Pedoman Kredential Fisioterapi Indonesia 9516 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSES KREDENSIAL FISIOTERAPI INDONESIA



Oleh: Parmono Dwi Putro, S Ft



Disampaikan pada TITAFI XXXI Bali



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG



Untuk mendapatkan tenaga-tenaga kesehatan yang bermutu dan berkualitas, maka institusi rumah sakit sudah seharusnya membuat system mulai dari proses masuk tenaga kesehatan, karena setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus melakukan pekerjaannya sesuai dengan standar-standar yang berlaku di rumah sakit. Hal ini sesuai dengan UU no. 44 / 2009 pasal 13 yang menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar proseduroperasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien. Salah satu faktor penting dalam keselamatan pasien adalah kewenangan klinis tenaga kesehatan karena pada hakikatnya seseorang tidak mungkin menguasai semua bidang. Dalam hal tenaga kesehatan kurang kompeten dalam melakukan tindakan profesinya karena sebab apapun, belum ada mekanisme yang mencegah tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan profesinya di rumah sakit. Pada akhirnya ini meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan atau kejadian tidak diharapkan pada pasien. Demi menjaga keselamatan pasien dari kesalahan tenaga kesehatan yang kurang kompeten rumah sakit perlu mengambil langkah-langkah pengamanan dengan cara pemberian kewenangan klinis melalui proses kredensial. Proses kredensial merupakan upaya untuk melindungi, mencegah kejadian yang tidak diharapkan karena inkompetensi dari tenaga kesehatan. Pemilahan proses tindak lanjut dari proses kredensial, diharapkanakan didapatkan tenaga-tenaga kesehatan yang profesional dan berkualitas baik yang bekerja sesuai dengan keahlian tertentu sesuai kewenangannya, sehingga akan meningkatkan kualitas tenaga dan mutu pelayanan kepada pelanggan dengan mengedepankan patien safety. Hal ini akan berdampak secara langsung ataupun tidak langsung keselamatan pasien maupun keselamatan tenaga kesehatannya termasuk didalamnya adalah fisioterapi.



B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Pedoman kredensial profesi fisioterapi ini diterbitkan dengan tujuan umum untuk melindungi keselamatan pasien melalui mekanisme kredensial fisioterapi di rumah sakit.



2. Tujuan Khusus a. Memberikan pedoman mekanisme kredensial dan re-kredensial bagi petugas kesehatan ( Fisioterapi ) di rumah sakit b. Memberikan pedoman bagi tim fisioterapi untuk menyusun jenis kewenangan klinis ( Clinical Privilege ) bagi setiap tenaga kesehatan di rumah sakit c. Memberikan pedoman bagi jajaran manajemen RS untuk menerbitkan kewenangan klinis bagi tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan fisioterapi di rumah sakit d. Meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas tenaga kesehatan / fisioterapi di institusi fasilitas pelayanan kesehatan dimana fisioterapis menjalankan praktik



BAB 2 KONSEP KREDENSIAL PROFESI FISIOTERAPI



A. KREDENSIAL FISIOTERAPI A.1. DEFINISI KREDENSIAL FISIOTERAPI a. Kredensial fisioterapi merupakan: Proses mencari, menemukandan menarik fisioterapi untuk ditugaskan atau dipekerjakan oleh suatu institusi rumah sakit sebagai langkah awal calon fisioterapi menduduki suatu pekerjaan. Berdasarkan waktunya, maka proses kredensial dibatasi sejak mencari hingga lamaran diajukan oleh pelamar. b. Proses Kredensial ( Credentialing ) adalah: Suatu proses evaluasi oleh suatu rumah sakit terhadap fisioterapi untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi kewenangan klinis (Clinical Privilege) menjalankan tindakan medis / fisioterapi tertentu dalam lingkungan rumah sakit tersebut untuk suatu periode tertentu. c. Proses Re-Kredensial ( Re-Credentialing ) adalah: Proses re-evaluasi oleh suatu rumah sakit terhadap profesi kesehatan yang telah bekerja dan memiliki kewenangan klinis (Clinical Privilege) di rumah sakit untuk menetukan apakah yang bersangkutan masih layak diberi kewenangan klinis tersebut untuk periode tertentu. d. Tahapan proses kredensial adalah:



