Pedoman Pelayanan Unit Radiologi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pedoman Pelayanan Unit Kerja Radiologi



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KALIDERES Jalan Satu maret No. 48 Kel. pegadungan Kec. Kalideres, Jakarta Barat Telp. 021-54390575 Email: [email protected]



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 0



KATA PENGANTAR Puji Syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kami rahmat kesehatan dan karunia Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan pedoman pelayanan radiologi RSUD Kalideres. Dengan adanya pedoman pelayanan unit radiologi ini kami harapkan dapat bermanfaat bagi semua unit yang terkait di RSUD Kalideres baik dari seluruh pekerja medis dan non medis, pasien serta masyarakat secara umum. Diharapkan pedoman pengorganisasian radiologi ini dapat terlaksana dengan aman, efektif dan efesien unutk memenuhi kebutuhan pelayanan pasien serta memberikan keamanan untuk pasien. Dan dalam pelaksanaan pedoman ini diharapkan adanya saran dan kritik yang positif sehingga pedoman pengorganisasian radiologi ini dapat berjalan dengan baik. Akhir kata kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan penyusunan program ini kami ucapkan terima kasih. Jakarta, Penulis



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 1



DAFTAR ISI SK Direktur Tentang Pemberlakuan Pedoman Pelayanan Radiologi Kata Pengantar......................................................................................................1 Daftar Isi.................................................................................................................2 BAB I Pendahuluan...............................................................................................3 a. Latar Belakang................................................................................................3 b. Tujuan Pedoman.............................................................................................3 c. Ruang Lingkup Pelayanan..............................................................................3 d. Batasan Operasional......................................................................................4 e. Landasan Hukum............................................................................................4 BAB II Standar Ketenagaan Pelayanan Radiologi.............................................5 a. Kualifikasi Sumber Daya Manusia .................................................................6 b. Distribusi Ketenagaan....................................................................................6 c. Pengaturan Dinas...........................................................................................7 BAB III Standar Fasilitas Radiologi.....................................................................8 a. Denah Ruangan Radiologi.............................................................................8 b. Standar Fasilitas Radiologi.............................................................................8 BAB IVStandar Fasilitas Radiologi...................................................................10 a. Pendaftaran Pemeriksaan............................................................................10 b. Pelaksanaan Pemeriksaan...........................................................................10 c. Pemberian Expertise....................................................................................12 d. Penyerahan Hasil.........................................................................................12 e. Alur Pelayanan Radiologi.............................................................................14 BAB V Logistik....................................................................................................16 BAB VI Keselamatan Pasien..............................................................................16 a. Prosedur Keselamatan Pasien.....................................................................17 b. Prosedur Proteksi Radiasi............................................................................17 BAB VII Keselamatan Kerja...............................................................................19 BAB VIII Pengendalian Mutu..............................................................................20 1. Pengendalian Mutu Peralatan Radiologi......................................................20 2. Pengendalian Mutu Pelayanan Radiologi....................................................21 BAB IX Penutup..................................................................................................26



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 2



BAB I PENDAHULUAN a. Latar Belakang Pembangunan



Kesehatan



Bertujuan



untuk



mewujudkan



derajat



kesehatan yang optimal bagi masyarakat, sesuai dengan nilai yang tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Salah satu tujuan dari pembangunan kesehatan di Indonesia adalah upaya untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan, Pelayanan yang berkualitas harus dapat dilaksanakan di seluruh sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta. Rumah Sakit telah menyediakan pelayanan medis sebagai bentuk pendukung dari pelayanan yang bermutu kapada masyarakat, salah satu diantaranya adalah pelayanan Radiologi. Pelayanan Radiologi merupakan pelayanan penunjang medis yang bertujuan memberikan hasil diagnosa. Radiologi dalam operasionalnya memanfaatkan radiasi pengion dalam hal ini Sinar-X, yang telah diketahui selain manfaatnya juga ada dampak negatifnya. Sehingga dalam pemanfaatan sinar-X harus memperhatikan kaidah-kaidah dari keselamatan pasien,keselamatan personil dan keselamatan lingkungan. Untuk mencapai hal-hal tersebut diperlukan Pedoman Pelayanan Unit Radiologi ini yang disusun dari berbagai buku acuan dan standar yang berlaku, yang disesuaikan dengan kondisi RSUD Kalideres, sehingga dapat memberikan gambaran Pelayanan Unit Radiologi dari sisi landasan hukum, mekanisme pelayanan,SDM, logistik dan fasilitas serta peralatan, sanitasi dan K3, pembiayaan, pengawasan dan pengendalian mutu. b. Tujuan Pedoman Tujuan dari Pedoman Pelayanan Unit Kerja dibuat supaya sumber daya yang ada dapat mengoptimalkan penggunaan peralatan yang ada sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Bekerja sesuai dengan kompetensi dan profesional sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan c. Ruang Lingkup Pelayanan



