12 0 661 KB
PEDOMAN PEMBINAAN PUSKESMAS OLEH TIM PEMBINA CLUSTER BINAAN (TPCB) DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
DIREKTORAT MUTU DAN AKREDITASI PELAYANAN KESEHATAN DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI TAHUN 2019 Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
1
KATA PENGANTAR
Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
2
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I
……………………………………………………………………………...
i
…………………………………………………………………………………………
ii
PENDAHULUAN
…………………………………………………………………….
A. LATAR BELAKANG B. TUJUAN
………………………………………………………………………………
C. MANFAAT
…………………………………………………………………………..
D. DASAR HUKUM E. SASARAN
…………………………………………………………………...
……………………………………………………………………...........
F. RUANG LINGKUP BAB II
……………………………………………………………...
………………………………………………………………...
PEMBINAAN PUSKESMAS OLEH TIM PEMBINA TERPADU DINAS KESEHATAN KAB/KOTA ……………………………………........... A. KONSEP PEMBINAN PUSKESMAS ……………………………………….. B. PRINSIP PEMBINAAN
………………………………………………………….
C. LANGKAH-LANGKAH PEMBINAAN
………………………………………
D. OUTPUT DAN OUTCOME PEMBINAAN ………………………………… E. HUBUNGAN ANTARA TPCB, TIM PEMBINA TERPADU PUSKESMAS PERCONTOHAN, TIM PEMBINA PROGRAM, TIM PENDAMPING AKREDITASI ……………………………………...................... F. PERAN KEMENTERIAN KESEHATAN DAN DINAS KESEHATAN PROVINSI DALAM MENDUKUNG KEBERHASILAN DINAS KABUPATEN/KOTA DALAM PEMBINAAN PUSKESMAS ……………………………………………………………………………………………… BAB III
INDIKATOR KEBERHASILAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA DALAM PEMBINAAN PUSKESMAS ….......... A. POLA PIKIR ………………………………………………………………………… B. KRITERIA PEMILIHAN INDIKATOR ……………………………………... C. PENETAPAN TARGET PENCAPAIAN KINERJA PUSKESMAS ……………………………………………………………………………………............... D. INDIKATORKINERJA PEMBINAAN PUSKESMAS OLEH DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA DAN PROVINSI …………………..
BAB IV
PENUTUP
……………………………………………………………………………...
Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
3
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, diharapkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu telah mulai mantap. Hal ini harus dibuktikan dengan membaiknya
mutu
pelayanan
kesehatan
yang
didukung
dengan
ketersediaan Sumber Daya seperti sarana, prasarana, alat, tenaga, dan anggaran dengan sasaran akhir meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat, serta menurunnya kesenjangan antar individu, antar kelompok masyarakat dan antar daerah. Hal ini selaras dengan Undangundang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 14 menyatakan, “Pemerintah
bertanggungjawab
merencanakan,
mengatur,
menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat”. Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal, perlu dikelola dengan baik, meliputi kinerja pelayanan, proses pelayanan maupun sumberdaya
yang
digunakan.
Masyarakat
menghendaki
pelayanan
kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka, oleh karena itu upaya peningkatan mutu, manajemen resiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan kesehatan yang bermutu. Persoalan mutu pelayanan tidak dapat dipungkiri menjadi hal terpenting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pelayanan kesehatan di Puskesmas. Data capaian akreditasi Puskesmas sampai dengan Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
4
Desember 2018 sudah ada 7.518 Puskesmas terakreditasi (75,3%) yang tersebar di 5.385 Kecamatan. Untuk kelulusan akreditasi Puskesmas masih didominasi oleh dasar dan madya dengan urutan sebagai berikut : 4.242 madya (56%), 2.405 dasar (32%), 798 utama (11%) dan 73 paripurna (1%). Tantangan mempertahankan
terbesar dan
bagi
Puskesmas
meningkatkan
mutu
adalah
bagaimana
pelayanan
secara
berkesinambungan agar lebih baik. Untuk mewujudkan itu perhatian khusus tidak hanya dilakukan pada pemenuhan input saja, tetapi juga pada proses dan output kegiatan di Puskesmas. Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas kesehatan kabupaten/kota yang menjalankan sebagai dari tugas dan fungsi dinas kesehatan kabupaten/kota yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. dan sekaligus sebagai tulang punggung pelaksana pelayanan kesehatan primer, dimana titik berat pelayanannya adalah pada pendekatan pelayanan yang mengutamakan paradigma sehat, diwajibkan ikut berkontribusi mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di kabupaten/kota melalui penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), sehingga Puskesmas harus memiliki kinerja UKM dan UKP yang optimal dengan indikator yang terukur
yang didukung
dengan pembinaan oleh dinas
kesehatan
kabupaten/kota sebagai pemilik. Berdasarkan data Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) tahun 2011, dukungan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk Puskesmas dilihat dari persentase dukungan per upaya berada dalam rentang 18% sampai 61%. Persentase dukungan terbesar yaitu untuk upaya kesehatan anak dan pencegahan dan pengendalian penyakit sebesar 61%, sedangkan persentase dukungan paling rendah yaitu untuk upaya kesehatan lingkungan sebesar 18%. Dari laporan tersebut mengindikasikan belum semua dinas kesehatan Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
5
kabupaten/kota mampu memberikan bimbingan dan pembinaan teknis kepada Puskesmas diwilayah kerjanya secara optimal. Dengan
demikian
kabupaten/kota
sebagai
penanggungjawab
kesehatan yang sebagian tugas dan fungsinya dilakukan oleh Puskesmas mempunyai peran yang stategis dan vital melalui pembinaan dalam mewujudkan pelayanan yang bermutu dan aman untuk dapat mewujudkan masyarakat yang sehat.Dan dalam melakukan pembinaan Dinas Kesehatan kabupaten/kota perlu ada sistem dan indikator kinerja pembinaan yang jelas serta terintegrasi.Terkait dengan hal tersebut, maka Kementerian Kesehatan menyusun Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, yang akan digunakan dinas kesehatan kabupaten/kota sebagai acuan dalam melakukan pembinaan kepada Puskesmas.
B. TUJUAN 1.
Tujuan Umum Tersedianya acuan bagi dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan Puskesmas.
2.
Tujuan Khusus a.
b.
c.
Meningkatkan kemampuan tim Pembina di dinas kesehatan kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan secara terintegrasi/terpadu dan berkesinambungan. Meningkatkan kemampuan dinas kesehatan kabupaten/kota dalam membina Puskesmas untuk melaksanakan manajemen sumberdaya, program dan meningkatkan kinerja serta mutu pelayanan di Puskesmas. Meningkatkan mutu pembinaan dinas kesehatan kabupaten/kota
Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
6
C. MANFAAT 1.
Puskesmas terselenggaranya manajemen Puskesmas, PIS-PK dan programprogram lain secara terpadu sehingga meningkatkan kinerja dan mutu Puskesmas terjalinnya koordinasi yang optimal antara Puskesmas dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota percepatan proses akreditasi Puskesmas sehingga mampu mencapai akreditasi Puskesmas.
