Pedoman Pelayanan Kefarmasian Puskesmas Bululawang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



PEMERINTAHAN KABUPATEN MALANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BULULAWANG



Jln. Stasiun 11-13  (0341) 833021 E-mail [email protected]



BULULAWANG-65171



1



DAFTAR ISI Kata pengantar BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan Pedoman C. Sasaran Pedoman D. Ruang Lingkup Pedoman E. Batasan Operasional F. Landasan Hukum BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia B. Distribusi Ketenagaan C. Jadwal Kegiatan BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang B. Standar Fasilitas BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Petugas Pelaksana B. perangkat kerja C. Alur Pelayanan Kefarmasian D. Pengelolaan Obat dan BMHP E. Pelayanan Farmasi Klinis BAB V LOGISTIK BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM BAB VII KESELAMATAN KERJA BAB VIII PENGENDALIAN MUTU BAB IX PENUTUP



2



KATA PENGANTAR



Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat yang telah dikaruniakan kepada penyusun, sehingga Pedoman Pelayanan Kefarmasian Puskesmas Bululawang ini dapat terselesaikan. Pedoman Pelayanan Kefarmasian ini berisikan tentang program tahunan Pelayanan Kefarmasian terkait rincian kegiatan dan jadwal pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Bululawang. Kami menyadari bahwa penulisan Pedoman Pelayanan Kefarmasian ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saran dan evaluasi yang membangun dari para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan pelayanan ini.



Bululawang, 1 Januari 2022



TITIS ARI RESPATILATSIH



3



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Puskesmas



merupakan



fasilitas



pelayanan



kesehatan



dasar



yang



menyelenggarakan upaya kesehatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Konsep kesatuan upaya kesehatan ini menjadi pedoman dan pegangan bagi semua fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia termasuk puskesmas. Peningkatan kinerja pelayanan kesehatan dasar yang ada di Puskesmas dilakukan sejalan dengan perkembangan kebijakan yang ada pada berbagai sektor. Adanya kebijakan otonomi daerah dan desentralisasai diikutu pula dengan menguatkan kewenangan daerah dalam membuat berbagai kebijakan. Pelayanan kefarmasian di Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan kefarmasian di Puskesmas harus mendukung tiga fungsi pokok puskesmas yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care). B. Tujuan Tujuan dibuatnya pedoman ini adalah sebagai acuan bagi seluruh aktifitas



upaya



kesehatan perorangan dalam pelayanan kefarmasian yang ada di puskesmas bululawang, sehingga terselenggaranya pelayanan kefarmasian di Puskesmas yang aman, bermanfaat, bermutu dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. C. Sasaran Sasaran pedoman pelayanan kefarmasian adalah Penanggung Jawab pelayanan kefarmasian, semua unit pelayanan kesehatan serta petugas kesehatan di jaringan pelayanan Puskesmas Bululawang uang berkaitan dengan pelayanan kefarmasian.



4



D. Ruang Lingkup Pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. E. Batasan Operasional Pedoman ini mengatur penyelenggaraan Pelayanan kefarmasian yand dilakukan di Puskesmas Bululawang. 1. Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. 2. UKP adalah kepanjangan dari upaya Kesehatan perorangan yakni suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan bisa dilakukan didalam gedung maupun diluar gedung. 3. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. 4. Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi atau dokter hewan kepada seorang apoteker untuk menyiapkan dan/atau membuat, meracik, serta menyerahkan obat kepada pasien 5. obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. F. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara



Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998



Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik



Indonesia Nomor 3781);



3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara



Republik



Indonesia



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



2009



Nomor



124,



Nomor 5044);



4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama,



Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter



Gigi; dan 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di



Puskesmas.



6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5



BAB II STANDAR KETENAGAKERJAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Pola ketenagaan dan kualifikasi sumber daya manusia di Ruang Obat adalah : No.



Nama Jabatan



Kualifikasi



Keterangan



1.



Penanggung jawab pelayanan



S1 + Profesi



PNS



Kefarmasian



Apoteker



Pelaksana pelayanan



DIII Farmasi



2.



