Pedoman Pelayanan PKRS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Penyelenggaraan



pelayanan



kesehatan



lebih



difokuskan



pada



peningkatan, pemeliharaan, dan perlindungan kesehatan, sehingga tidak hanya terfokus pada pemulihan atau penyembuhan penyakit. Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan tingkat rujukan berperan penting mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya promotif dan preventif dalam mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi Pasien, Keluarga Pasien, SDM Rumah sakit, pengunjung rumah sakiy dan masyarakat, serta menjaga tetap dalam keadaan sehat. Penyelenggaraan preventif,



PKRS



dengan



tidak



mengedepankan upaya-upaya mengesampingkan tindakan



promotif



dan



kuratif



dan



rehabilitatif, sehingga seluruh aspek pelayanan kesehatan dapat terlaksana secara efektif dan efisien dan dapat menciptakan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar. Penyelenggaraan PKRS sangat membutuhkan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, dalam rangka merubah perilaku Pasien, Keluarga Pasien, SDM Rumah Sakit, Pengunjung Rumah Sakit, dan Masyarakat Sekitar Rumah Sakit untuk mencegah terjadinya penyakit berulang karena perilaku yang sama, mencegah dan mengurangi risiko terjadinya penyakit, serta



menjaga



agar



tetap



dalam



keadaan



sehat,



dengan berperilaku



hidup bersih dan sehat. Oleh karena itu penyelenggaraan PKRS perlu didukung dengan regulasi, kebijakan, kelembagaan, tenaga, sumber dana, sarana dan prasarana yang memadai,



sehingga penyelenggaraan Promosi



Kesehatan akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan Rumah Sakit, patien safety, dan terpenuhinya hak-hak pasien dan menciptakan rumahsakit sebagai tempat kerja yang sehat.



B. TUJUAN 1)



Memberikan acuan kepada Rumah Sakit dalam penyelenggaraan



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



1



PKRS. 2)



Mewujudkan Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat melindungi Pasien dalam mempercepat kesembuhannya, tidak mengalami sakit berulang karena perilaku yang sama, dan meningkatkan perilaku hidup sehat.



3)



Mewujudkan Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat memberikan informasi dan edukasi kepada keluarga Pasien agar mampu mendampingi Pasien dalam proses penyembuhan dan mencegah Pasien tidak mengalami sakit berulang, menjaga, dan meningkatkan kesehatannya, serta menjadi agen perubahan dalam hal kesehatan.



4)



Mewujudkan Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat memberikan informasi dan edukasi kepada Pengunjung Rumah



Sakit



agar



mampu



mencegah



penularan



penyakit



dan



berperilaku hidup sehat. 5)



Mewujudkan Rumah Sakit sebagai tempat kerja yang sehat dan aman untuk SDM Rumah Sakit.



6)



Mewujudkan



Rumah



Sakit



yang



dapat



meningkatkan



derajat



kesehatan Masyarakat Sekitar Rumah Sakit.



C. RUANG LINGKUP Pelayanan Promosi Kesehatan Rumah Sakit Bogor Medical Center ditujukan kepada petugas, klien, pengunjung, keluarga klien dan masyarakat sekitar Rumah Sakit.



D. BATASAN OPERASIONAL Berdasarkan kebijakan nasional Promosi Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit. Promosi kesehatan dilaksanakan dalam bentuk



pengembangan kebijakan public yang



berwawasan keseharan, penciptaan lingkungan yang kondusif, penguatan gerakan masyarakat, pengembangan individu dan penataan kembali arah pelayanan



kesehatan.



Promosi



kesehatan



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



2



dilakukan



dengan



strategi



pemberdayaan masyarakat, advokasi dan kemitraan serta didukung dengan metoda dan media yang tepat, data dann informasi yag valid / adekuat, serta sumber daya yang optimal, termasuk sumber daya manusia yang professional. Penyelenggaraan



PKRS



dilaksanakan



pada 5 (lima) tingkat



pencegahan yang meliputi Promosi Kesehatan pada kelompok masyarakat yang sehat sehingga mampu meningkatkan kesehatan, Promosi Kesehatan tingkat preventif pada kelompok berisiko tinggi (high risk) untuk mencegah agar tidak jatuh sakit (specific protection), Promosi Kesehatan tingkat kuratif agar Pasien cepat sembuh atau tidak menjadi lebih parah (early diagnosis and



prompt



treatment),



Promosi



Kesehatan



pada



tingkat rehabilitatif



untuk membatasi atau mengurangi kecacatan (disability limitation), dan Promosi Kesehatan pada Pasien baru sembuh (recovery) dan pemulihan akibat penyakit (rehabilitation). Dengan terselenggaranya Promosi Kesehatan di Rumah Sakit dapat mewujudkan Rumah Sakit yang berkualitas yang memenuhi standar akreditasi Rumah Sakit baik nasional maupun internasional. Integrasi Promosi Kesehatan dalam asuhan Pasien melalui peningkatan komunikasi dan edukasi yang efektif juga dapat mewujudkan peningkatan mutu dan keselamatan Pasien. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh lembaga akreditasi Rumah Sakit, menunjukan bahwa sebagian besar kejadian sentinel disebabkan karena ketidakefektifan dalam berkomunikasi, baik antar Profesional Pemberi Asuhan (PPA), maupun antara PPA dengan Pasien. Selain itu, penyelenggaraan PKRS yang baik dan berkesinambungan dapat



menciptakan



perubahan



perilaku



dan lingkungan berdasarkan



kebutuhan Pasien. Berdasarkan hal tersebut diatas, untuk menjamin pemenuhan hak setiap orang dalam memperoleh informasi dan edukasi tentang kesehatan dan untuk menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang paripurna di Rumah Sakit, diperlukan adanya PKRS melalui pelaksanaan manajemen PKRS dan pemenuhan standar PKRS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



3



E. LANDASAN HUKUM 1. PMK RI Nomomr 44 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Promosi kesehatan Rumah Sakit 2. Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan a. Pasal 7 Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab. b. Pasal 8 Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan. c. Pasal 10 Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat baik fisik, biologi maupun sosial. d. Pasal 11 Setiap



orang



berkewajiban



berperilaku



hidup



sehat



untuk



mewujudkan, mempertahankan dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya. e. Pasal 17 Pemerintah bertanggung jawab atas ketersedian akses terhadap informasi,



edukasi,



dan



fasilitas



pelayanan



kesehatan



untuk



meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggitingginya. f.



Pasal 18 Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.



g.



Pasal 47 Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.



h.



Pasal 55 1) Pemerintah



wajib



menetapkan



kesehatan.



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



4



standar



mutu



pelayanan



2) Standar mutu pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan-peraturan Pemerintah. i.



Pasal 62 1) Peningkatan kesehatan merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan / atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat. 2) Pencegahan penyakit merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan / atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi resiko, masalah dan dampak buruk dari penyakit. 3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin dan menyediakan fasilitas untuk kelangsungan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit. 4) Ketentuan lebih lanjut tentang upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit diatur dengan Peraturan Menteri.



j.



Pasal 115 1) Kawasan



Tanpa



Rokok



(KTR)



pada



fasilitas



pelayanan



kesehatan. 2) Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. k.



Pasal 168 1)



Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan informasi kesehatan



2)



Informasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan melalui llintas sektor.



3)



Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



3. Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit a.



Pasal 1 Rumah



sakit



adalah



menyelenggarakan



institusi



pelayanan



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



5



pelayanan kesehatan



kesehatan perorangan



yang secara



paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. b.



Pasal 4 Rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.



c.



