PEDOMAN PELAYANAN VK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Dengan banyaknya pelayanan Rumah sakit yang ada sekarang ini dan berkembangnya pelayanan kesehatan saat ini serta semakin banyaknya pelayanan kesehatan yang tersedia bagi masyarakat, diperlukan suatu peningkatan pelayanan kesehatan agar dapat baersaing dalam memberikan pelayanan yang



bermutu.



Oleh



karena



itu,



Ruang



VK/Bersalin



merupakan salah satu bagian pelayanan kesehatan yang harus bisa memberikan tindakan medis yang aman, efektif dengan memberdayakan Sumber Daya Manusia yang kompeten dan profesional dalam menggunakan peralatan, obat-obatan yang sesuai dengan standar therapy di Indonesia Pelayanan di Ruang VK/bersalin meliputi : Pelayanan intra natal fisiologi, intra natal patologi, kesehatan reproduksi, perawatan bayi baru lahir fisiologi, tindakan vakum ekstraksi, forceps ekstraksi, Sectio Caesarea. Dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kesehatan tersebut di atas, maka disusunlah pedoman pelayanan Ruang VK/bersalin. Pedoman ini adalah pedoman minimal dan dapat dikembangkan kapanpun seiring dengan kemajuan teknologi di bidang kesehatan. B. Tujuan Pedoman 1. Tujuan Umun Tujuan



meningkatkan



mutu



pelayanan



di



Ruang



VK/bersalin 2. Tujuan khusus a. Memiliki standar ketenagaan di Ruang VK/bersalin b. Memiliki standar fasilitas di Ruang VK/Bersalin c. Memiliki tata laksana di Ruang VK/Bersalin d. Memiliki standar logistik di Ruang VK/Bersalin e. Memiliki



standar



keselamatan



pasien



di



Ruang



VK/Bersalin



RSUD KABUPATEN CIAMIS



1



f. Memiliki



standar



keselamatan



kerja



di



Ruang



pengendalian



mutu



di



Ruang



VK/Bersalin g. Memiliki



standar



VK/Bersalin C. Ruang Lingkup Pelayanan Pelayanan dan asuhan untuk kasus kebidanan dan kandungan D. Batasan Operasional Batasan Operasional kebidanan dan kandungan yang diberikan di Ruang VK/Bersalin Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis didasarkan pada 3 (tiga) ruang, yaitu : 1. Ruang observasi Yaitu



ruangan



untuk



pasien



rencana



tindakan



ataupun pasien setelah tindakan. 2. Ruang tindakan Di ruangan tindakan terbagi menjadi 2 ruang, yaitu ruangan tindakan obstetri dan ruangan tindakan ginekologi a. Ruang tindakan obstetri Yaitu ruangan untuk melakukan pertolongan persalinan



fisiologi,



pertolongan



persalinan



patologis ( sungsang, ekstraksi vakum, ektaksi forceps,



induksi



persalinan



),



penanganan



perdarahan ante partum, penanganan perdarahan post partum. b. Ruang tindakan ginekologi Yaitu ruangan untuk melaksanakan tindakan kuretase, insisi kelainan ginekologis ( kista/abses bartholin, marsupialisasi, insisi hymen ) 3. Ruang issolasi/infeksius Yaitu ruangan untuk melaksanakan perawatan atau tindakan pada kasus infeksius ( B20, pasien dengan HBSAG+ )



RSUD KABUPATEN CIAMIS



2



E. Dasar Hukum Dasar hukum yang mendasari penyusunan pedoman Instalasi Rawat Inap adalah : 1. Undang-undang



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Kesehatan 2. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 159b/88 tentang Rumah Sakit; 5. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 436/93 tentang berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis; 6. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Kemenkes RI Nomor YM.02.03.3.5.2626 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan Lainnya; 7. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi RSUD Kab. Ciamis; 8. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 62 Tahun 2012:tentang rincian tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja RSUD Kab. Ciamis; 9. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 40 tahun 2011 tentang pola tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten



Ciamis



sebagai



Badan



Layanan



Umum



Daerah; 10. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan mengeluarkan Standar Akreditasi Rumah Sakit Nomor tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit; 11. Surat Keputusan Direktur Nomor 445/271-RSUD KAB. CIAMIS



tanggal



30



April



2013



tentang



Kebijakan



Pelayanan dan Tata Kelola Rumah Sakit di RSUD Kab. Ciamis.



RSUD KABUPATEN CIAMIS



3



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Kualifikasi sumber daya manusia di Ruang VK/bersalin adalah : 1. SMF kebidanan dan kandungan Kompetensi Minimal Yang Yang Harus Dimiliki Dokter kebidanan dan kandungan : a. Pelatihan pelayanan dasar kebidanan dan kandungan untuk spesialis kebidanan dan kandungan b. Pelatihan pelayanan Lanjut kebidanan dan kandungan untuk spesialis kebidanan dan kandungan 2. Kepala Ruangan a. Pendidikan D III kebidanan dengan masa kerja minimal 5 tahun b. Pendidikan D IV kebidanan dengan masa kerja minimal 2 tahun c. Memiliki sertifikat pelatihan Manajemen Bangsal d. Memiliki kompetensi yang baik dalam menegakkan diagnose kebidanan, maupun mengambil keputusan klinis



dan



terampil



dalam



melakukan



tindakan



kebidanan e. Memiliki sertifikat BHD f. Pengalaman bekerja sebagai pelaksana minimal 5 tahun 3. Ketua Tim a. Pendidikan



minimal



D



III



Kebidanan



dengan



pengalanman kerja 3 tahun b. Memiliki kompetensi yang baik dalam menegakkan diagnose kebidanan mampu mengambil keputusan klinis



dan



terampil



dalam



melakukan



tindakan



kebidanan c. Sertifikat minimal asuhan persalinan noermal (APN), Teknik Resusitasi Neonatus dan Manajemen Laktasi, pelatihan IMD (inisiasi menyusu dini.