PNS



B. Distribusi Ketenagaan No. 1. 2.



Nama Jabatan



Profesi



Penanggung jawab pelayanan Kefarmasian Pelaksana Pelayanan



Jumlah



Apoteker



1



Tenaga Teknis Kefarmasian



1



C. Jadwal Kegiatan Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di lakukan setiap hari kerja meliputi : 1) Pre-pelayanan (sebelum pelayanan) untuk mempersiapkan sarana dan prasarana. 2) Pelayanan Kefarmasian meliputi pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai, juga melakukan farmasi klinik 3) Post-pelayanan



(setelah



jam



pelayanan)



untuk



pencatatan



kegiatan



dan



pengeloaan peralatan yang telah dipakai selama pelayanan. 4) Pelayanan kefarmasian di ruang farmasi dilakukan setiap hari senin-sabru jam 07.30-selesai.



6



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang Farmasi



B. Standard Fasilitas Ketersediaan



peralatan



kesehatan



sangat



menentukan



terselenggaranya



pelayanan kesehatan yang optimal, efektif dan efisien di Puskesmas. Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi persyaratan standar mutu, keamanan, keselamatan, memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diuji serta dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang. Standar peralatan Ruang farmasi dan gudang obat di Puskesmas Bululawang mengacu pada standar peralatan puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



7



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN



A. Petugas Pelaksana 1. Apoteker 2. Tenaga Teknis Kefarmasian B. Perangkat Kerja 1.



Etiket putih dan etiket biru



2.



Mortil + Stemper



3.



Piring Obat



4.



Lap atau alas untuk mortil



5.



Buku Melidi Obat



6.



Buku Pengeluaran obat dari Gudang



7.



Buku Pengendalian Obat



8.



Buku Psikotropika dan Narkotika



9.



Formulir ceklist pemberian informasi obat



10. Form LPLPO untuk Gudang 11. Form LPLPO untuk Polindes / Pustu 12. Form LPLPO untuk Ruang obat 13. Form LPLPO untuk UGD



8



C. Alur Pelayanan Farmasi



D.



ALUR PELAYANAN OBAT RAWAT JALAN PUSKESMAS BULULAWANG RESEP POLI RAWAT JALAN



Pasien menyerahkan resep ke ruang farmasi



E.



TIDAK LENGKA P/ JELAS



SKRENING (PEMERIKSAAN)



HUBUNGI PENULIS RESEP



LENGKAP & JELAS



PENGAMBILAN OBAT & PEMBERIAN ETIKET



F.



PENYERAHAN OBAT DAN PEMBERIAN INFORMASI



OBAT DIPERIKSA KEMBALI



9



ALUR PELAYANAN OBAT RAWAT INAP PUSKESMAS BULULAWANG DOKTER MENULIS RESEP



PETUGAS RAWAT INAP MENGANTAR RESEP BUKU SERAH TERIMA R/



TIDAK LENGKA P/ JELAS



SKRENING (PEMERIKSAAN )



LENGKAP & JELAS HUBUNGI PENULIS RESEP PENGAMBILAN OBAT & PEMBERIAN ETIKET



OBAT DIPERIKSA KEMBALI



BUKU SERAH TERIMA R/



PENYERAHAN OBAT KE PETUGAS RAWAT INAP



10



ALUR DISTRIBUSI OBAT GUDANG PUSKESMAS BULULAWANG GUDANG FARMASI KABUPATEN (GFK)



GUDANG OBAT PUSKESMAS BULULAWANG



SUB UNIT INTERNAL (UGD,R.INAP,KABER,KIA,GIGI,RUANG FARMASI)



SUB UNIT EKSTERNAL (PUSTU,PONKESDES, POLINDES)



DISTRIBUSI PELAPORAN



KETERANGAN: ++ PELAYANAN SUB UNIT INTERNAL MENGGUNAKAN BUKU BON OBAT DAN ATAU LPLPO ++ PELAYANAN SUB UNIT EKSTERNAL MENGGUNAKAN LPLPO



