4 0 245 KB
DAFTAR ISI HAL BAB I
PENDAHULUAN...................................................................
2
BAB II
GAMBARAN RUMAH SAKIT...............................................
3
A. RUANG RAWAT INAP..............................................
3
B. KLINIK RAWAT JALAN...........................................
4
BAB III
BAB IV
VISI,MISI,FALSAFAH ,TUJUAN PKRS
5
1. VISI PKRS..........................................................
5
2. MISI PKRS........................................................
5
3. FALSAFAH PKRS....................................
5
4. TUJUAN PKRS......................................
6
STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT........................
7
STRUKTUR ORGANISASI PKRS.......................................
8
BAB V
URAIAN TUGAS..................................................................
9-20
BAB VI
TATA HUBUNGAN KERJA.................................................
21-23
BAB VII
POLA KETENAGA KERJAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL...........................................................
24
BAB VIII
KEGIATAN ORIENTASI...................................................
25
BAB IX
PERTEMUAN RAPAT.......................................................
26
BAB X
MONITORING EVALUASI,PELAPORAN...........................
27
BAB XI
PENUTUP......................................................................,
28
1
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UNIT PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT (PKRS) RUMAH SAKIT TK III 03.06.01.CIREMAI CIREBON
BAB I PENDAHULUAN Rumah Sakit yaitu institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada pasien secara paripurna yang terdiri dari pelayanan rawat inap,rawat jalan, penunjang medis dan gawat darurat. Promosi kesehatan Rumah Sakit (PKRS) adalah Upaya rumah sakit untuk meningkatkan kemampuan pasien,dan kelompok masyarakat dapat mandiri dalam mempercepat proses kesembuhan dan rehabilitasinya,Promosi kesehatan Rumah
Sakit(PKRS)
diselenggarakan
dalam
bentuk
kegiatan
dengan
pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Mengacu kepada peraturan menteri kesehatan No. 004 tahun 2012 tentang petunjuk teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit bahwa di Rumah Sakit TK III 03.06.01
Ciremai
Cirebon
juga
harus
melaksakan
upaya
peningkatan
kesehatan,salah satunya melalui kegiatan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS)untuk dapat terlaksananya pelaksaan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) dengan baik diperlukan pedoman pengorganisasian PKRS Rumah Sakit TK III 03.06.01. Ciremai Cirebon yang akan digunakan sebagai acuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan PKRS,yang bertujuan untuk mengendalikan semua kegiatan promosi kesehatan di Rumah Sakit TK III 03.06.01 Ciremai Cirebon agar tepat guna terarah dan dapat dievaluasi un tuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit.
2
. BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT TK III 03.06.01 CIREMAI
Rumah Sakit Ciremai adalah rumah sakit TK III yang berada di wilayah Kodam III Siliwangi, sebagai pusat rujukan bagi prajurit, PNS dan keluarganya serta masyarakat umum khususnya diwilayah 3 Cirebon(Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan,RS Ciremai menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi perumahsakitan
melalui
upaya-upaya
pelayanan
kesehatan
kuratif
dan
rehabilitatif yang terpadu dengan pelaksanaan kegiatan kesehatan promotif dan preventif. Sesuai tingkatannya Rumkit Tk.III 03.06.01 Ciremai dilengkapi 10 ruang rawat inap dan 185 tempat tidur dan klinik Rawat jalan terdiri dari klinik,dengan perincian sebagai berikut: A. RUANG RAWAT INAP 1) Ruang kirana (super vip)
=
2) Ruang Kartika
= 17 Tempat tidur
3) Ruang Wira ( vip )
= 6 Tempat tidur
4) Ruang Kencana (non Bedah)
= 27 Tempat tidur
5) Ruang Yudha (Bedah)
= 26 Tempat tidur
6) Ruang ICU , NICU
= 8 Tempat tidur
7) Ruang Pratama kelas
= 29 Tempat tidur
8) Ruang Puspa (ruang anak)
= 27 Tempat tidur
9) Ruang Widya ( kebidanan )
= 15 Tempat tidur
10) Ruang Hesti ( Perinatologi )
= 15 Tempat tidur
11) Ruang Jiwa
= 8 Tempat tidur
3
7 Tempat tidur
29
B. KLINIK RAWAT JALAN
1) Pelayanan Hemodialisa 2) Klinik Penyakit dalam 3) Klinik Bedah 4) Klinik Anak 5) Klinik Kebidanan 6) Klinik Jantung 7) Klinik Saraf 8) Klinik Mata 9) Klinik THT 10) Klinik Ortopedi 11) Klinik Urologi 12) Klinik Keswa/Demensia 13) Klinik DOTS 14) Klinik Anastesi 15) Klinik Bedah Saraf 16) Klinik MCU/Umum 17) Klinik Gigi 18) Klinik Gigi Anak/Klinik Prostodentis 19) Klinik kulit dan kelamin 20) Klinik Paru 21) Klinik bedah mulut 22) Klinik Orthodonti 23) Klinik konservasi Gigi 24) Klinik Prostodonti 25) Klinik psikologi 26) Klinik Laktasi 27) Klinik Fisioterapi dan skrining tumbuh kembang anak 28) Kelas Ibu Hamil 29) Kelas Ibu Nifas
4
Rumah Sakit Ciremai telah terakreditasi untuk 5 pelayanan dasar pada tahun 2009 dan dituntut untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat yang semakin selektif akan kebutuhan pelayanan kesehatan yang bermutu.