2.
Dinas kesehatan kabupaten/kota terlaksanaknya tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembina Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada dibawahnya khususnya Puskesmas melakukan identifikasi dan analisis masalah, mencari penyebab dan latar belakang masalah, serta hambatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di tingkat kabupaten/kota
3.
Dinas kesehatan provinsi melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pembina dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan identifikasi dan analisis masalah, mencari penyebab dan latar belakang masalah, serta hambatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di tingkat provinsi
4.
Kementerian Kesehatan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pembina dinas kesehatan Provinsi menyusun NSPK terkait Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) melakukan sosialisasi agar lintas program di tingkat pusat memahami konsep pembinaan terpadu dan menerapkannya di Tingkat Provinsi
5.
Lintas sektor mendukung penyelenggaraan pembinaan Puskesmas
D. DASAR HUKUM Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
7
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18.
19. 20. 21. 22. 23. 24.
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter / Dokter Gigi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 tahun 2016 tentang Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2016 tentang Pelayanan Farmasi di Puskesmas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
8
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Kesehatan 26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2017 tentang Bidan 27. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 514 tahun 2015 tentang Panduan Pelayanan Kesehatan bagi Dokter di FKTP 28. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 432 tahun 2016 tentang Komisi Akreditasi FKTP
E. SASARAN 1.
Puskesmas
2.
Penanggungjawab dan pelaksana program, serta pengelola sumberdaya di dinas kesehatan kabupaten/kota, sebagai Tim Pembina terpadudi tingkat kabupaten/kota.
3.
Penanggung jawab dan pelaksana program, serta pengelola sumber daya di dinas kesehatan Provinsi sebagai Tim Pembina di tingkat Provinsi.
4.
Penanggungjawab program di Kementerian Kesehatan.
5.
Lintas sektor di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
F. RUANG LINGKUP 1.
Konsep pembinaan Puskesmas oleh tim pembina terpadu Dinas kesehatan Kab/Kota.
2.
Indikator keberhasilan pembinaan Puskesmas melalui pembinaan secara berjenjang di kabupaten/kota, tingkat provinsi dan nasional.
BAB II PEMBINAAN PUSKESMAS OLEH TIM PEMBINA TERPADU Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
9
DINAS KESEHATAN KAB/KOTA A. KONSEP PEMBINAAN PUSKESMAS Dinas kesehatan kabupaten/kota sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 memprioritaskan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/Kota bidang kesehatan dan bertanggungjawab dalam upaya pencapaian indikator SPM. Dalam mengemban tugas ini maka dinas kesehatan mendelegasikan sebagian wewenang kepada Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis, sehingga keberhasilan kinerja Puskesmas mempengaruhi tercapainya indikator SPM. Untuk itu menjadi tugas dinas kesehatan kabupaten/kota dalam memperbaiki kinerja Puskesmas melalui pembinaan yang dilaksanakan secara terpadu. Disamping itu, dengan dilaksanakannya program Jaminan Kesehatan Nasional maka dinas kesehatan kabupaten/kota sebagai pemilik Puskesmas harus mampu menjamin bahwa pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkualitas. Dalam rangka meningkatkan kompetensi Puskesmas dalam melakukan pelayanan maka perlu dukungan dari Dinkes Kabupaten/Kota melalui pembinaan secara terpadu dan berkesinambungan. Prinsip konsep pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan kepada Puskesmas yang ada di wilayahnya adalah Puskesmas yang ada di wilayah kabupaten/kota dibagi habis ke dalam kelompok–kelompok (Cluster Binaan). Pembentukan Cluster Binaan dapat disesuaikan dengan jumlah bidang yang ada di dinas kesehatan kabupaten/kota maupun dengan kriteria pembagian yang lain, seperti akses, kondisi geografis dan transportasi, capaian kinerja Puskesmas, dan ketersediaan sumber daya di dinas kesehatan dan kecukupan dana operasional, sehingga dalam satu Cluster Binaan dapat dibagi berdasarkan dua kriteria atau lebih. Bentuk pembinaan yang dilakukan atau diberikan oleh Dinas Keshatan Kabupaten/kota tentunya harus sesuai dengan lingkup permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing Puskesmas dalam konteks konsep kewilayahan. Pembinaan dapat berbentuk peningkatan kemampuan teknis dan manajemen puskesmas (sumber daya, operasional, mutu), peningkatan kemampuan SDM Kesehatan, peningkatan Sistem Informasi Puskesmas, dan pelaksanaan Akreditasi Puskesmas Untuk melaksanakan pembinaan tersebut maka Dinas Kesehatan Kabupaten Kota harus memiliki kemampuan kepemimpinan, manajerial dan Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
10
teknis program sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Kepala bidang dan sekretaris dinas kesehatan kabupaten/kota selaku ketua tim pembina maka selain tugasnya melakukan penataan program/sumberdaya di bidangnya masing-masing untuk seluruh wilayah di kabupaten/kota, juga mendapatkan tugas-tugas integrasi dalam pembinaan terpadu lintas program di Cluster Binaan masing-masing. Adapun pengetahuan yang harus dikuasai oleh Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) Pelayanan Kesehatan di Puskesmas yaitu: 1.
Tugas pokok dan fungsi organisasi dinas kesehatan kabupaten/kota.
2.
NSPK
3.
SPM Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota
4.
Teknis dan manajemen program
5.
Fungsi-fungsi Manajemen, termasuk manajemen sumberdaya
6.
Konsep rujukan UKM dan UKP secara horizontal maupun vertikal
7.
Akreditasi Puskesmas
8.
Konsep manajemen Puskesmas
9.