RSUD KABUPATEN CIAMIS



4



d. Memiliki sertifikat BHD 4. Clinical Instruktur/CI a. Pendidikan minimal D III kebidanan b. Memiliki kompetensi yang baik dalam melakukan tindakan kebidanan c. Sertifikat



minimal



(PPGDON),



Kegawatdaruratan



Teknik



Resusitasi



kebidanan



Neonatus



dan



Manajemen Laktasi, asuhan persalinan normal (APN) d. Pengalaman bekerja sebagai pelaksana minimal 3 tahun e. Memiliki sertifikat pelatihan Clinical Instruktur/CI f. Memiliki sertifikat BHD 5. Pelaksana a. Pendidikan minimal D III Keperawatan/Kebidanan dengan masa kerja minimal 2 tahun b. Sertifikat



minimal



Kegawatdaruratan



kebidanan,



Teknik Resusitasi Neonatus dan Manajemen Laktasi, asuhan persalinan normal (APN) c. Memiliki sertifikat BHD d. Bersedia bekerja dengan sistem shift B. Distribusi Ketenagaan Distribusi Ketenagaan di Ruang VK/bersalin adalah : 1. Dokter Spesialis kebidanan dan kandungan 2. Untuk



di



ruang



observasi



satu



bidan



untuk



melaksanakan observasi 4 pasien 3. Untuk ruang tindakan di sesuaikan dengan kasus yang ada C. Pengaturan Jaga Pengaturan Jaga di Ruang VK/bersalin adalah sebagai berikut : 1. Tenaga medis : Dokter Spesialis kebidanan dan kandungan berjaga secara on call sesuai dengan jadwal jaga 2. Tenaga Bidan



RSUD KABUPATEN CIAMIS



5



a. Terdiri dari Bidan di ruangan yang berjaga secara on site, dalam 24 jam terbagi menjadi 3 waktu dinas, yaitu Dinas Pagi, Sore dan Malam. b. Pembagian waktu jam dinas yaitu 1) Dinas Pagi dari jam 07.00 - 14.00 2) Dinas Sore dari jam 14.00 - 20.00 3) Dinas Malam dari jam 20.00 - 07.00 c. Pengaturan jadwal dinas Bidan di ruangan dilakukan oleh clinical instrkture sepengetahuan kepala ruangan d. Apabila ada pegawai yang mengalami sakit atau ada anggota keluarga yang meninggal, serta musibah maka penjadwalan dinas diatur kembali oleh Kepala ruangan, dan tidak ada penggantian dinas.



RSUD KABUPATEN CIAMIS



6



BAB III ALUR KEGIATAN RUANG KEBIDANAN VK/BERSALIN



A. Alur Kegiatan Ruang Kebidanan VK/Bersalin Laundry Kamar Mayat



Dokter



bidan



Ruang Linen Bersih



Ruang Ganti (Loker)



Ruang Dokter



Gudang Bersih



Ruang bidan



Ruang Konsultasi



Pos bidan



Ruang Linen Kotor



Ruang VK/bersalin



Spoolhoek & Gudang Kotor



Pasien



Ruang Tunggu Pengantar Instalasi Gawat Darurat



Ruang Administrasi & Pendaftaran



Instalasi Bedah



Instalasi Rawat Jalan Pasien+Pengantar



Pasien+Pengantar



Pasien + pengantar



RSUD KABUPATEN CIAMIS



Instalasi ICU Pasien+Pengantar



Pasien+Pengantar



Pasien + pengantar



Pasien + pengantar



Pasien + pengantar



7



1. Alur Dokter, Perawat, Staf a. Akan bertugas 1) Dokter masuk ke ruang dokter untuk ganti pakaian 2) Perawat, masuk ke ruang perawat untuk ganti pakaian 3) Staf, masuk ke ruang staf untuk ganti pakaian b. Setelah selesai tugas Dokter, Perawat, staf ke luar melalui alur yang sama



RSUD KABUPATEN CIAMIS



8



B. Alur Pelayanan di Ruang Kebidanan VK/Bersalin Bidan



Dokter Obgyn



Melakukan serah terima pasien Berkas RM Pasien



Melakukan pengkajian TTV Pemeriksaan Kebidanan



Melaporkan hasil pemeriksaan kpd dokter Obgyn



Menghubungi ADM untuk melengkapi persyaratan rawat inap



Menerima laporan hasil pemeriksaan bidan , memberi intruksi penatalaksanan pasien



Memberitahu tindakan yang akan dilakukan kpd keluarga dan pasien



Kamar operasi



Ruang ICU



Ruang Perinatologi Bayi sehat/baik RG



Surat izin Dokter melakukan tindakan OK/VK



Observasi pasca tindakan pasien



Menyelesaikan ADM



Ruangan terkait



Setuju Tindakan



Ibu dan bayi sehat pulang



selesai



RSUD KABUPATEN CIAMIS



9



C. Standar Fasilitas Gedung No Nama Ruangan 1



Ruang observasi VK/bersalin



2



Ruang tindakan



3



Ruang Konsultasi



4



Ruang USG



5



R.Administrasi /Kantor



6



R. Dokter Jaga



7



Ruang Pendidikan/ Diskusi



RSUD KABUPATEN CIAMIS



Fungsi Ruangan untuk pasien yang di observasi sebelum tindakan atau sesudah tindakan Ruang untuk melakukan tindakan obstetri dan ginekologi



Ruang untuk melakukan konsultasi oleh profesi kesehatan kepada pasien dan keluarganya Ruangan untuk melakukan pemeriksaan USG



Besar Kebutuhan Ruangan/Luas Fasilitas Ukuran Tempat tidur ruangan 10 m passien, meja x 6,5 m pasien, sampiran/gordyn Ukuran x 11m



10m Tempat tidur tindakan, verlos bed, oksigen, suction pump, troly tindakan, lemari alat, lemari alat emergensi, alat partus, alat kuret, obat2an emergensi, dopler, USG, CTG Sesuai Meja, Kursi, kebutuhan lemari arsip, telepon/intercom, peralatan kantor lainnya 12-20 m2