Ruang lingkup Pelayanan radiologi yang ada di Unit Radiologi RSUD Kalideres saat ini adalah pelayanan radiologi yang berbasis radiasi pengion dengan pesawat Rontgen Siemens Multix Select DR. Dengan peralatan tersebut maka Unit Radiologi RSUD Kalideres hanya dapat melayani pemeriksaan radiologi Konvensional Non Kontras diantaranya : Pemeriksaan



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 3



Extremitas Atas dan Bawah, Thorax, Abdomen Polos, tulang-tulang kepala (Schedel,Orbita,Sinus Paranasal) dan Vertebrae. d. Batasan Operasional



Pelayanan Unit Radiologi RSUD Kalideres diselenggarakan untuk pasien rutin selama 24 jam hanya pemeriksaan radiografi konvensional, USG dan pemeriksaan gigi geligi, untuk pemeriksaan CT-Scan dan MRI di rujuk ke rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan RSUD Kalideres. e. Landasan Hukum 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 366 Tahun 1997 tentang Pelayanan Radiologi di Sarana Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi Dan izin kerja Radiografer. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang Standar pelayanan radiologi diagnostik di sarana pelayanan kesehatan.



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 4



BAB II STANDAR KETENAGAAN PELAYANAN RADIOLOGI Untuk beroperasinya pelayanan radiologi maka dibutuhkan kualifikasi sumber daya manusia yang memadai guna menunjang kebutuhan akan pelayanan. Sumber daya manusia yang ada di Unit Radiologi dikelompokan berdasarkan dengan pendidikan dan profesi yang dibutuhkan unit dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Karena unit radiologi memiliki beberapa kualifikasi maka sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/ MENKES/ SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan, maka kualifikasi disesuaikan dengan tipe dari rumah sakit yang bersangkutan. Rumah Sakit Tipe D atau Setara



JENIS TENAGA



PERSYARATAN



JUMLAH



1. Spesialis Radiologi



Memiliki SIP



1 orang



2. Radiografer



D III Teknik Radiologi Memeiliki SIKR 2 orang / alat



3. Petugas Proteksi



Tingkat II



Radiasi ( PPR ) Medik



Memiliki SIB



4. Tenaga Elektromedis



D III ATEM



1 orang



5. Tenaga Administrasi



SMU / Sederajat



1 orang



1 orang



Berdasarkan data ketenagaan yang ada di Unit Radiologi RSUD Kalideres adalah sesuai dengan tabel yang ada dibawah ini: JENIS TENAGA



PERSYARATAN



JUMLAH



1. Spesialis Radiologi



Memiliki SIP



1 orang



2. Radiografer



D III Teknik Radiologi, Memiliki STR



5 orang



3. Petugas Proteksi



Tingkat 2, Memiliki SIB



3 orang



4. Tenaga Elektromedis



D III ATEM



1



5. Tenaga Administrasi



SMU / Sederajat



-



Radiasi ( PPR ) Medik



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 5



a. KualifikasiSumber Daya Manusia 1. Dokter Spesialis Radiologi 2. Radiografer Berdasarkan PERMENPAN Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kredit maka kualifikasi Radiografer Unit Radiologi RSUD Kalideres Digolongkan menjadi : a) Radiografer Pelaksana 



Melakukan persiapan pemeriksaan radiografi non kontras







Melakukan tindakan radiografi thorax non kontras







Melakukan tindakan radiografi tulang belakang non kontras







Melakukan tindakan radiografi tulang iga/ costae non kontras







Melakukan tindakan radiografi tulang kepala rutin non kontras







Melakukan tindakan radiografi tulang kepala khusus non kontras







Melakukan tindakan radiografi ekstremitas atas dan bawah non kontras







Melakukan tindakan radiografi BNO/Abdomen non kontras







Melakukan tindakan radiografi Pelvis non kontras







Menyusun laporan pemeliharaan asessoris pemeriksaan radiografi.