Analisis data dan informasi
10. Teknik komunikasi dan pembinaan
Peningkatan kompetensi tersebut dapat dapat dilakukan melalui: 1. Pengenalan peran, tugas dan fungsi SOTK di Dinas Kesehatan Pengenalan peran, tugas dan fungsi antar bidang dan sekretariat dalam organisasi dinas kesehatan kabupaten/kota yang dilakukan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan daerah tentang organisasi dinas kesehatan bertujuan agar semua angota tim mengetahui tupoksi sesuai SOTK maupun tupoksi terintegrasi dalam tim. 2. Pengenalan NSPK oleh masing-masing Kepala Bidang Kegiatan ini difasilitasi kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan didampingi Tim Pendamping dari Provinsi. Semua anggota tim Pembina harus mempelajari dan menguasai peraturan ataupun pedoman /standar yang terkait dengan pelayanan kesehatan tingkat pertama/primer. Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
11
3. Pengenalan program dan manajemen sumberdaya Kegiatan ini dilakukan oleh masing-masing kepala bidang yang difasilitasi kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan sebaiknya didampingi Tim Pendamping dari provinsi: 1) Menyajikan 2) 3) 4)
5)
6) 7)
program masing-masing yang menjadi tanggungjawabnya. Menjelaskan posisinya saat ini dalam pencapaian target kinerja melalui pendekatan yang dilakukan. Mengidentifikasi kejadian Missed Opportunity untuk keterpaduan lintas program. Menjelaskan perlunya keterpaduan program-program untuk keberhasilan pencapaian hasil program bagi kelompok sasaran yang menjadi target bersama, dalam upaya memenuhi kebutuhan pelayanan pada setiap tahapan siklus hidup, dengan kejelasan peran, tugas dan fungsi dari masing-masing bidang, seksi dan pelaksana pelayanan. Menjelaskan bagaimana keterpaduan antar program dibangun, dilaksanakan, dipantau, dibina, dinilai dampaknya, terhadap kesehatan target sasaran. Menjelaskan adanya peluang untuk membangun kerjasama terpadu dengan lintas sektor terkait. Semua data diperoleh akan digunakan sebagai bahan penyusunan rumusan perbaikan/ peningkatannya.
4. Peningkatan kemampuan dalam mengolah dan menganalisa data Data dan hasil analisis data tersebut merupakan dasar dalam pelaksanaan pembinaan. 5. Pelatihan teknis, workshop atau on the job training mengenai program, manajemen Puskesmas, kemampuan komunikasi dan leadership Keberhasilan dinas kesehatan kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan kepada Puskesmas tentunya tidak terlepas dari peran dinas kesehatan provinsi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dinas kesehatan kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pengawasan dan pembinaan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehatan dapat diserahkan sepenuhnya kepada Provinsi oleh Kementerian Kesehatan. Provinsi diberi kewenangan untuk memberikan sanksi bagi kabupaten/kota berkaitan Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
12
dengan pelaksanaan SPM seperti yang diamanatkan pasal 67 dan 68 UU Nomor 23 tahun 2014.
B. PRINSIP PEMBINAAN Prinsip yang diterapkan dalam pembinaan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas mencakup: 1. Komitmen Komitmen dapat diartikan perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu. Hal ini dapat diartikan bahwa setiap orang/pihak/institusi wajib berkomitmen terhadap pembinaan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas. Adanya komitmen ini sangat diperlukan mulai dari tingkat pimpinan/pengambil keputusan di pemerintahan kabupaten/kota, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan lintas sektor yang terkait untuk melakukan pembinaan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas. Komitmen ini merupakan salah satu komponen yang dapat menjamin kesinambungan kegiatan. 2. Kualitas Pembinaan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM Puskesmas meliputi kinerja dan hasil pelayanannya. Kualitas tenaga sangat menentukan dalam bermutunya pelayanan kesehatan yang diberikan. Dengan meningkatnya kualitas tenaga Puskesmas diharapkan akan tercermin dalam kinerja sehari-hari di tempat kerja. Peningkatan kinerja ini akan mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan menjadi lebih baik sehingga akan memperbaiki citra pelayanan kesehatan di Puskesmas. 3. Kerja Tim Pembinaan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas mendorong adanya kerjasama kelompok (team work) antar tenaga kesehatan (perawat, bidan, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya) dan non kesehatan. Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
13
Kerjasama tim merupakan salah satu penentu keberhasilan pembinaan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas. 4. Pembelajaran Berkelanjutan Di dalam pembinaan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas memberi kondisi terjadinya pembelajaran berkelanjutan yang memungkinkan setiap individu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, sehingga dapat mengikuti perkembangan IPTEK. 5. Efektif dan Efisien Pembinaan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas dilaksanakan secara efektif dan efisien. Pembinaan yang dilakukan secara Efektif dan Efisien akan mempengaruhi hasil pelayanan kesehatan, apalagi sumber daya pelayanan kesehatan pada umumnya terbatas. Selain pembinaan mutu yang diberikan secara efektif dan efisien harus juga diikuti dengan monitoring dan evaluasi yang dapat meminimalkan kesalahan-kesalahan dengan kejelasan tugas memungkinkan setiap anggota tim pembina fokus pada area yang telah ditetapkan.
C. LANGKAH-LANGKAH PEMBINAAN Pembinaan Puskesmas oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pembagian Cluster Binaan dan Pembagian Tim Pembina Terpadu
Puskesmas Untuk menetapkan pembagian tim dan cluster binaan, dinas kesehatan kabupaten/kota mengadakan pertemuan internal yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan. Pertemuan internal tersebut dihadiri oleh semua kepala bidang dan staf untuk menyepakati kriteria pembagian cluster yang diikuti dengan pembentukan tim pembina mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas sebagai penanggungjawab pembinaan.
Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
14
Rapat awal pembagian cluster dan pembagian tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) dikoordinasi oleh bagian sekretariat dinas kesehatan kabupaten/kota. Output dari pertemuan ini adalah terbentuknya cluster binaan dan tim pembina terpadu Puskesmas di Kabupaten/Kota.
a. Pembagian Cluster Binaan 1) Pembagian cluster binaan harus berdasarkan kesepakatan seluruh
bidang yang ada di dinkes kabupaten/kota, yang dipimpin oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. 2) Untuk menentukan kriteria pembentukan cluster, dapat menggunakan salah satu maupun kombinasi dari kriteria-kriteria berikut: a) Cluster
Binaan dikelompokkan berdasarkan akses, kondisi geografis dan transportasi,satu Cluster Binaan terdiri dari beberapa Puskesmas yang letaknya berdekatan dan mudah diakses satu sama lain.
b) Cluster Binaan dikelompokkan berdasarkan sumber daya di
Dinkes Kabupaten/Kota, misalnya jumlah bidang atau jumlah SDM di dinas kesehatan Kabupaten/Kota. c) Cluster Binaan dikelompokkan berdasarkan kecukupan ketersediaan dana operasional, apabila dana operasional di dinas kesehatan tidak terlalu besar maka jumlah cluster binaan sebaiknya menyesuaikan dengan ketersediaan dana tidak terlalu banyak. d) Cluster Binaan dikelompokkan berdasarkan hasil kinerja beberapa
Puskesmas, satu Cluster Binaan terdiri dari Puskesmas yang capaian kinerjanya sama satu tingkat (misal tingkat kinerja baik) berdasarkan PKP terakhir, atau dapat pula terdiri dari Puskesmas yang capaian kinerjanya berbeda tingkat berdasarkan PKP terakhir. e) Cluster
Binaan dikelompokkan berdasarkan permasalahan kesehatan di cluser binaan, satu Cluster Binaan terdiri dari beberapa Puskesmas yang memiliki permasalahan kesehatan yang sama di wilayahnya sehingga mudah dalam melakukan intervensi untuk memecahkan permasalahan kesehatan.
Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
15
3) Semua Puskesmas yang ada di kab/kota dibagi habis ke dalam cluster
binaan
b. Manfaat Pembagian Cluster 1) Pembagian
cluster binaan ditujukan agar semua Puskesmas mendapatkan pembinaan mutu terpadu dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
2) Pembentukan Cluster Binaan dilakukan agar pembinaan mutu yang
dilakukan lebih terarah, merata dan mencakup semua Puskesmas di wilayah kabupaten/kota. Selain itu, setiap Cluster Binaan memiliki penanggung jawab dari dinas kesehatan kabupaten/kota. Pembinaan tersebut harus memiliki indikator keberhasilan kinerja, baik dari sisi dinas kesehatan Kabupaten/Kota sebagai pembina maupun dari sisi Puskemas sebagai objek yang dibina. c. Pembentukan Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) 1) Untuk
dapat memudahkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menjangkau seluruh Puskesmas diwilayahnya, maka Puskesmas harus dibagi habis ke dalambeberapa Cluster Binaan.
2) Jumlah tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) disesuaikan dengan
jumlah Cluster Binaan yang disepakati ataupun sebaliknya. 3) Struktur
tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) terdiri atas penanggungjawab, ketua dan anggota. Penanggungjawab yaitu kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, Ketua yaitu Eselon III Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan anggota terdiri dari Kepala Seksi atau staf di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4) Kriteria Ketua Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) yaitu:
-
memiliki pengetahuan terhadap konsep Puskesmas memiliki kemampuan leadership/kepemimpinan memiliki kemampuan pembinaan teknis atau manajemen minimal eselon III di Dinas Kesehatan
Ketua timPembina Cluster Binaan (TPCB) bertanggungjawab langsung kepada kepala dinas kesehatan Kabupaten/Kota. 5) Komposisi anggota tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) terdiri atas
kepala seksi dan pelaksana/ penanggungjawab program yang disebar Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
16
merata kedalam Cluster Binaan. Seluruh staf teknis dan manajemen yang berada di dalam struktur bidang dan sekretariat dinas kesehatan kabupaten/ kota, ditetapkan sebagai anggota tim pembina. 6) Para penanggungjawab program meskipun berada dalam tim
pembina, namuntetap bertanggung jawab pada masing-masing programnya. 7) Keanggotaan tim pembina ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan
(SK) dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Contoh Pembagian Tim dan Cluster Binaan berdasarkan berdasarkan jumlah bidang di dinas kesehatan kabupaten/kota : Dalam dinkes kabupaten x terdapat 4 bidang dan 1 sekretariat, maka komposisi, susunan anggota tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) di Puskesmas dan pembagian cluster digambarkan pada tabel nomor 3.
Tabel 1 Daftar Keanggotaan Tim Pembina Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas CONTOH TIM PEMBINA CLUSTER BINAAN KAB X
PERSONAL IA TIM
SEKRET ARIS
BIDANG YANKES
BIDANG P2
BIDAN G KESGA
BIDANG FARMAS I DAN PROMK ES
CLUSTER MELATI
KETUA (KABID)
SEKSI & STAF
SEKSI & STAF
SEKSI & STAF
SEKSI & STAF
CLUSTER ROSE
SEKSI & STAF
KETUA (KABID)
SEKSI & STAF
SEKSI & STAF
SEKSI & STAF
CLUSTER MAWAR
SEKSI & STAF
SEKSI & STAF
KETUA (KABID)
SEKSI & STAF
SEKSI & STAF
CLUSTER CEMPAKA
SEKSI & STAF
SEKSI & STAF
SEKSI & STAF
KETUA (KABI D)
SEKSI & STAF
CLUSTER
SEKSI &
SEKSI &
SEKSI &
SEKSI
KETUA
Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
KETERANG AN
SEKSI & STAFF: Tidak dari satu Bidang
17
LILY
2.
STAF
STAF
STAF
Pengorganisasian Tim Pembina (Pembagian Peran, Tugas & Fungsi)
& STAF
Cluster
(KABID)
Binaan
(TPCB)
2.1. Pengenalan peran, tugas dan fungsi antar bidang dan sekretariat dalam organisasi dinas kesehatan kabupaten/kota yang dilakukan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan daerah tentang organisasi dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing bertujuan agar semua angota tim mengetahui tupoksi sesuai SOTK maupun tupoksi terintegrasi dalam tim. Sebagai contoh, pengenalan tugas dan fungsi sekretariat dan bidang dalam Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai berikut: a.
Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap:
Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
18
1) Tupoksi sesuai SOTK: a) Pengelolaan data dan informasi Menerima laporan bulanan, triwulan, semester, tahunan dan laporan sewaktu dari Puskesmas, termasuk laporan hasil surveilan epidemiologi, laporan hasil survei, dan laporan lain. Laporan harus diterima tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Data laporan dikompilasi, diolah, dianalisis secara terpadu bersama dengan lintas program dan didistribusikan kembali le lintas program. Mengkompilasi data pencapaian SPM kesehatan kabupaten/kota, sebagai bahan informasi yang akan digunakan dalam forum pembahasan lintas program dan lintas sektor. Data harus diterima tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. b) Pengelolaan Sumberdaya: Memantau dan mengevaluasi ketersediaan dan kebutuhan sumberdaya (3 M: Man, Money, Methode) dan operasional dinas kesehatan kabupaten/kota dan Puskesmas. Mengetahui kebutuhan sesuai standar ketersediaan sumberdaya dan upaya mengatasinya. Pengelolaan SDM di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas, dalam rangka: (a) Meningkatkan kompetensi dan kualitas tenaga, (b) Mengusulkan tambahan tenaga dalam jenis,
jumlah dan kompetensi sesuai kebutuhan (c) Persebaran dan pemerataan tenaga Inventarisasi asset, penambahan dan pengadaan baru, pemeliharaan, perbaikan dan penggantian, untuk mendukung penyelenggaraan programprogram.
Tupoksi Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di atas sebagai contoh, untuk pelaksanaan di lapangan
Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
19
menyesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing tentang SOTK. 2) Tugas integrasi dalam Tim Pembina : a) Mempersiapkan pertemuan bulanan Lintas Program terpadu, untuk membahas laporan kinerja programprogram dan tindak-lanjutnya. b) Mempersiapkan pertemuan lokakarya Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) pelayanan kesehatan di Puskesmas. b.
