PEDOMAN PELAYANAN LAB 2020 Acc [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUMBAWA Nomor



:



Tanggal



: PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI LABORATORIUM BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Laboratorium



adalah



suatu



instalasi



dimana



berbagai



macam test pemeriksaan sampel dari pasien dikerjakan untuk tujuan



skrining,



diagnosis



maupun



pemantauan



terapi.



Pelayanan Laboratorium saat ini tidak hanya menjadi penunjang diagnosis, tetapi juga sebagai penentu diagnosis, sehingga pelayanan laboratorium harus diatur sedemikian rupa agar dapat berjalan dengan baik dan lancar. B. Tujuan Pedoman 1. Sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan laboratorium di RSUD Sumbawa 2. Untuk meningkatkan mutu pelayanan laboratorium di RSUD Sumbawa 3. Untuk melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak professional 4. Untuk melindungi petugas dari resiko yang mengancam kesehatan dan keselamatan selama bekerja di laboratorium C. Ruang Lingkup Pelayanan Pelayanan Laboratorium bukan hanya merupakan penunjang, tetapi merupakan penentu diagnosis, sehingga memiliki peranan yang cukup besar dalam penatalaksanaan pasien. Laboratorium RSUD Sumbawa Besar melayani semua Instalasi pelayanan yang ada di RSUD Sumbawa Besar, termasuk pelayanan instalasi gawat darurat, sehingga pelayanan laboratorium tersedia 24 jam. Laboratorium pelayanan



RSUD



specimen



Sumbawa



klinik 1



Besar



dibidang



melaksanakan



hematologi,



kimia



2 klinik,sebagian mikrobiologi klinik , sebagian parasitologi klinik dan imunologi klinik. Beberapa parameter pemeriksaan yang tidak dapat dikerjakan di Laboratorium RSUD Sumbawa Besar akan di rujuk ke laboratorium rujukan yang bekerja sama dengan laboratorium sehingga laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa dikategorikan sebagai Laboratorium terpisah dari unit pelayanan lain di Rumah sakit, Instalasi laboratorium juga menerima pasien dari luar jam kerja. Masyarakat yang bisa mendapatkan pelayanan laboratorium di Instalasi Laboratorium Rumah sakit Umum Daerah Sumbawa adalah pasien rawat jalan dan rawat inap rumah sakit, pasien yang atas kemauannya sendiri ingin mendapatkan pelayanan di Laboratorium RSUD Sumbawa Besar, ataupun kiriman dari dokter di luar rumah sakit. Untuk pelayanan laboratorium di luar rumah sakit dipilih berdasarkan rekomendasi dari Kepala Instalasi Laboratorium dan dipilih berdasarkan reputasi yang baik dan memenuhi standar Undang-Undang serta adanya pemberitahuan informasi secara jelas kepada pasien apabila ada pemeriksaan yang dirujuk ke laboratorium di luar rumah sakit. D. Batasan Operasional Pelayanan laboratorium RSUD Sumbawa Besar dilakukan selama



24 jam sehari, 7 hari seminggu dan menerima semua



parameter pemeriksaan patologi klinik, mulai dari persiapan pasien, pengambilan sampel pemeriksaan, pengerjaan sampel, penulisan hasil dan distribusi hasil. Pelayanan Laboratorium yang dilakukan dapat bersifat pelayanan biasa maupun cito. Pelayanan cito diberikan untuk pasien IGD, IBS, dan VK. Sedangkan pasien dari Instalasi lain yang membutuhkan hasil cepat (dengan tulisan cito pada form permintaan Laboratorium), juga diberikan hasil lebih cepat dibandingkan pasien lainnya.



E. Landasan Hukum



3 1. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 3. Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 4. Pedoman



Keamanan



Laboratorium



Mikrobiologi



dan



Nomor



411



Biomedis, Departemen Kesehatan, 1997. 5. Peraturan



Menteri



Kesehatan



/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2018 tentang Keselamatan Pasien.



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Kebutuhan



jumlah



tenaga



laboratorium,



tergantung



dari



struktur organisasi, uraian tugas, bentuk kegiatan, jumlah kegiatan, kebijakan, daerah, dan lokasi. Oleh karena itu, kebutuhan jumlah tenaga tidak sama untuk setiap rumah sakit dan tidak ada standar yang bisa diterapkan di semua rumah sakit, sehingga setiap rumah sakit perlu menghitung kebutuhannya masing-masing. Tugas-tugas Analis Laboratorium dibedakan dalam 2 kategori : a. Tugas Sampling dan administrasi ( Verifikasi Hasil, Cetak hasil dan Pengantaran hasil), yang berhubungan dengan jumlah pasien. b. Tugas Praanalitik dan analitik yang berhubungan dengan jumlah pemeriksaan. Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa yang merupakan merupakan laboratorium klinik



yang memiliki sorang



dokter patologi klinik sebagai penanggung jawab teknis sekaligus kepala



Instalasi



Laboratorium,



yang



bekerja



sepenuh



waktu.



Laboratorium memiliki 8 tenaga analis kesehatan. B. Distribusi Ketenagaan Dalam sehari terdapat 3 shift jaga, sehingga total jumlah tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan teknis laboratorium adalah 8 orang untuk yang shift dan yang standbay 9 orang. Tabel Kebutuhan SDM Shif Jaga



Jumlah Tenaga



Spesifikasi



Shif Pagi



2



Analis Kesehatan



Shif Sore



2



Analis Kesehatan



Shif Malam



2



Analis Kesehatan



Shif yg Libur



2



Analis Kesehatan



Jumlah



8



Analis Kesehatan



Standbay pagi



11



Analis Kesehatan



Jumlah Analis



19



Analis Kesehatan



4



5 Ketenagaan di Laboratorium RSUD Sumbawa Besar, diatur sesuai dengan Instalasi pelayanan yang ada. Saat ini, semua petugas Laboratorium bertempat tugas di Laboratorium, namun tetap melayani seluruh Instalasi pelayanan yang ada sehubungan dengan letak masing masing Instalasi yang berdekatan. C. Pengaturan Jaga Pengaturan



jaga



di



Laboratorum



RSUD



Sumbawa



Besar



disesuaikan dengan waktu pelayanan dan jumlah pasien yang dilayani.



