Pedoman Pelayanan Kefarmasian Rsia Sayang Bunda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



PEDOMAN PELAYANAN UNIT FARMASI



RSIA SAYANG BUNDA MAKASSAR 2018 1



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah penyelenggara upaya kesehatan oleh bangsa Indonesia untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal sebagai salah satu unsur dari tujuan nasional.Rumah sakit merupakan satu diantara unsur dalam pelayanan kesehatan, mempunyai fungsi teknis pelayanan (medik, keperawatan, penunjang



medik



dan



rujukan),



pendididkan



dan



pelatihan,



pendidikan



dan



pengembangan serta hubungan masyarakat.Fungsi-fungsi tersebut diselenggarakan melalui manajemen rumah sakit. Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal tersebut diperjelas dalam Keputusan Mentri Kesehatan nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari system pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan mutu pelayanan farmasi, mengharuskan adanya perubahan pelayanan dari paradigma lama drug oriented ke paradigma baru patient oriented dengan filosofi Pharmaceutical Care (pelayanan kefarmasian). Praktek pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan.



2



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



Agar penyelenggaraan kefarmasian dapat dilaksanakan dengan baik maka harus dilengkapi dengan pedoman organisasi maupun pedoman pelayanan unit farmasi tentang tata cara penyelenggaraan unit farmasi yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh staff unit terkait B. Tujuan Pedoman Tujuan dari adanya pedoman pelayanan kefarmasian adalah : 1. Tujuan Umum Sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di RSIA Sayang Bunda 2. Tujuan Khusus a. Untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi di RSIA Sayang Bunda b. Untuk menerapkan konsep pelayanan kefarmasian c. Untuk memperluas fungsi dan peran apoteker farmasi rumah sakit d. Untuk melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional C. Ruang Lingkup Pelayanan Unit Farmasi Rumah Sakit, adalah suatu unit / bagian dari rumah sakit, sebagai salah satu dari Pelayanan Penunjang Kesehatan, yang mempunyai fungsi dan tanggung jawab terhadap seluruh perbekalan farmasi, mulai dari pemilihan, perencanaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusiannya, baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan, serta menyajikan informasi tentang obat, yang dibutuhkan seluruh staf medis maupun pasien dalam rumah sakit. 1. Pengelolaan Perbekalan Farmasi a. Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayananan rumah sakit b. Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal c. Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku 3



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



d. Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian e. Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayananan di rumah sakit 2. Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan a. Mengkaji instruksi pengobatan / resep pasien b. Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan c. Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan d. Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan e. Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien dan keluarga pasien f. Memberikan konseling kepada pasien dan keluarga g. Melakukan pencatatan setiap kegiatan h. Melaporkan setiap kegiatan D. Batasan Operasional Batasan operasional dari unit farmasi mencakup proses ; 1. Pelayanan kefarmasian adalah pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud meningkatkan mutu hidup pasien 2. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi kepada Apoteker baik dalam bentuk kertas maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai dengan peraturan yang berlaku 3. Perbekalan farmasi adalah obat, bahan obat, obat asli Indonesia, alat kesehatan dan kosmetika. 4. Alat kesehatan adalah instrument, sparatus, yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan 4



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



penyakit, merawat orang sakit, serta pemulihan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. 5. Unit Farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di rumah sakit 6. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan sudah mengucap sumpah jabatan apoteker. 7. Tenaga Tehnis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahlimadya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi E. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian 7. Peraturan pemerintahan No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan alat kesehatan 8. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit 9. Peraturan Mentri 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1439 tahun 2002 tentang Penggunaan Gas Medis pada Sarana Pelayanan Kesehatan.



5



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/068 Tahun 2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 899 Tahun 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian



\



6



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Personalia Pelayanan Farmasi Rumah Sakit adalah sumber daya manusia yang melakukan pekerjaan kefarmasian di rumah sakit yang termasuk dalam bagan organisasi rumah sakit dengan persyaratan : - Terdaftar di Departeman Kesehatan - Terdaftar di Asosiasi Profesi - Mempunyai izin kerja - Mempunyai SK penempatan Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dilaksanakan oleh tenaga farmasi profesional yang berwewenang berdasarkan undang-undang, memenuhi persyaratan baik dari segi aspek hukum, strata pendidikan, kualitas maupun kuantitas dengan jaminan kepastian adanya  peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap keprofesian terus menerus dalam rangka menjaga mutu profesi dan kepuasan pelanggan. Kualitas dan rasio kuantitas harus disesuaikan dengan beban kerja dan keluasan cakupan pelayanan serta perkembangan dan visi rumah sakit. TABEL KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA UNIT FARMASI DI RSIA SAYANG BUNDA



