5 0 3 MB
SURVEI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SEKTOR INDUSTRI 2021
BUKU PEDOMAN PENCACAH
Kata Pengantar
Daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) bagi percepatan pencapaian tujuan negara adalah upaya yang dipenuhi oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) secara umum, dan Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Pusdatin Iptekdikti) secara khusus. Oleh sebab itu, Kemenristek/BRIN melalui Pusdatin Iptekdikti berkontribusi memenuhi kontribusi iptek bagi bangsa dan negara melalui
penyiapan
bahan
penyusunan
dan
pelaksanaan,
pengelolaan,
pengembangan, pemanfaatan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengolahan data dan informasi Iptek. Pemenuhan ketersedian data dan informasi iptek sebagai bahan penyusunan kebijakan terkait iptek dilakukan dengan pelaksanaan survei data penelitian dan pengembangan (litbang) di empat sektor, yaitu industri, pemerintah, pendidikan tinggi, dan swasta nirlaba.
Melalui sebuah survei yang berjudul “Survei Penelitian dan Pengembangan Sektor Industri Tahun 2021”, Pusdatin Iptekdikti berupaya memenuhi kebutuhan data iptek di sektor tersebut, yang diharapkan akan bermanfaat bagi dasar perencanaan pemanfaatan iptek, mengetahui potensi iptek di sektor industri, peta data iptek sektor industri, keluaran litbang sektor industri, dan lain sebagainya. Dunia industri pun dapat memanfaatkan data iptek yang akan dihasilkan survei ini sebagai dasar pemanfaatan iptek dalam industri, pengembangan iptek dalam industri, dan lain sebagainya. Adapun target populasi Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021 ini memiliki target populasi yang berasal dari pihak industri manufaktur menengah dan besar, pertambangan dan energi, konstruksi serta Teknologi Informasi Komunikasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia sebanyak 685 perusahaan.
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
i
Pelaksanaan Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021 dilaksanakan oleh Pusdatin Iptekdikti bekerjasama dengan Direktorat Statistik Industri Besar Sedang, Badan Pusat Statistik. Survei ini dilaksanakan dengan menyelenggarakan training center bagi pengawas maupun pencacah secara daring. Kuesioner survei ini secara garis besar berisi pertanyaan terkait profile litbang perusahaan, belanja litbang, tenaga kerja litbang, dan output litbang. Kita mengharapkan survei ini mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi pengembangan iptek di Indonesia.
Akhirnya, kepada berbagai pihak yang telah menunjukkan dedikasi melalui kerja keras dalam penyelenggaraan survei ini, kita ucapkan terima kasih.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati setiap langkah kita dalam rangka mengabdi kepada bangsa dan negara
Kepala Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Dr. Andika Fajar
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
ii
DAFTAR ISI
Halaman KATA PENGANTAR ...................................................................................
i
DAFTAR ISI ...................................................................................................
iii
I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang ........................................................................
1
1.2. Tujuan ..........................................................................................
2
1.3. Landasan ...................................................................................
3
1.4. Cakupan ....................................................................................
4
1.5. Data dan Keterangan yang dikumpulkan ......................
5
1.6. Jadwal Kegiatan . .....................................................................
6
1.7. Jenis Dokumen .........................................................................
8
1.8. Alur Dokumen ...........................................................................
9
II. METODOLOGI
III.
2.1. Responden ................................................................................
10
2.2. Penyiapan Daftar Preprinted .............................................
11
2.3. Metode Pengumpulan Data ...............................................
11
2.4. Alokasi Target Perusahaan ..................................................
12
2.5. Target Survei ............................................................................
13
ORGANISASI LAPANGAN 3.1. Organisasi Lapangan .............................................................
15
3.2. Uraian Tugas Pelaksana .......................................................
15
IV. TATA CARA PENGISIAN KUESIONER 4.1
Umum .........................................................................................
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
19
iii
4.2
Tata Tertib Pengisian Kuesioner .......................................
19
4.3
Konsep dan Definisi ...............................................................
19
4.4
Kuesioner ...................................................................................
27
V. LAMPIRAN
iv
49
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Indonesia sebagai salah satu negara terbesar di dunia memiliki berbagai peranan penting di antara negara-negara yang ada di Asia Tenggara. Peranan yang paling menonjol yakni perkembangan industri manufaktur. Industri manufaktur Indonesia jauh lebih berkembang jika dibandingkan dengan negaranegara ASEAN lainnya. Berdasarkan data Manufacturing Value Added (MVA) dari United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), posisi Indonesia jauh
di
atas
negara-negara
https://stat.unido.org/SDG/IDN).
Apabila
ASEAN dilihat
lainnya. dari
sisi
(Sumber: pertumbuhan
manufacturing value added (MVA), Indonesia menempati posisi tertinggi di antara negara-negara di ASEAN. MVA Indonesia mampu mencapai 4,84 persen, sedangkan di ASEAN berkisar 4,5 persen (2019). Berdasarkan data produk domestik bruto atas dasar harga berlaku menurut lapangan usaha hasil survei BPS tahun 2010 sampai dengan 2021 diketahui bahwa persentase industri olahan dibandingkan lapangan usaha lain mengalami penurunan dari 22,04% tahun 2010 menjadi 19,81% pada triwulan IV tahun 2020, sekalipun total nilainya meningkat. Fakta ini menunjukkan bahwa daya saing industri manufaktur di tingkat global cenderung mengalami penurunan dan penurunan daya saing
diakibatkan
oleh
masih
lemahnya
pengembangan
teknologi
di
sektor industri. Banyak sektor produksi yang strategis di industri kurang dapat berkembang dengan baik. Hal ini karena lemahnya penguasaan berbagai bidang teknologi Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
1
yang terkait. Sementara di pihak para pesaing, bidang-bidang teknologi yang terkait dengan sektor produksi yang strategis mengalami kemajuan yang sangat pesat dan signifikan. Oleh karena itu, tanpa dilakukan usaha yang serius dan jangka panjang dalam penguasaan teknologi, perkembangan sektor produksi itu akan semakin tertinggal. Keterlibatan industri menjadi kunci pendorong dalam dalam rangka mempercepat proses inovasi, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pelaku litbang di sektor industri, dan meningkatkan produk-produk hasil industri dalam negeri, serta memberikan peluang penciptaan lapangan pekerjaan pada sektor industri tersebut dengan adanya proyek-proyek litbang. Industri membutuhkan dukungan program litbang dari Pemerintah termasuk dukungan pendanaannya untuk melakukan pengembangan produk industri tersebut (Buku panduan PPTI, 2020). Mengingat pentingnya informasi tentang kegiatan litbang yang dilakukan oleh pelaku industri, Kementerian Riset, Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) bekerjasama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei litbang sektor industri Tahun 2021 sebagai kelanjutan dari survei litbang industri Tahun 2020.
1.2 Tujuan Tujuan survei ini adalah untuk memperoleh data statistik litbang yang akurat, lengkap, dapat dipercaya dan terbaru untuk bahan pendukung perumusan kebijakan peningkatan daya saing sektor industri. Secara khusus, tujuan survei kegiatan litbang ini adalah: 1. Mendapatkan direktori perusahaan pelaku litbang dan kegiatan litbang di sektor industri. 2
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
2. Mendapatkan informasi pekerja (personel) pelaku litbang. 3. Mendapatkan informasi tentang belanja litbang, baik belanja litbang intramural maupun ekstramural. 4. Mengetahui bentuk produk/output dari kegiatan litbang perusahaan. 5. Sebagai dasar penghitungan Gross Domestic Expenditure on R&D (GERD) pada sektor bisnis khususnya di sektor industri. 6. Mendapatkan informasi tentang kegiatan inovasi yang dilakukan perusahaan. 7. Memperoleh informasi gambaran aktivitas litbang sebagai bahan penyusunan kebijakan serta evaluasi iptek nasional di sektor industri.