Tahun 2010 Rumah Sakit TK III 03.06.01 Ciremai ditetapkan sebagai RS type B yang telah diperpanjang izin oprasionalnya pada akhir tahun 2014
5
BAB III VISI, MISI, FALSAFAH DAN TUJUAN PKRS 1. Visi PKRS
Terwujudnya kesadaran, kemauan, kemampuan dan budaya hidup bersih sehat bagi masyarakat
Rumah Sakit TK III 03.06.01 Ciremai Cirebon
sehingga terwujud derajat kesehatan yang optimal.
2. Misi PKRS
a. Meningkatkan sumber daya manusia dan memberdayakan pasien, keluarga, kelompok khusus dan petugas rumah sakit
untuk
terciptanya perilaku hidup bersih dan sehat di rumah sakit. b. Membina suasana lingkungan yang kondusif dengan menyediakan pendidikan untuk menunjang partisipasi pasien dan keluarga dalam mengambil keputusan dan proses pelayanan. c. Menjalin kemitraan untuk meningkatkan upaya pelayanan yang bersifat preventif dan promotif. d. Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien serta kepuasan pasien.
3. Falsafah PKRS Hidup sehat adalah nikmat yang paling berharga,Sehat rohani dan sehat jasmani kunci hidup bahagia. Bina hidup sehat diri, keluarga dan lingkungan masyarakat, modal utama hidup makmur sejahtera.
6
4. Tujuan PKRS a.
Terciptanya masyarakat rumah sakit yang menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) melalui perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku pasien, keluarga, pengunjung dan petugas rumah sakit.
b.
Terciptanya lingkungan Rumah Sakit yang aman, nyaman, bersih dan sehat, kondusif untuk melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
c.
Terjalinnya hubungan dan kerjasama yang baik di lingkungan internal maupun eksternal melalui sistem komunikasi dan kemitraan yang optimal.
7
BAB IV KEDUDUKAN UNIT PKRS DALAM STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT
8
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 03.04.03 RUMAH SAKIT TINGKAT III 03.06.01 CIREMAI
STRUKTUR ORGANISASI PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT (PKRS) KEPALA RUMAH SAKIT Letkol Ckm dr. Wildan Sani Sp.U
KETUA PKRS dr. Irwan Rinaldi W Sekretaris Pns Nunung Ernawati, Amd.PK Tbs Neng Reni
PPK Pns Pipih F S.Kep, Ners Pns Siti Aminah, S.Kep, Ners
Humas Serma Agus Sepkuri Amd
Promkes/ Marketing Dr Rahayu
Pemberdayaan Media Tbs Yudiyana Hermawan Tbs Wisnu Dedy N
Pemberdayaan SDM Letda Ckm (K) Yuliarti
Kemitraan Pns Endang mayhuda
Media Elektronik Tbs Sunanto Tbs Ina Marlina
Pemberdayaan Individu Pns Sukmayati,S.Kep.,Ners
Internal Pns bdn Alwiyah
Media Cetak Tbs Tubagus Riyan N Tbs Gito Sucipto
Pemberdayaan Kelompok Pns Hartati, S.Kep, Ners
Eksternal Tbs pujiarti Skm
Kontributor Dokter : Pns dr. Endah Citra P,M.Kes Perawat : Letkol Suharso Skm Gizi : Pns Sri Kartika Kesling : Tbs Hikmah Kurniasari Rehab Medik : Sertu Aris Riyandi, Amd.FT Farmasi : Pns Diah Kuntari, S.Farm.,Apt Lab : Serma Suparno Radologi : Pns Diah Komalasari,AMR Perawat Bedah : Pns Yusuf Hidayat Perawat ICU : Pns Erni Y.Y,S.Kep Ners Perawat Peri : Pns Yeni setianingsih
9
Kepala Rumah Sakit
BAB V URAIAN TUGAS
Uraian tugas masing-masing petugas dalam struktur organisasi PKRS Rumah Sakit TK III 03.06.01 Ciremai Cirebon adalah sebagai berikut :
1. Uraian Tugas Ketua PKRS Fungsi Utama
:
Mengkoordinasikan unit PKRS agar selalu dalam keadaan siap untuk penyelenggaraan promosi kesehatan secara lancar dan bermutu
Tugas Utama a.
