Pedoman-Pelayanan-K3RS Tjs Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BLUD RSD Dr H SOEMARNO SOSROATMODJO TANJUNG SELOR



Disusun Oleh : TIM K3RS BLUD RSD Dr H SOEMARNO SOSROATMODJO



Jl. Cendrawasih RT 043 Tanjung Selor, Kaltara Telp. (0552) 21292, Fax. (0552) 212667 Email : [email protected], Website : www.rsudtanjungselor.com



PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN



BLUD RSD Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO Jln CendrawasihTelp (0552) 21118 Fax(0552) 22667TanjungSelorKodePos 77212



KALIMANTAN UTARA KEPUTUSAN DIREKTUR BLUD RSD Dr H SOEMARNO SOSROATMODJO Nomor : 445/ 774/RSD –I/IV/2016 Tentang PEDOMAN PELAYANAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT DI BLUD RSD Dr H SOEMARNO SOSROATMODJO



Menimbang



Mengingat



DIREKTUR BLUD RSD Dr H SOEMARNO SOSROATMODJO : a. Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pelayanan rumah sakit yang aman baik bagi pasien, pekerja maupun pengunjung rumah sakit maka perlu disusun Pedoman Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. b. Bahwa terdapat bahaya potensial yang dapat mengganggu penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit. c. Bahwa agar pelaksanaan pedoman dapat diterapkan, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur. : a. Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. c. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. d. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. e. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1087/MENKES/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit. MEMUTUSKAN :



Menetapkan Pertama



: : KEPUTUSAN KESEHATAN



PEDOMAN KERJA DI



PELAYANAN



BLUD



RSD



KESELAMATAN



Dr



H



DAN



SOEMARNO



SOSROATMODJO Kedua Ketiga Keempat



: Surat keputusan ini agar disosialisasikan kepada pelaksana untuk diketahui dan dilaksanakan. : Panduan akan dilakukan review setiap 3 tahun atau sewaktu-waktu bila ada perubahan. : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 2016 dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya bila terdapat ketidaksesuaian. Ditetapkan di : Tanjung Selor Pada Tanggal : 1 April 2016 Direktur,



dr.H. Surya Tan, Sp.S, M.Sc Tembusan : 1. Yth. Pejabat terkait 2. Arsip



3. 4. 5. 6. 7. 8. Visi 9. Menjadi Rumah Sakit yang dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan terjangkau 10. 11.Misi a. Menyediakan sumber daya manusia yang Profesional b. Menydiakan Sarana dan Prasarana Penunjang Pelayanan kesehatan yang bermutu c. Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang terakreditasi dan Terjangkau oleh Masyarkat d. Memberikan kenyamanan pada pasien dan keluarganya e. Meningkatkan kerjasama pelayanan kesehatan f. Mewujudkan rumah sakit sebagai jejaring pendidikan kesehatan 12. 13. 14. 1. Direktur 15. 2. BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo 3. 4. 5. 6. 7. 8. dr.H. Surya Tan, Sp.S, M.Sc



3



16. Keputusan Direktur 17. Nomor : 445/ 774/RSD –I/IV/2016 18. 19. 20. 21. Tentang 22. Pedoman PelayananKeselamatan dan Kesehatan Kerja 23. di BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor 24. 25. 26. Disusun oleh : 27. Tim K3RS 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35.H. Abd. Rahman, A.Md Kep, SKM 36. 37. 38. Disetujui oleh : 39. Kepala Bagian Tata Usaha 40. 41. 42. 43. 44. 45. Chas Darmawan, SE 46. 47. 48. 49. Ditetapkan oleh :



50. Direktur BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57.dr.H. Surya Tan, Sp.S, M.Sc



4



58.KATA PENGANTAR 59. 60. 61. Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan ridhoNya Pedoman Pelayanan Kesehatan dan Keselamatan Kerjadi Rumah Sakit Islam Jemursari Surabaya dapat dibuat. 62. Dalam memasuki era industrialisasi upaya Kesehatan kerja mempunyai peran penting dalam membangun sumberdaya manusia.Sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja. Rumah sakit adalah tempat kerja dengan berbagai potensi bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan terhadap karyawan, pasien, pengunjung, dan lingkungan. 63. Buku pedoman ini disusun sebagai pedoman untuk pengelola Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit (RS) agar dapat mengelola dengan baik dan terarah sesuai dengan prinsip-prinsip penerapan K3 RS. 64. Sebagai Langkah awal, buku ini tentu saja masih jauh dari sempurna.Oleh karena itu, kepada berbagai kalangan baik pengguna maupun peminat, kami harapkan berbagai saran perbaikan untuk penyempurnaan buku ini. 65. 66. Surabaya, 1 September 2015 67. Ketua Tim K3RS 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. H. Abd. Rahman, A.Md Kep, SKM



5



77.



75.DAFTAR ISI 76. 78.



80. Cover 82. Surat Keputusan 84. Visi dan Misi 86. Halaman persetujuan 88. Kata Pengantar 90. Daftar Isi 92. Daftar Tabel 94. B 95. PENDAHULUAN A A. Latar Belakang B B. Tujuan dan Manfaat Pelayanan K3RS I C. Ruang Lingkup Pelayanan D. Batasan Operasional E. Landasan Hukum 102. B 103. STANDAR KETENAGAAN A A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia B B. Distribusi Ketenagaan II 107. B 108. STANDAR FASILITAS A 109. A. Denah Ruangan B 110. B. Standar Fasilitas III 114. B 115. TATA LAKSANA PELAYANAN A B IV 117. B 118. LOGISTIK A B V 120. B 121. KESELAMATAN KERJA A 122. A. Pengertian B 123. B. Tujuan VI 124. C. Tata Laksana 129. B 130. PENGENDALIAN MUTU A B VI I 132. B 133. PENUTUP A 134. B 135. VI II 138. 139. 141. 142. 144.



