Pedoman Pelayanan Igd [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Tea
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT DI UPTD PUSKESMAS GUNUNGPATI



DINAS KESEHATAN KOTA SEMARANG UPTD PUSKESMAS GUNUNGPATI 2017



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan oleh suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan ratarata penduduk, serta yang penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan. Pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan yang dapat memberikan tindakan yang cepat dan tepat pada seorang atau kelompok orang agar dapat meminimalkan angka kematian dan mencegah terjadinya kecacatan yang tidak perlu. Upaya peningkatan gawat darurat ditujukan untuk menunjang pelayanan dasar, sehingga dapat menanggulangi pasien gawat darurat baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaaan bencana. Dengan semakin meningkatnya jumlah penderita gawat darurat, maka diperlukan peningkatan pelayanan gawat darurat baik yang diselenggarakan ditempat kejadian, pelayanan pra rumah sakit selama perjalanan ke rumah sakit, maupaun di rumah sakit. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka di Instalasi Gawat Darurat perlu dibuat standar pelayanan yang merupakan pedoman bagi semua pihak dalam tata cara pelaksanaan pelayanan yang diberikan ke pasien pada umumnya dan pasien IGD UPTD Puskesmas Gunungpati khususnya. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka, dalam melakukan pelayanan gawat darurat di IGD UPTD Puskesmas Gunungpati harus berdasarkan standar pelayanan Gawat Darurat UPTD Puskesmas Gunungpati.



1



B. Ruang Lingkup Ruang lingkup pelayanan Instalasi Gawat Darurat meliputi : 1.



Pasien dengan kasus True Emergency Yaitu pasien yang tiba – tiba berada dalam keadaan gawat darurat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya



2.



Pasien dengan kasus False Emergency Yaitu pasien dengan : a.



Keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat



b.



Keadaan gawat tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya



c.



Keadaan tidak gawat dan tidak darurat



C. Batasan Operasional 1. Unit Gawat Darurat Adalah unit pelayanan pra rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan. 2. Triage Adalah pengelompokan korban yang berdasarkan atas berat ringannya trauma / penyakit serta kecepatan penanganan / pemindahannya. 3. Prioritas Adalah penentuan mana yang harus didahulukan mengenai penanganan dan pemindahan yang mengacu tingkat ancaman jiwa yang timbul. 4. Survey Primer Adalah deteksi cepat dan koreksi segera terhadap kondisi yang mengancam jiwa. 5. Survey Sekunder Adalah melengkapi survei primer dengan mencari perubahan – perubahan anatomi yang akan berkembang menjadi semakin parah dan memperberat perubahan fungsi vital yang ada berakhir dengan mengancam jiwa bila tidak segera diatasi.



2



6. Pasien Gawat darurat Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya ( akan menjadi cacat ) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya. 7. Pasien Gawat Tidak Darurat Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat misalnya kanker stadium lanjut 8. Pasien Darurat Tidak Gawat Pasien akibat musibah yang datang tiba – tiba tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal. 9. Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat Misalnya pasien dengan ulcus tropium , TBC kulit , dan sebagainya 10. Kecelakaan ( Accident ) Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkan cedera fisik, mental dan sosial. Kecelakaan dan cedera dapat diklasifikasikan menurut : a. Tempat kejadian : 1)



Kecelakaan lalu lintas



2)



Kecelakaan di lingkungan rumah tangga



3)



Kecelakaan di lingkungan pekerjaan



4)



Kecelakaan di sekolah



5)



Kecelakaan di tempat – tempat umum lainnya.



b. Mekanisme kejadian Tertumbuk, jatuh, terpotong, tercekik oleh benda asing, tersengat, terbakar baik karena efek kimia, fisik maupun listrik atau radiasi. c. Waktu kejadian 1) Waktu perjalanan ( travelling / transport time ) 2) Waktu bekerja, waktu sekolah, waktu bermain dan lain – lain 11. Cidera Masalah kesehatan yang didapat / dialami sebagai akibat kecelakaan. 12. Bencana 3



Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan. Kematian dapat terjadi bila seseorang mengalami kerusakan atau kegagalan dari salah satu system / organ di bawah ini, yaitu : a. Susunan saraf pusat b. Pernafasan c. Kardiovaskuler d. Hati e. Ginjal f. Pancreas Kegagalan ( kerusakan ) System / organ tersebut dapat disebabkan oleh : a. Trauma / cedera b. Infeksi c. Keracunan ( poisoning ) d. Degerenerasi ( failure) e. Asfiksi f. Kehilangan cairan dan elektrolit dalam jumlah besar ( excessive loss of water and electrolit ) g. Dan lain-lain. Kegagalan sistim susunan saraf pusat, kardiovaskuler, pernafasan dan hipoglikemia dapat



menyebabkan



kematian



dalam



waktu



singkat,sedangkan



kegagalan



sistim/organ yang lain dapat menyebabkan kematian dalam waktu yang lama. Dengan demikian keberhasilan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) dalam mencegah kematian dan cacat ditentukan oleh : 1. Kecepatan menemukan penderita gawat darurat 2. Kecepatan meminta pertolongan 3. Kecepatan dan kualitas pertolongan yang diberikan a. Ditempat kejadian 4



b. Dalam perjalanan ke rumah sakit c. Pertolongan selanjutnya secara mantap di rumah sakit D. Landasan Hukum 1. Undang – undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan 2. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 436 / Menkes / SK / VI / 1993 tentang berlakunya Standar Pelayanan di Rumah Sakit 3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 0701 / YANMED / RSKS / GDE / VII / 1991 Tentang Pedoman Pelayanan Gawat Darurat 4. Undang – undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 5. Undang – undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen



5



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi SDM Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM IGD adalah : Nomor



Nama Jabatan



Kualifikasi Formal



1



Penanggung Jawab UKP



Dokter umum



2



Koordinator IGD



Dokter umum



3



Perawat Pelaksana IGD



4



Bidan Pelaksana IGD



D III Keperawatan D III Kebidanan



Keterangan Bersertifikat BLS/BTCLS/PPGD Bersertifikat BLS/BTCLS/PPGD Bersertifikat BLS/BTCLS/PPGD Bersertifikat ACLS/ATLS/PPGD



B. Distribusi Ketenagaan Distribusi tenaga di IGD UPTD Puskesmas Gunungpati terdiri dari 1 orang dokter umum, 3 orang perawat dan 6 orang bidan C. Pengaturan Jaga Jadwal jaga dibagi 3 shift (pagi, siang dan malam). Setiap shift terdiri dari 2 orang perawat/bidan yang jaga.



6



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruangan



B. Standar Fasilitas 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Tempat ruangan ada di lantai bawah Mudah di akses Ventilasi cukup Emergency kit EKG Minor set Ambulance Administrasi a. Inform consent b. Lembar RM



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



7



A. Tata Laksana Pendaftaran Pasien 1.



Pendaftaran pasien yang datang ke IGD dilakukan oleh pasien / keluarga (SOP Pendaftaran pasien)



2.



Bila keluarga tidak ada petugas IGD bekerja sama dengan securiti untuk mencari identitas pasien.



3.



Bila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan langsung diberikan pertolongan di IGD, sementara keluarga / penanggung jawab melakukan pendaftaran



B. Tata Laksana Sistim Komunikasi Ugd 1. Antara IGD dengan unit lain dalam UPTD Puskesmas Gunungpati adalah dengan nomor extension masing-masing unit. 2. Antara IGD dengan dokter jaga yang terkait dengan pelayanan adalah menggunakan pesawat telephone langsung dari IGD. 3. Antara IGD dengan petugas ambulan yang berada di lapangan menggunakan pesawat telephone. C. Tata Laksana Transportasi Pasien 1. Bagi pasien yang memerlukan penggunaan pusling UPTD Puskesmas Gunungpati sebagai transportasi, maka perawat unit terkait menghubungi bagian ambulan. 2. Perawat IGD menuliskan data-data / penggunaan pusling, nama pasien, tujuan dan nama sopir. 3. Perawat IGD menghubungi bagian / supir pusling untuk menyiapkan kendaraan 4. Perawat IGD menyiapkan alat medis sesuai dengan kondisi pasien. D. Tata Laksana Pelayanan False Emergency 1. Pasien / keluarga pasien mendaftar 2. Dilakukan triase untuk penempatan pasien 3. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter jaga IGD 4. Dokter jaga menjelaskan kondisi pasien pada keluarga / penanggung jawab 5. Bila perlu dirawat / observasi pasien dianjurkan mengisi informed consent 6. Bila tidak perlu dirawat pasien diberikan resep dan bisa langsung pulang 8



7. Pasien dianjurkan untuk kontrol kembali sesuai dengan saran dokter



BAB V KESELAMATAN PASIEN



9



A. Keselamatan Pasien Definisi Keselamatan Pasien adalah Keselamatan pasien (patient safety) rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko, Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. B. Upaya untuk keselamatan pasien 1. Perhatikan Nama Obat, Rupa dan Ucapan Mirip (Look-Alike, Sound-Alike 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Medication Names) Pastikan Identifikasi pasien Komunikasi secara benar saat serah terima/pengoperan pasien Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar Kendalikan cairan elektrolit pekat (concentrated) Pastikan akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan Hindari salah kateter dan salah sambung slang (tube) Gunakan alat injeksi sekali pakai Tingkatkan kebersihan tangan (Hand hygiene) untuk pencegahan infeksi nosokomial



C. Tujuan untuk menjaga keselamatan pasien Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit 1. 2. 3.



Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) di rumah sakit Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan.