Pasal 10 ayat 2 Bangunan rumah sakit paling sedikit terdiri atas ruang, butir m) ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit.



d.



Pasal 29 Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban ; butir a) memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.



e.



Pasal 32 Setiap klien mempunyai hak, butir d) memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.



4.



Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/MENKES/SK/II/2010 tentang Penetapan Road Map Reformasi Kesehatan Masyarakat, dimana hal ini tidak terpisahkan dengan Rencana Strategis Kementrian Kesehatan 2010-2014. Salah satu Prioritas Reformasi kesehatan yang dimaksud adalah Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia (World Class Hospital).



5.



Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 659/Menkes/per/VIII/2009 tentang Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia (World Class Hospital).



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 004 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit.



7.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



:



574/Menkes/SK/XI/2004 Tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010 8.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



:



131/menkes/SK/II/2004 Tentang Sistem Kesehatan Nasional 9.



Surat Keputusan Direktur BMC Mayapada Hospital No. 057/SK-DIR/BMCMH/X/2018



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



6



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Organisasi PKRS minimal terdiri atas : 1.



Kepala instalasi atau unit fungsional PKRS, yang dijabat oleh tenaga kesehatan, minimal pendidikan S1 kesehatan, dan telah mendapatkan pelatihan pengelolaan PKRS.



2.



Pengelola



PKRS,



adalah



tenaga



kesehatan,



tenaga kesehatan



fungsional Promosi Kesehatan, dan tenaga non kesehatan yang mempunyai kompetensi Promosi Kesehatan dan telah mendapatkan pelatihan teknis pengelolaan PKRS.



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Tenaga pengelola PKRS yang kompeten dan sesuai dengan jumlah kapasitas tempat tidur Rumah Sakit 1.



Adanya tenaga pengelola PKRS yang ditetapkan oleh Kepala atau Direktur Rumah Sakit. Jumlah minimal tenaga pengelola PKRS berdasarkan kapasitas Tempat Tidur (TT) Rumah Sakit yaitu :



2.



a.



jumlah TT 700



: minimal 10 orang



Kompetensi



yang



harus



dimiliki



oleh



pengelola



PKRS



adalah



sebagai berikut : a. Kompetensi teknis pengelola PKRS meliputi kompetensi bidang Promos Kesehatan, yaitu



kemampuan



advokasi, komunikasi dan edukasi pada Pasien, masyarakat,



Promosi



merencanakan Pasien



Kesehatan berkelanjutan,



pembuatan



dan



Keluarga



penggerakan



dan pengembangan media Promosi



Kesehatan. b. Kompetensi dibuktikan dengan ijazah/sertifikat pelatihan. PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



7



PKRS,



c. Jenis pelatihan yang dipersyaratkan bagi pengelola PKRS meliputi 1)



Pelatihan pengelolaan PKRS.



2)



Pelatihan



komunikasi



dan



edukasi



efektif



bagi



profesional pemberi asuhan. 3)



Pelatihan manajemen Promosi Kesehatan dalam proses asuhan untuk professional pemberi asuhan.



3.



4)



Pelatihan teknis media Promosi Kesehatan.



5)



Pelatihan metode dan teknik PKRS



Pelatihan



dapat



diselenggarakan



oleh



institusi



yang berwenang



seperti Kementerian Kesehatan/dinas kesehatan pemerintah daerah / organisasi profesi / jejaring HPH dengan menggunakan kurikulum dan modul yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. 4.



Adanya program peningkatan kompetensi dan kapasitas Promosi Kesehatan meliputi : a.



Pelatihan komunikasi dan edukasi efektif bagi seluruh profesional pemberi asuhan.



b.



Pelatihan manajemen PKRS.



c.



Pelatihan teknis pembuatan dan pengembangan media PKRS.



d.



Keikutsertaan



dalam



konferensi / seminar / simposium nasional /



internasional tentang PKRS



C. PENGATURAN JAGA Pelaksanaan Promosi Kesehatan pada pasien dan keluarga dapat dilakukan dengan cara professional dalam bidangnya melatih tenaga kesehatan untuk menjadi edukator sehingga dapat memberikan pelayanan Pendidikan kepada pasien dan keluarga kapanpun mereka membutuhkan.



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



8



BAB III STANDAR FASILITAS



A. DENAH RUANGAN lemari kursi



l e m a r i



Meja komputer



kursi



B. STANDAR FASILITAS Adanya sarana dan prasarana untuk pelaksanaan PKRS paling sedikit terdiri atas : a. Ruangan pengelola



1 ruangan



b. Ruangan edukasi / penyuluhan



1 ruangan



c. Laptop



1 set



d. LCD Proyektor



1 set



e. Layar proyektor



1 set



f.



1 set



Portable sound system



g. Food model



1 set



h. Fantom anatomi



1 set



i.



Fantom gigi



1 set



j.



Biblioterapi



1 set



k. Papan informasi



1 set



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



9



l.



Fantom mata



1 set



m. Fantom panggung



1 set



n. Alat permainan edukasi



1 set



o. Megaphone



1 set



p. VCD/DVD player



1 set



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



10



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN Pelaksanaan PKRS dilakukan dengan strategi pemberdayaan masyarakat, advokasi, dan kemitraan, dengan berbagai metode dan media yang tepat, data dan informasi yang valid/akurat, serta sumber daya yang optimal termasuk sumber daya manusia yang profesional. Pelaksanaan PKRS menjadi tanggung jawab unit PKRS serta melibatkan multi



disiplin / multi



profesi



terkait



sesuai dengan



peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing. Pelaksanaan PKRS dilakukan sesuai dengan perencanaan kebutuhan Promosi Kesehatan yang telah ditetapkan melalui strategi pemberdayaan masyarakat, advokasi, dan kemitraan, yang meliputi :



A. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Pemberdayaan masyarakat, yang merupakan upaya membantu atau memfasilitasi



sasaran,



sehingga



memiliki



pengetahuan,



kemauan,



dan



kemampuan untuk mencegah dan atau mengatasi masalah kesehatan yang dihadapinya. Berbagai metode pemberdayaan masyarakat yang dapat dilalukan di Rumah Sakit pada sasaran, antara lain berbentuk pelayanan konseling terhadap : 1. Bagi pasien dan Keluarga Pasien di rawat inap maupun rawat jalan dapat dilakukan beberapa kegiatan pemberdayaan Pasien seperti konseling di tempat tidur (disebut juga bedside health promotion), diskusi



kelompok



(untuk



terhadap



upaya



penderita



yang



dapat meninggalkan tempat



peningkatan kesehatan



tidur)



terhadap penyakit yang diderita,



biblioterapi (menyediakan atau membacakan bahan-bahan



bacaan



bagi



Pasien). Konseling penggunaan obat, alat bantu, dan sebagainya. Pemberdayaan keluarga Pasien misalnya konseling



terhadap diagnosa



penyakit



kelompok dengan



yang



diderita



Pasien,



diskusi



mengumpulkan Keluarga Pasien dalam upaya meningkatan hidup sehat. Pelaksanaan pemberdayaan Pasien dan Keluarga konseling/edukasi



dicatat



Pasien



dalam



dalam rekam medis dan dilaksanakan oleh



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



11



Profesional Pemberi Asuhan (PPA). Dalam melaksanakan pemberdayaan Pasien dan Keluarga Pasien agar intervensi Promosi Kesehatan berjalan efektif harus memperhatikan sosial budaya, tingkat pendidikan, ekonomi, etnis,



