10 0 254 KB
PEDOMAN PELAYANAN UNIT RADIOLOGI RUMAH SAKIT HARAPAN BUNDA
Rumah Sakit Harapan Bunda Jl. Raya Lintas Sumatera, Seputih Jaya, Gunung Sugih Lampung Tengah Telp. (0725) 26766. Fax. (0725) 25091 http://www.rshb-lampung.co.id
0
Lampiran Peraturan Direktur RS Harapan Bunda Nomor
:023/PER/DIR/RSHB/V/2015
Tanggal
: 06 Mei 2015
BAB 1 PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang Pelayanan Radiologi sebagai bagian yang terintegrasi dari pelayanan kesehatan secara menyeluruh merupakan bagian dari amanat Undang-undang dasar 1945 dimana kesehatan adalah hak fundamental setiap rakyat dan amanat undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Bertolak dari hal tersebut serta makin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, maka pelayanan radiologi sudah selayaknya memberikan pelayanan yang berkualitas. Semakin berkembangnya teknologi di bidang kedokteran menjadi tantangan Rumah Sakit Harapan Bunda dalam menyediakan layanan yang terbaik. Radiologi Rumah Sakit Harapan Bunda sudah menyiapkan perlengkapan yang sesuai dengan perkembangan terkini dalam bidang diagnostik , sehingga pasien dapat dilakukan pemeriksaan dengan cepat namun tetap memperhatikan keamanan pasien. Dalam menyediakan layanan yang terbaik perlu upaya untuk mengatur pelayanan di unit radiologi agar alur dan proses pekerjaan dapat memvisualisasikan sinergi kerja yang cepat dan tepat dalam memberikan pelayanan kepada pasien
II.
RUANG LINGKUP Ruang Lingkup Pelayanan yang diberikan oleh Unit Radiologi Rumah Sakit Harapan Bunda merupakan pelayanan Radio-Diagnostik, meliputi pelayanan sebagai berikut; 1.
Radiodiagnostik Konvensional Pelayanan radiodiagnostik konvensional, meliputi pemeriksaan foto: Thorax, BNO, EkstrimitasAtas dan Bawah, Schedell, Spine
2.
Radiodiagnostik Intervensional Pelayanan radiodiagnostik Intervensional, meliputi: Sistem Urogenital (BNO-IVP)
1
3. CT-Scan Pemeriksaan CT-Scan di Unit Radiologi Rumah Sakit Harapan Bunda anatara lain meliputi : Kepala tanpa kontras, Kepala dengan Kontras, Bone Survey
III.
BATASAN OPERASIONAL Radiologi adalah cabang ilmu kedokteran yang menggunakan energy pengion dan bentuk energi lainnya (non pengion) dalam bidang diagnostik imejing dan terapi, yang meliputi energy pengion lain dihasilkan oleh generator dan bahan radio aktif seperti antara lain sinar rontgen (sinar-x), sinar gamma, pancaran partikel pengion(electron, neutron, positron dan proton) serta bukan energy pengion (non pengion) seperti antara lain gelombang ultrasonic, gelombang infrared, gelombang magnetis, gelombang mikro(microwave) dan radio frekuensi.
IV.
LANDASAN HUKUM Landasan hukum pelayanan unit radiologi di Rumah Sakit Harapan Bunda adalah : 1. Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan. 2. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2007 tentang keselamatan radiasi pengion dan kemanan sumber radioaktif 3. Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Sumber Radiasi Pengion dan bahan Nuklir 4. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
780/MENKES/PER/VIII/2009 tentang peyelengaraan Pelayanan Radiologi. 5. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
:
1014/MENKES/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di sarana Pelayanan Kesehatan
2
BAB II STANDAR KETENAGAAN
2.1
Kualifikasi Sumber Daya Manusia
Standar ketenagaan di Unit Radiologi Rumah Sakit Harapan Bunda mengacu kepada ketetapan dari bagian SDM.
1.
Kepala Ruangan Unit Radiologi Bertanggung Jawab langsung kepada : Kasie Pelayanan Penunjang Medis. Jabatan yang langsung di awasi
: Radiografer Pelaksana
Persyaratan Jabatan
:D3 Radiologi dan berpengalaman 2 thn dibidang
RS Wewenang : a.