11



UNIT – UNIT TERKAIT PELAYANAN APOTEK PUSKESMAS BULULAWANG



KAMAR BERSALIN



POLI GIGI



APOTEK



POLI KIA



RAWAT INAP



12



UGD



G. Pengelolaan Obat Dan Bahan Medis Habis Pakai Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan salah satu kegiatan pelayanan



kefarmasian,



yang



dimulai



dari



perencanaan,



pemintaan,



penerimaan,



penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi. Tujuannya adalah untuk menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang efisien, efektif dan rasional , meningkatkan Kompetisi/kemampuan tenaga kefarmasian, mewujudkan sistem informasi manajemen, dan melaksanakan pengendalian mutu pelayanan. Kegiatan pengelolaan Obat dan Bhan Medis Habis Pakai meliputi : 1. Perencanaan Kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Perencanaan merupakan proses kegiatan seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai untuk menentukan jenis dan jumlah Obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas. Tujuan Perencanaan adalah mendapatkan : a. Perkiraan jenis dan jumlah Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang mendekati kebutuhan. b. Meningkatkan penggunaan Obat secara rasional ; dan c. Meningkatkan efisien penggunaan Obat. Proses seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi obat periode sebelumnya, data mutasi obat, dan rencana pengembangan. Proses seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai juga harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional. Proses perencanaan kebutuhan obat per tahun dilakukan secara berjenjang (bottom up). Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian obat dengan menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO). Selanjutnya instalasi farmasi Kabupaten akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan obat puskesmas di wilayah kerjanya, menyesuaikan pada anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan obat, buffer stock, serta menghindari stok berlebih.



13



2. Permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Tujuan permintaan obat dan bahan medis habis pakai adalah memenuhi kebutuhan obat dan bahan medis habis pakai di Puskesmas sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. Permintaan diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah kabupaten menggunakan format LPLPO, sedangkan permintaan dari sub unit kepala puskesmas dilakukan secara periodik menggunakan LPLPO sub unit. Cara menghitung kebutuhan Obat : Jumlah untuk periode yang akan datang diperkirakan sama dengan pemakaian pada periode sebelumnya menggunakan rumus : SO = SK + WK + WT + SP - SS SO = Stok Optimum SK = Stok kerja ( stok pada periode berjalan ) = Pemakaian Rata-rata periode distribusi WK = Waktu kekosongan obat = kekosongan obat dihitung dalam hari WT = Waktu Tunggu ( Lead Time ) = dihitung mulai dari permintaan obat oleh puskesmas sampai dengan penerimaan obat di puskesmas. SP = Stok penyangga adalah persediaan obat untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kunjungan, keterlambatan kedatangan obat, pemakaian. SS = Sisa stok adalah sisa obat yang masih tersedia di puskesmas pada akhir periode distribusi 3. Penerimaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Penerimaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan dalam menerima Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dari instalasi farmasi kabupaten sesuai dengan permintaan yang telah diajukan. Tujuannya adalah agar obat yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Puskesmas. Petugas Penerima wajib melakukan pengecekan terhadap obat dan bahan medis habis pakai yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan/peti, jenis dan jumlah obat, bentuk obat sesuai dengan isi dokumen ( LPLPO ), ditandatangani oleh petugas penerima, dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. Bila tidak memenuhi syarat, maka petugas penerima dapat mengajukan keberatan. Setiap penambahan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dicatat di kartu stelling.



14



4. Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Penyimpanan obat dan bahan medis habis pakai merupakan suatu kegiatan pengaturan terhadap obat yang diterima agar aman ( tidak hilang ), terhindar dari kerusakan fisik maupun dan mutunya terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Tujuannya adalah agar mutu obat yang tersedia di puskesmas dapat dipertahankan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Penyimpanan Obat dan bahan medis habis pakai dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bentuk dan jenis sediaan; b. Stabilitas ( Suhu, Cahaya, Kelembaban ) c. Mudah atau tidaknya meledak/ terbakar; dan d. Narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari khusus. 5.Pendistribusian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pendistribusian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan obat dan bahan medis habis pakai secara meratadan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub unit farmasi puskesmas dan jaringannya. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan obat sub unit pelayanan kesehatan yang ada diwilayah kerja puskesmas dengan jenis, mutu, jumlah dan waktu yang tepat. Sub – sub unit di puskesmas dan jaringannya antara lain : a. Sub unit pelayanan kesehatan didalam lingkungan puskesmas b. Puskesmas Pembantu c. Posyandu d. Polindes Pendistribusian ke sub unit ( ruang rawat inap, UGD, dan lain-lain ) dilakukan dengan cara pemberian obat sesuai resep yang diterima (floor stock ), pemberian obat sekali minum ( dispensing dosis unit ) atau kombinasi, sedangkan pendistribusian ke jaringan puskesmas dilakukan dengan cara penyerahan sesuai dengan kebutuhan ( floor stock ).



