10 0 555 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS CILAWU Jl. Raya Garut – Tasikmalaya KM 08 Kec. Cilawu Kab. Garut (0262)2802725 E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CILAWU NOMOR : ........./SK/PKM-CLW/I/2018 TENTANG PENETAPAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN UKM UPT PUSKESMAS CILAWU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS CILAWU, Menimbang
: a. bahwa dalam pelayanan UKM Puskesmas, perlu disusun pedoman yang jelas di Puskesmas, sehingga setiap karyawan yang memegang posisi baik pimpinan, penanggung jawab maupun pelaksana akan melakukan tugas sesuai dengan pedoman yang diberikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang pelu ditetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Cilawu tentang penetapan pedoman pelayanan UKM UPT Puskesmas Cilawu;
Mengingat
: 1. Undang – undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2013 Tenantang Kesehatan Matra 3. Peraturan Tentang
Menteri Pusat
kesehatan
Kesehatan
Nomor
75
Masyarakat
Tahun
(Berita
2014 Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik
-2-
Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi; 6. Peraturan Bupati Garut nomor 27 Tahun 2016 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut; MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CILAWU TENTANG PENETAPAN PEDOMAN PELAYANAN UKM UPT PUSKESMAS CILAWU.
KESATU
: Menetapkan Pedoman Pelayanan UKM Cilawu terlampir pada surat keputusan ini.
KEDUA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
UPT Puskesmas
Ditetapkan di Garut pada tanggal 2 Januari 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS CILAWU,
NIA SONIAWATY Salinan sesuai dengan aslinya KASUBBAG TATA USAHA
DEDI KOESDIANA Penata NIP. 19630429 198903 1 005
-3-
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR : /2018
/SK/ PKM.CLW/ TENTANG
PEDOMAN
PELAYANAN
PENETAPAN UKM
UPT
PUSKESMAS CILAWU BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang UPT Puskesmas Cilawu adalah salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang berada dalam wilayah kerja administratif Kecamatan Cilawu yang terletak di sebelah utara Kabupaten Garut Jl. GarutTasikmalaya KM 08 Desa Cilawu, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dengan luas wilayah + 3128.282 Ha; terdiri dari 12 Desa yaitu Desa Cilawu, Desa Pasanggrahan, Desa Margalaksana, Desa Dawungsari, Desa Dangiang, Desa Sukamukti, Desa Ngamplang, Desa Ngamplangsari, Desa Desakolot, Desa Mangkurakyat Dan Desa Sukahati. Secara memberikan
umum
Puskesmas
kewenangan
merupakan
kemandirian
oleh
satuan dinas
organisasi kesehatan
yang untuk
melaksanakan satuan tugas operasional pembangunan di wilayah kerja. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, pada Pasal 4 disebutkan bahwasanya
puskesmas
mempunyai
tugas
melaksanakan
kebijakan
kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Adapun fungsi puskesmas sebagaimana tertuang pada Pasal 5 Permenkes RI No 75/2014 meliputi: 1. Penyelenggaraan UKM (upaya kesehatan masyarakat) tingkat pertama di wilayah kerjanya 2. Penyelenggaraan UKP (upaya kesehatan perorangan) tingkat pertama di wilayah kerjanya
-4-
Selain dua fungsi yang terdapat pada pasal 5, selanjutnya pasal 8 menyebutkan bahwa puskesmas juga dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan. Puskesmas sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan; Untuk mencapai tujuan pembangunan
kesehatan
nasional
diselenggarakan
berbagai
upaya
kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama meliputi upaya kesehatan masyarakat esensial dan upaya kesehatan masyarakat pengembangan. B. Tujuan Pedoman Pedoman Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) bertujuan untuk menjadi acuan bagi seluruh aktifitas pelayanan upaya kesehatan yang dilaksanakan di UPT Puskesmas Cilawu , sehingga pada akhirnya pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat dapat mendukung pencapaian standar pelayanan minimal (SPM). C. Ruang Lingkup Pelayanan Dalam menyelenggarakan fungsi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Penanggung Jawab UKM berwenang untuk: 1. Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan; 2. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan; 3. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan; 4. Menggerakkan
masyarakat
untuk
kesehatan
mengidentifikasi pada
setiap
dan
menyelesaikan
masalah
tingkat
perkembangan
masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain
terkait; 5. Melaksanakan
pembinaan
teknis
terhadap
dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;
jaringan
pelayanan
-5-
6. Melaksanakan
peningkatan
kompetensi
sumber
daya
manusia
Puskesmas; 7. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan; 8. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan 9. Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit. Ruang lingkup pelayanan upaya kesehatan di UPT Puskesmas Cilawu meliputi 6 kegiatan essensial dan 1 kegiatan pengembangan. Upaya kesehatan masyarakat esensial meliputi: 1. Upaya Kesehatan promosi kesehatan; 2. Upaya Kesehatan kesehatan lingkungan; 3. Upaya Kesehatan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana; 4. Upaya Kesehatan gizi; 5. Upaya Kesehatan pencegahan dan pengendalian penyakit Menular 6. Upaya Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular. 7. Upaya Kesehatan Perawatan Kesehatan Masyarakat Upaya kesehatan masyarakat esensial harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten. Sedangkan
Upaya
Kesehatan
Masyarakat
Pengembangan
Puskesmas Cilawu meliputi: 1.
Upaya Kesehatan Olahraga (KESORGA)
2.
Upaya Kesehatan Jiwa
3.
Upaya Kesehatan Kerja (UKK)
4.
Upaya Kesehatan Gigi Masyarakat Desa (UKGMD)
5.
Upaya Kesehatan Lansia
6.
Upaya Kesehatan Pengobatan Tradisional (BATRA)
7.
Upaya Kesehatan Indra
8.
Upaya Kesehatan Matra
di
UPT
-6-
9.
Upaya Kesehatan Remaja
10. Upaya SDIDTK Upaya Kesehatan Pengembangan merupakan upaya masyarakat inovatif
yang kegiatannya memerlukan
upaya
dan/atau bersifat ekstensifikasi
pelayanan,
disesuaikan
dengan
kesehatan yang
dan
prioritas
sifatnya
intensifikasi
masalah
kesehatan,
kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas D. Batasan Operasional 1. Upaya Kesehatan Masyarakat esensial : a. Upaya Promosi Kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong diri sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat. b. Upaya kesehatan lingkungan adalah upaya yang dilakukan oleh Puskesmas untuk menjadikan lingkungan yang sehat dalam rangka pencegahan terhadap penyakit yang berhubungan dengan lingkungan
dan
menciptakan
lingkungan
yang
dapat
mengoptimalkan penyembuhan suatu penyakit di masyarakat. c. Upaya Kesehatan ibu dan anak dan KB adalah upaya kesehatan primer yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan kesehatan ibu dalam menjalankan fungsi reproduksi yang berkualitas serta upaya kelangsungan hidup, pengembangan dan perlindungan bayi, anak bawah lima tahun (BALITA) dan anak usia pra sekolah dalam proses tumbuh kembang. d. Keluarga
Berencana
adalah
upaya
kesehatan
primer
yang
menyangkut pelayanan dan pemeliharaan kesehatan pasangan usia
subur
dalam
menjalankan
fungsi
reproduksi
yang
berkualitas. e. Upaya
peningkatan
mengupayakan
gizi
masyarakat
peningkatan
status
adalah gizi
kegiatan untuk
masyarakat
dengan
-7-
pengelolaan terkoordinasi dari berbagai profesi kesehatan serta dukungan peran serta aktif masyarakat. f. Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit adalah suatu upaya untuk mencegah agar penyakit menular tidak menyebar didalam
masyarakat,
yang
dilakukan
antara
lain
dengan
memberikan kekebalan kepada host melalui kegiatan penyuluhan kesehatan, surveilans dan imunisasi. g. Upaya pencegahan penyakit tidak menular adalah Suatu upaya untuk mencegah dan menanggulangi penyakit tidak menular yang ditujukan pada penyakit-penyakit yang mempunyai factor resiko yang sama yaitu jantung, stroke, hipertensi, diabetes mellitus, penyumbatan saluran nafas kronis pada usia 15 tahun ke atas. h. Upaya
Perawatan
Kesehatan
Masyarakat
salah
satu
upaya
puskesmas yang mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan memadukan ilmu/ praktik keperawatan dengan kesehatan masyarakat lewat dukungan peran serta aktif masyarakat mengutamakan pelayanan promotif dan preventif secara berkesinambungan tanpa mengabaikan pelayanan kuratif dan rehabilitatif secara menyuluh dan terpadu, ditujukan kepada individu,
keluarga,
kelompok
dan
masyarakat
untuk
ikut
meningkatkan fungsi kehidupan manusia secara optimal sehingga mandiri dalam upaya kesehatannya.. 2. Upaya Kesehatan Masyarakat pengembagan : a. Upaya
Kesehatan Olahraga (KESORGA) adalah upaya yang
mengolah segala aspek medis dari kegiatan olahraga yang merupakan aplikasi dari berbagai ilmu kedokteran terutama fisiologi, kardiologi, orthopedi, ilmu gizi dan psikologi. Jadi kesehatan
olahraga
merupakan
ilmu/
bertujuan jasmani.
adalah
semua
pengetahuan
meningkatkan
derajat
fisik
bentuk
kegiatan
yang
pada
umumnya
yang
kesehatan
dan
kesegaran
-8-
b. Upaya kesehatan jiwa di puskesmas adalah upaya kesehatan jiwa yang dilaksanakan di tingkat puskesmas secara khusus atau terintegrasi dengan kegiatan pokok puskesmas lainnya, yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan puskesmas dengan dukungan peran serta masyarakat baik di dalam gedung maupun di luar gedung puskesmas yang ditujukan pada individu, keluarga, masyarakat dan diutamakan pada masyarakat berpenghasilan rendah,
khususnya
kelompok
rawan
tanpa
mengabaikan
kelompok lainnya, dengan menggunakan teknologi tepat guna yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. c. Upaya Kesehatan Kerja (UKK) adalah segala usaha bertujuan agar pekerja/masyarakat
pekerja
memperoleh
derajat
kesehatan
setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental aupun sosial, dengan usaha-usaha preventif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta enyakit-penyakit umum. d. Upaya
Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM) adalah Berdasarkan
undang-undang No: 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pelayanan keseghatan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan
derajat
kesehatan
masyarakat
dalam
bentuk
peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi dan pemulihan kesehatan gigi yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan. e. Manfaat yang dapat diambil dari kegiatan UKGMD 1)
Meningkatnya derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat .
2)
Meningkatnya pengetahuan tentang kesehatan gigi dan mulut masyarakat
3)
Meningkatnya sikap/kebiasaan pemeliharaan sehehatan gigi dan mulut
4)
Ibu hamil dan masyarakat gigi dasar.
Kegiatan UKGMD meliputi:
mendapatkan pelayanan medic
-9-
1) Kegiatan Promotif Meliputi: Upaya promotif dilakukan dengan pelatihan kader UKGMD dan petugas kesehatan dalam bidang kesehatan gigi serta pendidikan/ penyuluhan kesehatan gigi dan mulut . 2) Kegiatan preventif meliputi: pemeriksaan dan sosialisasi cara menyikat gigi yang baik dan benar. f. Upaya Kesehatan Lansia adalah pelayanan kesehatan di kelompok usia lanjut meliputi pemeriksaan kesehatan fisik dan mental emosional. Kartu Menuju Sehat (KMS) usia lanjut sebagai alat pencatat dan pemantau untuk mengetahui lebih awal penyakit yang diderita (deteksi dini) atau ancaman masalah kesehatan yang dihadapi dan mencatat perkembangannya dalam Buku Pedoman Pemeliharaan Kesehatan (BPPK) usia lanjut atau catatan kondisi kesehatan yang lazim digunakan di Puskesmas g. Upaya upaya
Kesehatan Pengobatan Tradisional (BATRA) adalah satu pengobatan
dimanfaatkan oleh pengobatan
dan/atau masyarakat
tradisional
yang
perawatan,
yang
banyak
dalam
mengatasi
kesehatan,
dapat
dipertanggungjawabkan
manfaat dan keamanannya perlu terus dibina, ditingkatkan, dikembangkan dan diawasi untuk digunakan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. h. Upaya Kesehatan Indra adalah upaya penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan dan atau upaya penanggulangan gangguan pendengaran dan ketulian melalui kegiatan penyuluhan, pencegahan penyakit penyakit, deteksi dini, pengobatan serta upaya rujukan. i. Upaya Kesehatan Matra adalah upaya kesehatan dalam bentuk khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang serba berubah secara bermakna, baik di lingkungan darat, laut, maupun udara. j. Upaya
Kesehatan
Remaja
upaya untuk
mengatasi masalah
kesehatan remaja, baik promotif, preventi, kuratif dan rehabilittif
-10-
di dalam maupun diluar gedung Puskesmas. Pelayanan kesehatan yang ditujukan dan dapat dijangkau oleh remaja, menyenangkan, menerima remaja dengan tangan terbuka, menghargai remaja, menjaga kerahasiaan, peka akan kebutuhan terkait dengan kesehatannya,
serta
efektif
dan
efisien
dalam
memenuhi
kebutuhan tersebut. k. Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK) adalah pembinaan tumbuh kembang anak secara komprehensif dan berkualitas melalui kegiatan stimulasi, deteksi dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang pada masa 5tahun pertama kehidupan.
-11-
BAB II STANDAR KETENAGAAN A.
Kualifikasi Sumber Daya Manusia Upaya Kesehatan Berikut ini kualifikasi SDM dan realisasi tenaga Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang ada di UPT Puskesmas Cilawu : 3. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial : Kegiatan
Kualifikasi SDM
Realisasi
Pelayanan promosi Pendidikan
Diampu oleh 1 orang dengan latar
kesehatan
belakang
minimal D III
pendidikan
S-I
Kesehatan Masyarakat Pelayanan
Pendidikan
Diampu oleh 1 orang dengan latar
kesehatan
minimal D III
belakang pendidikan D III
Pendidikan
Diampu oleh 21 orang dengan
lingkungan Pelayanan kesehatan
ibu, minimal D III
latar belakang pendidikan D IV
anak, dan keluarga
kebidanan 9 orang pendidikan D
berencana
III 12 orang
Pelayanan gizi Pelayanan pencegahan
Pendidikan
Diampu oleh 1 orang dengan latar
minimal D III
belakang pendidikan D III Gizi
Pendidikan
Diampu oleh 8 orang dengan latar
dan minimal D III
belakang
pendidikan
S-1
pengendalian
Kesehatan masyarakat (6 orang)
penyakit
dan D III keperawatan (1 orang), D III Kebidanan 1
Layanan
Pendidikan
Komprehensif
minimal D III
Berkesinambungan
Diampu oleh 7 orang dengan latar belakang Kedokteran
pendidikan 2
orang,
Kebidanan 2 orang,
S-1 D
III
DIII Analis
Kesehatan 1 orang, S-1 Farmasi 1 orang
-12-
4. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan Kegiatan Upaya
Kualifikasi SDM
Kesehatan Pendidikan
Olahraga
Realisasi Diampu oleh 1 orang dengan latar
minimal D III
belakang
pendidikan
S1+Ners
(KESORGA)
Keperawatan
Upaya
Diampu oleh 1 orang dengan latar
Kesehatan Pendidikan
Jiwa
minimal D III
belakang
pendidikan
S1+Ners
Keperawatan Upaya
Kesehatan Pendidikan
Kerja (UKK)
Diampu oleh 1 orang dengan latar
minimal D III
belakang pendidikan SI + Ners Keperawatan
Upaya Gigi
Kesehatan Pendidikan Masyarakat minimal
(UKGM)
Diampu oleh 1 orang denganlatar D
III belakang
pendidikan
D
III
Perawat Gigi &/ Perawat Gigi Dokter Giggi
Upaya
Kesehatan Pendidikan
Lansia
minimal D III
Diampu oleh 1 orang dengan latar belakang
pendidikan
DIII
Keperawatan Upaya
Kesehatan Pendidikan
Pengobatan
minimal D III
Tradisional
Diampu oleh 1 orang dengan latar belakang
pendidikan
SI
Keperawatan
(BATRA) Upaya Indra
Kesehatan Pendidikan minimal D III
Diampu oleh 1 orang dengan latar belakang
pendidikan
SI
Keperawatan PKPR
Pendidikan
Diampu oleh 1 orang dengan latar
minimal D III
belakang
pendidikan
DIV
-13-
Kebidanan
B.
Distribusi Ketenagaan Penanggung jawab program upaya kesehatan dan latar belakang
profesinya adalah sebagai berikut: 1. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial : Kegiatan Penanggung Jawab UKM Pelayanan promosi kesehatan Pelayanan kesehatan lingkungan Pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana Pelayanan gizi Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit; Membawahi Pelaksana Program : 1. P2 Diare & ISPA. ISP 2. P2 TB Paru 3. 4. 5. 6. 7.