agama,



emosional



Bahasa yang



digunakan



serta



hambatan komuniasi,



dan motivasi untuk berubah, keterbatasan fisik dan kognitif,



serta kesediaan Pasien menerima informasi. Pemberdayaan Pasien dan Keluarga Pasien dalam Promosi Kesehatan berkelanjutan dilaksanakan pada Pasien setelah pulang dari Rumah Sakit atau rujuk balik sesuai dengan hasil re-asesmen kebutuhan Promosi Kesehatan. Bentuk kegiatan dapat berupa kunjungan rumah untuk melakukan konseling / edukasi kepada Pasien dan Keluarga Pasien dalam rangka upaya mengendalikan faktor



risiko



penyakit



dan peningkatan kesehatan, pembinaan



komunitas dimana Pasien sebagai



bagian



dari kelompok masyarakat



peduli kesehatan seperti kelompok peduli TBC, HIV/AIDS, Diabetes, Klub Jantung Sehat dsb. Pembinaan teknis medis dilakukan oleh profesional sesuai dengan keahlian. 2. Bagi SDM Rumah Sakit, dalam



rangka



merubah



perilaku berdasarkan



hasil asesmen, dilakukan intervensi perubahan perilaku, sesuai dengan kebutuhan Promosi Kesehatan, seperti intervensi terhadap masih banyaknya



SDM



Rumah



Sakit



yang



merokok,



maka



kegiatan



pemberdayaan dapat dilakukan dengan konseling merokok / coaching berhenti merokok. Membudayakan aktivitas



fisik



setiap



SDM Rumah



Sakit dengan melakukan senam secara rutin setiap hari tertentu dan dilakukan pengukuran kebugaran, edukasi terhadap risiko pekerjaan dan lingkungan terutama sampah medis, pentingnya pengendalian IMT normal, di setiap unit/instalasi sebagai agent of change (AoC) sebagai motor dalam



perubahan



perilaku,



memberikan hadiah” (reward) atau



harus “dipaksa” menggunaka peraturan dan sanksi (punishment), serta peningkatan keterampilan SDM Rumah Sakit dengan pelatihan, sosialisasi dan sebagainya. 3. Bagi Pengunjung Rumah Sakit dan Masyarakat Sekitar Rumah Sakit, pelaksanaan Promosi Kesehatan dilakukan dalam rangka perubahan perilaku



yang



berisiko



dengan



peningkatan pengetahuan,



menumbuhkan sikap dan kemauan individu dan masyarakat sehingga PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



12



dapat berperilaku hidup bersih dan sehat dan lingkungan sehat. Kegiatan pemberdayaan dapat dilakukan melalui penyuluhan terhadap penyakit yang berisiko tinggi dan berbiaya mahal, dan terbanyak yang terjadi di Rumah Sakit, penyebarlusan informasi melalui media komunikasi, media cetak (leaflet, poster, dan baliho), media massa penyedia informasi (koran, TV, radio, buletin, penayangan video pada TV di tempat-tempat yang



strategi,



dan



sebagainya),



penyuluhan massa, demonstrasi /



kampanye kesehatan, pemeriksaan kesehatan, pembinaan pembentukan kelompok peduli kesehatan, pengembangan daerah binaan Rumah Sakit, dan penggerakan Masyarakat Sekitar Rumah Sakit dan lain sebagainya.



B. ADVOKASI Advokasi dibutuhkan apabila dalam upaya memberdayakan sasaran PKRS membutuhkan dukungan dari



pihak-pihak



pelaksanaan



yang terintegrasi perlu dibuat kebijakan



Promosi



Kesehatan



oleh direktur atau kepala Rumah Sakit



lain, sepert dalam rangka



tentang pelaksanaan



Promosi



Kesehatan terhadap hasil asesmen Pasien, Keluarga Pasien, SDM Rumah Sakit, Pengunjung Rumah Sakit, dan Masyarakat Sekitar Rumah Sakit. Selain itu diperlukan juga dukungan kebijakan antara lain kelembagaan, organisasi, tenaga, sarana dan prasarana. Contoh lainnya yaitu untuk mengupayakan adanya kebijakan lingkungan Rumah Sakit yang tanpa asap rokok, pengaturan tentang sampah baik sampah medis dan sampah non medis,



serta



kebijakan terhadap



hasil asesemen yang ditemukan pada



sasaran dan lain sebagainya, perlu melakukan advokasi kepada wakil-wakil rakyat dan pimpinan daerah atau



pemangku



untuk diterbitkannya peraturan / kebijakan



kepentingan



yang



lainnya



berkomitmen dalam



pelaksanaan PKRS seperti tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mencakup di Rumah Sakit, kebijakan mengharuskan seluruh SDM Rumah Sakit menerapkan PHBS, kebijakan pelaksanaan PKRS harus dilaksanakan pada setiap unit / intalasi yang terintegrasi dan didukung oleh tenaga profesional, dana sarana dan prasarana, dan lain sebagainya. Beberapa metode dalam advokasi antara lain lobby, seminar, sosialisasi, dan workshop. Dalam melakukan advokasi juga harus didukung dengan



data



dan



informasi



terhadap



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



13



keadaan



situasi Rumah Sakit.



Adapun tahapan-tahapan yang dapat memandu advokasi di Rumah Sakit sebagai berikut : 1.



Memahami / menyadari persoalan yang diajukan



2.



Tertarik untuk ikut berperan dalam persoalan yang diajukan



3.



Mempertimbangkan



sejumlah



pilihan



kemungkinan



dalam



berperan 4.



Menyepakati satu pilihan kemungkinan dalam berperan



5.



Menyampaikan langkah tindak lanjut Jika kelima tahapan tersebut dapat dicapai selama waktu yang



disediakan untuk advokasi, maka dapat dikatakan advokasi tersebut berhasil. Langkah tindak lanjut yang tercetus di ujung perbincangan (misalnya dengan membuat disposisi pada usulan/proposal yang diajukan)



menunjukkan



adanya komitmen untuk memberikan dukungan. Kata-kata



kunci



dalam



penyiapan



bahan



advokasi



adalah



“Tepat,Lengkap, Akurat, dan Menarik”. Artinya bahan advokasi harus dibuat: 1. Sesuai



dengan



sasaran



(latar



belakang



pendidikannya,



jabatannya, budayanya, kesukaannya, dan lain-lain). 2. Sesuai dengan lama waktu yang disediakan untuk advokasi. 3. Mencakup unsur-unsur pokok, yaitu Apa, Mengapa, Dimana, Bilamana, Siapa Melakukan, dan Bagaimana lakukannya (5W + 1H). 4. Memuat



masalah



dan



pilihan-pilihan



kemungkinan



untuk



memecahkan masalah. 5. Memuat peran yang diharapkan dari sasaran advokasi. 6. Memuat data pendukung, bila mungkin juga bagan, gambar, dll.



C. KEMITRAAN Baik



dalam



pemberdayaan



masyarakat



maupun



advokasi,



prinsip-prinsip kemitraan harus ditegakkan. Kemitraan dilaksanakan atas dasar bahwa pelaksanaan Promosi Kesehatan yang baik tidak dapat dilaksanakan oleh Rumah Sakit itu sendiri, melainkan melibatkan banyak unsur dan sektor



terkait,



perilaku kebutuhan



dapat



sehingga



tujuan Promosi Kesehatan dapat



tercapai. Kemitraan



Promosi Kesehatan.