Jabatan



Pendidikan



Sertifikasi



Jumlah Kebutuhan



STRA, SIPA, Kepala Unit



Apoteker



seminar/pelatihan



1



manajemen Koordinator/Penanggung



Apoteker



STRA, SIPA,



1 7



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



jawab



seminar/pelatihan manajemen farmasi S1 farmasi,



Tenaga Tehnis Kefarmasian Administrasi



D3,SMF



STRTTK, SIKTTK



S1 atau d3



4 1



B. Distribusi Ketenagaan 1. Jenis Ketenagaan a. Untuk pekerjaan kefarmasian dibutuhkan tenaga : 1) Apoteker  2) Sarjana Farmasi 3) Tenaga tehnis kefarmasian (AMF, SMF)   b. Untuk pekerjaan administrasi dibutuhkan tenaga 1) Operator Komputer /Teknisi yang memahami kefarmasian 2) Tenaga Administrasi  c. Pembantu Pelaksana 2. Beban Kerja Dalam perhitungan beban kerja tenaga teknis kefarmasian dihitung berdasarkan faktor-faktor yang berpengaruh pada kegiatan yang dilakukan, yaitu: a. Kapasitas tempat tidur dan Bed Occupancy Rate (BOR) b. Jumlah dan jenis kegiatan farmasi yang dilakukan Jumlah Resep atau formulir permintaan Obat (floor stock) per hari; dan c. Volume Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Untuk perhitungan beban kerja 8



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



3. Pendidikan Untuk menghasilkan mutu pelayanan yang baik, dalam penentuan kebutuhan tenaga harus dipertimbangkan : a. Kualifikasi pendidikan disesuaikan dengan jenis pelayanan/tugas fungsi b. Penambahan pengetahuan disesuaikan dengan tanggung jawab c. Peningkatan keterampilan disesuaikan dengan tugas 4. Waktu Pelayanan Pelayanan 3 shift (24 jam) yang terdiri atas -



Shift 1 = jam 08.00 – 14.00 Wita



-



Shift 2 = jam 14.00 – 21.00 wita



-



Shift 3 = jam 21.00 – 08.00 wita



5. Jenis Pelayanan a. Pelayanan IGD (Instalasi Gawat Darurat) b. Pelayanan rawat inap c. Pelayanan rawat jalan d. Penyimpanan dan pendistribusian



9



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang



B



A



C



G E



F D



H Keterangan : A = Loket penerimaan resep/ penyerahan obat B = Meja Administrasi C = Etalase/ Rak obat D = Etalase / Rak Obat E = Lemari Narkotika F = Meja Racik 10



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



G = Lemari Pendingin (Kulkas) H = Pintu Fasilitas bangunan, ruangan dan peralatan harus memenuhi ketentuan dan perundanganundangan kefarmasian yang berlaku: 1. Lokasi harus menyatu dengan sistem pelayanan rumah sakit.  2. Terpenuhinya luas yang cukup untuk penyelenggaraan asuhan kefarmasian di rumah sakit. 3. Dipisahkan antara fasilitas untuk penyelenggaraan manajemen, pelayanan langsung pada pasien, dispensing 4. Persyaratan ruang tentang suhu, pencahayaan, kelembaban,tekanan dan keamanan baik dari pencuri maupun binatang pengerat. 5. Fasilitas



peralatan memenuhi



persyaratan yang ditetapkan



terutama



untuk



perlengkapan dispensing baik untuk sediaan steril, non steril maupun cair untuk obat luar atau dalam. B. Standar Fasilitas Fasilitas bangunan, ruangan dan peralatan harus memenuhi ketentuan dan perundanganundangan kefarmasian yang berlaku: 1. Ruangan Standar Ruangan : a. Lokasi harus menyatu dengan sistem pelayanan rumah sakit. b. Terpenuhinya luas yang cukup untuk penyelenggaraan asuhan kefarmasian di rumah sakit. c. Dipisahkan antara fasilitas untuk penyelenggaraan manajemen, pelayanan langsung pada pasien, dispensing



11



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



d. Persyaratan ruang tentang suhu, pencahayaan, kelembaban, tekanan dan keamanan baik dari pencuri maupun binatang pengerat. 2. Peralatan Fasilitas peralatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan terutama untuk perlengkapan dispensing baik untuk sediaan non steril, maupun cair untuk obat luar atau dalam. Fasilitas peralatan harus dijamin sensitif pada pengukuran dan memenuhi persyaratan dan kalibrasi untuk peralatan tertentu setiap tahun. Peralatan minimal yang harus tersedia : a. Peralatan untuk penyimpanan, peracikan dan pembuatan obat baik nonsteril maupun aseptic b. Peralatan kantor untuk administrasi dan arsip c. Kepustakaan yang memadai untuk melaksanakan pelayanan informasi obat d. Lemari penyimpanan khusus untuk narkotika e. Lemari pendingin dan AC untuk obat yang termolabil f. Penerangan, sarana air, ventilasi dan sistem pembuangan limbah yang baik g. Alarm



12



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Pengelolaan Perbekalan Farmasi Pengelolaan Perbekalan Farmasi merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan, administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan. Tujuan :  Mengelola perbekalan farmasi yang efektif dan efesien  Menerapkan farmako ekonomi dalam pelayanan  Meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga farmasi  Mewujudkan Sistem Informasi Manajemen berdaya guna dan tepat guna  Melaksanakan pengendalian mutu pelayanan 1.



