Pedoman Pelayanan Unit Sterilisasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan oleh suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta yang penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan. Pelayanan kesehatan di Rumkital Jala Ammari dapat terlaksana dengan baik bila didukung oleh semua



bagian yang menunjang pelayanan salah satunya



adalah Instalasi pusat sterilisasi (CSSU). Central Sterile Supply Unit) atau Instalasi Pusat sterilisasi Rumkital Jala Ammari merupakan salah satu bagian yang memiliki peran penting dalam



mengendalikan infeksi dan juga mempunyai peran dalam



upaya menekan kejadian infeksi terutama infeksi nosokomial, hal ini dikarenakan CSSU adalah bagian di institusi pelayanan kesehatan (rumah sakit) yang mengurus suplai dan peralatan bersih atau steril. Pembentukan CSSU (Central Sterilization Supply Unit) berdasarkan pada



Kebijakan Departemen Kesehatan Republik



Indonesia yang menyatakan bahwa CSSU sebagai salah satu upaya dalam pengendalian infeksi di rumah sakit dan merupakan salah satu mata rantai yang penting untuk Perencanaan dan Pengendalian infeksi (PPI). Dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan sterilisasi / CSSU, diperlukan keterlibatan manajemen Rumah sakit dalam mendukung kebijakan Kementerian Kesehatan terkait dengan standar struktur organisasi dan SDM, peralatan,



fasilitas



penunjang



yang



diperlukan.



Komponen



yang



sangat



berpengaruh dalam menentukan kualitas pelayanan CSSU di Rumkital Jala Ammari adalah Sumber Daya manusia (SDM)/petugas dan struktur organisasi, peralatan, fasilitas penunjang. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan penyediaan alat steril dan linen steril untuk ruangan kamar operasi, IGD dan ruangan-ruangan rawat inap serta rawat jalan di Rumkital Ramelan maka CSSU perlu melakukan pelayanan



sterilisasi secara profesional dan berkualitas. Untuk dapat memberikan pelayanan sterilisasi yang berkualitas maka perlu dibuat standar pelayanan yang merupakan pedoman bagi petugas CSSU dan semua bagian yang terkait



dalam prosedur



pelaksanaan pelayanan sterilisasi di Rumkital Jala Ammari. 2.



Tujuan Pedoman a. Memberikan standar pelayanan sterilisasi yang baku bagi seluruh staf di lnstalasi Pusat sterilisasi (CSSU) dalam memberikan pelayanan yang berkualitas. b. Menjamin pelayanan sterilisasi yang berkulitas



dengan menyediakan



peralatan / linen yang steril bagi ruangan yang memerlukan peralatan yang steril. 3.



Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup pelayanan Sterilisasi meliputi : a. Peralatan / linen Poliklinik rawat jalan Adalah peralatan / linen yang digunakan oleh poliklinik rawat jalan untuk melaksanakan tindakan invasive yang memerlukan sterilitas. b. Peralatan / linen rawat inap Adalah peralatan / linen yang digunakan oleh ruangan rawat inap untuk melaksanakan tindakan invasive yang memerlukan sterilitas.



c.



Peralatan / linen Intalasi gawat darurat Adalah peralatan / linen yang digunakan oleh instalasi gawat darurat untuk melaksanakan tindakan invasive yang memerlukan sterilitas. d. Pasien Kamar Operasi Adalah peralatan / linen yang digunakan oleh ruang kamar operasi untuk melaksanakan tindakan invasive yang memerlukan sterilitas.



4.



Batasan Operasional a. Instalasi Pusat Sterilisasi (CSSU) Adalah Instalasi pelayanan di rumah sakit yang terdiri dari beberapa bagian yang memberikan pelayanan sterilisasi baik peralatan maupun linen yang dibutuhkan oleh ruangan-ruangan di Rumah sakit. Bagian yang terdapat di CSSU Rumkital Jala Ammari adalah sebagai berikut : 1) Bagian Dekontaminasi, Sterilisasi dan Produksi



2) Bagian Pengawasan Mutu, Pemeliharaan peralatan dan sarana, K3, Diklat. 3) Bagian Distribusi 5.