10



BAB VI KESELAMATAN KERJA Definisi Keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung. pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan. Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut : 1.



Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas. 11



2. 3. 4.



Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja. Teliti dalam bekerja Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja. Upaya untuk menjaga keselamatan kerja dari pegawai puskesmas akibat pekerjaan adalah



dengan memberlakukan kebijakan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pada seluruh karyawan pada saat melaksanakan prosedur Triase. Alat Pelindung Diri (APD) merupakan peralatan pelindung yang digunakan oleh seorang pekerja untuk melindungi dirinya dari kontaminasi lingkungan. APD dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebutan Personal Protective Equipment (PPE). Dengan melihat kata "personal" pada kata PPE terebut, maka setiap peralatan yang dikenakan harus mampu memperoteksi si pemakainya. Sebagai contoh, proteksi telinga (hearing protection) yang melindungi telinga pemakainya dari transmisi kebisingan, masker dengan filter yang menyerap dan menyaring kontaminasi udara, dan jas laboratorium yang memberikan perlindungan pemakainya dari kontaminisasi bahan kimia. APD dapat berkisar dari yang sederhana hingga relatif lengkap, seperti baju yang menutup seluruh tubuh pemakai yang dilengkapi dengan masker khusus dan alat bantu pernafasan yang dikenakan dikala menangani tumpahan bahan kimia yang sangat berbahaya. APD yang sering dipakai a.I., proteksi kepala (mis., helm), proteksi mata dan wajah (mis., pelindung muka, kacamata pelindung), respirator (mis., masker dengan filter), pakaian pelindung (mis., baju atau jas yang tahan terhadap bahan kimia), dan proteksi kaki (mis., sepatu tahan bahan kimia yang menutupi kaki hingga mata kaki). 1. Perlindungan Mata dan Wajah. Proteksi mata dan wajah merupakan persyaratan yang mutlak yang harus dikenakan oleh pemakai dikala bekerja dengan bahan kimia. Hal ini dimaksud untuk melindungi mata dan wajah dari kecelakaan sebagai akibat dari tumpahan bahan kimia, uap kimia, dan radiasi. 2.



Perlindungan Badan Baju yang dikenakan selama bekerja di laboratorium, yang dikenal dengan sebutan jas laboratorium ini, merupakan suatu perlengkapan yang wajib dikenakan sebelum memasuki laboratorium. Jas laboratorium yang kerap sekali dikenal oleh masyarakat pengguna bahan kimia ini terbuat dari katun dan bahan sintetik. Ada beberapa hal yang 12