1.3 Landasan Landasan hukum pelaksanaan survei litbang sektor industri ini adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik. 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian 4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik. 5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Sarana dan Prasarana Industri. 6. Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2007 Tentang Badan Pusat Statistik. Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
3
7. Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2003. 8. Keputusan Menteri Ristekdikti Tahun 2015 Nomor 21/M/KP/III/2015 Tentang Pembentukan Program Pengembangan Teknologi Industri. 9. Nota Kesepakatan antara Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Badan Pusat Statistik Nomor: 3/M/NK/2018 dan Nomor: 09/KS.M/09-VIII/2018. 10. Surat Edaran No. 251 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas surat edaran Kepala Badan Pusat Statistik nomor 169 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease (COVID-19) di lingkungan Badan Pusat Statistik. 11. Surat Edaran No. 255 tahun 2020 tentang panduan pelaksanaan sistem kerja pegawai negeri sipil dalam tatanan normal baru di lingkungan Badan Pusat Statistik.
1.4 Cakupan Survei litbang sektor industri ini dilaksanakan di 28 provinsi dengan sebaran populasi awal mencakup 672 perusahaan. Sasaran pencacahan/survei meliputi perusahaan industri yang melakukan kegiatan litbang yang ada di Indonesia.
4
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
1.5 Data dan Keterangan yang dikumpulkan Secara umum data dan keterangan yang dikumpulkan dalam survei litbang sektor industri ini adalah sebagai berikut: 1. Blok I
: Keterangan Tempat
2. Blok II
: Keterangan Perusahaan
3. Blok III
: Informasi Umum
4. Blok IV
: Aktivitas, Belanja Litbang, dan Profil Pekerja Litbang
5. Blok V
: Catatan
6. Blok VI
: Pernyataan dan Keterangan Petugas
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
5
1.6 Jadwal Kegiatan Jadwal kegiatan survei litbang sektor industri ini adalah sebagai berikut: Tabel 1.2. Jadwal Kegiatan No
Kegiatan
Jadwal
(1)
(2)
(3)
1.
Persiapan Awal a. b. c.
Januari 2021 Februari 2021 Februari 2021
d.
Pembuatan draft awal kuesioner
Februari – Maret 2021
e.
Pembahasan rancangan tabulasi
Maret 2021
Pembuatan draft buku pedoman pencacahan Pembuatan draft buku pedoman pengawasan & teknis
Maret 2021
f. g.
Maret 2021
2.
Finalisasi kuesioner dan buku pedoman
M1 – M2 April 2021
3.
Pembahasan akhir kerangka sampel dan kuesioner
M1 April 2021
4.
Pelatihan Innas
16 April 2021
5.
Persiapan Akhir a. b. c.
6
Pembahasan perencanaan kegiatan survei litbang sektor industry Pembahasan penyusunan kerangka sampel Pembahasan anggaran dan metodologi
Perekrutan petugas daerah Pengiriman dokumen ke daerah (email) Pelatihan petugas pengumpul data
April – Mei 2021 April 2021 19 – 21 April 2021
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
No
Kegiatan
Jadwal
(1)
(2)
(3)
6.
7
8.
Pengumpulan Data a.
Pengiriman kuesioner (softcopy) ke perusahaan/ Pencacahan ke lapangan
M3 April – M3 Agustus 2021
b.
Pengawasan/pemeriksaan
M4 April – M4 Agustus 2021
c.
Supervisi
M1 Juni – M1 Oktober 2021
d.
Pengiriman kuesioner (softcopy) dari BPS Kab/Kota ke BPS Provinsi
M3 Agustus 2021
e.
Pemeriksaan dokumen di Provinsi
M3 Agustus 2021
Pengolahan Data Awal a.
Batching, editing, coding
b.
Entri data
M2 Juni 2021 M3 Agustus – M4 Oktober 2021
Pengolahan Data Akhir a.
Validasi data
M4 Oktober 2021
b.
Tabulasi data
M4 Oktober 2021
9.
Penyusunan Tabulasi Hasil Survei
M1 November 2021
10.
Finalisasi dan Penulisan Akhir Laporan
M4 November 2021
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
7
1.7 Jenis Dokumen Jenis
dokumen
(berupa
soft
file),
kegunaan
serta
petugas
yang
menggunakannya sebagai berikut: Tabel 1.3. Jenis Dokumen No.
Jenis Dokumen
Kegunaan
(1)
(2)
1.
Buku 1 (e-book)
2.
Buku 2 (e-book)
(3) Pedoman Pelaksanaan Teknis BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota Pedoman Pencacah dan Panduan Entri Data
(4) BPS Provinsi dan Kabupaten/Kota Pencacah/ Pengawas/ Operator
3.
Buku 3 (e-book)
Pedoman Pemeriksa/Pengawas
Pengawas
Memperoleh data rinci aktivitas litbang
Pencacah
Daftar perusahaan Prelisted yang akan menjadi target pencacahan
Pengawas/ Pencacah
Surat pengantar untuk perusahaan
Pengawas/ Pencacah
Kuesioner KEMENRISTEK/BRIN2021 versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris Daftar KEMENRISTEK/BRIN2021-P
4.
5. 6.
Surat Edaran
7.
Surat Tanda Kunjungan (Kartu Kendali)
8.
Leaflet
8
Tanda bukti bahwa pencacah telah melakukan kunjungan terhadap perusahaan yang menjadi target Leaflet berisi konsep dan definisi litbang, serta infografis hasil survei litbang Tahun 2020.
Digunakan Oleh
Pencacah
Pencacah untuk perusahaan
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
1.8 Alur Dokumen Alur Dokumen Survei Kegiatan Litbang Dari BPS RI ke Petugas BPS RI 1. Kuesioner KEMENRISTEK/BRIN2021 2. Daftar KEMENRISTEK/BRIN2021-P 3. Buku 1 4. Buku 2 5. Buku 3 6. Surat Edaran 7. Surat Tanda Kunjungan (Kartu Kendali) 8.Leaflet
BPS PROVINSI
BPS KABUPATEN/KOTA
1. Kuesioner KEMENRISTEK/BRIN2021 2. Daftar KEMENRISTEK/BRIN2021-P 3. Buku 1 4. Buku 2 5. Buku 3 6. Surat Edaran 7. Surat Tanda Kunjungan (Kartu Kendali) 8. Leaflet
PENCACAH 1. Kuesioner KEMENRISTEK/BRIN2021 2. Daftar KEMENRISTEK/BRIN2021-P 3. Buku 2 4. Surat Edaran 5. Surat Tanda Kunjungan (Kartu Kendali) 6. Leaflet
1. Kuesioner KEMENRISTEK/BRIN2021 2. Daftar KEMENRISTEK/BRIN2021-P 3. Buku 1 4. Buku 2 5. Buku 3 6. Surat Edaran 7. Surat Tanda Kunjungan (Kartu Kendali) 8. Leaflet
PENGAWAS 1. Kuesioner KEMENRISTEK/BRIN2021 2. Daftar KEMENRISTEK/BRIN2021-P 3. Buku 2 4. Buku 3 5. Surat Edaran 6. Surat Tanda Kunjungan (Kartu Kendali) 7. Leaflet
Alur Dokumen Survei Kegiatan Litbang Dari Petugas ke BPS RI PENCACAH 46. 1. Kuesioner KEMENRISTEK/BRIN2021
47. 2. Surat Tanda Kunjungan 48. (Kartu Kendali) 49.
KEMENRISTEK 66. 1. Kuesioner KEMENRISTEK/BRIN2021
67. 2. Surat Tanda Kunjungan 68. (Kartu Kendali) 69.