Pemilihan / seleksi perbekalan farmasi Pemilihan adalah kegiatan untuk menetapkan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan kebutuhan. Pemilihan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai ini berdasarkan: a. Formularium dan standar pengobatan/pedoman diagnosa dan terapi b. Standar Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang telah ditetapkan c. Pola penyakit d. Efektifitas dan keamanan



13



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



e. Pengobatan berbasis bukti f. Mutu g. Harga h. Ketersediaan di pasaran Penentuan seleksi obat merupakan peran aktif apoteker dalam Panitia Farmasi dan Terapi untuk menetapkan kualitas dan efektifitas, serta jaminan purna transaksi pembelian 2. Perencanaan Kebutuhan Perencanaan kebutuhan merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan periode pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien. Perencanaan dilakukan untuk menghindari kekosongan Obat dengan menggunakan



metode



yang



dapat



dipertanggungjawabkan



dan



dasar-dasar



perencanaan yang telah ditentukan antara lain konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.  



Pedoman Perencanaan : a. DOEN, Formularium Rumah Sakit, Standar Terapi Rumah Sakit, Ketentuan setempat yang berlaku. b. Data catatan medis c. Anggaran yang tersedia d. Penetapan prioritas e. Siklus penyakit f. Sisa persediaan g. Data pemakaian periode yang lalu 14



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



h. Rencana pengembangan



3. Pengadaan Tujuan pengadaan adalah untuk mendapatkan perbekalan farmasi dengan harga yang efektif, dengan mutu yang baik, pengiriman barang terjamin dan tepat waktu, proses berjalan lancar dan tidak memerlukan tenaga serta waktu berlebihan. Pengadaan merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui, melalui: a. Pembelian Pembelian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembelian adalah: 1) Kriteria Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, yang meliputi kriteria umum dan kriteria mutu Obat; 2) Persyaratan pemasok 3) Penentuan waktu pengadaan dan kedatangan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, dan 4) Pemantauan rencana pengadaan sesuai jenis, jumlah dan waktu. b. produksi/pembuatan sediaan farmasi Produksi perbekalan farmasi di rumah sakit merupakan kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan farmasi steril atau nonsteril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit. 1) Unit Farmasi Rumah Sakit dapat memproduksi sediaan tertentu apabila: Sediaan Farmasi tidak ada di pasaran 15



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



2) Sediaan Farmasi lebih murah jika diproduksi sendiri 3) Sediaan Farmasi dengan formula khusus 4) Sediaan Farmasi dengan kemasan yang lebih kecil/repacking 5) Sediaan Farmasi untuk penelitian, dan 6) Sediaan Farmasi yang tidak stabil dalam penyimpanan/harus dibuat baru (recenter paratus). 7) Sediaan farmasi yang harus selalu dibuat baru Jenis sediaan farmasi yang diproduksi terdiri dari : a) Pembuatan puyer b) Pembuatan sirup c) Pembuatan salep d) Pengemasan kembali e) Pengenceran c. Penerimaan Merupakan kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai dengan aturan kefarmasian, melalui pembelian langsung, Pedoman dalam penerimaan perbekalan farmasi: 1. Pabrik harus mempunyai Sertifikat Analisa 2. Barang harus bersumber dari distributor utama 3. Harus mempunyai Material Safety Data Sheet (MSDS) 4. Khusus untuk alat kesehatan/kedokteran harus mempunyai certificate of origin Expire date minimal 2 tahun d. Penyimpanan Setelah barang diterima di unit Farmasi perlu dilakukan penyimpanan sebelum dilakukan pendistribusian. Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan 16



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



keamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan persyaratan kefarmasian. Persyaratan kefarmasian yang dimaksud meliputi persyaratan stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi, dan penggolongan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Komponen yang harus diperhatikan antara lain: 1. Obat dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan Obat diberi label yang secara jelas terbaca memuat nama, tanggal pertama kemasan dibuka, tanggal kadaluwarsa dan peringatan khusus; 2. Elektrolit konsentrasi tinggi tidak disimpan di unit perawatan kecuali untuk kebutuhan klinis yang penting; 3. Elektrolit konsentrasi tinggi yang disimpan pada unit perawatan pasien dilengkapi dengan pengaman, harus diberi label yang jelas dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted) untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang hati-hati; dan 4. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang dibawa oleh pasien harus disimpan secara khusus dan dapat diidentifikasi. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang harus disimpan terpisah yaitu: a) Bahan yang mudah terbakar, disimpan dalam ruang tahan api dan diberi tanda khusus bahan berbahaya b) Gas medis disimpan dengan posisi berdiri, terikat, dan diberi penandaaan untuk menghindari kesalahan pengambilan jenis gas medis. Penyimpanan tabung gas medis kosong terpisah dari tabung gas medis yang ada isinya. Penyimpanan tabung gas medis di ruangan harus menggunakan tutup demi keselamatan.



