi, oleh sebab itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan darinya dari resiko tertular penyakit agar dapat bekerja maksimal.



B.



TUJUAN a. Petugas kesehatan di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi. b. Petugas kesehatan di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular dilingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip “universal precaution”.



C.



TINDAKAN YANG BERESIKO TERPAJAN a. Cuci tangan yang kurang benar b. Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat c. Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman d. Pembuangan peralatan tajam secara tidak aman e. Teknik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat. f. Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



D.



PRINSIP KESELAMATAN KERJA Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga hygiene sanitasi individu, hygiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tersebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu a. Cuci tangan guna mencegah infeksi silang b. Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain. c. Pengelolaan jarum alat kesehatan bekas pakai. d. Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan. e. Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Indikator yang digunakan di Rumah Sakit Daerah Aeramo dalam memberikan pelayanan adalah angka keterlambatan penangan kegawat daruratan dengan variable jumlah penderita yang dilayani >5 menit berbanding dengan jumlah penderita gawat darurat hari yang sama. Dalam pelaksanaan indikator mutu menggunakan kurva harian dalam format tersendiri dan dievaluasi serta dilaporkan setiap bulan pada panitia mutu dan direktur pelayanan. Beberapa indikator mutu dalam pelayanan gawat darurat sebagai berikut : 1. Angka Keterlambatan Pelayanan Pertama Gawat Darurat (KPPGD) Pelayanan Pertama Gawat Darurat dikatakan terlambat apabila pelayanan terhadap penderita gawat dan atau darurat yang dilayani dengan tindakan Life Saving oleh petugas gawat darurat lebih dari 5 menit. Petugas gawat darurat adalah petugas yang bekerja di Ruang Gawat Darurat , yang telah dilatih PPGD. Tindakan Darurat atau Life Saving adalah tindakan yang ditujukan untuk menyelamatkan jiwa manusia yang sedang terancam karena penyakit atau lukaluka yang dideritanya. Rumus : Banyaknya penderita gawat darurat yang KPPGD=



dilayani dalam 5 menit perbulan



x 100%



Total Penderita gawat darurat pada bulan tersebut Analisis harus dilakukan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali secara terus menerus. Yang harus disimpulkan dari analisis ini adalah kecenderungan (trend) dari Keterlambatan Pelayanan Pertama Gawat Darurat.



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



2. Angka Kematian (AK) di IGD Rumus: AK=



Jumlah Kematian



x 100%



Jumlah pasien IGD Angka kematian ini harus dikumpulkan dan dilaporkan setiap 3 bulan sekali. Yang perlu diperhatikan adalah kecenderungan angka kematian ini dari waktu ke waktu. Tidak dimasukkan didalam angka kematian ini Death On Arrival (DOA).



DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGEKEO RUMAH SAKIT DAERAH AERAMO Jln. W.Z Yohanes, Desa Aeramo, Kec. Aesesa, 86472 Nagekeo - NTT Telp :………………………… Email :………………………….



BAB IX PENUTUP Demikianlah buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat ini disusun. Kami mengajak semua pihak yang bekerja di Rumah Sakit Daerah Aeramo untuk dapat bersama-sama membina dan mengembangkan sistem pelayanan di IGD. Semua petugas baik tenaga medis, paramedis, maupun non medis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan gawat darurat hendaknya selalu menaati ketentuan yang telah digariskan di dalam buku pedoman ini.