79.Hala man 81. 83. 85. i 87. ii 89. iii 91. iv 93. v 96. 1 97. 1 98. 1 99. 1 100. 2 101. 2 104. 4 105. 4 106. 4 111. 6 112. 6 113. 6 116. 12



119. 14



125. 126. 127. 128. 131.



15 15 15 15 17



136. 137.



140. 143.



6



147. N



145. DAFTAR TABEL 146. 148. Nama Tabel



149. Halama n



150. 151. Landasan hukum dalam implementasi K3RS di RS 1 Islam Jemursari adalah sebagai berikut



152. 2



153. 154. Data Ketenagaan Tim K3RS 2



155. 5



156. 157. Standard Penggunaan APD 3



158. 7



159. 160. Nomor Hydran dan Lokasinya di RS Islam Jemursari 3 Surabaya



161. 8



162. 163. Lokasi dan Volume APAR di RS Islam Jemursari 3 Surabaya



164. 9



165. 166. Lokasi Titik Kumpul RS Islam Jemursari Surabaya 3



167. 11



168. 169. 170.



7



171.



DAFTAR GAMBAR 172.



173. N



174. Nama Gambar



176. 178. Lokasi RSI Jemursari Surabaya 1 179. Sistem Manajemen K3RS RSI Jemursari 177. 2 182.



175. Halama n 180. 6 181. 12



183. 184. 185. 186. 187. 188. 189. 190. 191. 192. 193. 194. 195. 196. 197. 198. 199. 200. 201. 202. 203. 204. 205. 206. 207. 208. 209. 210. 211. 212. 213. 214. 215. 216. 217. 218. 219. 220. 221. 222. 223. 224. 8



225. 226. 227. 228.



229. BAB I 230. PENDAHULUAN 231. 232. A. Latar Belakang 233. Rumah Sakit sebagai salah satu tempat pelayanan masyarakat, di Bidang kesehatan rawan terhadap kejadian gangguan kesehatan, terjadi kecelakaan ketika bekerja, gangguan dari lingkungan dan terjadinya bermacammacam bencana karena api, listrik, gas, air, ledakan, kimia maupun rusaknya bangunan. 234. Hal ini mudah terjadi karena rumah sakit mempunyai sarana dan prasarana yang bila tidak ditangani dengan baik dapat menimbulkan gangguan lingkungan maupun bencana terhadap orang-orang yang ada di dalam maupun sekitarnya. Demikian pula sistem dan fungsi rumah sakit serta produk dan limbahnya bila tidak ditangani dengan baik dapat berakibat buruk bagi manusia yang ada di sekitarnya. 235. Interaksi antar bangunan, penghuni, sarana prasarana, fungsi, sistem dan limbahnya mempunyai potensi terjadinya bahaya-bahaya dari segi biologi, kimia, fisika (panas, radiasi, suara), ergometri dan psikososial. Pada akhirnya akan mengurangi produktivitas, kinerja dan efektifitas pelayanan akibat penurunan mutu sumberdaya manusia beserta alatnya. 236. Oleh karena itu perlu selalu diupayakan sejak dan perencanaan sampai pelaksanaan pelayanan ini agar selalu dicegah dan ditekan potensi risiko terjadinya bahaya-bahaya yang disebut di atas serta bila terjadi agar ditangguhkan dengan cepat dan tepat sehingga dampaknya tidak terlalu merugikan bagi seluruh pihak. 237. B. Tujuan dan Manfaat Pelayanan K3RS 238.Terciptanya Lingkungan kerja dan cara kerja yang aman, sehat,nyaman dan sesuai dengan standar kesehatan kerja . 239.1. Bagi Rumah sakit 240.a. Meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan standard akreditasi RS 241.b. Meningkatkan Citra RS 242.2. Bagi Karyawan RS 243.a. Melindungi karyawan dari penyakit akibat kerja (PAK) 244.b. Mencegah terjadinya kecelakaan akibat kerja (KAK) 245.c. Menciptakan kenyamanan dalam bekerja 246.3. Bagi pasien dan pengunjung 247.a. Mutu layanan yang baik 248.b. Kepuasan pasien dan pengunjung 249.c. Melindungi pasien dari penyakit nosokomial dan kecelakaan 250. C. Ruang Lingkup Pelayanan 251. Ruang lingkup K3RS BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo mencakup kegiatan-kegiatan dibidang : a. Pengembangan manajemen tanggap darurat b. Pengamanan peralatan medik, pengamanan radiasi dan limbah radioaktif. c. Pengamanan peralatan berat non medik, pengamanan dan keselamatan bangunan. 9



d. e. f. g.



Pelayanan kesehatan kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja. Pengumpulan, pengolahan, dokumentasi data dan pelaporan kegiatanK3RS Bidang satuan tugas fungsional. Pengamanan sanitasi sarana kesehatan kerja danpencegahan penyakit akibat kerja.