Mengatur penugasan beban kerja dan pendelegasian wewenang di bawah supervisinya.
b.
Meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia dibidang radiologi
c.
Memberikan teguran atau pembinaan terhadap karyawan di bawah supervisinya.
Tugas pokok : Mengatur pelaksanaan kegiatan di Unit Radiologi 2.
Petugas Radiologi (Radiografer) Bertanggung jawab langsung kepada Persyaratan jabatan
: Kepala Ruangan Unit Radiologi : Minimal lulusan D3 ATRO
Tugas pokok : 1. 2. 3. 4. 5. 6.
2.2
Melakukan pembuatan foto rontgen sesuai permintaan dokter Membantu dokter ahli radiologi dalam pemeriksaan radiologi kontras/khusus Melaporkan kepada Ka. Ruangan Radiologi apabila terjadi kerusakan alat dan aksesorisnya Melakukan perawatan semua peralatan radiologi dan aksesorisnya Melakukan proses pencucian film secara optimal Merencanakan kebutuhan habis pakai misalnya:film rontgen,film scaning, kontras,dll Distribusi Ketenagaan
Sumber Daya Manusia di Unit Radiologi Rumah Sakit Harapan Bunda berjumlah 4 orang. Adapun pendistribusian tenaga di Unit Radiologi adalah sebagai berikut :
3
Tabel Distribusi Tenaga di Unit Radiologi
Kegiatan Mengatur penugasan
Kemampuan Mengatur
beban kerja dan
pelaksanaan
pendelegasian
kegiatan di Unit
wewenang di bawah
Radiologi
Waktu Kerja
Jumlah Tenaga
Non Shift
1 Orang
2 Shift
3 Orang
supervisinya.
Penerimaan pasien
Sistem
sampai proses
Pendaftaran
pencucian film dan
Pasien
administrasi
Pemeriksaan Rontgen dan CtScan Pencucian
film
rontgen Jumlah
4 Orang
4
BAB III STANDAR FASILITAS
A.
Denah Ruangan Denah ruang Unit Radiologi ( terlampir )
B.
Standar Fasilitas Fasilitas yang terdapat di ruang radiologi adalah sebagai berikut :
No. 1.
2.
Daftar inventaris Alkes di pelayanan unit radiologi : Nama Alat Jumlah Keterangan 1 Pesawat XRay(Rontgen) Kaset Rontgen:
1
-Ukuran 24x24 -Ukuran 30x40 -Ukuran 35x35 3.
Grid :
1
-Ukuran 24x24 -Ukuran 30x40 4.
Film Rontgen :
1
-Ukuran 24x24 -Ukuran 30x40 -Ukuran 35x35 5.
Alat Processing film
1
6.
Timbal/Pb
1
7.
Tabir Radiasi
1
8.
Bucky Stand
1
9.
Meja rontgen
1
10.
Komponen CTScan : Gantry Scaning
1
Meja Scaning
1
Monitor Scaning
1
-
5
CPU Scaning
1
Print Scaning
1
Keyboard Scaning
1
Mouse Scaning
1
UPS Scaning
1
11.
Phantom Scaning
8
12.
Aprone
1
13.
Bantal Scan : -Bantal Kepala
1
-Bantal Abdomen
1
-Bantal Waters
1
14.
Viewing Box
2
No. 1.
Daftar inventaris Non Alkes Unit radiologi : Nama Alat Jumlah Baju Pasien 1
2.
Selimut
2
3.
Stabilizer
3
4.
Lemari Dinding
1
5.
AC
4
6.
Komputer -
Monitor CPU Keyboard Mouse Printer Sound
Keterangan
1 1 1 1 1 1
7.
I-Phone
1
8.
Meja Komputer
1
9.
Meja Kerja
2
6
10.
Lemari Etalase
1
11.
Kipas Angin
2
12.
Kamera
1
13.
Charger Kamera
1
14.
Catrider
1
15
Pijakan Kaki Pasien
1
16
Keset
1
17
Kursi kerja Dokter
1
18
Kursi Kerja petugas radiologi
6
19
Kursi tunggu pasien
1
20
Gunting
1
21
Setreples
1
22
Pembolong
1
23
Ember Cairan Fixer
1
24
Kotak sampah
2
25
Drigen Procesing
2
26
Meja Kamar Gelap
2
27
Wastafel
1
7
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN
A.