LANDASAN HUKUM 1). Undang – undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit 2). Permenkes No. 1045 / Menkes / Per / XI / 2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di lingkungan Depkes . 3). Pedoman Instalasi Pusat Sterilisasi Di Rumah Sakit Depkes 2009



BAB II STANDAR KETENAGAAN



6. Kualifikasi SDM Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM Instalasi Pusat Sterilisasi (CSSU) adalah : a. Kepala Unit Pusat Sterilisasi, kualifikasi: - Pendidikan terakhir minimal S 1 di bidang kesehatan, atau S 1 umum -



dengan minimal masa kerja 5 tahun di bidang sterilisasi. Telah mendapat kursus tambahan tentang prosedur dan teknis pelayanan



sterilisasi. - Telah mendapat kursus tambahan tentang manajemen. - Mengetahui tentang psikologi personil. - Berpengalaman kerja di bagian kamar operasi / sterilisasi. - Mempunyai kemampuan mengajar dan menulis tentang sterilisasi. b. Penanggung jawab Administrasi, kualifikasi : - Minimal lulusan SMA / SMEA / SMU atau sekolah pendidikan perawat atau c. -



yang setara dengan tambahan kursus administrasi. Dapat melakukan pengetikan dan menggunakan komputer. Rapi dalam menyusun dokumentasi. Staf di pusat sterilisasi, kualifikasi : Harus mengikuti pelatihan sterilisasi yang bersertifikat. Dapat belajar dengan cepat. Mempunyai ketrampilan yang baik. Personal Hygiene baik. Disiplin dalam mengerjakan tugas keseharian.



7. Distribusi Ketenagaan Pola pengaturan ketenagaan Instalasi Pusat Sterilisasi (CSSU) yaitu : a. Staf Administrasi 1) 1 Kepala Unit Pusat Sterilisasi (CSSU) : Sarjana Keperawatan/Apoteker 2) Penanggung jawab administrasi : 1 orang lulusan SMA b. Staf Dekontaminasi, sterilisasi, produksi dan Distribusi Terdiri dari 1 orang lulusan SMK yang sudah mengikuti pelatihan, c. Staf pengawaan mutu, pemeliharan sarana dan peralatan, K3, diklat. Terdiri dari 1 orang lulusan SMA yang sudah melaksanakan pelatihan. 8. Pengaturan Jadwal jaga Pengaturan jadwal dinas jaga petugas sterilisasi



dibuat dan



dipertanggungjawabkan oleh Kepala unit Pusat Sterilisasi (CSSU). Pengaturan dinas jaga dibuat sesuai dengan keberadaan personel yang ada dengan melaksanakan 1 shift jaga sesuai jam kerja, yaitu pagi dari pukul 07.00 – 15.30



WITA dan di luar jam kerja on call. Setiap tugas jaga / shift harus ada penanggung jawab shift (PJ Shift) dengan syarat masa kerja dan pengalaman kerja lebih lama. Apabila ada petugas jaga karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan (terencana), maka petugas yang bersangkutan harus memberitahu kepada Penanggung jawab jaga dan melaporkan kepada Kepala Unit Pusat Sterilisasi. Untuk digantikan on call sesuai jadwal yang dibuat dan sudah disosialisasikan.



BAB III STANDAR FASILITAS 9. STANDAR FASILITAS Ruanganpelayanan Instalasi sterilisasi ada beberapa ruangan, yaitu: - Ruang administrasi - Ruang penerimaan barang. - Ruang dekontaminasi/pencucian dan pembilasan - Ruang pengepakan



- Ruang proses sterilisasi - Ruang penyimpanan - Ruang distribusi



1



2



KM



a. Denah ruangan Alur Central Sterilisation System Unit (CSSU) Rumkital Jala Ammari Makassar



3 4



ALUR PROSES STERILISASI



Keterangan : 1. Proses Pengumpulan, Pembersihan dan Pengeringan 2. Proses Pemilihan, Pengemasan / Penyusunan 3. Proses Sterilisasi 4. Proses Penyimpanan dan Pendistribusian



b. Fasilitas & Sarana Fasilitas dan sarana yang ada di Instalasi sterilisasi meliputi : 1) Fasilitas ruang administrasi - Meja panjang