17



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



Metode penyimpanan dapat dilakukan berdasarkan alfabetis, bentuk sediaan, dan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan disusun secara alfabetis dengan menerapkan prinsip First Expired First Out (FEFO) dan First In First Out (FIFO) disertai sistem informasi manajemen. Penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang penampilan dan penamaan yang mirip (LASA, Look Alike Sound Alike) tidak ditempatkan berdekatan dan harus diberi penandaan khusus untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan Obat. Penyimpanan barang dilakukan sesuai dengan spesifikasi : 1. Suhu : a. Penyimpanan normal bersuhu 25º C untuk obat atau sesuai petunjuk dari brosur obat b. Penyimpanan dingin disimpan dalam lemari pendingin (2 – 8 )º C 2. Lokasi penyimpanan a. Narkotika disimpan dalam lemari narkotika yang mempunyai aturan standar sesuai ketentuan b. Barang mudah terbakar disimpan dalam gudang yang berjauhan dengan sumber api yang dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran 3. Bentuk/jenis barang yang disimpan a. Obat-obatan disimpan terpisah dari bahan beracun b. Bahan mudah terbakar disimpan dalam gudang yang jauh dari sumber api c. Obat luar dipisahkan dari obat dalam d. Berdasarkan bentuk kemasan dari obat/alat kesehatan 4. Sistem penyimpanan a. Berdasarkan abjad atau nomor 18



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



b. Berdasarkan farmakologi c. Berdasarkan frekuensi penggunaan (sistem FIFO/FEFO) d. Barang dibedakan berdasarkan Barang Farmasi atau Barang Apotek e. Pendistribusian Merupakan kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi di rumah sakit untuk  pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis. 1) Pendistribusian Perbekalan Farmasi untuk Pasien Rawat Inap Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan  pasien rawat inap di rumah sakit, yang diselenggarakan secara sentralisasi dan dengan sistem persediaan life saving di ruangan dan sistem resep perorangan. 2) Pendistribusian Perbekalan Farmasi untuk Pasien Rawat Jalan Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan  pasien rawat jalan di rumah sakit, yang diselenggarakan secara sentralisasi dengan sistem resep perorangan oleh Apotik Rumah Sakit. 3) Pendistribusian Perbekalan Farmasi di luar Jam Kerja Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan  pasien di luar jam kerja yang diselenggarakan oleh: a) Apotik rumah sakit yang dibuka 24 jam b) Ruang rawat yang menyediakan perbekalan farmasi emergensi  Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan : a. Efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada b. Metode sentralisasi atau desentralisasi c. Sistem floor stock dan resep individu 19



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



 Sistem pelayanan distribusi : Sistem resep perorangan Pendistribusian perbekalan farmasi resep perorangan/pasien rawat jalan dan rawat inap melalui Unit Farmasi f. Penghapusan Perbekalan Farmasi Penghapusan perbekalan farmasi dilakukan terhadap obat yang sudah tidak memenuhi standar farmasi Rumah Sakit antara lain : 1. Obat sudah Kadaluwarsa 2. Obat yang sudah ditarik izin edarnya dari BPOM RI 3. Obat yang sudah Rusak Metode yang digunakan dalam penghapusan obat adalah dengan menggunakan incenerator rumah sakit. Penghapusan obat dilakukan disaksikan kepala Instalasi dengan membuat berita acara yang isinya memuat keterangan : 1) Hari, tanggal dan lokasi pemusnahan 2) Petugas yang melakukan pemusnahan 3) Saksi- saksi 4)  Nama obat 5) Bentuk sediaan 6) Jumlah Obat 7) Nomor Bact obat 8) Cara pemusnahan 9) Nama dan tanda tangan pihak yang memusnahkan dan



20



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



10) Saksi-saksi Kepala Unit farmasi melaporkan acara penghapusan obat kepada direktur rumah sakit setelah dilakukam pemusnahan obat.



B. Pelayanan Kefarmasian Dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan Adalah pendekatan profesional yang bertanggung jawab dalam menjamin penggunaan obat dan alat kesehatan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien melalui  penerapan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan perilaku apoteker serta bekerja sama dengan pasien dan profesi kesehatan lainnya. Tujuan : 1. Meningkatkan mutu dan memperluas cakupan pelayanan farmasi di rumah sakit. 2. Memberikan pelayanan farmasi yang dapat menjamin efektifitas, keamanan dan efisiensi penggunaan obat. 3. Meningkatkan kerjasama dengan pasien dan profesi kesehatan lain yang terkait dalam pelayanan farmasi. 4. Melaksanakan kebijakan obat di rumah sakit dalam rangka meningkatkan penggunaan obat secara rasional Kegiatan : 1. Pengkajian Resep Kegiatan dalam pelayanan kefarmasian yang dimulai dari seleksi persyaratan administrasi, persyaratan farmasi dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi : a. Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien b. Nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter c. Tanggal resep 21



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



d. Ruangan/unit asal resep Persyaratan farmasi meliputi : 1) Bentuk dan kekuatan sediaan 2) Dosis dan Jumlah obat 3) Stabilitas dan ketersediaan 4) Aturan, cara dan tehnik penggunaan Persyaratan klinis meliputi : 1) Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat 2) Duplikasi pengobatan 3) Alergi, interaksi dan efek samping obat 4) Kontra indikasi 5) Efek aditif 2. Dispensing Merupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap validasi, interpretasi, menyiapkan/meracik obat, memberikan label/etiket, penyerahan obat dengan pemberian informasi obat yang memadai disertai sistem dokumentasi. Tujuan : a. Mendapatkan dosis yang tepat dan aman b. Menyediakan nutrisi bagi penderita yang tidak dapat menerima makanan secara oral atau emperal c. Menurunkan total biaya obat Dispensing dibedakan berdasarkan atas sifat sediaannya: 1) Dispensing sediaan farmasi khusus  Dispensing



