PEDOMAN PELAYANAN Ppra [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN TIM PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA (PPRA)



RUMAH SAKIT INTAN MEDIKA KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2019



KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Pedoman Pelayanan Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) di Rumah Sakit Intan Medika Lamongan ini berhasil disusun. Pedoman Pelayanan Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) merupakan dokumen resmi yang berisi informasi lengkap tentang pemberianantibiotik



yang



tepat



pada



kasus



tertentu,



sehingga



dapat



mengendalikan terjadinya resistensi antimikroba di Rumah Sakit. Penghargaan dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Direktur Rumah Sakit Intan Medika, dan semua instalasi yang telah berpartisipasi aktif mulai dari proses penyusunan sampai dengan penerbitan pedoman. Semoga buku pedomanini memberikan manfaat bagi dalam peningkatan mutu pelayanan di Rumah Sakit Intan Medika. Akhirnya saran dan koreksi demi penyempurnaan buku pedoman ini sangat kami harapkan. Terima kasih



Tim Penyusun



Pedoman Pelayanan Tim PPRA



i



RUMAH SAKIT



INTAN MEDIKA



BLAWI KARANGBINANGUN LAMONGAN



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT INTAN MEDIKA LAMONGAN NOMOR : 229/RSIM/PER/V/2019 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN TIM PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA RUMAH SAKIT INTAN MEDIKA LAMONGAN DIREKTUR RUMAH SAKIT INTAN MEDIKA LAMONGAN Menimbang:a.Bahwa peningkatan kejadian dan penyebaran mikroba yang resisten terhadap antimikroba di rumah sakit disebabkan oleh penggunaan antimikroba yang tidak bijak dan kurangnya ketaatanterhadap kewaspadaan standar. b. Bahwa dalam rangka mengendalikan mikroba resisten dirumah sakit, perlu perlu dikembangkan program pengendalian resitensi antimikroba dirumah sakit. c. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Peraturan Direktur tentang



Pedoman



Pelayanan



Tim



Pencegahan



dan



Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) di Rumah Sakit Intan Medika. Mengingat: 1.Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 2. Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Pedoman Pelayanan Tim PPRA



ii



3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.8 Tahun 2015 Tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien 6.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



RI



No.2406/MENKES/PER/XII/2011 tentang Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1333/Menkes/SK/XII/ 1999



tentang Standar Pelayanan



Rumah Sakit; 9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian 10.



Keputusan mentri Kesehatan Republik Indonesia No.



1197/Menkes/ SK/X/2004 tentang standar pelayanan Farmasi di rumah sakit MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PEDOMAN



PELAYANAN



TIM



PROGRAM



PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA (PPRA) Pasal 1 Kebijakan Pedoman Pelayanan Komite Program Pengendalian Antimikroba (KPPRA) Rumah Sakit Intan Medika sebagaimana terlampir dalam lampiran surat keputusan ini. Pasal 2 Pengawasan



penyelenggaraan



Antimikroba



dilaksanakan



oleh



Pedoman Pelayanan Tim PPRA



pelayanan Komite Program Pengendalian Ketua



Komite iii



Program



Pengendalian



Antimikroba Rumah Sakit Intan Medikabersama dengan tim PPRA Rumah Sakit Intan Medika. Pasal 3 Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di



: Lamongan



Pada tanggal



: 28 Mei 2019



Direktur RS Intan Medika



Dr. Kamal Mubarok NIK :201403001



Pedoman Pelayanan Tim PPRA



iv



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR..............................................................................................i PERATURAN DIREKTUR....................................................................................ii DAFTAR ISI............................................................................................................v BAB I.......................................................................................................................1 PENDAHULUAN...............................................................................................1 A.



Latar Belakang.......................................................................................1



B.



Tujuan Pedoman....................................................................................2



C.



Ruang Lingkup Pelayanan.....................................................................2



D.



Batasan Operasional..............................................................................2



E.



Landasan Hukum...................................................................................3



BAB II......................................................................................................................5 STANDAR KETENAGAAN..............................................................................5 A.



Pola Ketenagaan....................................................................................5



B.



Tugas dan Fungsi...................................................................................5



BAB III....................................................................................................................7 STANDAR DAN FASILITAS............................................................................7 A.



Denah Ruangan......................................................................................7



B.



Standar Fasilitas.....................................................................................7



BAB IV....................................................................................................................8 TATA LAKSANA PELAYANAN.....................................................................8 BAB V....................................................................................................................17 LOGISTIK.........................................................................................................17 A.