b. Distribusi Ketenagaan Distribusi ketenagaan disesuaikan dengan jam operasional unit radiologi. Adapun pelayanan operasional dengan pembagian 3 ( tiga ) shift: a. Shift pagi (07.30-14.00): 1 orang Radiografer merangkap Adminitrasi. b. Shift Sore (14.00 - 20.30): 1 orang Radiografer merangkap Adminitrasi. c. Shift



Malam



(20.30-07.30):



1



orang



Radiografer



merangkap



Administrasi. d. Non Shift (07.30 - 16.00): 1 Orang Penanggung jawab radiologi



merangkap radiografer. Sedangkan Dokter Spesialis Radiologi visit ke radiologi setiap hari selasa ( 11.00 – 15.00 ) dan Sabtu ( 13.00 – 16.00 )



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 6



Pola dan kebutuhan Ketenagakerjaan Pendidikan



Pola



Sumber Daya



dan Radioterapi 5



KetenagaKerjaan Pagi : 2 Orang Siang : 1Orang Malam : 1 Orang Lepas Malam: 1



orang (termasuk



Orang



D3 Teknik Radiodiagnostik



Manusia Sekarang Pagi : 2 Orang Sore : 1 Orang Malam : 1 Orang



Kekurangan -



Penanggung Jawab: 1 orang c. Pengaturan Jaga Jabatan PJ Radiologi Radiografer



Jenis Dinas Non Shift Shift



Jumlah 1 orang 4 orang



Pengaturan Dinas Non Shift Shift



Pelaksana



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 7



BAB III STANDAR FASILITAS RADIOLOGI a. Denah Ruangan Radiologi



b. Standar Fasilitas Radiologi



Unit Radiologi berdiri pada lahan seluas 30m2. Unit Radiologi memiliki fasilitas ruangan yang terdiri dari :  1 Ruang radiologi konvensional  1 Work Station  1 ruang administrasi 1. Ruang radiologi konvensional. Ruang pemeriksaan dengan ukuran 20 m2. Tembok terbuat dari batu bata dengan ketebalan 10 cm dilapisi dengan timbal setebal 3 mm. Ruang ini digunakan untuk pemeriksaan radiologi non kontras. Fasilitas yang tersedia pada ruangan radiologi konvensional adalah :   



Meja pemeriksaan digital radiografi. Tempat ganti pakaian Bucky stand  Shielding 1 buah  Apron 3 buah  Apron tyroid 1 buah 2. Ruang Adminitrasi Ruang administrasi berukuran 10 m2. Tembok terbuat dari bata dengan ketebalan 20 cm. Ruang ini dipisahkan dari ruang radiologi konvensional oleh sebuah tembok, kaca dan pintu yang dilapisi dengan timbal setebal 3 mm. Ruang ini terbagi menjadi 2 Fungsi yaitu sebagai ruang adminitrasi



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 8



(penyeranghan pengantar pemeriksaan radiologi, pengambilan hasil pemeriksaan radiologi dan sebagai workstation pemeriksaan. Fasilitas yang ada di dalamnya adalah :  Komputer Administrasi  Work Station Digital Radiografi Siemens  Printer Carestream Dry View 5950 Laser Imager  Printer Epson L1300  1 unit telepon 3. Fasilitas Proteksi Radiasi No



Peralatan



Jumlah



Kondisi



1



Apron



3



Baik



2



Shielding



1



Baik



3



Tanda Bahaya Radiasi



1



Stiker



4



Lampu Merah



1



Baik



5



Tyroid Shield



1



Baik



6



TLD



14



Baik



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 9



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN Pelayanan radiodiagnostik dan imajing di RSUD Kalideres sesuai dengan manajemen keamanan radiasi yang meliputi: a. Kepatuhan terhadap standar yang berlaku dan peraturan perundang-undangan. b. Kepatuhan terhadap standar dari manjemen fasilitas, radiasi dan



program pencegahan dan pengendalian infeksi. c. Tersedianya APD sesuai pekerjaan dan bahaya yang dihadapi. d. Orientasi bagi semua staf pelayanan radiodiagnostik dan imajing tentang praktek dan prosedur keselamatan. e. Pelatihan (in service training) bagi staf untuk pemeriksaan baru



dan menangani bahan berbahaya produk baru Radiodiagnostik danImajing RSUD Kalideres menetapkan dan melaksanakan program pengelolaan peralatan RIR termasuk peralatan yang merupakan kerjasama dengan pihak ketiga yang meliputi : a. Uji fungsi b. Inspeksi berkala c. Pemeliharaan berkala d. Kaliberasi berkala e. Identifikasi dan inventarisasi peralatan radiodiagnostik dan imajing f. Monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat g) Proses penarikan (recall) g. Pendokumentasian