sediaan



farmasi



parenteral



nutrisi,



merupakan



kegiatan



pencampuran nutrisi parenteral yang dilakukam oleh tenaga yang terlatih 22



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



secara aseptis sesuai kebutuhan pasien dengan menjaga stabilitas sediaan, formula standar dan kepatuhan terhadap prosedur yang menyertai.  Dispensing sediaan farmasi pencampuran obat steril, melakukan  pencampuran obat steril sesuai kebutuhan pasien yang menjamin kompatibilitas, dan stabilitas obat maupun wadah sesuai dengan dosis yang ditetapkan. 2) Dispensing sediaan farmasi berbahaya Merupakan penanganan obat kanker secara aseptis dalam kemasah siap pakai sesuai kebutuhan pasien oleh tenaga farmasi yang terlatih dengan pengendalian  pada keamanan terhadap lingkungan, petugas maupun sediaan obatnya dari efek toksik dan kontaminasi, dengan menggunakan alat pelindung diri, mengamankan pada saat pencampuran, distribusi, maupun proses pemberian kepada pasien sampai pembuangan limbahnya.



23



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



BAB V LOGISTIK Logistik farmasi terdiri dari beberapa jenis barang yaitu : 1. Obat Apotek adalah obat yang di sediakan untuk kebutuhan penjualan kepada pasien. Contoh : paracetamol tablet, asam mefenamat tablet 2. Obat Farmasi adalah obat yang di sediakan untuk kebutuhan ruangan pelayanan di rumah sakit. Contoh : Isoflurane, Handscrub 3. Alat Kesehatan Apotek adalah alat kesehatan yang disediakan untuk kebutuhan penjualan kepada pasien. Contoh : Folley Catheter, Suction Catheter 4. Alat Kesehatan Farmasi adalah alat kesehatan yang di sediakan untuk kebutuhan ruanganan pelayanan di rumah sakit. Contoh : Identity Band Untuk menunjang kelancaran pelayanan farmasi lainnya terutama pemenuhan kebutuhan ATK, prasarana untuk peracikan dan pengemasan, maka perlu disiapkan antara lain: Inventaris Sarana Prasarana Unit Aptek RSIA Sayang Bunda No.



Peralatan



Fungsi



Jumlah



Kondisi



1.



Komputer + PC



Operasional unit



1 set



Baik



3.



Lemari kaca



Penyimpanan Obat dan Alkes



2 buah



Baik



5.



Kursi



Operasional unit



2 buah



Baik



6.



Meja



Operasional unit



3 buah



Baik



9.



AC



Pendukung operasional unit



1 buah



Baik



11.



Tempat sampah



-



1 buah



Baik



Kertas dan ATK



Operasional unit dan



penunjang



didistribusikan ke unit yang



kegiatan unit



membutuhkan



12.



Disesuaikan kebutuhan



Lengkap



24



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



Sarana dan prasarana yang ada masih dalam kondisi baik dan dapat digunakan, sehingga dapat memperlancar kegiatan di unit Apotek. BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. Pengertian Keselamatan pasien (patient safety) rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assesstmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindaklanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.\ Strategi untuk meningkatkan keselamatan pasien : 1. Menggunakan obat dan peralatan yang aman 2. Melakukan praktek klinik yang aman dan dalam lingkungan yang aman 3. Melaksanakan manajemen risiko, contoh : pengendalian infeksi 4. Membuat dan meningkatkan sistem yang dapat menurunkan risiko yang berorientasi kepada pasien. 5. Meningkatkan keselamatan pasien dengan :  Mencegah terjadinya kejadian tidak diharapkan (adverse event)  Membuat sistem identifikasi dan pelaporan adverse event  Mengurangi efek akibat adverse even B. Tujuan 1. Tujuan Umum 25



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



Sebagai acuan bagi apoteker yang melakukan pelayanan kefarmasian di rumah sakit dan komunitas dalam melaksanakan program keselamatan pasien.



2. Tujuan khusus a) Terlaksananya program keselamatan pasien bagi apoteker di rumah sakit secara sistematis dan terarah. b) Terlaksananya pencatatan kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaaan obat (adverse drug event) di rumah 3. Tata Laksana Pasien 1. Membuat daftar obat-obatan baik yang aman maupun yang harus diwaspadai. 2. Memberi label yang jelas pada obat-obat yang harus diwaspadai. 3. Membatasi akses masuk dimana hanya orang tertentu yang boleh masuk ke dalam tempat penyimpanan obat yang perlu diwaspadai untuk mencegah pemberian yang tidak disengaja / kurang hati-hati (restricted area). 4. Obat/konsentrat tinggi tidak boleh diletakkan di dalam ruang pelayanan. 5. Tempat pelayanan obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip tidak boleh diletakkan di dalam 1 rak / disandingkan. 4. Standar Keselamatan Pasien Mengingat masalah keselamatan pasien rumah sakit merupakan masalah yang perlu ditangani segera di rumah sakit di Indonesia



maka diperlukan standar



keselamatan pasien yang merupakan acuan bagi rumah sakit untuk melaksanakan kegiatannya. Standar keselamatan tersebut adalah : Hak pasien, mendidik pasien dan keluarganya, keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan, penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien, peran pimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien, mendidik staf tentang keselamatan pasien, komunikasi untuk mencapai keselamatan pasien.



