Pedoman Fisioterapi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

615.82 Ind p



~~ RI DIREKTOR~~P~TEM E N K E SEl TAN N D ERALB IN A



M •



2008



PELAYANAN MEDIK



Katalog dalam terbitan.



Departemen



Ind



Indonesia.



Kesehatan.



P



Bina Pelayanan Medik.



Kesehatan RI



615.82 Departemen



Direktorat



Jederal



Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan.-Jakarta: I. .Judul



ii



Departemen



Kesehatan,



2008



1. PHYSIOTHERAPY



MENTERIKESEHATAN REPUBLIK INDONESIA



KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 778/MENKES/SKNII1/2008 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN FISIOTERAPI 01 SARANA KESEHATAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA



Menimbang



a. bahwa pedoman dan kriteria pelayanan fisioterapi yang perlu dilaksanakan dalam mengelola pelayanan fisioterapi di sarana kesehatan agar pelayanan fisioterapi yang diberikan kepada masyarakat bermutu dan dapat dipertanggung jawabkan; b. bahwa tenaga fisioterapi mempunyai tugas melaksanakan pelayanannya berdasarkan pedoman pelayanan fisioterapi di sarana kesehatan; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, ditetapkan Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan dengan Keputusan Menteri Kesehatan;



Mengingat



1. Undang - undang nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);



iii



2. Undang-Undang Nomor 32 tahun2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Rupblik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108), Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4548; 3. Peraturan Pemerintan Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49); Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 159 B/Menkes/Per/ll/1998 tentang Rumah Sakit; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 104/Menkes/Per/l1l1999 tentang Rehabilitasi Medik; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1575/Menkes/SK/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana Telah diu bah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1295/Menkes/Per/X11/2007; 7. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapi;



MEMUTUSKAN: Menetapkan Kesatu Kedua Ketiga



Keempat



Kelima



KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEOOMAN PELAYANAN FISIOTERAPI 01 SARANA KESEHATAN. Pedoman Pelayan Fisioterapi di Sarana Kesehatan dimaksud pada Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua agar digunakan sebagai pedoman bagi tenaga fisioterapi di sarana kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. : Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan keputusan ini dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait, sesuai tugas dan fungsinya masingmasing, demi kepentingan publik dan kepentingan terbaik pasien/klien yang dilayani. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Oitetapkan di Pada tanggal



: JAKARTA : 19 Agustus 2008



UPARI,Sp.Jp(K)



KATA SAMBUTAN DIREKTUR JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIK



Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu semakin meningkat, tak terkecuali pelayanan fisioterapi. Upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit di antaranya adalah menyediakan sarana dan peralatan yang memenuhi syarat, SDM yang profesional serta standar, pedoman dan kriteria pelayanan untuk menjamin proses pelayanan berlangsung baik dan berkesinambungan. Departemen Kesehatan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik sebagai unit pembina utama pelayanan fisioterapi bertanggung jawab atas mutu pelayanan fisioterapi di Indonesia dan selalu mendorong agar pelayanan fisioterapi terus meningkat mutunya sesuai dengan tuntutan masyarakat dengan menyusun Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan. Buku ini berisikan falsafah, etika profesi, kompetensi, peran dan fungsi serta tanggung jawab fisioterapi yang dapat dipakai pedoman/acuan dalam mengelola pelayanan fisioterapi di rumah sakit dan sarana kesehatan lain agar pelayanan fisioterapi yang diberikan memenuhi tuntutan masyarakat. Setiap rumah sakit pemerintah maupun swasta dan sarana kesehatan lain yang mengadakan pelayanan fisioterapi serta pelayanan fisioterapi mandiri dapat menerapkan Pedoman Pelayanan Fisioterapi ini agar supaya dapat benar-benar menjaga mutu pelayanannya. Penilaian terhadap pemenuhan pedoman pelayanan fisioterapi ini dilakukan dengan akreditasi pelayanan fisioterapi yang merupakan kebutuhan masyarakat termasuk frofesi fisioterapi.



vii



Dengan terbitnya pedoman pelayanan fisioterapi ini, diharapkan dapat memacu pelayanan fisioterapi semakin berkembang, bermutu, aman bagi masyarakat Indonesia juga dapat memenuhi tuntutan masyarakat internasional pada masa globalisasi ini



DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN MEDIK,



FARID W. HUSAIN NIP. 130808593



viii



BINA



DAFTAR lSI



Kata Sambutan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik



vi



BABI



1



BAB II



PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan C. Pengertian Fisioterapi O. Ruang Lingkup Pedoman Pelayanan Fisioterapi E. Landasan Hukum FALSAFAH, ETIKA PROFESI, PERAN DAN FUNGSI SERTA TANGGUNG JAWAB FISIOTERAPI A. Falsafah Fisioterapi B. Etika Profesi Fisioterapi C. Kompetensi Fisioterapi O. Peran dan Fungsi Fisioterapi E. Tanggung Jawab Fisioterapi



