4 0 213 KB
PEDOMAN PELAYANAN KLINIS RUANGAN PEMERIKSAAN UMUM PUSKESMAS BHINTUKA
PEMERINTAH KABUPATEN MIMKA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MIMIKA
PUSKESMAS BHINTUKA Jl. Poros Kampung Bhintuka SP 13, Distrik Kuala Kencana (Kode Pos 99969) Email : [email protected]
1
DAFTAR ISI BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
................................................................
B. Ruang Lingkup
................................................................
C. Landasan Hukum ................................................................
BAB II PENGORGANISASIAN
BAB III STANDART KETENAGAAN
BAB IV STANDART FASILITAS
BAB V TATA LAKSANA PELAYANAN A. Tata Laksana Pelayanan di Ruangan Pemeriksaan Umum 5.1 Petugas Penanggung Jawab ................................... 5.2 Perangkat Kerja........................................................ 5.3 Tata laksana Pelayanan ........................................... 5.4 Jenis Pelayanan yang Dilakukan..............................
BAB VI KESELAMATAN PASIEN
BAB VII KESELAMATAN KERJA
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU
BAB IX
PENUTUP
2
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang
Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan oleh suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan
tingkat
kepuasan
rata-rata
penduduk,
serta
yang
penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.dan prefentif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya di wilayah kerjanya. Pusat Kesehatan masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Upaya kesehatan perseorangan yang selanjutnya disebut UKP adalah suatu kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan
untuk
peningkatan,
pencegahan,
penyembuhan
penyakit,
pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. Dengan semakin meningkatnya jumlah penderita rawat jalan, maka diperlukan peningkatan pelayanan rawat jalan di fasilitas pelayanan kesehatan / Puskesmas. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka di Ruangan Pemeriksaan Umum
perlu dibuat standar pelayanan yang merupakan pedoman bagi
semua pihak dalam tata cara pelaksanaan pelayanan yang diberikan ke pasien rawat jalan Puskesmas Bhintuka.
3
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka, dalam melakukan pelayanan rawat jalan di Ruangan Pemeriksaan Umum Puskesmas Bhintuka harus berdasarkan standar pelayanan Ruangan Pemeriksaan Umum Puskesmas Bhintuka.
B. Ruang Lingkup Ruang lingkup pelayanan di Ruangan Pemeriksaan Umum meliputi : - Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu - Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif - Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada individu, kelompok dan masyarakat - Menyelenggarakan
pelayanan
kesehatan
yang
mengutamakan
keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung - Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerjasama inter dan antar profesi - Melaksanakan rekam medis - Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap mutu dan akses pelayanan kesehatan - Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan - Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya - Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan - Sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan.
C. Landasan Hukum 1. 2. 3. 4.
Undang-undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 037 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas.
4
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer . 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas. 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. 8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 63/KEP/M.PAN/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 585/Menkes/SK/V/2007 tentang Pelaksanaa Promosi Kesehatan di Puskesmas. 10. Kep Menkes RI Nomor : 828 Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kab/Kota.
5
BAB II PENGORGANISASIAN Puskesmas merupakan unit pelaksanan teknis Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perorangan tingkat pertama secara terintegrasi dan berkesinambungan. Organisasi puskesmas disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota berdasarkan kategori, upaya kesehatan dan beban kerja puskesmas. Organisasi puskesmas paling sedikit terdiri atas : a. Kepala Puskesmas b. Kepala sub bagian tata usaha c. Penanggung jawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat d. Penanggung jawab UKP, Kefarmasian dan laboratorium e. Penanggunag jawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dilaksanakan dalam bentuk : a. Pelayanan rawat jalan b. Pelayanan tindakan / gawat darurat c. Home care Di Pelayanan rawat jalan yang melakukan pemeriksaan, pengobatan, konseling, maupun rujukan adalah tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter dan tenaga paramedis.