26



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit a. Standar I : tentang Hak Pasien. Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya kejadian tidak diharapkan (KTD). b. Standar II. Mendidik pasien dan keluarga. Rumah sakit harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawabpasien dalam asuhan pasien. c. Standar III Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan. Rumah Sakit menjamin kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan. Kriteria : 1) Terdapat koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai dari saat pasien masuk, pemeriksaan, diagnosis, perencanaan pelayanan, tindakan pengobatan, rujukan dan saat pasien keluar dari Rumah Sakit. 2) Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya secara berkesinambungan sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi antar unit pelayanan dapat berjalan baik dan lancar. 3) Terdapat koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan komunikasi untuk memfasilitasi dukungan keluarga, pelayanan keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan rujukan, pelayanan kesehatan primer dan tindak lanjut lainnya.



27



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



4) Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan sehingga dapat tercapainya proses kordinasi tanpa hambatan, aman dan efektif. d. Standar IV. Penggunaan Metode - metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien. Rumah Sakit harus mendesign proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor, dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif Kejadian Tidak Diharapkan, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. Kriteria : 1) Setiap Rumah Sakit harus melakukan proses perancangan (design) yang baik, mengacu pada visi, misi, dan tujuan rumah sakit, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini, praktek bisnis yang sehat, dan faktor – faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan “Tujuh langkah menuju keselamatan pasien Rumah Sakit”. 2) Setiap Rumah Sakit harus melakukan pengumpulan data kinerja yang antara lain terkait dengan :



pelaporan insiden, akreditasi, manajemen resiko,



utilisasi, mutu pelayanan keuangan. 3) Setiap rumah sakit harus melakukan evaluasi intensif terkait dengan semua kejadian tidak diharapkan, dan secara proaktif, melakukan evaluasi satu proses kasus resiko tinggi. 4) Setiap rumah sakit harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis untuk menentukan perubahan sistem yang diperlukan, agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin. e. Standar V. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien Standar : 28



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



1) Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan



“Tujuh



Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit”. 2) Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif



untuk identifikasi



risiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi kejadian tidak diharapkan. 3) Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang keselamatan pasien. 4) Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji, dan meningkatkan kinerja rumah sakit serta meningkatkan keselamatan pasien. 5) Pimpinan



mengukur



dan



mengkaji



efektifitas



kontribusinya



dalam



mningkatkan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien. Kriteria : a) Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien. b) Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan pasien dan program meminimalkan insiden yang mencakup jenis-jenis kejadian yang memerlukan perhatian, mulai dari “Kejadian Nyaris Cedera (Near Miss)” sampai “Kejadian Tidak Diharapkan (Adverse Event). c) Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari rumah sakit terintegrasi dan berpartisipasi dalam program keselamatan pasien. d) Tersedia prosedur “cepat tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan menyampaikan informasi yang benar dn jelas untuk keperluan analisis. 29



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



e) Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden termasuk penyediaan informasi yang benar dan jelas tentang Analisis Akar Masalah (RCA), “Kejadian Nyaris Cedera (Near Miss)” dan “Kejadian Sentinel” pada saat program keselamatan pasien. Mulai dilaksanakan. f) Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden, misalnya “Kejadian



Sentinel



(Sentinel



Event)”



atau



kegiatan



proaktif



untuk



memperkecil resiko, trmasuk mekanisme untuk mendukung staf dalam kaitan dengan “Kejadian Sentinel (Sentinel Event)”. g) Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara suka rela antar unit dan antar pengelola pelayanan di dalam rumah sakit dengan pendekatan antar disiplin. h) Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan dalam kegiatan perbaikan kinerja rumah sakit dan perbaikan keselamatan pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap kecukupan sumber daya tersebut. i) Tersedia sasaran terukur dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan keselamatan pasien, termasuk rencana tindak lanjut dan implementasinya. f. Standar VI. Mendidik Staf Tentang Keselamatan Pasien Standar : 1) Rumah sakit memiliki proses p 2) pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas. 3) Rumah sakit menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan serta memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisiplin dalam pelayanan pasien. 30



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



Kriteria : 1) Setiap rumah sakit memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi bagi staf baru yang memuat topik keselamatan pasien sesuai dengan tugas masingmasing. 2) Setiap rumah sakit harus mengintegrasikan topik keselamatan pasien dalam setiap kegiatan in-service training dan memberikan pedoman yang jelas tentang pelaporan insiden. 3) Setiap rumah sakit harus menyelenggarakan pelatihan tentang kerjasama kelompok (teamwork) guna mendukung pendekatan interdisiplin dan kolaboratif dalam rangka melayani pasien. g. Standar VII. Komunikasi Merupakan Kunci Staf Untuk Mencapai Keselamatan Pasien Standar : 1) Rumah sakit merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal. 2) Transmisi data informasi harus tepat waktu dan akurat. Kriteria : 1) Perlu disediakan anggaran untuk merencanakan dan mendesain proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi tentang hal-hal yang terkait dengan keselamatan pasien.