Seorang fisioterapi mengajukan permohonan untuk memperoleh kewenangan klinis dengan metode self assessment; sub komite kredensial (atau yang ditugaskan) mengkaji dan memberikan rekomendasi tindakan fisioterapi yang diajukan oleh pemohon dan selanjutnya direktur rumah sakit menerbitkan surat penugasan. e. Kewenangan Klinis ( Clinical Privilege ) Fisioterapi adalah: Lingkup praktik fisioterapi yang spesifik dan tidak termasuk dalam peran fungsi fisioterapi pada umumnya, serta ditetapkan melalui proses kredensialing berdasarkan pendidikan / pelatihan, pengalaman dan keberhasilan yang telah dibuktikan dalam waktu yang cukup lama / terus menerus. f. Surat Penugasan ( Clinical Appointment ) adalah: Surat yang diterbitkan oleh kepala rumah sakit kepada seorang profesi kesehatan untuk melakukan tindakan medis / fisioterapi di rumah sakit berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya. g. Mitra Bestari adalah: Sekelompok orang dengan reputasi tinggi yang memiliki kesamaan profesi, spesialisasi dengan seorang tenaga kesehatan yang sedang menjalani proses kredensial, dan atau dianggap dapat menilai kompetensi untuk melakukan tindakan fisioterapi. h. Brevet adalah Pengakuan terhadap keahlian seseorang oleh kolegium keahlian bidang ilmu tertentu.



B. Konsep Dasar Kredensial Fisioterapi di RS Salah satu upaya rumah sakit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjaga keselamatan pasiennya adalah dengan menjaga standar profesi dan kompetensi para tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas kewenangnnya. Upaya ini dilakukan dengan cara mengatur agar setiap tindakan yang dilakukan terhadap pasien hanya dilakukan oleh tenaga kesahatan yang benar benar kompeten. Walaupun seorang fisioterapis telah senior atau bahkan sudah mendapatbrevet spesialis misalnya, maka rumah sakit wajib melakukan verifikasi dalam kompetensi seseorang untuk melakukan tindakan fisioterapi dalam lingkup spesialis tersebut, hal ini dikenal dengan proses credentialing. Proses credentialing ini dilakukan dengan dua alasan utama. Alasan pertama, banyak faktor yang mempengaruhi kompetensi setelah seseorang mendapat brevetspesialis dari kolegium. Perkembangan ilmu dan tehnologi berkembang pesat sehingga kompetensi yang diperoleh saat brevet diterima sudah kadaluwarsa, bahkan bias dianggap sebagai tindakan yang tidak aman bagi pasien. Alasan kedua, keadaan kesehatan seseorang dapat menurun akibat penyakit tertentu atau bertambahnya usia sehingga mengurangi keselamatan tindakan fisioterapi terhadap pasien.



Setelah seorang fisioterapis dinyatakan kompeten melalui proses kredensial, rumah sakit menerbitkan suatu ijin bagi yang bersangkutan untuk melakukan serangkaian tindakantindakan fisioterapi tertentu di rumah sakit tersebut, hal ini dikenal sebagai kewenangan klinis (clinical privilege). Tanpa adanay kewenangan klinis tersebut fisioterapis belum diperkenankan melakukan tindakan fisioterapi. Luasnya kewenangan klinis tersebut antara satu fisioterapis dengan fisioterapis yang lain dapat saja berbeda walaupun mempunyai jenjang lulusan yang sama. Dalam hal tindakan fisioterapis membahayakan pasien maka kewenangan klinis dapat saja dicabut sehingga tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan fisioterapis tersebut. Pencabutan ini dilakukan melalui prosedur tertentu yang melibatkan komite fisioterapi / komite nakes lainnya/ tim kredensial fisioterapi.



BAB III PERANAN TIM KREDENSIAL FISIOTERAPI DALAM MEKANISME KREDENSIAL - REKREDENSIAL Tim Kredensial fisioterapi berperan penting dalam mekanisme kredensial profesi fisioterapi di rumah sakit, karena tugas utama tim adalah menjaga profesionalisme tenaga fisioterapi dan melindungi pasien rumah sakit untuk hal-hal yang bekaitan dengan tindakan fisioterapi. Tiga tugas utama tim kredensial fisioterapi adalah: a. Rekomendasi pemberian ijin untuk melakukan tindakan fisioterapi ( Entering to the profession ) b.Memelihara kompetensi dan perilaku profesi fisioterapi ( Maintaining professionalism )  sub komite mutu profesi  melalui audit fisioterapi dan pengembangan profesi berkelanjutan ( Countinuing professional development ) c. Merekomendasikan penangguhan kewenangan klinis tertentu hingga pencabutan ijin melakukan tindakan fisioterapi (Expelling from the profession )  sub komite etik dan disiplin profesi. Tahapan proses kredensial fisioterapi: 1. Fisioterapi mengajukan permohonan untuk memperoleh kewenangan klinis dengan metode self assessment. Fisioterapis mengisi formulir yang disediakan rumahsakit antaralain daftar tindakan atau komtensi yang akan diuji sesuai bidang keahliannya. Fisioterapis memilih kompetensi yang tertera dalam formulir dengan mencontreng dan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan. Syarat – syarat tersebut diantaranya syarat administrasi, meliputi : a. b. c.