Perencanaan ………………………………........................................17



B.



Pengadaan………………………………............................................17



C. Penyimpanan…………………………… …………………………….17 BAB VI..................................................................................................................18 KESELAMATAN PASIEN...............................................................................18 BAB VII.................................................................................................................19 KESELAMATAN KERJA................................................................................19 A. Alat Pelindung Diri (APD)………………………………………………...19 B. Pemeriksaan Kesehatan……………………………………………………19 C. Penanganan Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK)………………19 D. Alur Jika Terjadi Kecelakaan Kerja……………………………………….20 Pedoman Pelayanan Tim PPRA



v



BAB VIII................................................................................................................22 PENGENDALIAN MUTU................................................................................22 A.



Peralatan………………………………..............................................22



B.



Pendidikan dan Pelatihan……………………………….....................22



C. Indikator Mutu PPRA………………………………………………… 22 BAB IX..................................................................................................................23 PENUTUP..........................................................................................................23



Pedoman Pelayanan Tim PPRA



vi



Lampiran : Peraturan Direktur Rumah Sakit Intan Medika Lamongan Nomor



: 229/RSIM/PER/V./2019



Tanggal



: 28 Mei 2019



Tentang



: Pedoman Pelayanan Tim PPRA



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penyakit infeksi merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang penting terutama di negara berkembang. Obat yang digunakan secara luas untuk mengatasi masalah tersebut adalah antimikroba yang



terdiri atas antibiotik,



antivirus, anti jamur, dan antiparasit. Diantara keempat obat tersebut, antibiotik adalah yang terbanyak digunakan.Berbagai penelitian menyimpulkan bahwa sekitar 40-62% antibiotik digunakan pada penyakit yang tidak memerlukan antibiotik.Penggunaan antibiotik bukan tanpa akibat, terutama bila tidak digunakan secara bijak. Intensitas penggunaan antibiotik yang tinggi menimbulkan berbagai masalah



baik



masalah



kesehatan



maupun



masalah



pengeluaran



yang



tinggi.Masalah kesehatan yang dapat timbul akibat penggunaan antibiotik tidak rasional adalah resistensi bakteri terhadap antibiotik, yang mempersulit penanganan penyakit infeksi karena bakteri.Resistensi tidak hanya terjadi terhadap satu antibiotik melainkan dapat terjadi terhadap berbagai jenis antibiotik sekaligus, seperti bakteri MRSA (Methycillin Resistant Staphylococcus Aureus), ESBL (Extended Strain Beta Lactamase), dsb.Kesulitan penanganan akibat resistensi bakteri terhadap berbagai antibiotik selanjutnya berakibat meningkatnya morbiditas dan mortalitas. Disamping



antibiotik



yang



secara



spesifik



adalah



antibakterial,



penggunaan antijamur juga meningkat terutama pada pasien defisiensi imun dan Pedoman Pelayanan Tim PPRA



1



akibat pemberian antibiotik lama. Penggunaan antijamur yang berlebihan dan tanpa indikasi selanjutnya juga akan berakibat terjadi resistensi terhadap jamur terutama golongan candida. Antivirus dan antiparasit lebih jarang digunakan tetapi tetap perlu dibuat pedoman penggunaannya dengan baik. B. Tujuan Pedoman 1. Sebagai pedoman bagi klinisi dalam pemilihan dan penggunaan antimikroba secara bijak. 2. Untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien C. Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup pelayanan TimPPRA adalah sebagai berikut : 1. Resistensi Mikroorganisme Terhadap Antibiotik 2. Faktor Farmakokinetik dan Farmakodinamik 3. Faktor Interaksi dan Efek Samping Obat 4. Faktor Biaya D. Batasan Operasional 1. Prinsip Penggunaan Antibiotik Bijak (Prudent) a. Penggunaan antibiotik dengan spektrum sempit b. Kebijakan penggunaan antibiotik c. Pembatasan penggunaan antibiotik d. Indikasi ketat penggunaan antibiotik e. Pemilihan jenis antibiotik f. Penerapan penggunaan antibiotik secara bijak 2. Prinsip Penggunaan Antibiotik untuk Terapi Empiris a. Penggunaan antibiotik untuk terapi empiris b. Tujuan pemberian antibiotik untuk terapi empiris c. Indikasi d. Rute pemberian e. Lama pemberian f. Evaluasi penggunaan antibiotik empiris Pedoman Pelayanan Tim PPRA