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 10



A. Pendaftaran Pemeriksaan Pemeriksaan radiologi harus berdasarkan permintaan dari dokter. Dalam hal ini dokter yang meminta pemeriksaan dapat terjadi kemungkinan sebagai berikut : 1. Dokter Internal RSUD Kalideres a. Dokter Pengirim dari RSUD Kalideres baik pasien rawat inap maupun



rawat



jalan



harus



mengisi



formulir



permintaan



pemeriksaan radiologi di sertai klinisnya sebelum dilakukan pemeriksaan radiologi. b. Pasien rawat jalan, membawa sendiri formulir permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter pengirim ke unit radiologi. c. Pasien rawat Inap, perawat ruangan mengantarkan pasien rawat inap untuk pemeriksaan radiologi ke unit radiologi. 2. Dokter Eksternal RSUD Kalideres Pasien rawat jalan dari luar yang akan dilakukan pemeriksaan radiologi harus membawa surat pengantar pemeriksaan radiologi dari dokter pengirimnya. B. Pelaksanaan Pemeriksaan



1. Pemeriksaan radiologi tanpa kontras a. Petugas radiologi membaca formulir pemeriksaan memastikan pemeriksaan dan diagnosa klinis terisi lengkap. b. Mengidentifikasi pasien dengan menanyalan nama lengkap dan tanggal lahir. c. Menginput identitas pasien di buku Registrasi dan Work Station Digital Radiografi. d. Mempersiapkan peralatan radiologi dengan mengatur faktor



paparan (eksposi) mAs dan kV sesuai dengan organ tubuh yang akan diperiksa. e. Pasien diposisikan sesuai dengan pemeriksaan (berdiri atau tidur



di meja pemeriksaan) f. Central Ray tube diarahkan pada organ yang di periksa. g. Dilakukan exposure atau penyinaran h. Lihat hasil foto pada Work Station Digital Radiografi Siemens dan lakukan prosesing gambaran rontgen. 2. Pemeriksaan Radiologi di Luar RSUD Kalideres RSUD Kalideres bekerja sama dengan Rumah Sakit lain sesuai dengan MOU untuk pemeriksaan radiologi yang tidak tersedia di radiologi RSUD Kalideres dengan pelaksanaan sebagai berikut:



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 11



a. Dokter Pengirim dari RSUD Kalideres baik pasien rawat inap harus mengisi formulir permintaan pemeriksaan radiologi di sertai klinisnya sebelum dilakukan pemeriksaan radiologi. b. Pasien rawat Inap dan IGD, perawat ruangan mengantarkan formulir permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter pengirim ke unit radiologi. c. Radiografer mengonfirmasi



RS



terkait



untuk



pemeriksaan



radiologi. d. Radiografer menyiapkan surat jaminan pemeriksaan radiologi e. Petugas RSUD Kalideres mengantar pasien untuk melakukan f.



pemeriksaan radiologi diluar RSUD Kalideres. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas akan mendapat bukti



pemeriksaan dan surat jaminan. g. Pasien kembali ke RSUD Kalideres setelah mendapat hasil radiologi dari RS terkait. 3. Pemeriksaan Imajing USG a. Radiografer membaca



formulir



pemeriksaan



memastikan



pemeriksaan dan diagnosa klinis terisi lengkap. b. Radiografer mengidentifikasi pasien dengan menanyakan nama



lengkap dan tanggal lahir. c. Radiografer menjadwalkan pasien untuk dilakukan pemeriksaan USG. d. Radiografer menjelaskan persiapan yang harus dilakukan pasien sebelum dilakukan pemeriksaan USG. e. Setelah pasien datang ke radiologi sesuai jadwal, radiografer menginstruksikan pasien untuk mendaftar dan menyelesaikan proses administrasi. f. Pasien diarahkan ke Poli Kandungan untuk dilakukan USG oleh dokter radiologi. g. Radiografer menginput identitas pasien pada alat USG. h. Dokter radiologi melakukan pemeriksaan USG kepada pasien sesuai dengan organ yang akan diperiksa. C. Pemberian Expertise Pemberian expertise dilaksanakan oleh dokter spesialis radiologi dengan standar sebagai berikut: 1. Di dalam jam kerja hasil bisa diambil besok harinya jam 09.00 WIB. 2. Di luar jam kerja, pemeriksaan cito dilaporkan ke dokter spesialis radiologi setelah ada ekpsertise, hasil bisa langsung dibawa. Diagnosa yang termasuk ke dalam pemeriksaan cito antara lain:



