Pedoman Pelayanan Fisioterapi Di Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN FISIOTERAPI DI PUSKESMAS



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yan menyelenggarakan kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat ya setinggi-tingginya dapat terwujud. Puskesmas sebagai penanggung jawab upaya kesehatan terdepan, kehadirannya di masyarakat berfungsi sebagai penyelenggara upaya kesehatan terdepan, kehadirannya di masyarakat berfungsi sebagai penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama dan penyelenggara Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Upaya kesehatan ini dilaksanakan secara terintegrasi dan berkesinambungan (Permenkes No. 75 Tahun 2014). Masalah kesehatan masayarakat ditandai dengan fenomena transisi epidemiologi dan transisi demografi, yaitu meningkatnya penyakit tidak menular dan meningkatnya penyakit degeneratif sebagai akibat peningkatan umur harapan hidup. Berbagai jenis penyakit tidak menular tersebut antara lain diakibatkan kurang gerak, pola hidup yang serba duduk (sedentary living). Fisioterapi sebagai upaya kesehatan penanggulangan gerak-fungsi tubuh, diperlukan mengatasi hal tersebut, baik dalam bentuk upaya kesehatan perorangan maupun upaya kesehatan masyarakat, agar menjangkau melayani masyarakat sebanyak dan seluas mungkin, merata menjangkau setiap penduduk. Masalah kesehatan masayarakat ditandai dengan fenomena transisi epidemiologi dan transisi demografi, yaitu meningkatnya penyakit tidak menular dan meningkatnya penyakit degeneratif sebagai akibat peningkatan umur harapan hidup. Berbagai jenis penyakit tidak menular tersebut antara lain diakibatkan kurang gerak, pola hidup yang serba duduk (sedentary living). Fisioterapi sebagai upaya kesehatan penanggulangan gerak-fungsi tubuh, diperlukan mengatasi hal tersebut, baik dalam bentuk upaya kesehatan perorangan maupun upaya kesehatan masyarakat, agar menjangkau melayani masyarakat sebanyak dan seluas mungkin, merata menjangkau setiap penduduk.



B. Tujuan Pedoman 1. Tujuan Umum Pedoman ini bisa dijadikan acuan penyelenggaraan pelayanan fisioterapi di Puskesmas sebagai pengembangan ekstensifikasi dan inovasi upaya kesehatan, agar mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. 2. Tujuan Kusus a. Memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan fisioterapi di Puskesmas yang bermutu dan dipertanggungjawabkan. b. Memberikan acuan dalam pengembangan inovasi fisioterapi di Puskesmas. c. Memberikan perlindungan bagi fisioterapis menyelenggarakan pelayanan fisioterapi. d. Melindungi pasien atau klien sebagai penerima pelayanan fisioterapi.



C. Sasaran Pedoman 1. Fisioterapis 2. Kepala Puskesmas dan Penanggung Jawab UKP, UKM dan Jaringa. 3. Masyarakat dan organisasi profesi terkait.



D. Ruang Lingkup Pedoman Ruang Lingkup dalam pedoman pelayanan fisioterapi di Puskesmas ini adalah standar ketenagaan, standar fasilitas, tata laksana pelayanan, logistic, keselamatan sasaran kegiatan, keselamatan kerja dan pengendalian mutu.



E. Batasan Operasional



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan kualifikasi fisioterapis yang sesuai, termasuk pada kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan profesionalisme serta pelayanan. Pemenuhan sember daya manusia fisioterapis di fasilitas pelayanan kesehatan termasuk Puskesmas dilakukan berdasarkan analisis beban kerja. Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 65 Tahun 2015 tentang standar pelayanan fisioterapi menyatakan bahwa Puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan fisioterapi paling sedikit harus memiliki satu orang fisioterapis dengan kualifikasi profesi dan/atau fisioterapis kualifikasi minimal ahlimadya yang memiliki kemampuan dalam berkominikasi dengan masyarakat dan profesi lain dan memiliki kompetensi dalam upaya promotif dan preventif bidang fisioterapi. B. Distribusi Ketenagaan Puskesmas Gang Sehat mempunyai 1 orang fisioterapis yang secara kompetensi akademik memiliki dasar pelayanan fisioterapu baik UKM maupun UKP tingkat pertama.