1



2 3 4 5 7 7 8 9



10 11



BAB III PENATALAKSANAAN PELAYANAN FISIOTERAPI A. Masukan B. Profesi Fisioterapi C. Keluaran Pelayanan Fisioterapi O.Oampak



13 13 16 20 21



BABIV



PELAPORAN A. Masukan B. Proses C. Keluaran O.Oampak



23 23 23 23 24



BABV



PENUTUP



25



DAFTAR RUJUKAN



26



ix



BABI PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan untuk mencapai kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan upaya pengelolaan berbagai sumber daya pemerintah maupun masyarakat sehingga dapat disediakan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan, efektif, efisien, bermutu dan terjangkau. Hal ini perlu didukung komitmen dan semangat yang tinggi dengan prioritas terhadap upaya kesehatan dengan pendekatan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan diperlukan peranan daerah dalam mengelola berbagai sumber daya baik pemerintah maupun masyarakat. Dengan diberlakukannya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 23 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi, maka terjadi perubahan kebijakan tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan baik di tingkat pusat maupun daerah. Berpijak pad a Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan RI NO.1363/Menkes/SKlX11I2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapi, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. Kep/04/M.PAN/1/2004 tentang Jabatan Fungsional Fisioterapi dan Angka Kreditnya, Keputusan Bersama Menteri Kesehatan RI



Lampiran Kepufusan



Menteri Kesehatan



RI Nomor 7781MENKES/SKIVII/12008



dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 209/Menkesl SKB1II1/2004; No. 07 tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Fisioterapi dan Angka Kreditnya, Keputusan Menteri Kesehatan RI NO.376/Menkesl SKIll 1/2007 tentang Standar Profesi Fisioterapi, Peraturan Menteri Kesehatan RI NO.1205/MENKES/Per/X/2004 tentang Pedoman Persyaratan Kesehatan Pelayanan Spa, maka pelayanan fisioterapi dikembangkan kearah profesionalisme dan tuntutan globalisasi. Searah dengan perkembangan World Trade Organization (WTO) khususnya Dokumen General Agreement on Trade and Services (GATS) tahun 2000 Fisioterapi tercatat sebagai jasa profesional dalam perdagangan bebas dunia, mengacu kepada kongres World Confederation for Physical Therapy XVltahun 2007. B. TUJUAN 1. Umum Tersedianya pedoman bagi penyelenggara pelayanan kesehatan dan tenaga fisioterapi dalam mengembangkan pelayanan yang efektif dan efisien sesuai kebutuhan dan tuntutan masyarakat pengguna jasa pelayanan fisioterapi di sarana kesehatan, sehingga terselenggara pelayanan fisioterapi yang optimal dalam mendukung pencapaian upaya pelayanan kesehatan prima.



2. Khusus a. Bagi penyelenggara pelayanan kesehatan. 1) Sebagai acuan dalam penyusunan rencana pengembangan pelayanan fisioterapi di sarana kesehatan. 2) Sebagai acuan dalam melaksanakan bimbingan teknis (clinical supervision) pelayanan fisioterapi. 3) Sebagai acuan dalam melaksanakan evaluasi pelayanan fisioterapi.



monitoring



b. Bagi tenaga fisioterapi.



2



Lampiran Keputusan



Menieri Kesehatan



RI Nomor 778/MENKES/SK/V/II/2008



dan



1) Sebagai acuan dalam menyusun rencana pengembangan berbagai jenis dan jenjang pelayanan fisioterapi di sarana kesehatan. 2) Sebagai acuan dalam melaksanakan fisioterapi di sarana kesehatan.



konsep asuhan



3) Sebagai acuan dalam eval uasi pelaksanaan pengembangan dan konsep asuhan fisioterapi.



C. PENGERTIAN FISIOTERAPI 1. Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan. 2. Dimensi pelayanan fisioterapi meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan dan pemulihan gangguan sistim gerak dan fungsi dalam rentang kehidupan dari praseminasi sampai ajal, yang terdiri dari upayaupaya : a. Peningkatan dan cegahan (promotif dan preventif), pelayanan fisioterapi dapat dilakukan pada pusat kebugaran/spa, pusat kesehatan kerja, sekolah, kantor, pusat/panti usia lanjut, pusat olah raga, tempat kerja/industri dan pada pusat-pusat perbelanjaanl pusat-pusat pelayanan umum. b. Penyembuhan dan pemulihan (kuratif dan rehabilitative), pelayanan fisioterapi dapat dilakukan pada rumah sakit, rumah perawatan, panti asuhan, pusat rehabilitasi, tempat praktik, klinik privat, klinik rawat jalan, puskesmas, rumah tempat tinggal, pusat pendidikan dan penelitian. 3. Berdasarkan ruang lingkup pelayanan fisioterapi dan tuntutan kebutuhan masyarakat serta globalisasi maka pelayanan fisioterapi dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat baik yang bersifat umum ataupun kekhususan seperti berikut ini : Lampiran Keputusan Menter! Kesehatan



RI Nomor 7781MENKESISKlVIII12008



3



a. Fisioterapi Kesehatan Wanita b. Fisioterapi Tumbuh Kembang c.



