Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI RAWAT INAP RUMAH SAKIT AMALIA BONTANG



PT TIGA BERSAUDARA MENGABDI KALIMANTAN TIMUR 2016



KATA PENGANTAR



Puji Syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas rahmatNya, telah diselesaikannya Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap RS Amalia Bontang, dalam rangka meningkatkan mutu layanan Instalasi Rawat Inap di RS Amalia Bontang. Saat ini tuntutan peningkatan mutu dan keamanan pelayanan rumah sakit makin



mengemuka



sehingga



perlu



dilakukan



upaya-upaya



standarisasi



pelayanan. Salah satunya adalah dengan penerapan program khusus akreditasi. Semoga dengan adanya Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap RS Amalia Bontang semakin hari semakin ditingkatkan. Layanan Instalasi Rawat Inap RS Amalia Bontang akan terlaksana dengan baik, bilamana seluruh Staf Instalasi Rawat Inap yang terkait dalam memberikan layanan mempunyai kesadaran, motivasi dan tanggung jawab untuk melaksanakannya sesuai dengan standarstandar yang telah ditetapkan.



Bontang, 07 April 2016 Direktur RS Amalia Bontang



dr. Yuniarti Arbain Direktur



RS. Amalia Bontang | Pedoman Pelayanan IRNA



1



SAMBUTAN DIREKTUR



Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga Rumah Sakit Amalia Bontang telah dapat menempuh perjalanan sejarah dan diharapkan terus berkembang dan menjadi Rumah Sakit kebanggan masyarakat Kota Bontang, Untuk itu telah disusun Panduan Pelayanan Instalasi Rawat Inap dimana Panduan ini diharapkan dapat melaksanakan Kegiatan Pelayanan kepada Karyawan yang optimal dan profesional. Keberhasilan dan perkembangan yang telah dicapai hingga saat ini adalah berkat semangat, dedikasi dan kerja keras seluruh karyawan RS. Amalia Bontang. Untuk itu diharapkan seluruh karyawan tetap memotivasi diri untuk selalu bersemangat dan berusaha meningkatkan kemampuan diri sehingga mempercepat pencapaian visi dan misi RS. Amalia Bontang Kami akan terus berusaha menjadikan RS. Amalia Bontang menjadi rumah sakit yang mampu memenuhi harapan masyarakat dan menjadi pilihan dalam memberikan bantuan medis yang dapat diandalkan, agar kita mampu mempertahankan mental yang sehat dan aktif, menemukan kembali gairah hidup, serta menghargai hidup sehat setiap hari. Ucapan terimakasih disampaikan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam membangun dan memperbaiki kinerja pelayanan Rumah Sakit Amalia Bontang dalam mewujudkan visi dan misinya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan jalan yang terbaik untuk kita semua, Amin.



Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Direktur RS. Amalia Bontang



dr. YUNIARTI ARBAIN



RS. Amalia Bontang | Pedoman Pelayanan IRNA



2



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT AMALIA BONTANG NOMOR 48/02/DIR–RSAB/IV/2016 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI RAWAT INAP Disusun Oleh : Ketua Tim Penyusun



dr. Dessy Vinoricka Andriyana Disetujui : Kepala Bidang Pelayanan



dr. Yunita Ditetapkan Oleh : Direktur,



dr. Yuniarti Arbain



RS. Amalia Bontang | Pedoman Pelayanan IRNA



3



DAFTAR ISI Kata Pengantar............................................................................................. Sambutan Direktur....................................................................................... Lembar Persetujuan.....................................................................................



i ii iii



PERATURAN DIREKTUR............................................................................. BAB I PENDAHULUAN................................................................................ A. Latar Belakang................................................................................... B. Maksud dan Tujuan............................................................................ C. Ruang Lingkup Pelayanan.................................................................. D. Batasan Operasional.......................................................................... E. Landasan Hukum...............................................................................



1 2 2 3 4 4 5



BAB II STANDAR KETENAGAAN............................................................... A. Kualifikasi SDM................................................................................... B. Distribusi Ketenagaan........................................................................ C. Pengaturan Jaga.................................................................................



6 6 7 8



BAB III STANDAR FASILITAS..................................................................... A. Bangunan........................................................................................... B. Standar Fasilitas.................................................................................



10 10 10



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN........................................................ A. Struktur Organisasi Bidang Keperawatan........................................... B. Uraian Tugas...................................................................................... C. Tata Kerja Bidang Keperawatan.......................................................... D. Kebijakan Pengelolaan Bidang Keperawatan......................................



13 13 13 18 18



BAB V LOGISTIK.........................................................................................



21



BAB VI KESELEMATAN PASIEN.................................................................



22



BAB VII KESELAMATAN KERJA................................................................. A. Pengertian.......................................................................................... B. Tujuan................................................................................................ C. Prinsip Keselamatan Kerja.................................................................. D. Prosedur Keselamatan Kerja...............................................................



24 24 24 24 25



BAB VIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MUTU............................



27



BAB IX PENUTUP......................................................................................



28



Lampiran.................................................................................................... Denah Ruang Perawatan Lantai 1................................................................ Denah Ruang Perawatan Lantai 2................................................................ Denah Ruang Perawatan Lantai 3................................................................



29 29 30 31



RS. Amalia Bontang | Pedoman Pelayanan IRNA



4



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT AMALIA BONTANG NOMOR 48/02/DIR-RSAB/IV/2016 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI RAWAT INAP DIREKTUR RUMAH SAKIT AMALIA BONTANG Menimbang : 1. Bahwa Buku Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap RS Amalia Bontang yang telah diberlakukan sebelumnya masih sesuai dengan perkembangan pelayanan di RS Amalia Bontang. 2. Bahwa dalam rangka meningkatkan Pelayanan Instalasi Rawat Inap RS Amalia Bontang saat ini, maka dipandang perlu meninjau kembali Buku Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap sebelumnya dengan memperbaiki dan menambahkan beberapa hal yang berhubungan dengan standar pelayanan Rawat Inap saat ini. 3. Bahwa untuk melaksanakan Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap RS Amalia Bontang yang telah direvisi, maka dipandang perlu dibuat Peraturan dari Direksi RS Amalia Bontang. Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Anggaran Dasar PT Tiga Bersaudara Mengabdi tentang maksud dan tujuan. 4. Anggaran Dasar PT Tiga Bersaudara Mengabdi tentang kegiatan. 5. Keputusan Direktur PT Tiga Bersaudara Mengabdi tentang Pengangkatan Direktur 6. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009, tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit 7. Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 159b/Menkes/Per/II/1998 tentang Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu : Keputusan Direktur Rumah Sakit Amalia Bontang Tentang Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit Amalia Bontang Kedua : Memberlakukan Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit, Seperti terlampir Ketiga : Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian secara tersendiri Keempat : Apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka segala sesuatunya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya. Kelima : Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pada Tanggal 2016