PENGAWAS 50. 1. Kuesioner KEMENRISTEK/BRIN2021
51. 2. Surat Tanda Kunjungan 52. (Kartu Kendali) 53.
BPS RI 62. 1. Kuesioner KEMENRISTEK/BRIN2021
63. 2. Surat Tanda Kunjungan 64. (Kartu Kendali) 65.
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
BPS KABUPATEN/KOTA 54. 1. Kuesioner KEMENRISTEK/BRIN2021
55. 2. Surat Tanda Kunjungan 56. (Kartu Kendali) 57.
BPS PROVINSI 58. 1. Kuesioner KEMENRISTEK/BRIN2021
59. 2. Surat Tanda Kunjungan 60. (Kartu Kendali) 61.
9
BAB II METODOLOGI
2.1
Responden Responden di dalam pendataan survei litbang industri 2021 disiapkan dari
berbagai sumber, yaitu: 1. Hasil survei litbang industri 2020, dipilih perusahaan yang mempunyai kegiatan litbang (termasuk perusahaan yang memiliki belanja litbang intramural atau ekstramural atau kedua-duanya). 2. Direktori SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional), dipilih perusahaan yang mempunyai kegiatan litbang. 3. Perusahaan yang mengajukan Super Tax Deduction Indonesia atau yang dikenal dengan istilah insentif pengurangan pajak super. 4. Survei Tahunan Perusahaan Industri Manufaktur (STPIM) 2018 dan 2019, dipilih
perusahaan
yang
memiliki
kegiatan
litbang
(intramural/ekstramural). 5. Direktorat Sistem Risbang Kemenristek/BRIN, perusahaan yang dibina dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan Berdasarkan proses di atas, diperoleh sebanyak 672 perusahaan yang akan menjadi sampel survei litbang industri tahun 2021.
2.2
Penyiapan Daftar Prelisted Dari sebanyak 672 yang berisi nama perusahaan, alamat, nomor telepon,
faksimili, dan identitas lainnya yang merupakan target populasi di dalam survei litbang sektor industri 2020 kemudian dikirim oleh Subdirektorat Statistik Industri 10
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
Besar dan Sedang ke setiap provinsi yang menjadi target sampel. Hasil list target responden di dalam survei litbang di industri 2020 kemudian diberi nama Daftar KEMENRISTEKBRIN2021-P. Daftar ini selanjutnya di kirim ke masing-masing BPS provinsi untuk selanjutnya dijadikan target pendataan di dalam survei litbang industri 2020.
2.3 Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan data dalam survei litbang di sektor industri dilakukan secara pendataan lengkap (complete enumeration) terhadap perusahaanperusahaan yang dikenali melakukan atau mempunyai aktifitas litbang khususnya pada kategori industri manufaktur, pertambangan dan energy, kontruksi dan litbang di Riset Perkebunan Nusantara (RPN). Teknik atau metode di dalam pengumpulan data di lapangan selain mengacu pada daftar nama-nama perusahaan yang sudah ada didaftar KEMENRISTEK/BRIN2021-P, petugas juga bisa menggunakan metode snowball yaitu menanyakan pada para sumber (perusahaan pelaku litbang atau sumber informasi lain) yang mengetahui tentang aktifitas litbang pada perusahaan lain khususnya untuk kategori industri manufaktur, pertambangan dan energy, dan kontruksi. Untuk penambahan target di luar daftar yang sudah dicetak, petugas harus melapor ke BPS RI Subdirektorat Statistik IBS. Pelaksanaan kegiatan survey litbang pada Tahun 2021 dengan melakukan pencacahan langsung ke perusahaan atau dengan menggunakan media komunikasi antara lain telepon, email, pesan singkat (short message service), atau media komunikasi lainnya. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tidak langsung, petugas BPS mengirimkan kuesioner softfile ke perusahaan sehingga petugas hanya memberikan penjelasan teknis tentang tata Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
11
cara pengisian kuesioner. Petugas memastikan supaya perusahaan respon dan mengirimkan kuesioner softcopy yang telah terisi ke BPS Provinsi.
2.4 Alokasi Target Responden Target survei litbang sektor industri Tahun 2021 menurut provinsi adalah sebagai berikut: Tabel 2.1. Target Perusahaan Survei Litbang Indonesia Kategori
No
Kode
Provinsi
(1)
(2)
(3)
1
11
ACEH
2
12
SUMATERA UTARA
3
13
SUMATERA BARAT
4
14
RIAU
5
15
JAMBI
6
16
SUMATERA SELATAN
7
17
BENGKULU
8
18
LAMPUNG
9
19
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
10
21
KEPULAUAN RIAU
11
31
DKI JAKARTA
12
32
JAWA BARAT
13
33
JAWA TENGAH
14
34
DI YOGYAKARTA
15
35
JAWA TIMUR
16
36
BANTEN
17
51
BALI
18
52
NUSA TENGGARA BARAT
19
61
KALIMANTAN BARAT
12
A
B
C
D
E
F
M
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
1 2
1 15 9 6 4 7 1 6
2
1 3
1
1
4 13 60 152 76 14 151 60 2 1 2
1
5 1 1
1
20 5
1 1 1
1 4 1
Total (11)
2 18 9 6 6 7 1 6 4 13 86 162 78 15 157 61 3 2 2
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
No
Kode
Provinsi
(1)
(2)
(3)
20
62
KALIMANTAN TENGAH
21
63
KALIMANTAN SELATAN
22
64
KALIMANTAN TIMUR
23
65
KALIMANTAN UTARA
24
71
SULAWESI UTARA
25
73
SULAWESI SELATAN
26
74
SULAWESI TENGGARA
27
75
GORONTALO
28
91
PAPUA BARAT
Total
Kategori A
B
C
D
E
F
M
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
2 2 1
4
Kategori :
1 13
2 6 3 1 1 4 1 4 2 608
1
1
3
4
1
1
7
33
Total (11)
2 6 6 3 1 8 1 4 3 672
A B C D E
= Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan = Pertambangan dan Penggalian = Industri Pengolahan = Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin = Pengelolaan Air, Pengolahan Air Limbah, Pengelolaan & Daur Ulang Sampah, Remediasi F = Kontruksi M = Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis
2.5 Target Survei Direktori perusahaan yang akan dijadikan target dalam pengumpulan data ini akan dikirim oleh BPS RI Subdit Statistik IBS sesuai dengan jumlah perusahaan pada tabel 2.1. Banyaknya target survei untuk masing-masing provinsi, kabupaten/kota sudah ditentukan oleh BPS RI Subdit Statistik IBS. BPS Provinsi diperkenankan
menambah/mengganti
target
survei
setelah
mendapat
persetujuan dari Subdit Statistik IBS. Jika menemukan perusahaan baru (diluar target) yang melakukan kegiatan Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
13
litbang, pada pojok kanan kuesioner di atas isian KIP dituliskan “BARU”. Perusahaan-perusahaan yang sudah tutup, ganda/dobel, gabung/merger, tidak ditemukan, pindah tidak dapat ditelusuri, maka dalam hal ini dokumen KEMENRISTEK/BRIN2021 tetap dikirim ke BPS RI (Subdit IBS) dengan memberikan catatan. Jika terdapat permasalahan atau hal-hal penting yang perlu dikomunikasikan maka dapat menghubungi:
14
1. Sagap Aliktipo
HP. 08129915004
2. Morelly Erdina
HP. 081288799534
3. Mudjiono
HP. 081328766770
4. Rieka Evy Mulyanti
HP. 087883776519
5. Argoposo C. Nugroho
HP. 081392777557
6. Ervina Aprilia
HP. 081291841315
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
BAB III ORGANISASI LAPANGAN 3.1 Organisasi Lapangan Untuk memperlancar pelaksanaan lapangan survei litbang sektor industri, struktur organisasi lapangan telah ditetapkan sebagai berikut: Struktur organisasi Kemenristek/BRIN – Pusdatin Iptekdikti
BPS-RI Direktorat Statistik Industri
BPS Provinsi
BPS Kabupaten/Kota
Petugas Lapangan (Pengawas dan Pencacah)
3.2
Uraian Tugas Pelaksana Penanggung jawab pelaksanaan survei litbang sektor industri 2021 di
