Pedoman Pelayanan Kes Gigi Di Puskesmas Puri [PDF]

  • Author / Uploaded
  • teem
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT PUSKESMAS PURI



UPAYA KESEHATAN GIGI DAN MULUT PUSKESMAS PURI TAHUN 2017 KATA PENGANTAR 1



Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, Pedoman Pelayanan Poli Gigi Puskesmas Puri dapat kami selesaikan sebagai dasar acuan pelaksanaan upaya kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Puri. Disadari bahwa mungkin masih ada kekurangan-kekurangan yang ditemui dalam pedoman ini, untuk itu sangat diharapkan saran-saran, masukan dan kritik yang bermanfaat/ membangun demi kelengkapan dan kesempurnaan pedoman ini. Akhirnya diucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras sejak penyusunan draf, uji coba sampai ditetapkannya standar ini. Puri, Januari 2017



Mengetahui



dr. Retno Dhanarwarih A NIP.



2



DAFTAR ISI



BAB I.



PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup 1.3 Definisi Operasional



BAB.II



STANDAR PENGORGANISASIAN DAN TATALAKSANA 2.1



Pengorganisasian & Tatalaksana



2.2



Dokumen Terkait



BAB III. STANDAR LAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT 3.1 Jenis Layanan 3.2 Pencatatan dan Pelaporan 3.3 Dokumen Terkait BAB IV. STANDAR SARANA DAN PRASARANA 4.1 Fasilitas 4.2 Peralatan 4.3 Dokumen Terkait BAB V.



BAB VI



PENGUKURAN, ANALISA DAN PERBAIKAN 5.1



Pengukuran dan Analisa



5.2



Perbaikan Berkelanjutan



STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA 6.1 Kompetensi 6.2 Jumlah Tenaga 6.3 Uraian Tugas 6.4 Pendidikan dan Pelatihan



3



6.5 Dokumen Terkait BAB VII. REFERENSI 7.1 Daftar Hukum 7.2 Daftar Pustaka LAMPIRAN -Daftar Tilik/ Instrumen Penilaian Diri (Self Assesment) Pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut -Daftar Tilik Pengamatan Pelaksanaan Usaha Kesehatan Gigi dan Mulut Sekolah -Daftar Tilik Monitoring Pelaksanaan Usaha Kesehatan Gigi dan Mulut Sekolah



4



BAB I PENDAHULUAN



1.1.



LATAR BELAKANG



Hasil riset kesehatan menunjukkan bahwa indeks DMF-T sebagai indikator status kesehatan Gigi dan Mulut, merupakan penjumlahan dari indeks kerusakan Gigi dan Mulut/Decay, pencabutan Gigi dan Mulut/Missing dan penambalan Gigi dan Mulut/Filling, secara Nasional sebesar 4,85. Hal ini berarti rata-rata kerusakan Gigi dan Mulut pada penduduk Indonesia 5 buah Gigi dan Mulut perorang. Komponen yang terbesar adalah Gigi dan Mulut dicabut sebesar 3,86 dan dapat dikatakan rata-rata penduduk Indonesia mempunyai 4 Gigi dan Mulut yang sudah dicabut atau indikasi pencabutan. (Riskesdas, 2007). Prevalensi penduduk dengan masalah Gigi dan Mulut dan mulut dalam 12 bulan terakhir menurut provinsi adalah 23,4%, dan terdapat 1,6% penduduk yang telah kehilangan seluruh Gigi dan Mulut aslinya. Dari penduduk yang mempunyai masalah Gigi dan Mulut -mulut terdapat 29,6% yang menerima perawatan pengobatan dari tenaga kesehatan Gigi dan Mulut. Hasil studi morbiditas SKRT-SURKESNAS 2001 menunjukkan bahwa dari 10 (sepuluh) kelompok penyakit terbanyak yang dikeluhkan masyarakat, penyakit Gigi dan Mulut dan mulut menduduki urutan pertama (60% penduduk). Pada kelompok usia muda dan lansia masih banyak yang tidak menyikat Gigi dan Mulut (71,3% pada usia 1-4 tahun, 62,2% pada usia di atas 75 tahun). Motivasi berobat Gigi dan Mulut masih rendah, diantara penduduk yang mengeluh sakit Gigi dan Mulut, hanya 13% yang berobat jalan. Sebagian besar penduduk yang mengeluh sakit Gigi dan Mulut (87%) tidak berobat dan 69,3% mengobati sendiri.



Keadaan



ini



menunjukkan



masih



rendahnya



kesadaran



dan



kemampuan masyarakat untuk berobat ke sarana pelayanan yang tepat.