:
Bertanggung jawab pada area unit kerja promosi kesehatan di Rumah Sakit TK III 03.06.01 Ciremai Cirebon di dalam gedung maupun di luar gedung baik teknik administratife maupun teknik operasional sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh kepala rumah sakit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Bertanggung jawab terhadap pendelegasian tugas, pemberian petunjuk dan arahan serta pembinaan keserasian kerja bawahan sesuai pedoman yang berlaku agar dalam melaksanakan tugas dapat terarah dan sesuai dengan sasaran yang akan dicapai.
c.
Bertanggung jawab dalam memberikan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas dan hasil kerja yang dicapai sebagai dasar pembuatan standar kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.
Bertanggung jawab terhadap terlaksananya identifikasi kebutuhan promosi kesehatan untuk masyarakat di rumah sakit sehingga diperolehnya
gambaran
tentang
informasi
yang
dibutuhkan
masyarakat di rumah sakit sebagai dasar pelaksanaan promosi kesehatan e.
Bertanggung jawab terhadap penyusunan program kerja di unit PKRS sesuai pedoman kerja untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan tugas berdasarkan data yang diperoleh dari identifikasi kebutuhan.
10
f.
Bertanggung jawab terhadap penyusunan anggaran untuk kegiatan di unit PKRS sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan usulan kepada kepala rumah sakit
g.
Bertanggung jawab terhadap penyusunan konsep perencanaan pembangunan kesehatan melalui pelayanan promosi kesehatan untuk jangka pendek maupun jangka panjang berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan usulan kepada Atasan.
h.
Bertanggung jawab terhadap terlaksananya program kerja di unit PKRS baik di dalam gedung maupun di luar gedung melalui kegiatan promosi kesehatan kepada masyarakat agar penyuluhan masyarakat dilakukan tepat guna
i.
Bertanggung
jawab
terhadap
terlaksananya
kegiatan
promosi
kesehatan dengan menyebarluaskan perilaku hidup bersih dan sehat kepada masyarakat melalui media penyebaran informasi agar masalah kesehatan menyebar dan diketahui sampai daerah-daerah tujuan sasaran. j.
Bertanggung jawab dalam memberikan informasi upaya-upaya kesehatan dan program-program kesehatan kepada masyarakat sesuai perintah kepala rumah sakit dengan bekerjasama dengan instansi terkait guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat
k.
Bertanggung jawab dalam pengendalian dan pengawasan seluruh kegiatan di unit PKRS sesuai peraturan yang ada agar pelaksanaan tugas sesuai dengan program kerja.
l.
Bertanggung jawab terhadap pelaporan program kerja di unit PKRS kepada Atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan bahan evaluasi serta penilaian kerja oleh kepala rumah sakit.
m.
Berkoordinasi dengan kepala instalasi dan unit kerja terkait sesuai profesi dalam pelaksanaan rencana pembangunan kesehatan melalui promosi kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku agar tugas yang dilaksanakan terarah dan mencapai sasaran.
n.
Bertanggung jawab terhadap monitoring pelaksanaan penyuluhan pasien yang didokumentasikan dalam rekam medik.
11
o.
Memastikan tim PKRS melaksanakan kegiatan promosi kesehatan dilingkup rumah sakit sesuai dengan standart mutu pelayanan medik di rumah sakit yang telah ditetapkan.
p.
Menjalin hubungan dan kerjasama yang baik dengan kelompok profesi kesehatan, pemuka agama, komunitas di masyarakat yang peduli kesehatan, LSM kesehatan, yayasan sosial, media massa sebagai partner dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan pelayanan promosi kesehatan di RS sehingga dapat meningkatkan efektifitas PKRS
q.
Menjalin hubungan dan kerjasama yang baik dengan sektor lain, dunia
usaha
dan
swasta
lainnya
dalam
upaya
optimalisasi
pelaksanaan PKRS baik didalam maupun diluar gedung r.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan kepala rumah sakit sesuai tugas dan fungsinya
2. Uraian Tugas Sekretaris PKRS
Fungsi Utama
:
Mengatur aktivitas di unit kerja PKRS mulai dari pemberian dukungan administrasi hingga human relation kepada unit PKRS dilingkup rumah sakit.
Tugas Utama a.
:
Bertanggung jawab terhadap keluar masuknya surat/telepon/fax yang terkait dengan unit PKRS
b.
Bertanggung jawab terhadap pembuatan surat menyurat yang terkait dengan unit PKRS
c.
Bertanggung jawab terhadap pengarsipan semua dokumen yang terkait dengan PKRS
d.
Bertanggung
jawab
terhadap
persiapan
sarana
dan
penyelenggaraan rapat koordinasi sesuai dengan instruksi dari Ketua PKRS sehingga rapat dapat berjalan dengan lancar. e.
Bertanggung jawab untuk menyiapkan dokumen kelengkapan kegiatan PKRS (SAP, Leaflet, daftar hadir, laporan penyuluhan)
12
f.
Memberikan pertimbangan berkaitan dengan administrasi di lingkup kerja PKRS
g.
Melakukan
pengawasan
atas
kelancaran
pelaksanaan
administrasi di unit kerja PKRS h.