daerah baik teknis maupun administrasi adalah Kepala BPS Provinsi dan Kepala BPS Kabupaten/Kota. BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota mengatur
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
15
mekanisme pelaksanaan kegiatan mulai dari rekrutmen petugas sampai dengan pengiriman dokumen hasil survei ke BPS RI
a. Tugas BPS Provinsi 1. Mengkoordinasikan calon petugas yang akan mengumpulkan data baik pada level BPS Provinsi, BPS Kabupaten/Kota dan mitra kerja BPS. 2. Mengkoordinasikan semua kegiatan yang berhubungan dengan pencacahan perusahaan. 3. Mengatur
pengiriman
dokumen
softcopy
ke
dan
dari
BPS
Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 4. Mengirim dokumen softcopy hasil pencacahan dan kartu kendali ke BPS Pusat c.q. Subdit Statistik IBS ([email protected]) 5. Mengkoordinasikan tugas BPS Kabupaten/Kota sesuai dengan beban tugas baik yang menyangkut teknis maupun administrasi. Termasuk diantaranya tanggung jawab entri data. 6. Melaporkan progres pelaksanaan survei litbang ditujukan ke BPS RI (Direktur Statistik Industri). 7. Melakukan
Peringatan
Dini/Early
Warning
System
ke
BPS
Kabupaten/Kota untuk memantau pelaksanaan survei kegiatan litbang, baik kualitas data dan jumlah dokumen yang telah diisi oleh perusahaan maupun ketepatan waktu penyampaian dokumen. 8. Berkoordinasi dengan BPS RI melalui Direktorat Statistik Industri Sub Direktorat
Statistik
Industri
Besar
Sedang
dalam
rangka
penambahan/penggantian target survei dan kelengkapan administrasi, baik teknis maupun nonteknis. 16
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
b. Tugas BPS Kabupaten/Kota 1. Melakukan koordinasi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengumpulan data Survei Litbang Sektor Industri tahun 2021. 2. Melakukan
pengawasan
pengumpulan
data
petugas
meliputi
pengiriman, penagihan, dan pemeriksaan hasil isian perusahaan. 3. Melakukan koordinasi secara berkala dengan petugas dan pengawas untuk mengevaluasi pengumpulan data dan memutuskan solusi untuk permasalahan pengumpulan data. 4. Melakukan pengecekan kelengkapan administrasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan. 5. Melakukan entri data hasil pencacahan melalui e-survei Litbang KEMENRISTEK/BRIN. 6. Mengirimkan dokumen softcopy hasil pengumpulan data yang telah diperiksa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
c. Tugas Pengawas 1. Mengikuti briefing/pelatihan virtual petugas pengumpulan data. 2. Memastikan tidak satupun perusahaan terlewat cacah atau ganda cacah yang dilakukan pencacah satu dengan pencacah lainnya. 3. Melakukan pertemuan, baik secara virtual maupun tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan, dengan petugas pencacah yang berada di bawah koordinasinya secara periodik, untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi berbagai masalah yang telah ditemui, serta mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
17
4. Mengingatkan petugas pencacah agar menepati jadwal pencacahan yang telah ditetapkan. 5. Melakukan
pemeriksaan
terhadap
kelengkapan,
kewajaran,
dan
konsistensi isian pada kuesioner Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021 dan menanyakan kepada petugas apabila ditemukan isian yang meragukan untuk dilakukan konfirmasi ke Perusahaan. 6. Melakukan pengecekan lampiran dan pengesahan kartu kendali yang diisi oleh pencacah
d.
Tugas Pencacah 1. Mengikuti pelatihan/briefing virtual petugas pengumpul data. 2. Melakukan pengiriman kuesioner Survei Litbang Sektor Industri tahun 2021 ke perusahaan yang menjadi target. 3. Melakukan koordinasi dengan pengawas untuk membahas berbagai temuan/masalah yang ditemukan di lapangan, dan cara mengatasinya. 4. Menyusun solusi untuk pengumpulan data dengan menanyakan ulang ke responden yang bermasalah dengan/tanpa disertai pengawas. 5. Mengirimkan kuesioner yang telah terisi dari perusahaan kepada pengawas. 6. Menepati jadwal pengumpulan data sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 7. Mengisi kartu kendali disertai lampiran surat menyurat ke perusahaan, baik melalui elektronik (email) maupun bukti komunikasi lain, untuk selanjutnya disahkan oleh pengawas. Hal ini untuk kebutuhan administrasi pembayaran.
18
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
BAB IV TATA CARA PENGISIAN KUESIONER 4.1
Umum Bab ini dimaksudkan untuk memudahkan petugas dalam memahami
berbagai konsep, definisi, dan tata cara pengisian dokumen (kuesioner) survei litbang sektor industri. Diharapkan setiap petugas memahami kegunaan dokumen dan berbagai informasi serta tata cara pengisian dokumen.
4.2
Tata Tertib Pengisian Kuesioner Berikut tata tertib pengisian kuesioner: b.
Semua
pengisian
kuesioner
harus
menggunakan
pensil
hitam/ballpoint/diketik. c.
Semua isian harus ditulis dengan jelas agar mudah dibaca. Penulisan kata-kata harus menggunakan huruf kapital (balok) dan tidak boleh disingkat, kecuali singkatan yang umum atau kata-kata yang terlalu panjang.
d.
Kuesioner diberikan ke perusahaan dalam 2 set (versi bahasa indonesia dan versi bahasa inggris), perusahaan boleh memilih salah satu dari versi kuesioner tersebut.
4.3
Konsep dan Definisi Kegiatan litbang adalah kegiatan kreatif yang dilakukan dengan sistematis
untuk menambah pengetahuan (stock of knowledge), dan pemanfaatan pengetahuan untuk merancang penerapan baru (to devise new applications). Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
19
Terdapat 3 jenis kegiatan penelitian dan pengembangan: 1. Penelitian dasar adalah jenis kegiatan penelitian (yang bersifat teoritis atau eksperimental) yang dilakukan untuk memperoleh pengetahuan baru tentang prinsip-prinsip dasar dari fenomena atau fakta yang teramati, tanpa memikirkan penerapannya. 2. Penelitian terapan adalah kegiatan penelitian (yang bersifat teoritis atau eksperimental) yang dilakukan untuk memperoleh pengetahuan baru. Namun kegiatan investigatif ini diarahkan untuk tujuan praktis tertentu. 3. Pengembangan
eksperimental
adalah
kegiatan
sistematik
dengan
menggunakan pengetahuan yang sudah ada, yang diperoleh melalui penelitian atau pengalaman praktis, dengan tujuan: a. Menghasilkan material baru, produk baru, atau alat baru; b. Membangun proses baru atau sistem baru; dan c. Meningkatkan produk, proses, atau sistem yang sudah ada secara substansial
Berikut ini adalah kegiatan yang termasuk dan tidak termasuk dalam kegiatan penelitian pengembangan: Tabel 4.1. Kegiatan yang Termasuk Litbang dan Kegiatan yang Bukan Litbang
Pembuatan Prototipe
20
Kegiatan yang termasuk litbang
Kegiatan yang BUKAN litbang (dalam survei ini)
Pembuatan prototipe awal sebagai model asli yang merupakan contoh hasil produk baru untuk diuji lanjut sebelum diproduksi massal. Selama tujuan awal pembuatan adalah untuk melakukan suatu pengembangan
Pembuatan prototipe produk dalam tujuan untuk komersialisasi setelah kesuksesan pengujian dengan prototype awal (pembuatan contoh produk baru/sampel), walaupun dilakukan oleh staf litbang.