5



Index DMF-T mencapai rata-rata 5,26 ini berarti jumlah kerusakan Gigi dan Mulut rata-rata perorang adalah lebih dari 5 Gigi dan Mulut. Performance Treatment Index atau motivasi untuk menumpatkan Gigi dan Mulut yang karies pada umur 12 – 18 tahun sangat rendah sekitar 4 – 5% sedangkan besarnya kerusakan yang belum ditangani dan memerlukan penumpatan dan atau pencabutan (Required Treatment Index) pada usia ini sebesar 72,4% - 82,5 %. Sedangkan penyakit periodontal merupakan penyakit Gigi dan Mulut dan mulut ke dua terbanyak diderita masyarakat ± 70%, dan sebesar



4-5% penduduk



menderita penyakit periodontal lanjut yang dapat menyebabkan Gigi dan Mulut goyang dan lepas, saat ini paling banyak di temukan pada usia muda. Salah satu faktor etiologinya adalah karang Gigi dan Mulut dijumpai pada 46,2% penduduk dan prevalensinya pada penduduk desa lebih tinggi dari pada di kota, desa 48,9% dan di kota 42.5%.



WHO pada tahun 2003 telah membuat acuan Global Goals for oral Health 2020, dimana targetnya adalah meminimalkan dampak dari penyakit mulut dan kraniofacial dengan menekankan pada upaya promotif dan mengurangi dampak penyakit



sistemik yang bermanifestasi di rongga mulut dengan



diagnosa dini, pencegahan dan manajemen yang efektif untuk penyakit sistemik. Penyakit Gigi dan Mulut dan mulut dapat menjadi faktor risiko penyakit lain, sebagai fokal infeksi misalnya tonsilitis, faringitis, otitis media, bakteremia, toksemia, bayi timbangan rendah (BBLR), diabetes melitus, dan bahkan penyakit jantung. Di samping itu penyakit HIV/AIDS, penyakit-penyakit sistemik lain juga dapat bermanivestasi di dalam mulut. Salah satu strategi utama Departemen Kesehatan dalam mencapai misinya membuat rakyat sehat adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pelayanan yang berkualitas harus dilaksanakan oleh semua jajaran pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta Dengan pelayanan yang berkualitas dampak terhadap



6



perbaikan derajat kesehatan masyarakat akan lebih dirasakan, masyarakat akan lebih berminat untuk memanfaatkan sarana yang ada sehingga sekaligus dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan. Kebijakan yang ada tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas telah mengalami revisi, dimana upaya pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut tidak lagi menjadi pelayanan utama tetapi merupakan pelayanan pengembangan. Oleh karena itu pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut perlu ditata kembali dan ditingkatkan upaya pelayananya sehingga diperoleh suatu pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut yang berkualitas. Demikian pula pelayanan kesehatan gigi dan mulut Puskesmas Puri berupaya untuk mengikuti arahan dari Departemen Kesehatan. Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Puskesmas Puri mengacu dari Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Departemen Kesehatan, adalah sesuatu yang perlu ditetapkan agar kualitas pelayanan kesehatan yang diharapkan dapat tercapai. 1.2.



TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP



1.2.1 Tujuan : 1.2.1.1 dan Mulut



Terselenggaranya Pelayanan Kesehatan Gigi di Puskesmas Puri yang aman, bermanfaat,



bermutu, berkesinambungan dan



dapat dipertanggung



jawabkan. 1.2.1.2



Tersedianya



standar



penyelenggaraan



Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas Puri 1.2.1.3 pembinaan,



Tersedianya



standar



pengawasan



untuk dan



melaksanakan pengendalian



7



penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas Puri 1.2.2 Sasaran : Standar ini disusun untuk digunakan bagi Tenaga Pelaksana di Puskesmas Puri 1.2.3 Ruang lingkup Standar ini meliputi: -



Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gigi dan



Mulut di Puskesmas Puri -



Pembinaan Administrasi Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas Puri -



Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan Gigi



dan Mulut di Puskesmas Puri 1.3 



DEFINISI OPERASIONAL Standar pelayanan adalah prasyarat minimal yang harus dipenuhi



untuk mencapai pelayanan kesehatan yang bermutu. 



Pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut adalah segala upaya



peningkatan kesehatan gigi dan mulut, pencegahan dan pengobatan penyakit gigi dan mulut serta pemulihan kesehatan gigi dan mulut yang dilaksanakan atas dasar hubungan antara dokter gigi kesehatan



gigi



lainnya



dengan



individu



/



dan atau tenaga masyarakat



yang



membutuhkannya •



Pelayanan kesehatan gigi dan mulut perorangan adalah pelayanan



kesehatan gigi dan mulut yang bersifat pribadi dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan gigi dan mulut perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan dan pencegahan penyakit



8



•



Pelayanan kesehatan gigi dan mulut masyarakat adalah pelayanan



kesehatan gigi dan mulut yang bersifat umum dengan tujuan utama memelihara



dan



miningkatkan



kesehatan



gigi



dan



mulut



tanpa



mengabaikan penyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan gigi dan mulut •



PENILAIAN DIRI ( SELF ASSESMENT ) adalah penilaian sendiri



oleh penanggung jawab sarana kesehatan mengenai kinerja pelayanan kesehatan gigi dan mulut •



Rekam Medik adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen



tentang



identitas



pasien,



pemeriksaan,



pengobatan,



tindakan



dan



pelayanan lain kepada pasien di sarana kesehatan •



Persetujuan Tindakan Medik adalah persetujuan yang diberikan oleh



pasien atau keluarganya yang sah secara hukum, atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.



9



BAB II STANDAR PENGORGANISASIAN DAN TATA LAKSANA Standar ini digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan pengorganisasian berdasarkan tugas pokok dan fungsi, serta tata laksana pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas 2.1



Pengorganisasian dan Tatalaksana 2.1.1



Pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan



pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan oleh Dinas Kesehatan 2.1.2



Struktur Organisasi Poli Gigi dan Mulut menjadi bagian dari



Puskesmas 2.1.3



Pengelola dan Penanggung Jawab kegiatan adalah Dokter



Gigi. 2.1.4



Pelaksanaan kegiatan kesehatan gigi dan mulut terintegrasi



dengan upaya kesehatan lainnya 2.1.5



Dokter Gigi bertugas : 2.1.5.1



Menyusun rencana kerja dan penganggaran



serta kebijakan teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut 2.1.5.2



Menentukan pola dan tata cara kerja



2.1.5.3



Memimpin



pelaksanaan



kegiatan



pelayanan



kesehatan gigi dan mulut 2.1.5.4



Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi



kegiatan untuk mencapai pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang bermutu. 2.2



Dokumen Terkait



10



2.2.1



Keputusan Dinas Kesehatan tentang Upaya Kesehatan



Pengembangan



2.2.4.1 1.



2.2.2



Struktur Organisasi Puskesmas



2.2.3



Program Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut



2.2.4



Standar Prosedur Operasional



SOP Pelayanan Poli Gigi Pasien yang datang ke poli gigi, dan buku rekam medis beserta kertas resepnya di antar petugas loket ditaruh diatas meja.



2.



Pasien menunggu dipanggil oleh perawat gigi untuk mendapatkan pelayanan gigi sesuai nomer antrian.



3.



Pasien dipersilahkan duduk di kursi untuk dianamnesa oleh dokter gigi. Jika dokter gigi berhalangan, anamnesa dilakukan oleh perawat gigi.



4.



Dokter gigi mempersilahkan pasien duduk di dental chair dan dilakukan pemeriksaan gigi.



5.



Kemudian dokter gigi memberitahukan diagnosa dan rencana terapi kepada pasien dan perawat gigi.



6.



Perawat gigi menyiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan untuk perawatan gigi sesuai dengan terapi yang akan diberikan



7.



Dokter Gigi melakukan perawatan gigi dibantu oleh perawat gigi, jika dalam situasi tertentu dokter gigi berhalangan, perawat gigi melakukan perawatan.



8.



Bila dibutuhkan pemeriksaan penunjang, maka pasien dikonsulkan ke bagian lain (Lab, Rontgen, Poli lain).



9.



Semua data pasien, hasil pemeriksaan dan penanganan di catat dalam Buku Register Pasien Poli Gigi



10.



Jika pasien mendapatkan layanan tindakan yang dikenakan biaya, pasien diberi nota pembayaran poli gigi dan dipersilahkan membayar.



2.2.4.2



SOP Pembersihan Karang Gigi



11



1.



Penderita didudukkan pada kursi penderita dan diperiksa



2.



Setelah itu baru dipersiapkan alat-alat untuk pembersihan karang gigi Dan gelas bersih berisi air untuk kumur-kumur.



3.



Setelah itu baru dilakukan pembersihan gigi yang ada karang gigi.



4.



Penderita disuruh kumur –kumur dan dibersihkan lagi sampai bersih dan diolesi betadine yodium tinctur.



2.2.4.3



SOP Penambalan Gigi 1. 2.