: 2 buah



- Almari locker



: 1 buah



- Kursi



: 5 buah



- Alamari



: 1 buah



- Ac ( Air Conditioner ) 1PK



: 2 buah



- Meja kantor



: 2 buah



- Telpon interen



: 1 buah



- ATK



: 1 set



2) Fasilitas peralatan sterilisasi - Autoclave



: 2 unit



- Memmert



: 0 unit



- Sterad



: 0 unit



3) Fasilitas peralatan/instrument operasi. (Daftar terlampir) Sarana fisik Sarana fisik di pelayanan Sterilisasi sangat mempengaruhi efisiensi kerja dan pelayanan sterilisasi rumah sakit. Staf pelayanan sterilisasi akan dilibatkan dalam merencanakan sarana fisik dan peralatannya. Mengingat tugas pokok pelayanan Sterilisasi adalah menerima bahan/peralatan medik dari semua unit di rumah sakit untuk kemudian diproses menjadi bahan/peralatan medik steril dan selanjutnya mendistribusikan kepada unit lain yang membutuhkan, maka dalam menentukan lokasi pusat pelayanan sterilisasi perlu diperhatikan: a. Lokasi pusat pelayanan sterilisasi Lokasi pusat pelayanan sterilisasi berdekatan dengan ruangan ruang linen. Penetapan atau pemilihan lokasi yang tepat berdampak pada efisiensi kerja dan meningkatkan pengendalian infeksi, yaitu dengan meminimumkan resiko terjadinya kontaminasi silang serta mengurangi lalu lintas transportasi alat steril. b. Pembagian dan persyaratan ruang sterilisasi 1) Ruang dekontaminasi



Merupakan



ruang



penerimaan



barang



kotor,



dekontaminasi



dan



pembersihan. Ruang dekontaminasi ini harus direncanakan, dipelihara dan dikontrol untuk mendukung efisiensi proses dekontaminasi dan untuk melindungi staf dari benda-benda yang dapat menyebabkan infeksi, racun dan hal berbahaya lainnya. 2) Ventilasi



Udara dan partikel–partikel debu dapat membawa mikroorganisme sehingga dapat meningkatkan kontaminasi pada alat–alat kesehatan yang sudah didekontaminasi, alat yang sudah siap untuk disterilkan dan bahkan pada alat yang sudah disterilkan. Oleh karena itu, sistem ventilasi di



pelayanan Sterilisasi didesain sedemikian rupa sehingga udara di ruang dekontaminasi : a) Dihisap keluar atau ke sistem sirkulasi udara yang mempunyai filter. b) Tekanan udara negatif sehingga tidak mengkontaminasi udara ruang lainnya. c) Pada ruang dekontaminasi tidak menggunakan kipas angin. 3) Suhu dan kelembaban



Suhu



dan



kelembaban



berpengaruh



pada



lingkungan



dan



juga



kenyamanan kerja di ruang dekontaminasi. Suhu dan kelembaban yang direkomendasikan adalah: Suhu udara antara 18C - 22C dan kelembaban udara antara 35%- 75%. 4) Kebersihan



Alat–alat pembersih harus sesuai dengan bahan–bahan pembersihnya. Ada peraturan tertulis mengenai prosedur pengumpulan sampah dan transportasinya serta ketentuan pembuangan limbah, baik yang dapat maupun tidak dapat menyebabkan infeksi serta berbahaya. Secara umum praktek kebersihan mencakup : a) Setidaknya sehari sekali dipel. b) Sehari sekali membersihkan dan mendisinfeksi tempat mencuci, meja kerja dan peralatan. Langsung membersihkan dan mendisinfeksi tumpahan darah dengan desinfektan yang ada dan yang terdaftar menurut peraturan yang ada. c) Secara teratur membersihkan rak–rak penyimpanan , dinding, langit– langit, ventilasi AC dan sebagainya. d) Kontrol terhadap binatang perusak, berkoordinasi dengan bagian harmat apabila ditemukan adanya binatang perusak untuk dilakukan pembasmian. e) Setidaknya sehari sekali sampah dibuang dan lain–lain diganti. 5) Lokasi ruang dekontaminasi



a) Terletak di luar lalu lintas utama rumah sakit. b) Dirancang sebagai area tertutup, dengan ijin masuk terbatas c) Dirancang secara fungsional terpisah dari area lainnya benda–benda kotor langsung masuk ke ruang dekontaminasi.



sehingga



d) Disediakan peralatan yang memadai dari segi desain , ukuran dan tipenya untuk pembersihan dan atau desinfeksi alat–alat kesehatan. e) Kondisi saat ini ruang dekontaminasi terletak berdekatn dengan ruang cuci tangan sebelum pembedahan. 6) Ruang pengemasan alat



Di ruang ini dilakukan pengemasan alat.



