11 0 328 KB
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan oleh suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta yang penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan. Pelayanan
fisioterapi
merupakan pelayanan
kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak-fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (physics, electrotherapeutic, mekanik, pelatihan fungsi, dan komunikasi). (Peraturan Menteri Kesehatan, No. 80, 2013). Dengan
semakin
meningkatnya
jumlah
kunjungan fisioterapi,
maka
diperlukan peningkatan pelayanan fisioterapi di rumah sakit. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka di Instalasi Fisioterapi perlu dibuat standar pelayanan yang
merupakan
pedoman bagi semua pihak dalam tata cara pelaksanaan pelayanan yang diberikan ke pasien pada umumnya dan pasien Instalasi Fisioterapi Rumah Sakit khususnya. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka, dalam melakukan pelayanan di Instalasi Fisioterapi harus berdasarkan Standar Pelayanan Fisioterapi Rumah Sakit Setia Mitra.
B. Tujuan Pedoman 1. Umum Tersedianya pedoman bagi tenaga fisioterapi dalam mengembangkan pelayanan yang efektif dan efisien sesuai kebutuhan dan tuntutan masyarakat pengguna jasa pelayanan fisioterapi di RS Setia Mitra, sehingga terselenggara pelayanan fisioterapi yang optimal dalam mendukung pencapaian upaya pelayanan kesehatan prima. SK.No.
/SK.KA.RSSM/III/2019 Pedoman Pelayanan Fisioterapi
1
2. Khusus a. Bagi Penyelenggara Pelayanan Kesehatan 1) Sebagai acuan dalam penyusunan rencana pengembangan pelayanan fisioterapi di instalasi fisoterapi RS Setia Mitra. 2) Sebagai acuan dalam melaksanakan bimbingan teknis (clinical supervision) pelayanan fisioterapi. 3) Sebagai acuan dalam melaksanakan
monitoring
dan evaluasi pelayanan
fisioterapi b. Bagi Tenaga Fisioterapi 1) Sebagai acuan dalam menyusun rencana pengembangan berbagai jenis dan jenjang pelayanan fisioterapi di RS Setia Mitra. 2) Sebagai acuan dalam melaksanakan konsep asuhan fisioterapi di RS Setia Mitra 3) Sebagai acuan dalam evaluasi pelaksanaan pengembangan dan konsep asuhan fisioterapi
C. Ruang lingkup pelayanan Instalasi Fisioterapi meliputi :
D. Landasan Hukum 1. UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan 2. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 3. UU No. 23 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. 4. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 5. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 6. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom 7. Peraturan pemerintah No. 43 tahun 1988 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang cacat. 8. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1994 tentang jabatan Fungsional 4 Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 94 No. 22 tambahan Lembaran Negara No.3547). 9. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas SK.No.
/SK.KA.RSSM/III/2019 Pedoman Pelayanan Fisioterapi
2
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 10. Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi 11. Instruksi Presiden No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah 12. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1575/MENKES/SK/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departeman Kesehatan. 13. Peraturan Menteri Kesehatan RI Np. 104/ MENKES/PER/II/1999 tentang Rehabilitasi Medik 14. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 159B/MENKES/PER/II/1988 tentang Rumah Sakit
SK.No.
/SK.KA.RSSM/III/2019 Pedoman Pelayanan Fisioterapi
3
BAB II STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi SDM Pola Ketenagaan dan Kualifikasi SDM Fisioterapi adalah sebagai berikut :
NO
Nama Jabatan
Kualifikasi Formal
Keterangan
1. 2. 3. 4. 5.
B. Distribusi Ketenagaan Pola Pengaturan Ketenagaan Instalasi Fisioterapi yaitu : a. Untuk Dinas Pagi, sebagai berikut : -
Kepala Instalasi Fisioterapi …. Orang
-
Fisioterapis Pelaksana ….. orang
-
Petugas administrasi 1 orang
b. Untuk Dinas Sore, sebagai berikut : -
Fisioterapis pelaksana ….. orang
-
Petugas administrasi 1 orang
C. Pengaturan Jaga 1. Pengaturan Jaga Fisioterapis Pelaksana
SK.No.
/SK.KA.RSSM/III/2019 Pedoman Pelayanan Fisioterapi
4
-
Pengaturan jadwal dinas fisioterapis pelaksana dibuat dan dipertanggung jawabkan oleh Kepala Instalasi Fisioterapi dan disetujui oleh Kepala Bidang Penunjang Medis.