31



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



2) Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan kendala komunikasi untuk merevisi manajemen informasi yang ada.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Keselamatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal. Dalam undang-undang no. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Farmasi rumah sakit merupakan unit pelaksana fungsional yang bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu pelayanan kefarmsian secara menyeluruh di rumah sakit dengan ruang lingkup pengelolan perbekalan farmasi A. Tujuan 1. Tujuan umum Terlaksananya kesehatan dan keselamatan kerja di unit Farmasi Rumah Sakit agar tercapainya pelayanan kefarmasian dan produktivitas kerja yang optimal. 2. Tujuan khusus a. Memberikan perlindungan kepada pekerja farmasi, pasien dan pengunjung. b. Mencegah kecelakaan kerja, paparan / pajanan bahan berbahaya, kebakaran dan pencemaran lingkungan. c. Mengamankan peralatan kerja, bahan baku, dan hasil produksi. d. Menciptakan cara bekerja yang baik dan benar.



32



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



B. Tahapan Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Untuk terlaksananya K3 IFRS secara optimal maka perlu dilakukan tahapan sebagai  berikut : 1. Identifikasi, Pengukuran dan Analisis : Identifikasi, pengukuran dan analisis sumbersumber yang dapat menimbulkan rsiko terhadap kesehatan dan keselamatan kerja seperti : a. Kondisi fisik pekerja : Hendaklah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagai berikut: 1) Sebelum dipekerjakan 2) Secara berkala, paling sedikit setahun sekali 3) Secara khusus, yaitu sesudah pulih dari penyakit infeksi pada saluran pernafasan ( TBC ) dan penyakit menular lain, terhadap pekerja terpapar di suatu lingkungan dimana terjadi wabah, dan apabila dicurigai terkena penyakit akibat kerja. b. Sifat dan Beban Kerja Beban kerja adalah beban fidik dan mental yang harus dipikul oleh pekerja dalam melakukan pekerjaannya. Sedangkan lingkungan kerja yang tak mendukung merupakan beban tambahan bagi pekerja tersebut. c. Kondisi Lingkungan Kerja Lingkungan kegiatan UFRS dapat mempengaruhi kesehatan kerja dalam 2 bentuk d. Kecelakaan kerja di lingkungan UFRS seperti terpeleset, tersengat listrik, terjepit pintu, e. Penyakit akibat kerja di rumah sakit 33



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



1) Tertular pasien 2) Alergi obat 3) Keracunan obat 4) Resistensi obat 2. Pengendalian : a. Legislatif Kontrol b. Administratif Kontrol c. Medikal Kontrol d. Engineering Kontrol.



34



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU A. TUJUAN 1. Tujuan Umum Agar setiap pelayanan farmasi memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan dan dapat memuaskan pelanggan. 2. Tujuan Khusus a. Menghilangkan kinerja pelayanan yang substandard b. Terciptanya pelayanan farmasi yang menjamin efektifitas obat dan keamanan pasien c. Meningkatkan efesiensi pelayanan d. Meningkatkan mutu obat yang diproduksi di rumah sakit sesuai CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik e. Meningkatkan kepuasan pelanggan f. Menurunkan keluhan pelanggan atau unit kerja terkait B. PENGENDALIAN MUTU Pengendalian Mutu adalah mekanisme kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, secara terencana dan sistematis, sehingga dapat diidentifikasi peluang untuk peningkatan mutu serta menyediakan mekanisme tindakan yang diambil. Melalui pengendalian mutu diharapkan dapat terbentuk proses peningkatan mutu Pelayanan Kefarmasian yang berkesinambungan.



35



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



Pengendalian mutu Pelayanan Kefarmasian merupakan kegiatan yang dapat dilakukan terhadap kegiatan yang sedang berjalan maupun yang sudah berlalu. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui monitoring dan evaluasi. Tujuan kegiatan ini untuk menjamin Pelayanan Kefarmasian yang sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan upaya perbaikan kegiatan yang akan datang. Pengendalian mutu Pelayanan Kefarmasian harus terintegrasi dengan program pengendalian mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang dilaksanakan secara berkesinambungan. 1. Kegiatan pengendalian mutu Pelayanan Kefarmasian a. Perencanaan, yaitu menyusun rencana kerja dan cara monitoring dan evaluasi untuk peningkatan mutu sesuai target yang ditetapkan. b. Pelaksanaan, yaitu: 1) Monitoring dan evaluasi capaian pelaksanaan rencana kerja (membandingkan antara capaian dengan rencana kerja) 2) Memberikan umpan balik terhadap hasil capaian. c. Tindakan hasil monitoring dan evaluasi, yaitu: 1) Melakukan perbaikan kualitas pelayanan sesuai target yang ditetapkan 2) Meningkatkan kualitas pelayanan jika capaian sudah memuaskan. 2. Tahapan program pengendalian mutu a. Mendefinisikan kualitas Pelayanan Kefarmasian yang diinginkan dalam bentuk criteria b. Penilaian kualitas Pelayanan Kefarmasian yang sedang berjalan berdasarkan criteria yang telah ditetapkan c. Pendidikan personel dan peningkatan fasilitas pelayanan bila diperlukan d. Penilaian ulang kualitas Pelayanan Kefarmasian e. Up date kriteria. 36