Petugas Lies Ratna Asih, SST
Pendidikan / Profesi DIV Kebidanan
Nandang Suandi, SKM
S1 Kesmas /Promkes
Asep Mulyana, AMKL
D3 Sanitarian
Lies Ratna Asih, S. ST
D IV Kebidanan
Ida Rahmawati, AMd.Gz
D III Gizi
1. Evi Meliana, S,Kep Ners 2. Hj.Dewi Lengkanawati, AMd Kep, SKM Surveilans, 3. Dede Suryadi, S.Kep, Malaria Ners Penyakit DBD 4. Icang Suryana, S.Kep HIV AIDS, 5. Wiwi Wikarningsih, Imunisasi AMd Keb P2 Kusta 6. Neneng Nurunnisa, S.Kep POPM 7. Rianto M, Amd.Kep
Keperawatan S1+Ners D III Keperawatan S 1 Keperawatan + Ners S 1 Keperawatan DIII Kebidanan S I Keperawatan D3 Keperawatan
-14-
Kegiatan 8. Rabies 9. P2 PTM PPTM Pelayanan Perawatan Kesehatan Masyarakat
Petugas
Pendidikan / Profesi
8. Rianto M, Amd.Kep 9. Yeni Eka, S.Kep Ners Yeni Eka Susilawati, S.Kep, Ners Ikhlas Ibnu S. Kep Ners
D3 Keperawatan SI Keperawatan S 1 Keperawatan + Ners S1 Keperawatan + Nurse
2. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan Kegiatan
Petugas
Pendidikan / Profesi
Penanggung Jawab Hj Dewi Lengkanawati, UKM D III Keperawatan AMd Kep, SKM Pengembangan Upaya Kesehatan Agus Saepul H. S.Kep. S1 Keperawatan + Ners Nurse/ Olahraga Perawat (KESORGA) Upaya Jiwa
Kesehatan Agus Saepul H. S.Kep. S1 Keperawatan Ners Nurse/ Perawat
Upaya Kesehatan Kerja (UKK) Upaya Kesehatan Gigi Masyarakat Desa (UKGMD) Kesehatan Matra
+
Agus Saepul H. S.Kep. DIII Keperawatan Ners Wida Resmiati, AMKG DIII Keperawatan Gigi
Lansia
Hj. Deulis Lindawati, S 1 Keperawatan, S.Kep, Ners Ners Kesehatan Hj Dewi Lengkanawati, D III Keperawatan AMd Kep, SKM
Upaya
Kesehatan Neneng Nurunnisa, S.Kep
Upaya
SI Keperawatan
Pengobatan Tradisional (BATRA) Upaya
Kesehatan Dedi, SKM, Ners
SI Keperawatan, Ners
-15-
Kegiatan
Petugas
Pendidikan / Profesi
Indra PKPR SDIDTK
Meli Rahmawati, SKM S 1 Kesmas Hj. Neneng Lendarmiyani, D IV Kebidanan SST
C. Jadwal Kegiatan 1. Pengaturan kegiatan upaya kesehatan dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan lokakarya mini bulanan maupun tri bulanan / lintas sektor, dengan persetujuan kepala puskesmas. 2. Jadwal kegiatan upaya kesehatan dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dan di break down dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan setiap pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal. 3. Secara
keseluruhan
jadwal
dan
perencanaan
kegiatan
upaya
kesehatan di koordinasikan oleh Kepala UPT Puskesmas Cilawu .
-16-
BAB III STANDAR FASILITAS A. Standar Fasilitas Untuk mendukung tercapainya tujuan kegiatan upaya kesehatan, UPT Puskesmas Cilawu memiliki: 1. Satu (1) unit mobil puskesmas keliling/ambulance 2. Satu (1) unit kendaraan roda dua 3. 2 (dua) Seperangkat LCD Proyektor 4. 9 (sembilan) unit laptop 5. 12 (dua belas) PC Adapun
fasilitas
penunjang
untuk
masing-masing
kegiatan
kesehatan dapat dilihat pada tabel berikut ini. Kegiatan Pelayanan kesehatan lingkungan Pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana Pelayanan gizi Pelayanan promosi kesehatan
Sarana-prasarana Leaflet Alat peraga penyuluhan Kamera Jadwal kegiatan Buku Pamflet Form PHBS LCD Senter Block Grill Kit Sampling air Alat pembasmi nyamuk Leaflet Tensimeter Stetoskop Stetoskop laennec Termometer Doppler USG KB set Partus set IUD set Spuit Pita pengukur Leaflet
upaya
-17-
Kegiatan
Sarana-prasarana Panduan Diet Food Model Timbangan Mikrotois
dan
dan Leaflet/Brosur penyuluhan penyakit Poster Blanko surveilans Pedoman KLB Senter Alat-alat pelindung diri Alat kebersihan lingkunagn Alat Body Analizer PTM Kit Layanan Komprehensif Leaflet/Brosur penyuluhan penyakit Berkesinambungan Poster Blangko Inform consent IMS set Senter Alat-alat pelindung diri VCT set Pelayanan pencegahan pengendalian penyakit
-18-
BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN
A. Tatalaksana Upaya Promosi kesehatan Program pelayanan promosi kesehatan mengutamakan terciptanya perilaku masyarakat untuk mencegah timbulnya masalah kesehatan melalui upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan terciptanya perilaku masyarakat untuk mengatasi masalah kesehatan yang sudah terjadi melalui upaya kuratif dan rehabilitatif. 1. Penanggung jawab:
Petugas promkes
2. Perangkat Kerja Leaflet Alat peraga penyuluhan Kamera Jadwal kegiatan Buku Pamflet Form PHBS Infokus PC 3. Tujuan Meningkatkan
kemampuan
individu,
keluarga,
kelompok
dan
masyarakat untuk hidup sehat dan pengembangan upaya kesehatan yang bersumber masyarakat, serta terciptanya lingkungan yang kondusif
untuk
mendukung
perubahan
berperilaku hidup bersih dan sehat. 4. Konsep dan Metode
perilaku
masyarakat
-19-
Konsep dan metode yang digunakan adalah metode komunikasi dan media atau sarana informasi. Sarana informasi juga perlu ditetapkan atau dipilih untuk mengikuti metode yang telah ditetapkan. Metode komunikasi yang digunakan adalah ceramah, tanya jawab, dialog, demonstrasi, konseling dan bimbingan belajar. 5. Kegiatan a. Promosi Kesehatan Dalam Gedung 1) Cakupan Komunikasi Interpersonal dan Konseling (KIP/K) KIP/K adalah upaya pemberdayaan individu dan keluarga oleh petugas puskesmas melalui proses pembelajaran pemecahan masalah
dengan
sasaran
individu.
Cakupan
Komunikasi
Interpersonal dan Konseling (KIP/K) di Puskesmas adalah Jumlah pengunjung yang mendapat KIP/K di klinik khusus atau klinik terpadu KIP/K sebagai tentang Gizi, P2M, sanitasi, PHBS
dan
lain-lain
sesuai
kondisi/masalah
pengunjung
sebanyak 5% pengunjung Puskesmas. 2) Cakupan Penyuluhan kelompok oleh petugas di dalam gedung Puskesmas Penyampaian
informasi
kesehatan
kepada
masyarakat
pengunjung Puskesmas (5-30 orang) di tempat khusus/ ruang tunggu/ tempat tidur (bedseat teaching), dengan waktu ± 10-15 menit dengan materi sesuai issu aktual /masalah kesehatan setempat dengan didukung alat bantu / media penyuluhan. Cakupan Penyuluhan kelompok oleh petugas di dalam gedung Puskesmas adalah penyampaian informasi kesehatan kepada sasaran
pengunjung
Puskesmas
(5-30
orang)
yang
-20-
dilaksanakan oleh petugas, dilaksanakan 96 kali dalam satu tahun atau rata-rata 8 kali dalam setiap bulan. 3) Cakupan Institusi Kesehatan ber-PHBS Institusi
Kesehatan
adalah
Puskesmas
dan
jaringannya
(Puskesmas Pembantu). Pengkajian dan pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tatanan institusi kesehatan (Puskesmas dan jaringannya) dengan melihat 6 indikator PHBS ( menggunakan air bersih, menggunakan jamban, membuang sampah pada tempatnya, tidak merokok di institusi pelayanan kesehatan, tidak meludah sembarangan, memberantas jentik nyamuk) yang telah dilakukan. Cakupan Institusi Kesehatan yang ber-PHBS adalah persentase institusi kesehatan yang berPHBS yang ada di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun. b. Promosi Kesehatan Luar Gedung 1) Cakupan Pengkajian dan Pembinaan PHBS di Tatanan Rumah Tangga Pengkajian dan pembinaan PHBS di tatanan Rumah tangga dengan melihat 10 indikator perilaku di rumah tangga, 10 indikator perilaku di rumah tangga : Persalinan dengan Tenaga Kesehatan Memberi ASI Eksklusif Menimbang bayi dan Balita setiap bulan Menggunakan air bersih Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun
-21-
Menggunakan jamban sehat Memberantas jentik di rumah Makan sayur dan buah setiap hari Melakukan aktivitas fisik setiap hari Tidak merokok di dalam rumah Cakupan rumah tangga ber-PHBS adalah presentase rumah tangga yang melaksanakan 10 indikator PHBS rumah tangga di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun. 2) Cakupan Pemberdayaan Masyarakat melalui Penyuluhan Kelompok oleh Petugas di Masyarakat Penyampaian informasi kesehatan kepada masyarakat (5-30 orang)
di
tempat
khusus/tempat
pertemuan
masyarakat,
dengan waktu ± 10-15 menit dengan materi sesuai issu aktual/ masalah kesehatan setempat dengan didukung alat bantu/ media penyuluhan. Cakupan Penyuluhan kelompok oleh petugas di masyarakat adalah
penyampaian
informasi
kesehatan
kepada
sasaran/masyarakat (5-30 orang) yang dilaksanakan oleh petugas, dilaksanakan 1 kali sebulan di setiap RW/ Posyandu di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun (Jumlah RW/ Posyandu x 12 kali). 3) Cakupan Pembinaan UKBM dilihat melalui persentase (%) Posyandu Purnama & Mandiri Posyandu Purnama adalah Posyandu yang dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah
-22-
kader sebanyak 5 orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari dana sehat yang dikelola oleh masyarakat yang pesertanya masih terbatas yakni kurang dari 50% kepala keluarga di wilayah kerja posyandu. Posyandu mandiri adalah posyandu yang dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak 5 orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50% mampu menyelenggarakan program terbesar serta telah memperoleh sumber pembiayaan dari dana sehat yang dikelola oleh masyarakat yang pesertanya lebih dari 50% kepala keluarga yang bertempat tinggal di wilayah kerja posyandu. Cakupan Pembinaan UKBM Dilihat Melalui Persentase (%) Posyandu Purnama dan Mandiri adalah persentase jumlah posyandu Purnama dan Mandiri yang ada di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun. 4) Cakupan
Pembinaan
Pemberdayaan
Masyarakat
dilihat
melalui Persentase (%) Desa Siaga Aktif Desa/ Kelurahan Siaga Aktif adalah desa/ Kelurahan yang memiliki
komponen
(1)
Pelayanan
Kesehatan
Dasar
(2)
Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan UKBM dan mendorong upaya survailans berbasis masyarakat, kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana serta penyehatan lingkungan, (3) PHBS.