10



252. 253. D. Batasan Operasional 1. Kesehatan kerja bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari resiko akibat faktor yang merugikan kesehatan dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya, secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya (ILO, 1995). 2. Kesehatan dan Keselamatan Kerja Upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. 3. Manajemen K3RS adalah Suatu proses kegiatan yang dimulai dengan tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian yang bertujuan untuk membudayakan K3 di RS 4. Upaya K3 di RS menyangkut tenaga kerja, cara atau metode kerja, alat kerja, proses kerja dan lingkungan kerja. Upaya ini meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan. Kinerja setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultants dari tiga komponen K3 yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja. 5. Kapasitas kerja adalah kemampuan seseorang pekerja untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan baik pada suatu tampat kerja dalam waktu tertentu. 6. Beban kerja adalah suatu kondisi yang membebani pekerja baik secara fisik maupun non fisik dalam menyelesaikan pekerjaannya, kondisi tersebut dapat diperberat oleh kondisi lingkungan yang tidak mendukung secara fisik atau non fisik. 7. Lingkungan kerja adalah kondisi lingkungan tempat kerja yang meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial yang mempengaruhi pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya. 254. E. Landasan Hukum 255. Tabel 1.1 Landasan hukum dalam implementasi K3RS di BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo adalah sebagai berikut : 256. DASAR HUKUM 257. TENTANG A. Undang-undang 258. 1. UU No. 1 Tahun 1970 259. Keselamatan Kerja 2. UU No. 13 Tahun 2003 260. Ketenagakerjaan 3. UU No. 36 Tahun 2009 261. Kesehatan 4. UU No. 44 Tahun 2009 262. Rumah sakit B. Peraturan Pemerintah 263. 1. Peraturan Pemerintah RI No. 11 264. Persyaratan Kesehatan Tahun 1975 Konstruksi ruang di RS, 2. Peraturan Pemerintah RI No. 12 Persyaratan & Petunjuk Tahun 1975 Teknis tata cara 3. Peraturan Pemerintah RI No. 13 penyehatan lingkup RS Tahun 1975 265. Keselamatan kerja 4. Peraturan Pemerintah No. 50 terhadap radiasi Tahun 2012 266. Ijin pemakaian zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya 267. Penerapan Sistem



256. DASAR HUKUM C. Menakertrans 1. Permenaker RI. No. Per 05/Men/1978 268. 2. Permenaker RI No. Per 01/Men/1980 3. Permenaker RI No. Per 02/Men/1980 269. 4. Permenaker RI No. Per 04/Men/1980 270. 5. Permenaker RI No. Per 02/Men/1983 6. Permenaker RI No. Per 02/Men/1983 7. Permenaker RI No. Per 03/Men/1983 8. Permenaker RI No. Per 02/Men/1996 9. Permenaker RI No. Per 05/Men/1996 10. Permenaker RI No. 18 Tahun 2010 11. Permenaker RI No. 13 Tahun 2011 12. Kepmenaker RI. No. 186 Tahun 1999



D. Menteri Kesehatan 1. SK Menkes RI No. 852/Menkes/SK/X/1993 2. Per Menkes RI No. 1204/Menkes/Per/XI/2004 3. Kep. Menkes RI No. 1244/Menkes/SK/XII/1994 4. Kep. Menker RI No. 1087/Menkes/SK/VIII/2010 5. Direktorat Bina Kesehatan Kerja Kementrian Kesehatan RI Tahun 2012 6. Per Menkes RI No. 472/Menkes/Per/V/1996 E. Keputusan Dirjen



257. TENTANG Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 271. 272. Syarat-syarat K3 dalam pemakaian lift listrik untuk pengangkutan orang & barang 273. Keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan 274. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja 275. Syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan 276. Kewajiban melapor penyakit akibat kerja 277. Instalasi kebakaran Automatik 278. 279. Pelayanan Kesehatan tenaga kerja 280. Pengawasan Instalasi Penyalur Petir 281. Sistim Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) 282. Alat pelindung Diri 283. 284. Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di tempat Kerja 285. Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja 286. 287. Komite K3 288. Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah sakit 289. Pedoman Keamanan Laboratorium-Mikrobiologi dan Biomedis 290. Standard Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah sakit 291. Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit 292. Pengamanan Bahan berbahaya bagi Kesehatan 294.



256. DASAR HUKUM 1. Keputusan Dirjen P.PM & PLP No. HK 00.06.64.44 293. 2. Keputusan Dirjen Batan No.03/160/DI/1989



257. TENTANG 295. Persyaratan Kesehatan lingkungan ruang & bangunan serta fasilitas sanitasi RS 296. Pengangkutan zat radioaktif ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi



297. BAB II 298. STANDAR KETENAGAAN 299. 300. 301.



2.1 Organisasi K3RS 302. Organisasi K3RS BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung



Selor di tetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur No. 445/337/RSDI/XII/2015 tentang Pembentukan Instalasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo. Organisasi ini dibentuk sebagai upaya di dalam pengendalian dan pencegahan terjadinya insiden di lingkungan BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo. Struktur organisasi Instalasi K3RS mengacu kepada struktur organisasi RS yng dilengkapi dengan staf yang memenuhi syarat kualitas, jabatan dan uraian tugas. Organisasi ini bertanggung jawab kepada direktur melalui Kepala Bagian Tata Usaha 303. 2.1.1. Tugas dan Fungsi 304. Tugas dan fungsi Tim K3RS BLUD RSD dr. H Soemarno Sosroatmodjo adalah sebagai berikut : 305.a. Tugas pokok 



Merumuskan kebijakan, peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan prosedur







Menyusun program K3RS







Menyusun rekomendasi untuk bahan pertimbangan direktur RS yang berkaitan dengan K3RS







Melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait kebijakan, pedoman, panduan dan standar prosedur operasional keselamatan dan kesehatan kerja



BLUD



RSD



dr.



H



Soemarno



Sosroatmodjo



Melaporkan



pelaksanaan dan hasil monitoring dan evaluasi tiap kejadian, maupun berkala tiap bulan dan tahunan kepada direktur BLUD RSD dr. H Soemarno Sosroatmodjo 



Tim bertanggung jawab kepada Direktur BLUD RSD dr. H Soemarno Sosroatmodjo 306.