: Bontang : 07 April



dr.Yuniarti Arbain NIK. 1001.2011.08



L AMPIRAN PERATURAN DIREKTUR TENTANG PEDOMANPELAYANAN RAWAT INAP



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Peningkatan kinerja pelayanan kesehatan telah menjadi tema utama diseluruh dunia. Dengan tema ini, pelayanan kesehatan dan kelompok profesional kesehatan sebagai pemberi pelayanan harus menampilkan akuntabilitas sosial mereka dalam memberikan pelayanan yang mutakhir kepada konsumen yang berdasarkan standar profesionalisme, sehingga diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat. Sebagai konsekuensinya peningkatan kinerja memerlukan persyaratan yang diterapkan dalam melaksanakan pekerjaan yang berdasarkan standar tertulis. Dalam pelayanan keperawatan di Rawat Inap, standar sangat membantu perawat untuk mencapai asuhan yang berkualitas, sehingga harus berfikir realistis tentang pentingnya evaluasi sistematis terhadap semua aspek asuhan yang berkualitas tinggi Namun keberhasilan dalam mengimplementasikan standar sangat tergantung pada individu itu sendiri, usaha bersama dari semua staf serta partisipasi dari seluruh anggota profesi. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit perlu di tingkatkan dan dikembangkan secara berkesinambungan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan , pengobatan, perawatan ke pasien baik dengan penyakit menular atau penyakit tidak menular. Standar yang dikembangkan dengan baik akan memberikan ciri ukuran kualitatif yang tepat seperti yang tercantum dalam standar pelaksanaannya Standar selalu berhubungan dengan mutu karena standar menentukan mutu. Standar dibuat untuk mengarahkan cara pelayanan yang akan diberikan serta hasil yang ingin dicapai. Standar merupakan pernyataan-pernyataan tertulis mengenai harapan – harapan singkat ketrampilan/kompetensi untuk memastikan pencapaian suatu hasil tertentu.Untuk menjamin mutu asuhan yang diberikan, standar merupakan landasan normatif dan parameter untuk menentukan tingkat keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan yang seharusnya. Dalam penyusunan standar diharuskan untuk memperhatikan proses dan harapan yang akan terjadi dalam upaya meningkatkan mutu layanan. Standar praktik sangat diperlukan dalam pelayanan keperawatan di Rawat Inap . Standar sangat membantu keperawatan untuk memcapai asuhan yang berkualitas. Standar digunakan terutama pada tiga proses evaluasi yaitu menilai diri sendiri, inspeksi dan akreditasi.



B. Maksud dan Tujuan 1) Maksud Pedoman pelayanan Instalasi Rawat Inap ini dimaksudkan untuk memberikan panduan dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan penyelenggaraan pelayanan di Instalasi Rawat Inap. 2) Tujuan a. Tujuan Umum Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Instalasi Rawat Inap. b. Tujuan Khusus 1 Memberikan pelayanan kepada pasien rawat inap sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang tepat. 2 Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada pasien serta mempunyai keinginan yang terus menerus untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan 3 Memberikan asuhan keperawatan kepada pasien untuk kesembuhan yang optimal sehingga dapat memuaskan pasien 4 Memberikan pelayanan kepada pasien dengan ramah, sopan, dan hangat sehingga memberikan kesan yang positif 5 Memberikan pelayanan informasi kesehatan dengan tepat pada pasien dan keluarga, sehingga dapat memenuhi hak pasien dan keluarga C. Ruang Lingkup Pelayanan Memberikan pelayanan rawat inap yang meliputi : 1. Pemeriksaan dan konsultasi oleh dokter spesialis 2. Perawatan dan akomodasi di ruang perawatan 3. Pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis 4. Pemeriksaan penunjang diagnostik 5. Tindakan medis yang bersifat diagnostik, terapeutik dan operatif 6. Pemberian obat- obatan pada pasien sesuai dengan catatan daftar obat pasien dan intruksi dokter spesialis 7. Pelayanan tranfusi darah 8. Pemberian surat rujukan 9. Pemakaian peralatan yang tersedia seperti oksigen. D. Batasan Operasional Untuk tiap-tiap rumah sakit akan mempunyai ruang perawatan dengan nama sendiri – sendiri sesuai dengan tingkat pelayanan dan fasilitas yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada pasiennya. Adapun kondisi unit rawat inap di RS Amalia Bontang terdiri dari : 1. Ruang Pasien rawat inap . Ruangan untuk pasien yang memerlukan asuhan keperwatan dan pengobatan secara berkesinambungan lebih dari 24 jam. 2. Nurse Station Ruangan ini terdapat di tiap lantai ruang perawatan, yang dilengkapi dengan meja kursi, lemari berkas/ arsip, telepon, dan computer. Kegiatan di ruangan ini meliputi : Tempat serah terima pasien baru dan pulang, pendatanganan surat pernyataan keluarga pasien (apabila diperlukan persetujuan



pengobatan, tindakan perawatan ataupun tindakan bedah), dan konsultasi dokter. 3. Ruang Linen bersih Ruang untuk menyimpan bahan – bahan linen bersih yang akan di gunakan di ruang rawat , dan linen bersih tersebut di tempatkan di dalam lemari yang ada di dekat nurse station. 4. Ruang linen kotor Ruang untuk menyimpan bahan – bahan linen kotor yang telah di gunakan di ruang rawat inap sebelum di bawa ke ruang cuci ( laundri ) di lengkapi wadah seperti ember untuk linen yang kotor. 5. Kamar mandi / toilet Fasilitas diatur kebutuhan dan harus dijaga kebersihannya karena dengan kamar mandi/toilet yang bersih. E. Landasan Hukum 1) Undang – undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan 2) Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 436 / Menkes / SK / VI / 1993 tentang berlakunya Standar Pelayanan di Rumah Sakit 3) Peraturan Menteri Kesehatan RI No 340/Menkes/PER/III/2010, tentang Klasifikasi Rumah Sakit 4) Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 129/Menkes/SK/II/2008, tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 5) Undang – undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 6) Undang – undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen F.



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi SDM Berikut ini adalah daftar kualifikasi SDM di unit kerja Rawat Inap, adapun daftar kualifikasi ketenagaan dapat dilihat pada tabel dibawah ini : No Jumlah Nama Jabatan Pendidikan Sertifikasi . Tenaga 1 Kepala Instalasi Dokter 1 - Penanggulangan pasien infeksi - Pelatihan ATLS 2



Kepala Ruangan



S 1/ D III Keperawat an



-



Pelatihan BTCLS Pelatihan penanggulangan infeksi



3



3



Katim



Pelatihan Basic Life Support



6



4



Perawat pelaksana



S1/ D III Keperawat an S1/ D III Keperawat an D3 Kebidanan



Pelatihan Basic Life Support



15



5



Bidan Pelaksana IRNA



Pelatihan BLS



9



B. Distribusi Ketenagaan Pola Perhitungan Tenaga Perawat Instalasi Rawat Inap : Pola perhitungan Tenaga Perawat di IRNA sesuai Pedoman pelayanan Keperawatan Gawat Darurat di Rumah Sakit, Dirjen Keperawatan – Depkes RI, 2011, yang ditentukan berdasarkan : 1. Rata – rata kunjungan pasien per hari 2. Jam Perawatan pasien IRNA ( 5jam/hari) 3. Hari Kerja Efektif dalam setahun ( 286 hari ) 4. Jumlah Hari Minggu / tahun ( 52 hari ) 5. Jam Kerja / minggu (40 jam) atau per hari 7 jam 6. Loss Day : Jumlah Cuti/tahun = 12 hari kerja ; Hari Besar/ tahun = 14 hari 1. Rumus Jumlah Tenaga Perawat di Instalasi Rawat Inap Lantai. 3 Cara Gillies Rumusnya: AxBxC = F = H (C–D)xE