Laboratorium



RSUD



Sumbawa



Besar



menjalankan



pelayanan 24 jam, sehingga terdapat 3 siklus jaga, yaitu pagi, sore dan malam. Dengan 8 tenaga sumber daya manusia laboratorium membagi pengaturan jadwal dinas sebagai berikut : a. Dinas pagi, jam 07.00 – 14.00 : 2 analis kesehatan b. Dinas Siang, jam 14.00 – 20.00 : 2 tenaga analis kesehatan c. Dinas Malam, jam 20.00 – 07.00 : 1 tenaga analis kesehatan



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruangan Semua ruangan terutama yang dipakai untuk pemeriksaan spesimen perlu mempunyai ventilasi yang baik dan mendapat sinar matahari



yang



cukup.



Ruang



peneriman



spesimen



atau



pengambilan spesimen sebaiknya terpisah dari ruang pemeriksaan untuk



mencegah



kontaminasi,



terutama



ruang



pemeriksaan



mikrobiologi. Menurut fungsinya, dalam garis besar ruangan – ruangan dibagi dalam : 1. Ruang administrasi penerimaan dan sampling 2. Ruang pemeriksaan dan pengolahan hasil Yang tidak kalah penting adalah tempat/ruangan penunjang seperti : tempat/ruang penyimpanan bahan kimia/reagensia yang memenuhi



persyaratan



keselamatan



kerja



dan



persyaratan



penyimpanan reagensia itu sendiri antara lain ruangan dingin atau lemari pendinginan untuk penyimpanan reagensia tertentu, WC serta



ruangan



cuci



tempat



pembuangan



sisa-sisa



bahan



pemeriksaan (waste disposal). Ruang Labotarium RSUD Sumbawa Besar terdiri dari ruang penerimaan pasien, administrasi dan pengambilan specimen pemeriksaan, ruang pengerjaan pemeriksaan dan pengolahan hasil, ruang pengecatan, dan kamar mandi. (Denah Ruangan Terlampir) B.



Standar Fasilitas Perkembangan teknologi dalam dunia kedokteran umumnya



dan bidang klinik khususnya, akhir-akhit ini makin pesat. Produsen peralatan laboratorium berlomba meningkatkan kwalitas serta kecanggihan



alat



untuk



memenuhi



kebutuhan



keinginan



masyarakat serta kecanggihan dan pemberi jasa laboratorium. Namun



demikian,



penerapan



teknologi



tanpa



penapisan



dan



penyesuaian dengan situasi, kondisi serta kebutuhan masing – masing negara akan membawa akibat yang tidak diinginkan, 6



7 diantaranya



melambungnya biaya pemeriksaan laboratorium.



Untuk memberikan pelayanan laboratorium yang berhasil dan berdaya guna, pemilihan jenis dan jumlah alat laboratorium harus disesuaikan dengan pelayanan medik yang dibutuhkan, yang tentunya berbeda antara berbagai kelas rumah sakit yang ada. Untuk pemeriksaan rutin dan banyak jumlahnya dalam satu hari, dan dilakukan otomatisasi pekerjaan misalnya: 1. Urinalisa seperti : Urine lengkap, Reduksi urine, Protein urine, Bilirubin urine 2. Hematologi seperti : Darah lengkap, GDT, Faal Hemostasis, LE-Sel dll. 3. Kimia klinik tertentu seperti : glukosa, fungsi hati, fungsi ginjal, lemak Darah, LDH, CKMB, CRP, TIBC, Elektrolit, Analisa Gas darah, Transudat & Eksudat, Analisa Sperma dll. 4. Imunologi dan serologi seperti : HbsAg, Anti HBs, HCV, Anti HCV, HIV, VDRL, RF, ASTO, Troponi 1, NS1, DHF, Typoid IgG & IgM, Widal slide, Golda, dll. 5. Toxikologi seperti : Narkoba Ampethamine, Metamphetamine, Morphine, THC, dan Benzodiazepin. 6. Parasitologi seperti : Malaria, Faeces dll. 7. Mikrobiologi seperti : BTA, MH Leprae, PAP TB, Cat Gram, Jamur, Sperma Direk dll Disamping penyesuaian dengan pelayanan diberbagai kelas rumah sakit, dalam memilih alat laboratorium faktor – faktor penting yang perlu diperhatikan adalah : 1. Kemampuan alat 2. Kemudahan penyediaan reagen yang dipakai dengan alat itu. 3. Kemudahan operasional 4. Ketelitian dan ketepatan alat 5. Kemudahan pemeliharaan



8 Mengabaikan salah satu faktor di atas dapat mengakibatkan pelayanan dengan menggunakan alat tersebut tidak memberikan hasil yang diharapkan. Apabila dikehendaki standarisasi peralatan laboratorium untuk rumah sakit kelas A,B, C dan D yang dimaksud bukanlah standarnisasi merek alat, tetapi standarisasi berdasarkan faktor – faktor : JENIS



LABORATORIUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUMBAWA



GEDUNG R. Hematologi



+



R Kimia Klinik



+



R Mikrobiologi



+



R Serologi /Imunologi



+



R Pengambilan bahan



+



R Penyimpanan / Gudang



+



R Penyimpanan dingin



+



R. Tunggu



+



R. Jaga / Tidur



+



R. Cuci & WC



+



Mebel :