15



6. Pengendalian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pengendalian obat dan bahan medis habis pakai adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan progam yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan / kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Pengendalian obat terdiri dari : a. Pengendalian persediaan; Untuk melakukan pengendalian persediaan diperlukan pengamatan terhadap stok kerja, stok pengaman, waktu tunggu dan sisa stok. Sedangkan untuk mencukupi kebutuhan, perlu diperhitungkan keadaan stok yang seharusnya ada pada waktu kedatangan obat atau kalau dimungkinkan memesan. b. Pengendalian Penggunaan: Tujuan pengendalian penggunaan adalah untuk menjaga kualitas pelayanan obat dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan dana obat. Pengendalian penggunaan meliputi : 1. Prosentase penggunaan antibiotk 2. Prosentase penggunaan injeksi 3. Prosentase rata- rata jumlah R/ 4. Prosentase obat penggunaan obat generik 5. Kesesuaian dengan pedoman c. Penanganan obat hilang, rusak, dan kadaluwarsa; 1. Penanganan obat hilang Tujuan : sebagai bukti pertanggung jawaban kepala puskesmas sehingga diketahui persediaan obat saat obat juga dinyatakan hilang apabila jumlah obat dalam tempat penyimpanannya ditemukan kurang dari catatan sisa stok pada kartu stok yang bersangkutan. Pengujian silang antara jumlah obat dalam tempat penyimpanannya dengan catatan sisa stok pada kartu stok perlu dilakukan secara berkala, paling tidak 3 ( tiga ) bulan sekali.



16



2. Penanganan Obat rusak dan Kadaluwarsa Tujuan : Melindungi pasien dari efek samping penggunaan obat rusak atau kadaluwarsa. 7.Pencatatan, Pelaporan dan Pengarsipan Pencatatan, Pelaporan, dan pengarsipan merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka penatalaksanaan Obat dan bahan medis habis pakai secara tertib, baik obat dan bahan medis habis pakai yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di puskesmas atau unit pelayanan lainnya. Tujuan Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan adalah: a. Bukti bahwa pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai telah dilakukan. b. Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian; dan c. Sumber data untuk pembuatan laporan. 8. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Obat dan bahan medis habis pakai dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk: a. Mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan; b. Memperbaiki secara terus-menerus pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai; dan c. Memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan.



17



H. PELAYANAN FARMASI KLINIK Pelayanan farmasi klinik merupakan bagian dari pelayanan kefarmasiaan yang langsung dan bertanggungjawab kepada pasien berkaitan dengan obat dan bahan medis habis pakai dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan muu kehidupan pasien. Pelayanan farmasi klinik bertujuan untuk: 1. Meningkatkan mutu dan memperluaskan cakupan pelayanan kefarmasian di Puskesmas. 2. Memberikan pelayanan kefarmasian yang dapat menjamin efektifitas, keamanan dan efisiensi obat dan bahan medis habis pakai. 3. Meningkatkan



kerjasama dengan



profesi kesehatan lain dan kepatuhan



pasien yang terkait dalam pelayanan kefarmasian. 4. Melaksanakan kebijakan obat di puskesmas dalam rangka meningkatkan penggunaan obat secara rasional. Pelayanan farmasi klinik meliputi: 1. Pengkajian Resep, Penyerahan Obat dan Pemberian Informasi Obat 2. Pelayanan Informasi Obat ( PIO ) 3. Konseling 4. Ronde / visite Pasien 5. Monitoring Efek Samping Obat ( ESO ) 6. Pemantauan Terapi Obat ( PTO ) 7. Evaluasi penggunaan obat 1.Pengkajian Resep, Penyerahan Obat dan Pemberian Informasi Obat Kegiatan pengkajian resep dimulai dari seleksi persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik dan persyaratan kklinis baik untuk rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan Administrasi meliputi : a. Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien. b. Nama dan paraf dokter c. Tanggal resep d. Ruangan / unit asal resep Persyaratan Farmasetik meliputi : a. Bentuk dan kekuatan sediaan. b. Dosis dan jumlah obat. c. Stabilitas dan ketersediaan d. Aturan dan cara penggunaan. e. Inkompatibilitas ( ketidakcampuran obat) Persyaratan klinis meliputi : a. Ketepatan indikasi, dosis, dan waktu penggunaan obat. b. Duplikasi pengobatan. c. Alergi, interaksi dan efek samping obat. d. Kontra indikasi e. Efek adiktif.



