Pedoman Penyelenggaraan Ukm 31122018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS CILAWU Jl. Raya Garut – Tasikmalaya KM 08 Kec. Cilawu Kab. Garut  (0262)2802725 E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CILAWU NOMOR : ........./SK/PKM-CLW/I/2018 TENTANG PENETAPAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN UKM UPT PUSKESMAS CILAWU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS CILAWU, Menimbang



: a. bahwa dalam pelayanan UKM Puskesmas, perlu disusun pedoman yang jelas di Puskesmas, sehingga setiap karyawan yang memegang posisi baik pimpinan, penanggung jawab maupun pelaksana akan melakukan tugas sesuai dengan pedoman yang diberikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang pelu ditetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Cilawu tentang penetapan pedoman pelayanan UKM UPT Puskesmas Cilawu;



Mengingat



: 1. Undang – undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2013 Tenantang Kesehatan Matra 3. Peraturan Tentang



Menteri Pusat



kesehatan



Kesehatan



Nomor



75



Masyarakat



Tahun



(Berita



2014 Negara



Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik



-2-



Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi; 6. Peraturan Bupati Garut nomor 27 Tahun 2016 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut; MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CILAWU TENTANG PENETAPAN PEDOMAN PELAYANAN UKM UPT PUSKESMAS CILAWU.



KESATU



: Menetapkan Pedoman Pelayanan UKM Cilawu terlampir pada surat keputusan ini.



KEDUA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.



UPT Puskesmas



Ditetapkan di Garut pada tanggal 2 Januari 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS CILAWU,



NIA SONIAWATY Salinan sesuai dengan aslinya KASUBBAG TATA USAHA



DEDI KOESDIANA Penata NIP. 19630429 198903 1 005



-3-



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR : /2018



/SK/ PKM.CLW/ TENTANG



PEDOMAN



PELAYANAN



PENETAPAN UKM



UPT



PUSKESMAS CILAWU BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang UPT Puskesmas Cilawu adalah salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang berada dalam wilayah kerja administratif Kecamatan Cilawu yang terletak di sebelah utara Kabupaten Garut Jl. GarutTasikmalaya KM 08 Desa Cilawu, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dengan luas wilayah + 3128.282 Ha; terdiri dari 12 Desa yaitu Desa Cilawu, Desa Pasanggrahan, Desa Margalaksana, Desa Dawungsari, Desa Dangiang, Desa Sukamukti, Desa Ngamplang, Desa Ngamplangsari, Desa Desakolot, Desa Mangkurakyat Dan Desa Sukahati. Secara memberikan



umum



Puskesmas



kewenangan



merupakan



kemandirian



oleh



satuan dinas



organisasi kesehatan



yang untuk



melaksanakan satuan tugas operasional pembangunan di wilayah kerja. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, pada Pasal 4 disebutkan bahwasanya



puskesmas



mempunyai



tugas



melaksanakan



kebijakan



kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Adapun fungsi puskesmas sebagaimana tertuang pada Pasal 5 Permenkes RI No 75/2014 meliputi: 1. Penyelenggaraan UKM (upaya kesehatan masyarakat) tingkat pertama di wilayah kerjanya 2. Penyelenggaraan UKP (upaya kesehatan perorangan) tingkat pertama di wilayah kerjanya



-4-



Selain dua fungsi yang terdapat pada pasal 5, selanjutnya pasal 8 menyebutkan bahwa puskesmas juga dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan. Puskesmas sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan; Untuk mencapai tujuan pembangunan



kesehatan



nasional



diselenggarakan



berbagai



upaya



kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama meliputi upaya kesehatan masyarakat esensial dan upaya kesehatan masyarakat pengembangan. B. Tujuan Pedoman Pedoman Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) bertujuan untuk menjadi acuan bagi seluruh aktifitas pelayanan upaya kesehatan yang dilaksanakan di UPT Puskesmas Cilawu , sehingga pada akhirnya pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat dapat mendukung pencapaian standar pelayanan minimal (SPM). C. Ruang Lingkup Pelayanan Dalam menyelenggarakan fungsi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Penanggung Jawab UKM berwenang untuk: 1. Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan; 2. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan; 3. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan; 4. Menggerakkan



masyarakat



untuk



kesehatan



mengidentifikasi pada



setiap



dan



menyelesaikan



masalah



tingkat



perkembangan



masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain



terkait; 5. Melaksanakan



pembinaan



teknis



terhadap



dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;



jaringan



pelayanan



-5-



6. Melaksanakan



peningkatan



kompetensi



sumber



daya



manusia



Puskesmas; 7. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan; 8. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan 9. Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit. Ruang lingkup pelayanan upaya kesehatan di UPT Puskesmas Cilawu meliputi 6 kegiatan essensial dan 1 kegiatan pengembangan. Upaya kesehatan masyarakat esensial meliputi: 1. Upaya Kesehatan promosi kesehatan; 2. Upaya Kesehatan kesehatan lingkungan; 3. Upaya Kesehatan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana; 4. Upaya Kesehatan gizi; 5. Upaya Kesehatan pencegahan dan pengendalian penyakit Menular 6. Upaya Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular. 7. Upaya Kesehatan Perawatan Kesehatan Masyarakat Upaya kesehatan masyarakat esensial harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten. Sedangkan



Upaya



Kesehatan



Masyarakat



Pengembangan



Puskesmas Cilawu meliputi: 1.



Upaya Kesehatan Olahraga (KESORGA)



2.



Upaya Kesehatan Jiwa



3.



Upaya Kesehatan Kerja (UKK)



4.



Upaya Kesehatan Gigi Masyarakat Desa (UKGMD)



5.



Upaya Kesehatan Lansia



6.



Upaya Kesehatan Pengobatan Tradisional (BATRA)



7.



Upaya Kesehatan Indra



8.



Upaya Kesehatan Matra



di



UPT



-6-



9.



Upaya Kesehatan Remaja



10. Upaya SDIDTK Upaya Kesehatan Pengembangan merupakan upaya masyarakat inovatif



yang kegiatannya memerlukan



upaya



dan/atau bersifat ekstensifikasi



pelayanan,



disesuaikan



dengan



kesehatan yang



dan



prioritas



sifatnya



intensifikasi



masalah



kesehatan,



kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas D. Batasan Operasional 1. Upaya Kesehatan Masyarakat esensial : a. Upaya Promosi Kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong diri sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat. b. Upaya kesehatan lingkungan adalah upaya yang dilakukan oleh Puskesmas untuk menjadikan lingkungan yang sehat dalam rangka pencegahan terhadap penyakit yang berhubungan dengan lingkungan



dan



menciptakan



lingkungan



yang



dapat



mengoptimalkan penyembuhan suatu penyakit di masyarakat. c. Upaya Kesehatan ibu dan anak dan KB adalah upaya kesehatan primer yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan kesehatan ibu dalam menjalankan fungsi reproduksi yang berkualitas serta upaya kelangsungan hidup, pengembangan dan perlindungan bayi, anak bawah lima tahun (BALITA) dan anak usia pra sekolah dalam proses tumbuh kembang. d. Keluarga



Berencana



adalah



upaya



kesehatan



primer



yang



menyangkut pelayanan dan pemeliharaan kesehatan pasangan usia



subur



dalam



menjalankan



fungsi



reproduksi



yang



berkualitas. e. Upaya



peningkatan



mengupayakan



gizi



masyarakat



peningkatan



status



adalah gizi



kegiatan untuk



masyarakat



dengan



-7-



pengelolaan terkoordinasi dari berbagai profesi kesehatan serta dukungan peran serta aktif masyarakat. f. Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit adalah suatu upaya untuk mencegah agar penyakit menular tidak menyebar didalam



masyarakat,



yang



dilakukan



antara



lain



dengan



memberikan kekebalan kepada host melalui kegiatan penyuluhan kesehatan, surveilans dan imunisasi. g. Upaya pencegahan penyakit tidak menular adalah Suatu upaya untuk mencegah dan menanggulangi penyakit tidak menular yang ditujukan pada penyakit-penyakit yang mempunyai factor resiko yang sama yaitu jantung, stroke, hipertensi, diabetes mellitus, penyumbatan saluran nafas kronis pada usia 15 tahun ke atas. h. Upaya



Perawatan



Kesehatan



Masyarakat



salah



satu



upaya



puskesmas yang mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan memadukan ilmu/ praktik keperawatan dengan kesehatan masyarakat lewat dukungan peran serta aktif masyarakat mengutamakan pelayanan promotif dan preventif secara berkesinambungan tanpa mengabaikan pelayanan kuratif dan rehabilitatif secara menyuluh dan terpadu, ditujukan kepada individu,



keluarga,



kelompok



dan



masyarakat



untuk



ikut



meningkatkan fungsi kehidupan manusia secara optimal sehingga mandiri dalam upaya kesehatannya.. 2. Upaya Kesehatan Masyarakat pengembagan : a. Upaya



Kesehatan Olahraga (KESORGA) adalah upaya yang



mengolah segala aspek medis dari kegiatan olahraga yang merupakan aplikasi dari berbagai ilmu kedokteran terutama fisiologi, kardiologi, orthopedi, ilmu gizi dan psikologi. Jadi kesehatan



olahraga



merupakan



ilmu/



bertujuan jasmani.



adalah



semua



pengetahuan



meningkatkan



derajat



fisik



bentuk



kegiatan



yang



pada



umumnya



yang



kesehatan



dan



kesegaran



-8-



b. Upaya kesehatan jiwa di puskesmas adalah upaya kesehatan jiwa yang dilaksanakan di tingkat puskesmas secara khusus atau terintegrasi dengan kegiatan pokok puskesmas lainnya, yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan puskesmas dengan dukungan peran serta masyarakat baik di dalam gedung maupun di luar gedung puskesmas yang ditujukan pada individu, keluarga, masyarakat dan diutamakan pada masyarakat berpenghasilan rendah,



khususnya



kelompok



rawan



tanpa



mengabaikan



kelompok lainnya, dengan menggunakan teknologi tepat guna yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. c. Upaya Kesehatan Kerja (UKK) adalah segala usaha bertujuan agar pekerja/masyarakat



pekerja



memperoleh



derajat



kesehatan



setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental aupun sosial, dengan usaha-usaha preventif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta enyakit-penyakit umum. d. Upaya



Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM) adalah Berdasarkan



undang-undang No: 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pelayanan keseghatan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan



derajat



kesehatan



masyarakat



dalam



bentuk



peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi dan pemulihan kesehatan gigi yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan. e. Manfaat yang dapat diambil dari kegiatan UKGMD 1)



Meningkatnya derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat .



2)



Meningkatnya pengetahuan tentang kesehatan gigi dan mulut masyarakat



3)



Meningkatnya sikap/kebiasaan pemeliharaan sehehatan gigi dan mulut



4)



Ibu hamil dan masyarakat gigi dasar.



Kegiatan UKGMD meliputi:



mendapatkan pelayanan medic



-9-



1) Kegiatan Promotif Meliputi: Upaya promotif dilakukan dengan pelatihan kader UKGMD dan petugas kesehatan dalam bidang kesehatan gigi serta pendidikan/ penyuluhan kesehatan gigi dan mulut . 2) Kegiatan preventif meliputi: pemeriksaan dan sosialisasi cara menyikat gigi yang baik dan benar. f. Upaya Kesehatan Lansia adalah pelayanan kesehatan di kelompok usia lanjut meliputi pemeriksaan kesehatan fisik dan mental emosional. Kartu Menuju Sehat (KMS) usia lanjut sebagai alat pencatat dan pemantau untuk mengetahui lebih awal penyakit yang diderita (deteksi dini) atau ancaman masalah kesehatan yang dihadapi dan mencatat perkembangannya dalam Buku Pedoman Pemeliharaan Kesehatan (BPPK) usia lanjut atau catatan kondisi kesehatan yang lazim digunakan di Puskesmas g. Upaya upaya



Kesehatan Pengobatan Tradisional (BATRA) adalah satu pengobatan



dimanfaatkan oleh pengobatan



dan/atau masyarakat



tradisional



yang



perawatan,



yang



banyak



dalam



mengatasi



kesehatan,



dapat



dipertanggungjawabkan



manfaat dan keamanannya perlu terus dibina, ditingkatkan, dikembangkan dan diawasi untuk digunakan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. h. Upaya Kesehatan Indra adalah upaya penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan dan atau upaya penanggulangan gangguan pendengaran dan ketulian melalui kegiatan penyuluhan, pencegahan penyakit penyakit, deteksi dini, pengobatan serta upaya rujukan. i. Upaya Kesehatan Matra adalah upaya kesehatan dalam bentuk khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang serba berubah secara bermakna, baik di lingkungan darat, laut, maupun udara. j. Upaya



Kesehatan



Remaja



upaya untuk



mengatasi masalah



kesehatan remaja, baik promotif, preventi, kuratif dan rehabilittif



-10-



di dalam maupun diluar gedung Puskesmas. Pelayanan kesehatan yang ditujukan dan dapat dijangkau oleh remaja, menyenangkan, menerima remaja dengan tangan terbuka, menghargai remaja, menjaga kerahasiaan, peka akan kebutuhan terkait dengan kesehatannya,



serta



efektif



dan



efisien



dalam



memenuhi



kebutuhan tersebut. k. Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK) adalah pembinaan tumbuh kembang anak secara komprehensif dan berkualitas melalui kegiatan stimulasi, deteksi dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang pada masa 5tahun pertama kehidupan.



-11-



BAB II STANDAR KETENAGAAN A.



Kualifikasi Sumber Daya Manusia Upaya Kesehatan Berikut ini kualifikasi SDM dan realisasi tenaga Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang ada di UPT Puskesmas Cilawu : 3. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial : Kegiatan



Kualifikasi SDM



Realisasi



Pelayanan promosi Pendidikan



Diampu oleh 1 orang dengan latar



kesehatan



belakang



minimal D III



pendidikan



S-I



Kesehatan Masyarakat Pelayanan



Pendidikan



Diampu oleh 1 orang dengan latar



kesehatan



minimal D III



belakang pendidikan D III



Pendidikan



Diampu oleh 21 orang dengan



lingkungan Pelayanan kesehatan



ibu, minimal D III



latar belakang pendidikan D IV



anak, dan keluarga



kebidanan 9 orang pendidikan D



berencana



III 12 orang



Pelayanan gizi Pelayanan pencegahan



Pendidikan



Diampu oleh 1 orang dengan latar



minimal D III



belakang pendidikan D III Gizi



Pendidikan



Diampu oleh 8 orang dengan latar



dan minimal D III



belakang



pendidikan



S-1



pengendalian



Kesehatan masyarakat (6 orang)



penyakit



dan D III keperawatan (1 orang), D III Kebidanan 1



Layanan



Pendidikan



Komprehensif



minimal D III



Berkesinambungan



Diampu oleh 7 orang dengan latar belakang Kedokteran



pendidikan 2



orang,



Kebidanan 2 orang,



S-1 D



III



DIII Analis



Kesehatan 1 orang, S-1 Farmasi 1 orang



-12-



4. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan Kegiatan Upaya



Kualifikasi SDM



Kesehatan Pendidikan



Olahraga



Realisasi Diampu oleh 1 orang dengan latar



minimal D III



belakang



pendidikan



S1+Ners



(KESORGA)



Keperawatan



Upaya



Diampu oleh 1 orang dengan latar



Kesehatan Pendidikan



Jiwa



minimal D III



belakang



pendidikan



S1+Ners



Keperawatan Upaya



Kesehatan Pendidikan



Kerja (UKK)



Diampu oleh 1 orang dengan latar



minimal D III



belakang pendidikan SI + Ners Keperawatan



Upaya Gigi



Kesehatan Pendidikan Masyarakat minimal



(UKGM)



Diampu oleh 1 orang denganlatar D



III belakang



pendidikan



D



III



Perawat Gigi &/ Perawat Gigi Dokter Giggi



Upaya



Kesehatan Pendidikan



Lansia



minimal D III



Diampu oleh 1 orang dengan latar belakang



pendidikan



DIII



Keperawatan Upaya



Kesehatan Pendidikan



Pengobatan



minimal D III



Tradisional



Diampu oleh 1 orang dengan latar belakang



pendidikan



SI



Keperawatan



(BATRA) Upaya Indra



Kesehatan Pendidikan minimal D III



Diampu oleh 1 orang dengan latar belakang



pendidikan



SI



Keperawatan PKPR



Pendidikan



Diampu oleh 1 orang dengan latar



minimal D III



belakang



pendidikan



DIV



-13-



Kebidanan



B.



Distribusi Ketenagaan Penanggung jawab program upaya kesehatan dan latar belakang



profesinya adalah sebagai berikut: 1. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial : Kegiatan Penanggung Jawab UKM Pelayanan promosi kesehatan Pelayanan kesehatan lingkungan Pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana Pelayanan gizi Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit; Membawahi Pelaksana Program : 1. P2 Diare & ISPA. ISP 2. P2 TB Paru 3. 4. 5. 6. 7.



Petugas Lies Ratna Asih, SST



Pendidikan / Profesi DIV Kebidanan



Nandang Suandi, SKM



S1 Kesmas /Promkes



Asep Mulyana, AMKL



D3 Sanitarian



Lies Ratna Asih, S. ST



D IV Kebidanan



Ida Rahmawati, AMd.Gz



D III Gizi



1. Evi Meliana, S,Kep Ners 2. Hj.Dewi Lengkanawati, AMd Kep, SKM Surveilans, 3. Dede Suryadi, S.Kep, Malaria Ners Penyakit DBD 4. Icang Suryana, S.Kep HIV AIDS, 5. Wiwi Wikarningsih, Imunisasi AMd Keb P2 Kusta 6. Neneng Nurunnisa, S.Kep POPM 7. Rianto M, Amd.Kep



Keperawatan S1+Ners D III Keperawatan S 1 Keperawatan + Ners S 1 Keperawatan DIII Kebidanan S I Keperawatan D3 Keperawatan



-14-



Kegiatan 8. Rabies 9. P2 PTM PPTM Pelayanan Perawatan Kesehatan Masyarakat



Petugas



Pendidikan / Profesi



8. Rianto M, Amd.Kep 9. Yeni Eka, S.Kep Ners Yeni Eka Susilawati, S.Kep, Ners Ikhlas Ibnu S. Kep Ners



D3 Keperawatan SI Keperawatan S 1 Keperawatan + Ners S1 Keperawatan + Nurse



2. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan Kegiatan



Petugas



Pendidikan / Profesi



Penanggung Jawab Hj Dewi Lengkanawati, UKM D III Keperawatan AMd Kep, SKM Pengembangan Upaya Kesehatan Agus Saepul H. S.Kep. S1 Keperawatan + Ners Nurse/ Olahraga Perawat (KESORGA) Upaya Jiwa



Kesehatan Agus Saepul H. S.Kep. S1 Keperawatan Ners Nurse/ Perawat



Upaya Kesehatan Kerja (UKK) Upaya Kesehatan Gigi Masyarakat Desa (UKGMD) Kesehatan Matra



+



Agus Saepul H. S.Kep. DIII Keperawatan Ners Wida Resmiati, AMKG DIII Keperawatan Gigi



Lansia



Hj. Deulis Lindawati, S 1 Keperawatan, S.Kep, Ners Ners Kesehatan Hj Dewi Lengkanawati, D III Keperawatan AMd Kep, SKM



Upaya



Kesehatan Neneng Nurunnisa, S.Kep



Upaya



SI Keperawatan



Pengobatan Tradisional (BATRA) Upaya



Kesehatan Dedi, SKM, Ners



SI Keperawatan, Ners



-15-



Kegiatan



Petugas



Pendidikan / Profesi



Indra PKPR SDIDTK



Meli Rahmawati, SKM S 1 Kesmas Hj. Neneng Lendarmiyani, D IV Kebidanan SST



C. Jadwal Kegiatan 1. Pengaturan kegiatan upaya kesehatan dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan lokakarya mini bulanan maupun tri bulanan / lintas sektor, dengan persetujuan kepala puskesmas. 2. Jadwal kegiatan upaya kesehatan dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dan di break down dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan setiap pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal. 3. Secara



keseluruhan



jadwal



dan



perencanaan



kegiatan



upaya



kesehatan di koordinasikan oleh Kepala UPT Puskesmas Cilawu .