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
Kegiatan yang termasuk litbang produk.
Kegiatan yang BUKAN litbang (dalam survei ini) Trial Production: modifikasi produk dan proses produksi terkait dengan kegiatan memproduksi secara masal terhadap hasil prototype yang berhasil di uji.
Pembuatan Aplikasi komputer
Litbang sistem operasi, algoritma, atau bahasa pemrograman baru yang terkait erat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan menghasilkan peningkatan stock of knowledge.
Pembuatan aplikasi program komputer dengan teknologi perangkat lunak yang sudah ada, walaupun hal tersebut baru bagi perusahaan.
Pengembang an produk, desain industri
Pengembangan spesifikasi, desain industri (perekayasaan desain), prototipe dan produk baru yang berdasarkan pengetahuan yang dihasilkan sendiri maupun pihak lain.
Perubahan desain produk dengan tujuan mengikuti permintaan pasar, trend mode, dan keindahan.
Pelaksanaan pilot plant
Perancangan dan pelaksanaan kegiatan pilot plant terkait dengan pengujian hipotesis, merumuskan formulasi produk baru, menentukan spesifikasi akhir suatu produk, merancang peralatan dan struktur khusus yang diperlukan dalam proses produksi baru, menyiapkan petunjuk/ manual pengoperasian suatu proses.
Pelaksanaan pilot plant setelah proses perencanaan dan percobaan selesai.
Penyelesaian masalah teknis proses produksi
Penyelesaian terhadap masalah yang timbul sebagai akibat dari kegiatan litbang (Misal permasalahan teknis yang muncul dalam proses produksi produk baru hasil litbang atau masalah teknis dalam penerapan proses produksi baru).
Rekayasa teknis spesifikasi teknis)
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
(seperti
perbaikan
21
Kegiatan yang termasuk litbang Tooling up dan perekayasaan industri terkait dengan pengembangan mesin dan peralatan produksi, perubahan pada proses produksi dan prosedur kendali mutu atau pengembangan pada metode dan standar baru dalam proses dan hasil produksi.
Percobaan
Percobaan klinis untuk menguji keamanan dan mendapatkan ijin edar terhadap keamanan dan efektifitas produk sebelum dilakukan produksi secara masal.
Kegiatan yang BUKAN litbang (dalam survei ini) Trouble-shooting walaupun sebenarnya memerlukan kegiatan litbang lanjutan, tetapi trouble shooting yang lebih sering muncul adalah pendeteksian kesalahan pada perala tan atau proses produksi yang hanya membutuhkan sedikit modifikasi pada standar penggunaan peralatan dan proses. Pengumpulan data untuk pengujian rutin, Pengendalian Mutu (Quality Control), meskipun dilakukan oleh staf litbang) Studi kelayakan Pelayanan purna jual. Pelayanan ilmiah dan teknis
Kegiatan lainnya
---
Riset manajemen (analisa matematika dan statistika untuk manajemen) Penelitian Pasar
Super Tax Deduction untuk Kegiatan Litbang (PMK 153/PMK.010/2020) Super Tax Deduction yaitu kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
22
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
Syarat Administrasi Pengajuan Super Tax Deduction (https://oss.go.id/portal)
Prosedur Pemberitahuan Pemanfaatan Fasilitas:
Gradasi besaran tambahan allowance (deduction): Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
23
Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Pengurangan penghasilan bruto meliputi: 1.
Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan
2.
Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu tertentu. Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dihitung sebagai berikut:
1.
50% (lima puluh persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri;
2.
25% (dua puluh lima persen) tambahan selain yang didaftarkan di dalam negeri, juga didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT luar negeri;
3.
100% (seratus persen) jika Penelitian dan Pengembangan mencapai tahap Komersialisasi; dan/atau
4.
25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan yang menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT angka 1, angka 2, dan/atau mencapai tahap Komersialisasi angka 3, dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia.
24
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
Flowchart pemberian fasilitas super deduction Litbang:
Permohonan fasilitas super deduction kegiatan penelitian dan pengembangan dalam OSS:
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
25
26
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
Flowchart permohonan pemanfaatan fasilitas:
4.4
Kuesioner Kuesioner/dokumen merupakan alat untuk mendapatkan keterangan
tentang kegiatan litbang pada sektor industri. Bagian-bagian kuesioner pada kegiatan survei ini adalah sebagai berikut: Blok I
: Keterangan Tempat
Blok II
: Keterangan Perusahaan
Blok III
: Informasi Umum
Blok IV
: Aktivitas, Belanja Litbang, dan Profil Pekerja Litbang
Blok V
: Catatan
Blok VI
: Pernyataan dan Keterangan Petugas
ID Perusahaan ID merupakan kode identitas untuk perusahaan dibentuk oleh BPS RI untuk kepentingan Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021. ID terdiri dari sembilan
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
27
digit, digit pertama adalah jenis kategori (B, D, C, E, F, M), digit kedua dan ketiga adalah kode Propinsi, digit keempat dan kelima adalah kode Kabupaten/Kota, dan empat digit terakhir adalah nomor umur perusahaan per kabupaten dan per kategori. ID perusahaan disalin dari daftar KEMENRISTEK/BRIN2021-P kolom 1.
Blok I : Keterangan Tempat Bagian ini disalin dari Daftar KEMENRISTEK/BRIN2021-P yang keadaannya sudah disesuaikan dengan kondisi di lapangan yang terkini. Apabila ada yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan maka yang dipakai adalah yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Rincian 1. Provinsi Tuliskan nama provinsi dan kode provinsi pada kotak yang tersedia.
Rincian 2. Kabupaten/Kota Apabila lokasi perusahaan di Kabupaten maka coret kata “Kota”. Coret kata “Kabupaten” apabila perusahaan berlokasi di Kota. Tuliskan nama kabupaten/kota pada tempatnya dan tuliskan juga kode kabupaten/kota pada kotak yang tersedia. Penulisan kode kabupaten/kota menggunakan master wilayah yang terakhir (up to date). Pencoretan kata Kabupaten atau Kota yang tidak terpakai harus sesuai dengan kode yang dituliskan pada kotak.
Rincian 3. Letak Koordinat Perusahaan Pada rincian ini, masukkan titik koordinat perusahaan. Titik koordinat ini berupa garis lintang dan garis bujur. Longitude (garis bujur) 28
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
adalah garis membujur yang menghubungkan antara sisi Utara dan sisi Selatan bumi (kutub). Sedangkan latitude (garis lintang) adalah garis melintang diantara Kutub Utara dan Kutub Selatan yang menghubungkan antara sisi Timur dan Barat bagian bumi.
Blok II : Keterangan Perusahaan Bagian ini disalin dari Daftar KEMENRISTEK/BRIN2021-P, yang keadaannya
sudah disesuaikan dengan kondisi di lapangan yang terkini. Apabila ada yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan maka yang dipakai disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Rincian 4. Nama Perusahaan Tuliskan nama perusahaan secara lengkap dan jelas termasuk badan hukumnya seperti: PT, CV, dsb. Kata-kata yang bukan bagian dari nama perusahaan atau nama badan hukum (misalnya ”perusahaan” atau “pabrik”) jangan dituliskan. Tata cara penulisan perusahaan sesuai dengan Direktori yaitu nama perusahaan tersebut diikuti dengan status badan hukumnya. Badan usaha yang disebut Badan Hukum: Usaha yang modalnya dipisahkan antara kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya, seperti: Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan. Badan usaha yang disebut Bukan Badan Hukum: Usaha yang modalnya tidak dipisahkan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan
pemiliknya,
seperti:
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
Fa
(Firma),
Perusahaan 29
Komanditer/Commanditaire Vennontschap (CV), dan Perseorangan.