307.b. Fungsi 



Pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan K3RS







Membantu direktur dalam upaya manajemen K3, promosi K3, pelatihan dan penelitian K3 di RS







Pengawasan pelaksanaan program kerja K3RS







Memberikan saran dan pertimbangan berkaitan dengan tindakan korektif







Koordinasi dengan unit-unit lain yang menjadi anggota K3RS







Investigator dalam kejadian PAK dan KAK 308.



2.1.2



Susunan dan Uraian tugas Tim K3RS :



a. Ketua Tim K3  Membuat



target



keselamatan



dan



menjamin



efektifitas



pencapaiannya  Membuat rencana kerja Keselamatan.  Memastikan semua karyawan, pasien, pengunjung dan pihak ketiga memahami kebijakan terkait keselamatan  Memastikan dilakukan identifikasi terhadap aspek keselamatan dan memastikan



penilaian



tingkat



pentingnya



serta



mekanisme



pengendaliannya  Memastikan implementasi dari pengendalian aspek keselamatan di BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo. 309.



b. Koordinator Pelayanan Keselamatan Dan Keamanan 1. Melaksanakan kegiatan administrasi pengelolaan program kesehatan dan keselamatan kerja; 2. Membuat SOP; 3. Melakukan koordinasi dengan dokter umum/gigi di Instalasi Rawat Jalan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pekerja Rumah Sakit; 4. Memonitor tingkat kesehatan badan, kondisi mental (rohani), dan kemampuan fisik pekerja Rumah Sakit; 5. Membuat usulan dan memonitor pemberian imunisasi pada pekerja Rumah Sakit yang bekerja pada area/tempat kerja yang berisiko dan berbahaya; 6. Mapping lingkungan tempat kerja (area atau tempat kerja yang dianggap berisiko dan berbahaya, area/tempat kerja yang



belum melaksanakan program K3RS, area/tempat kerja yang sudah melaksanakan program K3RS, area/tempat kerja yang sudah melaksanakan dan mendokumentasikan pelaksanaan program K3RS); 7. Evaluasi lingkungan tempat kerja (walkthrough dan observasi, melakukan wawancara, survey dan kuesioner, check list dan evaluasi lingkungan tempat kerja); 8. Membuat prosedur pengadaan,



penyimpanan,



dan



penanggulangan B3 bila terjadi kontaminasi dengan acuan Lembar Data Keselamatan Bahan (MSDS-Material Safety Data Sheet) atau Lembar Data Pengaman (LDP); lembar informasi dari pabrik tentang sifat khusus (fisik/kimia) dari bahan,



cara



penyimpanan,



risiko



pajanan



dan



cara



penanggulangan bila terjadi kontaminasi; 9. Melaksanakan identifikasi fasilitas Keselamatan, keamanan, dan B3; 10. Mengkompilasi daftar inventaris fasilitas sarana prasarana keselamatan, keamanan, dan B3; 11. Melaksanakan monitoring fasilitas sarana dan prasaana keselamatan, keamanan, dan B3; 12. Melaksanakan monitoring kegiatan pengelolaan limbah B3; 13. Melakukan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi penanggulangan kecelakaan kerja, Penyakit Akibat Kerja (PAK), data kesehatan pekerja RS, serta membuat RTL program; 14. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai kebutuhan dalam pekerjaan seperti masker, penutup kepala, dan sarung tangan agar sesuai dengan standar keselamatan kerja; 15. Dapat mengerti perintah dalam menjalankan pekerjaan, baik dengan perintah langsung maupun tidak langsung dan dapat menerima tekanan kerja dan kadang-kadang lembur; 16. Bertanggungjawab dalam mengatur, menata, dan menjaga kebersihan ruangan dan peralatan kerja; 17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan; b. Koordinator Pelayanan Pengendalian Bahaya



Dan



Penanggulangan Bencana 1. Melaksanakan kegiatan administrasi pengelolaan program kesehatan dan keselamatan kerja;



2. Melakukan sosialisasi program K3RS pada seluruh jajaran Rumah Sakit, baik bagi pekerja Rumah Sakit, pasien, maupun pengantar pasien/pengunjung Rumah Sakit; 3. Melakukan penyebaran informasi melalui media komunikasi (film, leaflet, poster, pamflet, dll); 4. Membuat SOP yang berhubungan dengan pengendalian bahaya dan penanggulangan bencana; 5. Menyusun rencana tanggap darurat membentuk



tim



tanggap



darurat,



(survey



bahaya,



menetapkan



prosedur



pengendalian, pelatihan dll); 6. Membentuk tim kewaspadaan bencana; 7. Inventarisasi tempat-tempat yang berisiko dan berbahaya serta membuat denahnya (laboratorium, rontgen, farmasi, CSSD, kamaroperasi, genset, kamar isolasi penyakit menular); 8. Menyiapkan sarana dan prasarana tanggap darurat/bencana; 9. Membuat kebijakan dan prosedur kewaspadaan, upaya pencegahan, dan pengendalian bencana pada tempat yang berisiko tersebut; 10. Membuat rambu-rambu/tanda khusus jalan keluar untuk evakuasi apabila terjadi bencana; 11. Memberikan Alat Pelindung Diri (APD) pada petugas di tempat-tempat yang berisiko (masker, apron, kacamata, sarung tangan); 12. Pembentukan system komunikasi internal dan eksternal tanggap darurat Rumah Sakit; 13. Melaksanakan identifikasi bahaya dan resiko bencana di lingkungan Rumah Sakit; 14. Mengkoordinasikan unit



kerja



terkait



dalam



kegiatan



penanggulangan bencana; 15. Melaksanakan program pelatihan dan simulasi tanggap darurat bencana dan evakuasi; 16. Melaksanakan monitoring sarana



pengendalian



bahaya



kebakaran dan tanggap darurat bencana serta evakuasi; 17. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan serta membuat RTL dari program-program Penanggulangan Bencana; 18. Menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai kebutuhan dalam pekerjaan seperti masker, penutup kepala, dan sarung tangan agar sesuai dengan standar keselamatan kerja;