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 12



-



Thorax (trauma thorax, pneumothorax/hemaptopneumothorax,



-



corpus alienum, emboli paru akut dan edema paru akut) Abdomen (ileus obstruksi, perforasi GIT/udara bebas di abdomen tanpa riwayat operasi sebelumnya, iskemik usus dan



-



volvulus) Obstetri Ginekologi (kehamilan ektopik dan torsio ovarii)



D. Penyerahan Hasil 1. Pasien Rawat Jalan dari luar dan dalam RSUD Kalideres  Petugas radiologi menulis identitas pasien di amplop foto pada 



pasien yang telah dilakukan pemeriksaan. Pasien rawat jalan mengambil sendiri foto dan hasil pemeriksaan (expertise) radiologi dengan menggunakan bukti pengambilan







rontgen. Ketika pasien mengambil hasil, pasien harus menulis nama dan tanda tangan pada buku pengambilan foto.



2. Pasien Rawat Inap  Petugas ruangan atau perawat mengambil foto dan ekspertise pemeriksaan radiologi dan mencatat pada buku pengambilan foto. 3. Untuk pemeriksaan cito, hasil diserahkan ≤ 3 jam 4. Untuk pemeriksaan non cito, hasil diserahkan 1x24 jam



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 13



E. Alur Pelayanan Radiologi 1. Pasien Rujukan dari luar RSUD Kalideres.



2.



Mengetahui, Direktur Rumah Sakit Umum Derah Kalideres



dr. Fify Mulyani, MARS NIP.196909082000032005



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 14



3. Pasien dari Poli dan IGD RSUD Kalideres



Mengetahui, Direktur Rumah Sakit Umum Derah Kalideres



dr. Fify Mulyani, MARS NIP.196909082000032005



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 15



BAB V LOGISTIK Kebutuhan akan perlengkapan peralatan medis / alat kesehatan ( ALKES ), obat-obatan dan alat tulis kantor ( ATK ) di Unit Radiologi RSUD Kalideres disediakan oleh Bagian Gudang Farmasi dan Bagian Logistik, Unit Radiologi secara berkala mengajukan permintaan barang sesuai dengan kebutuhan, menyusun kebutuhan tiap bulannya dengan mengisi formulir permintaan barang ALKES ke bagian Farmasi dan permintaan Non ALKES ke Bagian Logistik. Permintaan barang alat kesehatan seperti: a. Film Rontgen Merk Carestream ukuran 8x10 in b. Film Rontgen Merk Carestream ukuran 11x14 in



c. Sarung Tangan Non Steril d. Masker e. Handscrub f. Gel USG g. Film USG Permintaan barang ATK (alat tulis kantor) seperti: a. Tinta printer merk Epson b. Amplop foto rontgen c. Kertas ukuran A4 d. Kertas Ukuran F4 e. CD-R f. Pulpen g. Spidol snowman



h. Tissue



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 16



BAB VI KESELAMATAN PASIEN a. Prosedur Keselamatan Pasien Dalam upaya untuk mewujudkan proteksi dan keselamatan radiasi untuk pasien maka Unit Radiologi RSUD Kalideres memberikan kaidah-kaidah sebagai berikut: 1. Obervasi Petugas radiasi ( Radiografer ) wajib menanyakan identitas pasien, serta klinis pasien apakah benar daerah keluhan pasien sesuai dengan objek yang akan difoto, tujuannya adalah untuk menghindari kesalahan foto akibat ketidaksesuaian pemeriksaan. Jika ada ketidaksesuaian maka radiografer akan mengkonfirmasi ke dokter pengirim. 2. Apron Pasien diberikan apron untuk melindungi organ yang tidak difoto, agar radiasi hambur tidak mengenai organ yang tidak difoto. 3. Fokus Film Distance ( FFD ) Penggunaan FFD yang tepat akan berpengaruh terhadap kualitas gambar. Semakin tepat FFD yang digunakan sesuai dengan objek yang diperiksa maka gambar akan semakin baik. 4. Kolimator ( Luas Lapangan Pemeriksaan ) Kolimator ( luas lapangan pemeriksaan ) harus digunakan seperlunya agar radiasi hambur yang diterima pasien semakin rendah. 5. Sertifikat Kelayakan Alat Sertifikasi kelayakan alat yang diberikan oleh lembaga terkait terhadap alat x-ray yang digunakan merupakan jaminan bahwa alat tersebut aman untuk digunakan.