Ruang untuk menyelenggarakan kegiatan administrasi khususnya pelayanan pasien di Ruang Rawat Inap, yaitu berupa registrasi & pendataan pasien, pendatanganan surat pernyataan keluarga pasien apabila diperlukan tindakan operasi Ruang kerja dan kamar jaga dokter



3-5 m2/petugas (min.9 m2)



Ruang tempat melaksanakan kegiatan



Sesuai kebutuhan



Sesuai kebutuhan



Tempat tidur pemeriksaan, meja, kursi, sampiran/gordyn, USG Meja, Kursi, lemari arsip, telepon/intercom, komputer, printer dan peralatan kantor lainnya



Tempat tidur, sofa, lemari, meja/kursi, wastafel. Meja, kursi, perangkat audio visual, dll



10



8



Ruang jaga bidan



9



Ruang Linen Bersih



12 Ruang Linen Kotor



13 Gudang Kotor (Spoolhoek/ Dirty Utility)



14 KM/WC (pasien, petugas, pengunjung)



pendidikan/diskusi Ruang istirahat Sesuai perawat kebutuhan Ruang ganti pakaian bagi petugas instalasi Tempat penyimpanan bahan-bahan linen steril/bersih Ruangan untuk menyimpan bahanbahan linen kotor yang telah digunakan di r. Perawatan sebelum dibawa ke r. Cuci (Laundry) Fasilitas untuk membuang kotoran bekas pelayanan pasien khususnya yang berupa cairan. Spoolhoek berupa bak/kloset yang dilengkapi dengan leher angsa (water seal) KM/WC



Sofa, lemari, meja/kursi, wastafel Loker, dilengkapi toilet (KM/WC)



Min. 4 m2



Lemari



Min. 4 m2



Bak penempungan linen kotor



4-6 m2



Kloset leher angsa, keran air bersih (Sink) Ket: tinggi bibir kloset + 80-100n dari permukaan lantai



@ KM/WC Kloset, wastafel, Pria/wanita bak air luas 2 m² - 3 m²



D. Sarana Dan Prasarana Unsur Yang Harus Ada: 1. Akses langsung bagi pasien agar cepat dan mudah menuju ruang VK/Bersalin 2. Lokasi kamar bersalin berdekatan dengan ruang operasi 3. Lokasi ruang kamar bersalin dan ruang ibu nifas berdekatan 4. Tersedia ruang penunggu pasien 5. Tata ruang VK/Bersalin : a. Tersedia ruang tindakan b. Tersedia ruang isolasi



RSUD KABUPATEN CIAMIS



11



c. Ruang observasi d. Tersdia ruang penyimpanan alat e. Tersedia ruang pemeliharaan/mencuci alat 6. Struktur Fisik 1. Spesifikasi Ruang: a) Setiap ruang tidak boleh kurang dari 15-20 meter b) Lantai harus porselen atau plastic c) Dinding harus di cat dengan bahan yang bias dicuci atau dilapis keramik 2. Kebersihan Ruang harus bersih dan bebas debu, kotoran, sampah atau limbah Rumah Sakit 3. Pencahayaan a) Ruangan harus terang dengan cahaya alam atau listrik b) Semua jendela harus diberi kawat nyamuk agar serangga tidak bisa masuk c) Listrik harus berfungsi baik, kabel dan steker listrik tidak membahayakan dan semua lampu berfungsi baik dan kokoh d) Tersedia lampu darurat e) Harus ada tersedia ada cukup lampu untuk 4. Ventilasi a) Ventilasi, termasuk jendela harus cukup b) Suhu ruangan harus di jaga 24 – 26 derajat c) Pendingin



ruangan



harus



dilengkapi



filter



(sebaiknya anti bakteri) 5. Wastafel a) Wastafel harus dilengkapi dengan dispenser sabun,



atau



desinfektan



yang



dikendalikan



dedngan siku atau kaki b) Kran dan dispenser harus di pasang pada ketinggian yang sesuai dari lantai dan dinding c) Tidak boleh ada saluran air yang terbuka



RSUD KABUPATEN CIAMIS



12



d) Sikat dan handuk steril harus digantung di meja steinles di sebelah wastafel e) Harus ada anduk untuk mengeringkan tangan, berupa kain bersih, kering atau tissue. 6. Mebel dan Perlengkapan a) Semua mebel harus ada dalam jumlah minimal yang tertulis dengan kondisinya. b) Mebel harus bersih bebas debu, kotoran, bercak, cairan dan lain – lain. c) Plastik/ kain harus utuh tidak ada lubang atau robekan. d) Permukaan



metal



harus



bebas



karat



atau



bercak. e) Mebel harus kokoh tidak ada bagian yang longgar atau tidak stabil. f)



Permukaan yang dicat harus utuh bebas dari goresan besar.



7. Bahan – bahan Semua



bahan



harus



berkualitas



tinggi



dan



jumlahnya cukup untuk memenuhi kebutuhan unit 8. Obat – obatan Semua obat – obatan harus tersedia dalam jumlah cukup



untuk



memenuhi



kebutuhan



unit



diantaranya: Obat – obatan - Ringer asetat - Dekstrose 10% - Dekstran 40 /HES - Nacl 0,9 % - Adrenalin / efinefrin - Metronidazol - Ampul KCL - Larutan RL - Ampicilin - Kalsium glukonas 10 % - Gentamisin - Kortison / deksametason - Aminophylin