19. Dapat mengerti perintah dalam menjalankan pekerjaan, baik dengan perintah langsung maupun tidak langsung dan dapat menerima tekanan kerja dan kadang-kadang lembur; 20. Bertanggungjawab dalam mengatur, menata, dan menjaga kebersihan ruangan dan peralatan kerja; 21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan; 310. b. Koordinator Unit Pelayanan Peralatan Medis Dan Sistem Utilitas 1. Melaksanakan kegiatan administrasi pengelolaan program kesehatan dan keselamatan kerja; 2. Melaksanakan identifikasi peralatan medik, sumber utama, dan sumber alternative listrik, air minum, air bersih, gas medis, ventilasi, dan system kunci lainnya; 3. Mengkompilasi daftar inventarisasi peralatan medik, sumber utama, dan sumber alternative listrik, air minum, air bersih, gas medis, ventilasi, dan system kunci lainnya dari unit terkait; 4. Melaksanakan



monitoring



pemeriksaan



peralatan



medik,



system utilitas oleh unit terkait; 5. Memonitor pelaksanaan uji fungsi alat medik, system utilitas, dan system kunci lainnya dari unit terkait; 6. Memonitor pelaksanaan pemeliharaan system utilitas, kalibrasi alat medik, dan penarikan alat medik; 7. Melakukan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan serta membuat RTL dari program-program Sistem Utilitas; 8. Menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai kebutuhan dalam pekerjaan seperti masker, penutup kepala, dan sarung tangan agar sesuai dengan standar keselamatan kerja; 9. Dapat mengerti perintah dalam menjalankan pekerjaan, baik dengan perintah langsung maupun tidak langsung dan dapat menerima tekanan kerja dan kadang-kadang lembur; 10. Bertanggungjawab dalam mengatur, menata, dan menjaga kebersihan ruangan dan peralatan kerja; 311. 2.2. Kualifikasi Sumber Daya Manusia 312. 313. Pola ketenangan Tim K3RS BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo terdiri dari tenaga yang menjadi Ketua, sekretaris,



koordinator dan Anggota Komite K3RS serta Tim AddHoc yang berasal dari instalasi/ruangan/perkantoran yang melaksanakan fungsi Satuan Tugas K3RS. 314.Pola ketenangan tim K3RS BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo 315. 320. 1



316. 321. Ketua Tim K3RS



317. 318. 322. 323. : a.



325.



326.



327. 328. b.



330.



331.



335. 3 340.



336. Sekretaris Tim K3RS



332. 333. c. 337. 338. : a. 342. 343. b.



345.



346.



350. 4



351. Koordinator Pelayanan Pengendalian Bahaya Dan Penanggulangan Bencana



355. 5



356. Koordinator Pelayanan Keselamatan Keamanan 357. 362. Kepala



361. 6



341.



Pelayanan Medis



319. 324. Pendidikan Minimal S1 Kesehatan Masyarakat K3 dan mendapatkan pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3RS 329. Memiliki ketrampilan, ketetlitian dan tanggungjawab melaksanakan tugas. 334. Mampu berkoordinasi.



347. 348. c. 352. 353. :



339. Pendidikan minimal S1 dan memiliki sertifikatpelatihan K3 344. Memiliki ketrampilan, ketelitian dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas. 349. Mampu berkoordinasi dengan masing-masingkoordinator K3RS 354. Pendidikan minimal D3 dan memiliki sertifikat pelatihan K3.



358. 359. :



360. Pendidikan minimal D3 dan memiliki sertifikat pelatihan K3.



363. 364. :



365. Pendidikan minimal D3 dan memiliki sertifikat pelatihan disaster K3.



Dan Unit Peralatan



Dan



Sistem



Utilitas 366.



3. Distribusi Ketenagaan 367.Tim K3RS membutuhkan sumber daya manusia yang berkompetensi agar pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja di BLUD RSD Dr H Soemarno



Sosroatmodjo dapat berjalan dengan efektif sehingga dapat mengurangi adanya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja pada tenaga kerja. 368.SDM di BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo yang bersertifikat K3 belum merata. Hal ini dapat terlihat dari struktur organisasi K3RS yang ada dari jumlah 1 ketenaganaan dari berbagi disiplin ilmu terdapat 2 orang yang telah memiliki sertifikat pelatihan khusus K3 sedangkan 4 orang lagi belum mendapatkan pelatihan.



369.Dibawah ini terlihat data ketenagaan yang melaksanakan K3 di BLUD



RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo adalah sebagai berikut 370. Tabel 2.1 Data Ketenagaan Tim K3RS



371. N



372. Nama Petugas



376. 377. Abd. Rahman, A.Md 1 Kep, SKM 380. 381. 2



373. K ual ifik asi 374. F or ma l 378. S KM .K3 382.



385. 386. Agus Kibraka, SKM 3



387. S KM



389. 390. Paradani Habibi 4 Kartasasmita, SKM



391. S KM



393. 394. 5



395.