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 17



b. Prosedur Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi untuk Pendamping Pasien Dalam memberikan pelayanan kesehatan radiodiagnostik di



Unit



Radiologi RSUD Kalideres terkadang didapati pasien yang kurang kooperatif, misal : anak-anak, pasien yang sangat tua dan pasien dengan kondisi sangat lemah, sehingga pasien-pasien tersebut sangat membutuhkan pendamping saat dilakukan pemeriksaan di Unit Radiologi RSUD Kalideres. Oleh karena itu dalam upaya mewujudkan proteksi dan keselamatan radiasi untuk pendamping pasien maka



Unit Radiologi RSUD Kalideres menerapkan



kaidah-kaidah proteksi dan keselamatan radiasi sebagai berikut: 1. Observasi dan Priority : Memprioritaskan pihak keluarga yang laki-laki untuk mendampingi pasien, jika tidak ada laki-laki maka yang mendampinginya boleh wanita, tetapi jika wanita tersebut dalam usia subur maka petugas wajib menanyakan keadaannya sedang hamil atau tidak. 2. Apron : Keluarga pendamping pasien harus diberikan apron, hal ini bertujuan untuk meminimalisasi paparan radiasi yang diterimanya. 3. Jarak : Jika memungkinkan usahakan pendamping pasien sejauh mungkin dari sumber radiasi. 4. Sertifikat Kelayakan Alat : Sertifikasi kelayakan alat yang diberikan oleh lembaga terkait terhadap alat x-ray yang digunakan merupakan jaminan bahwa alat tersebut aman untuk digunakan.



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 18



BAB VII KESELAMATAN KERJA Dalam upaya mewujudkan proteksi dan keselamatan radiasi untuk personil ( petugas ) maka Unit Radiologi RSUD Kalideres menerapkan kaidah-kaidah proteksi radiasi sebagai berikut: 1. Pemantauan Dosis Personil : Setiap pekerja radiasi di Unit Radiologi RSUD Kalideres diwajibkan menggunakan Thermoluminescent Dosimeter ( TLD ) badge atas namanya yang telah disediakan oleh Pemegang Izin yang dalam hal ini bekerja sama dengan BPFK. Hasil pemantauan dosis yang diterima pekerja harus disimpan dan dipelihara oleh Pemegang Izin paling singkat 30 ( tiga puluh ) tahun terhitung sejak pekerja yang bersangkutan berhenti bekerja. 2. Penggunaan Peralatan Protektif Radiasi : a. Apron, Thyroid Shield, Gonad Shield, dan Goggles ( Kaca Mata Pb ) b. Shielding c. Tanda Bahaya Radiasi d. Lampu Merah e. Thermoluminescent Dosimeter (TLD) badge. 3. Pemantauan Kesehatan Pemantauan kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007, pemeriksaan kesehatan bagi pekerja radiasi dilakukan sekurang-kurang sekali dalam setahun, dan biaya pemeriksaan kesehatan ( Pasal 14 ) ditanggung oleh Pemegang Izin. Hasil pemantauan kesehatan harus disimpan dalam jangka waktu 30 tahun terhitung sejak tanggal pemberhentian pekerja yang bersangkutan. Pemeriksaan kesehatan yang dimaksud adalah: a) Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja b) Pemeriksaan kesehatan selama bekerja c) Pemeriksaan kesehatan ketika akan memutuskan hubungan kerja Sedangkan pemeriksaan kesehatan itu sendiri terdiri dari: 



Darah lengkap.







SGOT / SGPT.







Urine lengkap.



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 19



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU a.