Melakukan pengawasan atas data-data yang berkaitan dengan PKRS
i.
Membuat laporan penggunaan anggaran dan honor narasumber setiap suatu kegiatan PKRS telah terlaksana.
j.
Merekap laporan kegiatan PKRS dari masing-masing penanggung jawab setiap suatu kegiatan PKRS telah terlaksana dan melaporkannya kepada Atasan.
k.
Merekap laporan kegiatan PKRS secara rutin sesuai dengan periode yang telah ditetapkan.
l.
Monitoring pelaksanaan edukasi pasien melalui data pada rekam medik sebagai informasi kepada atasan sejauhmana edukasi pasien dilaksanakan di rawat inap pasien.
m.
Melaksanakan kemitraan yang sudah terjalin dalam upaya optimalisasi pelaksanaan PKRS baik didalam maupun diluar gedung
n.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan ketua PKRS sesuai tugas dan fungsinya
Tugas Tambahan : a.
Membantu
koordinator
dalam
melaksanakan
dokumentasi
terhadap kegiatan promosi kesehatan yang sedang berjalan. b.
Memberikan ide-ide sebagai alternative pemikiran Atasan dalam kaitannya
pengembangan
pembangunan
kesehatan
melalui
pelayanan penyuluhan kesehatan
3. Uraian Tugas PPK a. Membuat perencanaan promosi kesehatan , lokasi, jenis penyuluhan, pemberi materi dll.
13
b. Mengkoordinir penyelenggaraan pendidikan pasien dan keluarga di semua unit. c. Mengkoordinasikan penyusunan materi
pendidikan pasien dan
keluarga. d. Mengkoordinasikan dan mengatur serta mempersiapkan nara sumber yang akan memberikan pendidikan pasien dan keluarga. e. Mengidentifikasi,
melaksanakan
dan
memonitoring
kegiatan
pendidikan pada pasien dan keluarga. f.
Bersama
sekertaris
menganalisa,dan
membuat
mengusulkan
laporan, rekomendasi
mengevaluasi, tindak
lanjut
mengenai pelaksanaan program kerja sub unit ppk.
4. Uraian Tugas humas
Humas berkoordinasi dan bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan
pendidikan
kesehatan
individu
dan
kelompok
dibantu
penanggung jawab pemberdayaan individu dan penanggung jawab pemberdayaan kelompok
Fungsi Utama
:
Bersama – sama dengan penanggung jawab, mengkoordinasikan ditiap unit atau ruang atau instalasi agar selalu dalam keadaan siap untuk penyelenggaraan kegiatan PKRS baik individu maupun kelompok secara lancar dan bermutu.
Tugas Utama
:
a. Korbid Pemberdayaan SDM 1. Merencanakan
pemberdayaan
masyarakat
rumah
sakit
dan
melaksanakan bina suasana untuk terciptanya perilaku hidup bersih dan sehat di rumah sakit.
2. Merencanakan pelibatan individu/kelompok di dalam dan di luar rumah sakit untuk bina suasana.
14
3. Membuat rencana program kegiatan penyuluhan kesehatan individu/ kelompok di RS Ciremai maupun di luar RS Ciremai 4. Membuat rencana kegiatan yang mengarahkan ke PHBS di RS Ciremai maupun masyarakat di luar RS Ciremai 5. Membuat rencana program dan kebutuhan anggaran Sub Tim Pemberdayaan. 6. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan dengan pihakpihak terkait. 7. Mengevaluasi kegiatan pemberdayaan secara berkala.
b. Penanggung jawab pemberdayaan Individu
1) Bertanggung jawab terhadap kegiatan PKRS individu ditiap ruang atau unit atau instalasi didalam gedung maupun diluar gedung melalui kegiatan pendidikan kesehatan kepada individu agar penyuluhan individu dilakukan tepat guna. 2) Bertanggung
jawab
terhadap
pemberian
supervisi
terkait
pelaksanaan PKRS individu sesuai pedoman yang berlaku agar dalam melaksanakan tugas dapat terarah dan sesuai dengan sasaran yang akan dicapai. 3) Memberikan pertimbangan, masukan dan usulan ke atasan terkait pengembangan PKRS individu untuk jangka pendek maupun jangka panjang agar penyuluhan dapat berjalan tepat guna. 4) Mengevaluasi kegiatan PKRS individu
apakah sudah berjalan
dengan efektif terhadap indikator dampak seperti perilaku hidup sehat dan bersih di rumah sakit. 5) Bertanggungjawab terhadap pelaporan bulanan kegiatan PKRS individu dari semua ruang atau unit kepada atasan sebagai bentuk 6) pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan bahan evaluasi serta penilaian kerja oleh Atasan. 7) Berkoordinasi dengan SMF/instalasi/unit terkait sesuai profesi dalam pelaksanaan rencana pembangunan kesehatan melalui
15
promosi kesehatan individu sesuai ketentuan yang berlaku agar tugas yang dilaksanakan terarah dan mencapai sasaran. 8) Memastikan kegiatan penyuluhan individu yang telah berjalan dilampirkan sebagai satu kesatuan dalam rekam medis 9) Melaporkan kegiatan penyuluhan individu dari setiap instalasi/unit kepada Atasan 10) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Atasan sesuai tugas dan fungsinya