RSUD KABUPATEN CIAMIS



13



- Transamin - Dopamine - Dobutamine - Sodium Bikarbonat 8,4% - MgSO4 - Nifedipin - Salep mata (eritromisin/tetrasiklin) - Alkohol 70 % - Bethaadin - Diuretik - Anti hipertensi - Uterotonika (methergin, oxytosin) - Koagulansia (tranexamat acid) - Tokolotik - oksigen E. Persyaratan Khusus 1. Perletakan



ruangannya



secara



keseluruhan



perlu



adanya hubungan antar ruang dengan skala prioritas yang diharuskan dekat dan sangat berhubungan. 2. Kecepatan bergerak merupakan salah satu kunci keberhasilan



perancangan,



sehingga



blok



unit



sebaiknya sirkulasinya dibuat secara linien/lurus (memanjang). 3. Bangunan Ruang Rawat VK/bersalin harus terletak pada tempat yang tenang (tidak bising), aman dan nyaman tetapi tetap memiliki kemudahan aksesibilitas dari sarana penunjang rawat inap. 4. Sinar matahari pagi sedapat mungkin masuk ruangan. 5. Alur petugas dan pengunjung dipisah. 6. Mempunyai ruang isolasi 7. Lantai harus kuat dan rata tidak berongga, bahan penutup lantai, mudah dibersihkan, bahan tidak mudah terbakar. 8. Pertemuan



dinding



dengan



lantai



disarankan



berbentuk lengkung agar memudahkan pembersih dan tidak menjadi tempat sarang debu/kotoran 9. Plafon harus rapat dan kuat, tidak rontok dan tidak menghasilkan debu/kotoran lain



RSUD KABUPATEN CIAMIS



14



10. Khusus



untuk



pasien-pasien



tertentu



harus



dipisahkan seperti: a. Pasien yang menderita penyakit menular b. Pasien dengan pengobatan yang menimbulkan bau (seperti penyakit tumor, genggramein, diabetes, dsb)) 11. Nurse Station perawat harus terletak di pusat blok yang dilayani agar perawat dapat mengawasi pasiennya secara efektif



RSUD KABUPATEN CIAMIS



15



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



A. Admisi Pasien VK/bersalin Pasien yang masuk ruang VK/bersalin sebelum masuk ruangan oleh tenaga kebidanann harus dilakukan serah terima pasien meliputi: 1. Identitas pasien Identitas pasien merupakan hal yang sangat penting ditanyakan kepada petugas yang mengoperkan dan mengklarifikasi



kebenarannya



kepada



pasien



dan



keluarga pasien itu sendiri, dengan tujuan memperoleh data awal dan sudah terjalin komunikasi antara petugas dan pasien. 2. General consent General consent perlu dilihat dalam status pasien dan ditanyakan kepada petugas atas kelengkapan general consent, yaitu terdapat tanda tangan keluarga pasien sebagai



penanggungjawan



serta



bersedia



dengan



peraturan serta pelayanan yang akan diberikan. General consernt perlu juga di klarifikasi kepada pasien atau keluarga pasien atas penandatangan yang sudah dilakukan oleh keluarga pasien 3. Kelanjutan therapy Kelanjutan therapy yang



yang harus kita perhatikan



adalah terapy yang sudah diberikan dan therapy apa saja yang akan dilakukan pada saat



operan dilakukan



sehingga tidak memperburuk kondisi pasien saat masuk ruangan rawat inap. 4. Edukasi yang sudah dilakukan Tindakan edukasi dapat dilihat dalam status pasien atas edukasi yang sudah dilakukan oleh petugas sebelumnya dan dapat diklarifikasi kembali kepada petugas yang mengoperkannya. Dengan tujuanm agar petugas dapat



RSUD KABUPATEN CIAMIS



16



merencanakan kegiatan edukasi yang sifatnya pasien atau keluarga memahaminya 5. Analisa keselamatan pasien Sebelum pasien masuk ruangan petugas diharuskan memeriksa gelang pasien, 6. Orentasi Setiap pasien yang masuk ruang VK/bersalin diharuskan mengenal kondisi ruangan , petugas yang bertanggung jawab pada saat jaga. staf yang bertugas di anjurkan mengorentasikan keluarga pasien dengan menjelaskan tempat-tempat pasien yang mesti diketahui dalam rangka kebutuhan dasar pasien selama dirawat, seperti; toilet, tempat cuci tangan, bel bila terjadi kedaruratan, dan alat yang terpasang pada pasien kegunaan dan hal yang harus dihindari, dst B. Asesmen Pasien Ulang Setelah pasien tenang di tempat tidur maka petugas melakukan asesmen ulang dengan



tujuan memahami



pelayanan apa yang dicari oleh pasien, memilih pelayanan yang terbaik bagi pasien, menetapkan diagnose awal, memahami respon pasien terhadap pengobatan sebelumnya. Adapun persiapan dari petugas terdiri dari: 1. Alat



pemeriksaan



hammer,



tensi



fisik;



meter,



stetoskop, pengukur



penlight,



suhu



replek



tubuh,



dan



peralatan khusus bila pasien dinyatakan berindikasi diagnosis tertentu misal kekurangan cairan dan elektrolit maka perlu penambahan pemeriksaan dengan membawa timbang badan 2. Status pasien / rekam medis terutama format asesmen berisi : a. Identitas pasien b. Nomer rekam medis c. Riwayat penyakit d. Pemeriksaan fisik e. Psikologis



RSUD KABUPATEN CIAMIS



17



f. Sosial g. Ekonomi 3. Langkah – langkah yang harus dilakukan a. Memperkenalkan diri kepada keluarga b. Lakukan komunikasi ,usahakan posisi petugas sejajar dengan pasien c. Verifikasi ulang nama pasien, dan setiap penyampaian diawali dengan nama pasien tersebut d. Lakukan dalam asesmen pasien



dengan senyaman



mungkin e. Bila kasusnya pasien dengan gangguan rasa nyaman: nyeri usahaka komunikasi dengan penuh empati f. Setiap



pelaksanaan



asismen



pada



pasien



status



pasien dibawa dan langsung diisikan di depan pasien g. Semua data hasil asismen simpan dalam status pasien C. Penegakan Diagnosa 1. Setelah data diperoleh berupa data subyektif dan data obyektif 2. Lakukan



pemeriksaan



penunjang



diagnosis



dengan



merujuk ke laboratorium dan USG 3. Pemeriksaan



laboratorium



lakukan



sesuai



dengan



diagnose awal (lihat PPK sesuai kasus yang ditangani) 4. Setiap mengirim spesemen lakukan dengan prosedur yang



berlaku



(lihat



panduan



pelayanan



yang



terintergramasi) 5. Untuk assesment asuhan kebidanan dapat ditegagkan dengan melihat dari kondisi pasien saat pasien masuk, Untuk tenaga gizi dapat dilihat pada asuhan gizi 6. Tenaga



farmasi



dapat



dilihat



pada



panduan



visite



apoteker 7. Setelah data terkumpul, baik data hasil pemeriksaan bersifat subyektif maupun obyektif maka lakukan analisa sehingga diagnose dapat ditegagkan