Untuk penyimpanan masuk



kedalam memmert/ ofen. Pada ruang ini dianjurkan ada tempat penyimpanan barang tertutup. 7) Ruang pemrosesan linen



Di ruang ini dilakukan pemeriksaan linen, dilipat, dan dikemas untuk persiapan sterilisasi. 8) Ruang sterilisasi



Di ruang ini dilakukan sterilisasi bahan atau alat. 9) Ruang penyimpanan barang steril



Ruang ini berdekatan dengan ruang sterilisasi. Ruangan ini mempunyai penerangan yang memadai, suhu ruangan berkisar antara 18-22C dan kelembaban 35- 75%, ventilasi menggunakan sistem tekanan positif. Dinding dan lantai ruangan terbuat dari bahan yang halus, kuat sehingga mudah dibersihkan. Barang – barang steril disimpan pada jarak 19-24 cm dari lantai dan minimum 43cm dari langit – langit serta 5 cm dari dinding. Serta diupayakan untuk menghindari terjadinya penumpukan debu pada kemasan, serta alat–alat steril tidak disimpan dekat wastafel atau saluran pipa lainnya.



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN STERILISASI 10. Tugas pelayanan Sterilisasi Tugas utama pelayanan sterilisasi adalah: a. Menyiapkan peralatan medis untuk perawatan pasien. b. Melakukan proses sterilisasi alat/ bahan. c. Mendistribusikan alat-alat yang dibutuhkan oleh ruang perawatan, kamar operasi maupun ruangan yang lainnya. d. Berpartisipasi dalam pemilihan peralatan dan bahan yang aman dan efektif serta bermutu. e. Mempertahankan standar yang telah ditetapkan.



f. Mendokumentasikan setiap aktivitas pembersihan, desinfeksi maupun sterilisasi sebagai bagian dalam pengendalian mutu. g. Memberikan penyuluhan tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah sterilisasi. h. Mengevaluasi hasil sterilisasi. 11. Aktivitas Fungsional Pusat Pelayanan Sterilisasi Alur aktivitas fungsional dari pelayanan sterilisasi secara umum dapat digambarkan sebagai berikut: a. Pembilasan : pembilasan ala-alat yang telah digunakan tidak dilakukan di ruang perawatan. Kondisi saat ini dekontaminasi dilakukan diruangan. b. Pembersihan : semua peralatan pakai ulang harus dibersihkan secara baik sebelum dilakukan proses desinfeksi dan sterilisasi. c. Pengeringan: dilakukan sampai kering dengan menggunakan lap/ kain kering. d. Inspeksi dan pengemasan : setiap alat bongkar pasang harus diperiksa kelengkapannya. e. Memberi label : setiap kemasan harus mempunyai label yang menjelaskan isi dari kemasan, cara sterilisasi, tanggal dan kedaluarsa proses sterilisasi. f.



Pembuatan : membuat dan mempersiapkan kapas serta kasa balut yang akan disterilkan.



g. Sterilisasi : sebaiknya memberikan tanggung jawab kepada staf yang terlatih. h. Penyimpanan : harus diatur secara baik dengan memperhatikan kondisi penyimpanan. i.



Distribusi Untuk dapat melaksanakan aktivitas tersebut di atas dengan lancar dan baik sesuai dengan tujuan pelayanan sterilisasi maka diperlukan kontrol dan pemeliharaan yang teratur terhadap mesin atau alat sterilisasi.