2



3. Prinsip Penggunaan Antibiotik untuk Definitif a. Penggunaan antibiotik untuk terapi definitif b. Tujuan pemberian antibiotik untuk terapi definitif c. Indikasi d. Dasar pemilihan jenis dan dosis antibiotik e. Rute pemberian 4. Prinsip Penggunaan Antibiotik Profilaksis Pembedahan a. Tujuan pemberian antibiotik profilaksis b. Indikasi penggunaan antibiotik profilaksis c. Dasar pemilihan jenis antibiotik untuk propilaksis d. Toksisitas rendah e. Tidak menimbulkan reaksi merugikan terhadap pemberian obat anestesi f.



Bersifat bakterisidal



g. Harga terjangkau. h. Rute pemberian i. Waktu pemberian j. Lama pemberian 5. Penggunaan Antibiotik Kombinasi a. Tentang antibiotik kombinasi b. Tujuan pemberian antibiotik kombinasi c. Indikasi penggunaan antibiotik kombinasi d. Hal-hal yang perlu perhatian 6. Pertimbangan Farmakokinetik dan Farmakodinamik Antibiotik a. Ukuran utama aktivitas antibiotik b. Parameter-parameter farmakokinetik c. Aktivitas antibiotik E. Landasan Hukum 1. Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 2. Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Kesehatan



Pedoman Pelayanan Tim PPRA



3



3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.8 Tahun 2015 Tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.2406/MENKES/PER/XII/2011 tentang Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian 9. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan 10. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.



1333/Menkes/SK/XII/ 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 11. Keputusan mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 1197/Menkes/ SK/X/2004 tentang standar pelayanan Farmasi di rumah sakit



Pedoman Pelayanan Tim PPRA



4



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Pola Ketenagaan Keanggotaan tim pelaksana Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di rumah sakit sebagaimana yang tercantum di PERMENKES No.8 Tahun 2015 paling sedikit terdiri atas unsur: a. Klinisi perwakilan SMF b. Keperawatan c. Instalasi farmasi d. Laboratorium mikrobiologi klinik e. Komite/ Tim PPI f. Komite/ Tim Farmasi dan Terapi Keanggotaan tim PPRA harus merupakan tenaga kesehatan yang kompeten dan disesuaikan dengan unsur tenaga kesehatan yang tersedia di Rumah Sakit Intan Medika. B. Tugas dan Fungsi a. Membantu kepala/direktur rumah rakit dalam menetapkan kebijakan tentang pengendalian resistensi antimikroba b. Membantu kepala/direktur rumah sakit dalam menetapkan kebijakan umum dan panduan penggunaan antibiotik di rumah sakit c. Membantu kepala/direktur rumah sakit dalam pelaksanaan program pengendalian resistensi antimikroba d. Membantu



kepala/direktur



rumah



sakit



dalam



mengawasi



dan



mengevaluasi pelaksanaan program pengendalian resistensi antimikroba e. Menyelenggarakan forum kajian kasus pengelolaan penyakit infeksi terintegrasi f. Melakukan surveilans pola penggunaan antibiotic g. Melakukan surveilans pola mikroba penyebab infeksi dan kepekaannya terhadap antibiotic h. Menyebarluaskan serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang prinsip pengendalian resistensi antimikroba, penggunaan antibiotik secara Pedoman Pelayanan Tim PPRA



5



bijak, dan ketaatan terhadap pencegahan pengendalian infeksi melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan; i. Mengembangkan penelitian di bidang pengendalian resistensi antimikroba j. Melaporkan kegiatan program pengendalian resistensi antimikroba



Pedoman Pelayanan Tim PPRA



6



BAB III STANDAR DAN FASILITAS A. Denah Ruangan Ruangan KPRA terintegrasi dengan ruangan perkantoran dengan Komite dan Tim Rumah Sakit yang lain di gedung lantai 2. B. Standar Fasilitas No



Jenis Kelengkapan



Keterangan



1



Komputer/laptop, Printer dan Meja



1 set



2



Almari File



1 unit



3



ATK



Secukupnya



4



AC



1 unit



5



Meja Tulis



1 unit



6



Kursi



5 buah



Jam Dinding



1 buah



7



Pedoman Pelayanan Tim PPRA



7



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN Agar rumah sakit dapat melaksanakan pengendalian resistensi antimikroba secara optimal, maka dibentuk Tim Pelaksana Program Pengendalian Reisitensi Antimikroba