RSUD KABUPATEN CIAMIS



18



D. Perencanaan Dalam melakukan perencanaan lakukan dengan pola: spesifik, mesureable, actual, realita dan time ( SMART) 1. Medis a. perencanaan



pemberian



therapi



lakukan



dengan



mengacu pada PPK b. Setiap perencanaan asuhan dokumentasikan dalam clinical pathway c. Catat pula dalam dalam rekam medis yaitu catatan perkembangan yang terintergramasi d. Catatan Medis dalam bentuk SOAP (S; Data Subyektif, O;



data



Obyektf,A;



asesmen/



diagnose



dan



P;



planning) e. Pengisian SOAP dilakukan setiap visite f. Minimal visite 1x24 jam sehingga dapat diketahui dan dimonitor perkembangan pasien tersebut 2. Kebidanan a. Perencanaan asuhan mengacu pada standar asuhan 10 penyakit terbanyak b. Bila tidak tersedia dalam 10 penyakit terbanyak lakukan dengan melihat respon pasien c. Perencanaan asuhan didokumentasikan pada rekam medis master perencanaan asuhan kebidanan sesuai diagnose yang ditemukan d. Perencanaan dibuat untuk 1x24 jam yang disusun oleh kepala Tim, atau tenaga kebidanan lain yang ditunjuk 3. Gizi a. Perencanaan



dibuat



dalam



lembaran



catatan



perkembangan yang terintergramasi b. Menyusun perencanaan mengacu kepada permintaan atau intruksi dokter dan hasil asesmen 4. Farmasi/Apoteker a. Perencanaan apoteker didokumntasikan pada rekam medis catatan perkembangan yang terintergramasi



RSUD KABUPATEN CIAMIS



19



b. Acuan



perencanaan



mengacu



pada



pemberian



therapy/obat yang diajukan dokter dan hasil visite E. Implementasi 1. Medis Implementasi yang dilakukan oleh tenaga medis di ruangan VK/Bersalin adalah tindakan yang tidak dapat di limpahkan kepada bidan, karena belum memiliki sertifikat dalam tindakan tersebut atau implementasi yang sifatnya memberikan bimbingan kepada tenaga perawat. Jenis tindakan yang harus dilakukan oleh dokter; a. Tindakan ginekologis (kuretase, insisi) b. Tindakan obstetri patologi (ekstaksi vacum, ekstaksi forceps, penjahitan luka perineum derajat 3 dan 4) c. Memberikan inform consent terkait tindakan operasi d. Konsul kepada sub spesilis atau konsulen dalam bidang khusus 2. Kebidanan Implementasi yang dilakukan oleh tenaga bidan adalah tindakan yang bersifat kolaborasi/pelimpahan wewenang maupun asuhan mandiri Jenis tindakan yang kolaboratif dalam bidang: a. Oksigenisasi 1) Pemasangan kanul oksigen 2) Pemasangan masker oksigen 3) Tindakan saction b. Cairan dan elektrolit 1) Pemasangan infuse 2) Pemasangan tranfusi darah c. Nutrisi 1) Pemasangan NGT 2) Suntik IM.IV,Subkutan d. Eliminasi 1) Pemasangan Kateter 2) Huknah



RSUD KABUPATEN CIAMIS



20



e. Tindakan pertolongan persalinan 1) Pemeriksaan pasien inpartu 2) Observasi pasien inpart 3) Pertolongan



persalinan



(inisiasi



menyusui



dini/IMD) 4) Pengawasan post partum 5) Asuhan bayi baru lahir Tindakan mandiri dalam kebidanan a. Oksigenisasi 1) Membersihkan jalan napas dengan menggunakan lidi woten 2) Membantu batuk efektif b. Cairan dan elektrolit 1) Mengobservasi intake dan output 2) Membantu memberi minum c. Nutrisi 1) Membantu memberikan makan lewat mulu 2) Membantu meberikan makanan cair lewat NGT d. Eliminasi 1) Membantu BAK di tempat tidur 2) Membantu BAB ditempat Tidur 3) Membantu mobilisi fisik ke toilet e. Personal Hygine 1) melaksanakan memandikan di tempat tidur 2) memandikan pasien (ibu dan bayi) 3) Membantu Oral higine 4) Melaksanakan vulva hygiene f. Tindakan pertolongan persalinan 1) Pemeriksaan pasien inpartu 2) Observasi pasien inpart 3) Pertolongan



persalinan



(inisiasi



menyusui



dini/IMD) 4) Pengawasan post partum 5) Asuhan bayi baru lahir



RSUD KABUPATEN CIAMIS



21



g. Pemberian edukasi (lihat panduan edukasi) h. Gangguan rasa nyaman:nyeri 1) Mengalihkan



nyeri



melalui



destraksi



dan



manipulasi nyeri lainnya 3. Gizi Implementasi yang harus dilakukan oleh tenaga Gizi adalah a. Memberikan nutrisi b. Mengobservasi makanan yang habis dan tidak habis c. Memberikan konsultasi diit 4. Farmasi Implemntasi tindakan asuhan klinik farmasi adalah a. Memberikan obat yang sudah perdosis/shif b. Memberikan konsultasi penggunaan obat c. Memberikan saran kepada dokter terkait obat yang di resepkan F. Evaluasi 1. Medis a. Dilakukan sesuai rencana waktu therapy akhir terapi atau evaluasi yang sifat formatif (setelah tindakan) b. Evaluasi



dicatat



kedalam



catatan



perkembangan



pasien dan terutama pada kolom Planing dicatata apakah therapy di stop atau dilanjutkan 2. Kebidanan a. Dilakukan sesuai rencana target waktu asuhan atau evaluasi yang sifat formatif (setelah tindakan/setelah shif) b. Evaluasi yang dilakukan diakhir dinas pada catatan 3. Gizi a. Dilakukan setelah pemberian nutrisi diperkirakan sudah 30 menit keatas b. Catat hasil evaluasi dalam catatan perkembangan pada kolom” O” (obyektif) 4. Farmasi