12. Tata Laksana Pelayanan Sterilisasi Instalasi Pusat Sterilisasi Rumkital Jala Ammari memberikan pelayanan sterilisasi bahan atau alat medik untuk kebutuhan unit-unit di rumah sakit selama jam kerja dengan pengaturan jadwal sebagai berikut: a) Penyerahan bahan yang akan disterilkan,



batas penyerahan pada jam



07.00-09.00 WIB di Instalasi Pusat Sterilisasi yang berada di Bagian



Bedah. Sedangkan waktu distribusi atau pengambilan oleh ruangan rawat inap/unit kerja lain pada jam 13.00-15.00 WIB. b) Sedangkan untuk bahan yang akan disterilkan pada jam 15.00-07.00 WIB



(keesokan harinya) dan berlaku hanya untuk pelayanan bahan steril yang segera akan digunakan, dilaksanakan oleh bagian pelayanan sterilisasi di UGD. c) Untuk mencegah terjadinya kontaminasi pada saat pengambilan atau



distribusi harus menggunakan container /tempat tertutup dan bersih. 13. Tahap – tahap sterilisasi alat atau bahan medik a. Dekontaminasi Bertujuan untuk melindungi staf yang bersentuhan langsung dengan alat–alat kesehatan yang sudah melalui proses dekontaminasi tersebut dari penyakit– penyakit yang dapat disebabkan oleh mikroorganisme pada alat –alat kesehatan tersebut. Penanganan terhadap alat yang terkontaminasi, misal pada pasien dengan HbsAg (+) atau HIV(+) dengan merendam alat yang terpakai dengan klorin 5% selama 10 menit. b. Pembuangan limbah Limbah atau buangan harus dipisahkan dari alat–alat pakai ulang di tempat pemakaian, diidentifikasi dan dibuang menurut kebijakan Rumkital Jala Ammari dan mengacu pada peraturan pemerintah. c. Mencuci Semua alat–alat pakai ulang harus dicuci hingga benar–benar bersih sebelum didisinfeksi atau disterilkan. Instrument dicuci dan disikat dibawah air mengalir d. Penggunaan deisinfektan Untuk sterilisasi instrument menggunakan cidex opa adalah alat endoscopy untuk pasien THT. Untuk alat karet yang tidak tahan panas menggunakan sterald 14. Pengemasan Pengemasan menggunakan kain steril rangkap 2. untuk instrument yang dari ruangan, pengemasan dilakukan di ruangan masing-masing. 15. Metode sterilisasi Saat ini Rumkital Jala Ammari menggunakan mesin sterilisasi . a. Sterilisasi kering



b. Autoclave uap dengan suhu 150C Barang masuk tutup kedap selama 1,5 jam. Penurunan tekanan bila suhu sudah mencapai 0C . kemudian pintu kedap dibuka, sehingga uap panas keluar. Kemudian alat diasukkan kedalam memmert untuk disterilisasi kering selama 1,5 jam. c. Plasma Plasma buatan dapat terjadi pada suhu tinggi maupun suhu rendah ( misal, lampu neon ). Gas plasma suhu rendah terjadi apabila dalam keadaan deep vaccum gas tertentu distimulasi dengan frekuensi radio atau energi gelombang mikro sehingga plasma terbentuk.



BAB V LOGISTIK 16. Logistik Adapun logistik yang diperlukan untuk pelayanan Instalasi Pusat Sterilisasi terdiri 2 (dua) jenis : 1. Alat kesehatan dan material kesehatan Untuk jenis logistik alat kesehatan dan material kesehatan penanggung jawab pengadaan kita koordinasikan dengan Bagian farmasi yang menyediakan seluruh kebutuhan alat kesehatan dan material kesehatan di Rumkital Jala Ammari. Dengan mekanisme membuat nota dinas permohonan pengadaan alat kesehatan dan material kesehatan tersebut kepada Karumkital Jala Ammari tembusan bagian farmasi.



2.Sarana dan prasarana penunjang Untuk kebutuhan peralatan, sarana penunjang penanggung jawab pengadaan kita koordinasikan dengan bagian perbekalan yang menyediakan seluruh kebutuhan tersebut di Rumkital Jala Ammari. Dengan mekanisme membuat nota dinas permohonan pengadaan peralatan



dan sarana penunjang tersebut kepada



Karumkital Jala Ammari tembusan bagian perbekalan. Adapun logistik yang diperlukan untuk pelayanan Unit Pusat Sterilisasi terdiri dari 2 (dua) sumber yaitu : a. Dropping b. Pembelanjaan dana Non APBN 1. Dropping Alkes dan matkes dropping didapatkan dari diskesal dan puskes TNI. Pengadaan alkes dan matkes disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di unit Pusat Sterilisasi. Waktu pengadaan alkes dan matkes ditetapkan tiap triwulan dengan cara permohonan alkes maupun matkes yang dibutuhkan. 2. Pembelanjaan Dana Non APBN Pengadaan alkes dan matkes dengan dropping baik dari diskesal maupun puskes TNI bila tidak mencukupi kebutuhan atau tidak terdukung maka dilakukan pembelanjaan dana non APBN. Sehingga kebutuhan dalam pelaksanaan giat pelayanan dapat terselenggara dengan baik tanpa kendala secara swadaya. Semua alkes dan matkes unit Pusat Sterilisasi masuk di dalam administrasi di Bagian Farmasi, kemudian alkes dan matkes di data dalam inventarisasi unit Pusat Sterilisasi.