-16-



BAB III STANDAR FASILITAS A. Standar Fasilitas Untuk mendukung tercapainya tujuan kegiatan upaya kesehatan, UPT Puskesmas Cilawu memiliki: 1. Satu (1) unit mobil puskesmas keliling/ambulance 2. Satu (1) unit kendaraan roda dua 3. 2 (dua) Seperangkat LCD Proyektor 4. 9 (sembilan) unit laptop 5. 12 (dua belas) PC Adapun



fasilitas



penunjang



untuk



masing-masing



kegiatan



kesehatan dapat dilihat pada tabel berikut ini. Kegiatan         Pelayanan kesehatan lingkungan      Pelayanan kesehatan ibu, anak,  dan keluarga berencana           Pelayanan gizi  Pelayanan promosi kesehatan



Sarana-prasarana Leaflet Alat peraga penyuluhan Kamera Jadwal kegiatan Buku Pamflet Form PHBS LCD Senter Block Grill Kit Sampling air Alat pembasmi nyamuk Leaflet Tensimeter Stetoskop Stetoskop laennec Termometer Doppler USG KB set Partus set IUD set Spuit Pita pengukur Leaflet



upaya



-17-



Kegiatan



Sarana-prasarana  Panduan Diet  Food Model  Timbangan Mikrotois



dan



dan  Leaflet/Brosur penyuluhan penyakit  Poster  Blanko surveilans  Pedoman KLB  Senter  Alat-alat pelindung diri  Alat kebersihan lingkunagn  Alat Body Analizer  PTM Kit Layanan Komprehensif  Leaflet/Brosur penyuluhan penyakit Berkesinambungan  Poster  Blangko Inform consent  IMS set  Senter  Alat-alat pelindung diri  VCT set Pelayanan pencegahan pengendalian penyakit



-18-



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN



A. Tatalaksana Upaya Promosi kesehatan Program pelayanan promosi kesehatan mengutamakan terciptanya perilaku masyarakat untuk mencegah timbulnya masalah kesehatan melalui upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan terciptanya perilaku masyarakat untuk mengatasi masalah kesehatan yang sudah terjadi melalui upaya kuratif dan rehabilitatif. 1. Penanggung jawab: 



Petugas promkes



2. Perangkat Kerja  Leaflet  Alat peraga penyuluhan  Kamera  Jadwal kegiatan  Buku  Pamflet  Form PHBS  Infokus  PC 3. Tujuan Meningkatkan



kemampuan



individu,



keluarga,



kelompok



dan



masyarakat untuk hidup sehat dan pengembangan upaya kesehatan yang bersumber masyarakat, serta terciptanya lingkungan yang kondusif



untuk



mendukung



perubahan



berperilaku hidup bersih dan sehat. 4. Konsep dan Metode



perilaku



masyarakat



-19-



Konsep dan metode yang digunakan adalah metode komunikasi dan media atau sarana informasi. Sarana informasi juga perlu ditetapkan atau dipilih untuk mengikuti metode yang telah ditetapkan. Metode komunikasi yang digunakan adalah ceramah, tanya jawab, dialog, demonstrasi, konseling dan bimbingan belajar. 5. Kegiatan a. Promosi Kesehatan Dalam Gedung 1) Cakupan Komunikasi Interpersonal dan Konseling (KIP/K) KIP/K adalah upaya pemberdayaan individu dan keluarga oleh petugas puskesmas melalui proses pembelajaran pemecahan masalah



dengan



sasaran



individu.



Cakupan



Komunikasi



Interpersonal dan Konseling (KIP/K) di Puskesmas adalah Jumlah pengunjung yang mendapat KIP/K di klinik khusus atau klinik terpadu KIP/K sebagai tentang Gizi, P2M, sanitasi, PHBS



dan



lain-lain



sesuai



kondisi/masalah



pengunjung



sebanyak 5% pengunjung Puskesmas. 2) Cakupan Penyuluhan kelompok oleh petugas di dalam gedung Puskesmas Penyampaian



informasi



kesehatan



kepada



masyarakat



pengunjung Puskesmas (5-30 orang) di tempat khusus/ ruang tunggu/ tempat tidur (bedseat teaching), dengan waktu ± 10-15 menit dengan materi sesuai issu aktual /masalah kesehatan setempat dengan didukung alat bantu / media penyuluhan. Cakupan Penyuluhan kelompok oleh petugas di dalam gedung Puskesmas adalah penyampaian informasi kesehatan kepada sasaran



pengunjung



Puskesmas



(5-30



orang)



yang



-20-



dilaksanakan oleh petugas, dilaksanakan 96 kali dalam satu tahun atau rata-rata 8 kali dalam setiap bulan. 3) Cakupan Institusi Kesehatan ber-PHBS Institusi



Kesehatan



adalah



Puskesmas



dan



jaringannya



(Puskesmas Pembantu). Pengkajian dan pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tatanan institusi kesehatan (Puskesmas dan jaringannya) dengan melihat 6 indikator PHBS ( menggunakan air bersih, menggunakan jamban, membuang sampah pada tempatnya, tidak merokok di institusi pelayanan kesehatan, tidak meludah sembarangan, memberantas jentik nyamuk) yang telah dilakukan. Cakupan Institusi Kesehatan yang ber-PHBS adalah persentase institusi kesehatan yang berPHBS yang ada di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun. b. Promosi Kesehatan Luar Gedung 1) Cakupan Pengkajian dan Pembinaan PHBS di Tatanan Rumah Tangga Pengkajian dan pembinaan PHBS di tatanan Rumah tangga dengan melihat 10 indikator perilaku di rumah tangga, 10 indikator perilaku di rumah tangga :  Persalinan dengan Tenaga Kesehatan  Memberi ASI Eksklusif  Menimbang bayi dan Balita setiap bulan  Menggunakan air bersih  Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun



-21-



 Menggunakan jamban sehat  Memberantas jentik di rumah  Makan sayur dan buah setiap hari  Melakukan aktivitas fisik setiap hari  Tidak merokok di dalam rumah Cakupan rumah tangga ber-PHBS adalah presentase rumah tangga yang melaksanakan 10 indikator PHBS rumah tangga di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun. 2) Cakupan Pemberdayaan Masyarakat melalui Penyuluhan Kelompok oleh Petugas di Masyarakat Penyampaian informasi kesehatan kepada masyarakat (5-30 orang)



di



tempat



khusus/tempat



pertemuan



masyarakat,



dengan waktu ± 10-15 menit dengan materi sesuai issu aktual/ masalah kesehatan setempat dengan didukung alat bantu/ media penyuluhan. Cakupan Penyuluhan kelompok oleh petugas di masyarakat adalah



penyampaian



informasi



kesehatan



kepada



sasaran/masyarakat (5-30 orang) yang dilaksanakan oleh petugas, dilaksanakan 1 kali sebulan di setiap RW/ Posyandu di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun (Jumlah RW/ Posyandu x 12 kali). 3) Cakupan Pembinaan UKBM dilihat melalui persentase (%) Posyandu Purnama & Mandiri Posyandu Purnama adalah Posyandu yang dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah



-22-



kader sebanyak 5 orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari dana sehat yang dikelola oleh masyarakat yang pesertanya masih terbatas yakni kurang dari 50% kepala keluarga di wilayah kerja posyandu. Posyandu mandiri adalah posyandu yang dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak 5 orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50% mampu menyelenggarakan program terbesar serta telah memperoleh sumber pembiayaan dari dana sehat yang dikelola oleh masyarakat yang pesertanya lebih dari 50% kepala keluarga yang bertempat tinggal di wilayah kerja posyandu. Cakupan Pembinaan UKBM Dilihat Melalui Persentase (%) Posyandu Purnama dan Mandiri adalah persentase jumlah posyandu Purnama dan Mandiri yang ada di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun. 4) Cakupan



Pembinaan



Pemberdayaan



Masyarakat



dilihat



melalui Persentase (%) Desa Siaga Aktif Desa/ Kelurahan Siaga Aktif adalah desa/ Kelurahan yang memiliki



komponen



(1)



Pelayanan



Kesehatan



Dasar



(2)



Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan UKBM dan mendorong upaya survailans berbasis masyarakat, kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana serta penyehatan lingkungan, (3) PHBS.



-23-



Desa/ Kelurahan/ RW Siaga dibagi ke dalam empat tahapan atau kategori yaitu Pratama, Madya, Purnama dan mandiri. Pentahapan atau kategori ini dilihat berdasarkan terlaksananya delapan criteria Desa/ Kelurahan/ RW siaga Aktif yaitu :Siaga Aktif adalah desa yang telah melaksanakan minimal 5 indikator yaitu (1) Forum Desa/ Kelurahan (2) Kader Pembangunan Masyarakat/Kader Masyarakat (3) Kemudahan akses pelayanan kesehatan dasar (4) Posyandu dan UKBM lainnya aktif (5) Dukungan dana untuk kegiatan kesehatan di Desa/Kelurahan (pemerintah desa/ kelurahan, masyarakat, dunia usaha) (6) Peran serta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (7) Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bupati/ Walikota (8) Pembinaan PHBS di rumah tangga. Cakupan Desa/ Kelurahan Siaga Aktif adalah persentase jumlah desa siaga aktif di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun 5) Cakupan



Pemberdayaan



Individu/



Keluarga



melalui



Kunjungan Rumah Kunjungan rumah merupakan kegiatan yang di lakukan oleh petugas



kesehatan



sebagai



tindak



lanjut



upaya



promosi



kesehatan di dalam gedung puskesmas yang telah di lakukan kepada pasien/keluarga atau dilakukan terhadap keluarga yang karena masalahnya memerlukan pembinaan. Cakupan kunjungan rumah adalah persentase kegiatan KIP/K yang dilakukan petugas Puskesmas terhadap individu/keluarga



-24-



yang dilakukan di rumahnya di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun. c. Pelayanan UKS Cakupan Sekolah (SD/MI/ sederajat) yang melaksanakan penjaringan Kesehatan Yang dimaksud dengan penjaringan usaha kesehatan anak sekolah adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan kesehatan pada peserta didik yang meliputi pemeriksaan : 1) Pemeriksaan keadaan umum 2) Pengukuran tekanan darah dan denyut nadi 3) Penilaian status gizi 4) Pemeriksaan gigi dan mulut 5) Pemeriksaan indera (penglihatan dan pendengaran) 6) Pemeriksaan laboratorium 7) Pengukuran kesegaran jasmani 8) Deteksi dini penyimpangan mental emosional Penjaringan kesehatan dilakukan 1 tahun sekali pada awal tahun pelajaran



terhadap



siswa



kelas



1



SD/MI



atau



sederajat.