+



Meja kerja



+



Meja tulis



+



Lemari bahan kimia



-



Lemari arsip



-



PERALATAN KANTOR: Komputer



1



Alat Tulis



+



Formulir



+



Pemeriksaan/Hasil Lab



+



Telepon



-



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Pendaftaran dan Pencatatan Perawat ruangan membawa Formulir Permintaan dan sampel pasien ke ruangan Instalasi Laboratorium yang telah dilengkapi Formulir



Permintaan



Pemeriksaan



Laboratorium



dengan



menempelkan stiker/menuliskan identitas pasien yang berisi nama, Tanggal lahir/jenis kelamin,alamat,No RM, menuliskan ruang rawat, nama dokter, tanggal periksa, diagnose, status pasien serta centangan parameter yang diminta. Petugas administrasi Laboratorium menerima sampel dan Formulir



Permintaan



Pemeriksaan Laboratorium. Lalu petugas



administrasi melakukan pencatatan ke buku register dan sampel di serahkan ke petugas analis Laboratorium. Jika pasien rawat jalan maka dilakukan pendaftaran di loket pendaftaran..setelah dilakukan



pemeriksaan



pemeriksaan



oleh



Laboratorium,



dokter maka



dan



pasien



mengharuskan diarahkan



ke



Laboratorium sambil membawa formulir permintaan pemeriksaan Laboratorium.



kemudian



pasien



menyerahkan



formulir



permintaan pemeriksaan Laboratorium, lalu petugas administrasi Laboratorium menerima dan mencatat identitas pasien ; nama, nomor RM, umur, alamat, Ruangan, dokter pengirim, diagnos, statu pasien ( Umum / BPJS / JKN) dan sambil membuat rincian pelayanan. Bila status pasien umum maka akan dibuat rincian baiaya tindakan yg kemudian dilakukan pembayaran ke kasir. Dan Jika status pasien



BPJS / JKN



maka diberikan rincian



tindakan saja. Petugas Laboratorium melakukan identifikasi pasien. Petugas Laboratorium, Kemudian menjelaskan kepada pasien tentang pemeriksaan apa saja yang akan dilakukan, serta menyampaikan persyaratan pemeriksaan Laboratorium apakah sudah dilaksanakan dengan baik dan benar oleh pasien. Perawat Laboratorium mengambil sampel/bahan pada pasien sesuai dengan form permintaan pemeriksaan pasien .Petugas 9



10 administrasi Laboratorium menginformasikan lamanya waktu yang diperlukan dalam pemeriksaan tersebut (janji hasil) mengacu pada Protap Pemeriksaan dan dipastikan bahwa bahan / sampel tersebut memenuhi syarat untuk diperiksa. Jam pengambilan sampel



dicatat



pada



Formulir



Permintaan



Pemeriksaan



Laboratorium. B. Pengelolaan Spesimen Semua bahan pemeriksaan/sampel dianggap infeksius karena berasal dari manusia yang tidak diketahui apakah infeksius atau tidak.Semua bahan pemeriksaan (sampel) diberikan identitas pasien. Identitas pasien ini menurut nama, alamat, RM,umur. Pada surat permintaan pemeriksaan laborat juga ditulis : a. Tanggal permintaan b. Jam pengambilan sampel c. Identitas pasien yang meliputi nama, umur, jenis kelamin, alamat,RM, ruangan tempat dirawat. d. Identitas dokter pengirim. e. Diagnosis dan keterangan klinis. f. Pemeriksaan laboratorium yang diminta. g. Nama pengambil sampel. a.



Spesimen Darah



1. Darah Vena dengan Spuit b.



Cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau dengan Aseptic Gel.



c. Pasang tourniquet pada lengan atas yang akan dipunksi (sambil menunggu alkohol di tangan kering) d. Gunakan sarung tangan e. Raba vena untuk menentukan vena yang akan dipunksi f.



Bila vena tidak teraba dan pengambilan darah akan dilakukan tanpa sarung tangan, jelaskan kepada pasien tentang keadaan tersebut.



g. Desinfeksi dengan kapas alkohol 70% pada bagian kulit di atas vena yang akan dipunksi.



11 h. Lepaskan tourniquet dan siapkan alat yang diperlukan untuk pengambilan darah sesuai permintaan dan cara pengambilannya (sambil menunggu alkohol desinfektan kering). i.



Pasang tourniquet kembali, tusukkan jarum ke dalam vena dengan posisi lubang jarum menghadap ke atas dengan sudut 15 - 300.



j.



Selama jarum di dalam vena, hindari gerakan seminimal mungkin. Jarum jangan ditarik atau ditekan, sebab akan menimbulkan rasa nyeri. Tarik syringe plunger sehingga darah mengisi syringe.



k. Segera lepaskan tourniquet setelah darah mengalir. l.



Biarkan pasien membuka genggaman tangannya.



m. Jangan



membiarkan



tourniquet



terpasang



>



1



menit,kecuali: a)



Pasien dengan vena yang rapuh ( kolaps ).



b) Pengambilan darah yang sulit n. Bila syringe telah terisi sesuai kebutuhan, lepaskan jarum perlahan – lahan. Segera tekan dengan kapas/gaas selama 3 – 5 menit. o. Plester bagian yang telah ditutup kapas/gaas (informasikan bahwa penutup luka dapat dibuka setelah 15 menit). p. Jangan biarkan pasien menekuk lengan. q. Tusukkan jarum ke dalam penutup tabung, isi tabung sampai kevakumannya habis r. Tusukkan jarum ke tabung lain sesuai kebutuhan. s. Bolak-balik isi tabung agar bercampur dengan antikoagulan ( 5-10 kali). t. Tutup



jarum



dengan



penutupnya



(menggunakan



satu



tangan), buang jarum dan syringenya ke dalam disposave. u. Tempelkan stiker identitas /penulisan identitas pasien pada tabung. v. Lepaskan sarung tangan dan cucilah tangan dengan air mengalir dan sabun. Bila pengambilan darah dilakukan secara



berturut-turut,



pencucian



tangan



saat



akan



12 mengambil pasien lain dapat dilakukan dengan aseptic gel saja. Pencucian dengan air mengalir dan sabun dilakukan pada saat sebelum mengambil pasien pertama dan setelah mengambil pasien terakhir. Ketentuan Pemberian Label Pelabelan



pada



stiker/penulisan Pemberian



tabung



pasien



label



dilakukan



identitas



dilakukan



dengan



pasien



setelah



menempel



pada



selesai



tabung.