BAB VI KESELAMATAN KERJA 17. Alat pelindung diri Personil di pelayanan sterilisasi dilengkapi dengan alat pelindung diri seperti apron lengan panjang yang tahan terhadap cairan dan dipakai oleh karyawan saat melakukan prosedur yang memungkinkan terjadinya cipratan atau kontaminasi dari cairan yang mengandung darah atau cairan tubuh lainnya, memakai alas kaki (khususnya untuk memasuki ruang dekontaminasi). Alat pelindung yang dipakai ulang harus dilaundry setiap pemakaian.



BAB VII PENGENDALIAN MUTU 18. Kontrol Proses Sterilisasi Untuk menjamin sterilitas alat atau bahan diperlukan mekanisme ketat. Kontrol proses sterilisasi yang ketat akan memberikan jaminan bahwa



peralatan medis



yang disediakan adalah benar–benar steril. Caranya adalah dengan kultur atau uji sterilitas terhadap bahan yang disterilkan. Untuk monitoring proses sterilisasi yang sederhana dapat dilakukan denan cara sebagai berikut : a. Pemberian nomor lot pada setiap kemasan b. Data mesin sterilisasi c. Waktu kedaluarsa 19. Jenis – jenis Indikator a. Indikator mekanik Merupakan bagian dari instrumen mesin sterilisasi seperti gauge, table dan indikator suhu maupun tekanan yang menunjukkan apakah alat sterilisator berfungsi dengan baik. b. Indikator kimia Merupakan indikator yang menandai terjadinya paparan sterilisasi pada obyek yang disterilkan dengan adanya perubahan warna. Indikator tersebut dapat berupa tape, strip, kartu dan lain sebagainya. d. Indikator biologi Merupakan sediaan berisi populasi mikroorganisme spesifik dalam bentuk spora yang bersifat resisten terhadap beberapa parameter yang terkontrol dan terukur dalam suatu proses sterilisasi tertentu.



BAB VIII PENUTUP Pedoman kerja Unit Sterilisasi Rumkital Jala Ammari telah disusun dan ditetapkan sebagai acuan dan pedoman bagi staff dan anggota CSSU dalam melaksanakan pengelolaan Sterilisasi di Rumkital Jala Ammari. Pedoman



ini



merupakan



pokok-pokok



pemikiran



yang



perlu



dijabarkan/dikembangkan, agar dapat dijadikan pegangan oleh semua petugas unit kerja Rumkital Jala Ammari yang terkait. Guna mewujudkan maksud tersebut pedoman dilengkapi dengan SPO Sterilisasi Rumkital Jala Ammari, dengan harapan unit kerja dapat melaksanakan sesuai dengan Visi, Misi, Falsafah dan Tujuan. Pedoman dapat diperbaiki sesuai kebutuhan dan perkembangan di Rumkital Jala Ammari. Untuk itu diharapkan partisipasi semua pihak bagi penyempurnaannya. Harapan kami semoga pedoman ini dapat menjadi salah satu sarana bagi Rumkital Jala Ammari dalam upaya meningkatkan kinerja layanan melalui kinerja Unit Sterilisasi. Semoga Tuhan senantiasa memberkati dan menyertai pelayanan kita, Rumkital Jala Ammari.



Karumkital Jala Ammari



dr. Anang Mufti Sumarsono, Sp.B Letkol Laut (K) NRP 11776/P



PANGKALAN UTAMA TNI AL X RUMKITAL dr. AZHAR ZAHIR



PEDOMAN PELAYANAN CENTRAL STERILISATION SUPPLY UNIT (CSSU) RUMKITAL dr. AZHAR ZAHIR



RUMKITAL JALA AMMARI LANTAMAL X0 MANOKWARI 2016