Rincian 5. Nama Singkatan Perusahaan Tuliskan nama singkatan perusahaan apabila perusahaan tersebut memiliki nama singkatan. Contoh: Toyota Motor Manufacturing Indonesia atau bisa disingkat TMMIN.
Rincian 6. NPWP Perusahaan Tuliskan NPWP perusahaan pada kotak yang tersedia.
Rincian 7. Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS. Jika perusahaan memiliki NIB, maka tuliskan NIB pada kotak yang tersedia.
Rincian 8. Alamat Tuliskan nama jalan, nomor, dan kode pos yang menjadi alamat perusahaan, jika lokasi perusahaan terletak pada kawasan industri, maka tuliskan nama kawasan industri tersebut. Tuliskan pula email, website, nomor telepon dan nomor faksimili perusahaan tersebut.
30
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
Rincian 9. Alamat Kantor Pusat Tuliskan nama jalan, nomor, nama kecamatan, nama kabupaten/kota dan provinsi yang menjadi alamat kantor pusat perusahaan tersebut, jika alamat kantor pusat ada di luar negeri maka tuliskan juga nama negaranya. Tuliskan pula email, website, nomor telepon dan nomor faksimili, alamat kantor pusat perusahaan tersebut. Alamat kantor pusat ada yang tidak dalam satu lokasi dengan alamat unit produksinya.
Blok III :
Informasi Umum
Rincian 10. Apakah produk utama perusahaan ini? Tuliskan produk utama perusahaan ini, Apabila perusahaan memiliki lebih dari satu jenis produk, maka penentuan jenis produk utamanya berdasarkan: Produk dengan nilai terbesar; Jika nilai produk sama besar, maka pilih produk dengan volume terbesar; Jika nilai dan volume sama besar maka pilih produk yang membutuhkan waktu terlama dalam proses produksinya; Tuliskan pula kategori dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) nya pada kotak yang tersedia.
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
31
Tabel 4.2: Kode Kategori dan Lapangan Usaha Kode Kategori A
B
C
D
E
F 32
Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kategori ini mencakuo semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang meliputi tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Pertambangan dan Penggalian Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan biji logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti penambangan dan penggalian di permukaan tanah atau di bawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut dan lain-lain. Kategori B ini juga mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi, pemurnian bijih logam, pencairan gas alam dan aglomerasi bahan bakar padat. Industri Pengolahan Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas sejenisnya, pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas, pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara, serta kegiatan produksi es. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang berhubungan dengan pengelolaan air. Kategori ini juga mencakup pengelolaan berbagai bentuk limbah/sampah rumah tangga/industri yang dapat mencemari lingkungan baik yang hasil pengolah limbah dibuang atau menjadi input proses industri. Kontruksi Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha dibidang Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
Kode Kategori
M
Lapangan Usaha kontruksi, yaitu kegiatan kontruksi umum dan kontruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Kategori ini mencakup khususnya kegiatan professional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus yang tersedia untuk pengguna.
Rincian 11. Berapakah rata-rata pekerja (tetap dan tidak tetap) di perusahaan selama Tahun 2020? Tuliskan rata-rata banyaknya pekerja (tetap dan tidak tetap) selama Tahun 2020. Definisi pekerja tetap dan tidak tetap: a. Pekerja tetap adalah pekerja yang bekerja pada perusahaan yang menerima upah/gaji secara tetap baik ada kegiatan maupun tidak.
Tidak
tergantung pada
absensi/kehadiran
pekerja
tersebut. Termasuk dalam pekerja tetap adalah pekerja keluarga/pemilik. b. Pekerja tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Yang di dapat atau hak tenaga kerja tidak tetap yaitu mendapat gaji sesuai kerjanya atau waktu kerja mereka. Contoh pekerja harian dan pekerja borongan. Pekerja harian adalah pekerja dengan upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pekerja yang terutang atau dibayarkan secara Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
33
harian. Pekerja borongan adalah pembagian hasil menurut upah atas satuan hasil kerja atau upah yang diterima berdasarkan barang yang dapat diselesaikannya.
Blok IV :
Aktivitas, Belanja Litbang, dan Profil Pekerja Litbang
Rincian 12. a. Pada Tahun 2020, apakah perusahaan melakukan kegiatan litbang? Berikan tanda cek sesuai dengan keadaan yang ditanyakan pada rincian 12.a, dan tuliskan kode pada kotak yang tersedia. Jika jawaban responden “tidak”, maka langsung ke rincian 12.b. b. Jika “tidak”, tuliskan alasannya. Tuliskan alasan perusahaan jika tidak melakukan litbang, dan langsung kerincian 20.
Rincian 13. a. Apakah dalam belanja litbang perusahaan bekerjasama dengan institusi lainnya? Berikan tanda cek sesuai dengan keadaan yang ditanyakan pada rincian 13, dan tuliskan kode pada kotak yang tersedia. Jika “Tidak” langsung ke rincian 14.
a. Jika “Ya”, bekerja sama dengan. Jika perusahaan menjawab “Ya”, maka berikan tanda cek untuk institusi/lembaga beserta bentuk kerjasamanya. Institusi/Lembaga
:
institusi/lembaga
yang
bekerja
sama
dengan
perusahaan meliputi: perguruan tinggi, Litbang pemerintah pusat, Litbang
34
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
pemerintah
daerah,
Litbang
Swasta,
perusahaan
lainnya
atau
institusi/lembaga dari luar negeri.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi baik diselenggarakan oleh pemerintah (Perguruan Tinggi Negeri) dan diselenggrakan oleh pihak swasta (Perguruan Tinggi Swasta) Berikut contoh Perguruan Tinggi Negeri : - UGM (Universitas Gadjah Mada) - ITB (Institut Teknologi Bandung) - IPB (Institut Pertanian Bogor) - UI (Universitas Indonesia) Berikut contoh Perguruan Tinggi Swasta : - Universitas Islam Indonesia (UII) - Universitas Gunadarma - Universitas Mercu Buana - Universitas Telkom Bandung - Universitas Bina Nusantara Lembaga Penelitian dan Pengembangan (lembaga litbang) adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan. Lembaga litbang dapat berupa organisasi yang berdiri sendiri, atau bagian dari organisasi pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, lembaga penunjang, dan organisasi masyarakat. Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Lembaga
litbang
pemerintah
kementerian
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
adalah
lembaga
yang
35
melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan yang menjadi bagian dari lembaga pemerintah kementerian. Berikut beberapa lembaga pemerintah kementerian (LPK) : - Kementerian Hukum dan HAM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Kementerian Pertanian - Kementerian Perindustrian - Kementerian Dalam Negeri - Kementerian Pertahanan - Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) - Kementerian Kelautan dan Perikanan - Kementerian Kesehatan - Kementerian Agama - Kementerian Komunikasi dan Informatika Berikut beberapa lembaga litbang pemerintah kementerian (LPK) : - Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan (Kementerian KKP) - Badan
Penelitian
dan
Pengembangan
Kesehatan
(Kementerian
Kesehatan) - Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan (Kementerian LHK) - Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) - Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Industri dan Kekayaan Intelektual (Kemenperin). Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan 36
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
fungsi tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian. Lembaga Litbang Pemerintah Non Kementerian adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melakukan tugas dan fungsi melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian terkait. Berikut adalah beberapa LPNK : - BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) - BSN (Badan Standardisasi Nasional) - LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) - LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) - BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) - BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi)
Badan litbang daerah merupakan lembaga bagian dari pemerintah daerah yang bertugas dan berfungsi melakukan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan di daerah tertentu. Berikut beberapa contoh badan litbang daerah : - Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung - Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan - Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Timur - Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Malang
Industri/perusahaan Lainnya, misalnya PT. Nestle Indofood Citarasa Indonesia bekerja sama dengan PT. Kalbe Farma. Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
37
Institusi internasional (luar negri): adalah institusi atau lembaga yang lingkup kegiatannya adalah secara Internasional atau berada di beberapa negara. Termasuk kedalam institusi internasional, adalah: perusahaan multinasional, pergutuan tinggi, lembaga internasional, lembag litbang asing milik pemerintah, atau lembaga litbang asing milik swasta. Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang cukup besar dan memiliki kantor dan atau pabrik cabang di beberapa negara, dan biasanya memiliki kantor pusat yang mengelola manajemennya.. Contoh perusahaan multinasional: Unilever, KFC, Honda, Nestle. Perguruan Tinggi Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non-pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa. (Pasal 1 Angka 26 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana). Contoh Lembaga Internasional: UNESCO, World Bank, UNICEF, PBB. Lembaga Litbang Asing Milik Pemerintah adalah adalah lembaga yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dimana status kepemilikannya adalah milik pemerintah di negara asalnya (luar negeri). Lembaga Litbang Asing Milik Swasta adalah lembaga yang berdiri sendiri atau merupakan bagian dari lembaga induknya yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, dimana status kepemilikanya adalah milik swasta di negara asalnya (luar negeri). 38
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
Bentuk kerjasama
antara perusahaan dengan institusi/lembaga meliputi
fasilitas, SDM, Dana Mitra, dan Lainnya.