G



Keterangan: A : Rata-rata jumlah perawatan/klien /hari B : Rata-rata jumlah klien/hari C : Jumlah hari/tahun D : Jumlah hari libur masing-masing perawat E : Jumlah jam kerja masing-masing perawat F : Jumlah jam perawatan yang dibutuhkan pertahun G : Jumlah jam perawata yang diberikan perawat/tahun H : Jumlah perawat yang dibutuhkan untuk unit tersebut Jumlah kebutuhan perawat di lantai 3 Jumlah rata- ratapasien Total care = 4 jumlah rata- rata pasien parsial care = 10 jumlah rata- rata pasien minimal care = 10 4 x 24 × 365 = 35040 = 15 perawat 365 – 73 × 8 2.256 2. Rumus Jumlah Tenaga Perawat di Instalasi Rawat Inap Lantai. 2 Cara Gillies Rumusnya: AxBxC = F = H (C–D)xE



G



Keterangan: A : Rata-rata jumlah perawatan/klien /hari B : Rata-rata jumlah klien/hari C : Jumlah hari/tahun D : Jumlah hari libur masing-masing perawat E : Jumlah jam kerja masing-masing perawat F : Jumlah jam perawatan yang dibutuhkan pertahun G : Jumlah jam perawata yang diberikan perawat/tahun H : Jumlah perawat yang dibutuhkan untuk unit tersebut



Jumlah kebutuhan perawat di lantai 2 Jumlah rata- rata pasien Total care = 2 jumlah rata- rata pasien parsial care = 5 jumlah rata- rata pasien minimal care = 4 4 x 11 × 365 = 16060 = 7 perawat 365 – 73 × 8



2.336



3. Rumus Jumlah Tenaga bidan di ruang bersalin dan perinatologi Cara Gillies Rumusnya: AxBxC = F = H (C–D)xE



G



Keterangan: A : Rata-rata jumlah perawatan/klien/hari B : Rata-rata jumlah klien/hari C : Jumlah hari/tahun D : Jumlah hari libur masing-masing perawat E : Jumlah jam kerja masing-masing perawat F : Jumlah jam perawatan yang dibutuhkan pertahun G : Jumlah jam perawata yang diberikan perawat/tahun H : Jumlah perawat yang dibutuhkan untuk unit tersebut Jumlah kebutuhan perawat di lantai 3 Jumlah rata- rata pasien Total care = 3 jumlah rata- rata pasien parsial care = 4 jumlahrata- rata pasien minimal care = 5 4 x 11 × 365 = 16060 = 8 bidan 365 – 73 × 8



2.336



C. Pengaturan Jaga 1. Penetapan jam kerja Hari kerja perusahaan adalah 6( enam ) hari kerja dalamseminggudan jam kerja standar perusahaan adalah 40 jam dalam satu minggu. Rumah Sakit Amalia Bontang merupakan rumah sakit yang beroperasional selama 24 jam sehari untuk melayani masyarakat umum dan disesuaikan dengan jam kerja perusahaan. Bagi karyawan yang berkerja secara shift, maka waktu kerja akan diatur secara mandiri oleh unit kerja yang bersangkutan. Untuk karyawan yang berkerja melebihi jam kerja standar maka kelebihan tersebut akan diperhitungkan dalam kebijakan lembur perusahaan. Pengaturan tenaga kerja di Rumah Sakit Amalia Bontang berdasarkan shift dan non shift dapat dibawah ini : a. Karyawan shift  Senin- Minggu o Shift I : 07.00 - 15.00 o Shift II : 15.00 - 22.00



o Shift III b. Karyawan non shift  Senin - Jumat  Sabtu



: 22.00 - 07.00 : 08.00 - 16.00 : 08.00 - 12.00



2. Pengaturan Jaga Perawat dan Bidan IRNA  Pengaturan jadwal dinas perawat/bidan dibuat dan di pertanggung jawabkan oleh Kepala Ruang (Karu) di tiap lantai ruang perawatan dan disetujui oleh Kepala Sub bidang Keperawatan.  Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu satu bulan dan direalisasikan ke perawat/bidan pelaksana setiap satu bulan..  Untuk tenaga perawat yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu, maka perawat tersebut dapat mengajukan permintaan dinas pada buku permintaan. Permintaan akan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga yang ada (apa bila tenaga cukup dan berimbang serta tidak mengganggu pelayanan, maka permintaan disetujui).  Setiap tugas jaga / shift harus ada perawat / bidan penanggung jawab shift ( PJ Shift)  Jadwal dinas terbagi atas dinas pagi, dinas sore, dinas malam, libur dan cuti.  Apabila ada tenaga perawat/bidan jaga karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan ( terencana ), maka perawat yang bersangkutan harus memberitahu Karu di setiap bagian maksimal 1 hari sebelum jadwal jaga tersebut. Sebelum memberitahu Karu, diharapkan perawat/bidan yang bersangkutan sudah mencari perawat pengganti.  Apabila ada tenaga perawat/bidan tiba – tiba tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan ( tidak terencana ), maka Karu akan mencari pengganti. Apabila tidak didapatkan pengganti, maka perawat yang dinas pada shift sebelumnya wajib untuk menggantikan.(Prosedur pengaturan jadwal dinas perawat sesuai SOP terlampir). 3. Kuantitas SDM Pengaturan tenaga kerja di unit Rawat Inap RS.Amalia Bontang berdasarkan shift. Tenaga kerja di unit Rawat Inap saat ini berjumlah yang memegang tanggung jawab sebagai : 1) Kepala Instalasi : 1 orang 2) Kepala Ruangan : 3 orang 3) Ketua Tim : 7 orang (kebidanan, lt 2 dan 3) 4) Perawat pelaksana : 33 orang 5) Bidan pelaksana : 9 orang Tenaga kerja di unit Rawat Inap ini berkerja dengan jadwal sebagai berikut : 1) Kepala instalasi : Senin s.d. Sabtu dimulai pukul 08.00 – 16.00 2) Kepala Ruangan : Senin s.d Sabtu dimulai pukul 07.00 – 15.00 3) Perawat/Bidan Katim : Bekerja sesuai dengan shift yang sudah di jadwalkan 4) Perawat pelaksana : Bekerja sesuai dengan shift yang sudah di jadwalkan



BAB III STANDAR FASILITAS A. Bangunan 1. Lokasi Bangunan rawat inap terletak pada lokasi yang tenang, aman, dan nyaman serta memiliki aksesibilitas atau pencapaian dari sarana penunjang rawat inap. Lokasi rawat inap Rumah Sakit Amalia Bontang terletak di lantai 2 dan lantai 3. Di lantai 2 terdiri dari nurse station, ruang rawat inap kelas 1 atau 2terdiri dari 2kamar, dan7 kamar untuk rawat inap VIP. Sedangkan lantai 3 terdiri dari kelas 3 dibedakan menjadi tiga ruang yaitu 1 ruanguntuk pasien laki-lakidewasa, 1 ruang untuk pasien perempuan dewasa, dan 1 ruang untuk pasien anak. Kelas 2 terdiri dari 2 kamar.Dan kelas 1 terdiri dari 1 kamar. 2.



Denah Terlampir



3.