c. Penanggung jawab pemberdayaan Kelompok
1) Melaksanakan
kegiatan
PKRS
kelompok
melalui
kegiatan
pendidikan kesehatan kelompok agar penyuluhan kelompok dilakukan tepat guna. 2) Melaksanakan sosialisasi kelompok diluar gedung rumah sakit agar kegiatan penyuluhan kelompok berjalan efektif dan mencapai sasaran. 3) Bertanggungjawab
terhadap
pemberian
supervisi
terkait
pelaksanaan PKRS kelompok sesuai pedoman yang berlaku agar dalam melaksanakan tugas dapat terarah dan sesuai dengan sasaran yang akan dicapai. 4) Memberikan pertimbangan, masukan dan usulan ke atasan terkait pengembangan PKRS kelompok untuk jangka pendek maupun jangka panjang agar penyuluhan dapat berjalan tepat guna. 5) Mengevaluasi kegiatan PKRS kelompok apakah sudah berjalan dengan efektif terhadap indikator dampak seperti perilaku hidup sehat dan bersih pada masyarakat rumah sakit. 6) Membuat laporan bulanan kegiatan PKRS kelompok kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan bahan evaluasi serta penilaian kerja oleh Atasan. 7) Bekerjasama dengan kelompok-kelompok kegiatan PKRS seperti profesi kesehatan, pemuka agama, komunitas di masyarakat yang peduli kesehatan, LSM kesehatan, yayasan sosial, media massa sebagai partner dalam memberikan informasi yang berkaitan
16
dengan kegiatan penyuluhan kelompok di RS sehingga dapat meningkatkan efektifitas PKRS 8) Membuat jadwal pelaksanaan kegiatan PKRS didalam gedung rumah sakit 9) Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kelompok diluar gedung rumah sakit. 10) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Atasan sesuai tugas dan fungsinya.
5. Uraian Tugas Koordinator Pelaporan, Mutu Dan Sarana
Koordinator bersama-sama penanggung jawab laporan dan mutu serta penanggung jawab sarana melaksanakan tugas sebagai berikut :
Fungsi Utama
:
Bersama - sama dengan penanggungjawab, memastikan tersedianya sarana penunjang penyuluhan dalam keadaan siap pakai sehingga kegiatan PKRS dapat berjalan tepat guna.
Tugas Utama
:
a. Penanggung Jawab Pelaporan dan Mutu 1) Menyusun laporan kegiatan PKRS individu maupun kelompok, baik di dalam gedung maupun di luar gedung. 2) Melakukan analisa terhadap hasil laporan kegiatan PKRS 3) Melakukan identifikasi mengenai hambatan dan pendukung PKRS untuk perencanaan kegiatan PKRS berikutnya sebagai langkah perbaikan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat rumah sakit. 4) Melakukan audit mutu pelaksanaan PKRS 5) Merencanakan dan membuat usulan diklat terkait PKRS 6) Mengusulkan peningkatan SDM terkait PKRS. 7) Membuat usulan standar pelayanan minimal kegiatan PKRS 8) Mengevaluasi kegiatan PKRS terutama dalam hal pelaporan dan mutu apakah sudah berjalan dengan efektif dalam mendukung kelancaran jalannya kegiatan.
17
9) Memberikan pertimbangan, masukan dan usulan ke atasan terkait pengembangan PKRS untuk jangka pendek maupun jangka panjang agar penyuluhan dapat berjalan tepat guna 10) Membuat laporan bulanan terkait pelaporan dan mutu dalam kegiatan PKRS sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan bahan evaluasi serta penilaian kerja oleh atasan. 11) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
c.
Penanggung Jawab Sarana
1) Bertanggung jawab terhadap sarana penunjang penyuluhan dalam keadaan siap pakai. 2) Berkoordinasi dengan narasumber penyuluhan untuk membantu kelancaran kegiatan PKRS. 3) Menyiapkan sarana untuk penyuluhan kelompok baik didalam maupun luar gedung seperti sound sistem , LCD, dll 4) Mengelola dan menginventarisasi barang-barang unit PKRS seperti sound sistem, televisi, LCD, dll 5) Mengevaluasi kegiatan PKRS terutama dalam hal sarana apakah sudah mendukung kelancaran jalannya kegiatan. 6) Memberikan pertimbangan, masukan dan usulan ke atasan terkait pengembangan PKRS dalam hal sarana untuk jangka pendek maupun jangka panjang agar penyuluhan dapat berjalan tepat guna 7) Membuat laporan bulanan terkait sarana dalam kegiatan PKRS sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan bahan evaluasi serta penilaian kerja oleh atasan. 8) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
18
6. Uraian Tugas penanggung jawab Media Dan Dokumentasi
Koordinator media dan dokumentasi bertanggung jawab atas terlaksananya
penyebaran
mendokumentasikannya
informasi
dibantu
terkait
penanggung
PKRS
jawab
media
dan dan
dokumentasi.