melakukan



tusukan/flebotomi. Sesuaikan data pada stiker identitas pasien dengan data pada formulir permintaan dan gelang pasien. Jangan meninggalkan pelabelan sebelum selesai. Pemindahan darah dari spuit ke tabung Arahkan jarum ke dinding tabung agar darah yang keluar menyentuh dinding tabung (bukan dasar tabung) sehingga darah tidak



lisis.



Untuk



pemeriksaan



darah



lengkap,



darah



dimasukkan ke dalam tabung yang berisi antikoagulan EDTA. Untuk pemeriksaan faal hemostasis, darah dimasukkan ke dalam



tabung



pemeriksaan



yang



berisi



antikoagulan Na



sitrat,



untuk



kimia / imunoserologi, darah dimasukkan ke



dalam tabung tanpa antikoagulan. 2. Darah Kapiler Persiapan Alat : 1. Kapas alkohol 70% 2. Kapas steril 3. Lancet steril a. Membersihkan Bagian Kulit Bagian kulit dibersihkan dengan kapas alkohol 70%. Biarkan kering. b. Pengambilan dari jari 1. Tangan diletakkan diatas meja dengan posisi telapak menghadap keatas. 2. Pilih bagian yang akan ditusuk (jari tengah dan jari manis), desinfeksi dengan kapas alkohol 70%, kemudian biarkan kering.



13 3. Pegang jari pasien dengan ibu jari dan telunjuk petugas sampling. 4. Tusukkan lancet pada bagian samping ujung jari dengan arah tusukan searah garis tangan. 5. Buang lancet pada disposave. 6. Tekan bagian yang darahnya keluar ( jangan terlalu keras ). 7. Seka tetesan darah pertama dengan kapas steril. 8. Tetesan kedua dipakai untuk pemeriksaan. Spesimen Urine a. Cara pengambilan dan penampungan spesimen urine: Penampungan urine dilakukan dengan menggunakan pot urine bersih, kering dan bertutup ulir. Sebelum berkemih, penderita harus membersihkan alat kelamin dengan air mengalir. b. Bahan urine harus diperiksa maksimal 1 jam setelah berkemih. Spesimen faeces a. Cara memperoleh specimen faeces: Minta kepada pasien untuk menampung sebagian faecesnya ke dalam pot faeces yang bersih, kering dan bertutup ulir ( bagian faeces yang bercampur darah/lendir ). Faeces tidak boleh diambil dengan menggunakan tissue atau bahan lain yang menyerap cairan, tidak boleh diambil dari popok sekali pakai dan tidak boleh bercampur dengan urine. Faeces segera dibawa ke Lab karena pemeriksaan sebaiknya dilakukan tidak lebih dari satu jam setelah pengambilan bahan. b. Tempelkan



stiker/penulisan



identitas



pasien



pada



wadah/penampung sesuai dengan gelang pasien dan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium. c. Setelah pemeriksaan selesai, faeces langsung dibuang



14 Spesimen sputum a. Jelaskan pada pasien bahwa dahak yang terbaik untuk pemeriksaan adalah dahak yang dibatukkan dari dalam dada/paru-paru. b. Jika pasien menggunakan gigi palsu, lepaskan gigi palsu tersebut terlebih dahulu. c. Siapkan pot dahak yang bersih, kering dan bertutup ulir, dan beri label yang jelas pada dinding pot d. Pengumpulan dahak dilakukan di ruang terbuka agar terkena sinar matahari langsung. Memberi petunjuk kepada pasien: a.Kumur dengan air sebelum mengeluarkan dahak b.



Tarik



nafas



lakukan



dalam-dalam,



hembuskan



sekuat-kuatnya,



2 – 3 kali. Selanjutnya tarik nafas dalam-dalam



kemudian ditahan dan rasakan dahak akan keluar, batukkan dengan keras. c. Letakkan pot / wadah yang sudah dibuka, dahak yang keluar ditampung d.dalam pot tersebut ( pot yang digunakan bermulut lebar ) e.Tutup pot dengan kuat dengan cara memutar tutupnya f.Tempelkan Stiker identitas pasien pada pot penampung sputum g.Bagi pasien yang sulit mengeluarkan dahak dapat diatasi dengan cara: a) Gelitik bagian anak lidah / batang tenggorokan dengan lidi kapas b) Pasien minum air hangat / teh manis c) Pasien olah raga ringan / jalan-jalan / berjemur dibawah matahari dengan posisi tidur telungkup h. Dahak yang baik untuk pemeriksaan adalah dahak yang berwarna kuning kehijauan. Air liur / secret hidung / ingus tidak sesuai / tidak dibenarkan. Bila bahan yang diterima tidak sesuai, maka bahan ditolak dan penderita diminta untuk mengambil dahak ulang. i. Bila tidak ada dahak yang dapat dikeluarkan maka:



15 a) Pot dahak yang telah dipakai, dibuang ketempat sampah medis b) Tulis “Tidak ada Spesimen” pada form permohonan Lab TBC c)



Sarankan agar penderita selalu menutup mulut dengan masker setiap kali batuk dan jangan membuang dahak di sembarang tempat