6
BAB III STANDAR KETENAGAAN Kualifikasi SDM ( Sumber Daya manusia ) Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM Ruangan Pemeriksaan Umum adalah :
No
Nama Tenaga
Nama Jabatan
Kualifikasi Formal
1
2
Kostanthina H. Weasu,
Penanggung
AMK
Jawab Pelayanan
dr. Frans Herrin
Dokter Umum Pelaksana
3
Yunita S. Patibang,
Elmayanti, S.Kep.Ners
Dokter Umum / Honorer
Perawat Pelaksana
D III Keperawatan/ ASN
Perawat Pelaksana
S1 Ners /
AMK 4
D III Keperawatan/ ASN
Honorer 5
Srytikawati, Amd.Kep
Perawat Pelaksana
D III Keperawatan/ Honorer
6
Irwan Jamal, Amd.Kep
Perawat Pelaksana
D III Keperawatan/ Honorer
7
BAB IV STANDAR FASILITAS A. Denah Poli Umum 6 5 2
3
4
1 Keterangan : 1. Meja anamnesa perawat 2. Meja Pemeriksaan 1 3. Meja Pemeriksaan 2 4. Tempat Tidur Pemeriksaan 5. Toilet 6. Wastafel Jendela
Pintu
B. Standar Fasilitas I.
Jenis Peralatan Peralatan yang tersedia di Ruangan Pemeriksaan Umum
penunjang kegiatan pelayanan terhadap pasien rawat jalan : a. Meubelair, terdiri dari : 1. Meja kerja : 2 buah 2. Kursi kerja : 4 buah
8
untuk
3. Tempat tidur pemeriksaan : 1 buah 4. Lemari arsip : 1 buah b. Perlengkapan, terdiri dari : 1. Bantal :1 buah 2. Sarung bantal : 1 buah 3. Sprei :1 buah 4. Taplak meja : 2 buah 5. Toilet : 1 buah 6. Wastafel cuci tangan : 1 buah 7. Perlak : 1 buah 8. Tempat sampah tertutup yang dilengkapi dengan injakan pembuka penutup : sampah organik dan sampah anorganik c. Set pemeriksaan umum, terdiri dari ; 1. Buku tes ishihara 2. Snellen chart ( alphabet chart ) 3. Senter untuk periksa 4. Tensimeter 5. Stop watch 6. Stetoskop 7. Termometer 8. Metline ( pengukur lingkar pinggang ) 9. Timbangan injak dewasa dan pengukur tinggi badan d. Bahan Habis Pakai, terdiri dari : 1. Masker wajah 2. Sarung tangan non steril 3. Sabun tangan atau antiseptic e. Pencatatan dan Pelaporan, terdiri dari : 1. Buku Register Harian Pelayanan Ruangan Pemeriksaan Umum 2. Buku Register Rujukan Internal 3. Buku Register Rujukan Eksternal 4. Kertas Resep : putih 5. Formulir Permintaan Rujukan Internal
9
6. Formulir Rujukan Eksternal 7. Formulir Surat Keterangan Dokter ( surat keterangan sehat ) 8. Formulir Surat Keterangan Sakit 9. Formulir Informed consent
10
BAB V TATA LAKSANA PELAYANAN A. TATA LAKSANA PELAYANAN DI RUANGAN PEMERIKSAAN UMUM I. Petugas Penanggung Jawab 1. Dokter Umum 2. Tenaga paramedis / perawat II. Perangkat Kerja 1. Buku Register Harian Pelayanan Ruangan Pemeriksaan Umum 2. Buku Register Rujukan Internal 3. Buku Register Rujukan Eksternal 4. Kertas Resep : putih 5. Formulir Permintaan Rujukan Internal 6. Formulir Rujukan Eksternal 7. Formulir Surat Keterangan Dokter ( surat keterangan sehat ) 8. Formulir Surat Keterangan Sakit 9. Formulir Informed consent 10. Rekam Medis III.