Fungsi Utama
:
Bersama - sama dengan penanggungjawab, memastikan terlaksananya penyebaran informasi baik melalui media elektronik maupun media cetak terkait PKRS dan mendokumentasikannya
Tugas Utama
:
a. Penanggung Jawab Media Elektronik & Dokumentasi 1) Bertanggung jawab atas terlaksananya PKRS melalui radio internal rumah sakit agar penyuluhan kesehatan dapat tersebar di dalam gedung rumah sakit 2) Memastikan kegiatan PKRS didokumentasikan dengan foto ataupun rekaman video 3) Memastikan kegiatan PKRS yang sudah berjalan terpublikasikan melalui intranet/ website termasuk up load foto yang diperlukan. 4) Mengevaluasi
kegiatan
PKRS
terutama
dalam
hal
media
elektronik dan dokumentasi apakah sudah berjalan dengan efektif dalam mendukung kelancaran jalannya kegiatan. 5) Memberikan pertimbangan, masukan dan usulan ke atasan terkait pengembangan PKRS khususnya yang berkaitan dengan media elektronik & dokumentasi untuk jangka pendek maupun jangka panjang agar penyuluhan dapat berjalan tepat guna 6) Membuat laporan bulanan kegiatan yang dilaksanakan melalui media elektronik dan dokumentasi dalam kegiatan PKRS sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan bahan evaluasi serta penilaian kerja oleh atasan. 7) Memastikan hasil dokumentasi yang berisikan kegiatan PKRS tersimpan dengan baik dan memudahkan pengambilan bila dibutuhkan.
19
8) Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b. Penanggung Jawab Media Cetak
1) Bertanggungjawab atas ketersediaan materi-materi penyuluhan sebagai bahan yang diperlukan dalam kelancaran kegiatan PKRS. 2) Berkoordinasi dengan kepala instalasi dan unit kerja terkait sesuai profesi dalam merancang materi penyuluhan (leaflet, booklet, handout, materi presentasi) dalam kemasan yang menarik, informatif dan edukatif. 3) Mencetak materi penyuluhan dan didistribusikan ke unit yang akan digunakan sebagai media penyuluhan dalam kegiatan PKRS. 4) Memastikan media bantu penyuluhan seperti lembar balik, cetak leaflet, banner, ex banner, dll terinventarisasi dan terkontrol ketersediaannya 5) Memastikan materi-materi penyuluhan ter up date sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan PKRS yang berjalan di rumah sakit. 6) Melakukan koreksi perbaikan format lembaran rekam medis pelaksanaan penyuluhan.secara berkala 7) Mengevaluasi kegiatan PKRS terutama dalam hal media cetak apakah sudah berjalan dengan efektif
dalam mendukung
kelancaran jalannya kegiatan. 8) Memberikan pertimbangan, masukan dan usulan ke atasan terkait pengembangan PKRS khususnya yang berkaitan dengan media cetak untuk jangka pendek maupun jangka panjang agar penyuluhan dapat berjalan tepat guna 9) Membuat laporan bulanan terkait media cetak penunjang kegiatan PKRS sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan bahan evaluasi serta penilaian kerja oleh atasan. 10) Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan sesuai tugas dan fungsinya
20
7. Uraian Tugas Internal
Fungsi Utama
:
Bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan PKRS dimasing-masing ruangannya sesuai pedoman kerja untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan tugas agar penyuluhan dapat dilakukan tepat guna.
Tugas Utama a.
:
Menjadi role model pelaksanaan kegiatan PKRS dimasing-masing ruangan.
b.
Memberikan usulan pembuatan media atau alat bantu penyuluhan seperti leaflet, poster, banner dan lain-lain.
c.
Membuat laporan bulanan pelaksanaan kegiatan PKRS individu maupun kelompok sesuai dengan format yang sudah ada.
d.
Mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan PKRS
e.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya
8. Uraian Tugas Kemitraan
a.
Merencanakan kegiatan kemitraan dengan profesi/unit terkait sesuai kebutuhan PKRS Ciremai.
b.
Membangun jejaring dan kerjasama dengan seluruh stake holder yang mendukung kegiatan PKRS diantaranya Karumkit, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Organisasi Profesi, Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, dan lain-lain.
c.