Pengelola



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



14



merubah



dikembangkan berdasarkan PKRS harus bekerjasama



dengan



berbagai pihak terkait, (multi profesi, multi displin, dan seluruh



instalasi / unit pelayan fungsional, serta dinas kesehatan pemerintah daerah / lintas sector terakit, Puskesmas / fasilitas kesehatan tingkat pertama / jejaring pelayanan kesehatan, dan sumber sumber yang ada di masyarakat seperti misalnya kelompok profesi, kelompok peduli kesehatan,



pemuka



agama,



lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lain-lain. Dalam



melaksanakan



kemitraan



ada 3



(tiga)



prinsip



dasar



kemitraan yang harus diperhatikan yaitu kesetaraan, keterbukaan, dan saling menguntungkan. 1.



Kesetaraan Kesetaraan menghendaki tidak diciptakannya hubungan yang



bersifat



hirarkhis (atas-bawah). Semua harus diawali dengan kesediaan menerima bahwa



masing-masing



berada dalam kedudukan yang sederajat.



Keadaan ini dapat dicapai bila semua pihak bersedia mengembangkan hubungan kekeluargaan, yaitu yang dilandasi kebersamaan atau kepentingan bersama. 2.



Keterbukaan Dalam



setiap



kejujuran



langkah



dari



menjalin



masing-masing



kerjasama, pihak.



diperlukan adanya Setiap usul / saran /



komentar harus disertai dengan itikad yang jujur, sesuai fakta, tidak menutup - nutupi sesuatu. 3.



Saling menguntungkan Solusi yang diajukan hendaknya selalu mengandung keuntungan di semua pihak (win-win solution). Misalnya dalam hubungan antara petugas Rumah Sakit dengan Pasien, maka setiap solusi yang ditawarkan hendaknya juga berisi penjelasan tentang keuntungannya bagi



Pasien.



Demikian



juga



dalam hubungan antara Rumah Sakit



dengan pihak donatur. Terdapat tujuh landasan (dikenal dengan sebutan: tujuh saling) yang harus



diperhatikan



dan



dipraktikkan



dalam mengembangkan kemitraan,



yaitu : 1.



Saling memahami kedudukan, tugas, dan fungsi masing - masing.



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



15



2.



Saling mengakui kapasitas dan kemampuan masing – masing



3.



Saling berupaya untuk membangun hubungan.



4.



Saling berupaya untuk mendekati.



5.



Saling terbuka terhadap kritik / saran, serta mau membantu dan dibantu.



6.



Saling mendukung upaya masing-masing.



7.



Saling menghargai upaya masing-masing. Dalam



pelaksanaannya, 3 (tiga)



strategi



tersebut



diatas



harus



diperkuat dengan metode dan media yang tepat, serta tersedianya sumber daya yang memadai. 1.



Metode dan Media Metode yang dimaksud adalah metode komunikasi, karena baik pemberdayaan, advokasi, maupun kemitraan pada prinsipnya adalah proses komunikasi. Oleh sebab itu perlu ditentukan metode yang tepat dalam proses tersebut. Pemilihan metode harus dilakukan secara cermat



dengan



memperhatikan



kemasan



informasinya, keadaan



penerima informasi (termasuk sosial budayanya), dan hal - hal lain seperti ruang dan waktu. Media atau sarana informasi juga perlu dipilih dengan cermat mengikuti metode yang telah ditetapkan. Selain itu juga harus



memperhatikan



sasaran



atau



penerima informasi. Bila



penerima informasi tidak bisa membaca misalnya, maka komunikasi tidak akan efektif jika digunakan media yang penuh tulisan. Atau bila penerima informasi hanya memiliki waktu yang sangat singkat, maka tidak akan efektif jika dipasang poster yang berisi kalimat terlalu panjang. 2.



Sumber Daya Sumber daya utama yang diperlukan untuk penyelenggaraan PKRS adalah sumber daya manusia yang profesional, mempunyai kompetensi Promosi Kesehatan dengan telah mengikuti pelatihan - pelatihan yang dipersyaratkan, sarana / peralatan termasuk media komunikasi, dan dana atau anggaran. Sumber daya manusia yang utama untuk PKRS meliputi : a.



Semua petugas Rumah Sakit yang melayani Pasien (PPA, tenaga kesehatan lainnya).



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



16



b.



Tenaga



khusus



Promosi



Kesehatan



(yaitu



para



pejabat



fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat). Berdasarkan



uraian



mengenai



strategi



pelaksanaan



PKRS yang



didukung dengan metode dan media yang tepat serta sumber daya yang memadai tersebut di atas, berikut beberapa pelaksanaan PKRS sesuai dengan strategi pelaksanaan PKRS : 1.



Pelaksanaan Promosi Kesehatan pada pasein rawat jalan, karena keterbatasan waktu pelayanan tidak sebanding dengan banyaknya jumlah Pasien, edukasi tambahan dapat dilakukan dengan cara profesional (yang sudah mendapat sertifiat komunikasi efektif dan terapeutik) dalam bidangnya atau melatih tenaga kesehatan untuk menjadi edukator, kemudian dengan jalan mengumpulkan Pasien, Keluarga Pasien, pengantar Pasien dalam suatu ruangan atau di ruang tunggu yang kemudian diberikan edukasi, dan diskusi kelompok, terhadap diagnosa dan cara mengendalikan faktor risiko. Penggunaan alat peraga seperti panthom, lembar balik, leaflet, poster dan penayangan video edukasi lainya sangat membantu proses edukasi, untuk itu media yang tepat dan rinci sangat dibutuhkan. Yang perlu diperhatikan



edukasi dilakukan berdasarkan



kelompok



diagnosa



penyakit, pelaksanaan edukasi harus memperhatikan demografi, status sosial, kemampuan baca tulis, dan kesediaan menerima informasi. Alur pelayanan edukasi di klinik rawat jalan adalah sebagai berikut :



Pasien



Pendaftaran



Klinik edukasi



Klinik spesialis



Ya Kebutuhan edukasi



Pulang



Tidak



2. Bagi pasien dan keluarga pasien rawat inap.



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



17



a. Semua pasien yang masuk rumah sakit dilakukan asesmen tentang kebutuhan Pendidikan. b. Untuk merencanakan pendidikan, maka rumah sakit harus melakukan asesmen : keyakinan dan nilai-nilai pasien dan keluarga, kemampuan membaca, tingkat pendidikan dan bahasa yang digunakan, hambatan emosional dan motivasi, Keterbatasan fisik dan kognitif, kesediaan pasien dan keluarga untuk menerima informasi dan edukasi. c. Hasil pengkajian pendidikan pasien dicatat dalam rekam medis d. Setiap PPA (Profesi Pemberi Asuhan) dalam memberikan edukasi harus membuat laporan / pencatatan di formulir edukasi pasien dan keluarga terintegrasi. e. Setiap PPA harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai materi yang diberikan. f.



PPA yang memberikan edukasi harus menyediakan waktu yang cukup / adekuat, dapat dilakukan setelah memberikan pelayanan.



Untuk merencanakan situasi kondisi rawat inap dapat berpengaruh pada psikologis pengunjung akan kondisi kesehatannya. Bertujuan untuk meningkatkan pasrtisipasi pasien dan keluarga dalam mendukung upaya penyembuhannya melalui peningkatan kesehatannya secara mandiri. Pemberi pelayanan adalah PPA yang telah mendapat sertifikat komunikasi efektif. Pemberian edukasi disesuaikan dengan kebutuhan yang didapat melalui assessment kebutuhan edukasi. Inisial kebutuhan edukasi dilakukan



oleh



tenaga



fungsional



promosi



kesehatan



sedangkan



pelaksana edukator dilakukan oleh masing-masing PPA sesuai dengan kebutuhan edukasi pasien tersebut.