Tata Laksana Pelayanan di Ruangan Pemeriksaan Umum 1. Pendaftaran pasien yang datang ke Ruangan Pemeriksaan Umum
dilakukan oleh pasien / keluarga dibagian loket
pendaftaran. 2. Sebagai
bukti
pasien
sudah
mendaftar
di
bagian
loket
pendaftaran akan memberikan status/ rekam medis untuk diisi oleh dokter / tenaga paramedis yang bertugas.
11
3. Petugas loket pendaftaran memberikan rekam medis ke Meja Anamnesa. 4. Paramedis memanggil pasien, kemudian mencocokkan identitas pasien dengan rekam medisnya. 5. Paramedis melakukan anamnesa untuk mengetahui kondisi yang dialami pasien. 6. Paramedis melakukan pemeriksaan vital sign dan menanyakan keluhan utama dan memberikan rekam medis ke meja dokter. 7. Dokter melakukan anamnesa lengkap dan pemeriksaan fisik. 8. Bila diperlukan, akan dilakukan rujukan internal ke laboratorium untuk kejelasan diagnosa atau ke bagian ruangan lain . 9. Dokter menegakkan diagnosa, bila pasien memerlukan tindakan dilakukan di Ruang Tindakan / UGD, dan bila memerlukan rujukan dokter dan paramedis membuatkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi. 10. Dokter memberikan terapi, mengedukasi, menulis resep dan menyerahkan ke pasien / keluarga, 11. Dokter mencatat hasil pemeriksaan, tindakan, terapi ke dalam rekam medis. 12. Paramedis menulis hasil pemeriksaan ke dalam buku register harian. 13. Paramedis mengembalikan rekam medis pasien ke bagian loket pendaftaran / ruang rekam medis.
12
IV. Jenis Pelayanan Yang Dilakukan Di Ruangan Pemeriksaan Umum 1. Kajian awal klinis meliputi : Anamnesis adalah
wawancara
terhadap
pasien
atau
keluarganya
tentang penyakit / keluhan, lamanya sakit dan pengobatan yang sudah didapatkan Sebelum anamnesis dilakukan sebaiknya konfirmasi dahulu identifas pasien. Keluhan utama Adalah keluhan yang paling dirasakan atau yang paling berat sehingga mendorong pasien datang berobat atau mencari pertolongan medis. Riwayat Penyakit Sekarang Adalah perjalanan penyakit dimulai saat pertama kali pasien merasakan munculnya keluhan atau gejala penyakitnya atau dengan kata lain mulai dari akhir masa sehat. Setelah itu ditanyakan bagaimana perkembangan penyakitnya apakah cenderung
menetap,
berfluktuasi
atau
bertambah
lama
bertambah berat sampai akhirnya datang mencari pertolongan medis. Riwayat Penyakit Dahulu Merupakan informasi tentang riwayat penyakit dahulu ini secara lengkap, karena seringkali atau penyakit riwayat pengobatan yang pernah diterimanya. Riwayat Penyakit Keluarga Merupakan keturunan
penyakit seperti
yang
misalnya
berhubungan diabetes
dengan
melitus,
faktor
hipertensi.
Menanyakan riwayat penyakit orangtua, kakek nenek dan lain lain.
13
Riwayat kebiasaan/sosial Kebiasaan yang biasa dilakukan oleh pasien yang bisa mempengaruhi
kondisi
kesehatannya.