C. Jadwal Kegiatan 1. Fisioterapi UKP a. Rawat Jalan



: Senin s/d Sabtu. Jam 08.00 – 12.00



BAB III STANDAR FASILITAS



A. Denah Ruangan Gedung / ruang pelayanan kesehatan fisioterapi rawat jalan didesain memadai dan memenuhi prinsip-prinsip keselamatan pasien / klien, dan kemudahan akses bagi difabel/penyandang disabilitas atau lansia. (Permenkes No 65 Tahun 2015). Selain untuk pelayanan kesehatan ruang ini juga digunakan untuk menyusun rencana usul kegiatan (RUK), rencana pelaksanaan kegiatan (RPK), pencatatan, pelaporan, dokumentasi, evaluasi dan tindak lanjut. Ruang pelayanan fisioterapi harus didukung daya listrik yang sesuai kebutuhan dan peralatan yang dipergunakan, dan harus menggunakan stabilisator untuk menjamin kestabilan tegangan dan keamanan perlatan elektroteraupetis yang digunakan (Permenkes No 65 Tahun 2015).



B. Standar Fasilitas Setiap penyelenggaraan pelayanan fisioterapi di fasilitas pelayanan kesehatan harus didukung peralatan yaitu : pengelolaan administrasi dengan kelengkapan prasarana administrasi manual dan elektronik



(komputer) dengan jumlah dan kualitas yang memadai, peralatan pemeriksaan uji /pengukuran, dan jenis peralatan intervensi dalam jumlah yang cukup (Permenkes No 65 Tahun 2015). Peralatan intervensi elektroterapeutis dan peralatan lain yang perlu diuji dan kalibrasi harus dilakukan uji fungsi dan kalibrasi secara berkala oleh pihak terkait/yang berwenang, serta dibuatkan penghapusan (recall) sehingga tidak mengganggu pelayanan. BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN A. Lingkup Kegiatan Pelayanan fisioterapi di Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan gerak dan fungsi tubuh kepada individu dan/atau kelompok, yang bersifat umum dengan pengutamaan pelayanan pengembangan dan pemeliharaan dalam lingkup promotif dan preventif tanpa mengesampingkan pemulihan dengan kuratfif dan rehabilitatif. Cakupan pelayanan dengan sasaran continum of care ( mulai dari ibu hamil sampai lanjut usia.) Kegiatan promotif dan preventif termasuk skrining, memberikan pengurangan nyeri, dan program untuk menigkatkan fleksibilitas, daya tahan, dan keselarasan postur dalam aktivitas sehari-hari. Selain upaya promotif dan preventif tersebut, fisioterapis juga memberikan layanan pemeriksaan, pengobatan, dan membantu individu dalam memulihkan kesehatan, mengurangi rasa sakit (kuratif dan rehabilitatif). Fisioterapis memainkan peran dalam masa akut, kronis, pencegahan, intervensi dini untuk muskuloskeletal yang berhubungan dengan pekerjaan, cedera, mendesain ulang pekerjaan individu, serta rehabilitasi, dan diperlukan untuk memastikan layanan / intervensi diberikan secara komprehensif dan tepat berfokus pada individu, masyarakat dan lingkungan. (Permenkes Nomor 65 Tahun 2015)