Penderita didudukkan dikursi penderita Dilakukan :Anamnesa dan Diagnosa Disiapkan alat-alat penambalan gigi dan air untuk kumur oleh



paramedis. 3. Membuang Jaringan karies dengan cara :  Excavasi  Dengan memakai 4. Gigi yang akan ditambal diblokir dengan tampon untuk menghindari saliva masuk ke cavity. 5. Cavity dibersihkan dan keringkan. 6. Dilakukan penambalan gigi sesuai indikasi missal : a. Glass Ionomer Cement b. Tumpatan sementara . 7. Pasien diberi penjelasan bila penambalan sudah selesai,dianjurkan tidak boleh dipakai mengunyah selama I jam . 8.



Bagi pasien umum dipersilahkan membayar di loket



rawat jalan



dengan membawa nota pembayaran 2.2.4.4 1.



SOP Pencabutan Gigi Setelah dilakukan anamnese, diagnose, pasien, pasien dipersilahkan duduk di kursi gigi.



2.



Dilakukan lokal Anaesthesi



dengan memakai



Lidocain Hcl



dan Adrenalin atau Lidocain Hcl atau Chlor Ethyl sesuai indikasi 3.



Jika pencabutan menggunakan Chlor Ethyl,



langsung



dilakukan pencabutan



12



4.



Jika pencabutan menggunakan anaesthesia injeksi, penderita menunggu + 10 menit



5.



Disiapkan alat-alat pencabutan oleh para medis



6.



Dilakukan Pencabutan .



7.



Luka bekas



pencabutan



ditekan



dengan tampon



dengan



cara Menggigit tampon selama I jam . 8.



Penderita diberi instruksi post ekstraksi (saran setelah pencabutan): a. Buanglah tampon setelah setengah jam b. Bila masih mengeluarkan darah, kompres dingin (mengulum es batu/meletakkan es batu di pipi yang berdekatandengan luka habis dicabut) c. Tidak boleh makan & minum panas pada hari pencabutan d. Tidak boleh berkumur dengan kuat e. Tidak mengunyah menggunakan gigi bekas pencabutan f. Minum obat teratur g. Kontrol kembali bila ada keluhan lebih lanjut



9.



Setelah mendapatkan pelayanan, bagi pasien umum dipersilahkan membayar pelayanan di Loket rawat jalan dengan membawa nota pembayaran



13



BAB III STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT Standar ini digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan batasan kewenangan dan kompetensi melaksanakan upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas 3.1



Jenis Pelayanan Jenis pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas



ditujukan



kepada keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya dan dapat dilaksanakan di gedung Puskesmas dan luar gedung seperti di sekolah, Posyandu dll 3.1.1 Pelayanan kedaruratan gigi dan mulut 3.1.1.1



Upaya menghilangkan rasa sakit



3.1.1.2



Penanganan trauma sebelum pasien dirujuk



3.1.2 Pelayanan Pencegahan 3.1.2.1



Pelayanan yang ditujukan kepada komunitas :



kampanye kesehatan gigi dan mulut melalui penyuluhan 3.1.2.2



Pelayanan yang ditujukan kepada kelompok :



promosi kesehatan gigi dan mulut melalui pendekatan komunikasi informasi dan edukasi kepada kelompok tertentu



melalui



program



UKBM



(Upaya



Kesehatan



Berbasis Masyrakat) seperti UKGS, UKGM dll. 3.1.2.3



Pelayanan yang ditujukan kepada perorangan :



pemeriksaan gigi dan mulut, konseling kepada perorangan mengenai hygiene mulut; pembersihan karang gigi; dan extraksi gigi. 3.1.3 Pelayanan medik gigi dan mulut dasar 3.1.3.1



Ekstraksi tanpa komplikasi



3.1.3.2



Restorasi tumpatan



14



3.1.3.3



Perawatan Saraf Gigi Konvensional



3.1.3.4



Perawatan penyakit/kelainan jaringan mulut



3.1.3.5



Menghilangkan traumatik oklusi



3.1.4 Pelayanan rujukan



3.2 Pencatatan dan Pelaporan 3.2.1 Pencatatan 3.2.1.1



Rekam Medik Rekam



Medik



menjelaskan



keterangan/informasi



yang



akurat dan lengkap tentang :  Identitas pasien  Tanggal & waktu  Hasil anamnesis : keluhan & riwayat penyakit  Hasil pemeriksaan fisik & penunjang medik  Diagnosis  Rencana penatalaksanaan  Pengobatan dan/atau tindakan  Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien  Persetujuan tindakan medik dental (untuk yang berisiko tinggi)  Rujukan bila diperlukan 3.2.1.2



Persetujuan tindakan medik Persetujuan



Tindakan



Medik



adalah



persetujuan



yang



diberikan oleh pasien atau keluarganya yang sah secara hukum, atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut, sekurang-kurangnya mencakup : -



Diagnosis dan tata cara tindakan medik



-



Tujuan tindakan medik yang akan dilakukan



-



Alternatif tindakan lain dan risikonya 15



-



Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan



-



Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan



3.2.1.3



Pencatatan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di



luar gedung Puskesmas 3.2.2 Pelaporan 3.2.2.1



Laporan Bulanan.