Alur pelayanan edukasi pasien dan keluarga di rawat inap sebagai berikut:



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



18



IGD Pasien



Pendaftaran Poliklinik



Rawat inap



Proses edukasi



Ya



Pengkajian kebutuhan edukasi



Tidak Evaluasi re edukasi/ tidak



Diizinkan pulang



Pulang Gambar 10.2 Alur Pelayanan Edukasi Rawat Inap Edukasi pasien dan keluarga di rawat inap dilakukan pada semua pasien sesuai dengan kebutuhan edukasi. Setelah pasien masuk rawat inap maka dilakukan kajian kebutuhan edukasi oleh tenaga fungsional PKRS, hasil kajian ini di jadikan dasar bagi multi profesi dalam melakukan edukasi. Edukasi dilakukan terintegrasi multi profesi. Setelah dilakukan edukasi kemudian dilakukan evaluasi apakah diperlukan edukasi kembali atau tidak, jika di perlukan maka dilakukan edukasi kembali tetapi jika pasien sudah akan pulang dan masih memerlukan edukasi lanjutan maka dianjurkan untuk mengikuti program edukasi melalui klinik edukasi. 3. Promosi Kesehatan pada ruang pendaftaran. Begitu Pasien masuk ke gedung Rumah Sakit, maka yang pertama kali harus dikunjunginya adalah ruang / tempat pendaftaran, di mana terdapat loket untuk mendaftar. Mereka akan tinggal beberapa saat di ruang pendaftaran itu PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



19



sampai petugas selesai mendaftar. Setelah pendaftaran selesai barulah mereka satu demi satu diarahkan ke tempat yang sesuai dengan pertolongan yang diharapkan. Kontak awal dengan Rumah Sakit ini



perlu



disambut



dengan Promosi



Kesehatan.



Sambutan itu



berupa salam hangat yang dapat membuat mereka merasa tenteram berada di Rumah Sakit. Di ruang ini pula, disediakan informasi tentang Rumah



Sakit



tersebut



yang



dapat



meliputi



manajemen



Rumah Sakit, dokter atau perawat jaga, pelayanan yang tersedia di Rumah Sakit, serta informasi tentang penyakit baik pencegahan maupun tentang cara mendapatkan penanganan penyakit tersebut. Media informasi yang digunakan di ruang ini sebaiknya berupa poster dalam bentuk neon box yang memuat foto dokter dan perawat yang ramah disertai kata-kata “Selamat Datang, Kami Siap Untuk Menolong Anda” atau yang sejenis. Media yang lain yang dapat disiapkan di ruang ini misalnya leaflet, factsheet, dan TV. 4.



Edukasi dilakukan kepada seluruh Pasien, yaitu di mana setiap petugas Rumah Sakit yang melayani Pasien meluangkan waktunya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan Pasien berkenaan dengan penyakitnya atau obat, atau perilaku yang harus dilakukannya. Selain itu juga disediakan satu ruang khusus bagi para Pasien rawat jalan



yang



memerlukan



konsultasi



atau



ingin



mendapatkan



informasi. Ruang konsultasi ini disediakan di poliklinik dan dilayani oleh PPA sesuai dengan poliklinik yang bersangkutan. Tugas melayani dalam ruang konsultasi ini dapat digilir diantara PPA yang ada, yaitu mereka yang tidak bertugas di poliklinik, diberi tugas di ruang konsultasi. Konsultasi seyogyanya dilakukan secara individual. Namun



demikian



tidak tertutup kemungkinan dilakukannya konsultasi secara berkelompok (5-6 pasien sekaligus), jika keadaan memungkinkan. Jika demikian, maka ruang konsultasi ini sebaiknyacukup luas untuk menampung 67 orang.



Ruang



konsultasi sebaiknya dilengkapi dengan berbagai



media komunikasi atau alat peraga yang sesuai dengan kebutuhan. Media



komunikasi



yang efektif digunakan di sini misalnya adalah



lembar balik (flash cards), gambar-gambar anatomi,



dan



atau



model-model



tayangan menggunakan OHP atau laptop dan LCD.



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



20



Seorang



Pasien



menginginkan



yang hendak



dioperasi



katarak,



mungkin



penjelasan tentang proses operasi katarak tersebut.



Jika demikian, maka selain



penjelasan lisan, tentu akan lebih



memuaskan jika dapat disajikan gambar-gambar tentang proses operasi tersebut. Bahkan lebih bagus lagi jika dapat ditayangkan rekaman tentang proses operasi



katarak



melalui laptop dan LCD yang



diproyeksikan ke layar. 5.



Bagi pengunjung / pengantar ke Rumah Sakit. Mereka ini tidak dalam keadaan



sakit,



sehingga



memungkinkan



untuk



mendapatkan



informasi dari berbagai media komunikasi yang tersedia di poliklinik. Oleh karena itu di setiap poliklinik, khususnya di ruang tunggu, perlu dipasang poster-poster, disediakan selebaran (leaflet), atau dipasang televisi dan VCD / DVD player yang dirancang untuk secara terus menerus menayangkan informasi tentang penyakit sesuai dengan poliklinik



yang



bersangkutan.



Dengan



mendapatkan informasi



yang benar mengenai penyakit yang diderita Pasien yang diantarnya, si pengantar diharapkan dapat membantu Rumah Sakit memberikan juga penyuluhan kepada Pasien. Bahkan jika Pasien yang bersangkutan juga dapat ikut memperhatikan leaflet, poster atau tayangan yang disajikan, maka seolah-olah ia berada dalam suatu lingkungan yang mendorongnya untuk berperilaku sesuai yang dikehendaki agar penyakit atau masalah kesehatan yang dideritanya dapat segera diatasi. 6.



Promosi Kesehatan di tempat pembayaran. Sebelum pulang, Pasien rawat inap yang sudah sembuh atau kerabatnya harus singgah dulu di tempat pembayaran. Di ruang perpisahan ini Pasien/kerabatnya itu memang tidak berada terlalu lama. Namun hendaknya Promosi Kesehatan juga masih hadir, yaitu untuk menyampaikan salam hangat dan ucapan selamat jalan, semoga semakin bertambah sehat. Perlu



juga



disampaikan



bahwa



kapan



pun



kelak



Pasien



membutuhkan lagi pertolongan, jangan ragu-ragu untuk datang lagi ke Rumah Sakit. Datang diterima dengan salam hangat dan pulang pun diantar dengan salam hangat. Biarlah kenangan yang baik selalu tertanam dalam ingatan Pasien/kerabatnya, sehingga mereka benarbenar menganggap Rumah Sakit sebagai penolong yang baik. PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



21



7.



PKRS di pelayanan laboratorium. Selain dapat dijumpai Pasien (orang sakit), klien (orang sehat), dan para pengantarnya, kesadaran yang ingin diciptakan



dalam



diri



mereka



adalah



pentingnya



melakukan



pemeriksaan laboratorium. Bagi Pasien adalah untuk ketepatan diagnosis yang dilakukan oleh dokter. Bagi Keluarga Pasien atau mereka



yang



kesehatan,



sehat



agar



lainnya



dapat



adalah



diupayakan



untuk untuk



memantau tetap



kondisi



sehat.



Pada



umumnya Pasien, klien atau pengantarnya tidak tinggal terlalu lama di pelayanan laboratorium, oleh karena itu di kawasan ini sebaiknya dilakukan Promosi Kesehatan dengan media swalayan (self service) seperti poster-poster yang ditempel di dinding atau penyediaan leaflet yang dapat diambil gratis. 8.