Penjaringan kesehatan dilakukan oleh suatu Tim Penjaringan Kesehatan di bawah koordinasi puskesmas. Tim tersebut terdiri dari tenaga kesehatan Puskesmas, guru dan kader kesehatan (dokter



kecil/kader



kesehatan



remaja)



dari



sekolah



yang



bersangkutan. Cakupan



sekolah



yang



melaksanakan



penjaringan



adalah



persentase jumlah Sekolah (SD/MI/ sederajat) yang melaksanakan



-25-



penjaringan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun. 6. Tatalaksana: a. Perencanaan (P1) Petugas merencanakan kegiatan promosi kesehatan pada RKA (yang bersumber dana APBD) dan atau melalui POA BOK (plan of action Bantuan Operasional Kesehatan) pada kegiatan yang bersumber dana APBN. b. Penggerakan pelaksanaan (P2) Pada kegiatan P-2 petugas melakukan:  Membuat jadwal kegiatan  Mengkoordinasikan dengan bendahara pengeluaran atau PPTK BOK  Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan  Melaksanakan kegiatan c. Pengawasan pengendalian penilaian (P3)  petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan  petugas



membuat



notulen



pada



kegiatan



yang



berupa



pertemuan  petugas mengevaluasi kegiatan B. TATALAKSANA UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN Upaya Penyehatan Lingkungan adalah program yang lebih mengarah pada upaya hygiene dan sanitasi di lingkungan rumah tangga maupun



lingkungan



komunal



dalam



rangka



mengupayakan



meminimalkan, menekan atau menghilangkan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keadaan kesehatan masyarakat. Kegiatan pokok dari program ini adalah penyehatan air, hygiene dan sanitasi makanan dan minuman, penyehatan tempat pembuangan sampah



-26-



dan limbah, penyehatan lingkungan permukiman dan jamban keluarga, pengawasan sanitasi tempat-tempat umum / Industri, dan pengendalian vektor. 1. Penanggung jawab 



Sanitarian



2. Perangkat Kerja 



Senter







Block Grill







Kit Sampling air







Alat pembasmi nyamuk







Leaflet



3. Tujuan a. Tujuan Umum Kegiatan



peningkatan



kesehatan



lingkungan



bertujuan



terwujudnya kualitas lingkungan yang lebih sehat agar dapat melindungi masyarakat dari segala kemungkinan resiko kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan bahaya kesehatan menuju derajat kesehatan keluarga dan masyarakat yang lebih baik. b. Tujuan Khusus a. Meningkatkan



mutu



lingkungan



yang



dapat



menjamin



masyarakat mencapai derajat kesehatan yang optimal b. Terwujudnya pemberdayaan



masyarakat dan keikutsertaan



sektor lain yang bersangkutan, serta bertanggung jawab atas upaya peningkatan dan pelestarian lingkungan hidup. c. Terlaksananya peraturan perundangan tentang penyehatan lingkungan dan permukiman yang berlaku. d. Terselenggaranya kegiatan



dalam



pemukiman.



pendidikan peningkatan



kesehatan kesehatan



guna



menunjang



lingkungan



dan



-27-



e. Terlaksananya sanitasi



pengawasan



perumahan,



secara



kelompok



teratur



pada



masyarakat,



sarana tempat



pembuatan/penjualan makanan, perusahaan dan tempattempat umum. 4. Kegiatan Kegiatan-kegiatan utama kesehatan lingkungan yang harus dilakukan Puskesmas meliputi: 



Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)







Cakupan Pengawasan Rumah Sehat







Cakupan pengawasan sarana air bersih







Cakupan Pengawasan Jamban







Cakupan Pengawasan SPAL (Sarana Pembuangan Air Limbah)







Cakupan Pengawasan Tempat-Tempat Umum (TTU)







Cakupan Pengawasan Tempat Pengolahan Makanan (TPM)







Cakupan Pengawasan Industri







Cakupan Kegiatan Klinik Sanitasi



a. Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah salah satu Program Nasional di bidang sanitasi yang bersifat lintas sektoral. Program ini telah dicanangkan pada bulan Agustus 2008 oleh Menteri Kesehatan RI. Sanitasi adalah perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih



dengan



maksud



mencegah



manusia bersentuhan



langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya



dengan



harapan



usaha



meningkatkan kesehatan manusia.



ini



akan



menjaga



dan



-28-



Kembali ke bahasan awal tentang STBM atau Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Dari pengertian sanitasi sebelummnya dapat sedikit kita mengerti bahwa STBM ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membuat pembudayaan hidup bersih



secara



meyeluruh



dalam



masyarakat



untuk



menurunkan kejadian penyakit diare beserta penyakit lainnya yang berbasis sanitasi dan kebersihan. Ada indikator output STBM yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu: 1. Setiap individu dan komunitas mempunyai akses terhadap sarana



sanitasi



dasar



sehingga



dapat



mewujudkan



komunitas yang bebas dari buang air di sembarang tempat (ODF). 2. Setiap rumahtangga telah menerapkan pengelolaan air minum dan makanan yang aman di rumah tangga. 3. Setiap rumah tangga dan sarana pelayanan umum dalam suatu komunitas (seperti sekolah, kantor, rumah makan, puskesmas, pasar, terminal) tersedia fasilitas cuci tangan (air, sabun, sarana cuci tangan), sehingga semua orang mencuci tangan dengan benar. 4. Setiap rumah tangga mengelola limbahnya dengan benar. 5. Setiap rumah tangga mengelola sampahnya dengan benar. b. Cakupan Pengawasan Rumah Sehat



-29-



Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Rumah sehat adalah



bangunan



rumah



tinggal



yang



memenuhi



syarat



kesehatan yaitu rumah yang memiliki jamban sehat, sarana air bersih, pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah, ventilasi yang baik, kepadatan hunian rumah yang sesuai dan lantai yang tidak terbuat dari tanah (kedap air). Syarat rumah sehat : 



Pencahayaan : cukup, terang di semua ruangan untuk membaca







Atap : tidak bocor







Dinding : bersih, kering dan kuat







Tersedia jamban keluarga yang sehat







Tersedia air bersih







Pengudaraan : segar, banyak udara yang masuk







Lantai : bersih, teratur, rapih, ada dinding pemisah, bebas tikus dan nyamuk







Ada sarana pembuangan air limbah



Cakupan rumah sehat adalah persentase jumlah rumah sehat yang ada di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu 1 tahun c. Cakupan pengawasan sarana air bersih Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan seharihari, seperti minum/ masak serta mandi/ cuci dan lain-lain. Air yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari yang dalam



-30-



penggunaannya harus dimasak dahulu (masak dan minum). Persyaratan fisik air bersih : jernih, tidak berbau dan tidak berasa. Persyaratan bakteriologis : tidak mengandung E. Coli. Air bersih dapat diperoleh dari sarana air berupa sarana air bersih berupa: nonperpipaan seperti SGL (sumur gali), sumur pompa tangan (SPT), sarana air bersih perpipaan (seperti: kran umum, hidran umum, terminal air), penampungan mata air (PAH),dll. Cakupan pengawasan air bersih adalah persentase jumlah sarana air bersih yang diperiksa di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu satu tahun.Hasil cakupan pengawasan air bersih di UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu



Tahun



2016 adalah dari sasaran 35167 saran air bersih yang ada di wilayah UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu dengan target 80% tercapai sebanyak 27035 sarana air bersih yang diperiksa atau 76,88%.



d. Cakupan Pengawasan Jamban Jamban merupakan fasilitas pembuangan tinja yang digunakan oleh keluarga (1 jamban untuk 5 orang ). - Jamban sehat adalah fasilitas pembuangan tinja dan menggunakan septic tank dengan sarana air bersih. Jamban terdiri dari 3 bagian: rumah jamban, lubang jamban dan tempat penampungan tinja yang disebut septic tank. Kriteria jamban sehat: ruangan cukup



-31-



leluasa untuk bergerak, pencahayaan dan ventilasi cukup, lantai tidak licin, tidak menjadi sarang serangga, septitank sekurang-kurangnya



10



m



dari



sumber



air.