Fisioterapi Kesehatan dan Keselamatan Kerja



d. Fisioterapi Usia Lanjut e. Fisioterapi Olahraga f.



Fisioterapi Kesehatan Msyarakat



g.



Fisioterapi Pelayanan Medik: Pengembangan pelayanan fisioterapi pelayanan medik didasari pada spesifikasi problem kesehatan pasien, seperti Fisioterapi Muskuloskeletal, Fisioterapi Kardiovaskulopulmonal, Fisioterapi Neuromuskular, Fisioterapi Integumen dan lain-lain.



4. Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Fisioterapis dapat melaksanakan praktik fisioterapi pada sarana kesehatan, praktik perseorangan dan/atau berkelompok. 6. Fisioterapis dalam melaksanakan untuk melakukan :



praktik fisioterapi berwenang



a. Asesmen fisioterapi; b. Diagnosa fisioterapi; c.



Perencanaan fisioterapi;



d. Intervensi fisioterapi; e. Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen. 7. Fisioterapis dalam melakukan praktik fisioterapi dapat menerima pasien/klien dengan atau tanpa rujukan. D. RUANG LlNGKUP PEDOMAN PELAYANAN FISIOTERAPI Pendekatan penyusunan pedoman ini berdasarkan hasil kajian terhadap penyelenggaraan pelayanan dan pengembangan tenaga fisioterapi saat ini dan kajian terhadap kebijakan pelayanan 4



Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 778IMENKESISKlVIII12008



kesehatan serta kecenderungan pengembangan pelayanan kesehatan yang akan datang baik secara nasional maupun internasional. Memperhatikan hal tersebut maka ruang lingkup pedoman pelayanan fisioterapi di sarana kesehatan meliputi : 1. Pendahuluan 2. Falsafah, etika profesi, kompetensi, tanggung jawab fisioterapi



peran dan fungsi serta



3. Penatalaksanaan pelayanan fisioterapi 4. Pelaporan 5. Penutup



E. lANDASAN



HUKUM



Pedoman pelayanan fisioterapi berdasarkan:



di sarana kesehatan



ini disusun



1. UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. 2. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3. UU No. 23 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. 4. UU NO.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 5. Peraturan Pemerintah Kesehatan.



No. 32 tahun



1996 tentang



Tenaga



6. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom. 7. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1998 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.



Upaya



8. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 94 No. 22 tambahan Lembaran Negara No. 3547). 9. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 10. Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2001 tentang Penyeleng-



Lampiran Keputusan



Menter; Kesehatan RI Nomor 778IM£NK£SISKlVIII12008



5



garaan Dekonsentrasi. 11. Instruksi Presiden NO.7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. 12. Peraturan Menteri Kesehatan RI NO.1575/MENKESI SKIX1f2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan. 13. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1 04/MENKESI PERlII/1999 tentang Rehabilitasi Medik. 14. Peraturan



Menteri



Kesehatan



RI



No.



159B/MENKESI



Per/ll/1988 tentang Rumah Sakit. 15. Kepmenkes RI No. 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. 16. Kepmenkes RI No. 131/MENKES ISKlII/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional. 17. Kepmenkes RI NO.1363/MENKES/SK/XII/2001 Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis.



tentang



18. Kepmenpan RI No. KEP/04/M.PAN/1/2004 Fungsional Fisioterapi danAngka Kreditnya.



Jabatan



tentang



19. Keputusan Bersama MENKES RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 209/MENKES/SKBflII/2004; No. 07 tahun 2004, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Fisioterapi dan Angka Kreditnya. 20. Permenkes RI No. 1205/MENKES/Per/x/2004 tentang Pedoman Persyaratan Kesehatan Pelayanan Spa.