Kerjasama dalam bentuk fasilitas: kerjasama antara perusahaan dengan institusi/Lembaga dalam bentuk fasilitas, seperti laboratorium, gedung, mesin dll Kerjasama dalam bentuk SDM: kerjasama antara perusahaan dengan institusi/Lembaga dalam bentuk mobilitas Sumber Daya Manusia (SDM) berupa tenaga kerja. Kerjasama dalam bentuk dana mitra: kerjasama dalam bentuk SDM: kerjasama antara perusahaan dengan institusi/Lembaga dalam bentuk pendaaan.
Rincian 14. Unit kerja apa yang melakukan kegiatan litbang di perusahaan ini? Berikan tanda cek sesuai dengan unit kerja yang melakukan litbang. Pada rincian 14 ini, perusahaan boleh memilih lebih dari satu jawaban.
Belanja Litbang Belanja litbang perusahaan dibagi menjadi belanja litbang intramural dan belanja litbang ekstramural. a.
Belanja litbang intramural adalah semua belanja (pengeluaran) untuk kegiatan litbang yang dilakukan dalam unit perusahaan.
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
39
b.
Belanja litbang ekstramural adalah semua belanja (pengeluaran) untuk kegiatan litbang yang dilakukan dalam unit perusahaan lain (pihak lain), baik di dalam maupun diluar negeri.
Belanja Litbang Intramural
Rincian 15. Belanja litbang intramural di perusahaan pada Tahun 2020 Belanja litbang dibagi menjadi belanja modal/capital expenditure dan belanja operasional/current expenditure. Belanja Modal/Capital Expenditure: belanja pengadaan barang modal yang dapat digunakan berulang kali atau terus menerus untuk kegiatan litbang. Termasuk kedalam belanja modal: 1.
Tanah dan bangunannya tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan litbang; dibangun atau dibeli untuk kegiatan litbang termasuk biaya untuk peningkatan fasilitas, modifikasi dan perbaikan gedung. Jika gedung adalah milik perusahaan dan tanah adalah milik pemerintah, maka sebaiknya lakukan identifikasi secara terpisah.
2.
Mesin dan peralatan kategori ini meliputi mesin dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan litbang.
3.
Pembuatan/pembelian software komputer untuk kegiatan litbang.
Belanja Operasional/Current Expenditure, terdiri dari biaya: -
Tenaga kerja pegawai litbang, termasuk didalamnya gaji, upah lembur, hadiah/bonus, iuran pensiun, tunjangan sosial, asuransi dan sejenisnya umumnya biaya tenaga kerja merupakan komponen pengeluaran
40
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
terbesar. -
Biaya litbang lainnya, terdiri dari pembelian barang habis pakai seperti jasa (biaya konsultasi), buku, jurnal yang mendukung kegiatan litbang.
Tuliskan banyaknya pengeluaran perusahaan berdasarkan belanja modal dan belanja operasional dalam rupiah. Jika perusahaan melakukan kegiatan litbang, maka isian belanja operasional harus terisi.
Rincian 16. Persentase sumber dana yang digunakan untuk kegiatan litbang Tuliskan persentase sumber dana yang digunakan untuk kegiatan litbang (internal perusahaan, pemerintah, atau lainnya). Jika perusahaan menulis sumber dana lainnya, tuliskan sumber dana untuk kegiatan litbang tersebut.
Rincian 17. Tuliskan persentase besarnya belanja litbang menurut jenis kegiatan litbang Tahun 2020 Tuliskan besarnya belanja berdasarkan jenis kegiatan litbang (penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian eksperimental) dalam persentase terhadap total belanja Litbang. Contoh: Tabel 4.3. Besarnya Belanja Litbang Berdasarkan Jenis Litbang No
Jenis Litbang
1 2 3
Penelitian Dasar Penelitian Terapan Penelitian Eksperimental Total
Nilai Belanja Litbang (dalam rupiah)
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
250.000.000 175.000.000 58.000.000 483.000.000 41
Untuk mengisi rincian 17, besarnya belanja litbang untuk setiap jenis litbang dibuat kedalam persentase terhadap total belanja, seperti pada tabel 4.4 di bawah ini: Tabel 4.4. Besarnya belanja Litbang Berdasarkan Persentase Terhadap Total Belanja No
Persentase Terhadap Total Belanja Litbang
Jenis Litbang
1
Penelitian Dasar
2
Penelitian Terapan
(250.000.000/483.000.000*100) 52 (175.000.000/483.000.000*100) 36
3
Penelitian Eksperimental
(58.000.000/483.000.000*100) 12
Total
100
Rincian 18. a. Jumlah pekerja tetap dan tidak tetap yang terlibat dalam kegiatan litbang pada Tahun 2020. Tuliskan jumlah pekerja tetap dan tidak tetap yang terlibat dalam kegiatan litbang pada Tahun 2020 pada kotak yang tersedia. b. Isikan jumlah pekerja litbang menurut jenis tenaga litbang dan latar belakang pendidikan pada tabel. Tuliskan jumlah pekerja tetap dan tidak tetap pada rincian 18.b, berdasarkan jenis pekerja litbang dan berdasarkan jenis tenaga litbang (Peneliti/Perekayasa, Teknik, Tenaga Administrasi), tingkat pendidikan (SMK, D1-D3, S1, S2, S3), dan jenis kelamin (Pria,Wanita) c. Dari total seluruh pekerja litbang di atas, berapa orang yang berasal dari luar perusahaan? 42
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
Jika perusahaan memiliki pekerja litbang yang berasal dari luar perusahaan, maka tuliskan jumlah pekerja tersebut. Isian Rincian 18.c boleh isi/kosong dan isian rincian 18.c harus kosong dari Rincian 18.a/ Rincian 18.b. Termasuk dalam pekerja litbang adalah: a.
Peneliti/perekayasa adalah mereka yang terlibat dalam pembuatan konsep atau penciptaan pengetahuan baru, produk, proses, metode dan sistem baru.
b.
Teknisi adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan litbang dengan tugas melakukan pekerjaan ilmiah dan keteknikan yang biasanya di bawah supervisi peneliti.
c.
Tenaga administrasi adalah mereka
(selain peneliti dan teknisi) yang
pekerjaannya menunjang kegiatan litbang.