Cakupan



pengawasan jamban adalah persentase jumlah jamban yang diperiksa di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu satu tahun. Hasil Cakupan pengawasan jamban di UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu Tahun 2016 adalah : dari sasaran sarana jamban yang ada sebanyak 35167 buah (target 75%) baru sebanyak 30535 jamban yang diperiksa atau sekitar 86,83%. e. Cakupan



Pengawasan



SPAL



(Sarana



Pembuangan



Air



Limbah) Sarana Pembuangan Air Limbah (SPAL) merupakan sarana untuk pembuangan air limbah rumah tangga. SPAL sehat adalah fasilitas pembuangan air limbah yang sifatnya tertutup dan tidak mencemari. Cakupan Pengawasan SPAL adalah Persentase jumlah SPAL (jumlah rumah tangga ) yang diperiksa di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu satu tahun. Hasil Cakupan Pengawasan SPAL di UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu



Tahun 2016 adalah dari Jumlah SPAL



rumah tangga yang ada di ada di wilayah kerja Puskesmas sebanyak 35.167 buah dengan target 80% tercapai sebayak 29.975 SPAL yang diperiksa atau 85,24% f. Cakupan Pengawasan Tempat-Tempat Umum (TTU)



-32-



Tempat umum adalah suatu bangunan atau tempat yang dipergunakan untuk sarana pelayanan umum. Suatu tempat yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum seperti: hotel, terminal, pasar, rumah sakit, pertokoan, depot air minum isi ulang, bioskop, tempat wisata, kolam renang, tempat ibadah, restoran. Tempat umum yang memenuhi syarat : terpenuhinya sanitasi



dasar



(seperti



air,



jamban,



limbah,



sampah),



terlaksananya pengendalian vektor, pencahayaan dan ventilasi sesuai



dengan



kriteria



atau



persyaratan



atau



standar



kesehatan. Cakupan pengawasan tempat-tempat umum adalah persentase jumlah TTU yang diperiksa di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu satu tahun. Hasil Cakupan pengawasan tempat-tempat umum di UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu Tahun 2016 adalah dari jumlah Tempat-tempat umum (TTU) yang ada di wilayah kerja UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu sebanyak 106 buah TTU dengan target 75% baru sekitar 60 TTU yang diperiksa atau 56,60% g. Cakupan Pengawasan Tempat Pengolahan Makanan (TPM) Tempat



pengolahan



makanan



(TPM)



merupakan



suatu



bangunan yang dipergunakan untuk mengelola makanan. Suatu tempat yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum seperti : pengrajin makanan, jasaboga, pembuat kue, dll. TPM yang memenuhi syarat: terpenuhinya sanitasi dasar (seperti: air, jamban, limbah, sampah), terlaksananya pengendalian



-33-



vektor, higiene sanitasi makanan minuman, pencahayaan, dan ventilasi sesuai dengan kriteria, persyaratan atau standar kesehatan. Cakupan pengawasan TPM adalah persentase jumlah TPM yang diperiksa di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu 1 tahun Hasil Cakupan pengawasan TPM di UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan



Cilawu



Tahun



2016



adalah



dari



Tempat



pengolahan makanan (TPM) yang ada di wilayah kerja UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu Tidak ada. h. Cakupan Pengawasan Industri Industri makanan



adalah dan



industri



rumah



minuman



atau



tangga



disebut



yang



mengelola



PIRT (Perusahaan



Industry Rumah Tangga). Industri rumah tangga (IRT) adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi



otomatis.



perkantoran



Pengawasan



atau



industry



kesehatan



lingkungan



dilaksanakan



secara



kerja



berkala



sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. Pengawasan kesehatan



lingkungan



penyehatan



udara,



kerja



meliputi



pengelolaan



penyehatan



limbah,



air,



pencahayaan,



kebisingan, getaran, radiasi, pengendalian vector penyakit, penyehatan ruang dan bangunan, instalasi serta pengawasan kebersihan toilet dan lain-lain yang dianggap perlu baik secara fisik



maupun



laboratories



dengan



menggunakan



formulir



pengawasan. Cakupan pengawasan industri adalah persentase



-34-



pengawasan



industri



yang



dilaksanakan



oleh



petugas



Puskesmas yang ada di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun. Hasil Cakupan pengawasan industri di UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu



Tahun 2016 tidk ada diakrenakan di



wilayah Puskesmas Cilawu tidak ada sasaran. i. Cakupan Kegiatan Klinik Sanitasi Klinik Sanitasi merupakan suatu wahana yang berfungsi mengatasi masalah kesehatan lingkungan untuk pencegahan penyakit dengan bimbingan, penyuluhan dan bantuan teknis dari



petugas



Puskesmas



melalui



proses



konseling



dan



kunjungan rumah penderita berbasis lingkungan dan klien. Klinik sanitasi bukan sebagai unit pelayanan yang berdiri sendiri, tetap sebagai bagian integral dari kegiatan Puskesmas. Cakupan konseling Klinik Sanitasi adalah persentase konseling yang



diberikan



oleh



petugas



Puskesmas



pada



penderita



Penyakit Berbasis Lingkungan/ klien di Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun. Hasil Cakupan konseling Klinik Sanitasi di UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu Tahun 2016 tidak ada



5. Tata Laksana a. Perencanaan (P1) Sanitarian merencanakan kegiatan kesehatan lingkungan pada RKA (yang bersumber dana APBD) dan atau melalui POA BOK



-35-



(plan of action Bantuan Operasional Kesehatan) pada kegiatan yang bersumber dana APBN. b. Penggerakan pelaksanaan (P2) Pada kegiatan P-2 petugas melakukan:  Membuat jadwal kegiatan  Mengkoordinasikan dengan bendahara pengeluaran atau PPTK BOK  Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan  Melaksanakan kegiatan c. Pengawasan pengendalian penilaian (P3)  petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan  petugas



membuat



notulen



pada



kegiatan



yang



pertemuan  petugas mengevaluasi kegiatan C. TATALAKSANA UPAYA KESEHATAN IBU, ANAK DAN KB 1. Petugas Penanggung jawab a. Bidan 2. Perangkat kerja a. Tensimeter b. USG c. stetoskop d. stetoskop laennec e. termometer f. Doppler g. USG h. KB set i. Partus set j. Kulkas vaksin k. Spuit l. Pita pengukur



berupa



-36-



3. Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) a. Pengertian Upaya Kesehatan Ibu dan Anak adalah upaya di bidang kesehatan yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu menyusui, bayi dan anak balita serta anak prasekolah. Kesehatan Ibu dan Anak merupakan salah satu prioritas utama pembangunan kesehatan di Indonesia. Program ini bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu melahirkan dan bayi neonatal. Salah satu tujuan program ini adalah menurunkan kematian dan kejadian sakit di kalangan ibu. Program kesehatan ibu dan anak (KIA) merupakan salah satu prioritas



utama



pembangunan



kesehatan



di



Indonesia.



Program ini bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu melahirkan dan bayi neonatal. Salah satu tujuan



program



ini



adalah



menurunkan



kematian



dan



kejadian sakit di kalangan ibu. b. Tujuan 1) Tujuan Umum Terciptanya



pelayanan



berkualitas



dengan



partisipasi



penuh pengguna jasa dan keluarganya dalam mewujudkan bahwa setiap ibu mempunyai kesempatan yang terbaik dalam hal waktu dan jarak antar kehamilan, melahirkan bayi sehat yang aman dalam lingkungan yang kondusif sehat, dengan asuhan antenatal yang adekuat, dengan gizi serta persiapan menyusui yang baik. 2) Tujuan Khusus a) Memberikan pelayanan kebidanan dasar dan KIE kepada ibu hamil termasuk KB berupa pelayanan antenatal, dan pelayanan nifas serta perawatan bayi baru lahir.



-37-



b) Memberikan



pertolongan



pertama



penanganan



kedaruratan kebidanan dan neonatal serta merujuk ke fasilitas rujukan primer (RS Dati II) sesuai kebutuhan c) Memantau cakupan pelayanan kebidanan dasar dan penaganan kedaruratan kebidanan neonatal d) Meningkatkan



kualitas



pelayanan



KIA



secara



berkelanjutan e) Menumbuhkan, mengoptimalkan dan memelihara peran serta masyarakat dalam upaya KIA f) Melaksanakan pemeliharaan kesehatan kepada seluruh balita dan anak pra sekolah yang meliputi pemeriksaan kesehatan



rutin



pemberian



imunisasi



dan



upaya



perbaikan gizi g) Melaksanakan



secara



dini



pelayanan



program



dan



stimulasi tumbuh kembang pada seluruh balita dan anak pra



sekolah



yang



melipui



perkembangan



motorik,



kemampuan berbicara dan kognitif serta sosialisasi dan kemandirian anak h) Melaksanakan management terpadu balita sakit yang datang



berobat



ke



fasilitas



rawat



jalan



termasuk



pelayanan pra rujukan dan tindak lanjutnya 4. Keluarga Berencana a. Pengertian Adalah upaya kesehatan primer yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan kesehatan pasangan usia subur dalam menjalankan fungsi reproduksi yang berkualitas. Prioritas pelayanan KB dewasa ini adalah meningkatkan derajat kesehatan pasangan usia subur dan keluarganya dalam pengaturan kehamilan, baik jumlah dan waktu kehamilan serta jarak antar kehamilan guna menurunkan angka kelahiran nasional b. Tujuan



-38-



1) Tujuan Umum Adalah terciptanya pelayanan yang berkualitas dengan penuh pengguna jasa pelayanan dan keluarganya dalam mewujudkan bahwa setiap pasangan usia subur mempunyai kesempatan yang terbaik dalam mengatur jumlah, waktu dan



jarak



antar



kehamilan



guna



merencanakan



dan



mewujudkan suatu keluarga kecil, bahagia dan sejahtra. 2) Tujuan Khusus b. Memberikan pelayanan kontrasepsi yang berkualitas dan KIE kepada pasangan usia subur dan keluarganya c. Memberikan samping



pertolongan



dan



kegagalan



pertama/penanganan metode



kontrasepsi



efek serta



merujuk ke fasilitas rujukan primer (RS Dati II) sesuai dengan kebutuhan d. Memantau



cakupan



pelayanan



kontrasepsi



dan



kegagalan metoda kontrasepsi e. Meningkatkan



kualitas



pelayanan



KB



secara



berkelanjutan f. Menumbuhkan, mengoptimalkan dan memelihara peran serta masyarakat dalam upaya KB g. Memberikan pelayanan kesehatan pasangan usia subur, calon pasangan usia subur, serta anggota keluarga yang lain dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan fungsi reproduksinya h. Melaksanakan penanganan infentaris pasangan usia subur



yang



berkualitas



dan



merunjuk



ke



fasilitas



rujukan primer sesuai dengan kebutuhan i. Melaksanakan



managemen



terpadu



pelayanan



kontrasepsi yang datang berobat ke fasilitas rawat jalan termasuk pelayanan pra rujukan dan tindakan lanjutnya 3. Kegiatan