6



21. Kepmenkes RI No. 376/MENKES/SKlIII/2007 Profesi Fisioterapi.



tentang Standar



22. Permenkes Medis.



tentang Rekam



RI No. 269/MENKES/Perllll/2008



Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 778IMENKESISKIVII/12008



BAB II FALSAFAH, ETIKA PROFESI, KOMPETENSI, PERAN DAN FUNGSI SERTA TANGGUNG JAWAB FISIOTERAPI A. FALSAFAH FISIOTERAPI 1. Berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang menjujung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk individu dan sebagai titik sentral pembangunan menuju masyarakat adil makmur, profesi fisioterapi memandang kapasitas gerak dan fungsi tubuh adalah hak asasi manusia sebagai esensi dasar untuk hidup sehat dan sejahtera. 2. Kapasitas gerak adalah elemen esensial dari sehat dan sejahtera. Gerak tergantung dari integritas dan fungsi koordinasi dari berbagai jenjang pad a tubuh dan dipengaruhi oleh faktorfaktor internal maupun eksternal. Fisioterapi diarahkan langsung pada kebutuhan dan potensi gerak fungsional baik individu dan populasi. 3. Setiap individu mempunyai kapasitas untuk mengubah akibat respon terhadap faktor-faktor fisik, psikologi, sosial, lingkungan. Tubuh, jiwa dan semangatnya berperan dalam mengembangkan kesadaran tentang kebutuhan dan tujuan geraknya. 4. Fisioterapi memberikan intervensi pada populasi tertentu. Populasi meliputi lingkup kebangsaan, regional dan daerah, serta kelompok khusus, seperti anak sekolah, wanita hamil, usia lanjut dan sebagainya. 5. Interaksi merupakan bagian integral pelayanan fisioterapi. Interaksi merupakan prasarat untuk perubahan positif tentang kesadaran tubuh dan perilaku gerak, yang memungkinkan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan. Interaksi juga dimaksudkan untuk meningkatkan saling pengertian antara fisioterapis dengan pasienJklienJ keluargaJpengasuh dan tenaga kesehatan lain. Interaksi melibatkan tim inter disiplin guna



Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 778IMENKES/SKlVIII12008



7



menentukan kebutuhan dan tujuan intervensi fisioterapi, mengikutsertakan pasien/klien/keluargal pengasuh dalam proses pencapaian tujuan intervensi fisioterapi. Interaksi dengan lembaga pemerintahan dilakukan dalam rangka menginformasikan, mengembangkan dan atau implementasi kebijakan dan strategi kesehatan yang tepat. 6. Otonomi profesional fisioterapis diperoleh melalui pendidikan profesi yang menyiapkan tenaga fisioterapis yang mampu praktik secara otonom. Fisioterapis mampu melakukan keputusan profesional untuk menetapkan diagnosis yang diperlukan sebagai dasar intervensi, rehabilitasi dan pemulihan dari pasien/klien dan populasi. Prinsip etika diperlukan untuk mengenali otonomi praktik, guna melindungi pasien/klien dan pelayanannya. 7. Diagnosis fisioterapi adalah hasil proses kajian klinis yang menghasilkan identifikasi adanya gangguan ataupun potensi timbulnya gangguan, keterbatasan fungsi dan ketidak mampuan atau kecacatan. Tujuan diagnosis mengarahkan fisioterapis untuk menetapkan prognosis dan strategi intervensi yang paling tepat bagi pasien/klien dan untuk memberikan informasi. Dalam proses diagnosis fisioterapis dimungkinkan memerlukan informasi tambahan dari profesi lain. Dalam proses diagnosis, bila ditemukan hal-hal di luar pengetahuan, pengalaman atau keahlian, fisioterapis akan merujuk pasien/klien kepada profesi lain yang tepat. 8. Sebagai suatu profesi, fisioterapi memiliki perangkat profesional yaitu standar kompetensi, sumpah profesi, etika profesi, standar asuhan (standar praktik), standar pendidikan dan legislasi fisioterapi. B. ETIKA PROFESI FISIOTERAPI Seperti prinsip-prinsip etika pada umumnya yang berisikan berkebajikan, tidak merugikan, menghormati otonomi pasien dan 8



Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 778IMENKES/SKNIlI12008



adil, etika fisioterapi sebagai Kode Etik Fisioterapi dirumuskan dalam SK Menkes No. 376/Menkes/SKlIII/2007, berisikan garisgaris besar : 1. Melayani siapapun yang membutuhkan tanpa diskriminasi. 2. Memberikan pelayanan professional secara jujur, berkompeten dan bertanggungjawab. 3. Menghargai hubungan multidisipliner dengan profesi pelayanan kesehatan lain dalam merawat pasien/klien. 4. Mengakui batasan dan kewenangan profesi dan memberikan pelayanan dalam lingkup profesi fisioterapi. 5. Menjaga rahasia pasien/klien yang dipercayakan kecuali untuk kepentingan hukumipengadilan. 6. Selalu memelihara standar kompetensi meningkatkan pengetah uan/keterampilan.



hanya



kepadanya dan



selalu



7. Memberikan kontribusi dalam perencanaan dan pengembangan pelayanan untuk meningkatkan derajad kesehatan, martabat individu dan masyarakat.