Lulusan D III, DIV, S I / profesi dan spesialis Fisioterapi Memiliki STR, Lulusan dari institusi pendidikan fisioterapi yang terakreditasi.



d. Sehat jasmani dan rohani. e. Lebih diutamakan mempunyai sertifikat berkaitan dengan keahlian fisioterapi. f. Surat lamaran pekerjaan. Setelah persyaratan lengkap rumah sakit meneyerahkan kepada tim kredensial fisioterapi/ komite nakes lainnya/ Mitra bestari 2. Rumah sakit menugaskan komite nakes lainnya /Tim kredensial untuk menyiapkan Mitra Bestari. Mitra bestari tersebut tidak harus anggota tim kredensial, bahkan dapat berasal dari rumahsakit lain atau institusi profesi jika diperlukan. Mitra bestari mengkaji dan memberikan rekomendasi tindakan fisioterapi yang diajukan oleh pemohon. Berdasarkan core kompetensi fisioterapi yang terdiri dari : a. Kemampuan menganalisis ilmu sebagai dasar praktik. b. Kemampuan menganalisis kebutuhan pasienl klien. c. Kemampuan merumuskan diagnosis fisioterapi. d. Kemampuan merencanakan tindakan fisioterapi. e. Kemampuan melakukan intervensi fisioterapi. f. Kemampuan melakukan evaluasi dan re-evaluasi, g. Kemampuan berikomunikasi dan berkoordlnasi yang efisien dan efektif. h. Kemampuan melakukan pendidikan (edukasipasien/klien). i. Kemampuan menerapkan prinsip-prinsip manajemen dalam praktik fisioterapi. j. Kemampuan melaksanakan penelitian. k. Kemampuan melakukan tanggung jawab dan tanggung gugat praktik fisioterapi.



3. Direktur rumah sakit menerbitkan surat penugasan. Kepala rumah sakit / Direktur menerbitkan surat penugasan klinis kepada fisioterapis pemohon berdasarkan rekomendasi tersebut. Surat penugasan tersebut memuatsejumlah daftar kewenangan klinis untuk melakukan tindakan fisioterapi pemohon. Setiap fisioterapis dapat saja memiliki kewenangan klinis yang berbeda diantara satu fisioterapis dengan fisioterapis yang lain. C. Berakhirnya Kewenangan Klinis Kewenangan klinis akan berakhir bila surat penugasan habis masa berlakunya atau dicabut oleh kepala Rumah Sakit / Direktur RS.Surat penugasan untuk setiap tenaga kesehatan memiliki masa berlaku untuk periode tertentu, misalnya tuga tahun. Pada akhir masa berlakunya surat penugasan tersebut rumah sakit harus melaksanakan re kredensial terhadap tenaga kesehatan yang bersangkutan. Proses rekredensial ini lebih sederhana dibandingkan dengan proses kredensial awal sebagaimana diuraikan diatas. Surat penugasan dapat berakhir setiap saat bila tenaga kesehatan tersebut dinyatakan tidak kompeten untuk melakukkan tindakan tertentu. Walaupun seorang fisioterapis sebelumnya telah memperoleh kewenangan untuk melakukan tindakan tertentu, namun kewenangan tersebut dapat dicabut berdasarkan pertimbangan tertentu. Atau bias jadi



kewenangan dicabut karena terjadi kecelakaan yang diduga karena inkompetensi atau karena tindakan disiplin dari komite medik/ nakes lainnya. Namun demikian kewenangan klinis dapat diberikan kembali setelah yang bersangkutan pulih kembali dan direkomendasikan kembali oleh komite nakes lainnya setelah melalui pembinaan.



Mekanisme kredensial dan re-kredensial fisioterapi di rumah sakit adalah tanggung jawab tim kredensial fisioterapi yang dilaksanakan oleh ka fisioterapi atau yang ditugaskan. Pada proses kredensial dilakukan oleh tim kredensialdengan melakukan serangkaian kegiatan berupa proses permohonan kebutuhan tenaga fisioterapi dari unit fisioterapi ke unit SDM/ HRD, SDM melakukan proses recruit pelamar, tim kredensial fisioterapi melakukan proses kredensial melalui uji tulis dan wawancara pada waktu tertentu. Pada akhir proses kredensial tim kredensial fisioterapi memberikan rekomendasi kepada jajaran direksi terkait. Pada proses re-kredensial dilakukan oleh tim kredensial atau yang ditugaskan profesi dengan melakukan serangkaian kegiatan orientasi tenaga baru, on the job training di unit kerja melalui proses bimbingan preceptorship dan selanjutnya ada proses evaluasi yang dilakukan oleh manajerial di unit kerja yang bersangkutan. Hasil evaluasi dapat dijadikan sebagai data untuk memberikan rekomendasi untuk diterima atau tidak sebagai tenaga tetap di lingkungan Rumah Sakit Islam Jakarta Pondok Kopi.