Pendaftaran Pemeriksaan 1.
Petugas radiologi menerima formulir pemeriksaan radiologi yang telah di isi secara lengkap baik identitas maupun klinis serta telah di bubuhi tanda tangan oleh dokter pengirim secara jelas
2.
Petugas menentukan apakah pemeriksaan dapat langsung dilakukan atau perlu dilakukan persiapan. Apabila pasien diperlukan persiapan maka pasien dijelaskan tentang pemeriksaan dan persiapan yang harus dilakukan
3.
Jika pemeriksaan dapat langsung dilakukan petugas administrasi mengisi buku registrasi radiologi berdasarkan Nama, Umur, Jenis pemeriksaan, dokter Pengirim, dan tarif pemeriksaan.
4.
Pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu, lalu petugas administrasi membuat label film beserta label amplop
5.
Radiografer memanggil nama
pasien berdasarkan nomer kedatangan lalu
menanyakan secara lengkap nama dan
umur
pasien kemudian dicocokkan
dengan Formulir pemeriksaan radiologi Pasien Rawat Inap dan Emergensi : 1.
Perawat
emergensi
atau
rawat
menginformasikan bahwa ada
inap
menelpon
ke
radiologi
untuk
pasien yang akan dilakukan pemeriksaan
radiologi 2.
Petugas radiologi menentukan apakah pasien tersebut bisa langsung di antar ke ruang radiologi atau tidak dengan melihat tingkat kedaruratan tindakan
3.
Petugas radiologi menentukan apakah pemeriksaan dapat langsung dilakukan atau perlu dilakukan persiapan. Apabila pasien diperlukan persiapan maka petugas administrasi memberikan formulir persiapan pasien kepada perawat tersebut
4.
Pasien diantar ke ruang radiologi oleh perawat emergensi atau rawat inap.
5.
Petugas mengisi buku registrasi radiologi berdasarkan( Nama, Jenis Kelamin, umur, Jenis pemeriksaan, dokter Pengirim, dan Tarif).
6.
B.
Radiografer Melakukan pemeriksaan sesuai denga formulir permintaan
Pelaksanaan pemeriksaan Pelaksanaan pemeriksaan di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tangah di lakukan oleh Radiografer dan Dokter Spesialis radiologi. Untuk pemeriksaan non 8
kontras / Konventional pemeriksaan di lakukan oleh radiofrager sedangkan untuk pemeriksaan radiologi kontras / Khusus di lakukan oleh Dokter spesialis Radiologi di bantu oleh Radiofrager. C.
Pencucian Film Radiologi Rumah Sakit Harapan Bunda masih menggunakan pencucian film secara konventional , dimana proses pencucian berlangsung di kamar gelap. a. Petugas radiologi melakukan pencucian film di kamar gelap. dan melakukan pengisian kembali kaset dengan film yang belum terexpose. b. Keringkan film dengan menggunakan kipas angin c. Siapkan amplop yang sudah diisi identitas pasien dan jenis pemeriksaan.
D.
Pemberiaan Expertise 1.
Pemberian ekspertise radiologi diagnostik di Rumah Sakit Harapan Bunda dilakukan oleh dokter spesialis radiologi yang sudah memiliki Surat Ijin Praktek (SIP). Pembacaan ini menggunakan sistem kompuer Rumah sakit yang terdokumentasikan di SIM tersebut (soft copy) dan Hard Copy berupa kertas.
2.
Hasil Pembacaan untuk pemeriksaan radiologi paling lambat diterima sebelum 24 jam
E.
Penyerahan Hasil 1.
Pasien rawat jalan hasil ronsen diambil oleh petugas poliklinik yang nanti akan diserahkan ke pasien.
2.
Untuk pasien rawat inap diambil perawat ,sesuai dengan ruangan yang telah ditulis di amplop
9
BAB V LOGISTIK
1.
Peralatan Radiodiagnostik
No 1.