PKRS di pelayanan rontgen. Sebagaimana di pelayanan laboratorium, di pelayanan rontgen pun umumnya Pasien, klien, dan para pengantarnya tidak tinggal terlalu lama. Di sini kesadaran yang ingin diciptakan dalam diri mereka pun serupa dengan di pelayanan laboratorium, yaitu pentingnya



melakukan



pemeriksaan



rontgen. Bagi Pasien adalah



untuk ketepatan diagnosis yang dilakukan oleh dokter. Bagi Keluarga Pasien atau mereka yang sehat lainnya adalah untuk memantau kondisi kesehatan, agar dapat diupayakan untuk tetap sehat. Dengan demikian, Promosi Kesehatan yang dilaksanakan di sini sebaiknya juga dengan memanfaatkan media swalayan seperti poster dan leaflet. 9.



PKRS di pelayanan obat / apotik juga dapat dijumpai baik Pasien, klien,



maupun



pengantarnya.



Sedangkan



kesadaran



yang



ingin



diciptakan dalam diri mereka adalah terutama tentang manfaat obat generik



dan



Kedisiplinan dengan



keuntungan dan



petunjuk



jika



kesabaran dokter.



menggunakan



dalam



Pentingnya



obat



menggunakan memelihara



generik.



obat, Taman



sesuai Obat



Keluarga (TOGA) dalam rangka memenuhi kebutuhan akan obat obatan sederhana. Di pelayanan obat/apotik boleh jadi Pasien, klien, atau pengantarnya tinggal agak lama, karena menanti disiapkannya obat. Dengan demikian, selain poster dan leaflet, di kawasan ini juga dapat



dioperasikan



VCD / DVD



Player



menayangkan pesan - pesan tersebut di atas. PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



22



dan



televisinya



yang



10. PKRS di pelayanan pemulasaraan jenasah tentu tidak akan dijumpai Pasien, karena yang ada adalah Pasien yang sudah meninggal dunia. Yang akan dijumpai di kawasan ini adalah para Keluarga Pasien atau teman-teman Pasien (jenasah) yang mengurus pengambilan jenasah dan transportasinya. Adapun kesadaran dan perilaku yang hendak ditanamkan kepada mereka adalah tentang pentingnya memantau dan menjaga kesehatan dengan mempraktikkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Namun perlu diingat bahwa di kawasan ini suasananya adalah suasana berkabung, sehingga tidak mungkin dilakukan



Promosi



Kesehatan



yang



formal



dan



ketat.



Dengan



demikian, cara yang paling tepat adalah dengan memasang posterposter dan atau menyediakan leaflet untuk diambil secara gratis. Akan lebih menyentuh jika pesan-pesan dalam poster dan leaflet juga dikaitkan dengan pesan-pesan keagamaan 11. Promosi kesehatan atau Pelayanan edukasi bagi pengunjung dan masyarakat sekitar rumah sakit dilakukan berdasarkan hasil kajian kebutuhan edukasi pengunjung dan masyarakat yang dilakukan secara berkala. Pemberian edukasi bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi kesehatan maupun informasi pelayanan RS. Edukasi dilakukan oleh tenaga PPAatau tenaga fungsional melalui metode dan media yang tepat. Pada sasaran pengunjung dan masyarakat RS informasi yang dapat disampaikan diantaranya penyakit yang menjadi isu terkini, tatalaksana pelayanan di RS, info pelayanan dan peraturan RS dll. 12. Mempromosikan tempat kerja yang sehat. Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang memiliki karakteristik potensi resiko berbahaya (hazard) mulai dari risiko bahaya fisik, biologis, kimia bahkan psikologis. Setiap hari petugas kesehatan berada dilingkungan tersebut sehingga dibutuhkan manajemen lingkungan kerja yang menfasilitasi untuk peningkatan kesehatan dan kebugaran karyawannya. Pengelola promosi kesehatan harus secara aktif membuat sistem dan kebijakan rumah sakit yang berparadigma sehat dan bersama unit kesehatan dan keselamatan



kerja



RS



dan



instalasi



sanitasi



dan



kebersihan



meningkatkan budaya kerja yang safety, lingkungan kerja yang sehat dan PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



23



hidup bersih dan sehat.



BAB V



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



24



PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN A. PENINGKATAN MUTU Materi pendidikan atau penyuluhan 1.



Materi pendidikan dapat dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu : a. Bahan tertulis, secara praktis bahan tertulis dapat didistribusikan secara bebas bagia semua orang untuk diambil dan digunakan sesuai keperluan. b. Bahan audio visual, Materi ini tidak tersedia secara mudah untuk digunakan di rumah kecuali disiarkan di radio atau televisi. c. Bahan lainnya, sumber dari bahan materi ini adalah peralatanperalatan dan materi-materi yang digunakan pelayanan kesehatan untuk meningkatkan pengajaran.



2.



Sumber bahan materi edukasi a. Unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit memiliki wewenang untuk memproduksi bahan tertulis secara luas yang tersedia secara gratis. b. Pada materi - materi tertentu juga diproduksi oleh pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, yayasan dan organisasi ahli. c. Bahan ini biasanya diproduksi secara menarik dan baik, sesuai dengan kebutuhan dari target populasi.



3.



Kualitas dari bahan materi edukasi a. Kualitas presentasi dan ketepatan serta kesesuaian isi sangat bervariasi di semua jenis materi edukasi. b. Bahan yang secara teknis tidak baik dapat memberikan pemahaman yang salah. c. Materi audiovisual dari kualitas yang baik akan lebih efektif untuk digunakan. d. Informasi harus up to date atau diperbaharui setiap saat dan tepat.



4.



Produksi local bahan materi edukasi kesehatan



a. Perencanaan



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



25



Perencanaan PKRS dibuat oleh pengelola PKRS, setiap tahun disetiap instalasi / unit



pelayanan



dengan



melibatkan



multi



profesi / disiplin, profesional pemberi asuhan (PPA), dan unsur lain yang terkait dengan Promosi Kesehatan bagi sasaran di Rumah Sakit. Perencanaan



PKRS dibuat berdasarkan hasil kajian



kebutuhan Promosi Kesehatan, dengan menetapkan target capaian, kebutuhan sarana dan prasarana, tenaga, dana dan menetukan metode pelaksanaan perubahan perilaku, yang akan dijadikan sebagai bahan dalam monitoring dan evaluasi. Perencanaan PKRS



dapat



menggunakan instrumen



perencanaan



yang



dapat dikembangkan sendiri oleh masing-masing Rumah Sakit. Langkah - langkah dalam perencanaan PKRS sebgai berikut : 1)



Penetapan tujuan perubahan perilaku sasaran, mencakup target



peningkatan



pengetahuan,



peningkatan



sikap,



peningkatan perilaku, dan peningkatan status kesehatan. 2)



Penentuan materi Promosi Kesehatan yang dibuat secara praktis mudah dipahami oleh sasaran.