-23-
Desa/ Kelurahan/ RW Siaga dibagi ke dalam empat tahapan atau kategori yaitu Pratama, Madya, Purnama dan mandiri. Pentahapan atau kategori ini dilihat berdasarkan terlaksananya delapan criteria Desa/ Kelurahan/ RW siaga Aktif yaitu :Siaga Aktif adalah desa yang telah melaksanakan minimal 5 indikator yaitu (1) Forum Desa/ Kelurahan (2) Kader Pembangunan Masyarakat/Kader Masyarakat (3) Kemudahan akses pelayanan kesehatan dasar (4) Posyandu dan UKBM lainnya aktif (5) Dukungan dana untuk kegiatan kesehatan di Desa/Kelurahan (pemerintah desa/ kelurahan, masyarakat, dunia usaha) (6) Peran serta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (7) Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bupati/ Walikota (8) Pembinaan PHBS di rumah tangga. Cakupan Desa/ Kelurahan Siaga Aktif adalah persentase jumlah desa siaga aktif di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun 5) Cakupan
Pemberdayaan
Individu/
Keluarga
melalui
Kunjungan Rumah Kunjungan rumah merupakan kegiatan yang di lakukan oleh petugas
kesehatan
sebagai
tindak
lanjut
upaya
promosi
kesehatan di dalam gedung puskesmas yang telah di lakukan kepada pasien/keluarga atau dilakukan terhadap keluarga yang karena masalahnya memerlukan pembinaan. Cakupan kunjungan rumah adalah persentase kegiatan KIP/K yang dilakukan petugas Puskesmas terhadap individu/keluarga
-24-
yang dilakukan di rumahnya di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun. c. Pelayanan UKS Cakupan Sekolah (SD/MI/ sederajat) yang melaksanakan penjaringan Kesehatan Yang dimaksud dengan penjaringan usaha kesehatan anak sekolah adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan kesehatan pada peserta didik yang meliputi pemeriksaan : 1) Pemeriksaan keadaan umum 2) Pengukuran tekanan darah dan denyut nadi 3) Penilaian status gizi 4) Pemeriksaan gigi dan mulut 5) Pemeriksaan indera (penglihatan dan pendengaran) 6) Pemeriksaan laboratorium 7) Pengukuran kesegaran jasmani 8) Deteksi dini penyimpangan mental emosional Penjaringan kesehatan dilakukan 1 tahun sekali pada awal tahun pelajaran
terhadap
siswa
kelas
1
SD/MI
atau
sederajat.
Penjaringan kesehatan dilakukan oleh suatu Tim Penjaringan Kesehatan di bawah koordinasi puskesmas. Tim tersebut terdiri dari tenaga kesehatan Puskesmas, guru dan kader kesehatan (dokter
kecil/kader
kesehatan
remaja)
dari
sekolah
yang
bersangkutan. Cakupan
sekolah
yang
melaksanakan
penjaringan
adalah
persentase jumlah Sekolah (SD/MI/ sederajat) yang melaksanakan
-25-
penjaringan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun. 6. Tatalaksana: a. Perencanaan (P1) Petugas merencanakan kegiatan promosi kesehatan pada RKA (yang bersumber dana APBD) dan atau melalui POA BOK (plan of action Bantuan Operasional Kesehatan) pada kegiatan yang bersumber dana APBN. b. Penggerakan pelaksanaan (P2) Pada kegiatan P-2 petugas melakukan: Membuat jadwal kegiatan Mengkoordinasikan dengan bendahara pengeluaran atau PPTK BOK Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan Melaksanakan kegiatan c. Pengawasan pengendalian penilaian (P3) petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan petugas
membuat
notulen
pada
kegiatan
yang
berupa
pertemuan petugas mengevaluasi kegiatan B. TATALAKSANA UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN Upaya Penyehatan Lingkungan adalah program yang lebih mengarah pada upaya hygiene dan sanitasi di lingkungan rumah tangga maupun
lingkungan
komunal
dalam
rangka
mengupayakan
meminimalkan, menekan atau menghilangkan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keadaan kesehatan masyarakat. Kegiatan pokok dari program ini adalah penyehatan air, hygiene dan sanitasi makanan dan minuman, penyehatan tempat pembuangan sampah
-26-
dan limbah, penyehatan lingkungan permukiman dan jamban keluarga, pengawasan sanitasi tempat-tempat umum / Industri, dan pengendalian vektor. 1. Penanggung jawab
Sanitarian
2. Perangkat Kerja
Senter
Block Grill
Kit Sampling air
Alat pembasmi nyamuk
Leaflet
3. Tujuan a. Tujuan Umum Kegiatan
peningkatan
kesehatan
lingkungan
bertujuan
terwujudnya kualitas lingkungan yang lebih sehat agar dapat melindungi masyarakat dari segala kemungkinan resiko kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan bahaya kesehatan menuju derajat kesehatan keluarga dan masyarakat yang lebih baik. b. Tujuan Khusus a. Meningkatkan
mutu
lingkungan
yang
dapat
menjamin
masyarakat mencapai derajat kesehatan yang optimal b. Terwujudnya pemberdayaan
masyarakat dan keikutsertaan
sektor lain yang bersangkutan, serta bertanggung jawab atas upaya peningkatan dan pelestarian lingkungan hidup. c. Terlaksananya peraturan perundangan tentang penyehatan lingkungan dan permukiman yang berlaku. d. Terselenggaranya kegiatan
dalam
pemukiman.
pendidikan peningkatan
kesehatan kesehatan
guna
menunjang
lingkungan
dan
-27-
e. Terlaksananya sanitasi
pengawasan
perumahan,
secara
kelompok
teratur
pada
masyarakat,
sarana tempat
pembuatan/penjualan makanan, perusahaan dan tempattempat umum. 4. Kegiatan Kegiatan-kegiatan utama kesehatan lingkungan yang harus dilakukan Puskesmas meliputi:
Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)
Cakupan Pengawasan Rumah Sehat
Cakupan pengawasan sarana air bersih
Cakupan Pengawasan Jamban
Cakupan Pengawasan SPAL (Sarana Pembuangan Air Limbah)
Cakupan Pengawasan Tempat-Tempat Umum (TTU)
Cakupan Pengawasan Tempat Pengolahan Makanan (TPM)
Cakupan Pengawasan Industri
Cakupan Kegiatan Klinik Sanitasi
a. Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah salah satu Program Nasional di bidang sanitasi yang bersifat lintas sektoral. Program ini telah dicanangkan pada bulan Agustus 2008 oleh Menteri Kesehatan RI. Sanitasi adalah perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih
dengan
maksud
mencegah
manusia bersentuhan
langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya
dengan
harapan
usaha
meningkatkan kesehatan manusia.
ini
akan
menjaga
dan
-28-
Kembali ke bahasan awal tentang STBM atau Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Dari pengertian sanitasi sebelummnya dapat sedikit kita mengerti bahwa STBM ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membuat pembudayaan hidup bersih
secara
meyeluruh
dalam
masyarakat
untuk
menurunkan kejadian penyakit diare beserta penyakit lainnya yang berbasis sanitasi dan kebersihan. Ada indikator output STBM yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu: 1. Setiap individu dan komunitas mempunyai akses terhadap sarana
sanitasi
dasar
sehingga
dapat
mewujudkan
komunitas yang bebas dari buang air di sembarang tempat (ODF). 2. Setiap rumahtangga telah menerapkan pengelolaan air minum dan makanan yang aman di rumah tangga. 3. Setiap rumah tangga dan sarana pelayanan umum dalam suatu komunitas (seperti sekolah, kantor, rumah makan, puskesmas, pasar, terminal) tersedia fasilitas cuci tangan (air, sabun, sarana cuci tangan), sehingga semua orang mencuci tangan dengan benar. 4. Setiap rumah tangga mengelola limbahnya dengan benar. 5. Setiap rumah tangga mengelola sampahnya dengan benar. b. Cakupan Pengawasan Rumah Sehat
-29-
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Rumah sehat adalah
bangunan
rumah
tinggal
yang
memenuhi
syarat
kesehatan yaitu rumah yang memiliki jamban sehat, sarana air bersih, pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah, ventilasi yang baik, kepadatan hunian rumah yang sesuai dan lantai yang tidak terbuat dari tanah (kedap air). Syarat rumah sehat :
Pencahayaan : cukup, terang di semua ruangan untuk membaca
Atap : tidak bocor
Dinding : bersih, kering dan kuat
Tersedia jamban keluarga yang sehat
Tersedia air bersih
Pengudaraan : segar, banyak udara yang masuk
Lantai : bersih, teratur, rapih, ada dinding pemisah, bebas tikus dan nyamuk
Ada sarana pembuangan air limbah
Cakupan rumah sehat adalah persentase jumlah rumah sehat yang ada di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu 1 tahun c. Cakupan pengawasan sarana air bersih Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan seharihari, seperti minum/ masak serta mandi/ cuci dan lain-lain. Air yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari yang dalam
-30-
penggunaannya harus dimasak dahulu (masak dan minum). Persyaratan fisik air bersih : jernih, tidak berbau dan tidak berasa. Persyaratan bakteriologis : tidak mengandung E. Coli. Air bersih dapat diperoleh dari sarana air berupa sarana air bersih berupa: nonperpipaan seperti SGL (sumur gali), sumur pompa tangan (SPT), sarana air bersih perpipaan (seperti: kran umum, hidran umum, terminal air), penampungan mata air (PAH),dll. Cakupan pengawasan air bersih adalah persentase jumlah sarana air bersih yang diperiksa di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu satu tahun.Hasil cakupan pengawasan air bersih di UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu
Tahun
2016 adalah dari sasaran 35167 saran air bersih yang ada di wilayah UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu dengan target 80% tercapai sebanyak 27035 sarana air bersih yang diperiksa atau 76,88%.