Kepala Bidang dan Seksi-seksi di dinas kesehatan kabupaten/kota: 1) Tupoksi sesuai SOTK: a) Mempelajari hasil kompilasi data laporan semua Puskesmas dan melaporkannya kepada sekretaris dinkes Kabupaten/Kota yang selanjutnya akan diolah dan dengan arahan Bidang masing-masing dianalisis untuk bahan pembahasan dalam forum lintas program di dinas kesehatan kabupaten/kota. b) Mengidentifikasi: Faktor-faktor pendukung atas keberhasilan pencapaian kinerja program sekaligus mengidentifikasi faktor penyebab dan latar belakang masalah atas kesenjangan pencapaian target kinerja program. Mengidentifikasi kemungkinan terjadi Missed Opportunity pada target sasaran yang tidak terjangkau pelayanan secara lengkap. c) Persiapan bahan, merencanakan pembinaan terkait program teknis.
dan
melaksanakan
Tupoksi Bidang di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di atas sebagai contoh, untuk pelaksanaan di lapangan menyesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing tentang SOTK 2) Tugas integrasi dalam Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) Puskesmas:
Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
20
a) Mempersiapkan materi pertemuan Lintas Program terpadu dinas kesehatan kabupaten/kota dan materi lokakarya tim Pembina Cluster Binaan (TPCB), dari hasil analisis laporan Puskesmas serta informasi lainnya. b) Membahas dalam forum keterpaduan Lintas Program: Informasi dari laporan Puskesmas dan lainnya, simpulan hasil analisis, faktor pendukung dan penghambat. Temuan-temuan hasil simpulan laporan kinerja program dan rumusan tindak-lanjutnya sebagai tindakan koreksi (corrective action) di tingkat kabupaten/kota. c) Menyimpulkan hasil dan merumuskan langkah-langkah perbaikan dan peningkatannya dalam pembinaan. Langkah perbaikan dirumuskan secara spesifik per Cluster Binaan. 2.2. Pengenalan NSPK oleh masing-masing Kepala Bidang Kegiatan ini difasilitasi kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan didampingi Tim Pembina dari Provinsi. Semua anggota TPCB harus mempelajari dan menguasai peraturan ataupun pedoman /standar yang terkait dengan pelayanan kesehatan tingkat pertama/primer. 2.3. Pengenalan program dan manajemen sumberdaya Kegiatan ini dilakukan oleh masing-masing kepala bidang yang difasilitasi kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan sebaiknya didampingi Tim Pembina dari provinsi: a. Menyajikan
program masing-masing yang menjadi tanggungjawabnya. b. Menjelaskan posisinya saat ini dalam pencapaian target kinerja melalui pendekatan yang dilakukan. c. Mengidentifikasi kejadian Missed Opportunity untuk keterpaduan lintas program. d. Menjelaskan perlunya keterpaduan program-program untuk keberhasilan pencapaian hasil program bagi kelompok sasaran yang menjadi target bersama, dalam upaya memenuhi kebutuhan pelayanan pada setiap tahapan siklus hidup, dengan kejelasan peran, tugas dan fungsi dari masing-masing bidang, seksi dan pelaksana pelayanan.
Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
21
e. Mejelaskan bagaimana keterpaduan antar program dibangun,
dilaksanakan, dipantau, dibina, dinilai dampaknya, terhadap kesehatan target sasaran. f. Menjelaskan adanya peluang untuk membangun kerjasama terpadu dengan lintas sektor terkait. g. Semua data diperoleh akan digunakan sebagai bahan penyusunan rumusan perbaikan/ peningkatannya.
2.4. Peningkatan kemampuan dalam mengolah dan menganalisa data. Data dan hasil analisis data tersebut merupakan dasar dalam pelaksanaan pembinaan pada cluster binaan yang sudah ditentukan.
3. ANALISIS SITUASI PUSKESMAS BINAAN
Berdasarkan Laporan yang dikirim dari puskesmas (manual/ elektronik) ke Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, setelah dikonfirmasi kelengkapan dan akurasi datanya, dikompilasi, diolah, dan didistribusikan secara teratur kepada sekretariat dan semua bidang, untuk dapat dimanfaatkan. Upaya untuk memastikan bahwa data yang akan dianalisis berkualitas adalah: melakukan Logical Check antar Indikator dalam 1 (satu) program, antar Program dan antar sumber. Selanjutnya dilakukan pengecekan konsistensi internal dan eksternal serta akurasinya, sehingga dapat terlihat apakah data yang akan dianalisis ini under reported atau over reported atau akurat. Apabila tahapan tersebut telah dilakukan maka proses analisis data untuk melihat situasi awal bisa dilakukan. Selanjutnya Tim Pembina Terpadu dapat memanfaatkan hasil analisis data diatas untuk menyimpulkan beberapa masalah kesehatan masyarakat di cluster binaannya. Atas hasil pemantuan dan analisis berkala yang dilakukan, diperoleh gambaran tentang: a)
Tingkat pencapaian target program masing-masing puskesmas, cluster binaan, dan seluruh wilayah kabupaten/kota, masing-masing akan dibandingkan dengan target yang ditetapkan, dan dilihat kaitannya dengan:
Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
22
(1)
Ketersediaan sumberdaya (Man, Money, Method) untuk penyelenggaraan pelayanan, terutama SDM pelaksana, sekaligus tingkat fungsi atau kompetensi sumberdaya
(2)
Kesulitan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan kaitannya dengan kondisi geografi wilayah, luas wilayah serta musim (kemarau, penghujan, musim angin barat),
(3)
Tersedianya pelayanan.
b)
Kecenderungan pencapaian target kinerja dari waktu ke waktu, bulanan, triwulanan, semesteran, dan di akhir tahun (atas hasil trend analysis),
c)
Keterlibatan kesehatan.
d)
Kepesertaan atau hambatan dari Tokoh Masyarakat, dan Masyarakat Peduli terhadap program yang dilaksanakan (untuk lebih mendorong peran-serta kelompok Inovator, dan mengelola kelompok laggard/ penghambat)
e)
Adanya faktor lainnya.