18



Kegiatan penyerahan ( dispensing ) dan pemberian informasi obat merupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap meyiapkan / meracik obat, memberikan label / etiket, menyerahkan sediaan farmasi dengan informasi yang memadai disertai pendokumentasian. Tujuan : a. Pasien memperoleh obat sesuai dengan kebutuhan klinis / pengobatan. b. Pasien memahami tujuan pengobatan dan mematuhi instruksi pengobatan. 2.Pelayanan Informasi Obat ( PIO ) Merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memberikan informasi secara akurat, jelas dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien. Tujuan Pelayanan Informasi Obat : a. Menyediakan informasi mengenai obat kepada tenaga kesehatan di lingkungan puskesmas, pasien dan masyarakat. b. Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan obat. c. Menunjang penggunaan obat yang rasional. Kegiatan : a. Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen



secara proaktif dan



pasif. b. Menjawab pertanyaan dari pasien maupun dari tenaga kesehatan.



3.Konseling Merupakan suatu proses untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan penggunaan obat pasien rawat jalan dan pasien rawat inap, serta keluarga pasien. Tujuan : Memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien / keluarga pasien antara lain tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara dan lama penggunaan obat, efek samping, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan dan penggunaan obat. Kegiatan : a. Membuka komunikasi dengan pasien. b. Memperagakan dan menjelaskan tentang cara penggunaan obat. 4.Ronde / Visite Pasien Merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan secara mandiri atau bersama tim profesi kesehatan lainnya terdiri dari dokter, perawat, ahli gizi dan lain-lain.



19



Tujuan : a. Memeriksa obat pasien. b. Memberikan



rekomendasi



kepada



dokter



dalam



pemilihan



obat



dengan



mempertimbangkan diagnosis dan kondisi klinis pasien. c. Memantau perkembangan klinis pasien yang terkait dengan penggunaan obat 5.Monitoring Efek Samping Obat ( MESO ) Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis, dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis. Tujuan : a. Menemukan efek samping obat sedini mungkin. b. Menentukan frekuensi dan insidensi efek samping obat yang sudah sangat dikenal atau yang baru saja ditemukan. Kegiatan : a. Menganalisa laporan efek samping obat. b. Mengidentifikasi obat dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami efek samping obat ( MESO ). 6.Pemantauan Terapi Obat ( PTO ) Merupakan proses yang memastikan bahwa seorang pasien mendapatkan terapi obat yang efektif, terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping. Tujuan : a. Mendeteksi masalah yang terkait dengan obat. b. Memberikan rekomendasi penyelesaian masalah yang terkait dengan obat. Kriteria Pasien : a. Anak-anak dan lanjut usia, ibu hamil dan menyusui. b. Menerima obat lebih dari 5 ( lima ) jenis. c. Adanya multidiagnosis. d. Pasien dengan gangguan fungsi ginjal atau hati e. Menerima Obat dengan indeks terapi sempit f.



Menerima obat yang sering diketahui menyebabkan reaksi obat yang merugikan



Kegiatan : a. Memilih pasien yang memenuhi kriteria. b. Membuat catatan awal. c. Mengambil data yang dibutuhkan, mengevaluasi dan memberikan rekomendasi.



20



7.Evaluasi Penggunaan Obat Merupakan



kegiatan



untuk



mengevaluasi



penggunaan



obat



secara



terstruktur



dan



berkesinambungan untuk menjamin obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman, dan terjangkau ( rasional ). Tujuan : a. Mendapatkan gambaran pola penggunaan obat pada kasus tertentu. b. Melakukan evaluasi secara berkala untuk penggunaan obat tertentu.



21



BAB V LOGISTIK



A.Sumber Daya Manusia Penyelengaraan Pelayanan Kefarmasiaan di Puskesmas Ketawang dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasiaan dibantu tenaga lain yang berkompeten dibidang kefarmasiaan. B.Sarana dan Prasarana Sarana yang diperlukan untuk menunjang pelayanan kefarmasiaan di Puskesmas Ketawang memiliki 1 ruangan dengan beberapa fungsi diantaranya : Ruang penerimaan resep, Ruang pelayanan resep dan peracikan, Ruang penyerahan obat, Ruang konseling, dan Ruang penyimpanan obat dan bahan medis habis pakai.