Luas Bangunan Luas ruangan kerja  Luas Lantai 1 : 856 m2



-



 Luas Lantai 2 : 856 m2 Ruang Administrasi lantai 2 Nurse Station Kelas VIP 1, VIP 2, VIP 3, VIP 4, VIP 5, VIP 6, VIP 7 Kelas 2 (Ruang Bougenville) Kelas 2 (Ruang Eidelweis) Kamar Operasi 



Luas Lantai 3 : 856 m2 - Nurse Station - Kelas 3 dewasa untuk pasien Interna (Ruang Anggrek) - Kelas 3 dewasa perempuan untuk pasien Bedah (Ruang Kemuning) - Kelas 3 dewasa laki-laki untuk pasien Bedah (Ruang Kenanga) - Kelas 3 Anak (Ruang Gardenia) - Ruang Isolasi (Ruang Teratai) - Kelas 2 (Ruang Nusa Indah) - Kelas 1 (Ruang Heliconia) - Isolasi - Mushala - Ruang Kabid Perawatan - Ruang Bagian Umum - Laundry



B. Standar Fasilitas 1. Penyimpanan arsip / Tata Arsip Penyimpanan arsip sebagai berikut :  Status Pasien di tempatkan dengan menggunakan map berpenjepit (Snelhechter) berukuran A4, yang di dalamnya berisikan ringkasan















2.



3.



penyakit pasien, dan hasil-hasil pemeriksaan selama perawatan.status pasien tersebut di simpan di dalam lemari yang yang terbuat dari kayu ada di nurse station , dan cara penyimpanannya di urutkan berdasarkan ruangan di mulai dari kelas 1 diikuti kelas berikutnya, sehingga mudah untuk di cari jika di butuhkan untuk keperluan visit dokter, dan lain-lain. Formulir - formulir pemeriksaan yang di butuhkan untuk pasien di simpan di dalam box file yang ditaruh di meja nurse station disusun secara rapi sehingga mudah untuk di ambil jika di perlukan. Catatan perkembangan perawatan di letakan pada map berpenjepit (Snelhechter) berukuran A4. Pada map tersebut di berikan nama ruangan kamar. Dan catatan tersebut di urutkan sesuai kamar pasien yang sedang dirawat. Buku Register rawat inap, buku ekpedisi pemeriksaan penunjang, buku observasi ttv, buku pembagian tugas, buku ronde rawat inap, buku expedisi permintaan obat, di simpan dalam lemari terbuat dari kayu dan diurutkan menggunakan sistem Sistem Nomor (Numeric Filing System).



Standar Pelayanan Minimal Unit Rawat Inap  Pemberian pelayanan di rawat inap  Dokter penaggung jawab pasien rawat inap  Ketersediaan pelayanan rawat inap  Jam praktek dokter spesialis  Pelaporan pasien TB di rawat inap yang di tangani dengan strategi DOTS  Pelaporan pasien HIV/AIDS di rawat inap yang di tangani  Pelaporan angka kejadian kasus Demam Berdarah di rawat inap yang di tangani  Pelaporan angka kejadian infeksi nosokomial di rawat inap  Pencatatan Surveilans Standar Minimal Peralatan di Rawat Inap No. Peralatan Medis 1. Minor Set Stetoskop 2. Tensi Meter 3. Termometer Digital 4. Pen Light / senter 5. Nebulizer 6. Standar Infus 7. Ambu Bag 8. Box Emergency 9. 10. Tourniket 11. Tongoe Spatel 12. Tabung O2 13. Flowmeter 14. Humidefier 15. Tromol 16. Korentang 17. Troli 18. Gunting 19. Bak Instrumen



Keterangan Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada



20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 4.



Bengkok Lampu pembaca rontgen Kulkas penyimpan Obat Nursing Call Urinal / pispot Laken Tempat tidur pasien Buli – buli Baskom Mandi Box amprah darah Box Infus Kursi Roda Tangga pasien



Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada



Sarana Kerja di Ruang Rawat Inap No. Sarana Kerja 1. CPU 2. Mouse 3. Keyboard 4. Monitor 5. Kalkulator 6. Kipas angin 7. Papan Daftar nama pasien 8. Televisi 9. 10. Braket tv 11. APAR (Alat Pemadam Api Rendah ) 12. Pesawat Telephone 13. File catatan perawatan 14. 15. Buku folio 16. Keranjang infuse 17. Lemari /cabinet 18. Kursi kerja 19. Laci penyimpanan obat 20. Meja Komputer 21. Wastafel 22. Peralatan tulis Jam dinding Tempat Sampah



Keterangan Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



A. Struktur Organisasi Bidang Keperawatan Struktur Organisasi Bidang Keperawatan merupakan bagian dari Struktur Organisasi Rumah Sakit Amalia Bontang (gambar terlampir). Kepala Bidang Keperawatan berkoordinasi dengan Kepala Instalasi Rawat Inap yang



bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Pelayanan Rumah Sakit Amalia Bontang. Kepala Bidang Keperawatan membawahi : 1. Kepala Ruangan 2. Perawat Pelaksana B. Uraian Tugas 1. Kepala Sub Bidang Keperawatan Atasan Langsung : Kepala Bidang pelayanan Medik Pengertian : Seorang tenaga keperawatan yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam mengatur serta mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Amalia Bontang. a. Persyaratan Jabatan : 1. Lulusan S1 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun 2. Pernah menduduki jabatan structural. 3. Mempunyai kemampuan kepemimpinan 4. Mampu melaksanakan koordinasi dengan semua Bidang, Bagian dan staf dibawahnya 5. Mempunyai Loyalitas tinggi 6. Berkepribadian baik, berwibawa 7. Sehat jasmani dan rohani b. Tanggung jawab Secara struktural Kepala Bidang Keperawatan bertanggung jawab kepada kepala bidang pelayanan Medik terhadap hal-hal: 1. Kebenaran program pengembangan staf tenaga keperawatan 2. Kebenaran dan ketepatan rencana kebutuhan tenaga keperawatan 3. Kebenaran dan ketepatan dalam mengusulkan mutasi tenaga keperawatan 4. Kebenaran dan keperawatan



ketepatan



penempatan



kebutuhan



tenaga



5. Kebenaran dan ketepatan telaahan staf yang berkaitan dengan pelayanan keperawatan. 6. Kelancaran kegiatan orientasi tenaga keperawatan yang baru 7. Kebenaran dan ketepatan rancangan standar pelayanan / asuhan keperawatan



8. Kebenaran dan ketepatan protap/SPO pelayanan keperawatan 9. Kebenaran dan ketepatan kebutuhan peralatan keperawatan 10.Kebenaran dan ketepatan penggunaan peralatan keperawatan 11.Kebenaran dan ketepatan pelaksanaan program siswa/mahasiswa institusi pendidikan keperawatan



bimbingan



c. Wewenang Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Perawatan mempunyai wewenang antara lain: 1. Memberikan pengarahan dan bimbingan pelaksanaan tugas keperawatan 2. Melakukan penilaian kinerja tenaga keperawatan (sesuai kebijakan Rumah Sakit) 3. Mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan dan penggunaan peralatan keperawatan 4. Meminta informasi dan pengarahan kepada atasan 5. Menandatangani surat dan dokumen yang di tetapkan menjadi wewenang Kepala Bidang Perawatan 6. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan keperawatan



d. Uraian Tugas a. Melaksanakan fungsi perencanaan meliputi: 1. Merencanakan program kerja Bidang Keperawatan 2. Merencanakan kebutuhan tenaga keperawatan baik jumlah dan kualifikasi 3. Merencanakan sistem pengawasan tenaga keperawatan



seleksi, orientasi, keperawatan di



bimbingan dan seluruh ruang



4. Merencanakan program pengembangan staf keperawatan (mutasi/rotasi, diklat, uji kompetensi)



tenaga



5. Merencanakan sistem pembinaan etik profesi perawat dan bidan. 6. Merencanakan program sosialisasi dan bimbingan standar asuhan keperawatan dan kebidanan dan sistem pendokumentasian & SOP keperawatan. 7. Merencanakan program pengendalian & peningkatan mutu asuhan keperawatan dan kebidanan serta keselamatan pasien. 8. Merencanakan sistem pengawasan dan penilaian pelaksanaan asuhan keperawatan dan kebidanan sesuai standar di seluruhruang keperawatan .