Setelah pemeriksaan selesai, pot dahak disiram dengan desinfektan dan dibuang. Untuk pemeriksaan yang menggunakan sampel serum,untuk segera dapat dilakukan pemeriksaan. Setelah selesai melakukan pemeriksaan, bahan sisa pemeriksaan yang masih dalam cup sample yang sudah diberi label disimpan dalam suhu 2-80C selama 48 jam. Untuk pemeriksaan CITO / IGD hasil dapat diketahui : a. 15 menit untuk pemeriksaan darah lengkap tanpa ada pengulangan. b. 1 Jam untuk pemeriksaan kimia klinik. Untuk pemeriksaan regular / biasa dapat diketahui : a. Pasien Rawat Jalan : Semua pemeriksaan dilakukan tidak lebih dari 2 jam ( standart waktu tunggu ≤ 120 menit). b. Pasien Rawat Inap : Dalam waktu 2 jam setelah pengambilan sampel untuk semua jenis pemeriksaan. Untuk pemeriksaan rujukan hasil dapat diketahui dalam waktu 1 minggu setelah pengiriman sampel. 1. Laboratorium rumah sakit menetapkan nilai ambang kritis bagi setiap jenis pemeriksaan, bila ada hasil yang kritis segera dilaporkan oleh petugas laborat ke perawat ruangan / dokter yang meminta pemeriksaan melalui via telepon,



sebelum



hasil



didokumentasikan di buku laporan.



dikeluarkan



dan



16 2. Hasil pemeriksaan dicatat pemeriksan laboratorium.



di



blanko



permintaan



3. Hasil pemeriksaan tersebut diketik di computer rangkap dua untuk pasien umum, copi pertama untuk arsip di rekam medis dan ditempel, copi kedua diberikan kepada pasien. Rangkap tiga untuk pasien askes dan asuransi, copi pertama untuk arsip di rekam medis, copi kedua untuk klaim asuransi / askes, copi ketiga untuk diberikan kepada pasien. 4.



Hasil pemeriksaan untuk pasien rawat inap diantar oleh petugas laboratorium ke masing-masing ruangan, dengan membawa



buku



ekspedisis



laboratorium



,



untuk



ditandatangani perawat yang bersangkutan. C. Penetapan dan Evaluasi Rentang Nilai Normal dan Nilai Kritis 1.Nilai Normal No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20.



Tes Haemoglobin Hematokrit MCV MCH MCHC RBC RDW Jumlah lekosit Hitung jenis 5 diff - Limfosit - Monosit - Granulosit - Eosinofil - Basofil Trombosit MPV LED PPT APTT Waktu perdarahan Waktu pembekuan Retikulosit Cooms test Malaria Retraksi bekuan



Nilai Normal Pria 13,2 – 17,3 40 - 52 80 -100 26 - 34 32 - 36 4,4 – 5,9 11,5 – 14,5 3,8 – 10,6



Nilai Normal Wanita 11,7 - 13,2 35-47 80 -100 26-34 32-36 3,8 – 5,2 11,5 – 14,5 3,6 - 11



g/dl % fl pg g/dl 10^6/ul % 10^3/ul



25 - 40 2-8 50 - 70 2–4 0–1 150 – 440 6,8 – 10 0–10 12,3 24,4 1–8 8–18



25-40 2-8 50-70 2–4 0–1 150 – 440 6,8 – 10 0–20 12,3 24,4 1–8 8–18



% % % % % 10^3/ul Fl mm/jam Detik Detik Menit Menit



Negative Negative −



Negative Negative −



Satuan



17 No 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51.



52.



53. 54. 55. 56.



Tes Gula darah puasa Gula darh 2 j PP Gula darah sesaat HbAiC Kolesterol Total HDL kolesterol LDL kolesterol Trigliserid SGOT SGPT Gamma GT Alkaline phosphatase Bilirubin Total Bilirubin direct Bilirubin indirect Total protein Albumin Globulin Ureum BUN Kreatinin Asam Urat CKMB Mass Kreatinin klearens Natrium Kalium Chlorida Calsium ion Calsium total Fosfor Pemeriksaan BGA: - PH - PO2 - PCO2 - O2 saturasi - BE - HCO3 Widal : - Typhi O - Typhi H - Paratyphi A - Paratyphi B IgM Salmonella Anti dengue IgG IgM HbsAg Anti Hbs



57. Troponin T 58. TB/ICT



Nilai Normal Pria 74 – 106 < 120 < 200 45 160 meq/l



Kalium Serum



< 2,8 meq/l



>6,2 meq/l



Kalium (Bayi baru lahir) Calsium (Ca) Serum



< 2,5 meq/l



>8,0 meq/l



< 6,5 meq/l



>14 mg/dl



LOW



HIGH







>115 meq/l



< 7,10



>7,59



Arterial PCO2



< 20 mmHg



>75 mmHg



Arterial PO2 (dws)



< 40 mmHg







ArterialPO2(Bayi lahir)



< 37 mmHg



>92 mmHg



PARAMETER Clorida (Cl)Serum Arterial PH



D. Pengelolaan Limbah Sampah di instalasi laboratorium ada 2 (dua) jenis :



20 1. Sampah Medis 2. Sampah Non Medis a. Sampah Medis Sampah



medis



pemeriksaan/alat),



cair



sampah



(urine medis



dan padat



sisa



limbah



(darah



dalam



tabung, faeces dalam pot, sputum dalam pot, serum dalam cup sampel, spuit, jarum, pot urine, kapas dan tissue dengan noda bahan pemeriksaan Cara Penanganan a) Sampah Medis Cair dibuang di wastafel yang salurannya langsung ke pengolahan limbah ( IPAL ). b) Sampah Medis Padat dimasukkan kedalam kantong plastik warna kuning, lalu



dibawa ke TPA (tempat



pembuangan



kemudian



akhir)