Rumah



Sakit



(Tim



PPRA



RS)



berdasarkan



keputusan



Kepala/Direktur rumah sakit.Tim PPRA rumah sakit dibentuk dengan tujuan menerapkan pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Susunan Tim PPRA terdiri dari: penanggungjawab, ketua, sekretaris, dan anggota. Kualifikasi ketua tim PPRA adalah seorang klinisi yang berminat di bidang infeksi. Keanggotaan Tim PPRA paling sedikit terdiri dari tenaga kesehatan yang kompeten dari unsur: 1. klinisi perwakilan SMF/bagian 2. keperawatan 3. instalasi farmasi 4. laboratorium mikrobiologi klinik 5. komite/tim pencegahan pengendalian infeksi (PPI) 6. komite/tim farmasi dan terapi (KFT). Dalam melakukan tugasnya, Tim PPRA berkoordinasi dengan unit kerja: SMF/bagian, bidang keperawatan, instalasi farmasi, laboratorium mikrobiologi klinik, komite/tim pencegahan pengendalian infeksi (PPI), komite/tim farmasi dan terapi (KFT). Tugas tim PPRA di rumah sakit adalah: 1. Peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh staf, pasien dan keluarga tentang masalah resistensi antimikroba Tim PPRA bekerjasama dengan bidang diklat rumah sakit, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang semua aspek pengendalian resistensi antimikroba bagi petugas kesehatan terkait di rumah sakit dalam bentuk sosialisai, pelatihan, seminar dan lokakarya minimal 1 kali dalam setahun. Untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh staf rumah sakit tentang masalah resistensi antimikroba dapat dilakukan dengan cara : a. Mengirimkan anggota tim PPRA untuk mengikuti pelatihan, seminar atau workshop yang berkaitan dengan pengendalian resistensi antimikroba b. Mengadakan in house traning untuk seluruh staf rumah sakit c. Melakukan sosialisasi seluruh kegiatan PRA di rumah sakit Pedoman Pelayanan Tim PPRA



8



Sedangkan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pasien dan keluarga tentang masalah resistensi antimikroba dapat dilakukan dengan cara: a. Memberikan edukasi pasien dan keluarga pada saat menerima obat antibiotik b. Memberikan brosur atau leaflet yang berkaitan dengan kegiatan PPRA di rumah sakit 2. Pengendalian penggunaan antibiotik di rumah sakit Untuk mengendalikan penggunaan antibiotik di rumah sakit dapat dilakukan dengan cara :antimicrobial stewardship program yaitu suatu program yang melibatkan semua keahlian yang berkaitan dengan infeksi untuk mengubah atau mengarahkan penggunaan antimikroba (antibiotik)di fasilitas pelayanan kesehatan secara bijak (Penggunaan Antibiotik Bijak). Dalam penggunaan antibiotik secara bijak ini ada 2 strategi yang dilakukan yaitu strategi utama dan strategi pendukung. Tabel 1. Strategi utama penggunaan antibiotik secara bijak Strategi



Cara



pelaksana



keuntungan



kerugian



pelaksanaan Auditing secara



1. Audit



1. Dokter



1. Perbaikan



prospektif disertai



kuantitas dan



dengan umpan



kualitas



balik dan intervensi



penggunaan



penggunaann



antibiotik



antibiotik



2. Monitoring



2. Menghemat



Pembatasan antibiotik



2. Farmasi



kuantitas dan



klinik



kualitas



kuman



biaya



resisten



pengobatan Komite Farmasi Dapat mengontrol Para penulis resep



jenis Membatasi



dan Terapi, Tim penggunaan



dalam pemberian



yang antibiotik



formularium,



antibiotik



PPRA



diperlukan



(retriksi)



dan memberikan



pengesahan



langsung



untuk hanya diberikan persetujuan.