Setiap puskesmas harus membuat laporan menggunakan LB1 dan LB4 ke Dinas Kesehatan Kab./Kota,



dan Suku Dinas bersamaan



dengan laporan kegiatan Puskesmas lainnya 3.2.2.2 Laporan Tahunan Pelaporan mengenai sumberdaya (sarana, prasarana, tenaga) kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersamaan dengan laporan kegiatan Puskesmas lainnya 3.3 Dokumen Terkait 3.3.1 Buku Rekam medik 3.3.2 Formulir Persetujuan Tindakan Medik 3.3.3 Formulir laporan Puskesmas 3.3.4 Formulir rujukan 3.3.5 Standar Prosedur Operasional 3.3.6 Kartu inventaris ruangan



16



BAB IV STANDAR SARANA DAN PRASARANA Standar ini digunakan sebagai pedoman untuk menyiapkan sarana dan prasarana dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas 4.1 Fasilitas. 4.1.1Ukuran Ruangan 2,5 x 4 m dan satu dental unit 4.1.2Setiap ruangan mempunyai ventilasi, penerangan / pencahayaan yang cukup 4.1.3Tersedia



air



mengalir,



listrik



(termasuk



penyediaan



genset),



pengolahan limbah dan sanitasi yang baik. 4.1.4Dapat diakses oleh pasien berkebutuhan khusus (cacat, lansia dll) 4.2



Peralatan a.



Alat Bantu Pendidikan /Penyuluhan



b.



Peralatan



&



Bahan



untuk



kegiatan



luar



gedung



Puskesmas(Mobile Dental Kit) c.



Peralatan & Bahan untuk kegiatan dalam gedung Puskesmas



( Klinik Gigi dan Mulut ) terlampir Peralatan Non Medis



4.3



a.



Kursi dan Meja



b.



Bak cuci



c.



Lap/handuk



d.



Lemari Peralatan



e.



Tempat sampah (medis & non medis)



Dokumen Terkait Inventarisasi alat



17



Catatan bahan habis pakai -



Bedah minor : 1.



fiksasi fraktur dento alveolar,



2.



insisi abses subkutan,



3.



alveolektomi



18



BAB V PENILAIAN KINERJA Standar ini digunakan sebagai pedoman untuk mengukur kinerja dalam kegiatan pembinaan,



pengawasan



dan



pengendalian



penyelenggaraan



pelayanan



kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas agar sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 5.1 Pengukuran Kinerja 5.1.1 Pengukuran dapat dilakukan secara internal oleh sarana kesehatan itu sendiri maupun secara eksternal oleh intitusi terkait sesuai dengan kewenangannya. 5.1.2 Cara pengukuran 1.



Metode yang digunakan dapat dilakukan melalui Penilaian diri yaitu



mengukur tentang apa yang dilakukan telah memenuhi standar atau pedoman yang ditetapkan dan survei kepuasan pasien ( Format Penilaian Kinerja Puskesmas ) 2.



Instrumen yang digunakan adalah daftar tilik pelayanan kesehatan



gigi dan mulut dan survei kepuasan pelanggan. 3.



Proses pengukuran dilaksanakan dalam konteks dimana penemuan-



penemuannya



dapat



digunakan



sebagai



cara



yang



positif



untuk



meningkatkan kinerja. 4.



Hasil pengukuran adalah jumlah kriteria yang terpenuhi dibagi jumlah



kriteria yang diamati (Standar yang ditetapkan) x 100 %. 5.



Apabila ditemukan adanya ketidak sesuaian antara apa yang terjadi



dengan



standar/pedoman



yang



telah



ditetapkan,



perlu



dilakukan



pengamatan secara cermat apa penyebabnya. 6.



Penilaian dapat dilakukan secara berkala sehingga peningkatan



mutu yang terjadi di sarana kesehatan tersebut dapat diketahui dengan cara membandingkan dengan hasil sebelumnya.