9. Merencanakan standar logistik keperawatan dan kebidanan di seluruh ruang keperawatan. 10.Merencanakan program efisiensi di seluruhruang keperawatan b. Melaksanakan fungsi penggerakan dan pelaksanaan : 1. Melaksanakan program orientasi bagi perawat baru yang akan bekerja di rumah sakit 2. Melaksanakan program orientasi bagi siswa/mahasiwa pendididkan keperawatan yang menggunakan rumah sakit sebagai lahan praktek 3. Melaksanakan rapat koordinasi dengan KaSie dan Koordinator Ruangan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan 4. Melaksanakan koordinasi denganKepala Bidang dan Kepala Bagian untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan di rumah sakit 5. Melaksanakan koordinasi dengan institusi pendidikan keperawatan untuk menunjang kelancaran program bimbingan khususnya yang menggunakan rumah sakit sebagai lahan praktek. 6. Mengumpulkan dan menyimpan berkas kepegawaian tenaga keperawatan untuk kepentingan penilaian 7. Melaksanakan bimbingan kepada tenaga keperawatan terhadap penerapan SPO dan tata tertib palayanan keperawatan 8. Memotivasi kepada tenega keperawatn untuk meningkatkan semangat kerja, dengan membuat usulan pengargaan atas prestasi kerja kepada Direktur (reward system) , berupa piagam penghargaan 9. Memantau dan memberi rekomendasi pelaksanaan cuti tenaga perawatan yang ada di instalasi 10.Menyusun tata tertib palayanan / asuhan keperawatan sesuai dengan peraturan dan tata tertib rumah sakit Amalia Bontang 11.Berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan program lain yang diselenggarakan di rumah sakit Amalia Bontang



c. Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian dan penilaian : 1. Mengawasi mengendalikan dan menilai penerapan kebijakan pelayanan tata tertib dan etika profesi keperawatan koordinasi koordinator ruangan.



2. Melaksanakan penilaian kinerja staf koordinasi dengan Kepala ruangan



tenaga



keperawatan



3. Berperan serta dalam pelaksanaan penilaian mutu pelayanan asuhan keperawatan koordinasi dengan komite keperawatan/ panitia keperawatan di rumah sakit 4. Melaksanakan supervisi secara berkala/sewaktu-waktu ke ruang rawat agar tujuan pelayanan keperawatan yang di inginkan dapat tercapai. Supervisi ini dilakukan secara mandiri atau bersama dengan Komite keperawatan. 2. Koordinator Ruang Rawat Inap Nama Jabatan : Koordinator Ruang Perawatan Atasan Langsung : Kepala Bidang Keperawatan Pengertian : Seorang tenaga keperawatan yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan di ruang rawat. a. Persyaratan Jabatan : 1. Lulusan S1 Keperawatan/D3 keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun 2. Pengalaman sebagai penanggung jawab shif atau ketua tim 3. Mempunyai pengetahuan di bidang pengelolaan ruangan 4. Mampu koordinasi dengan semua koordinator ruangan, supervisor dan staf dibawahnya 5. Berstatus pegawai rumah sakit Amalia Bontan 6. Berdisiplin tinggi, mau terus kompetensi dan profesionalisme



belajar



dan



menjunjung



tinggi



7. Berwibawa dan mampu sebagai role model bagi rekan sejawatnya 8. Sehat jasmani dan rohani



b. Tanggung jawab 1. Keobyektifan & kebenaran penilaian kinerja tenaga keperawatan 2. Kelancaran kegiatan orientasi perawat baru 3. Kebenaran & keperawatan



ketetapanlaporan



berkala



pelaksanaan



4. Kebenaran & ketetapan SAK/SPO pelayanan keperawatan



pelayanan



5. Kebenaran & ketetapan kebutuhan & Penggunaan alat 6. Kebenaran & ketepatan pelaksanaan program bimbingan siswa/mahasiswa institusi pendidikan keperawatan c. Wewenang 1. Meminta informasi dan penghargaan kepada atasan 2. Memberi petunjuk dan bimbingan pelaksanaan tugas staf keperawatan 3. Mengawasi, mengendalikan dan menilai pendayagunaan tenaga keperawatan, peralatan dan mutu asuhan keperawatan di ruang rawat 4. Menanda tangani surat & dokumen yang ditetapkan menjadi wewenang Kepala Ruangan d. Uraian Tugas 1. Melaksanakan fungsi perencanan meliputi : a) Menyusun rencana kerja Koordinator Ruangan b) Berperan serta menyusun falsafah dan keperawatan diruang rawat bersangkutan



tujuan



pelayanan



c) Menyusun rencana kebutuhan tenaga keperawatan dari segi jumlah maupun kualifikasi untuk di ruang rawat ,koordinasi dengan supervisor keperawatan 2. Melaksanakan fungsi penggerakan dan pelaksanaan meliputi : a) Mengatur & mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan di ruang rawat, b) Menyusun jadwal/daftar dinas tenaga keperawatan c) Melaksanakan orientasi kepada tenaga keperawatan baru yang akan kerja di ruang rawat d) Memberikan orientasi kepada siswa/mahasiswa keperawatan yang menggunakan ruang rawatnya sebagai lahan praktek e) Membimbing tenaga keperawatan untuk pelayanan/asuhan keprawatan sesuai standar



melaksanakan



f) Mengadakan pertemuan berkala/insidentil dengan staf keperawatan atau petugas lain yang bertugas di ruang rawatnya g) Mengecek kelengkapan pengisian formulir sensus harian pasien di ruangan



3. Koordinator Perawat Kamar Bedah



Nama Jabatan : Perawat Kepala Kamar Operasi Atasan Langsung : Kepala Bidang Keperawatan Pengertian : Seorang tenaga perawat profesional yang bertanggung jawab dan berwenang dalam mengelola kegiatan pelayanan keperawatan di kamar operasi. Persyaratan : 1. Lulusan S1 Keperawatan/D3 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal di Kamar bedah 2 tahun. 2.



Memilki sertifikat PPGD/BLS



3.



Memiliki kemampuan kepemimpinan



4.



Berstatus pegawai Rumah Sakit Amalia Bontang



5. Berdisiplin tinggi, mau terus kompetensi dan profesionalisme



belajar



dan



menjunjung



tinggi



6.



Berwibawa dan mampu sebagai role model bagi rekan sejawatnya



7.



