Pedoman Pelayanan Pemeriksaan Umum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan. Pelayanan rawat jalan adalah suatu bagian pelayanan di Puskesmas yang memberikan pelayanan pencegahan, pengobatan serta pemulihan terhadap penderita dimana dalam pelayanannya terkait dengan kegiatan penunjang lain seperti laboratorium, unit terkait dan farmasian. Upaya kesehatan di puskesmas merupakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh terpadu yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Pelayanan Klinis di Puskesmas terdiri atas : 1. Pelayanan klinis dalam gedung 2. Pelayanan klinis luar gedung Pelayanan klinis di dalam gedung bersifat individual dapat berupa pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Sedangkan pelayanan klinis di luar gedung umumnya pelayanan pemeriksaan pada kelompok dan masyarakat dalam bentuk promotif dan preventif yang dapat diwujudkan dengan kerjasama seluruh unit pelayanan dalam lingkup wilayah kerja Puskesmas.



B. TUJUAN PEDOMAN Pedoman kerja bagi tenaga medis dan paramedis dalam melakukan pelayanan klinis di Ruang Pemeriksaan Umum



C. SASARAN PEDOMAN Sasaran Pelaksanaan Pelayanan Pemeriksaan Umum yaitu Pasien Pemeriksaan Umum Puskesmas Palakka Kahu



D. RUANG LINGKUP PEDOMAN Ruang lingkup pelayanan klinis meliputi pelayanan kuratif dan rehabilitative tanpa mengesampingkan aspek promotif dan preventif.



E. BATASAN OPERASIONAL Batasan operasional pelayanan klinis berdasarkan kerangka acuan dan standar pelayanan operasional (SOP).



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Sumber daya manusia pada pelayanan klinis terdiri dari : 1. Penanggung jawab pelayanan poliklinik adalah seorang dokter. 2. Perawat pelaksana adalah minimal perawat lulusan D III Keperawatan.



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Jumlah tenaga kesehatan yang melaksanakan pelayanan di Ruang Pemeriksaan Umum adalah : -



Dokter Umum



: 1 Orang



-



Perawat



: 3 Orang



C. JADWAL KEGIATAN Jadwal kegiatan pelaksanaan pelayanan di Ruang Pemeriksaan Umum adalah setiap hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu.



BAB III STANDAR FASILITAS



A. DENAH RUANGAN



B. STANDAR FASILITAS Adapun alat dan fasilitas yang digunakan dalam pelaksanaan Pelayanan Klinis meliputi : I.



Alat Kesehatan : 1. Stetoskop 2. Tensimeter 3. Termometer 4. Penlight 5. Timbangan 6. Microtoise 7. Spatel 8. Palu Refleks 9. Snellen Chart 10. Buku Ishihara



II.



Bahan Habis Pakai: 1.



Alkohol : sesuai kebutuhan



2.



Kapas : sesuai kebutuhan



3.



Kasa non steril : sesuai kebutuhan



4.



Masker wajah : sesuai kebutuhan



5.



Sabun tangan atau antiseptik : sesuai kebutuhan



6.



Sarung tangan steril : sesuai kebutuhan



7.



Sarung tangan non steril : sesuai kebutuhan



III.



IV.



V.



Perlengkapan 1.



Wastafel



: 1 buah



2.



Tempat sampah tertutup : 2 buah



Meubel: 1.



Kursi kerja



: 2 Buah



2.



Kursi pasien



: 1 buah



3.



Lemari arsip



: 1 buah



4.



Meja kerja



: 2 buah



5.



Bed Periksa



: 1 buah



6.



Rak Tempat Peralatan



: 1 Buah



Pencatatan dan Pelaporan 1. Formulir rujukan sesuai kebutuhan 2. Kertas Resep sesuai kebutuhan 3. Surat Keterangan sakit sesuai kebutuhan 4. Surat Keterangan Sehat sesuai kebutuhan



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



A. LINGKUP KEGIATAN Lingkup Kegiatan Pelayan Klinis menitiberatkan pada kegiatan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif tanpa mengesampingkan kegiatan promotif dan preventif.



B. METODE Kegiatan Pelayanan Klinis dijalankan dengan Metode : -



Wawancara dengan menanyakan Keluhan utama pasien, kemudian menggali Keluhan tambahan serta riwayat penyakit dahulu Riwayat penyakit dalam keluarga serta pengobatan yang telah didapat.