19



5.2 Perbaikan Berkelanjutan Peningkatkan mutu dilaksanakan sejalan dengan hasil yang ditemukan dari penilaian diri. Bila dari hasil penilaian tersebut ditemukan adanya ketidak sesuaian antara apa yang dilaksanakan oleh sarana kesehatan dan faktor penyebabnya dapat dikenali, maka pelaksana penilai dapat memberikan intervensi yang ditujukan untuk peningkatan tanggung jawab maupun pengetahuan dan keterampilan pelaksana. 5.2.1 Bentuk intervensi yang dapat dilakukan oleh sarana kesehatan itu sendiri ( internal ) antara lain: 5.2.1.1



Perbaikan perencanaan dan pengorganisasian.



5.2.1.2



Pembangunan sarana dan pengadaan peralatan.



5.2.1.3



Penyediaan ketenagaan.



5.2.1.4



Peningkatan pengetahuan dan keterampilan pelaksana.



5.2.2 Bentuk intervensi ini dapat dilakukan oleh pihak luar (eksternal) adalah dalam bentuk pembinaan oleh Institusi terkait sesuai dengan kewenangannya antara lain : 5.2.2.1



Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota -



Melakukan supervisi dan monev. Melaksanakan diseminasi. informasi program dan



-



kebijakan Pemerintah. -



Melaksanakan sistem informasi pelayanan. kesehatan



yang terintegrasi untuk pelayanan kesehatan gigi dan mulut 5.2.2.2



Dinas Kesehatan Provinsi -Melakukan supervisi dan monev ke Tingkat Kab./Kota -Melaksanakan diseminasi. Informasi program dan kebijakan Pemerintah. -Melaksanakan sistem informasi pelayanan. kesehatan yang terintegrasi untuk pelayanan kesehatan gigi dan mulut



20



-Menindaklanjuti



laporan



dari



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota. 5.2.2.3



Departemen Kesehatan -



Membuat standar dan pedoman pelayanan kesehatan



gigi dan mulut -



Melakukan bimbingan teknis kepada daerah yang



memerlukan. Melaksanakan fungsi regulasi bersama dengan Dinas



-



Kesehatan Provinsi 5.2.2.4Organisasi Profesi melaksanakan pembinaan secara berkesinambungan dalam: -



Memberikan



masukan



kepada



Departemen



Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota -



Meningkatkan



memfasilitasi



profesionalisme Pendidikan



anggota dan



dengan Pelatihan



Profesionalisme Kedokteran Gigi dan Mulut. 5.2.3 DOKUMEN TERKAIT. 5.2.3.1



Format Penilaian Diri.



5.2.3.2



Prosedur Perbaikan Berkelanjutan



5.2.3.3



Format Penilaian Kinerja.



21



BAB IV STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan penyediaan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan layanan kesehatan di Puskesmas 6.1



Kompetensi 6.1.1



Dokter Gigi a. Mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktek b. Mampu



mengidentifikasi,merencanakan,



memecahkan



masalah dan mengevaluasi program kesehatan gigi dan mulut c. Mampu mengkoordininasi dan mengelola program kesehatan gigi dan mulut di wilayah kerjanya d. Mampu melaksanakan pelayanan darurat gigi dan mulut/Basic Emergency Care/BLS e. Mampu melaksanakan pelayanan pencegahan penyakit gigi dan mulut f.Mampu melaksanakan pelayanan medik gigi dan mulut dasar sesuai kompetensi dan kewenangannya. 6.1.2 Perawat Gigi 1.



Mempunyai Surat Izin Perawat Gigi (SIPG) dan Surat



Izin Kerja (SIK) Perawat Gigi. 2.



Mampu melaksanakan asuhan keperawatan kesehatan



gigi dan mulut, pelayanan promotif, preventif serta pencatatan dan pelaporan pelayanan kesehatan gigi dan mulut 3.



Mampu melaksanakan asistensi dokter gigi sesuai



kompetensi dan kewenangannya



22



6.2



6.3



Jumlah Tenaga. 6.2.1



Dokter Gigi = minimal 1 orang



6.2.2



Perawat Gigi = minimal 1 orang



Uraian Tugas 6.3.1



Dokter Gigi 6.3.1.1



melaksanakan



dan



memberikan



upaya



pelayanan kesehatan gigi dan mulut dengan penuh tanggung jawab sesuai kompetensi dan kewenangannya. 6.3.1.2



melaksanakan pelayanan kesehatan gigi dan



mulut sesuai standar prosedur operasional,



tata kerja dan



kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas 6.3.1.3



membuatkan rekam medik gigi dan mulut yang



baik dan lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan. 6.3.1.4



melaksanakan upaya pelayanan kesehatan gigi



dan mulut sesuai standar profesi dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. 6.3.1.5