22



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



Keselamatan pasien (patient safety)



adalah suatu



sistim dimana puskesmas



membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk asesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Sistim ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Tujuan penerapan keselamatan pasien adalah terciptanya budaya keselamatan pasien, meningkatkan akuntabilitas puskesmas terhadap pasien dan masyarakat, menurunkan kejadian



tidak



diharapkan



(KTD)



di



puskesmas,



terlaksananya



program-program



pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan. Pelayanan obat memperhatikan keselamatan pasien dengan cara 1.



Identifikasi potensi -



Kemungkinan kesalahan pemberian obat



-



Kemungkinan kesalahan pemberian obat yang sudah kadaluwarsa



-



Kemungkinan kesalahan pasien pada pemberian obat



2.



Pencegahan terjadinya kesalahan -



Petugas dalam melakukan pemberian obat, harus sesuai dengan petunjuk



-



Petugas dalam melakukan pemberian obat harus melihat dulu kadaluwarsa bahan yang diberikan



-



Petugas menanyakan terlebih dahulu nama pasien sebelum memberikan obat.



3.



Pelaporan -



Pelaporan obat yang sudah kadaluwarsa pada Dinas Kesehatan



-



Petugas farmasi membuat Berita Acara Pemusnahan Obat diketahui Kepala Puskesmas



4.



Pengawasan tindak/lanjut -



Mengembalikan obat yang sudah kadaluwarsa ke Dinas Kesehatan.



-



Mengembalikan/memusnahkan obat yang sudah kadaluwarsa



23



BAB VII KESELAMATAN KERJA



A. Tujuan -



Petugas Kesehatan di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi.



-



Petugas Kesehatan di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular di lingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip universal precoution



B. Prinsip Keselamatan Kerja Prinsip utama prosedur universal precoution dalam kaitan Keselamatan Kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan. Kedua prinsip tersebut dijabarkan menjadi 2 kegiatan pokok yaitu : -



Cuci tangan guna mencegah infeksi silang



-



Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian masker.



24



BAB VII PENGENDALIAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAAN



Pengendalian mutu pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan untuk mencegah terjadinya masalah terkait obat atau mencegah terjadinya kesalahan pengobatan ( medication error ), yang bertujuan untuk keselamatan pasien ( Patient Safety ). Unsur – unsur yang mempengaruhi mutu pelayanan : a. Unsur masukan ( Input ) yaitu sumber daya manusia, sarana dan prasarana, ketersediaan dana, dan Standar Prosedur Operasional. b.



Unsur Proses, yaitu tindakan yang dilakukan, komunikasi, dan kerja sama.



c. Unsur Lingkungan, yaitu Kebijakan, organisasi, manajemen, budaya, respon, dan tingkat pendidikan masyarakat. Pengendalian mutu pelayanan kefarmasian terintegrasi dengan progam pengendalian mutu pelayanan kesehatan puskesmas yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Kegiatan pengendalian mutu pelayanan kefarmasian meliputi : a. Perencanaan, yaitu menyusun rencana kerja dan cara monitoring dan evaluasi untuk peningkatan mutu sesuai standar. b. Pelaksanaan, yaitu : 1. Monitoring dan evaluasi capaian pelaksanaan rencana kerja ( membandingkan antara capaian dengan rencana kerja ); dan 2. Memberikan umpan balik terhadap hasil capaian. c. Tindakan hasil monitoring dan evaluasi, yaitu : 1. Melakukan perbaikan kualitas pelayanan sesuai standar; dan 2. Meningkatkan kualitas pelayanan jika capaian sudah memuaskan.



25



BAB IX PENUTUP Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Ketawang ditetapkan sebagai acuan pelaksanaan Kefarmasian di Puskesmas Ketawang. Untuk keberhasilan pelaksanaan pedoman pelayanan kefarmasian ini diperlukan komitmen dan kerjasama semua pemangku kepentingan terkait. Hal tersebut akan menjadikan pelayanan kefarmasian di puskesmas semakin optimal dan dapat dirasakan manfaatnya oleh pasien dan masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra puskesmas dan kepuasan pasien atau masyarakat.



26