Seperti
kebiasaan
merokok, atau minum alkohol, dan lain lain Kesadaran Penentuan tingkat kesadaran dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif. Secara kualitatif : compos mentis, apatis, somnolen, stupor, koma. Sedangkan secara kuantitatif dengan glasgow coma scale (GCS) Tanda tanda vital Pemeriksaan tanda tanda vital meliputi pemeriksaan tekanan darah, nadi, suhu, dan respirasi. Pemeriksaan fisik adalah pemeriksaan yang mencakup : a. Inspeksi : Keadaan umum pasien secara visual b. Palpasi
:
Pemeriksaan
raba
(perabaan
benjolan,konsistensi hepar/ lien) c. Perkusi : Pemeriksaan ketuk (batas jantung, paru, hepar, asites) d. Auskultasi : Periksa dengan menggunakan stetoskop Pemeriksaan penunjang sederhana adalah pemeriksaan yang diperlukan untuk membantu menegakkan diagnosa penyakit yakni Laboratorium. Penegakan diagnosis (assesment) adalah menetapkan jenis penyakit yang diderita oleh pasien berdasarkan
hasil
anamnesa,
pemeriksaan
fisik
dan
pemeriksaan penunjang yang dilakukan oleh dokter atau oleh paramedik apabila dokter tidak ada (pendelegasian wewenang) Rencana penatalaksanaan komprehensif (plan) Bagian ini berisi rencana tindakan yang akan dilakukan terhadap pasien
14
1. Pengobatan / terapi Pengobatan
diberikan
sesuai
dengan
diagnosa
yang
ditegakkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penunjang. Pengobatan juga memberikan kesempatan kepada pasien untuk memilih menerima atau pun menolak akan tindak lanjut terapi yang akan diberikan kepada pasien. 2. Rujukan internal adalah rujukan yang ditujukan atau berasal dari sub unit lain dalam lingkungan Puskesmas meliputi, Ruangan Pemeriksaan Umum, Ruangan Pemeriksaan Lansia, Ruangan Pemeriksaan Gigi dan Mulut, UGD/ Ruangan Tindakan, Ruangan MTBS, Ruangan Bersalin, Ruangan KIA/KB, Ruangan Laboratorium, Ruangan P2M dan PTM. 3. Rujukan Eksternal adalah rujukan ke fasilitas kesehatan di luar Puskesmas ( Rumah Sakit/ Puskesmas, Laboratorium Swasta ) Kriteria rujukan : Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan yaitu diluar diagnosa 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk. Berdasarkan persetujuan dari pasien.
4. Pengisian rekam medis harus diisi secara lengkap oleh petugas yang melaksanakan layanan klinis mulai dari anamnesa, riwayat penyakit sekarang, riwayat penyakit dahulu, riwayat alergi, konseling pasien, diagnosa pasien, serta terapi yang akan diberikan ( S/ subjektif, O/ objektif, A/ assesment, P/ planning ).
15
BAB VI KESELAMATAN PASIEN A.
Pengertian Keselamatan Pasien ( Patient Safety ) adalah suatu sistem dimana Puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi :
Asesment resiko
Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien
Pelaporan dan analisis insiden
Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya
Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko
Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh :
B.
Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan
Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Tujuan Terciptanya budaya keselamatan pasien di Puskesmas Meningkatnya
akuntabilitas
Puskesmasterhadap
pasien
dan
masyarakat Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) di Puskesmas Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD )
STANDAR KESELAMATAN PASIEN 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
16
4. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. Mendidik staf tentang keselamatan pasien 6. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien
KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN ( KTD ) ADVERSE EVENT : adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah
KTD yang tidak dapat dicegah Unpreventable Adverse Event : suatu KTD yang terjadi akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan mutakhir.
KEJADIAN NYARIS CEDERA ( KNC ) Near Miss : adalah
suatu
kesalahan
akibat
melaksanakan
suatu
tindakan
(commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi :
Karena “ keberuntungan”
Karena “ pencegahan ”
Karena “ peringanan ”
KESALAHAN MEDIS Medical Errors: adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien.
17
KEJADIAN SENTINEL Sentinel Event : adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius; biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima,
seperti : operasi pada bagian tubuh yang
salah. Pemilihan kata “sentinel” terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi ( seperti, amputasi pada kaki yang salah ) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.
C. TATA LAKSANA a. Memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kondisi yang terjadi pada pasien b. Melaporkan pada dokter jaga puskesmas c. Memberikan tindakan sesuai dengan instruksi dokter jaga d. Mengobservasi keadaan umum pasien e. Mendokumentasikan kejadian tersebut pada formulir “ Pelaporan Insiden Keselamatan”
18
BAB VII KESELAMATAN KERJA I.