Mengevaluasi kegiatan kemitraan secara berkala
21
BAB VI TATA HUBUNGAN KERJA Tata hubungan kerja adalah cara untuk melaksanakan pekerjaan yang seefisien mungkin mengenai sesuatu pekerjaan dengan mempertimbangkan tujuan, fasilitas, tenaga kerja, waktu dan dapat dimanfaatkan dengan tepat sehingga proses kegiatan manajemen dapat dilaksanakan dengan tepat pula. Dengan tata kerja yang tepat ,proses kegiatan pencapaian tujuan sudah dilakukan secara benar, disamping itu pemakaian tata kerja yang tepat pada pokoknya ditujukan untuk menghindari terjadinya pemborosan di dalam penyalahgunaan sumber-sumber dan waktu yang tersedia serta dapat menjamin adanya pembagian kerja, waktu dan koordinasi yang tepat. Tata hubungan kerja unit PKRS meliputi laporan kegiatan ke kepala rumah serta berkoordinasi dengan seluruh komponen rumah sakit baik struktural, instalasi maupun unit dan ruangan. PKRS mempunyai anggota dari berbagai profesi dalam bentuk tim yang diharapkan mampu menjalankan program PKRS secara baik dan benar. Kegiatan PKRS salah satunya adalah penyuluhan individu / pendidikan pasien dan keluarga. PKRS merupakan serangkaian kegiatan pendidikan yang direncanakan dan dirancang secara sistematis melalui proses yang terstruktur yang dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional dan diberikan kepada pasien dan atau keluarganya selama proses asuhan pasien sehingga meningkatkan pemahaman pasien dan keluarga. PKRS dilakukan untuk membantu pasien dan keluarga berpartisipasi lebih baik dalam asuhan yang diberikan dan dapat mengambil keputusan yang tepat bagi dirinya / pasien tentang asuhan yang akan diterima, meningkatkan hasil, mengidentifikasi kesalahan sebelum terjadi, dan mengurangi lama tinggal di rumah sakit.
PKRS diatur dalam standar akreditasi 2012, PKRS merupakan hak pasien yang tertuang dalam Pasal 32 UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang berbunyi “pasien mempunyai hak mendapatkan informasi yang meliputi diagnosa dan tatacara tindakan medis , tujuan tindakan medis, alternatif tindakan , risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. PKRS dilaksanakan
22
sejak pasien menjalani pemeriksaan dokter di rawat jalan, apalagi jika dokter menyarankan pasien menjalani rawat inap atau tindakan medis tertentu. Seluruh profesi tenaga kesehatan yang terkait dengan pasien, wajib melaksanakan PKRS meliputi dokter, perawat, bidan, ahli gizi, fisioterapi, apoteker, lab dll. Pendidikan yang mutlak harus diberikan kepada pasien adalah : 1. Pendidikan kesehatan tentang masalah kesehatan/ penyakit yang diderita pasien serta rencana penatalaksaannya, meliputi kondisi kesehatan pasien termasuk hasil pemeriksaan yang dilakukan, diagnosa penyakit pasien dengan penjelasannya secara singkat dan jelas, rencana penatalaksanaan/ tindakan yang akan dilakuka, indikasi dan tujuan dari rencana
tindakan
tersebut,
tatacara/
prosedur
tindakan
yang
direncanakan, resiko/ komplikasi yang mungkin terjadi dari rencana tindakan tersebut, alternatif tindakan lain yang dapat dilakukan serta risikonya, prognosis dari tindakan tersebut. 2. Pendidikan kesehatan penggunaan obat dan alat kesehatan yang efektif dan aman, khususnya obat obatan dengan alat khusus. 3. Pendidikan kesehatan tentang pengelolaan diet dan nutrisi bagi pasien 4. Pendidikan kesehatan tentang manajemen nyeri 5. Pendidikan
kesehatan
tentang
kebutuhan
pelayanan
kesehatan
berkelanjutan setelah rawat inap. Tahapan kegiatan memenuhi unsur : persiapan, assesmen, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi. Persiapan yang dilakukan adalah mempersiapkan segala hal yang terkait dengan pelaksanaan misalnya tempat, waktu, media dan kesiapan pasien/ keluarga. Asssemen dilakukan untuk mengetahui sejauhmana kendala/ hambatan yang dimiliki pasien serta tingkat kebutuhan pasien akan pendidikan kesehatan. Pelaksanaan pendidikan kesehatan dilakukan dengan cara yang baik sesuai prosedur. Evaluasi dilakukan dengan menanyakan kembali tingkat pemahaman pasien/ keluarga mengenai pendidikan yang diberikan. Dokumentasi merupakan bukti pelaksanaan pendidikan kesehatan sesuai petunjuk pengisian dan diisi dengan lengkap serta membubuhkan nama dan tanda tangan dengan jelas dari orang yang memberikan pendidikan dan penerima pendidikan tersebut. Bukti pelaksanaan pendidikan kesehatan adalah dokumen rekam medis.
23
BAB VII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL
1. Pola Ketenagaan PKRS
a.
PKRS dibentuk sebagai unit, dengan pertanggungjawaban langsung di bawah kepala rumah sakit.
b.
Unit PKRS terdiri atas : Ketua, Sekretaris, bendahara, 3 Koordinator Urusan, 6 penanggung jawab, 27 koordinator pelaksana dari masing-masing ruang dan profesi.