3)



Penentuan



metode



berdasarkan



tujuan



dan



sasaran,



dengan mempertimbangkan sumber daya Rumah Sakit (tenaga, waktu, biaya, dan sebagainya). 4)



Penentukan



media



yang



membantu penyampaian bahasa



informasi



mudah dimengerti,



audiovisual,



akan



meliputi



digunakan



dan



edukasi



media



untuk dengan



cetak,



media



media elektronik, media luar ruang, dan



sebagainya. 5)



Penyusunan



rencana



tempat pelaksanaan



evaluasi,



evaluasi,



meliputi



kelompok



waktu sasaran



dan yang



akan dievaluasi, pelaksana kegiatan evaluasi, dan sebagainya. 6)



Penyusunan



jadwal



pelaksanaan,



meliputi



tempat



dan



waktu pelaksanaan kegiatan, penanggung jawab dan pelaksana kegiatan, biaya yang dibutuhkan dan sebagainya. Jadwal pelaksanaan biasanya disajikan dalam bentuk tabel/gantt chart. Perencanaan ditetapkan oleh Kepala atau Direktur Rumah Sakit. Perencanaan dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



26



bersama



dengan



instalasi/unit



terkait



lainnya



dengan



mempertimbangkan situasi dan kondisi Rumah Sakit.



b. Pembiayaan Adanya anggaran untuk kegiatan PKRS serta pengadaan sarana dan prasarana pendukung PKRS yang tertuang dalam Rencana Belanja Anggaran (RBA) Rumah Sakit. Angaran kegiatan PKRS meliputi



kegiatan



sosialisasi,



edukasi,



PKRS,



pengadaan



media



pengelola



peningkatan PKRS,



dan



kapasitas pengadaan



peralatan penunjang PKRS.



c. Alokasi tugas (pembuatan dan produksi) 1) Desain a)



Menentukan warna untuk masing-masing unit: 1.



Biru Muda



: Ruang Perina



2.



Merah Muda



: Ruang Bersalin



3.



Biru



: Fisioterapi



4.



Hijau muda



: Gizi



5.



Oranye



: Tim PPI



6.



Merah tua



: Farmasi



7.



Abu-abu



: 10 Kategori Penyakit Terbesar Rawat



Inap



b) Membuat gagasan Membuat ringkasan, ringkasan menjelaskan secara rinci maksud bahan materi pendidikan kesehatan, kepada siapa ditujukan dan informasi apa yang harus dimasukkan.



c) Menulis teks Penerima edukasi yang berpotensi harus dapat mengingat ketika teks telah ditulis dengan menggunakan kata-kata dan bahasa



yang



sesuai.



Kalimat



yang



pendek



dengan



menggunakan kata-kata yang sederhana yang umum akan lebih baik mudah dimengerti. Materi tertulis harus diperiksa kembali kemudahan untuk dibacanya.



d) Menambahkan ilustrasi



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



27



Ilustrasi, bagan dan diagram dapat digunakan dalam segala jenis materi edukasi, juga dapat mengasah kepahaman dan meningkatkan pembelajaran.Banyak penerima edukasi yang mampu mengingat dengan lebih baik jika materi disajikan dalam bentuk gambar-gambar atau diagram.



e) Menyelesaikan tata letak Bahan yang menarik disajikan dalam urutan logis, dan tidak hanya akan meningkatkan minat pengguna tetapi juga berkontribusi



terhadap



pemahaman



dan



pembelajaran



selanjutnya. Pada semua jenis materi kunci dari informasi harus



diringkas



meningkatkan



dan



diulang



pemahaman



secara



pengguna



berkala dan



untuk



membangtu



mereka agar focus pada bagian yang paling penting.



2) Produksi Produksi bahan materi edukasi ini dapat dilakukan di rumah atau Unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit dapat menyerahkan ke sebuah perusahaan komersial luar pada setiap tahap.



3) Menguji hasil Pengujian hasil materi harus sering dilakukan dengan melibatkan ulasan pengamat dan pengujian oleh penerima edukasi.



4) Perbaikan (edit) Pada setiap tahap semua materi harus diperbaiki secara hatihati, memeriksa dan mengubah yang perlu saja sehingga pesan dapat



disampaikan



dan



orang



lain



mengerti



apa



yang



dimaksudkan.



5) Perbanyak hasil a) Penyalinan



merupakan



langkah



yang



mudah



untuk



memperbanyak hasil dalam nilai yang sedikit. b) Untuk selebaran yang lebih banyak percetakan akan lebih mudah dilakukan dengan menggunakan alat bantu seperti mesin foto copy.



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



28



5.



Evaluasi Evaluasi



bertujuan



untuk



mengukur



keberhasilan



kegiatan PKRS.



Pelaksanaan evaluasi PKRS dilaksankan dengan mengukur proses kegiatan dapat dilaksanakan dengan



baik,



mencakup pencatatan



kegiatan PKRS, target, sasaran dan hasil pencapaian. Pengukuran pengukuran terhadap effectiveness yaitu berapa besar PKRS mencapai tujuan dan target yang sudah ditetapkan, efficiency yaitu pengukuran biaya dari sumber daya yang dipakai untuk mencapai tujuan dan target PKRS. Berapa biaya untuk mencapai tujuan membandingkan



antara



input



dan



yaitu



dengan



output, pengaruh yang terlihat



setelah pelaksanaan PKRS seperti LOS, klaim BPJS, angka sentinel, readmisi, infeksi nasokomial, kepuasan Pasien, hari absen karyawan akibat sakit, banyaknya kelompok / komunitas masyarakat berpartisipasi,



dan



sebagainya. Metode



yang



evaluasi yang digunakan



sangat bervariasi dengan rentang yang lebar, dari yang sederhana dan murah, sampai dengan yang kompleks dan mahal. Penentuan metode evaluasi yang digunakan tergantung dari beberapa faktor antara lain : a.



Tujuan



pelaksanaan



meningkatkan



PKRS,



kesadaran,



misalnya



perubahan



hanya



perilaku,



atau



bertujuan sampai



penurunan risiko. b.



Dasar perbandingan, bisa berdasarkan perubahan dalam jangka waktu tertentu (pada kelompok Pasien yang diintervensi, misalnya hasil setelah diintervensi dibandingkan dengan awal sebelum diintervensi), atau



perubahan



berdasarkan



standar yang



ditetapkan. c.



Sumber daya yang ada, misalnya dengan pencatatan sederhana, uji statistik, atau sampai pada analisis epidemologis. Bentuk kegiatan pelaksanaan evaluasi PKRS berupa : 1)



Pertemuan forum komunikasi yang melibatkan seluruh unit terkait dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PKRS.



2)



Menjalin



kerja



sama



jaringan



regional,



nasional,



dan



internasional maupun kelompok Rumah Sakit yang telah melaksanakan



PKRS



menginformasikan



hasil



kegiatan



monitoring dan evaluasi PKRS melalui forum komunikasi atau PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



29



berbagai jenis media. 3)



Melakukan studi banding terhadap Rumah Sakit yang telah melaksanakan PKRS dengan lebih baik.



4)



Kajian Mutu oleh unit fungsional internal mutu Rumah Sakit atau menggunakan pihak lain untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PKRS.



Hasil evaluasi dilaporkan kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit, kepala dinas



kesehatan pemerintah



kabupaten / kota,



dan



Kementerian



daerah



provinsi



/



Kesehatan sekurang kurangnya



setiap 6 bulan.