C. KOMPETENSI FISIOTERAPI Kompetensi fisioterapis seperti dirumuskan dalam SK Menkes No. 376/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Fisioterapi, secara garis besar adalah sebagai berikut : 1. Kemampuan menganalisis ilmu sebagai dasar praktik. 2. Kemampuan menganalisis kebutuhan pasien/klien. 3. Kemampuan merumuskan diagnosis fisioterapi. 4. Kemampuan merencanakan tindakan fisioterapi. 5. Kemampuan melakukan intervensi fisioterapi. 6. Kemampuan melakukan evaluasi dan re-evaluasi. 7. Kemampuan berkomunikasi dan berkoordinasi yang efisien dan efektif. 8. Kemampuan melakukan pendidikan (edukasi pasien/klien).



Lampiran Keputusan



Menteri Kesehatan



RI Nomor 778/MENKESISKlVIII1200B



9



9. Kemampuan menerapkan praktik fisioterapi.



prinsip-prinsip



manajemen



dalam



10. Kemampuan melaksanakan penelitian. 11. Kemampuan melakukan tanggung jawab dan tanggung gugat praktik fisioterapi. D. PERAN DAN FUNGSI FISIOTERAPI Peran dan fungsi umum fisioterapis : Seorang fisioterapis dengan berbekal kemampuan dari berbagai jenjang tingkat kedalaman kompetensi dapat berperan sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti fisioterapi. 1. Peran Pelaksana. Menjalankan fungsi : a. Asesmen fisioterapi yang meliputi pemeriksaan dan evaluasi b. Diagnosa fisioterapi c.



Perencanaan fisioterapi



d. Intervensi fisioterapi e. Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen f.



Rekam Fisioterapi



2. Peran Pengelola. Menjalankan fungsi : a. Menerapkan keterampilan manajemen dalam melakukan pelayanan fisioterapi. b. Menunjukkan sikap professional sebagai seorang pengelola fisioterapi. c. Berperan serta dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan, perancanaan dan pelaksanaan upaya kesehatan, sebagai tim terpadu sesuai dengan sistem upaya kesehatan.



10



Lampiran Keputusan Menter! Kesehatan RI Nomor 7781MENKESISKlVIII12008



3. Peran Pendidik. Menjalankan fungsi : a. Melakukan pendidikan kepada pasien/klien, keluarga dan masyarakat agar berperilaku hidup sehat. b. Memberikan informasi tentang fisioterapi kepada tenaga kesehatan lain. c. Melakukan pendidikan dalam rangka pengembangan diri dan sejawat. 4. Peran Peneliti. Menjalankan fungsi : a. Merencanakan penelitian b. Melakukan penelitian c. Mepresentasikan



dan sosialisasi hasil penelitian



d. Menerapkan hasil penelitian E. TANGGUNG JAWAB FISIOTERAPIS. Fisioterapis bertanggung jawab sebagai pelaksana, pengelola pendidik dan peneliti, seperti disebut dalam peran dan fungsi di atas. sesuai jenis dan jenjang upaya fisioterapi. Seorang fisioterapis dalam melakukan interaksi profesi berdasarkan pada standar kompetensi, sumpah profesi, etika profesi, standar praktik (standar asuhan), standar pendidikan dan legislasi fisioterapi, sehingga aktifitas, kegiatan dan perilakunya dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, etik maupun hukum.



Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 77B/MENKES/SKlVIII1200B



11



BAB III PENATALAKSANAAN PELAYANAN



Kebutuhan masyarakat akan pelayanan fisioterapi perlu disediakan dengan jaminan kualitas yang optimal, perlindungan keamanan bagi masyarakat pengguna, penyelenggara dan praktisi pelayanan, serta penyelenggaraan yang efektif dan efisien. Pelayanan tisioterapi harus tersedia secara berkesinambungan, dapat diterima secara wajar, mudah dicapai, mudah dijangkau, dan mampu menghadapi tantangan serta peluang globalisasi. Pelayanan tisioterapi dikembangkan dengan pertimbangan sebagai berikut : A. MASUKAN. 1. Perangkat Hukum Profesi Fisioterapi a. Sesuai UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Keputusan Menteri PAN No. KEPI04/M.PAN/112004 tentang Jabatan Fungsional Fisoterapi dan Angka Kreditnya, Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1363/MENKESI SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Ijin Praktik Fisioterapi, Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 376/Menkesl Sk/lll/2007 tentang Standar Protesi Fisioterapi, maka penyelenggaraan pelayanan tisioterapi diatur sebagai berikut: 1) Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya pelayanan fisoterapi dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. 2) Sebagai tenaga kesehatan, fisioterapis :