Tanggung jawab



Tugas Pokok : Melakukan mengelolaan, pengawasan dan evaluasi terhadap terlaksananya asuhan keperawatan di kamar operasi dan memotivasi staf dalam rangka terselenggaranya pelayanan kamar operasi yang bermutu, serta melakukan koordinasi dengan profesi lain yang dapat mendukung dan menunjang pelayanan kamar operasi yang optimal. Uraian Tugas : a. Melaksanakan fungsi perencanaan : 1. Menerima input rawat/poliklinik/dokter



kegiatan



pembedahan



dari



ruang



2. Menyusun rencana kegiatan pembedahan berdasarkan jenis, jumlah dan kemampuan kamar operasi. Perubahan perencanaan dimungkinkan atas masalah kebutuhan pasien atau alasan lain yang rasional. 3. Menentukan macam dan jumlah alat yang dipergunakan serta kegunaannya dalam pelayanan pembedahan. 4. Membagi tugas harian dengan memperhatikan jumlah dan tingkat kemampuan tenaga perawatan 5. Berperan aktif dalam menyusun prosedur/tata kerja kamar operasi (termasuk menyusun pedoman penggunaan alat). b. Melaksanakan fungsi pergerakan dan pelaksanaan : 1. Memantau seleruh staff dalam penerapan peraturan/etik yang berlaku di kamar operasi.



dan



pelaksanaan



2. Mengatur pelayanan pembedahan sesuai dengan kebutuhan tim dan kemampuan tenaga kamar operasi. 3. Membuat jadwal kegiatan (time schedule) 4. Pemanfaatan tenaga seefektif mungkin 5. Mengatur pekerjaan secara merata 6. Memantau pelaksanaan tugas yang dibebankan 7. Mengatur pemamfaatan sumber daya secara efektif dan efisien. 8. Memberi orientasi kepada pegawai baru/siswa di kamar operasi. 9. Mengatur pengadaan, pemeliharaan bahan/alat- alat di kamar operasi.



dan



penggunaan



10.



Menciptakan suasana kerja yang harmonis



11.



Melakukan komunikasi yang efektif antar anggota tim



bahan-



4. Koordinator Kamar Bersalin (VK) 1) Lulusan Minimal D3 Kebidanan dengan pengalaman sebagai pelaksana kebidanan minimal 3 tahun. 2) Pengalaman sebagai penanggung jawab shif atau ketua tim 3) Mempunyai pengetahuan di bidang pengelolaan ruangan 4) Mempunyai sertifikat Pelatihan Manajemen Pelayanan Keperawatan Ruang/Bangsal, Asuhan Persalinan Normal, Tekhnik Resusistasi Neonatus, Management Laktasi, dan kegawat daruratan MaternalNeonatal. 5) Berstatus pegawai rumah sakit Amalia Bontang 6) Berdisiplin tinggi, mau terus belajar dan menjunjung tinggi kompetensi dan profesionalisme 7) Berwibawa dan mampu sebagai role model bagi rekan sejawatnya 8) Berdisiplin tinggi, mau terus belajar dan menjunjung tinggi kompetensi dan profesionalisme 9) Sehat jasmani dan rohani.



C. Tata Kerja Bidang Keperawatan



Tata kerja Bidang Keperawatan di dasarkan kepada Organisasi dan Tata Kerja Bidang Keperawatan serta Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Amalia Bontang yang menjalankan fungsi penyediaan, pemeliharaan, pengendalian, pemantauan dan penilaian terhadap SDM Keperawatan dan standar pelayanan keperawatan. Setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan keperawatan berusaha diselesaikan sesuai dengan jenis permasalahan yang ada, jika tidak bisa diselesaikan di struktur paling bawah dapat diselesaikan secara berjenjang sampai ke level kepala bidang. Dan jika memerlukan kebijakan yang lebih tinggi bidang keperawatan meminta saran atau masukan dari Kepala Bidang Pelayanan secara operasional hubungan kerja dengan bidang dan instalasi lain dalam melaksanakan kegiatan di lingkungan keperawatan, dapat diselesaikan secara truktural atau fungsional yang melibatkan seluruh unsur yang terkait. Untuk halhal yang berhubungan dengan lintas sektor yang melibatkan bidang dan instalasi yang ada di lingkungan Rumah Sakit Amalia Bontang dapat diselesaikan melalui jalur koordinasi sesuai dengan kewenangannya. D. Kebijakan Pengelolaan Bidang Keperawatan Kebijakan Pengelolaan Bidang Keperawatan berdasarkan kepada kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktur Rumah Sakit Amalia Bontang yang berkaitan dengan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan. Dalam pelaksanaan kegiatan pejabat struktural yang ada di bawah lingkup Bidang Keperawatan mempunyai tanggung jawab dan kewenangan untuk mengelola kegiatannya sesuai dengan lingkup jabatannya dan dapat melakukan koordinasi dengan pejabat struktural lainya yang ada di lingkungan Bidang Keperawatan. a) Pola Ketenagaan Pola Ketenagaan yang ada di Bidang Keperawatan disusun berdasarkan Unit kerja, kapasitas TT, pendidikan dan pelatihan, jumlah tenaga (data terlampir). b) Data Staf dan Pimpinan Data staf dan pimpinan Bidang Keperawatan terdiri dari data mikro dan makro. Data makro meliputi : unit kerja, pendidikan, usia, jenis kelamin, status karyawan dan masa kerja. Sedangkan data mikro meliputi : nama, unit kerja, tanggal masuk, tanggal lahir, alamat, pendidikan, jenis kelamin, golongan, status karyawan dan masa kerja. Data dapat dilihat pada tabel lampiran. c) Pengaturan Jadwal Dinas Jadwal dinas di ruangan di buat oleh Koordinator Ruangan satu minggu sebelum bulan pemberlakuan dan diserahkan ke bidang keperawatan dan diinput untuk data di bidang SDM paling lambat tanggal 25 setiap bulannya, dibuat untuk jangka waktu satu bulan. Untuk ruang rawat inap, OK, dan UGD dibagi menjadi empat kelompok yang terdiri dari shift pagi, sore, malam dan libur yang dipimpin oleh seorang kepala shift yang mempunyai kualifikasi tertentu dan berkemampuan baik berdasarkan kompetensi (sikap, pengetahuan dan keterampilan). Setiap shift terdiri dari perawat dengan kemampuan berdasarkan level atau tingkat kompetensi, misalnya satu level di bawah kepala shift minimal



kompetensinya sama atau mendekati kepala shift, setiap level mempunyai kualifikasi tertentu karena kompetensi dan masa kerja perawat yang ada belum merata. Selain jadwal dinas yang rutin, kepala ruangan mempersiapkan jadwal perawat pengganti dinas untuk persiapan bila ada lonjakan BOR, KLB, peningkatan beban kerja atau ada perawat berhalangan hadir untuk dinas. d) Evaluasi Kinerja Bidang Keperawatan Evaluasi kinerja Bidang Keperawatan dilaksanakan setiap periodik melalui : 1. Pertemuan rutin mulai dari unit kerja terkecil (setingkat urusan) sampai dengan lintas unit kerja (setingkat bidang) yang dihadiri oleh seluruh staf dan pimpinan. 2. Mengadakan pertemuan rutin pejabat struktural di lingkungan bidang keperawatan secara periodik 1 bulan sekali yang dihadiri oleh Koordinator Ruangan, supervisor keperawatan, kepala seksi dan kepala bidang. Mengadakan pertemuan rutin khusus staf bidang keperawatan yang dilaksanakan setiap 1 minggu sekali. 3. Mengikuti pertemuan rutin kepala bidang, kepala instalasi dan jajaran Direksi yang dilaksanakan setiap 1 minggu sekali. 4. Mengolah masukan dan saran yang disampaikan oleh Bidang dan Instalasi lain yang ada dilingkungan kerja Rumah sakit AMALIA BONTANG serta kritik dan saran yang disampaikan langsung oleh pasien untuk dilaksanakan perbaikan di Bidang Keperawatan.