B. KESELAMATAN PASIEN Keselamatan pasien (patien safety) merupakan sebuah system yang dijumpai di Rumah Sakit dimana Rumah Sakit membuat suatu asuhan yang bertujuan untuk membuat klien lebih aman, mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan yang tidak diharapkan terjadi. Sistem keselamatan klien meliputi pengenalan resiko, identifikasidan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko klien, pelaporan dan analisis, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan resiko (Depkes 2008). Tujuh standar keselamatan pasien (Panduan nasional Keselamatan Patien Safety, 2008) diantaranya : hak pasien, mendidik pasien dan keluarga, keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan, penggunaan metodametoda



peningkatan



kinerja



untuk



melakukan



evaluasi



dan



program



peningkatan keselamatan pasien, peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien, dalam hal ini komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien. Unit Promosi Kesehatan berperan dalam melindungi, melakukan promosi dan mencegah terjadinya sakit dan injury, mengurangi penderitaan melalui diagnose dan pengobatan, serta melindungi dalam perawatan terhadap individu, keluarga, komunitas dan populasi (ANA, 2003). Manajemen resiko untuk meminimalkan resiko dalam pemberian pelayanan, meliputi ; 1.



Kepatuhan terhadap standar pelayanan (SOP)



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



30



2.



Penerapan prinsip-prinsip etik dalam pemberian pelayanan



3.



Memberikan pendidikan kepada klien dan keluarga tentang asuhan yang diberikan



4.



Kerjasama tim kesehatan yang handal dalam pemberian pelayanan



5.



Peka dan proaktif dalam melakukan penyelesaian masalah terhadap kejadian yang tidak diharapkan



6.



Melakukan pendokumentasian dengan benar



7.



Komunikasi yang efektif



BAB VI KESELAMATAN KERJA PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



31



Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 merupakan bagian integral dari perlindungan terhadap pekerja. Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja akan meningkatkan produktivitas pegawai dan meningkatkan produktivitas Rumah Sakit. Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang menyebutkan bahwa salah satu syarat keselamatan kerja adalah mencegah dan mengurangi kecelakaan. Untuk itu, Rumah Sakit BMC membentuk komite Keselamatan Kerja untuk menjamin tujuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tepat sasaran. Unit Promosi kesehatan Rumah Sakit harus mampu memberikan informasi dan edukasi yang bertujuan : terciptanya cara kerja, lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman dan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan karyawan RS.



BAB VII PENCATATAN DAN PELAPORAN PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



32



Kegiatan Unit PKRS dilakukan dengan pendataan kegiatan pelayanan, pendokumentasian, pengelolaan sediaan bahan edukasi dan segala sesuatu yang berkaitan dengan sumber daya manusia dalam Unit PKRS yang berkaitan dengan unit pelayanan lain. A.



Monitoring Unit PKRS melakukan monitoring pencapaian pemberian edukasi berdasarkan asesmen kebutuhan edukasi pasien yang di dokumentasikan.



B.



Evaluasi Hasil monitoring di evaluasi untuk mengetahui sejauh mana pencapaian pemberian edukasi.



C.



Tindak Lanjut Hasil dari evaluasi dilakukan perencanaan tindak lanjut guna tercapainya tujuan dari Promosi Kesehatan Rumah Sakit.



BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



33



Materi Monitoring dilaksanakan oleh tenaga pelaksana PKRS untuk memantau pelaksanaan PKRS agar sesuai dengan yang diharapkan dan apabila tidak sesuai dapat sedini mungkin menemukan dan memperbaiki hambatan dalam pelaksanaan. Monitoring dilaksanakan segera setelah melaksanakan kegiatan Promosi Kesehatan sampai berakhir pelaksanaan karena dengan dilakukannya monitoring akan dapat dilakukan perbaikan, perubahan orientasi, atau desain dalam sistem pelayanan PKRS, bila diperlukan, untuk menyesuaikan strategi komunikasi



dan



pesan - pesannya, berdasarkan temuan dalam



monitoring. Monitoring dilaksankan oleh petugas yang melaksanakan Promosi Kesehatan itu sendiri. Kegiatan monitoring PKRS antara lain mencakup pengamatan tentang : 1. Apakah kebijakan sudah tersosialisasi pada seluruh sasaran, pedoman / panduan / prosedur kerja (SPO) dimengerti dan sudah sesuai dengan sasaran. 2. Asesmen Pasien apakah sudah dilaksanakan dan dicatat pada rekam medis. 3. komunikasi apakah sudah memuat secara detail sesuai dengan sasaran, mudah dipahami dan kecukupan media apakah tersedia seperti poster, lembar balik, leaflet, media luar ruang, media elektronik, dsb. 4. Kegiatan edukasi seperti konseling, bibilo therapi, penyuluhan kelompok penyuluhan massa, diskusi kelompok, kunjungan rumah dan lain sebagainya, frekuensi dan waktu pelaksanaanya apakah sudah mencukupi. 5. Kecukupan tenaga dan pelatihan apakah sudah sesuai dengan jumlah sasaran. Selama intervensi diamati reaksi sasaran seperti efektivitas pelaksanaan, target sasaran tidak mengerti, kejenuhan terhadap pesan atau perilaku tidak sesuai dengan yang diharapkan. Jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai maka dilakukan perbaikan - perbaikan. Bentuk kegiatan monitoring dapat berupa: 1. Open medical record review yaitu metode telusur asuhan Pasien yang dilakukan pada saat Pasien masih dirawat. Pada metode ini memungkinkan untuk langsung diklarifikasi kepada Pasien dibandingkan dengan yang dicatat di PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



34



rekam medik. 2. Close medical record review yaitu metode telusur asuhan Pasien melalui rekam medik pada saat Pasien sudah pulang perawatan. 3. Melakukan wawancara pada saat Pasien pulang / atau selesai mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit. 4. Focus group discussions antara pelaksana - pelaksana / PPA dimana PKRS dilaksanakan pada instasi / unit pelayanan di Rumah Sakit. 5. Melakukan



supervisi



dan



pembinaan



ke unit - unit pelaksana PKRS oleh



pengelola PKRS. 6. Menyelenggarakan



pertemuan pengelola



PKRS



secara rutin



(bulanan,



tribulanan, enam bulanan dan tahunan) untuk membahas permasalahan dan kendala terkait pelaksanaan PKRS. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit, kepala dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi / kabupaten / kota, Kementerian Kesehatan sekurang kurangnya setiap 6 bulan.



PEDOMAN PELAYANAN PKRS BMC Mayapada Hospital



35



dan



BAB IX PENUTUP Pedoman



Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) ini disusun agar



menjadi acuan dalam pengembangan kegiatan PKRS dan pengembangan Akreditasi Rumah Sakit yang berhubungan dengan promosi kesehatan. Pedoman ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan upaya meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan Rumah sakit. Sebagai penutup kiranya dapat diingatkan kembali bahwa PKRS bukanlah urusan mereka yang bertugas di unit PKRS saja, PKRS adalah tanggung jawab dari Direksi Rumah Sakit, dan menjadi urusan (tugas) bagi hampir sleuruh jajaran Rumah Sakit. Yang paling penting dilaksanakan dalam rangka PKRS adalah upayaupaya pemberdayaan, baik pemberdayaan terhadap klien (rawat jalan dan rawat inap) maupun terhadapa klien sehat. Namun demikian, upaya - upaya pemberdayaan ini akan lebih berhasil, jika didukung oleh upaya-upaya bina suasana dan advokasi. Bina suasana dilakukan terhadap



mereka



yang



paling



berpengaruh



terhadap



klien/keluarga



klien.



Sedangkan advokasi dilakukan terhadap mereka yang dapat mendukung, membantu Rumah Sakit dari segi kebijakan (peraturan perundang-undangan) dan sumber daya, dalam rangka memberdayakan klien/keluarga klien. Banyak sekali peluang untuk melaksanakan PKRS, dan peluang - peluang tersebut harus dapat dimanfaatkan dengan baik, sesuai dengan fungsi dari peluang yang bersangkutan.



PEDOMAN PELAYANAN PKRS



36