-
Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu satu bulan dan direalisasikan ke fisioterapis pelaksana setiap satu bulan.
-
Untuk tenaga fisioterapi yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu maka tenaga fisioterapi tersebut dapat mengajukan permintaan dinas pada
buku permintaan. Permintaan akan disesuaikan dengan kebutuhan
tenaga yang ada (apabila tenaga cukup dan berimbang serta tidak mengganggu pelayanan, maka permintaan disetujui). -
Setiap tugas jaga/shift harus ada penanggungjawab shift (PJ Shift) dengan syarat pendidikan minimal DIII ………. dan masa kerja minimal 2 tahun, serta memiliki sertifikat tentang ………...
-
Jadwal dinas terbagi atas dinas pagi dan dinas sore.
-
Apabila ada tenaga fisioterapi karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai
jadwal
yang
telah
ditetapkan
(terencana),
maka
tenaga
fisioterapi yang bersangkutan harus memberitahu Kepala Fisioterapi. Sebelum memberitahu
Kepala Instalasi Fisioterapi diharapkan fisioterapis yang
bersangkutan sudah mencari fisioterapis pengganti, Apabila fisioterapis yang bersangkutan tidak mendapatkan pengganti maka Kepala Instalasi Fisioterapi akan mencari tenaga pengganti yaitu fisioterapis yang hari itu libur. -
Apabila ada tenaga fisioterapi tiba-tiba tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan (tidak terencana), maka Kepala Instalasi Fisioterapi akan mencari pengganti yang hari itu libur
-
Apabila fisioterapis pengganti tidak di dapatkan, maka fisioterapis yang dinas pada shift sebelumnya wajib untuk menggantikan.
2. Pengaturan Jaga Petugas Administrasi
SK.No.
/SK.KA.RSSM/III/2019 Pedoman Pelayanan Fisioterapi
5
-
Pengaturan jadwal dinas petugas administrasi fisioterapi dibuat dan dipertanggung jawabkan oleh Kepala Instalasi Fisioterapi dan disetujui oleh Kepala Bidang Penunjang Medis.
-
Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu satu bulan dan direalisasikan ke petugas setiap satu bulan.
-
Untuk petugas administrasi yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu maka pada
petugas tersebut
dapat
mengajukan
permintaan
dinas
buku permintaan. Permintaan akan disesuaikan dengan kebutuhan
tenaga yang ada (apabila tenaga cukup dan berimbang serta tidak mengganggu pelayanan, maka permintaan disetujui). -
Jadwal dinas terbagi atas dinas pagi dan dinas sore.
-
Apabila ada petugas administrasi karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan (terencana), maka petugas yang bersangkutan harus memberitahu Kepala Fisioterapi. Sebelum memberitahu Kepala Instalasi Fisioterapi diharapkan petugas yang bersangkutan sudah mencari pengganti.
-
Apabila ada petugas tiba-tiba tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan (tidak terencana), maka Kepala Instalasi Fisioterapi akan mencari pengganti yang hari itu libur
-
Apabila petugas pengganti tidak di dapatkan, maka petugas yang dinas pada shift sebelumnya wajib untuk menggantikan.
SK.No.
/SK.KA.RSSM/III/2019 Pedoman Pelayanan Fisioterapi
6
BAB III STANDAR FASILITAS
A. Denah Ruangan
B. Standar Fasilitas 1. Fasilitas & Sarana Instalasi Fisioterapi Rumah Sakit Setia Mitra berlokasi di lantai I gedung utama yang terdiri dari ruangan …….. Ruangan terdiri dari …. tempat tidur yaitu…... 2 . Peralatan Peralatan yang tersedia di Fisioterapi mengacu kepada ……….. untuk penunjang kegiatan pelayanan terhadap pasien Fisioterapi. a. Alat - alat untuk ruang …… b. Alat – alat untuk ruang ……
SK.No.
/SK.KA.RSSM/III/2019 Pedoman Pelayanan Fisioterapi
7
BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN
A. Tatalaksana Pendaftaran Pasien Fisioterapi 1. Petugas Penanggung Jawab
Perawat Pendafatran
Petugas Administrasi Fisioterapi
2. Perangkat Kerja Status Medis 3. Tata Laksana Pendaftaran Pasien Fisioterapi a. Pendaftaran
pasien
yang
datang
ke
Fisioterapi
dilakukan
oleh
pasien/keluarga dibagian pendaftaram. b. Sebagai bukti pasien sudah mendaftar, petugas rekam medis akan memberikan status untuk diisi oleh fisioterapis yang bertugas.