Lintas
Sektor
terkait
dalam
program-program
4. SIMULASI PEMBINAAN
Melalui forum “Kalakarya” di dinas kesehatan kabupaten/kota yang dilaksanakan minimal 3 bulan sekali, masing-masing Tim Pembina cluster Binaanmelakukan exercise keterpaduan dalam pengelolaan program kesehatan. Exercise dilakukan dengan memanfaatkan hasil analisis situasi data Puskesmas dan cluster binaan di dinas kesehatan kabupaten/kota yang ada pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Diharapkan dari exercise dapat dihasilkan tujuan, rencana/strategi dan taktik pelaksanaan pembinaan. Pada exercise tim membahas : 1) Data wilayah kabupaten/kota, data cluster binaan dan data wilayah kerja masing-masing Puskesmas pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan: a) Kondisi keterpaduan lintas program dalam setiap kelompok target sasaran sesuai siklus hidup untuk masing-masing cluster binaan Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
23
b) Lakukan “trend analysis” antara tahun sebelumya dengan tahun berjalan, untuk mengidentifikasi: (1) Identifikasi masalah dan kendala implementasi keterpaduan program dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada target sasaran di tingkat kabupaten/kota dan Cluster Binaan (2) Identifikasi peluang untuk perbaikan dan peningkatan kinerja keterpaduan dalam wilayah kabupaten/kota dan Cluster Binaan 2) Rumuskan tujuan, rencana/strategi dan langkah-langkah pelaksanaan pembinaan. a) Seluruh bidang dan sekretariat dinas kesehatan kabupaten/kota b) Semua Tim Pembina ClusterBinaan c) Semua Puskesmas dalam wilayah kabupaten/kota 3) Tim Pembina Terpadu merancang kegiatan pelayanan secara terintegrasi berdasar lingkup siklus kehidupan (life cycle) untuk semua kelompok target sasaran di Cluster Binaan masing-masing. Forum Kalakarya dapat pula berfungsi untuk pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembinaan terpadu yang telah dilaksanakan TPCB dan dampaknya terhadap capaian kinerja program di puskesmas, cluster binaan dan di tingkat Dinas Kesehatan Kabupaten/kota, dan tindaklanjutnya berupa tindakan koreksi (corrective action)
Untuk melakukan latihan/exercise pembinaan terintegrasi sebagaimana diharapkan, silahkan gunakan data profil kesehatan kabupaten/kota, untuk tahun lalu dan tahun yang sedang berjalan saat ini. Latihan akan lebih baik kalau sudah dapat mempraktekkan dengan menggunakan data sejak 2,5 tahun sebelumnya (N-2; N-1, dan N yang sedang berjalan).
Forum Kalakarya di Dinas Kesehatan Kabupaten/kota diselenggarakan secara berkala, rutin dan berkelanjutan, untuk Lintas Program setiap 3 bulan (triwulan) yang diikuti oleh internal tim Pembina terpadu, dan untuk Lintas Sektor setiap 6 bulan (semester).
5. PERSIAPAN PELAKSANAANPEMBINAAN CLUSTER BINAAN
Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
24
Tim Pembina Cluster Binaan mempelajari kembali: 1) 2)
Rencana pembinaan Pembagian tugas, peran dan kewajiban masing-masing anggota tim
Tabel 2.Contoh Pembagian Tugas Ketua Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) dan Anggota Tim Pembina Cluster Binaan.
CONTOH PEMBAGIAN TUGAS KETUA TIM DAN ANGGOTA TIM PEMBINA KETUA TIM
ANGGOTA
1. Memimpin
anggota tim untuk 1. Membuat jadwal pembinaan sesuai mempelajari kembali rencana arahan ketua tim dan kesepakatan pembinaan yang telah disusun dan bersama membuat penjadwalan pembinaan Bersama
2. Menjelaskan
kembali tujuan 2. Memahami pembinaan terpadu dan terpadu mensiosialisasikan ke anggota tim
tujuan
pembinaan
3. Memutuskan prioritas dan strategi 3. Menyusun prioritas dan strategi
pembinaan cluster binaan bersama angota tim
pembinaan cluster sesuai arahan ketua tim
4. Mengkoordinasikan
anggota tim 4. Menyiapkan bahan pembinaan dan untuk melaksanakan rencana menyerahkan bahan ke ketua tim. pembinaan sesuai jadwal yang telah Bahan pembinaan berdasarkan disepakati berdasarkan urutan hasil analisis data sesuai hasil prioritas excersise pada forum kalakarya.
5. Memimpin pembinaan ke cluster 5. Melaksanakan
binaan, baik melalui forum pertemuan pembahasan, mekanisme umpan balik maupun kunjungan lapangan langsung
pembinaan ke cluster binaan bersama ketua tim
6. Melakukan evaluasi terhadap hasil 6. Merangkum
pembinaan dan menyusun rencana tindak lanjut pembinaan.
hasil temuan yang didapatkan pada waktu pelaksanaan pembinaan, menyusun laporan pembinaan untuk
Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
25
CONTOH PEMBAGIAN TUGAS KETUA TIM DAN ANGGOTA TIM PEMBINA KETUA TIM
ANGGOTA diserahkan ke ketua Tim
6.
PELAKSANAAN TERPADU.
PEMBINAAN
PUSKESMAS
OLEH
TIM
PEMBINA
Pembinaan yang dilakukan oleh Tim Pembina Terpadu meliputi: -
-
-
Penyelenggaraan UKM UKM Esensial UKM Pengembangan Penyelenggaraan UKP Sumber Daya Ketenagaan Keuangan Sarana Prasarana Alat Kesehatan Manajemen Puskesmas Sistem Informasi Puskesmas Pelayanan Kefarmasian Perkesmas Laboratorium Pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh Puskesmas sebagai penanggungjawab wilayah (terhadap jaringan, jejaring dan UKBM)
Mekanisme pembinaan yaitu: a. Pembinaan tidak langsung ke Puskesmas.
Pembinaan tidak langsung dapat dilakukan dengan: 1. Memberikan umpan balik atas laporan yang dikirimkan Puskesmas sebelum diundang dalam forum pembahasan lintas program di dinas kesehatan kabupaten/kota. Umpan Balik/feedback harus dilakukan secara rutin triwulanan kepada semua Puskesmas atau sewaktu-waktu untuk sesuatu yang bersifat penting/urgent. 2. Pertemuan pembahasan hasil kinerja Puskesmas dan pembinaannya secara rutin setiap bulan. Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
26
b. Pembinaan langsung ke Puskesmas.
Tim Pembina Cluster Binaan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memberikan pembinaan langsung ke Puskesmasberdasarkan urutan skala prioritas program dan kebutuhan Puskesmas yang telah disepakati dalam forum Kalakarya tingkat Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kunjungan pembinaan secara selektif menurut prioritas, dilakukan oleh Tim Pembina Cluster Binaan didukung bidang program sesuai permasalahan yang dihadapi puskesmas, sekaligus merupakan kesempatan untuk saling belajar menguasai program diluar tanggungjawabnya.
7.