mendapatkan jenis- untuk



indikasi



Pedoman Pelayanan Tim PPRA



9



merasa



dibatasi



secara kewenangannya



Strategi



Cara



pelaksana



keuntungan



kerugian



pelaksanaan jenis



antibiotik yang



tertentu



disetujui



bersama Tabel 2. Strategi Pendukung Penggunaan Antibiotik Secara Bijak



Strategi



Cara



Pelaksana



Keuntungan



kerugian



Pelaksanaan Pelatihan



dan 1. Penyusunan



Dapat



1. Komite



mengubah



penerapan Pedoman



pedoman dan



farmasi dan pola perilaku dalam



Penggunaan



clinical



terapi



pathways



membuat



penggunaan



pedoman



antibiotik



dan clinical



Antibiotk



dan



Clinical pathway



2. Pelatihan



penggunaan antibiotik



pathways



klinisi secara 2. Pelatih kelompok



(dokter,



atau



farmasis)



individual Mengkaji



dan 1. Antibiotik



1. Tim farmasi 1. Menghindari



memberikan umpan



yang menjadi



dan



balik



target



di tiap



review hari ke



perasaann



terhadap



membuat



kehilangan



rekomendasi secara



pedoman



kewenangan



terapi



2. Reviewer



2. Umpan balik



menulis



personal



antibiotik



penulis



2. Kesempatan



resep berupa



untuk



rekomendasi



memberi



antibiotik



penyuluhan



alternatif



secara



untuk



terapi



individual



yang



lebih



Pedoman Pelayanan Tim PPRA



Kepatuhan



10



sukarela kecil



Strategi



Cara



Pelaksana



Keuntungan



kerugian



Pelaksanaan



tepat Streamlining de-eskalasi



atau Setelah



1. biaya



tersedia Tersedia



hasilpemeriksaan mikrobiologi



laboratorium



murah



dan mikrobiologii



2. mencegah



uji kepekaan terapi yang memadai



selection



empiris antibiotik diubah



lebih Tidak



pressure



ke



fasilitas kesehatan memiliki laboratorium mikrobiologi



antibiotik yang :



1. lebih sensitif 2. spektrum lebih sempit 3. lebih aman 4. lebih murah 3. Surveilans pola penggunaan antibiotik di rumah sakit Surveilans pola penggunaan antibiotik adalah pengamatan terus menerus secara aktif dan sistematis terhadap kuantitas dan kualitas penggunaan antibiotik.Jumlah penggunaan antibiotik diperlukan untuk perbandingan dengan rumah sakit setara yang berhasil mengendalikan penggunaan antibiotik dan mengatasi masalah resistensinya, sedangkan kualitas penggunaan berguna untuk menemukan masalah yang menimbulkan penggunaan antibiotik yang tidak bijak. Sumber informasi penggunaan antibiotik di rumah sakit dapat dilihat melalui: 1. Rekam medik penderita 2. Pengeluaran / pembelian antibiotik di instalasi farmasi Perhitungan pengggunaan antibiotik secara kuantitas dinyatakan dalam satuan DEFINED DAILY DOSES (DDD). Setiap antibiotik mempunyai DDD berdasarkann dosis pemeliharaan rata-rata, untuk indikasi utama antibiotik tersebut pada orang dewasa dengan BB 70 kg. Perhitungan DDD-nya : a. Data yang berasal dari instalasi farmasi berbentuk data kolektif, maka rumusnya sebagai berikut: Perhitungan numerator : Pedoman Pelayanan Tim PPRA



11



semua



jml kemasan X jml tablet per kemasan X jml gram per tablet X 100 jumlah DDD =--------------------------------------------------------------------DDD antibiotik dalam gram Perhitungan denominator: jumlah hari-pasien = jumlah hari perawatan seluruh pasien dalam suatu periode studi b. Data yang berasal dari pasien menggunakan rumus untuk setiap pasien: jumlah



konsumsi



antibiotik



dalam



gram



jumlah konsumsi AB = ------------------------------------------------------(dalam



DDD)



DDD



antibiotik



dalam



gram



total DDD DDD/100 patient days = ----------------------------------------------- x 100 total jumlah hari - pasien Perhitungan kualitas antibiotik dapat dinilai dengan melihat data dari form penggunaan antibiotik dan rekam medik pasien untuk melihat perjalanan penyakit. Setiap kasus dipelajari dengan mempertimbangkan gejala klinis dan melihat hasil laboratorium apakah sesuai dengan indikasi antibiotik yang tercatat dalam Lembar Pengumpul Data (LPD). Penilai (reviewer) sebaiknya lebih dari 1 (satu) orang tim PPRA dan digunakan alur penilaian menurut Gyssens untuk menentukan kategori kualitas penggunaan setiap antibiotik yang digunakan. Bila terdapat perbedaan yang sangat nyata di antara reviewer maka dapat dilakukan diskusi panel untuk masing-masing kasus yang berbeda penilaiannya.Pola penggunaan antibiotik hendaknya dianalisis



dalam



hubungannya dengan laporan pola mikroba dan kepekaan terhadap antibiotik setiap tahun. Pedoman Pelayanan Tim PPRA