untuk



dibawa



ke



insenerator. Khusus untuk jarum dan Syringe bekas dimasukkan dalam disposave b.Sampah Non Medis atau Domestik (Kertas, tissue dan plastik) Cara penanganan a) Kertas bekas yang masih bisa digunakan, disimpan dalam keranjang kertas bekas. b) Kertas bekas yang tidak bisa digunakan lagi, sampah tissue dan plastic dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam c) Kantong plastik warna hitam yang sudah berisi sampah non medis dibawa ke tempat pembuangan akhir E. Laporan Hasil dan Arsip Hasil yang sudah selesai, dicek kesesuaiannya, ditandatangani oleh



petugas



jaga



saat



itu,



dibubuhi



nama



dan



stempel



Laboratorium RSUD Sumbawa. Hasil tersebut dimasukkan ke dalam amplop.Hasil



dan



buku



ekspedisi



tersebut



dibawa



petugas



laboratorium ke ruangan, dan buku ekspedisi ditandangani oleh pasien/petugas ruangan yang menerima hasil. Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium disimpan di laboratorium selama sebulan



21 dan disimpan di gudang selama dua tahun. Hasil pemeriksaan laboratorium tersimpan di buku register dan hardcopy. F. Pemeliharaan dan Kalibrasi alat Kalibrasi peralatan di Laboratorium dapat dibedakan menjadi kalibrasi internal dan eksternal. Kalibrasi internal dilakukan oleh teknisi masing-masing alat untuk peralatan yang digunakan untuk mengerjakan pemeriksaan Laboratorium/pengukuran kadar analitik dalam sampel pasien. Kalibrasi internal dilakukan saat



minimal



setahun sekali teknisi alat melakukan pengecekan alat secara menyeluruh. Kalibrasi eksternal dilakukan oleh BPFK Surabaya, untuk alat-alat seperti mikropipet, roller mixer, rotator, kulkas, sentrifuge dan inkubator. Kalibrasi ini dilakukan setahun sekali. G. Trouble Shooting Bila terjadi kerusakan pada alat pemeriksaan Laboratorium, maka petugas laboratorium akan melakukan maintenance/trouble shooting sesuai dengan pelatihan yang didapat. Bila alat tidak juga bisa diperbaiki, maka petugas akan menghubungi teknisi alat untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi dan meminta solusi. Bila setelah dipandu oleh teknisi tersebut, alat juga belum bisa difungsikan, maka petugas laboratorium akan meminta teknisi untuk datang ke laboratorium. H. Laboratorium Rujukan RSUD Sumbawa saat ini kerjasama untuk rujukan parsial dengan Laboratorium Prodia.



BAB V LOGISTIK Penyediaan logistik laboratorium dilakukan melalui koordinasi dengan bagian logistik. Setiap akhir bulan, Instalasi Laboratorium melakukan pengecekan untuk mengetahui jumlah barang yang ada. Barang



dalam



jumlah



sedikit



akan



diminta



oleh



petugas



Laboratorium ke logistik (ATK, BHP rumah tangga). Pada awal bulan petugas logistic membuat pesananan barang bahan habis pakai ke Instalasi Farmasi.



22



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A.Pengertian Keselamatan Pasien / Patient Safety adalah keadaan dimana pasien bebas dari harm atau cedera, yang dapat meliputi penyakit, cedera fisik, psikologis, sosial, penderitaan, cacat, kematian dan lainnya, yang seharusnya tidak terjadi. Di Laboratorium , Keselamatan Pasien bertarti semua standar prosedur operasional yang sudah dibuat untuk kegiatan pelayanan laboratorium harus ditaati, tidak ada kesalahan sampling / specimen, tidak ada kesalahan analisa, tidak ada kesalahan pencetakan hasil dan penyerahan hasil , serta tidak ada kesalahan ekspertisi hasil. Melaporkan segera nilai kritis kepada dokter pengirim merupakan salah satu tindakan untuk keselamatan pasien. Keselamatan pasien di laboratorium, berarti juga semua fasilitas yang dipakai adalah fasilitas yang aman untuk pasien. Dimulai dari standar bangunan, mebeler, peralatan pengambilan specimen sampai alat-alat analiser yang dipilih adalah alat yang menunjang mutu dan keselamatan pasien. Keselamatan pasien di laboratorium juga meliputi pencegahan infeksio



nosokomial



yang



berhubungan



dengan



tindakan



laboratorium dengan cara mengikuti standar pengendalian infeksi mulai dari cuci tangan dan penggunaan alat pengaman diri ( APD ). B.Tujuan 1. Tujuan Umum Memenuhi standar keselamatan pasien di Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa. 2. Tujuan Khusus a. Menurunkan



angka



Kejadian



Tidak



Diharapkan



di



Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa b. Mengumpulkan,



menganalisa,



mengevaluasi



data



dan



mengusulkan jalan keluar pemecahan KNC, KTD dan 23



24 Sentinel Event yang terjadi yang berhubungan dengan laboratorium. c. Menganalisa



resiko



klinis



dari



suatu



sistem



yang



diterapkan di Laboratorium. C. Tata Laksana Keselamatan Pasien Tata laksana keselamtan pasien di laboratorium adalah sebagai berikut: 1.



Mulai dengan membuat standar prosedur operasional (SPO)



2.



Melakukan SPO di semua segi pelayanan laboratorium



3.



Mencatat dan menuliskan laporan kejadian bila terjadi kejadian yang tidak diharapkan (KTD)



4.



Kepala Instalasi



bersama



pihak yang terkait



melakukan penyelidikan terhadap KTD, mencari jalan keluar bila perlu merubah system sehingga lebih baik dan lebih aman untuk pasien, membuat tindak lanjut dan mensosialisasikan tindak lanjut untuk dilakukan bersama dan mengevaluasi system yang baru tersebut 5.