Melaksanakan



dan



meningkatkan



mutu



pelayanan kesehatan gigi dan mulut 6.3.2



Perawat



Gigi



(Telaah



Pedoman



penyelenggaraan



Kedokteran Gigi Keluarga) 3.1



Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan asuhan



keperawatan gigi dan mulut dengan penuh tanggung jawab sesuai kompetensi dan kewenangannya. 3.2



Melaksanakan pelayanan keperawatan gigi dan mulut sesuai



standar prosedur operasional, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas



23



3.3



Membuatkan catatan-catatan yang perlu dalam rekam medik



gigi dan mulut secara baik dan lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan. 3.4



Melaksanakan upaya pelayanan asuhan keperawatan gigi dan



mulut sesuai standar profesi dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. 3.5



Melaksanakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan



gigi dan mulut 3.6



Melaksanakan dan menjaga keselamatan klinik pelayanan



kesehatan gigi dan mulut meliputi keamanan dan kebersihan alat dan ruangan serta pencegahan pencemaran lingkungan 6.4



Pendidikan dan Pelatihan Untuk peningkatan kualitas SDM maka pimpinan Puskesmas perlu memberikan kesempatan untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan.



6.5



Dokumen Terkait 6.5.1



Daftar tenaga



6.5.2



Surat Izin Praktik/Kerja/Registrasi pelaksana



6.5.3



Pelatihan yang pernah diikuti



24



BAB VII. DAFTAR PUSAKA a.



Depkes RI, Biro Hukum, 2004 ; Buku Kumpulan Peraturan Upaya



Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik. b.



Depkes RI,Direktorat Pelayanan Medik Dan Gigi dan Mulut Dasar,



2002; Pelayanan Medik Dan Gigi dan Mulut Dasar Menyongsong Milenium III. .



25



VIII. PENUTUP Demikian Pedoman pelayanan Poli gigi, segala kritik dan saran akan kami terima sebagai upaya perbaikan.



DAFTAR TILIK / INSTRUMEN PENILAIAN DIRI ( SELF ASSESMENT ) PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT Tanggal



:



Penilai



:



Petunjuk Pengisian :  Setiap butir pada kolom Pembuktian harus diberi tanda √ pada kolom Y ( ada ), T ( Tidak )  Gunakan kolom ” Catatan ” untuk menjelaskan dan menuliskan masalah lain yang diketemukan



No



KRITERIA YANG DIAMATI



CARA PEMBUKTIAN



Y



T



Catatan



1 STRUKTUR



Adanya



Visi, Misi



dokumen : Perencanaan penyelenggaraan yan medik dasar 26



dipelayanan kesehatan gigi dan mulut yang ditetapkan



Bagan struktur organisasi



Pengorganisasia n



SK penunjukan dokter sebagai Penanggung Jawab Institusi



Tugas pokok & fungsi Uraian tugas



2 Ruang Periksa



A. Adanya sarana fisik : Ruang Tunggu Ruang sterilisasi B.Adanya peralatan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan :



Alat Medis



Alat Diagnostik



Alat Preventif



27



Alat Kuratif



Sarana dan Peralatan



Alat sterilisasi Furnitur



Peralatan Non Medis



Alat Tulis Kantor



Penerangan/Listrik



Pembuangan Sampah



Air bersih /Wastafel



3



Sumber Daya Manusia



Adanya tenaga



Dokter Gigi dengan SIP di Sarana Kesehatan tersebut



28



Perawat Gigi dengan SIPG dan SIK di Sarana kesehatan tersebut Adanya



Pelatihan/seminar



sertifikat



yang



diikuti



tenaga



pelaksana



C. Pelayanan Kesehatan Gigi Mulut Pelayanan Kegawat daruratan gigi dan mulut Promotif- Preventif - Pendidikan Kesehatan Gigi Mulut



Pengendalian plak



Adanya



Aplikasi topikal Fluor



dokume



29



n tentang



Penutupan fisur



layanan Kuratif



:



- Pencabutan tanpa komplikasi



Bedah mulut minor



Penumpatan gigi



Perawatan saraf gigi konvensional



Pembuatan protesa gigi lepasan



Terapi periodontal



Pembersihan karang gigi 30



-



- Penyakit mulut



- Rujukan



Adanya



Rekam Medik yang



format



sesuai dengan Standar yang ditetapkan



Jumlah kunjungan



Adanya 2



Pencatatan dan Pelaporan



Catatan



Jenis penyakit yang diketemukan



tentang Jenis pelayanan yang diberikan



Adanya bukti laporan



bulanan / tahunan pelayanan yang dilaporkan ke Dinas Kesehatan



31



DAFTAR TILIK PENGAMATAN PELAKSANAAN USAHA KESEHATAN GIGI DAN MULUT SEKOLAH PUSKESMAS/ SEKOLAH :