12



Kategori hasil penilaian (Gyssens flowchart): Kategori 0



: Penggunaan antibiotik tepat dan rasional



Kategori I



: tidak tepat saat (timing) pemberian antibiotik



Kategori II A



: tidak tepat dosis pemberian antibiotik



Kategori II B



: tidak tepat interval pemberian antibiotik



Kategori II C



: tidak tepat rute pemberian antibiotik



Kategori III A



: pemberian antibiotik terlalu lama



Kategori III B



: pemberian antibiotik terlalu singkat



Kategori IV A



: tidak tepat pilihan antibiotik karena ada antibiotik lain yang lebih efektif



Kategori IV B



: tidak tepat pilihan antibiotik karena ada antibiotik lain yang lebih aman



Kategori IV C



: tidak tepat pilihan antibiotik karena ada antibiotik lain yang lebih murah



Kategori IV D



: tidak tepat pilihan antibiotik karena ada antibiotik lain dengan spektrum lebih sempit



Kategori V



: tidak ada indikasi pemberian antibiotik



Kategori VI



: data tidak lengkap sehingga penggunaan antibiotik tidak dapat dinilai



Pedoman Pelayanan Tim PPRA



13



Penilaian kualitas penggunaan antibiotik (Gyssens flowchart) mulai Data lengkap ? Yes



No



No



Ada Indikasi ? Yes Ada yg lebih efektif ?effective



VI



Stop



V



Stop



IVa



No Ada yg lebih aman ?



Yes



IVb



No Ada yg lebih murah ?



Yes



IVc



No Ada yg lebih sempit spektrumnya ?



sssspectrumspectrum No Terlalu lama ? No Terlalu singkat ?



Yes



Yes



Yes



IVd



IIIa



IIIb



No Tepat dosis ?



No



Tepat interval ?



No



Yes



IIa IIb



Yes Tepat rute ?



No



IIc



Yes Tepatsaatpemberian ?



Yes



Pedoman Pelayanan Tim PPRA



No



I



Yes Jikatidakmasukkategor i I - IV



Yes



14



Appropriate (0)



4. Surveilans pola resistensi antimikroba di rumah sakit Mikrobiologi klinik mempunyai peran yang strategis dalam PPRA, tidak hanya dalam pelayanan laboratorium berupa identifikasi mikroba penyebab infeksi dan pola kepekaannya, tetapi juga dalam pengelolaan pasien.Dengan diagnosis infeksi yang akurat, penafsiran hasil ultur dan uji kepekaannya yang tepat, maka tatalaksana juga tepat sehingga dapat membantu memecahkan problem resistensi antimikroba dan biaya perawatan pasien optimal. Komunikasi langsung spesialis mikrobiologi klinik dengan klinisi akan bisa meningkatkan rasionalitas penggunaan antimikroba dan tatalaksana pasien yang tepat. Pemeriksaan mikrobiologi diperlukan untuk membantu klinisi menegakkan diagnosis penyakit infeksi dan mengetahui mikroba patogen yang kemungkinan merupakan penyebab penyakit infeksi pada pasien.Bila mikroba patogen penyebab infeksi ditemukan, maka dilanjutkan dengan uji kepekaan mikroba terhadap antimikroba.Interpretasi hasil pemeriksaan harus dilakukan dengan benar karena sangat diperlukan untuk membantu klinisi menentukan terapi antibiotik definitif. Berdasarkan kumpulan data hasil pemeriksaan mikrobiogi, laboratorium mikrobiologi menyusun pola mikroba (terutama bakteri) patogen dan pola kepekaan antibiotik (antibiogram) setiap periode tertentu (setiap 6 atau 12 bulan). Pola mikroba dan antibiogram dilaporkan berdasarkan nama spesies atau genus: jenis spesimen, asal ruang/bangsal. Untuk pelaporan antibiogram, sebaiknya dengan jumlah minimal 30 isolat untuk setiap spesies. Pola mikroba dan antibiogram yang disusun oleh laboratorium mikrobiologi klinik berdasarkan data setempat digunakan sebagai dasar penyusunan panduan penggunaan antibiotik empiris dan formularium rumah sakit. Selain itu juga diperlukan oleh tim PPI untuk mendeteksi adanya wabah infeksi atau peningkatan prevalensi infeksi mengancam jiwa yang disebabkan oleh mikroba tertentu. 5. Forum kajian penyakit infeksi terintegrasi Forum kajian penyakit infeksi terintegrasi adalah forum diskusi atau kajian untuk peningkatan kemampuan tata kelola penyakit infeksi secara komperehensif dan multi disiplin, terutama pada kasus infeksi sulit atau kompleks yang