d. Cakupan Pengawasan Jamban Jamban merupakan fasilitas pembuangan tinja yang digunakan oleh keluarga (1 jamban untuk 5 orang ). - Jamban sehat adalah fasilitas pembuangan tinja dan menggunakan septic tank dengan sarana air bersih. Jamban terdiri dari 3 bagian: rumah jamban, lubang jamban dan tempat penampungan tinja yang disebut septic tank. Kriteria jamban sehat: ruangan cukup
-31-
leluasa untuk bergerak, pencahayaan dan ventilasi cukup, lantai tidak licin, tidak menjadi sarang serangga, septitank sekurang-kurangnya
10
m
dari
sumber
air.
Cakupan
pengawasan jamban adalah persentase jumlah jamban yang diperiksa di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu satu tahun. Hasil Cakupan pengawasan jamban di UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu Tahun 2016 adalah : dari sasaran sarana jamban yang ada sebanyak 35167 buah (target 75%) baru sebanyak 30535 jamban yang diperiksa atau sekitar 86,83%. e. Cakupan
Pengawasan
SPAL
(Sarana
Pembuangan
Air
Limbah) Sarana Pembuangan Air Limbah (SPAL) merupakan sarana untuk pembuangan air limbah rumah tangga. SPAL sehat adalah fasilitas pembuangan air limbah yang sifatnya tertutup dan tidak mencemari. Cakupan Pengawasan SPAL adalah Persentase jumlah SPAL (jumlah rumah tangga ) yang diperiksa di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu satu tahun. Hasil Cakupan Pengawasan SPAL di UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu
Tahun 2016 adalah dari Jumlah SPAL
rumah tangga yang ada di ada di wilayah kerja Puskesmas sebanyak 35.167 buah dengan target 80% tercapai sebayak 29.975 SPAL yang diperiksa atau 85,24% f. Cakupan Pengawasan Tempat-Tempat Umum (TTU)
-32-
Tempat umum adalah suatu bangunan atau tempat yang dipergunakan untuk sarana pelayanan umum. Suatu tempat yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum seperti: hotel, terminal, pasar, rumah sakit, pertokoan, depot air minum isi ulang, bioskop, tempat wisata, kolam renang, tempat ibadah, restoran. Tempat umum yang memenuhi syarat : terpenuhinya sanitasi
dasar
(seperti
air,
jamban,
limbah,
sampah),
terlaksananya pengendalian vektor, pencahayaan dan ventilasi sesuai
dengan
kriteria
atau
persyaratan
atau
standar
kesehatan. Cakupan pengawasan tempat-tempat umum adalah persentase jumlah TTU yang diperiksa di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu satu tahun. Hasil Cakupan pengawasan tempat-tempat umum di UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu Tahun 2016 adalah dari jumlah Tempat-tempat umum (TTU) yang ada di wilayah kerja UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu sebanyak 106 buah TTU dengan target 75% baru sekitar 60 TTU yang diperiksa atau 56,60% g. Cakupan Pengawasan Tempat Pengolahan Makanan (TPM) Tempat
pengolahan
makanan
(TPM)
merupakan
suatu
bangunan yang dipergunakan untuk mengelola makanan. Suatu tempat yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum seperti : pengrajin makanan, jasaboga, pembuat kue, dll. TPM yang memenuhi syarat: terpenuhinya sanitasi dasar (seperti: air, jamban, limbah, sampah), terlaksananya pengendalian
-33-
vektor, higiene sanitasi makanan minuman, pencahayaan, dan ventilasi sesuai dengan kriteria, persyaratan atau standar kesehatan. Cakupan pengawasan TPM adalah persentase jumlah TPM yang diperiksa di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu 1 tahun Hasil Cakupan pengawasan TPM di UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan
Cilawu
Tahun
2016
adalah
dari
Tempat
pengolahan makanan (TPM) yang ada di wilayah kerja UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu Tidak ada. h. Cakupan Pengawasan Industri Industri makanan
adalah dan
industri
rumah
minuman
atau
tangga
disebut
yang
mengelola
PIRT (Perusahaan
Industry Rumah Tangga). Industri rumah tangga (IRT) adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi
otomatis.
perkantoran
Pengawasan
atau
industry
kesehatan
lingkungan
dilaksanakan
secara
kerja
berkala
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. Pengawasan kesehatan
lingkungan
penyehatan
udara,
kerja
meliputi
pengelolaan
penyehatan
limbah,
air,
pencahayaan,
kebisingan, getaran, radiasi, pengendalian vector penyakit, penyehatan ruang dan bangunan, instalasi serta pengawasan kebersihan toilet dan lain-lain yang dianggap perlu baik secara fisik
maupun
laboratories
dengan
menggunakan
formulir
pengawasan. Cakupan pengawasan industri adalah persentase
-34-
pengawasan
industri
yang
dilaksanakan
oleh
petugas
Puskesmas yang ada di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun. Hasil Cakupan pengawasan industri di UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu
Tahun 2016 tidk ada diakrenakan di
wilayah Puskesmas Cilawu tidak ada sasaran. i. Cakupan Kegiatan Klinik Sanitasi Klinik Sanitasi merupakan suatu wahana yang berfungsi mengatasi masalah kesehatan lingkungan untuk pencegahan penyakit dengan bimbingan, penyuluhan dan bantuan teknis dari
petugas
Puskesmas
melalui
proses
konseling
dan
kunjungan rumah penderita berbasis lingkungan dan klien. Klinik sanitasi bukan sebagai unit pelayanan yang berdiri sendiri, tetap sebagai bagian integral dari kegiatan Puskesmas. Cakupan konseling Klinik Sanitasi adalah persentase konseling yang
diberikan
oleh
petugas
Puskesmas
pada
penderita
Penyakit Berbasis Lingkungan/ klien di Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun. Hasil Cakupan konseling Klinik Sanitasi di UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu Tahun 2016 tidak ada
5. Tata Laksana a. Perencanaan (P1) Sanitarian merencanakan kegiatan kesehatan lingkungan pada RKA (yang bersumber dana APBD) dan atau melalui POA BOK
-35-
(plan of action Bantuan Operasional Kesehatan) pada kegiatan yang bersumber dana APBN. b. Penggerakan pelaksanaan (P2) Pada kegiatan P-2 petugas melakukan: Membuat jadwal kegiatan Mengkoordinasikan dengan bendahara pengeluaran atau PPTK BOK Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan Melaksanakan kegiatan c. Pengawasan pengendalian penilaian (P3) petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan petugas
membuat
notulen
pada
kegiatan
yang
pertemuan petugas mengevaluasi kegiatan C. TATALAKSANA UPAYA KESEHATAN IBU, ANAK DAN KB 1. Petugas Penanggung jawab a. Bidan 2. Perangkat kerja a. Tensimeter b. USG c. stetoskop d. stetoskop laennec e. termometer f. Doppler g. USG h. KB set i. Partus set j. Kulkas vaksin k. Spuit l. Pita pengukur
berupa
-36-
3. Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) a. Pengertian Upaya Kesehatan Ibu dan Anak adalah upaya di bidang kesehatan yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu menyusui, bayi dan anak balita serta anak prasekolah. Kesehatan Ibu dan Anak merupakan salah satu prioritas utama pembangunan kesehatan di Indonesia. Program ini bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu melahirkan dan bayi neonatal. Salah satu tujuan program ini adalah menurunkan kematian dan kejadian sakit di kalangan ibu. Program kesehatan ibu dan anak (KIA) merupakan salah satu prioritas
utama
pembangunan
kesehatan
di
Indonesia.