Pengertian Pengendalian mutu harus memiliki standar mutu yang jelas, artinya setiap jenis pelayanan haruslah mempunyai indikator dan standarnya. Dengan demikian pengguna jasa(pasien/masyarakat) dapat membedakan pelayanan yang baik dan tidak baik melalui indikator dan standarnya. Proses kendali mutu memuat:  Validasi metoda tes digunakan untuk presisi dan akurasi.  Pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf radiologi yang  







kompeten dan berwenang Koreksi cepat jika diketemukan masalah Audit terhadap: film rontgen, kertas USG Dokumentasi hasil dan tindakan koreksi Pengendalian Mutu Radiologi terbagi 2 yaitu pengendalian mutu



peralatan radiologi diagnostik dan pengendalian mutu pelayanan radiologi. 1. Kendali Mutu Peralatan Radiologi Sebelum peralatan dan pesawat sinar-x konvensional dipergunakan untuk pelayanan kepada pasien maka harus di pastikan bahwa pesawat sinar–x sudah mendapat perizinan pemanfaatan alat dari Badan Pengawas



Tenaga



Nuklir,



mendapatkan



perizinan



pelayanan



radiodiganostik dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Setelah perizinan sudah lengkap maka untuk tetap terjaganya kualitas pesawat sina-x dan peralatan radiologi harus dilakukan kegiatan pengendalian mutu diantaranya:  Pengujian tabung kolimasi : o iluminasi lampu kolimator o berkas cahaya kolimasi o kesamaan berkas cahaya kolimasi  Pengujian terhadap tabung pesawat sinar-x : o kebocoran rumah tabung o tegangan tabung, o waktu eksposi.  Pengujian terhadap generator pesawat sinar-x terdiri dari: o output radiasi, o reproduktibilitas, o Half Value Layer  Pengujian terhadap automatic exposure control. o kendali paparan (radiasi hambur) o waktu tanggap minimum  Pengujian untuk alat pelindung diri berupa inspeksi kebocoran.



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 20







Pengujian untuk printer pencetakan film rontgen dengan



headcleaning. Kegiatan pengujian pada pesawat sinar-x dan peralatan radiologi seperti apron dilakukan oleh BPFK (Badan Pengamanan Fasilitas Kesehatan), indikator pengendalian mutu lebih lanjut di atur dalam program mutu radiologi RSUD Kalideres 2. Pengendalian Mutu Pelayanan Radiologi Mutu pelayanan radiologi terkait dengan Input, Proses, Output dan outcome.  Indikator input Input ialah segala sumber daya yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kesehatan, diantaranya sumber daya manusia



(Pemberi



Pelayanan),



Ketersedian



fasilitas



dan



peralatan (Sesuai Kelas Rumah sakit) . Pelayanan kesehatan yang bermutu memerlukan dukungan input yang bermutu pula berlandaskan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/MEKES/SK/XI/2008 Tentang Standar Pelayanan 



Radiologi Diagnostik disarana pelayanan. Indikator Proses Proses ialah interaksi profesional antara pemberi pelayanan radiografer dengan konsumen ( pasien/masyarakat ). Proses ini merupakan variabel penilaian mutu yang penting diantaranya: o Waktu tunggu hasil pelayanan thorax foto cito tidak melebihi 3 Jam. o Kerusakan foto (film reject) kurang dari 2%. o Tidak terjadi kesalahan pemberian label pada amplop dan lembar expertise. o Kejadian kegagalan pelayanan (foto) rontgen.











Indikator output Output ialah hasil pelayanan kesehatan oleh dokter spesialis radiologi berupa hasil expertise dari pemeriksaan radiologi. Indikator Outcome Outcome ialah hasil akhir dari keseluruhan pelayanan radiologi berupa pernyataan puas dari pasien/masyarakat terhadap pelayanan radiologi.



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 21



Tabel berikut adalah Indikator mutu pelayanan radiologi, yang merupakan salah satu jenis pelayanan dari indikator mutu pelayanan RSUD Kalideres. Indikator Mutu Pelayanan Radiologi



No.



Standar



Jenis



Indikator



Pelayanan



1. Waktu tunggu pelayanan foto thorax cito. 2. Kerusakan foto. 3. Tidak terjadi kesalahan 1



Radiologi



pemberian label. 4. Pelaksanaan expertise. 5. Kepuasan Pasien



Pelayanan Minimal (SPM) ≤ 3 Jam ≤2% 100 % 100 % ≥ 80 %



Agar indikator tersebut dapat dimonitor diorganisir dan dievaluasi diperlukan informasi formula penghitungan, standar minimal, periode pengukuran, sumber data, pengumpul data, pembuat laporan dan periode analisa. Hal tersebut dijelaskan pada profil indikator kinerja.