Melaporkan Indikator keselamatan pasien setiap bulan dalam rapat kerja bulanan dengan direksi yaitu : a. Kejadian



yang berhubungan dengan



ketidakcocokan indentitas pasien b. Kejadian yang berhubungan dengan komunikasi yang efektif c. Kejadian pasien jatuh d. Kejadian yang berhubungan denga transfusi darah e. Kejadian yang berhubungan dengan standar pengendalian infeksi (cuci tangan ) f. Melakukan semua standar pengendalian infeksi



25 g. Memilih peralatan yang bermutu dan aman bagi pasien



BAB VII KESELAMATAN KERJA A.Pengertian Pengertian Dalam upaya untuk melindungi keselamatan kerja petugas Laboratorium, beberapa kegiatan telah dilakukan, mulai dari saat orientasi petugas/karyawan baru, saat penggunaan alat/cara kerja yang baru dan pengulangan penyampaian informasi keselamatan secara berkala. Selain mendapatkan pelatihan tentang penganggulangan bahaya kebakaran, bencana alam, penyimpanan bahan beracun dan berbahaya maupun kekerasan fisik, petugas Laboratorium juga mendapatkan penjelasan tentang penggunaan alat pelindung diri, pencegahan dan penanggulangan tertusuk jarum,



pembuangan



terkena/tertumpah



limbah,



bahan



maupun



yang



penanggulangan



berbahaya.



Penerapan



bila



sistem



manajemen mutu yang dipantau secara terus menerus adalah kunci dari keberhasilan penerapan keselamatan kerja ini. B.Tujuan Tujuan dari Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah supaya setiap pekerja laboratorium aman dari kecelakaan akibat kerja, termasuk aman dari paparan cairan tubuh yang infeksius dan zat-sat kimia lainnya C.Tata Laksana 1. Gedung. 1)Design laboratorium harus memiliki system ventilasi yang memadai dengan sirkulasi udara yang adekuat. 2)Design laboratorium harus mempunyai alat pemadam api yang tepat bahan kimia berbahaya 3)Design laboratorium harus dibuat sedemikian rupa agar dapat



menghindari



memakai



alat



panas



pembakar



sejauh gas



menghindari bahaya kebakaran



26



mungkin,



yang



terbuka



dengan untuk



27 4)Dua pintu / jalan harus disediakan untuk keluar dari kebakaran dan terpisah sejauh mungkin 5)Tempat penyimpanan reagen didesign untuk mengurangi resiko sampai sekecil mungkin 6)Harus tersedia alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan 7)Sistem pembuangan limbah yang aman. 2. Peralatan Laboratorium. 1) Semua alat di laboraotirum memiliki kemanan sedemikian rupa sehingga pekerja tidak terpapar aliran listrik 2) Memiliki safety cabinet untuk bekerja saat pengecatan bakteri. 3. Alat Pengaman Diri. Jenis alat pelindung yang digunakan petugas laboratorium meliputi : sarung tangan, baju kerja, masker, sepatu. Sarung tangan harus selalu dipakai pada saat melakukan tindakan diperkirakan akan terjadi kontak dengan darah, cairan tubuh, secret, dan benda yang terkontaminasi. Cuci tangan harus selalu dilakukan pada saat sebelum memakai dan melepas sarung tangan. Sarung tangan harus berbeda untuk setiap pasien. Baju kerja berupa gaun pelindung merupakan salah satu



jenis



laboratorium. melindungi



pakaian Tujuan petugas



kerja



wajib



pemakaian dari



digunakan gaun



kemungkinan



selama



pelindung genangan



di



untuk atau



percikan darah atau cairan tubuh yang lain yang dapat mencemari baju atau seragam. Baju kerja harus segera diganti bila terkena kotoran,darah atau cairan tubuh yang lain. Sepatu kerja digunakan di area pemeriksaan laboratorium sehingga dapat mencegah terperciknya sampel ke kaki petugas dan mencegah terlukanya kaki petugas karena terkena tusukan benda tajam yang terjatuh. 4. Monitoring Kesehatan Keadaaan kesehatan petugas laboratorium harus memenuhi standar kesehatan yang telah ditentukan di laboratorium. Untuk



menjamin



kesehatan



para



dilakukan hal-hal sebagai berikut :



petugas



laboratorium



28 1) Pemeriksaan foto toraks bagi pegawai yang bekerja dengan bahan yang diduga mengandung bakteri tuberculosis. 2) Pemberian imunisasi 3) Pemantauan kesehatan pegawai dilakukan setiap 6 bulan sekali secara rutin. 4) Petunjuk Pencegahan Infeksi Untuk Petugas Kesehatan 1) Mencegah penyebaran bahan infeksi : (1)Melakukan dekontaminasi permukaan meja kerja dengan desinfektan yang sesuai setiap habis kerja. (2)Menempatkan sisa specimen dalam wadah yang tahan bocor, 2) Mencegah bahan infeksi tertelan atau terkena kulit serta mata selama bekerja : (1)



Mencuci



tangan



dengan



sabun/desinfektan



sebelum dan sesudah bekerja. (2)



Menggunakan



alat



pelindung



mata/muka



jika



terjadi resiko percikan bahan infeksi saat bekerja. 3) Mencegah infeksi melalui tusukan. Bila terjadi luka tusukan maka setiap pekerja wajib melakukan pemeriksaan/ test Panel Hepatitis dan HIV.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU A. Pra analitik Pengendalian mutu pra analitik terdiri dari : 1. Persiapan perlengkapan plebotomis sesuai dengan checklist 2. Identifikasi identitas



pasien,



pasien



pengambilan



secara



benar



bahan sesuai



dan



pemberian



dengan



formulir



pemeriksaan Laboratorium 3. Tempat yang digunakan harus memenuhi syarat 4. Untuk pengambilan sampel darah, tabung yang digunakan disesuaikan dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan antara lain : 1)



Tabung tutup merah untuk pemeriksaan kimia klinik dan imunologi



2)



Tabung tutup ungu untuk pemeriksan darah lengkap



3)