Lampiran Keputusan



Menter! Kesehatan



R( Nomor 778IMENKESISK!V//(12008



13



a) Bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangannya. b) Berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. c) Dalam melakukan tugasnya berkewaji ban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. 3) Fisioterapis yang melakukan kesalahan dan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin. Ada tidaknya kesalahan atau kelalaian ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan. 4) Perlindungan hukum diberikan kepada : a) Fisioterapis yang melakukan upaya kesehatan setelah memiliki izin dari Menteri Kesehatan. b) Fisioterapis yang dalam melakukan tugasnya melaksanakan kewajiban mematuhi standar profesi. c) Fisioterapis yang dalam melaksanakan kewajiban :



melakukan



tugasnya



(1) Menghormati hak pasien; (2) Menjaga kerahasiaan, kesehatan pribadi pasien;



identitas



dan



(3) Memberikan informasi yang berkaitan kondisi dan tindakan yang dilakukan; (4) Meminta persetujuan akan dilakukan;



terhadap



dengan



tindakan



(5) Membuatdan memelihara rekam medis; (6) Melaksanakan tugas sesuai profesinya. 5) Fisioterapis yang dengan sengaja : a) Melakukan upaya kesehatan tanpa izin.



14



Lampiran Kepulusan



Menterl Kesehatan



data



RI Nomor 778IMENKESISK/V1/I12008



yang



b) Melakukan upaya kesehatan tanpa adaptasi. c) Melakukan profesi.



upaya kesehatan



tidak sesuai standar



d) Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana huruf 4) c) butir (1) sampai dengan (6).



diatur



Diancam pidana paling banyak Rp. 10.000.000,2. Standar Praktik Fisioterapi : Standar Praktik Fisioterapi Indonesia mengacu kepada hasil konggres ke 16 World Confederation for Physical Theraphy (WCPT, 2007) memuat secara garis besar sebagai berikut : a. Administrasi dan manajemen b. Komunikasi c. Tanggungjawab terhadap komunitas d. Dokumentasi e. Perilaku etis f



Informed Consent



g. Hukum h. Manajemen pasien/klien i.



Pengembangan personal dan professional



j.



Menjaga mutu



k. Tenaga penunjang 3. Ketenagaan Ketenagaan pelayanan fisioterapi terdiri dari fisioterapis tenaga penunjang pelayanan fisioterapi.



dan



a. Fisioterapis Fisioterapis terdiri dari fisioterapis lulusan pendidikan fisioterapi jenjang Diploma III, Diploma IV, Strata-1IProfesi, Strata-21 Spesialisasi, dan Strata-3. b. Tenaga penunjang pelayanan fisioterapi adalah administrasi dan tenaga multifungsi (care giver).



Lamp/ran Keputusan Menten Kesehalan



RI Nomor 7781MENKESISKlVIII12008



tenaga



15



4. Pasien dan klien Pasien/klien adalah individu dan atau populasi yang membutuhkan untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan kemampuan gerak dan fungsi fisik sepanjang rentang kehidupan. Adanya fenomena transisi epidemologi, transisi demografi, emerging dan re-emerging deseases, kecelakaan lalulintas dan kerja, perilaku hidup menunjukkan peningkatan kebutuhan pelayanan fisioterapi. 5. Sarana, Prasarana dan Alat Fisioterapi Kebutuhan akan sarana, prasarana dan alat dikernbanqkan menurut jenis dan kelas sarana kesehatan serta kekhususan pelayanan fisioterapi dengan memperhatikan jenis, jumlah, kualitas, keamanan dan keakuratan. Peralatan fisioterapi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 363/Menkes/PER/IV/1998 harus dikalibrasi. Untuk menjamin kualitas, keamanan dan keakuratan peralatan fisioterapi dilakukan pemeliharaan, perbaikan dan kalibrasi secara berkala. Sarana, prasarana dan alat fisioterapi sesuai jenis, kelas dan kekhususan pelayanan diaturtersendiri.



B. PROSES FISIOTERAPI Fisioterapis melakukan asuhan fisioterapi dengan penyelesaian masalah dan atau pemenuhan menggunakan metode ilmiah, berpegang teguh pada Kode Etik Profesi Fisioterapi, mengacu pad a standar standar pelayanan, sesuai dengan kewenangannya kegiatan proses fisioterapi.



pendekatan kebutuhan, Sumpah dan profesi serta dalam siklus



1. Rujukan Fisioterapi : Sesuai SK Menkes No. 1363/MENKES/SK/X11/2001 tentang Registrasi dan Ijin Praktek Fisioteapis, pasien/klien bisa mendapatkan pelayanan fisioterapi dengan rujukan dari tenaga



16



Lampiran Keputusan



Menteri Kesehatan



R/ Nomor 778IMENKES/SK/V/I/12008



medis dan atau tanpa rujukan. Pelayanan fisioterapi tidak memerlukan rujukan hanya boleh dilaksanakan terhadap pelayanan yang bersifat promotif dan preventif, pelayanan untuk pemeliharaan kebugaran, memperbaiki postur, memelihara sikap tubuh dan melatih irama pernapasan normal serta pelayanan dengan keadaan aktualisasi rendah bertujuan untuk pemeliharaan.