Program ini bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu melahirkan dan bayi neonatal. Salah satu tujuan
program
ini
adalah
menurunkan
kematian
dan
kejadian sakit di kalangan ibu. b. Tujuan 1) Tujuan Umum Terciptanya
pelayanan
berkualitas
dengan
partisipasi
penuh pengguna jasa dan keluarganya dalam mewujudkan bahwa setiap ibu mempunyai kesempatan yang terbaik dalam hal waktu dan jarak antar kehamilan, melahirkan bayi sehat yang aman dalam lingkungan yang kondusif sehat, dengan asuhan antenatal yang adekuat, dengan gizi serta persiapan menyusui yang baik. 2) Tujuan Khusus a) Memberikan pelayanan kebidanan dasar dan KIE kepada ibu hamil termasuk KB berupa pelayanan antenatal, dan pelayanan nifas serta perawatan bayi baru lahir.
-37-
b) Memberikan
pertolongan
pertama
penanganan
kedaruratan kebidanan dan neonatal serta merujuk ke fasilitas rujukan primer (RS Dati II) sesuai kebutuhan c) Memantau cakupan pelayanan kebidanan dasar dan penaganan kedaruratan kebidanan neonatal d) Meningkatkan
kualitas
pelayanan
KIA
secara
berkelanjutan e) Menumbuhkan, mengoptimalkan dan memelihara peran serta masyarakat dalam upaya KIA f) Melaksanakan pemeliharaan kesehatan kepada seluruh balita dan anak pra sekolah yang meliputi pemeriksaan kesehatan
rutin
pemberian
imunisasi
dan
upaya
perbaikan gizi g) Melaksanakan
secara
dini
pelayanan
program
dan
stimulasi tumbuh kembang pada seluruh balita dan anak pra
sekolah
yang
melipui
perkembangan
motorik,
kemampuan berbicara dan kognitif serta sosialisasi dan kemandirian anak h) Melaksanakan management terpadu balita sakit yang datang
berobat
ke
fasilitas
rawat
jalan
termasuk
pelayanan pra rujukan dan tindak lanjutnya 4. Keluarga Berencana a. Pengertian Adalah upaya kesehatan primer yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan kesehatan pasangan usia subur dalam menjalankan fungsi reproduksi yang berkualitas. Prioritas pelayanan KB dewasa ini adalah meningkatkan derajat kesehatan pasangan usia subur dan keluarganya dalam pengaturan kehamilan, baik jumlah dan waktu kehamilan serta jarak antar kehamilan guna menurunkan angka kelahiran nasional b. Tujuan
-38-
1) Tujuan Umum Adalah terciptanya pelayanan yang berkualitas dengan penuh pengguna jasa pelayanan dan keluarganya dalam mewujudkan bahwa setiap pasangan usia subur mempunyai kesempatan yang terbaik dalam mengatur jumlah, waktu dan
jarak
antar
kehamilan
guna
merencanakan
dan
mewujudkan suatu keluarga kecil, bahagia dan sejahtra. 2) Tujuan Khusus b. Memberikan pelayanan kontrasepsi yang berkualitas dan KIE kepada pasangan usia subur dan keluarganya c. Memberikan samping
pertolongan
dan
kegagalan
pertama/penanganan metode
kontrasepsi
efek serta
merujuk ke fasilitas rujukan primer (RS Dati II) sesuai dengan kebutuhan d. Memantau
cakupan
pelayanan
kontrasepsi
dan
kegagalan metoda kontrasepsi e. Meningkatkan
kualitas
pelayanan
KB
secara
berkelanjutan f. Menumbuhkan, mengoptimalkan dan memelihara peran serta masyarakat dalam upaya KB g. Memberikan pelayanan kesehatan pasangan usia subur, calon pasangan usia subur, serta anggota keluarga yang lain dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan fungsi reproduksinya h. Melaksanakan penanganan infentaris pasangan usia subur
yang
berkualitas
dan
merunjuk
ke
fasilitas
rujukan primer sesuai dengan kebutuhan i. Melaksanakan
managemen
terpadu
pelayanan
kontrasepsi yang datang berobat ke fasilitas rawat jalan termasuk pelayanan pra rujukan dan tindakan lanjutnya 3. Kegiatan
-39-
Prioritas pelayanan KIA dewasa ini adalah meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan anak.Pelayanan KIA Puskesmas terdiri dari:
pelayanan kesehatan ibu hamil
pelayanan kesehatan ibu bersalin
pelayanan kesehatan ibu nifas
Pelayanan kesehatan neonatus, bayi, anak balita dan anak pra sekolah
Pelayanan USG
Pelayanan keluarga berencana
Cakupan pelayanan KIA disuatu wilayah kerja perlu dipantau secara terus menerus, agar diperoleh gambaran yang jelas mengenai kelompok mana dalam wilayah kerja tersebut yang paling rawan. Dengan diketahuinya lokasi rawan kesehatan ibu dan anak, maka wilayah kerja tersebut dapat lebih diperhatikan dan dicarikan pemecahan masalahnya. Untuk memantau cakupan pelayanan
KIA
tersebut
dikembangkan
sistem
Pemantauan
Wilayah Setempat (PWS-KIA). Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWSKIA) adalah alat manajemen program KIA untuk memantau cakupan pelayanan KIA di suatu wilayah kerja secara terus menerus, agar dapat dilakukan tindak-lanjut yang cepat dan tepat terhadap wilayah kerja yang cakupan pelayanan KIA-nya masih rendah. Target Cakupan pelayanan KIA di UPT Puskesmas Kecamatan Cilawu pada Tahun 2018 yaitu :
Cilawu
-40-
K1 K4 Linakes Resti Tenaga Kesehatan Resti Masyarakat KN1 KN Lengkap Neonatal Komplikasi Penanganan Komplikasi Bayi Sakit Vit.A Nifas Fe3 Gizi KF K.Balita K.Bayi CPR MTBS a. Sasaran KIA Pemantauan
pelayanan
KIA
secara
individu
melalui
kohort
dilakukan secara teratur dan berkesinambungan berdasarkan jumlah sasaran yang ditemukan di lapangan per dusun/ per desa. Kegiatan ini dilakukan perwilayah kerja Desa dan Puskesmas. Jenis saran KIA adalah sebagai berikut : Jumlah Sasaran BUMIL Jumlah Sasaran BULIN
-41-
Jumlah Sasaran NEO Jumlah Sasaran BAYI Jumlah Sasaran BUTEKI Jumlah Sasaran BALITA
1) Pelayanan Antenatal. a) Kegiatan yang dilakukan meliputi : Pendataan ibu hamil Pelayanan antenatal di dalam dan luar gedung. Penyuluhan
tentang
ibu
hamil
(permasalahan
dan
kebutuhannya) kepada keluarga, kader dan masyarakat termasuk kegiatan Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K). Pemberian buku kia Pencatatan dan pelaporan Rujukan ANC Jika di perlukan
2) Pertolongan Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan a) Kegiatan yang dilakukan Kegiatan yang dilakukan, meliputi : Pendataan Ibu bersalin Pertolongan persalinan. Pengawasan ibu bersalin sebelum, saat dan setelah proses persalinan. Pengisian dan pemanfaatan buku KIA
-42-
Merujuk kasus yang memerlukan tingkat pelayanan yang lebih tinggi jika di perlukan Pencatatan dan Pelaporan
3) Terdeteksinya Resiko Tinggi / Komplikasi Kebidanan a) Kegiatan yang dilakukan Kegiatan yang dilakukan meliputi : Peningkatan pengetahuan kader/ masyarakat tentang resiko tinggi dan faktor resiko tinggi pada kehamilan. Pendataan bumil dengan resiko tinggi dan faktor resiko tinggi. Pelayanan antenatal Kunjungan rumah Rujukan. 4) Terlaksananya
Penanganan
Komplikasi
Kebidanan
dan
Neonatal Kejadian komplikasi kebidanan dan resiko tinggi diperkirakan terjadi pada sekitar antara 15-20% ibu hamil. a) Kegiatan yang dilakukan Kegiatan yang dilakukan, meliputi : Penemuan kasus dini Pengamatan kasus secara dini dan adekuat. Pengamatan secara terus menerus. Rujukan tepat waktu. 5) Pelayanan Neonatal dan Ibu Nifas
-43-
a) Kegiatan yang dilakukan Kegiatan yang dilakukan, meliputi : Deteksi dini adanya kelainan. Kunjungan rumah Pelayanan neonatal dan ibu nifas Rujukan. 6) Kematian Maternal dan Neonatal Selama Tahun 2018 di Wilayah UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu kematian ibu ada 4 kasus dan kematian bayi sebanyak 6 bayi. 7) Pelayanan Kesehatan Bayi a) Kegiatan yang dilaksanakan Pelayanan kesehatan bayi meliputi : Pemberian imunisasi dasar lengkap (BCG, Polio 1,2,3,4, DPT/HB 1,2,3, MR) sebelum bayi berusia 1 th. Vit A 100.000 IU (6-11 bln) Konseling ASI eksklusif< MP ASI, tanda-tanda sakit dan perawatan kesehatan bayi di rumah, menggunakan Buku KIA. Penanganan dan rujukan kasus bila perlu. 8) Pelayanan kesehatan anak balita a) Kegiatan yang dilaksanakan Pelayanan kesehatan anak balita meliputi pelayanan anak balita sakit dan sehat. Pelayanan yang diberikan adalah :
-44-