RSUD KABUPATEN CIAMIS



22



a. Dilakukan setelah dilakukan implementasi berupa respon setelah pemberian obat atau edukasi b. Catat



dalam



catatan



perkembangan



yang



terintergramasi pada kolom “O” (obyektif) G. Pasien Pulang 1. Resume Pasien Pulang a. Pasien pulang diperoleh setelah hasil evaluasi dokter tindakan



therapy



diberhentikan



dan



perbolehkan



pulang b. Lakukan resume pasien sebagai bahan untuk control dan keperluan riwayat penyakit dalam pertimbangan therapy yang akan datang 2. Rencana tindak lanjut Rencana



tindak



lanjut



lakukan



edukasi



asuhan



perawatan dirumah yang berhubungan dengan asuhan: a. Pemberian obat b. Pemberian ASI c. Hidup sehat d. Mobilisasi fisik e. Mengenal Tanda dan gejala yang perlu dilaporkan ke petugas kesehatan terdekat f. Asuhan yang bersifat khusus bagi pasien dengan kasus khusus 3. Pasien Meninggal a. Bila pasien meninggal lakukan asuhan jenazah di ruangan perawatan (lihat panduan asuhan pasien terminal) 1) Buka semua peralatan yang menempel di pasien 2) Buka baju pasien 3) Ikat



tangan



pasien



tangan



kanan



memegang



tangan kiri 4) Tutup hidung dan telingan dengan kapas 5) Tutup dengan laken 6) Tunggu 2 jam 7) Informasikan kebagian ambulan dan jenazah



RSUD KABUPATEN CIAMIS



23



b. Pasien dirujuk Pasien



dirujuk



bila



atas



indikasi



tidak



dapat



dilakukan di rumah sakit dikarenakan sarana tidak lengkap, permintaan sendiri dari pasien adapun persiapan yang harus dilakukan 1) Lakukan komunikasi dengan tempat yang akan menerima rujukan (lihat panduan Komunikasi dan informasi ) 2) Bila



sudah



tersedia



ruangan



maka



hubungi



ambulan dan minta formulir kondisi ambulan saat ini 3) Setelah siap ambulan kondisikan tim yang akan merujuk sesuai dengan kondisi pasien (lihat pada panduan transfer pasien)



RSUD KABUPATEN CIAMIS



24



H. Alur Sirkulasi Pasien VK/bersalin



Pasien Sakit Masuk Pendaftaran Administrasi Instalasi Rawat Jalan Instalasi Laboratorium Instali Radiologi Instalasi Gawat Darurat



Ruang VK/Bersalin



Instalasi Bedah



Instalasi Perawatan Intensif



Pulang Sehat Keluar Instalasi Pemulasaraan Jenazah



RSUD KABUPATEN CIAMIS



25



1. Alur Pasien a. Pasien masuk Ruang VK/bersalin 1) Pasien masuk Ruang VK/bersalin dari IGD/Rawat jalan/Ruang



operasi/



Kamar



bersalin/



Ruang



Nifas, melalui administrasi. 2) Pasien mendapatkan Nomor Rekam Medis 3) Serah terima & orientasi di pos perawat (Nurse Station) 4) Pasien diganti dengan alat tenun Rumah Sakit 5) Pasien selanjutnya dirawat lebih lanjut di Ruang VK/bersalin b. Pasien meninggalkan Ruang VK/bersalin 1) Pasien pulang ke rumah setelah sehat 2) Pasien dibawa pulang oleh keluarganya tanpa persetujuan dari dokter / Pulang Paksa 3) Pasien dirujuk ke Rumah Sakit yang lebih lengkap fasilitasnya, atau 4) Pasien meninggal dikirim ke kamar jenazah



RSUD KABUPATEN CIAMIS



26



BAB V LOGISTIK



Kebutuhan barang-barang logistik di Instalasi Rawat Inap terdiri dari barang tetap dan barang habis pakai. Barang



tetap



terdiri



dari



peralatan



medis,



peralatan



keperawatan/kebidanan, alat tenun dan peralatan rumah tangga. Sedangkan barang habis pakai terdiri dari : Obatobatan dan bahan habis pakai alkes (BHP), alat kebersihan, Cetakan dan Alat Tulis Kantor (ATK). Untuk proses pengadaan barang habis pakai di tiap ruangan melalui 3 proses, yaitu : 1. Perencanaan Kepala Ruangan mendata kebutuhan barang (BHP, alat kebersihan, cetakan dan ATK) dalam 1 tahun dan membuat rencana kebutuhan berdasar pemakaian tahun lalu ditambah 10% 2. Permintaan Permintaan



kebutuhan



barang



perbulan



ruangan



dilakukan setiap awal bulan sesuai jadwal ke bagian farmasi untuk BHP, dan ke bagian penyimpan barang untuk alat kebersihan, cetakan dan ATK 3. Penyimpanan Penyimpanan barang dilakukan di tiap ruangan selama 1 bulan A. Barang Tetap 1. Peralatan Keperawatan/Kebidanan a. Ruang VK/bersalin 1) Partus set 2) Kuretase set 3) Ekstraksi vacum set 4) Ekstraksi forceps set 5) Suction pump 6) Dopler



RSUD KABUPATEN CIAMIS



27



7) CTG 8) USG 9) Resusitasi bayi 10)



Resusitasi ibu



11)



Radiant warmer



12)



Troly obat emergensi



13)



Troly alat



14)



incubator



2. Alat Tenun a. Sprei b. Perlak c. Duk bolong/rapat d. Vitrase e. Tutup alat 3. Peralatan Rumah Tangga a. Lemari obat emergency b. Senter c. Meja pasien d. Waskom mandi e. Lampu sorot f. Lampu senter/lampu emergency g. Nampan h. Tempat sampah basah/kering i. Tempat sampah medis/non medis j. Jam dinding k. Kursi roda l. Standar infus m. Tempat tidur persalinan/tindakan n. Tempat tidur biasa o. Troly obat p. Troly alat q. Timbangan bayi r. Timbangan BB/TB s. Oksigen