BAB IV KESIMPULAN Dengan adanya pengaturan mekanisme kredensial fisioterapi di rumah sakit oleh tim kredensial/komite fisioterapi diharapkan dapat : 1. Menjalankan tata kelola klinik yang baik 2. Mendukung rumah sakit dan tenaga fisioterapi agar dapat terhindar atau meminimalisasi tuntutan pasien 3. Menjaga mutu pelayanan fisioterapi 4. Menjaga disiplin fisioterapi khususnya kepatuhan mengikuti kebijakan, standar dan SPO 5. Merinci dan menjaga kompetensi tenaga fisioterapi.



Lampiran 1 : Form pengajuan Kredensial RINCIAN KEWENANGAN KLINIS FISIOTERAPI



Identitas



:



Nama



:………………………………….



Unit Kerja



: Fisioterapi



Pendidikan Formal



:……………………………( diisi dengan tempat pendidikan Fisioterapi) Pernyataan



Saya menyatakan bahwa saya kompeten untuk memberikan asuhan fisioterapi dengan prosedur teknis seperti tercantum dibawah ini dengan bagian dari kewenangan klinis (Clinical Privilege) berdasarkan status kesehatan saat ini. Pendidikan dan pelatihan yang telah saya jalani serta pengalaman yang saya miliki.



Kode Pengisian kewenangan klinik Kode untuk Fisioterapi ( Penilaian mandiri untuk fisioterapi ) Nilai 1 : Kompeten



Kode untuk Mitra bestari ( Sebagai rekomendasi ) Nilai 1 : Disetujui Berwenang penuh



Nilai 2 : Memerlukan Supervisi



Nilai 2 : Disetujui dibawah supervisi



Nilai 3 : Belum Kompeten



Nilai 3 : Tidak disetujui karena belum kompeten



Jakarta, .............................. 201..



( ....................................... )



Kompetensi Fisioterapi Rincian kewenangan klinis fisioterapi



NO



1



KOMPETENSI



MemenuhiKewenangan proses Fisioterapi



a. Mampu melakukan prosedur assesmen fisioterapi b. Mampu melakukan prosedur diagnosa fisioterapi c. Mampu melakukan prosedur pembuatan rencana intervensi fisioterapi d. Mampu melakukan prosedur intervensi fisioterapi e. Mampu melakukan prosedur pembuatan evaluasi fisioterapi f. Mampu memberikan edukasi terhadap pasien ataupun keluarga pasien g. Mampu memberikan home program terhadap pasien ataupun keluarga pasien h. Mampu melakukan pencatatan seluruh proses fisioterapi pada lembar medical record i. Mampu melaporkan perkembangan hasil terapi kepada dokter pengirim/konsulen 2



Ketepatan Fisioterapis dalam penguasaan modalitas a. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas micro wave diathermi (MWD) b. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas short wave diathermi (SWD) c. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas infra red rays (IRR) d. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas ultra sound therapy (US) e. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas transcutaneus electrical nerve stimulation (TENS) f. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas electrical stimulation (ES) g. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas traksi mesin cervical maupun lumbal h. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas exercise ataupun manual therapy



Diminta (Penilaian Diri fisioterapi secara mandiri)



Rekomendasi Dari Mitra Bestari



i.



Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas nebulizer. j. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi berupa chest fisioterapi dan postural drainage. k. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi berupa walking exercise terhadap pasien dengan alat bantu (kruk, tripod, walker) l. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas laser. m. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas suction



3



Ketepatan Fisioterapi terhadap penguasaan materi kasus Fisioterapi a. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi pada kasus-kasus ‘’muskuloskeletal’’ b. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi pada kasus-kasus ‘’neuromuscular’’ c. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi pada kasus-kasus ‘’ Kardiopulmonal ‘’ d. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi pada kasus-kasus ‘’ Pediatrik (tumbuh kembang) ‘’ e. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi pada kasus-kasus ‘’ Geriatrik ‘’ f. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi pada kasus-kasus ‘’ Integumen ‘’



4



Metode tindakan fisioterapi a. Manual terapy b. Soft manipulation c. Metode Bobath d. Metode PNF e. Kinesio Taping f.