B. Tatalaksana Sistem Komunikasi Fisioterapi 1. Petugas Penanggung Jawab 2.
Petugas Fisioterapi dan petugas administrasi
Perangkat Kerja -
Pesawat Telephone
3. Tata Laksana Sistem Komunikasi Fisioterapi a. Antara Fisioterapi dengan Instalasi lain dalam RS Setia Mitra adalah dengan nomor extension masing- masing Instalasi. b. Antara Fisioterapi dengan dokter konsulen / rumah sakit lain / yang terkait dengan pelayanan diluar rumah
sakit adalah menggunakan pesawat
telephone langsung dari Fisioterapi SK.No.
/SK.KA.RSSM/III/2019 Pedoman Pelayanan Fisioterapi
8
c. Dari luar RS Setia Mitra dapat langsung melalui operator C. Tatalaksana Asuhan Fisioterapi
SK.No.
/SK.KA.RSSM/III/2019 Pedoman Pelayanan Fisioterapi
9
BAB V LOGISTIK
A. Alat dan Bahan Habis Pakai Alat dan bahan habis pakai Instalasi Fisioterapi termasuk alat tulis disediakan oleh Bagian Umum melalui
rumah
tangga.
Semua
kebutuhan
direncanakan
setiap
minggu dan diadakan pengambilan tiap minggu. B. Obat dan Alat Kesehatan Obat dan alat kesehatan disediakan oleh Instalasi farmasi melalui perencanaan tiap minggu dan dilakukan pengecekan tiap hari oleh petugas fisioterapi.
SK.No.
/SK.KA.RSSM/III/2019 Pedoman Pelayanan Fisioterapi
10
BAB VI KESELAMATAN PASIEN
A. Pengertian Keselamatan Pasien (Patient Safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi :
Asesmen resiko
Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien
Pelaporan dan analisis insiden
Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya
Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko
Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh :
Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan
Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil
B. Tujuan 1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit 2. Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat 3. Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) di rumah sakit 4. Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD )
C. Standar Keselamatan Pasien 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan SK.No.
/SK.KA.RSSM/III/2019 Pedoman Pelayanan Fisioterapi
11
4. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. Mendidik staf tentang keselamatan pasien 6. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien
D. Tatalaksana 1. Memberikan pertolongan sesuai dengan kondisi yang terjadi pada pasien 2. Mengobservasi keadaan umum pasien 3. Mendokumentasikan
kejadian
tersebut
pada
formulir
“Pelaporan
Insiden
Keselamatan”
SK.No.
/SK.KA.RSSM/III/2019 Pedoman Pelayanan Fisioterapi
12
BAB VII KESELAMATAN KERJA
Standar Pelayanan Keselamatan Kerja di Ruang Fisioterapi: 1. Pembinaan dan pengawasan kesehatan dan keselamatan sarana, prasarana dan peralatan Kesehatan 2. Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian peralatan kerja terhadap SDM fisioterapi 3. Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja 4. Pembinaan dan pengawasan terhadap sanitasi 5. Pelatihan dan promosi/penyuluhan keselamatan kerja untuk SDM fisioterapi 6. Membuat sistem pelaporan kejadian dan tindak lanjutnya
SK.No.
/SK.KA.RSSM/III/2019 Pedoman Pelayanan Fisioterapi
13
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU
Program evaluasi dan pengendalian mutu mencakup pelaksanaan asuhan fisioterapi dan kepuasan pelanggan. Data hasil evaluasi dapat merupakan umpan balik dalam upaya penigkatan mutu.
1) Adanya program evaluasi dan peningkatan mutu tertulis tentang pelaksanaan asuhan fisioterapi a. Perencanaan evaluasi tentang pelaksanaan asuhan fisioterapi b. Mekanisme evaluasi dilaksanakan secara teratur dan terukur c. Hasil evaluasi dimanfaatkan sebagai umpan balik peningkatan standar asuhan 2) Adanya program evaluasi dan peningkatan mutu tertulis tentang kepuasan pelanggan a. Perencanaan evaluasi tentang kepuasan pelanggan b. Mekanisme evaluasi dilaksanakan secara teratur dan terukur c. Hasil evaluasi dimanfaatkan sebagai umpan balik peningkatan citra pelayanan fisioterapi
SK.No.
/SK.KA.RSSM/III/2019 Pedoman Pelayanan Fisioterapi
14