RSUD KABUPATEN CIAMIS



28



B. Barang Habis Pakai 1. Obat-obatan dan bahan habis pakai (BHP) a. Tiap ruangan dalam Instalasi Rawat Inap memiliki persediaan obat dan bahan habis pakai yang berasal dari bagian farmasi untuk keadaan kegawat daruratan sesuai dengan standar therapy b. Pemakaian



obat



pasien



dilakukan



dengan



cara



meresepkan obat sesuai kebutuhan dan disimpan dalam loker obat pasien selama pasien dirawat di ruangan rawat inap. 2. Alat kebersihan Regulasi sesuai dengan kebutuhan di ruangan 3. Cetakan Regulasi sesuai dengan kebutuhan ruangan 4. Alat tulis kantor Regulasi sesuai dengan kebutuhan ruangan



RSUD KABUPATEN CIAMIS



29



BAB VI KESELAMATAN PASIEN SASARAN I : KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN 1. Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien 2. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah, atau produk darah 3. Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis 4. Pasien



diidentifikasi



sebelum



pemberian



pengobatan



dan



tindakan / prosedur 5. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan identifikasi yang konsisten pada semua situasi dan lokasi 6. Pasien diidentifikasi sebelum melakukan pemeriksaan radiologi SASARAN II : PENINGKATAN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF 1. Perintah lengkap secara lisan dan yang melalui telepon atau hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah 2. Perintah lengkap lisan dan telpon atau hasil pemeriksaan dibacakan kembali secara lengkap oleh penerima perintah 3. Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh pemberi perintah atau yang menyampaikan hasil pemeriksaan 4. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan verifikasi keakuratan komunikasi lisan atau melalui telepon secara konsisten SASARAN III : PENINGKATAN KEAMANAN OBAT YANG PERLU DIWASPADAI (HIGH-ALERT) 1. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan agar memuat proses identifikasi, menetapkan lokasi, pemberian label, dan penyimpanan elektrolit konsentrat. 2. Kebijakan dan prosedur diimplementasikan.



RSUD KABUPATEN CIAMIS



30



3. Elektrolit konsentrat tidak boleh disimpan di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang kurang hati-hati di area tersebut sesuai kebijakan. 4. Elektrolit konsentrat yang disimpan di unit pelayanan pasien harus diberi label yang jelas, dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restrict access). SASARAN IV : KEPASTIAN TEPAT-LOKASI, TEPAT-PROSEDUR, TEPAT-PASIEN OPERASI 1. Rumah sakit menggunakan suatu tanda yang jelas dan dapat dimengerti untuk identifikasi lokasi operasi dan melibatkan pasien di dalam proses penandaan. 2. Rumah sakit menggunakan suatu checklist atau proses lain untuk



memverifikasi



saat



praoperasi



tepat



lokasi,



tepat



prosedur, dan tepat pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat, dan fungsional. 3. Tim operasi yang lengkap menerapkan dan mencatat prosedur "sebelum insisi / time-out" tepat sebelum dimulainya suatu prosedur / tindakan pembedahan. 4. Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung keseragaman proses untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien, termasuk prosedur medis dan tindakan pengobatan gigi / dental yang dilaksanakan di luar kamar operasi. SASARAN V : PENGURANGAN



RISIKO



INFEKSI



TERKAIT



PELAYANAN



KESEHATAN 1. Rumah sakit mengadopsi atau mengadaptasi pedoman hand hygiene terbaru yang diterbitkan dan sudah diterima secara umum (al.dari WHO Patient Safety). 2. Rumah sakit menerapkan program hand hygiene yang efektif. 3. Kebijakan



dan/atau



prosedur



dikembangkan



untuk



mengarahkan pengurangan secara berkelanjutan risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.



RSUD KABUPATEN CIAMIS



31



SASARAN VI : PENGURANGAN RISIKO PASIEN JATUH 1. Rumah sakit menerapkan proses asesmen awal risiko pasien jatuh dan melakukan asesmen ulang bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan. 2. Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen dianggap berisiko 3. Langkah-langkah dimonitor hasilnya, baik keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh maupun dampak yang berkaitan secara tidak disengaja. 4. Kebijakan



dan/atau



prosedur



dikembangkan



untuk



mengarahkan pengurangan berkelanjutan risiko pasien cedera akibat jatuh di rumah sakit.



RSUD KABUPATEN CIAMIS



32



BAB VII KESELAMATAN KERJA



A. Pengertian Keselamatan Kerja Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat



kerja, bahan dan proses



pengolahan, landasan kerja dan lingkungan kerja serta caracara melakukan pekerjaan dan proses produksi Keselamatan kerja merupakan tugas semua orang yang berada di rumah sakit



termasuk



instalasi



farmasi



dengan



demikian



keselamatan kerja adalah dari, oleh dan untuk setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di rumah sakit serta masyarakat di sekitar rumah sakit yang mungkin terkena dampak akibat suatu proses kerja. Dengan demikian jelas bahwa keselamatan kerja adalah merupakan sarana utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan kerugian yang berupa luka/cidera, cacat/ kematian, kerugian harta benda dan kerusakan peralatan mesin dan lingkungan secara luas. B. Tujuan Keselamatan Kerja 1.



Mencegah



dan



mengurangi



kecelakaan



ketika



melakukan pekerjaan 2.



Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya paparan dari zat kimia yang membahayakan



3.



Mencegah



dan



mengendalikan



timbulnya



penyakit



akibat kerja baik fisik maupun psikis 4.



Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban



5.



Menerapkan ergonomi di tempat kerja



6.



Mengamankan dan memelihara alat-alat perlengkapan farmasi



7.



Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya



8.



Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran



RSUD KABUPATEN CIAMIS



33



9.