-39-



Prioritas pelayanan KIA dewasa ini adalah meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan anak.Pelayanan KIA Puskesmas terdiri dari: 



pelayanan kesehatan ibu hamil







pelayanan kesehatan ibu bersalin







pelayanan kesehatan ibu nifas







Pelayanan kesehatan neonatus, bayi, anak balita dan anak pra sekolah







Pelayanan USG







Pelayanan keluarga berencana



Cakupan pelayanan KIA disuatu wilayah kerja perlu dipantau secara terus menerus, agar diperoleh gambaran yang jelas mengenai kelompok mana dalam wilayah kerja tersebut yang paling rawan. Dengan diketahuinya lokasi rawan kesehatan ibu dan anak, maka wilayah kerja tersebut dapat lebih diperhatikan dan dicarikan pemecahan masalahnya. Untuk memantau cakupan pelayanan



KIA



tersebut



dikembangkan



sistem



Pemantauan



Wilayah Setempat (PWS-KIA). Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWSKIA) adalah alat manajemen program KIA untuk memantau cakupan pelayanan KIA di suatu wilayah kerja secara terus menerus, agar dapat dilakukan tindak-lanjut yang cepat dan tepat terhadap wilayah kerja yang cakupan pelayanan KIA-nya masih rendah. Target Cakupan pelayanan KIA di UPT Puskesmas Kecamatan Cilawu pada Tahun 2018 yaitu :



Cilawu



-40-



 K1  K4  Linakes  Resti Tenaga Kesehatan  Resti Masyarakat  KN1  KN Lengkap  Neonatal Komplikasi  Penanganan Komplikasi  Bayi Sakit  Vit.A Nifas  Fe3 Gizi  KF  K.Balita  K.Bayi  CPR  MTBS a. Sasaran KIA Pemantauan



pelayanan



KIA



secara



individu



melalui



kohort



dilakukan secara teratur dan berkesinambungan berdasarkan jumlah sasaran yang ditemukan di lapangan per dusun/ per desa. Kegiatan ini dilakukan perwilayah kerja Desa dan Puskesmas. Jenis saran KIA adalah sebagai berikut :  Jumlah Sasaran BUMIL  Jumlah Sasaran BULIN



-41-



 Jumlah Sasaran NEO  Jumlah Sasaran BAYI  Jumlah Sasaran BUTEKI  Jumlah Sasaran BALITA



1) Pelayanan Antenatal. a) Kegiatan yang dilakukan meliputi :  Pendataan ibu hamil  Pelayanan antenatal di dalam dan luar gedung.  Penyuluhan



tentang



ibu



hamil



(permasalahan



dan



kebutuhannya) kepada keluarga, kader dan masyarakat termasuk kegiatan Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K).  Pemberian buku kia  Pencatatan dan pelaporan  Rujukan ANC Jika di perlukan



2) Pertolongan Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan a) Kegiatan yang dilakukan Kegiatan yang dilakukan, meliputi :  Pendataan Ibu bersalin  Pertolongan persalinan.  Pengawasan ibu bersalin sebelum, saat dan setelah proses persalinan.  Pengisian dan pemanfaatan buku KIA



-42-



 Merujuk kasus yang memerlukan tingkat pelayanan yang lebih tinggi jika di perlukan  Pencatatan dan Pelaporan



3) Terdeteksinya Resiko Tinggi / Komplikasi Kebidanan a) Kegiatan yang dilakukan Kegiatan yang dilakukan meliputi :  Peningkatan pengetahuan kader/ masyarakat tentang resiko tinggi dan faktor resiko tinggi pada kehamilan.  Pendataan bumil dengan resiko tinggi dan faktor resiko tinggi.  Pelayanan antenatal  Kunjungan rumah  Rujukan. 4) Terlaksananya



Penanganan



Komplikasi



Kebidanan



dan



Neonatal Kejadian komplikasi kebidanan dan resiko tinggi diperkirakan terjadi pada sekitar antara 15-20% ibu hamil. a) Kegiatan yang dilakukan Kegiatan yang dilakukan, meliputi :  Penemuan kasus dini  Pengamatan kasus secara dini dan adekuat.  Pengamatan secara terus menerus.  Rujukan tepat waktu. 5) Pelayanan Neonatal dan Ibu Nifas



-43-



a) Kegiatan yang dilakukan Kegiatan yang dilakukan, meliputi :  Deteksi dini adanya kelainan.  Kunjungan rumah  Pelayanan neonatal dan ibu nifas  Rujukan. 6) Kematian Maternal dan Neonatal Selama Tahun 2018 di Wilayah UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu kematian ibu ada 4 kasus dan kematian bayi sebanyak 6 bayi. 7) Pelayanan Kesehatan Bayi a) Kegiatan yang dilaksanakan Pelayanan kesehatan bayi meliputi :  Pemberian imunisasi dasar lengkap (BCG, Polio 1,2,3,4, DPT/HB 1,2,3, MR) sebelum bayi berusia 1 th.  Vit A 100.000 IU (6-11 bln)  Konseling ASI eksklusif< MP ASI, tanda-tanda sakit dan perawatan kesehatan bayi di rumah, menggunakan Buku KIA.  Penanganan dan rujukan kasus bila perlu. 8) Pelayanan kesehatan anak balita a) Kegiatan yang dilaksanakan Pelayanan kesehatan anak balita meliputi pelayanan anak balita sakit dan sehat. Pelayanan yang diberikan adalah :



-44-



 Pelayanan pemantuan pertumbuhan minimal 8 kali setahun yang tercatat dalam Buku KIA/KMS  Pemberian Vit A dosis tinggi (200.000 IU), 2 kali setahun.  Kepemilikan dan pemanfaatan buku KIA oleh setiap anak balita.  Pelayanan anak balita sakit sesuai standar dengan menggunakan pendekatan MTBS.  Deteksi dini  Rujukan. 4. Tatalaksana a. Perencanaan (P1) Penanggung jawab KIA merencanakan kegiatan kesehatan ibu dan anak pada RKA (yang bersumber dana APBD) dan atau melalui POA BOK (plan of action Bantuan Operasional Kesehatan) pada kegiatan yang bersumber dana APBN. b. Penggerakan pelaksanaan (P2) Pada kegiatan P-2 petugas melakukan:  Membuat jadwal kegiatan  Mengkoordinasikan dengan bendahara pengeluaran atau PPTK BOK  Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan  Melaksanakan kegiatan c. Pengawasan pengendalian penilaian (P3)  petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan  petugas



membuat



notulen



pertemuan  petugas mengevaluasi kegiatan



pada



kegiatan



yang



berupa



-45-



D. TATALAKSANAUPAYA PENINGKATAN GIZI MASYARAKAT 1. Petugas penanggung jawab Nutrisionis 2. Peralatan kerja a. Leaflet b. Panduan Diet c. PC / Komputer d. Food Model e. Timbangan badan dan Mikrotois 3. Tujuan  Tujuan Umum Menanggulangi masalah gizi dan meningkatkan status gizi masyarakat  Tujuan Khusus a. Meningkatkan kemampuan dan peran serta masyarakat, keluarga dan seluruh anggotanya untuk mewujudkan perilaku gizi yang baik dan benarsesuai dengan gizi seimbang b. Meningkatkan perhatian dan upaya peningkatan status gizi warga dari berbagai institusi pemerintahan serta swasta c. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan petugas gizi / petugas



Puskesmas



lainnya



dalam



merencanakan,



melaksanakan, membina, memantau dan mengevaluasi upaya perbaikan gizi masyarakat d. Terselenggaranya pelayanan gizi yang melibatkan partisipasi keluarga



terhadap



pencegahan



dan



penanggulangan



masalah kelainan gizi e. Terwujudnya



rangkaian



kegiatan



pencatatan/pelaporan



masalah gizi dan tersedianya informasi situasi pangan dan gizi. 4. Kegiatan Upaya Perbaikan Gizi Puskesmas meliputi: a. Upaya Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK)



-46-



b. Upaya Penanggulangan Kelainan Gizi Yang Terdiri Dari: Pencegahan



Dan



Penanggulangan



Gangguan



Akibat



Kekurangan Yodium (GAKY)  Pencegahan Dan Penanggulangan Anemia Besi (AGB)  Pencegahan



Dan



Penanggulangan



Kurang



Kalori



Energi Protein (KEP) Dan Kurang Energi Kronis (KEK)  Pencegahan Dan Penaggulangan Kekurangan Vitamin A (KVA)  Pencegahan Dan Penanggulangan Masalah Kekurangan Gizi Mikro Lain  Pencegahan Dan Penanggulangan Masalah Gizi Lebih



5. Tata laksana a. Perencanaan (P1) Nutrisionis merencanakan kegiatan penanggulangan gizi masyarakat pada RKA (yang bersumber dana APBD) dan atau melalui POA BOK (plan of action Bantuan Operasional Kesehatan) pada kegiatan yang bersumber dana APBN. b. Penggerakan pelaksanaan (P2) Pada kegiatan P-2 petugas melakukan: 



Membuat jadwal kegiatan







Mengkoordinasikan dengan bendahara pengeluaran atau PPATK BOK







Mengkoordinasikan



dengan



lintas



program



tentang



kegiatan yang akan dilaksanakan 



Melaksanakan kegiatan



c. Pengawasan pengendalian penilaian (P3)  petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan  petugas membuat notulen pada kegiatan yang berupa pertemuan



-47-



 petugas mengevaluasi kegiatan E. TATALAKSANA UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR (P2M) 1. Petugas Penanggung jawab Perawat 2. Perangkat Kerja a. Leaflet/Brosur penyuluhan penyakit b. Vaksin c. Blanko surveilans d. Pedoman KLB e. Alat pelindung diri (APD) f.



Alat kebersihan lingkungan



3. Tujuan Tujuan umum Mencegah



terjadinya



penyakit



menular



dan



melakukan



penanggulangan terhadap penyakit yang berkembang Tujuan khusus a. Memberikan



perlindungan



terhadap



penyakit



khususnya



kepada bayi dan ibu hamil melalui program imunisasi b. Melakukan



pengamatan



secara



terus



menerus



terhadap



penyakit potensial wabah 4. Kegiatan Kegiatan upaya penanganan penyakit menular meliputi: a. Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Penyakit Menular (P2M) Penanggulangan KLB penyakit menular dilaksanakan dengan upaya-upaya:  Pengobatan, dengan memberikan pertolongan penderita dengan dukungan tenaga dan sarana obat yang memadai termasuk rujukan.