perlu diperhatikan ketika Anda menggunakan jas laboratorium, kancing jas laboratorium tidak boleh dikenakan dalam kondisi tidak terpasang dan ukuran dari jas laboratorium pas dengan ukuran badan pemakainya. Jas laboratorium merupakan pelindung badan Anda dari tumpahan bahan kimia dan api sebelum mengenai kulit pemakainya. Jika jas laboratorium Anda terkontaminasi oleh tumpahan bahan kimia, lepaslah jas tersebut secepatnya. Selain jas laboratorium, perlindungan badan lainnya adalah Apron dan Jumpsuits. Apron sering kali digunakan untuk memproteksi diri dari cairan yang bersifat korosif dan mengiritasi. Perlengkapan yang berbentuk seperti celemek ini biasanya terbuat dari karet atau plastik.Untuk apron yang terbuat dari plastik, perlu digarisbawahi, bahwa tidak dikenakan pada area larutan yang mudah terbakar dan bahan-bahan kimia yang dapat terbakar yang dipicu oleh elektrik statis, karena apron jenis ini dapat mengakumulasi loncatan listrik statis. Baju parasut ini terbuat dari material yang dapat didaur ulang. Bahan dari peralatan perlindungan badan ini haruslah mampu memberi perlindungan kepada pekerja laboratorium dari percikan bahan kimia, panas, dingin, uap lembab, dan radiasi. 3. Pelindungan Tangan Kontak pada kulit tangan merupakan permasalahan yang sangat penting apabila Anda terpapar bahan kimia yang korosif dan beracun. Sarung tangan menjadi solusi bagi Anda. Tidak hanya melindungi tangan terhadap karakteristik bahaya bahan kimia tersebut, sarung tangan juga dapat memberi perlindungan dari peralatan gelas yang pecan atau rusak, permukaan benda yang kasar atau tajam, dan material yang panas atau dingin. Bahan kimia dapat dengan cepat merusak sarung tangan yang Anda pakai jika tidak dipilih bahannya dengan benar berdasarkan bahan kimia yang ditangani. Selain itu, kriteria yang lain adalah berdasarkan pada ketebalan dan rata-rata daya tembus atau terobos bahan kimia ke kulit tangan. Sarung tangan harus secara periodik diganti berdasarkan frekuensi pemakaian dan permeabilitas bahan kimia yang ditangani. Jenis sarung tangan yang sering dipakai di laboratorium, diantaranya, terbuat dari bahan karet, kulit dan pengisolasi (asbestos) untuk temperatur tinggi. Jenis karet yang digunakan pada sarung tangan, diantaranya adalah karet butil atau alam, neoprene, nitril, dan PVC (Polivinil klorida). Semua jenis sarung tangan tersebut dipilih berdasarkan bahan kimia yang akan ditangani. Sebagai contoh, sarung 13



tangan yang terbuat dari karet alam baik apabila Anda bekerja dengan Ammonium hidroxida, tetapi tidak baik bila bekerja dengan Dietil eter. 4. Perlindungan Pernafasan Kontaminasi bahan kimia yang paling sering masuk ke dalam tubuh manusia adalah lewat pernafasan. Banyak sekali partikel-partikel udara, debu, uap dan gas yang dapat membahayakan pernafasan. Laboratorium merupakan salah satu tempat kerja dengan bahan kimia yang memberikan efek kontaminasi tersebut. Oleh karena itu, para pekerjanya harus memakai perlindungan pernafasan, atau yang lebih dikenal dengan sebutan masker, yang sesuai. Pemilihan masker yang sesuai didasarkan pada jenis kontaminasi, kosentrasi, dan batas paparan. Beberapa jenis perlindungan pernafasan dilengkapi dengan filter pernafasan yang berfungsi untuk menyaring udara yang masuk. Filter masker tersebut memiliki masa pakai. Apabila tidak dapat menyaring udara yang terkontaminasi lagi, maka filter tersebut harus diganti. Dari informasi mengenai beberapa APD diatas, maka setiap pengguna bahan kimia haruslah mengerti pentingnya memakai APD yang sesuai sebelum bekerja dengan bahan kimia. Selain itu, setiap APD yang dipakai harus sesuai dengan jenis bahan kimia yang ditangani. Semua hal tersebut tentunya mempunyai dasar, yaitu kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium. Ungkapan mengatakan bahwa "Lebih baik mencegah daripada mengobati". APD merupakan solusi pencegahan yang paling mendasar dari segala macam kontaminasi dan bahaya akibat bahan kimia. Jadi, tunggu apa lagi. Gunakanlah APD sebelum bekerja dengan bahan kimia. (Sumakmur, keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan,CV. Masagung, Jakarta 1989) 5. Pelindung kaki Sepatu yang dipakai selama bekerja merupakan suatu perlengkapan yang wajib dikenakan untuk melindungi kaki dari bahaya – bahaya yang dapat membahayakan kaki.



Tujuan menjaga keselamatan pegawai puskesmas adalah untuk 1. Tujuan Umum



Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja bagi seluruh karyawan/pegawai puskesmas. 14



2. Tujuan Khusus a. Untuk mengetahui defenisi kesehatan kerja dan undang undang dalam kesehatan kerja b. Untuk mengetahui alat 7 alat pelindung diri pada kesehatan kerja c. Untuk mengetahui kesehatan kerja yang ada di dalam puskesmas. d. Untuk mengetahui standar operasional prosedur yang ada di puskesmas puskesmas.



BAB VII PENGENDALIAN MUTU Penerapan SOP tindakan dan penanganan kasus gawat darurat meliputi SK Kepala UPTD Puskesmas Gunungpati, Peraturan Menteri Kesehatan dan sebagainya.



15



BAB VIII PENUTUP Demikian Pedoman kami buat semoga bermanfaat bagi kita semua



16