375. Keterangan



379. Ketua Tim K3RS/Bersertifikat K3RS 383. Sekertaris 384. 388. Anggota Tim K3RS/Belum bersertifikat K3RS 392. Anggota Tim K3RS/Belum bersertifikat K3RS 396. Anggota Tim K3RS/Belum bersertifikat K3RS



397. 398. 399. 400. 401. 402. 403. 404. 405.



406. 407. 408. 409. 410. 411. 412. BAB III 413. STANDAR FASILITAS 414. 415. A. DENAHRUANGAN 416. BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo merupakan salah satu sarana kesehatan yang menjadi pilihan masyarakat terutama untuk masyarakat di



wilayah Kabupaten Bulungan. BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo yang dibangun pada areal sekitar 6 Ha dan terletak dijalan Cendrawasih RT 043 RW 016, Kelurahan Tanjung Selor hilir, Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara merupakan Rumah Sakit milik pemerintah Kabupaten Bulungan yang di bangun pada tahun 1984. Saat ini BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjoberoperasi dengan pelayanan kesehatan untuk 174 TT, telah dilengkapi dengan fasilitas kedokteran baik untuk diagnostic maupun untuk terapi yang lebih canggih sesuai dengan harapan dana kebutuhan masyarakat. 417. 418. 419. 420. 421. 422. 423. 424. 425. 426. 427. 428. 429.



437. 438. 439. 440. 441. 442.



430. 431. 432. 433. 434. 435. Gambar 3 Lokasi BLUD RSD Dr H. Soemarno sosroatmodjo 436. Lokasi Usaha Kegiatan Jalan : Jl. Cendrawasih RT 043 RW 016 Kelurahan : Tanjung selor hilir Kecamatan : Tanjung selor Kabupaten : Bulungan Provinsi : Kalimantan Utara



443. 444. B. STANDAR FASILITAS 1. Fasilitas 445.Tim K3 BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo sebagai tim yang mempunyai tanggungjawab atas manajemen K3 dilengkapi dengan berbagai fasilitas sebagai berikut : a. Sistem komunikasi yang menjamin kelancaran hubungan antar unit di dalam rumah sakit maupun dengan pihak luar rumah sakit b. Fasilitas penyimpanan bahan berbahaya yang dilengkapi Material Safety Data Sheet (MSDS) berbahasa Indonesia dan dilengkapi tanda-tanda bahaya yang mudah dipahami c. Fasilitas pelayanan medik yang memadai d. Fasilitas sanitasi yang memenuhi persyaratan kesehatan e. Fasilitas pengolahan limbah yang senantiasa diupayakan penyempurnaannya 446.



2. Peralatan



447.Dalam rangka mendukung operasional tim K3 BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo disediakan berbagai peralatan sebagai berikut : a. Peralatan yang berhubungan dengan K3, misalnya listrik, penangkal petir, instalasi radiologi, instalasi laboratorium, instalasi pengolahan limbah, dan peralatan medik yang terpelihara dan dalam kondisi siap pakai dilengkapi dengan sertifikasinya untuk peralatan yang tergolong major compliance b. Alat pelindung diri yang sesuai dengan lingkungan kerja tersedia dalam jumlah yang cukup dan dalam kondisi siap pakai 448.Standar penggunaan APD di masing-masing unit kerja sebagai berikut: 449. 450.Tabel 3.1 Standard Penggunaan APD 453. Jenis Alat Pelindung Diri (APD)



471. Head Cap



470. Face shield



469. Sepatu boot



468. Helmet



467. Safety Glass



466. Leather Hand Gloves



465. Safety Shoes



464. Ear Muff



463. Film Bod



462. Apron Pb



461. Apron Plastik



460. Gaun Lengan Panjang



459. Sepatu Tertutup (boots)



458. Tutup Wajah/Google



457. Masker



452. Unit Pelayanan



456. Sarung Tangan



451. N



472. A 473. Medis 476. 477. 478. 479. 480. 481. 474. 475. Kamar 1 Operasi



489. 490. 491. 482. 483. 484. 485. 486. 487. 488.



494. 495. 496. 497. 498. 499. 509. 492. 493. Kamar 500. 501. 502. 503. 504. 505. 506. 507. 508. 2 Bersalin 511. Rawat 527. Inap, Rawat 510. Jalan, 512. 513. 515. 516. 517. 514. 3 Rawat Gigi, √ √ √ √ √ IGD, Rawat 518. 519. 520. 521. 522. 523. 524. 525. 526. Intensif 528. B 529. Penunjang Medis 532. 533. 534. 538. 539. 547. 530. 535. 536. 537. 540. 541. 542. 543. 544. 545. 546. 1 531. Radiologi 550. 551. 552. 553. 555. 561. 563. 564. 565. 548. 549. Laboratori 554. 556. 557. 558. 559. 560. 562. 2 um 568. 569. 571. 573. 577. 581. 583. 566. 567. Instalasi 570. 572. 574. 575. 576. 578. 579. 580. 582. 3 Gizi 586. 587. 597. 601. 584. 585. Instalasi 588. 589. 590. 591. 592. 593. 594. 595. 596. 598. 599. 600. 4 Farmasi 602. 603. 604. 605. 606. 607.