Pedoman Pelayanan Tim PPRA



15



disebabkan oleh mikroba resisten.Forum kajian ini terselenggara secara berkala minimal 1 bulan sekali.



Pedoman Pelayanan Tim PPRA



16



BAB V LOGISTIK A. Perencanaan Komite



Program



Pengendalian



Resistensi



Antimikroba



(KPPRA)



melakukan perencanaan melalui rapat intern yang dilakukan setiap bulan.Baik melalui perencanaan logistik kantor maupun sarana promosi yang dibutuhkan. B. Pengadaan a. Pengadaan Kertas, Tinta Printer, dan alat tulis Pengadaan kertas guna keperluan administrasi dilakukan oleh bagian pembelian non-medis RS b. Pengadaan Meja dan Kursi Pengadaan meja dan kursi dilakukan oleh bagian pembelian non-medis melalui persetujuan Direktur, dan saat ini meja dan kursi berada di ruang Komite Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPPRA) c. Pengadaan Komputer Pengadaan komputer satu set yang dilengkapi fasilitas internet dilakukan oleh bagian pembelian non-medis melalui persetujuan Direktur, dan saat ini komputer satu set berada di ruang Komite Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPPRA). C.Penyimpanan Komite



Program



Pengendalian



Resistensi



melakukan kegiatanpenyimpanan data berupa 2 bagian : 1.



Data Hard-copy di ruang sekretariat.



2.



Data soft-copy di Flash disk.



Pedoman Pelayanan Tim PPRA



17



Antimikroba



(KPPRA)



BAB VI KESELAMATAN PASIEN Keselamatan pasien di rumah sakit adalah sistem pelayanan di rumah sakit yang memberikan asuhan pasien menjadi lebih aman.Salah satu yang bisa dilakukan untuk mendukung program patient safety tersebut adalah penggunaan antibiotik secara bijak dan penerapan pengendalian infeksi secara benar. Diharapkan, Antimikrobadapat



penerapan meningkatkan



Program mutu



Pengendalian



pelayanan



kesehatan



Resistensi khususnya



penanganan kasus-kasus infeksidi rumah sakit serta mampu meminimalkan risiko terjadinya kesalahan medis yang dialamai pasien di rumah sakit. Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) mempunyai tugas utama membantu Pimpinan rumah sakit untuk : 1. Menetapkan kebijakan pengendalian resistensi antimikroba di Rumah Sakit Intan Medika Lamongan 2. Menetapkan implementasi program pengendalian resistensi antimikroba di Rumah Sakit Intan Medika Lamongan 3. Menyebarluaskan dan meningkatkan pemahaman program pengendalian antimikroba di Rumah Sakit Intan Medika Lamongan, yang berhubungan erat dengan penggunaan antimikroba secara bijak dan penerapan prinsip pengendalian infeksi secara benar 4. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pengendalian antimikroba secara intensif.