2. Asesmen Fisioterapi : Asesmen fisioterapi yaitu pemeriksaan pada perorangan atau kelompok untuk merumuskan keadaan nyata atau yang berpotensi untuk terjadi kelemahan keterbatasan fungsi, ketidak mampuan atau kondisi kesehatan lain dengan cara pengambilan perjalanan penyakit, atau history taking, sceeening, tes khusus, pengukuran dan evaluasi dari hasil pemeriksaan melalui analisis dan sintesis dalam sebuah proses pertimbangan klinik dalam standar asesmen dikembangkan teknis pengukuran yang dilakukan untuk proses pengumpulan data.



3. Diagnosa dan Prognosa Fisioterapi Diagnosa adalah suatu label yang mengambarkan keadaan multi dimensi pasien atau klien yang dihasilkan dari pemeriksaan dan pertimbangan klinis, yang dapat menunjukan adanya disfungsi gerak mencakup gangguan\kelemahan (impairmen) limitasi fungsi (functional limitation), ketidakmampuan (disabilities) sindroma (syndromes), mulai dari sistem sel dan biasanya pad a level sistem gerak dan fungsi. Prognosa ialah prediksi perkembangan keadaan diagnostik pasien atau klien dimasa mendatang setelah mendapatkan intevensi fisioterapi.



4. Perencanaan dan Persetujuan Tindakan Fisioterapi Perencanaan dimulai dengan pertimbangan kebutuhan intervensi dan biasanya menuntun kepada pengembangan intervensi, termasuk hasil sesuai dengan tujuan yang terukur yang disetujui pasien atau klien, keluarga atau petugas



Lampiran Keputusan



Menteri Kesehatan



RI Nomor 778IMENKESISKIVIIl12008



17



kesehatan lainnya dan menjadi pemikiran perencanaan alternatif untuk dirujuk kepada pihak lain bila dipandang kasusnya tidak tepat untuk fisioterapi.



5. Intervensi Fisioterapi Implementasi dan dimodifikasi perencanaan untuk mencapai tujuan yang disepakati dan dapat termasuk penanganan secara manual, peningkatan gerakan, peralatan fists, peralatan elektroterapuetis dan peralatan mekanis, pelatihan fungsional, penentuan bantuan dan peralatan bantu, intruksi dan konseling, dokumentasi, koordinasi dan komunikasi .



6. Evaluasi Fisioterapi Keharusan untuk evaluasi atau re-asesmen untuk menetapkan keadaan diagnostik baru pasein atau klien setelah menjalani periode intervensi dan untuk menetapkan kriteria penghentian tindakan.



7. Rekam Fisioterapi Bahwa setiap pemberian dan atau tindakan pelayanan fisioterapi harus disertai dengan alat bukti yang disebut rekam fisioterapi dengan sanksi pelanggaran yang menyertainya sesuai Kepmenkes No. 1363/MENKESI SKlXII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapi dan Permenkes RI No. 269/MENKES/Perlll1/2008 tentang Rekam Medis. Rekam fisioterapi dimulai sejak pasien/klien diterima di sarana pelayanan fisioterapi, hingga berakhirnya masa pelayanan. Setiap pemberian pelayanan tersebut di atas wajib disertakan bukti pemberian pelayanan yang tertuang dalam berbagai jenis formulir. Pengisian rekam fisioterapi dilakukan oleh fisioterapis yang melaksanakan pelayanan terhadap pasien/klien. Sebagai acuan antara lain:



disusun



formulir-formulir



rekam



fisioterapi,



a. Rujukan masuk dan keluar. b. Persetujuan/penolakan



18



Lampiran Keputusan



intervensi fisioterapi.



Menteri Kesehatan



RI Nomor 778/MENKES/SK/V1I/12008



c.



Catatan proses dan perkembangan.



d. Hasil pemeriksaan dan pengukuran khusus 8.



Catatan hasil asesmen ulang serta asesmen akhir pada penyelesaian pelayanan.



f.



Rekomendasi tindak lanjut pelayanan untuk pasien/klien.



g. Ringkasan riwayat keluar (discharge summary).