c. Manual berbahasa Indonesia tentang cara penggunaan peralatan yang mudah dimengerti dan diletakkan di dekat peralatan sehingga mudah dibaca d. Perlengkapan keamanan pasien dan rancang bangun telah diupayakan sesuai ketentuan dan senantiasa diupayakan penyempurnaannya e. Peralatan pemadam api 608. BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo telah memiliki fasilitas untuk pengamanan dari bahaya kebakaran dengan melengkapi APAR. Lokasi APAR di BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo sebagai berikut : 609. 610. Tabel. Volume dan lokasi Apar 611. 612. 613. vol 614. Lokasi N ume o 615. 1 616. 6 617. Samping pintu masuk IGD 618. 2 619. 6 620. Depan ruang pertemuan Lantai 2 621. 3 622. 3 623. Lantai dasar 624. 4 625. 6 626. Loket MR 627. 5 628. 6 629. Pos satpam 630. 6 631. 6 632. R. Vip atas 633. 7 634. 6 635. Vip bawah 636. 8 637. 6 638. R. Mawar 639. 9 640. 6 641. R.VK 642. 1 643. 6 644. PICU/NICU 645. 1 646. 6 647. R. Anak 648. 649. 6 1 dan 9 650. Dapur dan Loundry 651. 652. 6 1 dan 9 653. IPAL dan Gudang 654. 1 655. 6 656. Anyelir 657. 1 658. 6 659. IPRS 660. 1 661. 6 662. R. Buogenville 663. 664. 6 665. Laboratorium 1



666. 1 667. 6



668. Radiologi



670. 6



671. OK



673. 6



674.



676. 6



677. Anggrek



679. 6



680. Bidang Perawatan



682. 6



683. ICU/ICCU



685. 6



686. Fisioterapi



688. 6 691. 6 dan 9



689. Gudang Farmasi



694. 6



695. CSSD



697. 3



698. Limbah B3



700. 9



701. Sentral oksigen



703. 3



704. Kantin



706. 6



707. Genset



709. 6



710.



712. 6



713. K3/PPI



669. 1 672. 2 675. 2 678. 2 681. 2 684. 2 687. 2 690. 2



692. Incenerator



693. 2 696. 2 699. 2 702. 3 705. 3 708. 3 711. 3 714. 715. 716.



717. 718. 719. 6. Rambu-rambu/tanda-tanda khusus untuk jalan keluar apabila terjadi bencana yang senatiasa dilengkapi sesuai kebutuhan 720. 721.Tabel 3.4 Lokasi Titik Kumpul BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo 722. 725. Ju 723. m N 724. Lokasi 726. Keterangan l a h 727. 728. Depan VIP samping IGD 729. 730. Baik dan 1 1 berfungsi 731. 732. Ddepan Gedung Utama 733. 734. Baik dan 2 1 berfungsi 735. 736. Hal Parkir Karyawan 737. 738. Baik dan 3 1 berfungsi 739. 740. Samping IPRS 741. 742. Belum siap 4 1 743. 744. Antara panti dan IPRS 745. 746. Belum siap 5 1 747. 748. 749. 750. 751. 752. 753. 754. 755. 756. 757. 758. 759. 760. 761. 762. 763. 764. 765. 766. 767. 768. 769.



770. BAB IV 771. TATA LAKSANA PELAYANAN 772. 773.



A. Logistik K3 774. Logistik yang dimiliki oleh BLUD RSD Dr. Soemarno sosroatmodjo Kabupaten Bulungan terkait dengan upaya peningkatan kinerja K3RS dalam mencegah terjadinya kebakaran yaitu : 1. Hydran 775. Hydran belum tersedia 2. APAR 776. Alat pemadam api ringan (APAR) yang dimiliki oleh BLUD RSD Dr. Soemarno sosroatmodjo sebayak 45 tabung 3. Smoke Detektor 777. Smoke



detektor



yang



dimiliki



BLUD



RSD



Dr.



Soemarno



sosroatmodjo belum ada 4. Springkel 778. Springkel yang BLUD RSD Dr. Soemarno sosroatmodjo belum ada 5. Fire Alarm 779. Fire alarm yang dimiliki BLUD RSD Dr. Soemarno sosroatmodjo belum ada 780. Upaya penyediaan peralatan keselamatan kerja di RSUD Dr. Soetomo yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan kerja yaitu dengan penggunaan alat pelindung diri, dengan jenis APD sebagai berikut : 1. Sarung tangan (hand gloves) 2. Masker 3. Google 4. Aprron 5. Earmuff 6. Safety shoes 7. Helmet 8. Face shiled 781. B. Keselamatan Kerja



782. Upaya pencegahan kecelakaan kerja di BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo dilakukan melalui proses pengendalian resiko dengan skala prioritas berdasarkan masing-masing unit kerja. Langkah pengendalian yang dilakukan sesuai hierrarki bahaya yaitu : 1. Eliminasi 2. Substitusi 3. Rekayasa Teknik 4. Rekayasa Administrasi 5. Alat Pelindung Diri 783. Untuk memudahkan penyelenggaraan K3RS di BLUD RSD Dr. Soemarno sosroatmodjo, maka langkah-langkah yang dilakukan dalam penerapan sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 yaitu sebagai berikut : 784. 785. 786. 787. 788. 789. 790. 791. 792. Sistem Manajemen K3RS RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo



1. Tahap Persiapan a. Penetapan komitmen 793. Komitmen dimulai dari direktur. Pernyataan komitmen di susun dalam bentuk dokumen tertulis yang dinyatakan dalam tindakan nyata, agar dapat diketahui, dipelajari, di hayati dan dilaksanakan oleh seluruh staf dan petugas rumah sakit. b. Penetapan SK organisasi K3RS



c. Pembentukan organisasi/unit pelaksana K3RS d. Penetapan sumberdaya 794. 2. Tahap Pelaksanaan a. Penyuluhan K3 untuk petugas rumah sakit b. Pelatihan K3RS yang disesuiakan dengan kebutuhan individu dan kelompok di dalam organisasi rumah sakit. Fungsinya memproses individu dengan perilaku tertentu agar berperilaku sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya sebagai produk akhir dari pelatihan c. Melaksanakan program K3RS sesuai dengan peraturan yang berlaku diantaranya : -



Pemeriksaan kesehatan petugas (berkala dan khusus)



-



Penyediaan APD



-



Penyiapan



pedoman



pencegahan



dan



penanggulangan



keadaan darurat -



Penempatan pekerja pada pekerjaan yang sesuai kondisi kesehatannya



-



Pengobatan pekerja yang menderita sakit



-



Menciptakan lingkungan kerja yang hygienis secara teratur, melalui monitoring lingkungan kerja dari hazard yang ada



-



Melaksanakan biological monitoring 795.