Pedoman Pelayanan Tim PPRA



18



BAB VII KESELAMATAN KERJA Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian dari kegiatan yang berkaitan eratdengan kejadian yang disebabkan akibat kelalaian dalam menggunaan peralatan elektronik khususnya. Kondisi yang dapat mengurangi bahaya dan terjadi kecelakaan dalam proses pekerjaan Komite Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPPRA) yaitu dikarenakan pekerjaan yang terorganisir denganbaik,dikerjakan sesuai dengan prosedur,tempat kerja yang aman dan terjaminkebersihannya serta istirahat yang cukup. Kecelakaan kerja tidak terjadi dengan sendirinya,biasanya terjadi dengan mendadak atau dan tidak direncanakan sehingga menyebabkan kerusakan pada peralatan kerja maupun fisik anggota KPPRA.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam keselamatan kerjaadalah: A. Alat Pelindung Diri (APD) Keamanan,kenyamanan dan keselamatan kerja di ruang Komite Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPPRA) Rumah Sakit Intan Medika ini terdapat alat pelindung kerja sebagai berikut : 1. Penggunaan Hand-rub saat melakukan pekerjaan. 2. Penggunaan kursi ergonomis sebagai fasilitas tempat duduk B. Pemeriksaan Kesehatan Pemeriksaan Kesehatananggota Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba mengikuti pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian SDM rumah sakit sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. C. Penanganan Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sebisa mungkin diminimalkan dengan caramemperhatikan: 1. Fasilitas bangunan Fasilitas bangunan khususnya ruangan, Komite Program Pengendalian Resistensi Antimikroba mengikuti fasilitas yang ada di Rumah Sakit Intan Medika Pedoman Pelayanan Tim PPRA



19



2. Lingkungan kerja Lingkungan kerja turut berperan dalam menimbulkan kecelakaan kerja jika tidak mendapat perhatian yang benar, meliputi : a. Pencahayaan b. Sistem sirkulasi Udara c. Jalur darurat evakuasi. 3. Peralatan kerja Peralatan kerja yang dipakai oleh Komite Program Pengendalian Resistensi Antimikroba adalah komputer/laptopdan AC. 4. Prosedur Kerja: a. Tidak ada shift kerja untuk back office seperti: Kantor Komite Progran Pengendalian Resistensi Antimikroba Bidang perawatan (KPPRA) b. Jam Kerja Mulai : 



Senin-jum’at : 07.30-13.00 WIB







Sabtu



: Jam 07.30-12.00 WIB



5. Jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di bagian tempat kita bekerja adalah : a.



Jika terjadi kebakaran segera padamkan dengan APAR yang ada di depan kantor, selanjutnya menelpon ke bagian terdekat dan K3 untuk mendapatkan pertolongan, keluar dari ruangan mengikuti jalur evakuasi menuju ke tempat atau area aman. Selanjutnya membuat pelaporan ke komite K3.



b.



Jika terjadi kecelakaan kerja dan terjadi luka,untuk pertolongannya di bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan pertolongan dan terapi. Membuat pelaporan terjadi kecelakaan kerja ke bagian SDM dan komite K3.



c.



Jika terjadi penyakit akibat kerja seperti dehidrasi segera diberi cairan yang cukup kemudian ke IGD untuk mendapat pertolongan selanjutnya.



D. Alur Jika Terjadi Kecelakaan Kerja



Pedoman Pelayanan Tim PPRA



20



Kecelakaan kerja disini adalah kecelakan yang terjadi dari karyawan berangkat dari rumah ke tempat kerja, kejadian di tempat kerja, dan perjalanan dari tempat kerja ke rumah dengan melalui rute yang sama. Bila terjadi kecelakaan kerja, karyawan yang bersangkutan melaporkan ke kepala unit kerja, dan kepala unit kerja wajib segera melaporkan kepada bagian SDMmaksimal 2 x 24 jam. Penanganan akibat kecelakaan kerja dilakukan di IGD Rumah Sakit Intan Medika, apabila kecelakaan terjadi di luar Rumah Sakit Intan Medika maka penanganan dapat dilakukan difasilitas kesehatan terdekat.



Pedoman Pelayanan Tim PPRA



21



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU A. PERALATAN Perawatan peralatan secara berkala (Preventif Maintenance)yang dilaksanakan di Komite Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPPRA) dilakukan sesuai kebutuhan, dan selalu melibatkan setiap unit kerja terkait. B. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Pendidikan dan pelatihan di Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) antara lain : 1. Pelatihan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) 2. Pelatihan PMKP 3. Pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), 4. Pelatihan PPI Dasar (cuci tangan 6 langkah dll) 5. Pelatihan IPCN 6. Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD). C. Indikator Mutu Komite Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPPRA) Sesuai dengan indikator mutu PPRA yang berasal dari Tim PMKP.



Pedoman Pelayanan Tim PPRA



22



BAB IX PENUTUP Demikian Pedoman Pelayanan Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba Rumah Sakit Intan Medika Lamongan ini dibuat, diharapkan dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan dan akan direvisi dalam kurun waktu kurang lebih 3tahun atau disesuaikan dengan perkembangan Rumah Sakit Intan Medika Lamongan.



Pedoman Pelayanan Tim PPRA



23