Terapi Latihan : Core Stability,



g. Metode pada Kasus Arthroplasty h. Metode pada Kasus Post Op. ACL i.



Metode penangan stroke j.



Mulligan



k. ………………………



REKOMENDASI MITRA BESTARI DISETUJUI



DISETUJUI DENGAN CATATAN



TIDAK DISETUJUI



Tanggal :



Catatan :



DAFTAR MITRA BESTARI NO



NAMA



SPESIALISASI



TANDA TANGAN



REKOMENDASI ASESOR



DISETUJUI KOMPETEN ( Berwenang Penuh)



TIDAK DISETUJUI DENGAN SUPERVISI



Tanggal :



Catatan :



Mengetahui Ka. Sub Komite Kredensial



Asesor



(



)



(



)



Lampiran 2. Contoh Surat Penugasan Klinis SURAT PENUGASAN KLINIS NOMOR:



Yang bertandatangan dibawah ini :



Nama



:…………………………………………………………………………………………..



Jabatan



: Direktur Utama Rumah Sakit …………………………..



Dengan ini memberi Kewenangan Klinis sebagaimana tercantum dalam lampiran Rincian Kewenangan Klinis fisioterapi, kepada : Nama



: ………………………………….



NIK / Nopeg



: ...................................................



Kualifikasi



: Staf Fisioterapi



Kepada yang bersangkutan berhak dan dapat memberikan asuhanfisioterapi kepada pasien sesuai Rincian Kewenangan Klinis Fisioterapi. Berlaku mulai .............201... sampai dengan ..........................201... Demikian Surat Penugasan Kerja Klinis ini dibuat untuk dilaksanakan.



Dikeluarkan di : ………………………. Pada Tanggal :……………………….



………………………………………………. Direktur Utama



Lampiran 3: contoh form penilaian Profesi Fisioterapi



PENILAIAN PROFESI FISIOTERAPI Nama Pegawai



: ………………..



Nomor Pegawai



: …………………..



Periode Penilaian



: …………………………………….



Isilah dengan tanda (√) pada kolom 1 = kurang; 2 = cukup, 3 = baik; 4 = baik sekali 1 NO 1



KOMPETENSI MemenuhiKewenangan proses Fisioterapi



a. Mampu melakukan prosedur assesmen fisioterapi b. Mampu melakukan prosedur diagnosa fisioterapi c. Mampu melakukan prosedur pembuatan rencana intervensi fisioterapi d. Mampu melakukan prosedur intervensi fisioterapi e. Mampu melakukan prosedur pembuatan evaluasi fisioterapi f. Mampu memberikan edukasi terhadap pasien ataupun keluarga pasien g. Mampu memberikan home program terhadap pasien ataupun keluarga pasien h. Mampu melakukan pencatatan seluruh proses fisioterapi pada lembar medical record i. Mampu melaporkan perkembangan hasil terapi kepada dokter pengirim/konsulen 2



Ketepatan Fisioterapis dalam penguasaan modalitas a. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas micro wave diathermi (MWD) b. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas short wave diathermi (SWD) c. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas infra red rays (IRR) d. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas ultra sound therapy (US) e. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas transcutaneus electrical nerve stimulation (TENS) f. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi



2



3



4



dengan modalitas electrical stimulation (ES) g. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas traksi mesin cervical maupun lumbal h. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas exercise ataupun manual therapy i. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas nebulizer. j. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi berupa chest fisioterapi dan postural drainage. k. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi berupa walking exercise terhadap pasien dengan alat bantu (kruk, tripod, walker) l. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas laser. m. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan modalitas suction



3



Ketepatan Fisioterapi terhadap penguasaan materi kasus Fisioterapi a. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi pada kasus-kasus ‘’muskuloskeletal’’ b. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi pada kasus-kasus ‘’neuromuscular’’ c. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi pada kasus-kasus ‘’ Kardiopulmonal ‘’ d. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi pada kasus-kasus ‘’ Pediatrik (tumbuh kembang) ‘’ e. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi pada kasus-kasus ‘’ Geriatrik ‘’ f. Mampu memberikan pelayanan fisioterapi pada kasus-kasus ‘’ Integumen ‘’



4



Metode tindakan fisioterapi a. Manual terapy b. Soft manipulation c. Metode Bobath d. Metode PNF e. Taping f.



Terapi Latihan : Core Stability,dll



g. Metode pada Kasus Arthroplasty h. Metode pada Kasus Post Op. ACL i.



Metode penangan stroke



Jakarta, september 2014



Penilai