3. Tahap Pemantauan dan Evaluasi 796. Pemantauan dan evaluasi K3RS di BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo merupakan salah satu fungsi manajemen K3 untuk menilai proses kegiatan K3RS di BLUD



RSD



Dr



H



Soemarno



Sosroatmodjo, serta menilai efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dalam mencapai tujuan yang diterapkan. 797. Pemantauan dan evaluasi meliputi : a. Pencatatan dan pelaporan K3 yang terintegrasi ke dalam sistem pelaporan rumah sakit b. Inspeksi dan pengujian



798. Inspeksi K3RS merupakan suatu kegiatan untuk menilai keadaan K3RS secara umum dan tidak terlalu mendalam. Inspeksi K3 di lingkungan rumah sakit dilakukan secara berkala, sehingga kejadian penyakit akibat kerja (PAK) dan kecelakaan akibat kerja (KAK) dapat dicegah sedini mungkin. Kegiatan lain yang dilakukan yaitu pengujian baik terhadap lingkungan maupun pemeriksaan terhadap pekerja yang beresiko. c. Pelaksanaan Audit K3RS 799. Audit K3RS meluputi falsafah dan tujuan, administrasi dan pengelolaan, karyawan dan pimpinan, fasilitas dan peralatan, kebijakan dan prosedur, pengembangan karyawan dan program pendidikan, evaluasi dan pengendalian 800. Tujuan audit K3RS yaitu : -



Untuk menilai potensi bahaya, gangguan kesehatan dan keselamatan



-



Memastikan dan menilai pelaksanaan pengelolaan K3RS sesuai ketentuan



-



Menentukan langkah pengendalian bahaya potensial serta pengembangan mutu.



d. Perbaikan dan pencegahan hasil temuan audit diidentifikasi dan dinilai resikonya untuk direkomendasikan kepada manajemen e. Secara berkesinambungan manajemen melakukan tinjauan ulang dan peningkatan perencanaan untuk menjamin kesesuaian serta efektifitas pencapaian kebijakan dan tujuan K3 801. 802. 803. 804. 805. 806. 807. 808. BAB VIII 809. PENUTUP 810. 811. 812.



Pelaksanaan sistem manajemen K3 di rumah sakit wajib



dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan panduan K3RS di BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo adalah seluruh jajaran di lingkungan kerja BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo. Penanggung jawab di tingkat unit kerja adalah Kepala Instansi pada Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha



dan selanjutnya kepada BLUD RSD Dr H Soemarno



Sosroatmodjo. Unit pelaksana K3RS BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo membuat perencanaan, koordinasi pelaksanaan, membantu pengawasan, melaksanakan evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk tindak lanjut program berikutnya. 813.



Penerapan sistem manajemen K3 memerlukan partipisasi dari



semua pihak karena kerjasama dan koordinasi semua pihak sangat menentukan keberhasilan sistem manajemen K3. Untuk itulah Pedoman Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3RS) ini disusun sebagai panduan pelaksanaan K3RS di BLUD RSD Dr H Soemarno Sosroatmodjo



814. Lampiran 815.



816.LAMPIRAN : RAMBU K3



817. 818.



819.



820. 821.



822. 823. 824.



ALAT PEMADAM API



3cm



7,5 cm



CATATAN : 1. 2. 3. 4.



Segitiga sama sisi dengan latar belakang merah Panjang masing-masing sisi 35 cm Lebar untuk tulisan APAR 3 cm warna putih Panjang tanda panah 7,5 cm warna putih



825.



KODE KONDISI DARURAT DI RUMAH SAKIT



826.



KODE



827.



ARTI



828. CODE 829.GANGGUAN KEAMANAN



GRAY 830. CODE 831.PENCULIKAN BAYI



PINK 832. CODE 833.KEJADIAN KEBAKARAN



RED 834. CODE 835.ANCAMAN BOM



BLACK 836. CODE 837.GEMPA BUMI



GREEN 838. CODE



839.KEJADIAN TUMPAHAN BAHAN BERBAHAYA DAN



ORANGE 840. CODE BLUE 842. CODE



BERACUN



841.ANCAMAN KESELAMATAN JIWA



843.PERINTAH EVAKUASI



PURPLE 844.



845.



846.



STANDARD PENEMPATAN OKSIGEN



847. 848. 849.



850.



SIMBOL LIMBAH B3 SESUAI PERMEN LH NO 14 TAHUN 2013 851. 852. 853. 854. 855. 856. 857. 858. 859.



860.



861.RAMBU PETUNJUK KESELAMATAN (BIRU)



862. 863. 864. 865. STIKER RAMBU KESELAMATAN KERJA



866. 867. 868. 869. 870. RAMBU INFORMASI (HIJAU)



871. 872. 873. RAMBU INFORMASI PEMADAM API (MERAH)



874. 875.



876. RAMBU LARANGAN (MERAH) 877.



878. 879. 880.