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PEMBINAAN Pemantauan dilakukan secara berkala/periodik terhadap hasil pembinaan dan tindaklanjutnya, berupa tindakan koreksi (corrective action), baik dari Puskesmas maupun dari tim pembina sendiri. Tim Pembina Cluster Binaan melakukan evaluasi di masing-masing Cluster Binaannya berdasarkan hasil temuan. Evaluasi ini dimaksudkan untuk melihat kesenjangan antara tingkat capaian program kegiatan dibandingkan dengan target yang ditetapkan termasuk merumuskan permasalahan serta rencana tindak lanjut perbaikan dan hambatan/ kendala yang dihadapi pada saat melakukan perbaikan. Analisis dapat dilakukan berdasarkan trend dan kesenjangan pencapaian bulan lalu, triwulan lalu, tahun lalu. a. Tingkat Puskesmas Pencapaian target kinerja Puskesmas pasca pembinaan. Adanya peningkatan pencapaian target kinerja Puskesmas pasca pembinaan dibandingkan dengan kinerja sebelumnya, khususnya dalam kemampuan berkontribusi untuk pencapaian SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/kota. Tim Pembina Terpadu dapat: Menilai kinerjanya per periode waktu Merumuskan tindakan koreksi yang akan dilakukan secara lintas program, untuk kelompok sasaran sesuai siklus hidup Pada tingkat Puskesmas, melihat trend hasil kinerja pada setiap periode pemantauan/ evaluasi di masing-masing cluster: Harus dibahas di dalam lokakarya mini Puskesmas, Keterkaitannya dengan lintas sektor dan masyarakat, dibahas dalam Lokakarya Mini Lintas sektor
Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
27
Merumuskan rencana tindak lanjut
b. Pada tingkat Kabupaten/kota. Hasil evaluasi dapat dimanfaatkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dan jajarannya dalam hal, antara lain: Dapat mengevaluasi keberhasilan pembinaan Kabupaten/ kota ke Puskesmasnya, Dapat memutuskan bagaimana pendekatan paling tepat akan dilakukan di kabupaten/ kota, Dapat memberikan bimbingan teknis dan manajemen kepada Tim Pembina Terpadu, bilamana diperlukan. Dapat melakukan supervisi lapangan ke Puskesmas yang kinerjanya kurang, dan juga yang kinerjanya baik, agar dapat melihat kebutuhan dukungan yang harus diberikan, dan melihat faktor pendukung/ hal-hal positif apa yang bisa dicontoh di Puskesmas yang berhasil.
8. PERUMUSAN RENCANA TINDAK LANJUT
Setiap hasil evaluasi harus dirumuskan rencana tindak lanjutnya berupa corrective action per program dan atau kegiatan sebagai upaya memecahkan masalah
Skema pembinaan Puskesmas oleh tim Dinkes Kab/Kota : 1. Pembagian Cluster Binaan dan Pembagian Tim Pembina mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas (Penentuan wilayah cluster dan intervensi Binaan) 2. Pengorganisasian Tim Pembina (Pembagian tugas dan fungsi) 3. Analisis Situasi Puskesmas Binaan
Peningkatan Peningkatan mutu pembinaan cluster Pedoman Pembinaan Puskesmas binaan Puskesmas
oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
28
PLAN
8. Perumusan tindak Lanjut
9. Disseminasi hasil
ACT
DO
Berbagi informasi hasil perbaikan mutu dan program pelayanan
6. Pelaksanaan pembinaan Puskesmas oleh tim Pembina terpadu
CHECK 7. Pemantauan dan evaluasi Pembinaan
Indikator program dan Indikator mutu Minimal setiap 6 bulan
D. OUTPUT DAN OUTCOME PEMBINAAN
Level Pembinaan
Output
Pembinaan Manajemen Puskesmas Program dan terkelola dengan baik Mutu Puskesmas PIS-PK terkelola dengan oleh Tim baik Terpadu Dinkes Meningkatnya Hasil Kab/kota Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) Puskesmas siap diakreditasi atau tetap terakreditasi
Outcome Puskesmas terakreditasi Tercapainya indikator Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan (SPM) Kab/Kota Meningkatnya capaian Indikator Keluarga Sehat (IKS) tingkat Kecamatan dan Kab/Kota Meningkatnya capaian Indikator Program : 1. Eliminasi TB 2. Penurunan Stunting 3. Cakupan dan Mutu Imunisasi
Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
29
4. dst Pembinaan Kabupaten/Kota siap Kab/Kota yang seluruh Provinsi ke melaksanakan akreditasi indikator SPM mencapai Dinkes Kab/kota 100% Kab/Kota yang memiliki Puskesmas terakreditasi minimal 50% Tercapainya indikator SPM bidang kesehatan di Provinsi
E.
HUBUNGAN ANTARA TPCB, TIM PEMBINA TERPADU PUSKESMAS PERCONTOHAN, TIM PEMBINA PROGRAM DAN TIM PENDAMPING AKREDITASI
TIM PEMBINA CLUSTER BINAAN WHAT (APA YANG DIBINA)
Keseluruhan program yang ada di Puskesmas
WHERE (DAERAH BINAAN)
Seluruh Puskesmas
WHEN (FREKUENSI PEMBINAAN)
Periodik minimal 3 bulan sekali
TIM PEMBINA TIM TERPADU PEMBINA PUSKESMAS PROGRAM PERCONTOHAN Keseluruhan Teknis program yang Program ada di terkait Puskesmas Hanya di Puskesmas yang ditunjuk sebagai puskesmas percontohan Periodik minimal 4 bulan sekali
Seluruh puskesmas
Tergantung kebijakan proram teknis masing -masing
Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
TIM PENDAMPING AKREDITASI Sesuai dengan standar dan instrumen akreditasi Puskesmas Seluruh Puskesmas
Perdana : melalui 6 langkah pendampingan Reakreditasi : 30
WHO (TIM PEMBINA)
WHY (MENGAPA)
HOW (BAGAIMANA)
Lintas Programyang dalam setiap tim ada keterwakilan setiap program dan sekretariat Tercapainya target seluruh program
Membagi habis puskesmas dalam cluster binaan
Periodik setiap 6 bulan sekali Pendamping 3 orang Pokja Admen, UKM dan UKP yang telah terlatih Pelatihan Akreditasi
Lintas Program yang dalam tim ini ada keterwakilan setiap program dan sekretariat
Hanya 1 program tertentu
Tercapainya puskesmas percontohan sesuai dengan pedoman Merupakan bagian dari bagian TPCB
Tercapainya target program terkait
Puskesmas siap disurvei Akreditasi
Pembinaan sesuai NSPK proram
Pembinaan sesuai dengan Pedoman Pembinaan
Setiap program yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus mengatur jadwal pembinaan masing-masing, sehingga pada saat kegiatan TPCB semua tim dapat hadir dan berpartisipasi secara aktif. F.