Pelayanan pemantuan pertumbuhan minimal 8 kali setahun yang tercatat dalam Buku KIA/KMS Pemberian Vit A dosis tinggi (200.000 IU), 2 kali setahun. Kepemilikan dan pemanfaatan buku KIA oleh setiap anak balita. Pelayanan anak balita sakit sesuai standar dengan menggunakan pendekatan MTBS. Deteksi dini Rujukan. 4. Tatalaksana a. Perencanaan (P1) Penanggung jawab KIA merencanakan kegiatan kesehatan ibu dan anak pada RKA (yang bersumber dana APBD) dan atau melalui POA BOK (plan of action Bantuan Operasional Kesehatan) pada kegiatan yang bersumber dana APBN. b. Penggerakan pelaksanaan (P2) Pada kegiatan P-2 petugas melakukan: Membuat jadwal kegiatan Mengkoordinasikan dengan bendahara pengeluaran atau PPTK BOK Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan Melaksanakan kegiatan c. Pengawasan pengendalian penilaian (P3) petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan petugas
membuat
notulen
pertemuan petugas mengevaluasi kegiatan
pada
kegiatan
yang
berupa
-45-
D. TATALAKSANAUPAYA PENINGKATAN GIZI MASYARAKAT 1. Petugas penanggung jawab Nutrisionis 2. Peralatan kerja a. Leaflet b. Panduan Diet c. PC / Komputer d. Food Model e. Timbangan badan dan Mikrotois 3. Tujuan Tujuan Umum Menanggulangi masalah gizi dan meningkatkan status gizi masyarakat Tujuan Khusus a. Meningkatkan kemampuan dan peran serta masyarakat, keluarga dan seluruh anggotanya untuk mewujudkan perilaku gizi yang baik dan benarsesuai dengan gizi seimbang b. Meningkatkan perhatian dan upaya peningkatan status gizi warga dari berbagai institusi pemerintahan serta swasta c. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan petugas gizi / petugas
Puskesmas
lainnya
dalam
merencanakan,
melaksanakan, membina, memantau dan mengevaluasi upaya perbaikan gizi masyarakat d. Terselenggaranya pelayanan gizi yang melibatkan partisipasi keluarga
terhadap
pencegahan
dan
penanggulangan
masalah kelainan gizi e. Terwujudnya
rangkaian
kegiatan
pencatatan/pelaporan
masalah gizi dan tersedianya informasi situasi pangan dan gizi. 4. Kegiatan Upaya Perbaikan Gizi Puskesmas meliputi: a. Upaya Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK)
-46-
b. Upaya Penanggulangan Kelainan Gizi Yang Terdiri Dari: Pencegahan
Dan
Penanggulangan
Gangguan
Akibat
Kekurangan Yodium (GAKY) Pencegahan Dan Penanggulangan Anemia Besi (AGB) Pencegahan
Dan
Penanggulangan
Kurang
Kalori
Energi Protein (KEP) Dan Kurang Energi Kronis (KEK) Pencegahan Dan Penaggulangan Kekurangan Vitamin A (KVA) Pencegahan Dan Penanggulangan Masalah Kekurangan Gizi Mikro Lain Pencegahan Dan Penanggulangan Masalah Gizi Lebih
5. Tata laksana a. Perencanaan (P1) Nutrisionis merencanakan kegiatan penanggulangan gizi masyarakat pada RKA (yang bersumber dana APBD) dan atau melalui POA BOK (plan of action Bantuan Operasional Kesehatan) pada kegiatan yang bersumber dana APBN. b. Penggerakan pelaksanaan (P2) Pada kegiatan P-2 petugas melakukan:
Membuat jadwal kegiatan
Mengkoordinasikan dengan bendahara pengeluaran atau PPATK BOK
Mengkoordinasikan
dengan
lintas
program
tentang
kegiatan yang akan dilaksanakan
Melaksanakan kegiatan
c. Pengawasan pengendalian penilaian (P3) petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan petugas membuat notulen pada kegiatan yang berupa pertemuan
-47-
petugas mengevaluasi kegiatan E. TATALAKSANA UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR (P2M) 1. Petugas Penanggung jawab Perawat 2. Perangkat Kerja a. Leaflet/Brosur penyuluhan penyakit b. Vaksin c. Blanko surveilans d. Pedoman KLB e. Alat pelindung diri (APD) f.
Alat kebersihan lingkungan
3. Tujuan Tujuan umum Mencegah
terjadinya
penyakit
menular
dan
melakukan
penanggulangan terhadap penyakit yang berkembang Tujuan khusus a. Memberikan
perlindungan
terhadap
penyakit
khususnya
kepada bayi dan ibu hamil melalui program imunisasi b. Melakukan
pengamatan
secara
terus
menerus
terhadap
penyakit potensial wabah 4. Kegiatan Kegiatan upaya penanganan penyakit menular meliputi: a. Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Penyakit Menular (P2M) Penanggulangan KLB penyakit menular dilaksanakan dengan upaya-upaya: Pengobatan, dengan memberikan pertolongan penderita dengan dukungan tenaga dan sarana obat yang memadai termasuk rujukan.
-48-
Pemutusan rantai penularan atau upaya pencegahan misalnya, abatisasi pada KLB, DBD, Kaporisasi pada sumur-sumur yang tercemar pada KLB diare, dsb. Melakukan
kegiatan
pendukung
yaitu
penyuluhan,
pengamatan/pemantauan (surveinlans ketat) dan logistik. b. Program Pencegahan Adalah mencegah agar penyakit menular tidak menyebar didalam masyarakat,
yang
dilakukan
antara
lain
dengan
memberikan
kekebalan kepada host melalui kegiatan penyuluhan kesehatan dan imunisasi. c. Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular Adalah
suatu
kegiatan
pengumpulan
data/informasi
melalui
pengamatan terhadap kesakitan/kematian dan penyebarannya serta faktor-faktor menerus
yang
dengan
mempengaruhinya tujuan
untuk
secara
perencanaan
sistematik, suatu
terus
program,
mengevaluasi hasil program, dan sistem kewaspadaan dini. Secara singkat
dapat
dikatakan:
Pengumpulan
Data/Informasi
Untuk
Menentukan Tindakan (Surveillance For Action). d. Program Pemberantasan Penyakit Menular a. Program imunisasi b. Program TB paru dengan kegiatan penemuan penderita TBC c. Program malaria dengan angka insiden malaria (AMI) d. Program
ISPA
dengan
frekuensi
penemuan
dan
penanggulangan pneumonia e. Program diare meliputi frekuensi penanggulangan diare f. Program rabies g. Program Surveilans h. Pemberantasan P2B2 demam berdarah 5. Tata laksana a. Perencanaan (P1) Penanggung jawab P2M merencanakan kegiatan pemberantasan penyakit pada RKA (yang bersumber dana APBD) dan atau melalui
-49-
POA BOK (plan of action Bantuan Operasional Kesehatan) pada kegiatan yang bersumber dana APBN. b. Penggerakan pelaksanaan (P2) Pada kegiatan P-2 petugas melakukan: Membuat jadwal kegiatan Mengkoordinasikan
dengan
bendahara
pengeluaran
atau
bendahara BOK Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan Melaksanakan kegiatan c. Pengawasan pengendalian penilaian (P3) petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan petugas
membuat
notulen
pada
kegiatan
yang
berupa
pertemuan petugas mengevaluasi kegiatan
F.
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) PENGEMBANGAN 1. Penanggung jawab: Perawat 2. Perangkat Kerja Leaflet / Brosur Penyuluhan Penyakit Blanko Informedconset IMS Set Senter Alat Pelindung Diri VCT Set
-50-
3. Tujuan Tujuan umum Tercapainya deteksi dini penyakit HIV dan IMS Tujuan khusus a. Meningkatkan akses pelayanan Penderita HIV dan IMS b. Meningkatkan pengetahuan dan rasa tanggungjawab penderita HIV dan IMS
4. Kegiatan a. Upaya Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM) Pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut di luar gedung meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1) Kegiatan Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat Desa (UKGMD) 2) Kegiatan Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) b. Upaya Kesehatan Indera 1) Indra Penglihatan a) Cakupan
kegiatan
skrining
kelainan/
gangguan
refraksi pada anak sekolah Pengertian
:
- Skrining adalah identifikasi secara presumptive penyakit atau kelainan yang belum diketahui dengan melakukan pemeriksaan, pengujian atau prosedur-prosedur lain agar secara cepat dan tepat dapat memilah diantara
-51-
mereka yang sehat, kemungkinan menderita sakit atau kemungkinan tidak menderita sakit - Skrining sebagai pelaksanaan prosedur sederhana dan cepat untuk mengidentifikasikan dan memisahkan orang yang tampaknya sehat, tetapi kemungkinan beresiko terkena penyakit, dari mereka yang mungkin tidak terkena penyakit tersebut - Kelainan/ gangguan refraksi adalah suatu kelainan yang ditandai dengan penurunan tajam penglihatan akibat sinar sejajar dari suatu obyek yang masuk ke dalam bola mata
tanpa
akomodasi
(dalam
keadaan
istirahat)
dibiaskan atau jatuh tidak tepat retina. - Kelainan/ gangguan refraksi juga suatu penurunan tajam penglihatan di bawah normal apabila dengan pemeriksaan tumbling E Card/ kartu snellen ditemukan pada
salah
satu/
kedua
mata
memiliki
tajam
penglihatan kurang dari 6/12. b) Cakupan Penanganan Kasus Kelainan Refraksi Pengertian
:
- Kelainan refraksi adalah suatu kelainan yang ditandai dengan penurunan tajam penglihatan akibat sinar sejajar dari suatu obyek yang masuk ke dalam bola mata tanpa akomodasi (dalam keadaan istirahat) dibiaskan atau jatuh tidak tepat di retina.