-



Pemeriksaan Langsung untuk mengukur tinggi badan, berat badan, suhu, tekanan darah dan nadi.



-



Pemeriksaan fisik dengan metode Inspeksi, Palpasi, Perkusi dan Auskultasi dan pemeriksaan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien



-



Pemberian Edukasi dengan metode ceramah dan tanya jawab.



C. LANGKAH KEGIATAN Langkah – langkah yang dilakukan dalam Kegiatan Pelayanan Klinis : -



Anamnesis



-



Pemeriksaan Fisis



-



Pemeriksaan Penunjang (jika dibutuhkan)



-



Menentukan Diagnosa



-



Dilakukan pemberian rujukan internal jika dibutuhkan penanganan dari profesi lain



-



Menentukan Rencana Terapi



-



Pemberian Terapi dan tindakan



-



Pemberian Konseling dan Edukasi sesuai kebutuhan Pasien



-



Untuk peserta yang membutuhkan rujukan ke RS kemudian diberikan rujukan dengan menggunakan format rujukan ke rumah sakit, bagi pengguna kartu BPJS, dengan formulir Rujukan BPJS melalui sistem penginputan di P-Care, sedangkan pasien umum dengan rujukan umum.



-



Pasien kemudian dicatat dalam register kunjungan pasien.



-



Penginputan peserta juga dilakukan dengan sistem komputerisasi / P – Care bagi pengguna BPJS.



BAB V LOGISTIK



A. BAHAN HABIS PAKAI Penyediaan Bahan Habis Pakai dilakukan melalui permintaan ke Gudang Farmasi Kabupaten setiap 3 bulan melalui Unit Farmasi. Untuk Bahan Habis Pakai yang habis / tidak tersedia di Gudang Farmasi Kabupaten, dapat dilakukan dengan pengadaan sendiri dengan menggunakan Dana Kapitasi JKN sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.



B. ALAT KESEHATAN Perencanaan Kebutuhan Alat Kesehatan dilakukan tiap akhir tahun untuk persiapan tahun depannya. Untuk peralatan yang mengalami kerusakan akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



A. PENGERTIAN Keselamatan pasien adalah suatu sistem dimana Puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman termasuk assesment resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden dan tindak lanjut serta implementasi solusi untuk menimbulkan resiko.



B. TUJUAN Tujuan sistem ini adalah mencegah terjadinya cedera yang disebabkan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Selain itu sistem keselamatan pasien ini mempunya tujuan agar terciptanya budaya keselamatan pasien di wilayah kerja Puskesmas.



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 164 ayat (1) menyatakan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta berpengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Puskesmas sebagai salah satu tempat kerja wajib menerapkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Salah satu sasaran dalam proses identifikasi resiko selain pasien adalah pemberi pelayanan. Petugas pemberi pelayanan klinis juga harus dilindungi dari resiko kecelakaan kerja sebagai bentuk dukungan terhadap undang – undang tersebut diatas.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang kesehatan, maka saat ini masyarakat semakin memperhatikan mutu pelayanan kesehatan yang diterimanya. Pengendalian mutu di pelayanan klinis harus dilakukan demi kepentingan dan kepuasan dari pasien sehingga nantinya mendapatkan kepercayaan masyarakat mengenai pelayanan Puskesmas.



BAB IX PENUTUP



Demikian telah disusun suatu Pedoman Pelayanan Klinis yang dapat dipakai sebagai acuan di dalam pelayanan klinis di Ruang Pemeriksaan Umum Puskesmas untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara keseluruhan di Puskesmas Palakka Kahu. Pedoman ini akan mengalami perbaikan dalam upaya peningkatan kualitas dari waktu ke waktu sehingga diperlukan evaluasi secara teratur dan berkelanjutan dalam hal pemantauannya. Dengan adanya suatu pedoman pelayanan maka kegiatan pelayanan secara khusus di rawat jalan dapat mengutamakan kepuasan dan keselamatan pasien.



PEDOMAN PELAYANAN RUANGAN PEMERIKSAAN UMUM



PUSKESMAS PALAKKA KAHU DINAS KESEHATAN KABUPATEN BONE