Tabung tutup biru untuk pemeriksaan faal hemostasis



B. Analitik Pemantapan mutu analitik dilakukan untuk peralatan yang dapat mengukur kadar analitik dalam spesimen pasien. Pemantapan mutu Internal (PMI) ini dilakukan minimal sekali sehari dengan melakukan pemeriksaan pada serum kontrol. Memastikan alat dan reagen dalam kondisi baik dengan cara evaluasi hasil kontrol. Hasil kontrol hendaknya berada dalam range ± 2 SD. Bila hasil kontrol di luar range tersebut, maka dilakukan evaluasi penyebab ketidaktepatan hasil kontrol tersebut. Bila penyebabnya adalah faktor reagen, maka dilakukan kalibrasi dan running ulang dengan bahan kontrol yang sama. Bila penyebabnya adalah faktor bahan kontrol, lakukan kalibrasi dan running ulang dengan bahan kontrol baru. Bila penyebabnya



adalah faktor alat, maka dilakukan



maintanace / troubleshooting alat. Bila faktor alat ini tidak dapat diatasi oleh petugas



Lab, maka petugas Lab dapat menghubungi



teknisi alat. Selama hasil kontrol setiap parameter pemeriksaan Lab 29



30 berada di luar range ± 2 SD, maka pemeriksaan tersebut tidak dapat dikerjakan. Pada awal bulan berikutnya, dilakukan analisis CV masing-masing parameter pemeriksaan pada bulan sebelumnya. Pemeliharaan



bahan kontrol yang belum diencerkan disimpan di



kulkas pada suhu 2 º C - 8 ºC Bahan kontrol yang sudah diencerkan disimpan di freezer. C. Pasca Analitik Tahap pasca analitik



dilakukan setelah melakukan proses



analitik dengan cara mencocokan formulir permintaan pemeriksaan Labotarium dengan hasil analisis Laboratorium termasuk identitas pasien.



Hasil



pemeriksaan



juga



dibandingkan



dengan



nilai



normalnya. Bila diperlukan, petugas dapat menghubungi Kepala Instalasi Laboratorium untuk mengkonsultasikan hasil tersebut sebelum diberikan kepada pasien D. Pemantapan Mutu Eksternal (PME) Pemantapan Mutu eksternal dilakukan setiap tahun dengan mengikuti



program



yang



diselenggarakan



oleh



kementerian



kesehatan maupun Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik Indonesia. RSUD Sumbawa mendapatkan surat serta formulir pendaftaran untuk dapat mengikuti program nasional pemantapan mutu eksternal kimia klinik, hematologi, urinalisa, faal hemostasis dan immunologi. Formulir pendaftaran tersebut akan dilengkapi datanya oleh kepala Instalasi Laboratorium dan dikirim ke Jakarta disertai



dengan



Laboratorium



mentransfer



akan



biaya



mendapatkan



pendaftaran



bahan



kontrol



.



Instalasi dan



data



pendukung serta formulir hasil yang telah ditentukan kapan waktu untuk mengerjakannya secara serentak untuk seluruh Laboratorium peserta di Indonesia. Pada waktu yang telah ditentukan, bahan kontrol tersebut dikerjakan sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan . Bahan kontrol dikerjakan sama seperti pasien rutin sehari – hari. Hasil yang telah selesai dilaporkan pada kepala Instalasi Laboratorium dan dituliskan pada formulir / blangko hasil lalu dikirim kembali ke penyelenggara. Hasil PME yang telah dikirim



31 mendapatkan penilaian secara Nasional dan diberikan kumulatif data hasil Laboratorium dengan ketentuan : a. 0 – 50



sangat baik



b. 51 – 100



baik



c. 101 – 200 cukup d. 201 – 300 buruk e. 301 – 400 sangat buruk Bila hasil PME pada kategori nilai sangat baik, baik dan cukup, data tersebut disimpan dan diarsipkan untuk dapat sebagai acuan kerja yang profesional. Apabila hasil yang diperoleh pada kategori sangat kurang dan kurang, maka Instalasi



laboratorium akan



mengevaluasi alat, reagensia dan SDM dengan cara : a. Hubungi



teknisi



alat



agar



dilakukan



perawatan



dan



kalibrasi alat. Jika hasil kalibrasi memenuhi persyaratan, maka dilanjutkan evaluasi reagensia. b. Untuk mengevaluasi reagensia, maka digunakan bahan kontrol. Jika hasil kontrol reagen masuk dalam rentang nilai yang ditentukan, maka dilakukan evaluasi SDM. c. Evaluasi SDM dengan cara mengevaluasi sistem kerja personil. Hasil yang diperoleh mencerminkan nilai kualitas/mutu yang dimiliki



oleh



Instalasi



Laboratorium



didalam



melaksanakan



pemeriksaan Laboratorium dengan bahan yang telah diketahui standart nilainya.



BAB IX PENUTUP Pedoman Pelayanan ini disusun untuk dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelayanan Laboratorium, mulai dari standar fisik (gedung dan peralatan), sumber daya manusia maupun standar pelayanan yang diberikan kepada pasien agar hasil Laboratorium diberikan kepada pasien valid dan dapat dipertanggungjawabkan.



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAEAH SUMBAWA



DEDE HASAN BASRI



32



DAFTAR PUSTAKA Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 370/ Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorim



Kesehatan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 411/ Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 42 Tahun 2015



tentang



Izin



dan



Penyelenggaraan



Praktik



Ahli



Teknologi Laboratorium Medik Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 772/ Menkes/SK/VI/2002 Tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit ( HOSPITAL BY LAWS ) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1087/ Menkes/SK/VIII/2010



Tentang



Standar



Kesehatan



Dan



Keselamatan Kerja Di Rumah Sakit Undang – Undang RI Nomor : 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Undang – Undang RI Nomor : 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Undang – Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Peraturan Menkes RI Nomor : 012 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.