Petugas :



NAMA PENGAMAT



Tanggal :



:



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Keterangan : 1. Daftar tilik digunakan untuk mengamati pelaksanaan pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut di sekolah. 2. Isilah kolom jawaban dengan tanda (V) pada kolom jawaban yang sesuai. 3. Kolom jawaban “Y” (Y=ya) bila sesuai dengan Daftar Tilik 4. Kolom jawaban “T” (T=tidak) bila tidak sesuai dengan Daftar Tilik 5. Kolom jawaban “TB” TB= Tidak Berlaku Pengamatan Pelayanan UKGS Y



A. Apakah guru/ tenaga kesehatan melakukan dan mencatat 1. Penyuluhan kesehatan Gigi dan Mulut dan mulut 2. Membimbing murid melakukan sikat Gigi dan Mulut massal pada musir kelas 1,2 dan 3 3. Pemberian obat pada murid untuk menghilangkan rasa sakit 4. Melakukan rujukan bagi murid yang memerlukan pengobatan B. Apakah tenaga kesehatan Gigi dan Mulut melakukan dan mencatat 1. Membimbing guru melakukan kegiatan sikat Gigi dan Mulut massal 2. Pembersihan karang Gigi dan Mulut pada murid 3. Pencabutan Gigi dan Mulut susu pada murid-murid yang membutuhkan



32



4. Melakukan rujukan bagi murid yang memerlukan pengobatan 5. Penambalan pada murid kelas 3 dan 5 dan murid kelas lainnya dengan ART 6. Penambalan pada murid kelas 3 dan 5 dan murid kelas lainnya dengan Amalgam 7. Pencabutan Gigi dan Mulut tetap pada murid 8. Pemberian obat untuk menghilangkan rasa sakit Gigi dan Mulut 9. Menunjuk pasien yang tidak dapat ditangani di sekolah



Pengamat, ( …………………….. ) DAFTAR TILIK MONITORING PELAKSANAAN USAHA KESEHATAN GIGI DAN MULUT SEKOLAH PUSKESMAS



:



Petugas



NAMA PENGAMAT



:



Tanggal



: :



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Keterangan : 1. Daftar tilik digunakan untuk memantau pelaksanaan UKGS. 2. Isilah kolom jawaban dengan tanda (V) pada kolom jawaban yang sesuai. 3. Kolom jawaban “Y” (Y=ya) bila kegiatan Pelayanan UKGS dilakukan dan dicatat ke dalam catatan kegiatan UKGS sesuai dengan Daftar Tilik 4. Kolom jawaban “T” (T=tidak) bila tidak dilakukan atau tidak dicatat ke dalam catatan kegiatan UKGS sesuai dengan Daftar Tilik.



I. Input Y



Apakah ada 1. Rencana kerja kegiatan UKGS 2. Rencana kerja pelatihan dokter kecil 3. Rencana kerja pelatihan guru 4. Daftar inventaris peralatan kegiatan UKGS 5. Daftar inventaris bahan dan obat untuk kegiatan UKGS 6. Penjadwalan pertemuan lintas sektor dan lintas program dalam pelaksanaan UKGS



II Proses 7. Apakah petugas melakukan pemeriksaan dan mencatat data dasar murid kelas



33



terpilih pada sekolah yang akan mendapat pelayanan UKGS 8. Apakah berdasarkan data dasar tersebut dibuat rencana kegiatan/ pelaksanaan UKGS pada SD yang bersangkutan 9. Apakah dilakukan pencatatan bagi murid-murid yang menerima perawatan 10. Apakah pada masing-masing murid dibuat rencana terapy



III Out Put Apakah ada 11. Realisasi pelaksanaan UKGS sesuai dengan rencana kerja 12. Fasilitas pelaksanaan UKGS sesuai dengan kebutuhan 13. Hasil pelaksanaan UKGS dilaporkan pada Pimpinan SD 14. Cakupan SD yang mendapat pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut 15. Cakupan SD yang melaksanakan kegiatan UKGS optimal 16. Cakupan SD kelas selektif yang mendapat perawatan kesehatan Gigi dan Mulut dan mulut



Pengamat,



( …………………….. )



34