Mensesuaikan



dan



menyempurnakan



pengamanan



pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi C. Klasifikasi Kecelakaan Kerja Klasifikasi kecelakaan kerja di Instalasi rawat inap secara garis besar, diantaranya : 1. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan a. Terpapar zat kimia cair b. Menghirup



obat



berbahaya



ketika



melakukan



peracikan c. Terjatuh d. Tersandung benda e. Terbentur alat f. Terkena arus listrik dll 2. Klasifikasi menurut agen penyebabnya a. Alat-alat keperawatan seperti tertusuk jarum suntik, terbentur, dll b. Lingkungan



kerja,



seperti



ruangan



panas,



pencahayaan kurang. 3. Klasifikasi menurut jenis luka dan cideranya a. Efek terkena zat kimia b. Efek terkena menghirup obat c. Patah tulang d. Keseleo/dislokasi/terkilir e. Kenyerian otot dan kejang f. Luka tergores 4. Klasifikasi menurut lokasi bagian tubuh yang terluka a. Kepala, leher, badan, lengan, kaki dan berbagai bagian tubuh lainnya b. Luka umum dsb 5. Pencegahan kecelakaan kerja Pencegahan kecelakaan kerja yang di lakukan instalasi rawat inap. Diantaranya adalah : a. Desain ruangan



RSUD KABUPATEN CIAMIS



34



Ruangan keperawatan untuk kelas 3 dan kelas 2 di desain dengan aturan yang berlaku seperti luas ruangan untuk pasien di desain lebih dari ukuran standar yaitu 3 m (panjang) x 2,5 m (lebar) x 3 m (tinggi); WC dilegkapi keset kering untuk mencegah jatuh terpelesetRuangan gudang linen didesain dengan menggunakan rak penyimpanan linen. Penyimpanan dilakukan untuk linen tebal disimpan ditahapan bawah



sehingga



tidak



berbahaya



sewaktu



pengambilan, dan linen ringan disimpan di rak atas sehingga pengambilan lebih mudah dengan di fasilitasi menggunakan tangga b. Ruangan Pantry Untuk



melakukan



pemanas



air



dan



persiapan



makanan petugas selalu menggunakan alat pelindung diri berupa, pegangan dan sarungtangan, dengan di awali dan diakhiri cuci tangan c. Ruangan ners station Setiap melakukan komunikasi selalu menggunakan masker



bila



terindikasi



pasien



dengan



penyakit



menular dan membatasi komunikasi dengan jarak 45cm



(menghindari



percikal



air



liur



pasien),



penyimpanan obat disimpan dirak supaya terhindar dari percikan obat cair yang berbahaya d. Ruangan ganti pakaian Ruangan ganti pakaian di



usahakan selalu bersih



dan setiap pakaian pengganti



di simpan dalam



gantungan baju dan untuk pakaian dinas disimpan diloker e. Ruangan Dokter Ruangan



di



usahakan



selalu



bersih,



dilengkapi



dengan tempat cuci tangan dan tersedia loker untuk minimalkan terjadinya infeksinosokomial



RSUD KABUPATEN CIAMIS



35



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengendalian bersifat



objektif



mutu



merupakan



suatu



dan



berkelanjutan



programam



untuk



menilai



yang dan



memecahkan masalah yang ada sehingga dapat memberikan kepuasan pada pelanggan dan mencapai standar klinis yang bermutu. Penegmbangan mutu Instalasi Rawat Inap meliputi : A. Pengembangan Mutu Standar Prosedur Operasional Pengendalian mutu Standar Prosedur Operasional seluruh staf rawat inap dengan mengadakan rapat bulanan untuk mengevaluasi Standar Prosedur Operasional yang telah ada dan menambahkan Standar Prosedur Operasional yang belum ada/belum



lengkap



Operasional



yang



serta telah



merevisi ada



Standar



sesuai



dengan



Prosedur keadaan



dilingkungan kerja Seluruh



staf



rawat



inap



memberikan



masukan



demi



terciptanya unit pelayanan rawat inap yang lebih baik dari sebelumnya.



Standar



Prosedur



Operasional



yang



kurang



dicatat oleh seluruh staf rawat inap untuk dibahas dalam rapat bulanan. B. Pengembangan Mutu Sumber Daya Manusia 1. Pelatihan dan seminar staf rawat inap secara berkala baik internal maupun eksternal mengenai pelayanan rawat inap yang sesuai dengan bagiannya masing-masing. 2. Pendidikan formal maupun informal untuk seluruh staf rawat inap 3. Pertemuan



staf



dilakukan



tiap



bulan



membahas



dan



melakukan evaluasi terhadap laporan bulanan, pencegahan infeksi dan permasalahan di rawat inap 4. Melakukan study banding dengan instalasi rawat inap Rumah Sakit lain



RSUD KABUPATEN CIAMIS



36



C. Pengembangan Mutu Fasilitas dan Perawatan 1. Lakukan



kalibrasi



menghindari



untuk



kesalahan



peralatan dalam



elektronik



untuk



menginterpretasikan



informasi yang didapat 2. Buat inventarisasi fasilitas dan peralatan yang ada, sehingga dapat diketahui apakah jumlah dan fungsinya masih dapat dipertahankan atau perlu diajukan permintaan baru atau perbaikan yang ada 3. Menjaga kebersihan dan mengendalikan infeksi melalui sterilitas alat dan penyediaan cuci tangan 4. Ikuti prosedur pemeliharaan alat kesehatan sesuai petunjuk operasional



RSUD KABUPATEN CIAMIS



37



BAB IX PENUTUP Pedoman



Pelayanan



Kebidanan



Ruang



Bersalin/VK



ini



disusun dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kebidanan di Ruang Bersalin/VK. Dengan adanya pedoman ini diharapkan dapat tersusun standar pelayanan kebidanan di ruang bersalin, standar asuhan kebidanan di ruang bersalin dan tersusunnya prosedur atau protap kerja di ruang bersalin. Bidan dalam hal ini sangat memegang peranan penting dan strategis



untuk



menentukan



keberhasilan



pelayanan



yang



diberikan kepada pasien di ruang bersalin. Untuk itu pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi bidan di ruang Bersalin/VK dalam memberikan asuhan kebidanan.



RSUD KABUPATEN CIAMIS



38