Latar belakang pendidikan pekerja litbang: a.
Science: Matematika, Kimia Murni, Fisika Murni, Astronomi, Meteorologi, Biologi, Pertanian, Kehutanan, Agronomi, Holtikultura, Peternakan, Perkebunan, Perikanan, Kedokteran, Kedokteran Gigi, Farmasi, Ilmu Kesehatan Masyarakat, Ilmu Gizi, dsb
b.
Teknik: Kimia Teknik, Kimia industri, Kimia Analisis Industri, Fisika Instrumentasi, Fisika Nuklir, Fisika Bangunan, Mesin, Mesin Perkapalan, Mesin Otomotif, Listrik, Elektronika, Sistem Kontrol, Teknik Komputer, Sistem Informasi Manajemen, Jurusan Teknik selain Teknik Kimia,Teknik Fisika, Teknik Mesin, Teknik Elektro, dan Teknik Informatika, dsb.
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
43
c.
Sosial: Ilmu Sosial (Ekonomi, Sosiologi, Politik, dsb), Humaniora (Filsafat, Sejarah), dsb
Rincian 19. Produk/output dari kegiatan litbang perusahaan Termasuk dalam produk/output dari kegiatan litbang: 1. Publikasi ilmiah : berupa prosiding (nasional atau internasional), jurnal ilmiah nasional atau jurnal internasional. Jurnal ilmiah adalah publikasi yang memuat KTI (Karya Tulis Ilmiah) yang secara nyata mengandung data dan informasi yang mengajukan iptek dan ditulis sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan ilmiah. Prosiding adalah kumpulan dari paper akademis yang dipublikasikan
dalam
suatu
acara
seminar
akademis.
Biasanya
didistribusikan sebagai buku cetakan setelah seminar. Prosiding berisi kontribusi yang dihasilkan para peneliti dalam seminar tersebut. 2. Prototipe:
Contoh hasil produk baru untuk diuji lanjut sebelum diproduksi
massal. 3. Sistem operasi, algoritma, dan bahasa pemrograman baru. 4. Spesifikasi Produk dan desain industri :
spesifikasi
produk
yaitu
pengembangan spesifikasi berdasarkan pengetahuan yang dihasilkan sendiri maupun pihak lain, sedangkan desain industri adalah perekayasaan berdasarkan pengetahuan yang dihasilkan sendiri maupun pihak lain. 5. Pilot Plant : Merumuskan formulasi produk baru, menentukan spesifikasi akhir suatu produk, merancang peralatan dan struktur khusus yang diperlukan dalam proses produksi baru, menyiapkan petunjuk/manual pengoperasian suatu proses (dalam rangka menguji hipotesis).
44
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
6. Penyelesaian masalah dalam kegiatan litbang
:
pengembangan
mesin
dan peralatan produksi, perubahan pada proses produksi dan prosedur kendali mutu atau pengembangan pada metode dan standar baru dalam proses dan hasil produksi. 7. Hasil uji klinis : percobaan klinis untuk menguji keamanan dan mendapatkan ijin edar terhadap keamanan dan efektivitas produk sebelum dilakukan produksi secara massal. 8. Output lainnya. Pada rincian 19 ini, berikan tanda cek pada produk/output yang sesuai dengan kegiatan litbang perusahaan, jawaban boleh lebih dari satu.
Belanja Litbang Ekstramural
Rincian 20. a.
Apakah perusahaan membiayai kegiatan litbang yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak lain) selama Tahun 2020? Berikan tanda cek pada angka sesuai dengan keadaan yang ditanyakan pada rincian 20.a. dan tuliskan kode pada kotak yang tersedia. Jika rincian 12 (Pada Tahun 2020, apakah perusahaan melakukan kegiatan litbang?) terisi kode 1 (Ya) maka langsung ke rincian 21, jika terisi kode dan rincian 20.a berkode 2 (tidak), maka langsung ke rincian 22.
b.
Jika ya, sebutkan institusi penerima belanja litbang ekstramural pada Tahun 2020. Berikan tanda cek pada institusi penerima belanja litbang ekstramural baik untuk institusi/lembaga beserta bentuk kerjasamanya
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
45
Jawaban untuk rincian 20.b boleh lebih dari satu. c.
Besar belanja litbang ekstramural yang dikeluarkan perusahaan. Tuliskan besarnya belanja litbang yang dikeluarkan oleh perusahaan (dalam rupiah).
Rincian 21. Berikan penjelasan tentang kendala yang dihadapi dalam melakukan kegiatan litbang Perusahaan Tuliskan tentang kendala yang dihadapi dalam melakukan kegiatan litbang Perusahaan.
Rincian 22. Selama
5
(lima)
tahun
terakhir,
apakah
perusahaan
ini
memperkenalkan atau menjual barang yang baru atau secara signifikan lebih baik? Jika “Ya”, sebutkan lima barang atau jasa yang baru atau secara signifikan lebih baik. Jika jawabannya lebih dari lima produk barang atau jasa, bisa di tambahkan di kolom catatan (bagian V).
Inovasi Produk (Barang dan Jasa) Inovasi produk adalah memperkenalkan barang/jasa yang baru atau secara lebih baik di pasar. Inovasi (baru atau peningkatan) harus baru bagi perusahaan, namun tidak harus bersifat baru di sektor atau pasar perusahaan Anda. Inovasi dapat dihasilkan oleh perusahaan Anda atau dari perusahan lain. Barang dan jasa yang dimaksud disini merupakan produk utama perusahaan bukan fasilitas atau proses pendukung.
46
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
Rincian 23. Apakah perusahaan ini melakukan kegiatan litbang pada 3 (tiga) tahun sebelumnya dan akan melakukan kegiatan litbang 3 (tida) tahun yang akan dating? Jika perusahaan melakukan kegiatan litbang pada Tahun 2017, 2018, 2019, 2021, 2022, 2023 berikan tanda ceklis pada kotak yang tersedia.
Rincian 24. Berikan
masukkan
dan
saran
bagi
Pemerintah/Perguruan
Tinggi/Lembaga Litbang Lainnya. Pada rincian ini, tuliskan masukkan dan saran dari perusahaan baik untuk pemerintah/Perguruan Tinggi/Lembaga Litbang lainnya.
Blok V : Catatan Catat informasi dari responden, pencacah dan pemeriksa/pengawas untuk memperjelas masalah yang berkaitan dengan daftar isian dan bermanfaat dalam pengolahan. Catatan ditulis dengan singkat dan jelas.
Bagian VI : Pernyataan dan Keterangan Petugas
Rincian 25. a. Menurut perusahaan, untuk pengisian kuesioner selanjutnya lebih baik dilakukan dengan cara? Lingkari jawaban 1 (online/web base) atau 2 (Kuesioner/paper base), kemudian tuliskan kode dikotak yang tersedia b. Tuliskan alamat email resmi yang dapat dihubungi
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
47
c. Nama d. Jabatan e. Tandatangan & Cap Perusahaan f.
Tanggal
Rincian ini merupakan blok pernyataan bahwa jawaban yang diberikan dalam kuesioner ini diberikan oleh yang bertanggung jawab pada perusahaan tersebut. Sertakan informasi nama, jabatan, tanda tangan responden dan cap perusahaan. Informasi tersebut sangat berguna apabila dibutuhkan adanya kunjungan ulang. Rincian 26. Bagian ini hanya diisi oleh petugas BPS Rincian ini diisi oleh Petugas Pencacah BPS, terdiri dari nama, jabatan, dan tanda tangan.
48
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
LAMPIRAN Lampiran 1. Kuesioner Survei Litbang Sektor Industri 2021
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
49
50
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
51
52
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
53
54
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
Pedoman Pencacah Survei Litbang Sektor Industri Tahun 2021
55