Peralatan
Spesifikasi Alat
Jumlah
Kondisi
Th.Dipasang
1
Baik
2014
1
Baik
2014
MobileX-Ray Shanghai 100kv/201,6mAs Guangzheng
2.
2.
MSCT Scan Pronto
120kV, 150mA
Peralatan Penunjang No
Peralatan
1.
Print
2.
Automatic Processing
Type/Merk
Jumlah
Kondisi
Fuji Film
1
Baik
-
1
Kurang Baik
3.
Kaset
Agfa dan Fuji
30x40 : 1
Kurang
35x35 : 1
Baik
24x30 : 1
Baik Baik
4.
3.
Grid
5.
Viewing Box
6.
Temperatur Suhu
-
30x40 : 1
Baik
24x30 : 1
Baik
-
2
Baik
Thermometer ruangan
1
Baik
Peralatan Proteksi No
Peralatan
Type/Merk
Jumlah
Kondisi
1.
Aprone
0,35mm Pb
1
Baik
2.
Tabir
1mm Pb
1
Baik
10
BAB VI KESELAMATAN PASIEN Untuk menjamin terlaksananya pelayanan Radiologi secara cepat, tepat dan berkualitas maka Pada saat akan melakukan proses pemeriksaan rontgen, maka petugas radiologi di Rumah Sakit Harapan Bunda melakukan prosedur sebagai berikut : 1. Petugas radiologi menerima dan membaca form pemeriksaan radiologi mengenai pemeriksaan yang diminta. 2. Petugas radiologi menanyakan apakah benar daerah keluhan pasien sesuai dengan objek yang diminta oleh dokter pengirim untuk diperiksa rontgen. 3. Jika pasien yang akan diperiksa adalah wanita dengan usia subur, maka ditanyakan apakah pasien sedang hamil. Namun, jika memang tetap diperlukan pemeriksaan radiologi maka dipastikan bahwa telah disetujui oleh pasien, keluarganya dan dokter klinikus/ pengirim. Dengan menandatangani surat persetujuan tindakan 4. Radiografer melakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dokter
pengirim
yang tertulis di form permintaan. 5. Pastikan daerah yang akan diperiksa atau dirontgen tidak terdapat benda-benda logam dan radio-opaque. 6. Nyalakan pesawat rontgen, dan pastikan keadaan pesawat siap digunakan. 7. Atur luas Fokus Film Distance (FFD) dan lapangan penyinaran seperlunya, tutupi dengan menggunakan apron organ-organ lainnya yang berada disekitar objek yang diperiksa. 8. Atur nilai KV dan mAs sesuai dengan ukuran dan ketebalan objek. 9. Saat akan melakukan eksposi; tutup pintu ruang rotgen, nyalakan lampu merah indicator x-ray, dan radiografer melakukan eksposi di belakang shielding. 10. Setelah selesai eksposi matikan lampu indicator x-ray. 11. Lakukan proses pengolahan Film di kamar gelap menggunakan Automatic Procesing 12. Setelah hasil gambar baik/ sesuai standar, pasien diminta menunggu hasil selama 1jam 13. Dokter Spesialis radiologi mengetik
jawaban ekspertise, Foto beserta expertise
dimasukan kedalam amplop, kemudian foto di serahkan ke pasien.
11
BAB VII PENUTUP
Dengan adanya Pedoman Pelayanan Radiologi , diharapkan dapat menjadi acuan atau petunjuk bagi seluruh pengguna atau pihak-pihak yang berhubungan dengan Radiologi. Isinya yang merupakan pelengkap dari buku Pedoman Penyelenggaran Radiologi Rumah Sakit Harapan Bunda dan buku Pedoman Pengorganisasian Radiologi Rumah Sakit Harapan Bunda diharapkan juga mampu memfasilitasi pengguna atau pihak yang berhubungan dengan radiologi agar dapat lebih memahami tentang keutamaan fungsi dari adanya radiologi. Pedoman yang telah dibuat masih memerlukan banyak perbaikan-perbaikan guna tercapainya kesempurnaan, karena itu diperlukan keterlibatan dari pihak-pihak yang berhubungan dengan radiologi untuk memberikan saran dan kritik yang membangun agar tercipta radiologi yang baik dan berkualitas.
12