PERAN KEMENTERIAN KESEHATAN DAN DINAS KESEHATAN PROVINSI DALAM MENDUKUNG KEBERHASILAN DINAS KABUPATEN/KOTA DALAM PEMBINAAN PUSKESMAS 1. Peran Kementerian Kesehatan a. Kementerian Kesehatan menentukan kebijakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk mendukung tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya b. Kebijakan yang dikeluarkan harus menjamin dapat dimplementasikan di lapangan di seluruh wilayah Indonesia secara konsisten (Consistent National Value). Oleh karena itu kebijakan pusat harus didukung dengan: 1) Adanya peraturan-peraturan Menteri Kesehatan yang dapat menjelaskan bagaimana kebijakan tersebut dapat diimplementasikan. Kebijakan tersebut dirinci dalam bentuk NSPK pelayanan/program yang harus dipatuhi sampai ditingkat terdepan/lapangan 2) Peraturan Menteri dimaksud harus didukung perangkat-perangkat yang memastikan bahwa peraturan tersebut dipastikan dapat dijalankan, seperti :
Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
31
a) Pedoman-pedoman teknis dan atau manajemen b) Pedoman pendampingan bagi Pendamping Provinsi dalam mendampingi tim pembina di tingkat Kabupaten/kota. c) Pedoman pembinaan Puskesmas bagi dinas kesehatan kabupaten/kota d) Pedoman Manajemen Puskesmas c. Pusat melakukan diseminasi informasi kepada provinsi dalam melakukan orientasi bagi Dinas Kesehatan Kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada Puskesmas d. Pusat dapat menyediakan dukungan anggaran untuk provinsi dalam melakukan orientasi bagi Dinas Kesehatan Kabupaten/kota melakukan pembinaan Puskesmas e. Provinsi melakukan orientasi bagi Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembinaan Puskesmas yang akan dilaksanakan oleh Tim Pembina Kabupaten/Kota
2. Peran Provinsi a. Provinsi merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat, dalam
hal ini peran Kementerian Kesehatan akan dilaksanakan di tingkat provinsi oleh Dinas Kesehatan Provinsi b. Sesuai dengan peran dan tanggung-jawabnya, Dinas Kesehatan Provinsi: 1) Melakukan orientasi bagi Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan kepada Puskesmas yang akan dilakukan oleh Tim Pembina Cluster Binaan 2) Mendampingi Dinas Kesehatan Kabupaten/kota tertentu dalam melaksanakan pembinaan Puskesmas 3) Memberikan dukungan kepada Kabupaten/kota dalam bentuk: a) Memberikan umpan balik/feedback, disertai saran-saran perbaikan, atas informasi yang diperoleh dari kabupaten/kota dan data profil kabupaten/kota yang dikompilasi dari laporan rutin Puskesmas, b) Membahas bersama Kabupaten/kota dalam pertemuan rutin di Provinsi, untuk membahas masalah yang dihadapi dan solusinya c) Pembinaan langsung ke Kabupaten/kota tertentu secara lintas program sesuai urutan prioritas, untuk mendapatkan gambaran masalah di kabupaten/kota dan sampling ke Puskesmas atas temuan masalah 4) Tingkat provinsi, juga menjalankan sebagian peran pemerintah pusat, misalnya dalam:
Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
32
a) Menyediakan SDM yang tidak dapat dihasilkan di kabupaten/kota, seperti: Dokter/dokter gigi, Sarjana Keperawatan, Apoteker, Sanitarian, Tenaga Gizi, Laboratorium, dan lainnya. b) Mengatur pendanaan pusat yang diperuntukkan bagi Provinsi dan kabupaten/kota sesuai peruntukannya dan ketentuan yang berlaku.
BAB III INDIKATOR KEBERHASILAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA DALAM PEMBINAAN PUSKESMAS A.
POLA PIKIR Penilaian cakupan target kinerja puskesmas akan ditentukan dari keberhasilan puskesmas menjalankan fungsinya dalam bekontribusi mewujudkan pencapaian target SPM Kesehatan Kabupaten/kota dan mendapatkan Status Akreditasi yang tinggi atas hasil penilaian akreditasi yang dilakukan Untuk hal tersebut maka peran Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dalam pembinaan puskesmas adalah bagaimana Puskesmas secara “maksimal” dapat berkontribusi dalam pencapaian target SPM Kabupaten/kota, dan dalam pendampingan akreditasi, bagaimana puskesmas mendapatkan status akreditasi setinggi mungkin.
Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
33
B.
KRITERIA PEMILIHAN INDIKATOR Indikator kinerja pembinaan Puskesmas adalah indikator yang menunjukkan tingkat keberhasilan pembinaan dan pengawasan terhadap Puskesmas.Keberhasilan pembinaan dan pengawasan terhadap Puskesmas merupakan gabungan indikator keberhasilan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan tindak-lanjutnya oleh Puskesmas. Pemilihan indikator harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1.
Spesific : Spesifik dan jelas, sehingga dapat dipahami dan tidak ada kemungkinan kesalahan interpretasi/ Tidak multi tafsir dan menjawab masalah.
2.
Measurable : Dapat diukur secara obyektif baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, yaitu dua atau lebih mengukur indicator kinerja mempunyai kesimpulan yang sama.
3.
Achievable : Dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia, penting, dan harus berguna untuk menunjukkan keberhasilan masukan, keluaran, hasil, manfaat, dan dampak serta proses.
4.
Relevan/Realistic : Indikator kinerja harus sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
5.
Efektif: Data/informasi yang berkaitan dengan indikator kinerja yang bersangkutan dapat dikumpulkan, diolah, dan dianalisis denganketersediaan biaya.
6.
Sensitif Harus cukup fleksibel dan sensitive terhadap perubahan/ penyesuaian pelaksanaan dan hasil pelaksanaan kegiatan.
7.
Time specific, Jelas kapan harus tercapai tujuan yang ditetapkan (target bulanan, triwulan, tahunan dsb)
Pedoman Pembinaan Puskesmas oleh TPCB Dinkes Kab/Kota
34
C.
PENETAPAN TARGET PENCAPAIAN KINERJA PUSKESMAS Mempertimbangkan bahwa kekuatan masing-masing Puskesmas dalam wilayah kabupaten/kota pada umumnya tidak sama. Target yang ditetapkan dalam SPM Bidang Kesehatan Kabupaten/kota adalah untuk kabupaten/kota, sehingga dengan kondisi dan situasi yang berbeda di puskesmas untuk kabupaten-kabupaten tertentu, besaran target kinerja masing-masing puskesmas harus ditetapkan bersama, sehingga hasil akhir pencapaian target kinerja bagi kabupaten/kota, akan tercapai dengan mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan yang dihadapi. Untuk mencapai target kinerja tingkat kabupaten/kota, baik untuk SPM Bidang Kesehatan, ataupun target-target kinerja lainnya, maka sesuai dengan pertimbangan kekuatan dan kelemahan Puskesmas yang ada, Dinas Kesehatan Kabupaten/kota memfasilitasi Puskesmas-Puskesmas untuk menyepakati target kinerja masing-masing, agar kinerja Dinas Kesehatan Kabupate/kota dapat tercapai. Dalam pelaksanaannya, atas target kinerja yang sudah ditetapkan berdasarkan pertimbangan dari berbagai aspek bagi masing-masing Puskesmas yang ada, penilaian keberhasilannya diukur dari target yang ditetapkan, artinya dikatakan berhasil baik harus tercapai 100%, cukup adalah (95-99) %, kurang adalah