BAB V LOGISTIK



Dalam melaksanakan fungsi pelayanan keperawatan dibutuhkan beberapa perlengkapan diantaranya peralatan alat tulis kantor, peralatan alat kesehatan, dan kebutuhan obat- oabatan yang kemudian diatur dalam alur untuk pengadaan kebutuhan tersebut , yakni : A. KEBUTUHAN ALAT TULIS KANTOR Permohonan akan kebutuhan alat tulis ataupun catatan dapt diperoleh dari perlengkapan dengan menggunakan form yang tersedia yaitu form permintaan barang. Selain itu untuk permintaan barang diluar keperluan seperti seragam dan sepatu untuk karyawan harus langsung kepembelian sehingga dapat langsung direalisasikan sesuai dengan jumlah dengan permintaan yang ada/ sesuai kebutuhan/ sesuai anggaran. B. KEBUTUHAN ALAT KESEHATAN Permohonan akan kebutuhan alat kesehatan diperoleh dari perlengkapan dengan menggunakan form yang tersedia yaitu form permintaan barang yang di perlukan kemudian di serahkan ke bagian umum dan apotek untuk pengadaan kebutuhan barang. C. KEBUTUHAN STOK OBAT Kebutuhan stok obat dapat di peroleh dengan menngisi permintaan permohonan dengan menggunakan formulir permintaan dan kemudian di serahkan ke apoteker untuk di adakan pemenuhan kebutuhan tersebut.



BAB VI KESELAMATAN PASIEN Upaya Keselamatan Pasien Adalah upaya yang dilakukan agar dalam melakukan tindakan kepada pasien dapat terkontrol dan aman (safety) agar tidak terjadi kesalahan dalam tindakan yang dapat merugikan pasien. upaya tersebut dilakukan dengan : A. Pengandaan sarana dan prasarana



Pengadaan sarana dan prasarana seperti alat kesehatan dan obat adalah suatu prosedur penyediaan alat kesehatan dan obat – obatan yang digunakan oleh pasien di ruang rawat inap, dan sebagai penggantinya di bebankan kepada pasien melalui resep dan dibuat oleh dokter .Untuk alat habis pakai perawat menulisnya di lembar alkes dan di tandatangani oleh dokter. Tujuan : 1. Agar alat – alat dan obat – obatan emergency stok yang ada di ruang rawat inap 2. mencegah kesalahan dalam pemberian obat,dengan cara 7 benar 3. Tetap terjaga dalam segi kualitas dan kuantitas 4. Memudahkan di dalam penggunaan dan pengawasannya Prosedur permintaan alat kesehatan dan obat – obatan : 1. Jenis obat stok, yang akan dipakai dan alat kesehatan yang akan diminta di tulis pada resep oleh dokter ruangan, dan jika selain obat di tulis oleh perawat pada form alkes 2. Resep dan form alkes yang sudah di isi dengan lengkap diserahkan ke bagian farmasi 3. Bila alat kesehatan ( alkes ) dan obat – obatan yang diminta sudah tersedia akan diserah terimakan ke ruang ruang inap, lembar putih untuk farmasi dan yang merah di status pasien. Prosedur pengganti alat kesehatan dan obat yang telah di gunakan : 1. Alat kesehatan yang sudah digunakan oleh pasien ditulis pada resep rangkap 2 putih dan biru 2. Obat – obatan yang sudah digunakan ditulis pada resep dan di buat resep oleh dokter, jika alkes di tulis oleh perawat pada form alkes 3. Resep yang telah diisi dengan lengkap oleh perawat, diserahkan ke bagian farmasi dengan menggunakan buku expedisi 4. Bila alat kesehatan dan obat yang sudah di siapkan oleh bagian farmasi, di serahkan ke perawat rawat inap B. Alur pelaporan Keselamatan Pasien 1 Apabila terjadi suatu insiden dirumah sakit, wajib segera ditindak lanjuti(dicegah/ditangani) untuk mengurengi dampak / akibat yang tidak diharapkan. 2 Setelah ditindaklanjuti, segera buat laporan insiden dengan mengisi formulir laporan insiden pada akhir jam kerja/shift kepada atasan langsung. Paling lambat 2x24 jam; jangan menunda laporan.



3



Setelah selesai mengisi fomulir, segera serahkan kepada atasan langsung pelapor. (Atasan langsung disepakati sesuai keputusan manajemen : kepala bagian/ instalasi/ departemen/ unit, ketua komite medis) 4 Atasan langsung akan memeriksa laporan dan melakukan grading resiko terhadap insiden yang dilaporkan 5 Hasil granding akan menentukan bentuk intevensi dan analisa yang akan dilakukan sebagai berikut;  Grade biru : investigasi sederhana oleh atasan langsung , waktu maksimal 1 minggu  Grade hijau : intervensi sederhana oleh atasan langsung, waktu maksimal 2 minggu  Grade kuning : intervensi komprehensif /analisa akar masalah/RCA oleh tim KP di RS, waktu maksimal 45 hari  Grade merah : investigasi komprehensif / analisis akar masalah/RCA oloeh tim KP di RS, waktu maksimal 45 hari 6 Setelah selesai melakukan investigasi sederhana, laporkan hasil investigasi dan lapor insiden dilaporkan ke tim KP di RS



BAB VI KESELAMATAN KERJA



KESELAMATAN KERJA Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian dari kegiatan yang berkaitan erat dengan kejadianyang disebabkan akibat kelalaian petugas yang dapat mengakibatkan penyakit akibat kerja atau kecelakaan kerja. Kondisi yang dapat mengurangi bahaya dan terjadinya kecelakaan dalam proses pelayanan terhadap karyawan ataupun penyelenggaraan pelatiahan dikarenakan pekerjaan yang terorganisir dengan baik, dikerjakan sesuai dengan prosedur,tempat kerja yang aman,dan terjamin kebersihannya serta istirahat yang cukup. Kecelakaan kerja tidak terjadi dengan sendirinya, biasanya terjadi dengan tiba – tiba dan tidak direncanakan sehingga menyebabkan kerusakan pada peralatan maupun dapat melukai petugas. A. PENGERTIAN Keselamatan Kerja (safety) adalah segala upaya atau tindakan yang harus diterapkan dalam rangka menghindari kecelakaan yang terjadi akibat kesalahan kerja petugas ataupun kelalaian dan kesengajaan. B. TUJUAN Menurut Undang – Undang Keselamatan Kerja tahun 1970, Syarat – syarat keselamatan kerja meliputi seluruh aspek pekerjaan yang berbahaya, dengan tujuan: 1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja 2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran 3. Mencegah dan mengurangi bahaya ledakan. 4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya 5. Memberi pertolongan pada kecelakaan 6. Memberi perlindungan pada pekerja 7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu,kelembaban,debu,kotoran,asap,uap,gas,hembusan angin,cuaca,sinar atau radiasi, suara dan getaran. 8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja ,baik fisik/psikis, keracunan,infeksi dan penularan. 9. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup 10.Memelihara kebersihan,kesehatan dan ktertiban 11.Memperoleh kebersihan antara pegawai, alat kerja,lingkungan,cara dan proses kerjanya. C. PRINSIP KESELAMATAN KERJA Prinsip keselamatan kerja di mencakup :