B. Metode Pelayanan fisioterapi di Puskesmas meliputi: (1) Upaya kesehatan perseorangan, artinya pelayanan fisioterapi yang bersifat pribadi dengan tujuan memperbaiki, mengobati serta memulihkan gerak dan fungsi tubuh seseorang akibat penyakit/gangguan/kelainan. Pelayanan fisioterapi ini dilakukan di dalam gedung khususnya di ruang unit fisioterapi dan ditujukan untuk pasien rawat jalan dan rawat inap umum atau khusus seperti PONED Puskesmas serta home visite sebagai kelanjutan tindakan setelah rawat inap. Upaya ini dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional dan kompetensi fisioterapi. (2) Upaya kesehatan kelompok/masyarakat, yaitu pelayanan yang bersifat publik dengan tujuan



memelihara dan meningkatkan kesehatan kelompok/masyarakat, mencegah gangguan gerak dan keterbatasan fungsi tubuh akibat gaya hidup. Upaya promotif dan preventif fisioterapi ini dilakukan di luar gedung Puskesmas yakni di sekolah-sekolah, Posyandu bayi, balita, bumil, Posyandu / Posbindu usia lanjut, panti rehabilitasi anak cacat, club/kelompok olahraga, spa/pusat kebugaran, tempat kerja/industri yang ada di wilayah kerja Puskesmas. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan fisioterapi di Puskesmas dilakukan secara terpadu dengan azas keterpaduan dengan lintas program dan lintas sektoral. Kerjasama lintas program baik program-program dari upaya kesehatan esensial yaitu pelayanan promosi kesehatan; pelayanan kesehatan lingkungan; pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana; pelayanan gizi; dan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit serta upaya kesehatan pengembangan yaitu UKS, Kesehatan lanjut usia, kesehatan olahraga, hatra/alternatif/komplementer, dll. Kerjasama lintas sektor dengan dinas kesehatan dan sosial, dinas pendidikan pemuda dan olahraga, pihak pemerintah kelurahan, kecamatan, kader kesehatan, tokoh agama dan masyarakat, sekolah, pusat kebugaran, spa, panti, tempat kerja/industri.



C. Langkah Kegiatan 1. Poliklinik Fisioterapi / Fisioterapi UKP Ditujukan untuk mempercepat proses penyembuhan, memperkecil gangguan, keterbatasan dan ketidakmampuan fungsi akibat penyakit/kelainan tubuh manusia (terutama penyakit tidak menular). Dalam hal ini fisioterapi bekerjasama dengan tim medis untuk memberikan intervensi profesinya yang bersifat menopang, saling ketergantungan dan mandiri dengan sistem rujukan. Pelayanan fisioterapi ini dilakukan di dalam gedung khususnya di ruang unit fisioterapi. Pelayanan fisioterapi disini berfokus pada pasien melalui alur yang dapat diakses secara langsung ataupun melalui rujukan tenaga kesehatan lain maupun sesama fisioterapis. Alur pelayanan fisioterapi tertuang dalam standar prosedur operasional (SOP) yang ditetapkan oleh kepala Puskesmas Taratara dan diimplementasikan baik dalam diagram alur yang mudah dilihat/diakses oleh pengguna. a. Rawat jalan Pasien/klien yang mengalami/berpotensi mengalami gangguan gerak dan fungsi tubuh dapat melakukan pendaftaran secara langsung, atau melalui rujukan tenaga medis baik di Puskesmas Taratara sendiri atau pada fasilitas pelayanan kesehatan lain, dari dokter keluarga, dengan membawa surat rujukan untuk mendapatkan layanan fisioterapi. Setelah pendaftaran,



petugas mengarahkan pasien/klien kebagian pelayanan fisioterapi untuk mendapatkan proses fisioterapi yang dilakukan oleh fisioterapis. Asesmen awal diperlukan untuk menemukan indikasi atau tidaknya program fisioterapi. Apabila tidak ditemukan indikasi, fisioterapis mengarahkan/merujuk pada tenaga kesehatan yang tepat/mengembalikan kepada perujuk secara tertulis. Apabila ditemukan indikasi awal maka selanjutnya dilakukan proses sesuai prosedur fisioterapi. Setelah pasien menjalani rangkaian proses fisioterapi dan penyelesaian administrasinya, pasien dapat pulang atau kembali kepada dokter/DPJP/pengirim sebelumnya.