8. Terminasi Pelayanan Fisioterapi Terminasi (penghentian pelayanan fisioterapi) dilakukan bila : a. Berakhirnya proses pelayanan fisioterapi (discharge) yang telah diberikan selama periode tunggal pelayanan fisioterapi atau tujuan yang diharapkan telah tercapai. b. Terjadi diskontinuasi, yaitu penghentian karena : 1) Fisioterapis menentukan bahwa tidak ada manfaat positip terhadap pasien/klien oleh tindakan pelayanan tersebut. 2) Pasien/klien tidak mau melanjutkan program pelayanan fisioterapi karena menyangkut permasalahan komplikasi medik atau psikososial. 3)



Pasien/klien keberatan atas pelayanan fisioterapi yang disebabkan oleh permasalahan dana/pembiayaan.



9. Koordianasi,



Komunikasi,



Pendidikan



dan



Instruksi



Fisioterapi a. Koordinasi adalah kerja sama semua bag ian yang terkait dengan pasien/klien. b. Komunikasi termasuk administrasi merupakan pertukaran informasi baik dengan pasien/klien maupun sesama pemberi pelayanan untuk menjamin pemberian pelayanan yang tepat, aman, komprehensif, efisien dan efektif mulai dari kedatangan sampai selesai. c. Pendidikan pasien/klien adalah proses pemberian informasi, pendidikan atau pelatihan kepada pasien/klien/keluarga. d. Instruksi



Lampiran Keputusan



berkaitan



dengan



Menteri Kesehatan



kondisi,



rencana,



RI Nomor 778IMENKESISKNIII12008



hasil yang 19



diharapkan dan faktor resiko. Fisioterapis bertanggung jawab atas instruksi-instruksi yang diberikan kepada pasien/klien dan atau keluarganya. 10. Administrasi Biaya Pelayanan Fisioterapi Pemerintah bertugas menyelenggarakan dan menggerakkan peran serta masyarakat, dalam upaya kesehatan dengan merata dan terjangkau, serta memperhatikan fungsi sosial bagi masyarakat yang kurang mampu. Dengan semangat tersebut diatur pembiayaan pelayanan fisioterapi sebagai berikut : a.



Proses pembiayaan (Billing Process)



: 1) Fee for service



2) Asuransi 3) Jaminan Kesehatan Masyarakat b. Sumber biaya : 1) Biaya sendiri 2) Swasta 3) Pemerintah 4) Pemerintah Daerah c. Pemanfaatan jasa pelayanan fisioterapi diatur sesuai ketentuan yang berlaku dengan memasukkan jasa pelayanan profesional fisioterapi sebagai komponen jasa pelayanan dengan bobot sesuai kepatutan. C. KELUARAN PELAYANAN FISIOTERAPI Keluaran pelayanan fisioterapi diindikasikan dengan : 1. Secara umum diukur dari hasil survey kepuasan pasien/klien sedikitnya setahun dua kali. 2. Secara khusus diukur dalam prosentase terhadap pasien/klien yang memperoleh manfaat sebagai berikut : a. Mencapai diharapkan



tujuan



b. Mengalami statusquo (flat) 20



yang



Lampiran Keputusan



Menteri Kesehatan



RI Nomor 778IMENKES/SK/V/II12008



c. Mengalami kemunduran kondisi d. Tidak terindentifikasi



D. DAMPAK Pelayanan fisioterapi memberikan konstribusi terhadap peningkatan kinerja pelayanan kesehatan secara keseluruhan baik bagi pasien/klien, institusi maupun tenaga fisioterapi. 1. Terhadap pasien/klien. a. Lama (Length of stay) pasien rawat inap b. Menurunkan biaya kesehatan c. Meningkatkan kemandirian d. Lama pasien/klien istirahat kerja e. Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan f.



Meningkatkan produktifitas kerja



g. Meningkatkan prestasi olah raga h. Menurunkan angka kesakitan masayarakat I.



Meningkatkan usia harapan hidup



j.



Meningkat Human Development Index



2. Terhadap institusi pelayanan : a. Meningkatan jumlah pasien/klien (turn over) b. Meningkatkan pendapatan c. Mengembangkan institusi.



organisasi



dan



meningkatkan



citra



3. Terhadap fisioterapis: a. Meningkatkan keterampilan, ilmu dan teknologi dan etika. b. Meningkatkan kesejahteraan fisioterapis. c.



Meningkatkan nilai-nilai pengabdian profesional fisioterapi.



Lampiran Kepulusan



Menteri Kesehalan



RI Nomor 7781MENKES/SKIVII/12008



21



BAB IV PELAPORAN



Dalam rangka memenuhi kebutuhan institusi, pemerintah, pasien/klien can fisioterapis untuk kepentingan peningkatan mutu, keakurasian,