Pendahuluan HIV / AIDS telah menjadi ancaman global. Ancaman penyebaran HIV menjadi lebih tinggi karena pengidap HIV tidak menampakkan gejala. Setiap hari ribuan anak berusia kurang dari 15 tahun dan 14.000 penduduk berusia 15 - 49 tahun terinfeksi HIV. Dari keseluruhan kasus baru 25% terjadi di negara - negara berkembang yang belum mampu menyelenggarakan kegiatan penanggulangan yang memadai. Angka pengidap HIV di Indonesia terus meningkat, dengan peningkatan kasus yang sangat bermakna. Ledakan kasus HIV / AIDS terjadi akibat masuknya kasus secara langsung ke masyarakat melalui penduduk migran, sementara potensi penularan dimasyarakat cukup tinggi (misalnya melalui perilaku seks bebas tanpa pelindung, pelayanan kesehatan
yang
belum
aman
karena
belum
ditetapkannya
kewaspadaan umum dengan baik, penggunaan bersama peralatan menembus kulit : tato, tindik, dll). Penyakit Hepatitis B dan C, yang keduanya potensial untuk menular melalui tindakan pada pelayanan kesehatan. Sebagai ilustrasi dikemukakan bahwa menurut data PMI angka kesakitan hepatitis B di Indonesia pada pendonor sebesar 2,08% pada tahun 1998 dan angka kesakitan
hepatitis C dimasyarakat menurut perkiraan WHO adalah
2,10%. Kedua
penyakit ini sering tidak dapat dikenali secara klinis
karena tidak memberikan gejala. Dengan
munculnya
penyebaran
penyakit
tersebut
diatas
memperkuat keinginan untuk mengembangkan dan menjalankan prosedur yang bisa melindungi semua pihak dari penyebaran infeksi. Upaya pencegahan penyebaran infeksi dikenal melalui “ Kewaspadaan Umum “ atau “Universal Precaution” yaitu dimulai sejak dikenalnya infeksi nosokomial yang terus menjadi ancaman bagi “Petugas Kesehatan”.
19
Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani
dan
melakukan kontak langsung dengan pasien dalam waktu 24 jam secara terus menerus tentunya mempunyai resiko terpajan infeksi, oleh sebab itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan darinya dari resiko tertular penyakit agar dapat bekerja maksimal.
II.
Tujuan a. Petugas
kesehatan
didalam
kewajibannya dapat melindungi
menjalankan
tugas
dan
diri sendiri, pasien dan
masyarakat dari penyebaran infeksi. b. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular dilingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip “Universal Precaution”.
III.
Tindakan yang beresiko terpajan a. Cuci tangan yang kurang benar. b. Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat. c. Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman. d. Pembuangan peralatan tajam secara tidak aman. e. Tehnik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat. f. Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai.
IV.
Prinsip Keselamatan Kerja Prinsip
utama
prosedur
Universal
Precaution
dalam
kaitan
keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tesebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu : a. Cuci tangan guna mencegah infeksi silang b. Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain. c. Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai d. Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan e. Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.
20
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Indikator mutu yang digunakan di Puskesmas Bhintuka dalam memberikan pelayanan di Ruangan Pemeriksaan Umum
adalah pemberi
pelayanan adalah dokter dengan target 100%, kepuasan pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan di Ruangan Pemeriksaan Umum dengan target > 90% Dalam pelaksanaan indikator mutu menggunakan kurva harian dalam format tersendiri dan dievaluasi serta dilaporkan setiap bulan pada panitia mutu dan Kepala Puskesmas Bhintuka.
21
BAB IX PENUTUP Penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan klinis di rawat jalan Puskesmas Bhintuka adalah Kepala Puskesmas Bhintuka. Sedangkan penanggungjawab utama penyelenggaraan seluruh upaya pembangunan kesehatan di wilayah Distrik Kuala Kencana adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika. Puskesmas bertanggungjawab
hanya untuk sebagian
upaya pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika sesuai dengan kemampuannya. Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional. yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja Puskesmas Bhintuka, agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
22