-48-



 Pemutusan rantai penularan atau upaya pencegahan misalnya, abatisasi pada KLB, DBD, Kaporisasi pada sumur-sumur yang tercemar pada KLB diare, dsb.  Melakukan



kegiatan



pendukung



yaitu



penyuluhan,



pengamatan/pemantauan (surveinlans ketat) dan logistik. b. Program Pencegahan Adalah mencegah agar penyakit menular tidak menyebar didalam masyarakat,



yang



dilakukan



antara



lain



dengan



memberikan



kekebalan kepada host melalui kegiatan penyuluhan kesehatan dan imunisasi. c. Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular Adalah



suatu



kegiatan



pengumpulan



data/informasi



melalui



pengamatan terhadap kesakitan/kematian dan penyebarannya serta faktor-faktor menerus



yang



dengan



mempengaruhinya tujuan



untuk



secara



perencanaan



sistematik, suatu



terus



program,



mengevaluasi hasil program, dan sistem kewaspadaan dini. Secara singkat



dapat



dikatakan:



Pengumpulan



Data/Informasi



Untuk



Menentukan Tindakan (Surveillance For Action). d. Program Pemberantasan Penyakit Menular a. Program imunisasi b. Program TB paru dengan kegiatan penemuan penderita TBC c. Program malaria dengan angka insiden malaria (AMI) d. Program



ISPA



dengan



frekuensi



penemuan



dan



penanggulangan pneumonia e. Program diare meliputi frekuensi penanggulangan diare f. Program rabies g. Program Surveilans h. Pemberantasan P2B2 demam berdarah 5. Tata laksana a. Perencanaan (P1) Penanggung jawab P2M merencanakan kegiatan pemberantasan penyakit pada RKA (yang bersumber dana APBD) dan atau melalui



-49-



POA BOK (plan of action Bantuan Operasional Kesehatan) pada kegiatan yang bersumber dana APBN. b. Penggerakan pelaksanaan (P2) Pada kegiatan P-2 petugas melakukan:  Membuat jadwal kegiatan  Mengkoordinasikan



dengan



bendahara



pengeluaran



atau



bendahara BOK  Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan  Melaksanakan kegiatan c. Pengawasan pengendalian penilaian (P3)  petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan  petugas



membuat



notulen



pada



kegiatan



yang



berupa



pertemuan  petugas mengevaluasi kegiatan



F.



UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) PENGEMBANGAN 1. Penanggung jawab:  Perawat 2. Perangkat Kerja  Leaflet / Brosur Penyuluhan Penyakit  Blanko Informedconset  IMS Set  Senter  Alat Pelindung Diri  VCT Set



-50-



3. Tujuan Tujuan umum Tercapainya deteksi dini penyakit HIV dan IMS Tujuan khusus a. Meningkatkan akses pelayanan Penderita HIV dan IMS b. Meningkatkan pengetahuan dan rasa tanggungjawab penderita HIV dan IMS



4. Kegiatan a. Upaya Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM) Pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut di luar gedung meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1) Kegiatan Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat Desa (UKGMD) 2) Kegiatan Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) b. Upaya Kesehatan Indera 1) Indra Penglihatan a) Cakupan



kegiatan



skrining



kelainan/



gangguan



refraksi pada anak sekolah Pengertian



:



- Skrining adalah identifikasi secara presumptive penyakit atau kelainan yang belum diketahui dengan melakukan pemeriksaan, pengujian atau prosedur-prosedur lain agar secara cepat dan tepat dapat memilah diantara



-51-



mereka yang sehat, kemungkinan menderita sakit atau kemungkinan tidak menderita sakit - Skrining sebagai pelaksanaan prosedur sederhana dan cepat untuk mengidentifikasikan dan memisahkan orang yang tampaknya sehat, tetapi kemungkinan beresiko terkena penyakit, dari mereka yang mungkin tidak terkena penyakit tersebut - Kelainan/ gangguan refraksi adalah suatu kelainan yang ditandai dengan penurunan tajam penglihatan akibat sinar sejajar dari suatu obyek yang masuk ke dalam bola mata



tanpa



akomodasi



(dalam



keadaan



istirahat)



dibiaskan atau jatuh tidak tepat retina. - Kelainan/ gangguan refraksi juga suatu penurunan tajam penglihatan di bawah normal apabila dengan pemeriksaan tumbling E Card/ kartu snellen ditemukan pada



salah



satu/



kedua



mata



memiliki



tajam



penglihatan kurang dari 6/12. b) Cakupan Penanganan Kasus Kelainan Refraksi Pengertian



:



- Kelainan refraksi adalah suatu kelainan yang ditandai dengan penurunan tajam penglihatan akibat sinar sejajar dari suatu obyek yang masuk ke dalam bola mata tanpa akomodasi (dalam keadaan istirahat) dibiaskan atau jatuh tidak tepat di retina.



-52-



- Penurunan tajam penglihatan di bawah normal apabila dengan pemeriksaan tumbling/ kartu snellen ditemukan salah



satu



atau



ke-dua



matanya



memiliki



tajam



penglihatan kurang dari 6/12. - Penanganan kasus kelainan refraksi adalah pemberian kaca mata ataupun pemberitahuan kepada orang tua murid



tentang



gangguan



refraksinya



untuk



ditidaklanjuti dengan periksaan ulang ke dokter mata untuk diberikan kaca mata sesuai dengan ukurannya. c) Cakupan Skrining Katarak Pengertian



:



- Katarak adalah proses degeneratif berupa kekeruhan lensa



alami



bola



mata



sehingga



menyebabkan



menurunnya kemampuan penglihatan sampai kebutaan. Keadaan ini dapat direhabilitasi dengan melakukan tindakan bedah berupa pengangkatan katarak dan menanam lensa intraokuler. Definisi Operasional



:



Cakupan Skrining Katarak adalah persentase jumlah skrining katarak pada siswa kelas V s.d IX dan pada (pada umumnyapenduduk usia 30 s.d usia 70 tahun) dengan jarak pandang kurang dari 3 meter di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun d) Cakupan Penanganan Penyakit Katarak Pengertian



:



-53-



- Katarak adalah proses degeneratif berupa kekeruhan lensa



alami



bola



mata



sehingga



menyebabkan



menurunnya kemampuan penglihatan sampai kebutaan. Keadaan ini dapat direhabilitasi dengan melakukan tindakan bedah berupa pengangkatan katarak dan menanam lensa intraokuler. - Tindakan operasi katarak adalah mengeluarkan lensa yang keruh dan menggantinya dengan lensa tanam buatan (intraocular lens). Definisi Operasional Cakupan



:



Penanganan



Penyakit



Katarak



adalah



persentase jumlah penanganan penyakit katarak di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun e) Cakupan Rujukan gangguan penglihatan pada kasus Diabetes Melitus ke RS Pengertian



:



- Rujukan adalah suatu kegiatan mengirim pasien dari pelayanan kesehatan dasar ke jenjang pelayanan yang lebih tinggi dengan menggunakan surat rujukan pada kasus gangguan penglihatan pada Diabetes Mellitus. Yang ditandai dengan penglihatan buram seperti melihat bintik hitam. Tanda Obyektifnya adanya perdarahan pada retina, perdarahan di Vitreous dan dapat terjadi ablatio retina.



-54-



- Diabetes Militus adalah sekelompok kelainan heterogen yang ditandai dengan kenaikan kadar glukosa dalam darah atau hiperglikemi. - Gula Darah Normal sebesar 60 – 120 mg% - Gula Darah Puasa sebesar 60-110 mg% - Gula Darah dua jam setelah makan sebesar ≤ 140 mg% Definisi Operasioanal



:



Cakupan Rujukan gangguan penglihatan pada kasus Diabetes Melitus ke RS adalah persentase jumlah rujukan pasien dengan gangguan penglihatan pada kasus



diabetes



melitus



ke



RS



di



wilayah



kerja



Puskesmas pada kurun waktu satu tahun 2) Indra Pendengaran a) Cakupan



Kegiatan



Penjaringan



Penemuan



Kasus



Gangguan Pendengaran di SD/MI Pengertian -



:



Penjaringan adalah pencarian kasus kesehatan pada siswa SD/ MI kelas 1 (satu).



Definisi Operasioanal



:



Cakupan Kegiatan Penjaringan Penemuan Kasus Gangguan Pendengaran



di



SD/MI



adalah



penjaringan gangguan pendengaran



persentase



kegiatan



pada siswa SD/MI



di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu satu tahun



-55-



b) Cakupan Kasus Gangguan Pendengaran di SD/MI yang ditangani Pengertian -



:



OMSK atau Congek adalah infeksi kronis telinga tengah, terjadi perforasi pada gendang telinga, yang ditandai telinga mengeluarkan cairan dari telinga terus menerus atau hilang timbul sebanyak lebih kurang 8 mg.