SDM



adalah



Pengendalian



Teknis,



1. Letak, bentuk dan konstruksi alat sesuaidengan kegiatan dan memenuhi syarat yang telah ditrntukan. 2. Ruangan harus cukup luas , denah sesuai dengan arus kerja dan ruangan dibuat dari bahan – bahan atau kontruksi yang memenuhi syarat. 3. Perlengkapan alat kecil yang cukup disertai tempat penyiapan yang praktis 4. Penerangan dan ventilasi yang cukup memenuhi syara 5. Adanya pengawasan kerja yang dilakukan oleh penanggung jawab dan terciptanya kebiasaan kerja yang baik oleh karyawan 6. Pekerjaan yang ditugaskan hendaknya sesuai dengan kemampuan kerja karyawan 7. Volume kerja yang dibebankan sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan 8. Perawatan pada peralatan dilakukan secara kontinyu sehingga peralatan setiap dalam kondisi yang layak 9. Adanya pelatihan mengenai keselamatan kerja bagi karyawan 10.Adanya fasilitas pelindung dan peralatan pertolongan pertama yang cukup 11.Adanya petunjuk penggunaan peralatan keselamatan kerja D. PROSEDUR KESELAMATAN KERJA 1. Ruang Pelayanan Nurse station Keamanan kerja di ruang pelayanan perawatan ini terlaksana apabila sesuai prosedur kerja sbb: a. Menggunakan alas kaki/sepatu agar tidak terkena cairan tubuh pasien seperti darah, atau pecahan ampul obat atau jarum suntik. b. Tempat sampah di bedakan menjadi 2 bagian, pertama warna kuning untuk sampah yang terpapar resiko infeksi, tempat sampah domestik untuk sampah biasa, dan box khusus untuk meletakkan ampulan obat dan bekas jarum suntik c. Menempatkan obat dan cairan pasien pada lemari obat yang telah di tentukan dengan rapi dan sesuai prosedur. d. Meletakkan linen bersih dan kotor di masing – masing tempat yang telah disediakan. e. Tidak mengangkat barang berat, bila tidak sesuai dengan kemampuan f. Tidak mengangkut barang dalam jumlah besar yang dapat membahayakan badan dan kualitas barang. g. Menggunakan hand rub sebelum dan sesudah melakukan tindakan h. Tersedia alat pemadaman kebakaran yang berfungsi baik di tempat yang mudah dijangkau. 2. Ruang pelayanan pasien Keamanan kerja di ruang penyelenggaraan ini terlaksana apabila sesuai prosedur kerja sbb: a. Menggunakan alat kaki/sepatu agar tidak tersengat listrik /bagian dari alat yang tajam (isi streples,paku payung) b. Menggunakan trolly obat untuk mendistribusikan obat dan melakukan tindakan kepada pasien.



c. d.



e. f. g. h. i.



Semua peralatan listrik yang tidak dipergunakan termasuk lampu harus dimatikan bila tidak diperlukan. Semua kondisi barang yang ada di ruangan pasien seperti tempat tidur, ac, kipas angin, tv, kamar mandi, Dll harus dalam keadaan yang baik agar tidak membahayakan pasien dan perawat Tidak mengangkat barang berat, bila tidak sesuai dengan kemampuan Tersedia alkohol untuk melakukan cuci tangan dan mencegah pengendalian infeksi. Mengadakan kursi roda untuk pasien yang membutuhkan Memberi penerangan yang cukup untuk ke kamar kecil dan ruangan rawat pasien Tersedia alat pemadam kebakaran yang berfungsi baik ditempat yang mudah dijangkau.



3. Ruang Rapat Keamanan kerja di ruang rapat ini terlaksan apabila sesuai prosedur kerja sbb: a. Barang yang berat selalu ditempatkan di bagian bawah dan angkatlah dengan alat pengangkat yang tersedia untuk barang tersebut b. Semua peralatan listrik yang tidak dipergunakan termasuk lampu harus dimatikan bila tidak diperlukan c. Semua kabel – kabel harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak melukai, tidak membuat tersandung, tidak membuat tersengat petugas ataupun karyawan yang lain. d. Tidak mengangkat barang berat, bila tidak sesuai dengan kemampuan. e. Tidak mengangkat barang dalam jumlah besar yang dapat membahayakan badan dan kualitas barang. f. Membersihkan bahan yang tumpah atau keadaan lantai yang licin akibat pekerjaan rutin pemeliharaan sarana RS (pemberian AC)



BAB VIII EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU



Perumusan dan Penyusunan Kebijakan Perumusan dan Penyusunan Kebijakan Upaya untuk menjamin mutu pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit Amalia Bontang bidang keperawatan membuat Program Pengendalian dan Peningkatan Mutu sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pengendalian dan peningkatan mutu tersebut. Perumusan dan penyusunan kebijakan pengendalian dan peningkatan mutu pelayanan keperawatan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi melalui masukan dari seluruh jajaran dan staf keperawatan yang terlibat dan berdasarkan hasil evaluasi kinerja bidang keperawatan secara periodik yang kemudian ditindaklanjut untuk dilaporkan kepada Direktur. Kegiatan dalam upaya pengendalian dan peningkatan mutu pelayanan keperawatan, dapat dilakukan melalui : 1. Studi Dokumentasi Merupakan salah satu metode untuk melihat sejauhmana penerapan Standar Asuhan Keperawatan dan kebidanan yang dilakukan oleh perawat dan bidan. 2. Survey Persepsi Pasien Suatu kegiatan untuk mendapatkan masukan dari pasien atau keluarga pasien mengenaipersepsi pasien terhadap mutu pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan melalui pengisian angket oleh pasien atau keluarga pasien. 3. Supervisi Keperawatan Suatu kegiatan pemantauan, pengawasan dan penilaian terhadap seluruh kegiatan perawat di ruangan dalam pelaksanaan asuhan keperawatan dan kebidanan mulai dari sikap, pengetahuan dan keterampilan, sebagai bahan untuk peningkatan kualitas SDM perawat dan mutu pelayanan keperawatan. 4. Laporan Kejadian Proses pembahasan kejadian pelanggaran etika profesi keperawatan yang dilakukan oleh perawat. Dibuatkan laporan kronologis kejadian untuk kemudian dilakukan kajian, analisa dan klarifikasi data serta pembinaan terhadap Yang bersangkutan.Tindak lanjut dari laporan kejadian ini dapat berupa pelatihan, pendampingan, pembuatan usulan prosedur dan hal tekhnis lainnya. 5. Rapat Rutin Sebagai sarana pemecahan masalah pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan yang terjadi baik secara tekhnik operasional maupun tekhnik pengelolaan / manajerial di lingkungan keperawatan. 6. Analisa indikator Pelayanan Keperawatan dan Infeksi Rumah Sakit Untuk mengevaluasi sejauhmana mutu pelayanan keperawatan terkait dengan tindakan keperawatan yang dilakukan apakah sudah



memperhatikan keamanan pasien sebagai upaya untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial.



BAB IX PENUTUP



Demikian pedoman ini kami susun dengan harapan mudah-mudahan dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Amalia Bontang, baik untuk perencanaan program kerja, kebijakan, stadar pelayanan, standar praktek keperawatan dan kebidanan maupun standar logistik keperawatan. Kami menyadari dalam penyusunan pedoman ini masih banyak memiliki kekurangan sehingga bisa di jadikan sebagai tambahan dalam penyusunan selanjutnya.



Lampiran Denah Lantai 1



Denah Lantai 2



Denah Lantai 3