2. Kualifikasi Personil PKRS
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 004 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan, kualifikasi dan pendidikan sebagai prasyarat menduduki jabatan organisasi PKRS kualifikasi personil PKRS adalah sebagai berikut : a. Ketua PKRS Dokter/ S1 kesehatan masyarakat/promkes pengalaman kerja minimal 5 tahun b. Sekertaris S1 Kesekertarisan,S1 administrasi,D3/SMA yang mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang kesekertarisan c. Ppk S1 kesehatan masyarakat,S1 Keperawatan/ S1 pendidikan yang mempunyai basic promosi kesehatan dan berpengalaman kerja minimal 5 tahun d. Humas S1 komunikasi,S1 Kesehatan,D3/SMA yang mempunyai pengalaman kerja di bidang kesehatan dan berpengalaman kerja minimal 5 tahun.
24
e. Promkes /marketing S1 Akutansi,S1 ekonomi,D3/SMA yang telah berpengalaman di bidang marketing/manajemen selama minimal 5 tahun f.
Pemberdayaan medis Dokter,S1 kesehatan ,S1 Keperawatan, atau Sarjana lainnya yang mempunyai pengalaman di bidang kesehatan minimal 5 tahun
g. Pemberdayaan
SDM,pemberdayaan
individu,
Pemberdayaan
kelompok. S1 manajemen sumber daya/Sarjana lain dengan masa kerja minimal 5 tahun h. Kemitraan,internal,eksternal. Semua sarjana yang mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun i.
Media elektronik & media cetak - S1 komputer,S1 Komunikasi - menguasai pengoprasia media elektronik secara aktif
25
BAB VIII KEGIATAN ORIENTASI
Orientasi meliputi orientasi pegawai bahwa setiap orang akan menduduki tugas atau jabatan di bidang promosi kesehatan harus di orientasikan dulu sesuai dengan area tugas dan bidang masing-masing diunit PKRS. Hal ini dimaksudkan agar seluruh pegawai mengetahui tugas tugas dan ruang lingkup pekerjaan
PKRS.
Orientasi
mahasiswa
praktek
dilakukan
dengan
memperlihatkan dan menjelaskan ruang PKRS beserta tugas PKRS kepada praktekan. Hal ini dimaksudkan agar praktekan mengetahui tugas tugas dan ruang lingkup pekerjaan PKRS.
Orientasi petugas PKRS meliputi: 1. Orientasi gambaran umum RS Ciremai. 2. Orientasi mengenai PMKP, PPI, SKP, APAR, dan BHD. 3. Orientasi di bidang PKRS. 4. Orientasi khusus sesuai area tugas di bidang masing-masing di unit PKRS.
26
BAB IX PERTEMUAN/ RAPAT
Untuk
dapat
melakukan
pengkajian,
merencanakan,
melaksanakan,
mengevaluasi dan merencanakan tindak lanjut kegiatan PKRS harus dilakukan dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antar semua petugas PKRS, yaitu dengan melakukan rapat rutin, meliputi : 1. Rapat rutin dengan unit PKRS 1 bulan sekali 2. Rapat rutin 3 bulan sekali unit PKRS dan unit kerja terkait dan kepala rumah sakit untuk evaluasi dan pelaksanaan program. 3. Rapat rutin 1 tahun sekali unit pkrs dengan unit kerja terkait untuk mengevaluasi dan menyusun program kerja PKRS 4. Rapat rutin pertemuan 3 tahun sekali unit PKRS dengan unit kerja terkait untuk evaluasi Kebijakan, Pedoman, Panduan, SPO, dll. 5. Rapat insidentil apabila diperlukan
27
BAB X MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Untuk dapat menilai pelaksanaan kegiatan PKRS di Rumah Sakit TK III 03.06.01 Ciremai Cirebon, perlu dilakukan beberapa hal sebagai berikut :
1. Monitoring a.
Monitoring pelaksanaan dilakukan oleh koordinator pelaksanaan PKRS dari masing-masing ruang dan masing-masing profesi.
b.
Pengisian form edukasi dilakukan setiap hari dalam rekam medis pasien.
2. Evaluasi a.
Dilakukan oleh Koordinator pelaksanaan PKRS masing-masing ruang dan profesi.
b.
Evaluasi oleh Tim PKRS minimal setiap 3 bulan.
3. Pelaporan a.
Membuat laporan tertulis setiap 3 bulan.
b.
Membuat laporan rutin : bulanan, triwulan, 1 tahun pelaksanaan program kerja PKRS.
28
BAB XI PENUTUP Buku pedoman pengorganisasian Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) ini
disusun
untuk
dapat
dijadikanjadi
mengorganisasikan program PKRS
acuan
dalam
menjalankan
dan
di Rumah Sakit TK III 03.06.01 Ciremai
Cirebon. Sekalipun sudah disusun sedemikian rupa namun kami yakin, masih banyak
kekurangan,
kekeliruan
atau
bahkan
kesalahan
bahkan
ketidaksempurnaan, oleh karenanya masukan, saran dan kritikan yang membangun sangat kami harapkan, guna perbaikan dan keberhasilan Program PKRS dimasa yang akan datang.
29