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 22



Profil Indikator kinerja waktu tunggu pelayanan foto thorax cito Judul Dimensi mutu Tujuan Definisi operasional



Frekuensi pengumpulan data Periode analisis Numerator Denominator Sumber data Standar Penanggung Jawab



Waktu tunggu pelayanan foto thorax cito Efektifitas, efisiensi. Tergambarnya kecepatan pelayanan radiologi Waktu tunggu hasil pelayanan foto thorax cito ialah tenggang waktu mulai pasien difoto dan dikatagorikan cito sampai dengan menerima hasil yang sudah di expertise. 1 bulan 3 bulan Jumlah komulatif waktu tunggu hasil pelayanan foto thorax cito dalam satu bulan Jumlah pasien yang di foto thorax cito dalam satu bulan Buku register radiologi 3 Jam Kepala unit radiologi Profil Indikator kinerja Kerusakan foto



Judul Dimensi mutu Tujuan Definisi operasional Frekuensi pengumpulan data Periode analisis Numerator Denominator Sumber data Standar Penanggung Jawab



Kerusakan foto rontgen Efektifitas, efisiensi. Tergambarnya efektifitas dan efisiensi pelayanan radiologi. Kerusakan foto adalah kerusakan foto yang tidak dapat dibaca oleh dokter spesialis radiologi. 1 bulan 3 bulan Jumlah foto rusak yang tidak dapat dibaca dalam satu bulan. Jumlah seluruh pemeriksaan foto dalam satu bulan. Buku register radiologi ≤ 2% Kepala unit radiologi



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 23



Indikator kinerja Tidak terjadi kesalahan pemberian label Judul Dimensi mutu Tujuan Definisi operasional



Frekuensi pengumpulan data Periode analisis Numerator Denominator Sumber data Standar Penanggung Jawab



Tidak terjadi kesalahan pemberian label Efektifitas, efisiensi. Tergambarnya efektifitas dan efisiensi pelayanan radiologi. Tidak terjadi kesalahan pemberian label ialah penulisan identitas pasien pada amplop dan lembar expertise tidak sesuai. 1 bulan 3 bulan Jumlah kejadian kesalahan pemberian label dalam satu bulan. Jumlah seluruh pemeriksaan foto dalam satu bulan. Buku penyerahan hasil expertise dan keluhan pasien. 100 % Kepala unit radiologi



Indikator kinerja Pelaksanaan hasil expertise Judul Dimensi mutu Tujuan Definisi operasional



Frekuensi pengumpulan data Periode analisis Numerator Denominator Sumber data Standar Penanggung Jawab



Pelaksanaan hasil expertise Kompetensi tehnis Mamastikan ketepatan diagnosis Pelaksanaan expertise adalah dokter spesialis radiologi yang mempunyai kewenangan unutk melakukan pembacaan foto rontgen. Bukti pembacaan dan verifikasi dicantumkannya tanda tangan dokter spesialis radiologi pada lembar hasil pemeriksaan yang dikirimkan kepada dokter yang meminta. 1 bulan 3 bulan Jumlah foto rontgen yang dibaca dan di verifikasi oleh dr spesialis radiologi dalam satu bulan. Jumlah seluruh pemeriksaan foto dalam satu bulan. Buku register dan laporan rekapan pembacaan dr spesialis radiologi. 100 % Kepala unit radiologi



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 24



Indikator kinerja Kepuasan Pasien Judul Dimensi mutu Tujuan Definisi operasional Frekuensi pengumpulan data Periode analisis Numerator Denominator Sumber data Standar Penanggung Jawab



Kepuasan Pasien. Kenyamanan Tergambarnya persepsi pasien terhadap pelayanan radiologi. Kepuasan pasien adalah pernyataan puas oleh pasien terhadap pelayanan radiologi. 1 bulan 3 bulan Jumlah pasien yang di survei yang menyatakan puas. Jumlah pasienn yang disurvei (minimal 165 pasien) Survei ≥ Kepala unit radiologi.



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 25



BAB IX PENUTUP Pada prinsipnya Pedoman Pelayanan Unit Kerja adalah acuan dari suatu unit dalam melaksanakan tugas sehari-hari, namun pada penerapanya tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Dalam melaksanakan pedoman ini selain diperlukan komitmen dari pimpinan unit juga diperlukan keseriusan dari staff yang ada di unit untuk menjalaninya. Dengan tersusunnya Pedoman Pelayanan Unit Kerja, diharapkan dapat membantu staff dalam melaksanakan tugas rutinnya di unit yang bersangkutan.



Mengetahui, Direktur Rumah Sakit Umum Derah Kalideres



dr. Fify Mulyani, MARS NIP.196909082000032005



Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 26