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



3. Unsur-unsur yang mempengaruhi mutu pelayanan a. Unsur masukan (input) : tenaga/sumber daya manusia, sarana dan prasarana, ketersediaan dana b. Unsur proses : tindakan yang dilakukan oleh seluruh staf farmasi c. Unsur lingkungan : Kebijakan-kebijakan, organisasi, manajemen d. Standar-standar yang digunakan e. Standar yang digunakan adalah standar pelayanan farmasi minimal yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dan standar lain yang relevan dan dikeluarkan oleh lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan 4. Langkah–langkah dalam aplikasi program pengendalian mutu a. Memilih subyek dari program b. Tentukan jenis Pelayanan Kefarmasian yang akan dipilih berdasarkan prioritas c. Mendefinisikan kriteria suatu Pelayanan Kefarmasian sesuai dengan kualitas pelayanan yang diinginkan d. Mensosialisasikan kriteria Pelayanan Kefarmasian yang dikehendaki e. Dilakukan sebelum program dimulai dan disosialisasikan pada semua personil serta menjalin konsensus dan komitmen bersama untuk mencapainya. f. Melakukan evaluasi terhadap mutu pelayanan yang sedang berjalan menggunakan criteria g. Apabila ditemukan kekurangan memastikan penyebab dari kekurangan tersebut h. Merencanakan formula untuk menghilangkan kekurangan i. Mengimplementasikan formula yang telah direncanakan j. Reevaluasi dari mutu pelayanan. 5. Indikator dan kriteria



37



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



a. Untuk mengukur pencapaian standar yang telah ditetapkan diperlukan indikator, suatu alat/tolok ukur yang hasil menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. Makin sesuai yang diukur dengan indikatornya, makin sesuai pula hasil suatu  pekerjaan dengan standarnya. Indikator dibedakan menjadi: 1) Indikator persyaratan minimal yaitu indikator yang digunakan ntuk mengukur terpenuhi tidaknya standar masukan, proses, dan lingkungan. 2) Indikator penampilan minimal yaitu indikator yang ditetapkan untuk mengukur tercapai tidaknya standar penampilan minimal pelayanan yang diselenggarakan. Indikator atau kriteria yang baik sebagai berikut : a) Sesuai dengan tujuan b) Informasinya mudah didapat c) Singkat, jelas, lengkap dan tak menimbulkan berbagai interpretasi d) Rasional 6. Evaluasi a. Jenis Evaluasi Berdasarkan waktu pelaksanaan evaluasi, dibagi tiga jenis program evaluasi: 1) Prospektif : program dijalankan sebelum pelayanan dilaksanakan Contoh : pembuatan standar, perijinan. 2) Konkuren : program dijalankan bersamaan dengan pelayanan dilaksanakan Contoh : memantau kegiatan konseling apoteker, peracikan resep oleh Asisten Apoteker 3) Retrospektif



:



program



pengendalian



yang



dijalankan



setelah



pelayanan



dilaksanakan Contoh : survei konsumen, laporan mutasi barang. b. Metoda Evaluasi 1) Audit (pengawasan) Dilakukan terhadap proses hasil kegiatan apakah sudah sesuai standar. 38



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



2) Review (penilaian) Terhadap pelayanan yang telah diberikan, penggunaan sumber daya, penulisan resep. 3) Survei Untuk mengukur kepuasan pasien, dilakukan dengan angket atau wawancara langsung. 4) Observasi Terhadap kecepatan pelayanan antrian, ketepatan penyerahan obat.



39



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



BAB IX PENUTUP A. KESIMPULAN Dengan ditetapkannya Pedoman Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, diharapkan dapat menjadi acuan bagi apoteker dalam pengelolaan perbekalan farmasi yang baik dan pelayanan kefarmasian di RSIA Sayang Bunda. Dalam pelaksanaannya di lapangan, Pedoman Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit ini sudah barang tentu akan menghadapi berbagai kendala, antara lain sumber daya manusia/tenaga farmasi di rumah sakit, kebijakan manajeman rumah sakit. Untuk keberhasilan pelaksanaan Pedoman Pelayanan Farmasi di RSIA Sayang Bunda perlu komitmen dan kerjasama yang lebih baik antara pihak-pihak yang terkait dengan pelayanan farmasi, sehingga pelayanan rumah sakit pada umumnya akan semakin optimal, dan khususnya pelayanan farmasi di rumah sakit akan dirasakan oleh pasien/masyarakat. B. SARAN ????????????????????????????????????:)



40



PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



Lampiran JUDUL SPO



1. PROSEDUR PELAYANAN RESEP RAWAT JALAN 2. PROSEDUR PELAYANAN RESEP RAWAT INAP 3. PROSEDUR PERENCANAAN PERBEKALAN FARMASI 4. PROSEDUR PENYIMPANAN PERBEKALAN FARMASI 5. PROSEDUR PENERIMAAN DAN PENYIMPANAN OBAT HIGHT ALERT 6.



41