Definisi Operasioanal



:



Cakupan Kasus Gangguan Pendengaran di SD/MI yang ditangani adalah kasus gangguan pendengaran di SD/MI dari kegiatan penjaringan yang ditangani di Puskesmas pada kurun waktu satu tahun



c. Upaya Kesehatan Jiwa 1) Cakupan Deteksi Dini Gangguan Kesehatan Jiwa Deteksi dini gangguan kesehatan jiwa adalah kegiatan pemeriksaan untuk melihat adanya gejala awal gangguan kesehatan jiwa, dengan menggunakan metoda 2 menit. Kesehatan jiwa adalah kondisi mental sejahtera yang memungkinkan hidup harmonis dan produktif sebagai bagian



yang



utuh



dari



kualitas



hidup



seseorang



menyebabkan adanya gangguan pada fungsi jiwa serta menimbulkan hambatan.



penderitaan



pada



individu



dan



atau



-56-



Jenis-jenis gangguan jiwa antara lain: gangguan Psikotik, Neurotik, Retardasi Mental, Gangguan Kesehatan Jiwa pada bayi dan anak remaja, penyakit jiwa lainnya ( Napza ) dan epilepsi. Definisi Operasional : Cakupan Deteksi Dini gangguan kesehatan jiwa adalah persentase pasien yang mendapatkan pelayanan deteksi dini gangguan kesehatan jiwa di Puskesmas. 2) Cakupan



Penanganan



Pasien



Terdeteksi



Gangguan



Kesehatan Jiwa Penanganan kasus gangguan kesehatan jiwa dalam bentuk psikofarmaka dan psikoterapi adalah penanganan pasien yang sudah terdiagnosa gangguan jiwa ringan, sedang sampai berat dan mendapatkan pengobatan sesuai dengan tingkatan diagnosa. Untuk gangguan berat langsung dirujuk ke pelayanan sekunder. Penanganan kasus gangguan jiwa ringan-sedang dilakukan Puskesmas dalam bentuk pemberian obat, konseling atau homecare bagi pasien Puskesmas, untuk kasus berat dirujuk ke RS Jiwa atau RSUD dan rujukan balik (dari RS Jiwa / RSUD). Definisi Operasional : Cakupan penanganan Pasien terdeteksi gangguan kesehatan jiwa di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun



-57-



d. Upaya Kesehatan Usia lanjut Kegiatan Kesehatan Usia Lanjut di UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu meliputi : 1) Kegiatan dalam gedung Untuk



memberikan



kenyamanan



dan



kepuasan



pasien



pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar di dalam gedung di fasilitasi ruangan khusus untuk manula. Hal ini bertujuan pula untuk menjaring usaha kesehatan Usia lanjut. 2) Kegiatan luar gedung. Kegiatan Kesehatan Usia Lanjut di luar gedung meliputi kegiatan kunjungan ke Posbindu dan Kegiatan Prolanis yang di selenggarakan melalui program BPJS Kesehatan. Di Kecamatan Cilawu baru terdapat 8 Posbindu di semua desa yang ada di wilayah Kecamatan Cilawu . Terdiri dari desa Cimareme 2 Posbindu, Desa Karyasari 1 Posbindu, Desa Dangdeur 1 Posbindu, Desa Karyamukti 1 Posbindu dan Desa



Binakarya



memiliki



3



Posbindu.



sedangkan



pelaksanaannya, di laksanakan oleh penanggung jawab wilayah



masing-masing



(Penjawil)



sambil



pelaksanaan



kegiatan Pusling. e. Upaya Kesehatan Kerja (UKK) Kegiatan Upaya Kesehatan Kerja di wilayah UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu



belum berjalan, baru dimulai



-58-



pertengahan Tahun 2016 . Hanya menjaring kesehatan yang datang ke Puskesmas pada pasen dengan usia angkatan kerja. 5. Tatalaksana: a. Perencanaan (P1) Petugas



merencanakan



kegiatan



PHN



pada



RKA



(yang



bersumber dana APBD) dan atau melalui POA BOK (plan of action Bantuan Operasional Kesehatan) pada kegiatan yang bersumber dana APBN dan New Founding Model ( NFM ) b. Penggerakan pelaksanaan (P2) Pada kegiatan P-2 petugas melakukan: o Membuat jadwal kegiatan o Mengkoordinasikan dengan bendahara pengeluaran atau PPTK BOK o Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan o Melaksanakan kegiatan c. pengawasan pengendalian penilaian (P3)  petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan  petugas membuat notulen pada kegiatan yang berupa pertemuan  petugas mengevaluasi kegiatan



f. Upaya Program Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) o Penanggung jawab:



-59-



 Psikolog 1. Perangkat Kerja  Leaflet  Jadwal kegiatan  Buku panduan 2. Tujuan Meningkatkan



penyediaan



pelayanan



kesehatan



remaja



yang



berkualitas.. 3. Kegiatan a. Penyuluhan TOGA b. Pembinaan kader remaja 5. Tatalaksana: a. Perencanaan (Plan) Petugas merencanakan kegiatan usia lanjut pada RKA (yang bersumber dana APBD) dan atau melalui POA BOK (plan of action Bantuan Operasional Kesehatan) pada kegiatan yang bersumber dana APBN. b. Penggerakan pelaksanaan (Do) Pada kegiatan ini petugas melakukan:  Membuat jadwal kegiatan  Mengkoordinasikan



dengan



bendahara



pengeluaran



atau



bendahara BOK  Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan  Melaksanakan kegiatan c. Monitoring dan Evaluasi (Check)  petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan  petugas



membuat



notulen



pada



kegiatan



pertemuan  petugas mengevaluasi kegiatan d. Menyusun rencana tindak lanjut (Action)



yang



berupa



-60-



BAB V LOGISTIK



Manajemen Logistik adalah suatu pengetahuan atau seni serta proses mengenai perencanaan, penentuan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan serta penghapusan material. Tujuan dari manajemen logistik adalah tersedianya bahan setiap saat dibutuhkan, baik mengenai jenis, jumlah maupun kualitas yang dibutuhkan secara efisien. Manajemen logistik upaya kesehatan masyarakat Puskesmas Pegirian adalah sebagai berikut : A. Perencanaan Kebutuhan Perencanaan unit pelayanan promosi kesehatan menghitung dan merencanakan kebutuhan media promosi kesehatan berupa leaflet, booklet, buku saku, poster, spanduk, makalah penyuluhan, buku saku, modul pelatihan, ATK penunjang administrasi dan dokumentasi kegiatan yang sudah direncanakan. Analisa kebutuhan penunjang pelaksanaan kegiatan pada periode waktu tertentu berorientasi kepada program pelayanan, pola penyakit dan target kinerja pelayanan. Menyesuaikan perencanaan



kebutuhan



logistik yang sudah ada.



dengan



memperhatikan



persediaan



awal



-61-



B. Penganggaran Fungsi berikutnya adalah menghitung kebutuhan pengadaan logistik untuk menunjang kegiatan pelayanan promosi kesehatan diatas dengan harga satuan berdasar indeks harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah anggaran



Kota



Surabaya



tersebut.



sehingga



Penganggaran



akan



diketahui



kebutuhan



logistik



Puskesmas



kebutuhan



Pegirian memanfaatkan dana JKN, BOK dan dana APBD. C. Pengadaan Fungsi berikutnya adalah pengadaan, yaitu semua kegiatan yang dilakukan untuk mengadakan bahan logistik yang telah direncanakan, baik melalui prosedur : 1. Pembelian 2. Produksi sendiri, maupun dengan 3. Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat Untuk pengadaan logistik di Puskesmas Pegirian dilakukan dengan pembelian materi yang sudah siap pakai, pengadaan sendiri leaflet kesehatan sesuai kebutuhan perencanaan unit pelayanan dan menerima dropping dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya. D. Penyimpanan Material logistik yang diperoleh dicatat dan disimpan di gudang alat kesehatan untuk didistribusikan sesuai kebutuhan pelayanan UKM. Fungsi penyimpanan ini sangat menentukan kelancaran distribusi, diantaranya untuk mengantisipasi kekosongan material, menghemat biaya,



mengantisipasi fluktuasi kenaikan harga material, serta



mempercepat pendistribusian karena materi sudah siap pakai. Prinsip FIFO (First In First Out) diberlakukan di penyimpanan logistik Puskesmas Pegirian.



-62-



E. Pendistribusian Pendistribusian logistik di UPT Puskesmas Pegirian dilakukan pada saat pelaksanaan kegiatan UKM. Efisiensi pelaksanaan pendistribusian akan mempengaruhi kecepatan penyediaan material baru. Penanggung jawab pendistribusian adalah penanggung jawab gudang alat kesehatan UPT Puskesmas Pegirian. Prosedur baku pendistribusian material promosi kesehatan, meliputi : 1. Pendistribusian langsung kepada sasaran pelayanan 2. Pendistribusian melalui mitra kerja lintas program,



jejaring dan



jaringan Puskesmas Pegirian. F. Penghapusan Penghapusan adalah proses penghapusan tanggungjawab pengurus barang atas bahan atau barang tertentu sekaligus mengeluarkan dari catatan/pembukuan yang berlaku, penghapusan barang diperlukan karena : 1. Bahan/barang rusak tidak dapat dipakai kembali 2. Bahan/barang tidak dapat didaur ulang atau tidak ekonomis untuk didaur ulang. 3. Bahan/barang sudah melewati masa kadaluarsa (expired date) 4. Bahan/barang hilang karena pencurian atau sebab lain. Penghapusan



logistik



di



Puskesmas



Pegirian



pemusnahan, yaitu dibakar atau dipendam/ditanam



dilakukan



dengan



-63-



BAB VI KESELAMATAN SASARAN



Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan UKM perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan UKM. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan



-64-



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan UKM perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko



harus



dilaksanakan



dilakukan



untuk



tiap-tiap



kegiatan



UKM



yang



akan



-65-



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Kinerja pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan 3. Ketepatan metoda yang digunakan 4. Tercapainya indikator kinerja UKM Permasalahan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.



-66-



BAB IX PENUTUP



Salah satu keistimewaan Puskesmas adalah bahwa institusi ini memiliki wilayah kerja. Oleh karena itu selain pelayanan yang dilaksanakan di dalam gedung, dimana pasien datang ke Puskesmas, Puskesmas menyelenggarakan pula kegiatan luar gedung, yakni petugas Puskesmas melakukan kegiatan di wilayah kerja seperti di lokasi desa, padukuhan, posyandu, sekolah dan lain-lain. Dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN), kegiatan UKP (upaya kesehatan perorangan) harus seimbang dengan kegiatan UKM (upaya kesehatan masyarakat). Sementara itu, kegiatan UKM terdiri dari UKM esensial dan UKM pengembangan. UKM esensial meliputi: a.Pelayanan promosi kesehatan; b. Pelayanan kesehatan lingkungan; c.Pelayanan kesehatan



ibu,



anak,



dan



keluarga



berencana;



d.Pelayanan



e.Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit. Sedangkan pengembangan terdiri dari:Layanan Komprehensif Berkesinambungan.



Ditetapkan di Garut Pada tanggal 02 Januari 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS CILAWU,



NIA SONIAWATY



gizi; UKM