-52-
- Penurunan tajam penglihatan di bawah normal apabila dengan pemeriksaan tumbling/ kartu snellen ditemukan salah
satu
atau
ke-dua
matanya
memiliki
tajam
penglihatan kurang dari 6/12. - Penanganan kasus kelainan refraksi adalah pemberian kaca mata ataupun pemberitahuan kepada orang tua murid
tentang
gangguan
refraksinya
untuk
ditidaklanjuti dengan periksaan ulang ke dokter mata untuk diberikan kaca mata sesuai dengan ukurannya. c) Cakupan Skrining Katarak Pengertian
:
- Katarak adalah proses degeneratif berupa kekeruhan lensa
alami
bola
mata
sehingga
menyebabkan
menurunnya kemampuan penglihatan sampai kebutaan. Keadaan ini dapat direhabilitasi dengan melakukan tindakan bedah berupa pengangkatan katarak dan menanam lensa intraokuler. Definisi Operasional
:
Cakupan Skrining Katarak adalah persentase jumlah skrining katarak pada siswa kelas V s.d IX dan pada (pada umumnyapenduduk usia 30 s.d usia 70 tahun) dengan jarak pandang kurang dari 3 meter di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun d) Cakupan Penanganan Penyakit Katarak Pengertian
:
-53-
- Katarak adalah proses degeneratif berupa kekeruhan lensa
alami
bola
mata
sehingga
menyebabkan
menurunnya kemampuan penglihatan sampai kebutaan. Keadaan ini dapat direhabilitasi dengan melakukan tindakan bedah berupa pengangkatan katarak dan menanam lensa intraokuler. - Tindakan operasi katarak adalah mengeluarkan lensa yang keruh dan menggantinya dengan lensa tanam buatan (intraocular lens). Definisi Operasional Cakupan
:
Penanganan
Penyakit
Katarak
adalah
persentase jumlah penanganan penyakit katarak di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun e) Cakupan Rujukan gangguan penglihatan pada kasus Diabetes Melitus ke RS Pengertian
:
- Rujukan adalah suatu kegiatan mengirim pasien dari pelayanan kesehatan dasar ke jenjang pelayanan yang lebih tinggi dengan menggunakan surat rujukan pada kasus gangguan penglihatan pada Diabetes Mellitus. Yang ditandai dengan penglihatan buram seperti melihat bintik hitam. Tanda Obyektifnya adanya perdarahan pada retina, perdarahan di Vitreous dan dapat terjadi ablatio retina.
-54-
- Diabetes Militus adalah sekelompok kelainan heterogen yang ditandai dengan kenaikan kadar glukosa dalam darah atau hiperglikemi. - Gula Darah Normal sebesar 60 – 120 mg% - Gula Darah Puasa sebesar 60-110 mg% - Gula Darah dua jam setelah makan sebesar ≤ 140 mg% Definisi Operasioanal
:
Cakupan Rujukan gangguan penglihatan pada kasus Diabetes Melitus ke RS adalah persentase jumlah rujukan pasien dengan gangguan penglihatan pada kasus
diabetes
melitus
ke
RS
di
wilayah
kerja
Puskesmas pada kurun waktu satu tahun 2) Indra Pendengaran a) Cakupan
Kegiatan
Penjaringan
Penemuan
Kasus
Gangguan Pendengaran di SD/MI Pengertian -
:
Penjaringan adalah pencarian kasus kesehatan pada siswa SD/ MI kelas 1 (satu).
Definisi Operasioanal
:
Cakupan Kegiatan Penjaringan Penemuan Kasus Gangguan Pendengaran
di
SD/MI
adalah
penjaringan gangguan pendengaran
persentase
kegiatan
pada siswa SD/MI
di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu satu tahun
-55-
b) Cakupan Kasus Gangguan Pendengaran di SD/MI yang ditangani Pengertian -
:
OMSK atau Congek adalah infeksi kronis telinga tengah, terjadi perforasi pada gendang telinga, yang ditandai telinga mengeluarkan cairan dari telinga terus menerus atau hilang timbul sebanyak lebih kurang 8 mg.
Definisi Operasioanal
:
Cakupan Kasus Gangguan Pendengaran di SD/MI yang ditangani adalah kasus gangguan pendengaran di SD/MI dari kegiatan penjaringan yang ditangani di Puskesmas pada kurun waktu satu tahun
c. Upaya Kesehatan Jiwa 1) Cakupan Deteksi Dini Gangguan Kesehatan Jiwa Deteksi dini gangguan kesehatan jiwa adalah kegiatan pemeriksaan untuk melihat adanya gejala awal gangguan kesehatan jiwa, dengan menggunakan metoda 2 menit. Kesehatan jiwa adalah kondisi mental sejahtera yang memungkinkan hidup harmonis dan produktif sebagai bagian
yang
utuh
dari
kualitas
hidup
seseorang
menyebabkan adanya gangguan pada fungsi jiwa serta menimbulkan hambatan.
penderitaan
pada
individu
dan
atau
-56-
Jenis-jenis gangguan jiwa antara lain: gangguan Psikotik, Neurotik, Retardasi Mental, Gangguan Kesehatan Jiwa pada bayi dan anak remaja, penyakit jiwa lainnya ( Napza ) dan epilepsi. Definisi Operasional : Cakupan Deteksi Dini gangguan kesehatan jiwa adalah persentase pasien yang mendapatkan pelayanan deteksi dini gangguan kesehatan jiwa di Puskesmas. 2) Cakupan
Penanganan
Pasien
Terdeteksi
Gangguan
Kesehatan Jiwa Penanganan kasus gangguan kesehatan jiwa dalam bentuk psikofarmaka dan psikoterapi adalah penanganan pasien yang sudah terdiagnosa gangguan jiwa ringan, sedang sampai berat dan mendapatkan pengobatan sesuai dengan tingkatan diagnosa. Untuk gangguan berat langsung dirujuk ke pelayanan sekunder. Penanganan kasus gangguan jiwa ringan-sedang dilakukan Puskesmas dalam bentuk pemberian obat, konseling atau homecare bagi pasien Puskesmas, untuk kasus berat dirujuk ke RS Jiwa atau RSUD dan rujukan balik (dari RS Jiwa / RSUD). Definisi Operasional : Cakupan penanganan Pasien terdeteksi gangguan kesehatan jiwa di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun
-57-
d. Upaya Kesehatan Usia lanjut Kegiatan Kesehatan Usia Lanjut di UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu meliputi : 1) Kegiatan dalam gedung Untuk
memberikan
kenyamanan
dan
kepuasan
pasien
pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar di dalam gedung di fasilitasi ruangan khusus untuk manula. Hal ini bertujuan pula untuk menjaring usaha kesehatan Usia lanjut. 2) Kegiatan luar gedung. Kegiatan Kesehatan Usia Lanjut di luar gedung meliputi kegiatan kunjungan ke Posbindu dan Kegiatan Prolanis yang di selenggarakan melalui program BPJS Kesehatan. Di Kecamatan Cilawu baru terdapat 8 Posbindu di semua desa yang ada di wilayah Kecamatan Cilawu . Terdiri dari desa Cimareme 2 Posbindu, Desa Karyasari 1 Posbindu, Desa Dangdeur 1 Posbindu, Desa Karyamukti 1 Posbindu dan Desa
Binakarya
memiliki
3
Posbindu.
sedangkan
pelaksanaannya, di laksanakan oleh penanggung jawab wilayah
masing-masing
(Penjawil)
sambil
pelaksanaan
kegiatan Pusling. e. Upaya Kesehatan Kerja (UKK) Kegiatan Upaya Kesehatan Kerja di wilayah UPT Puskesmas Cilawu Kecamatan Cilawu
belum berjalan, baru dimulai
-58-
pertengahan Tahun 2016 . Hanya menjaring kesehatan yang datang ke Puskesmas pada pasen dengan usia angkatan kerja. 5. Tatalaksana: a. Perencanaan (P1) Petugas
merencanakan
kegiatan
PHN
pada
RKA
(yang
bersumber dana APBD) dan atau melalui POA BOK (plan of action Bantuan Operasional Kesehatan) pada kegiatan yang bersumber dana APBN dan New Founding Model ( NFM ) b. Penggerakan pelaksanaan (P2) Pada kegiatan P-2 petugas melakukan: o Membuat jadwal kegiatan o Mengkoordinasikan dengan bendahara pengeluaran atau PPTK BOK o Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan o Melaksanakan kegiatan c. pengawasan pengendalian penilaian (P3) petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan petugas membuat notulen pada kegiatan yang berupa pertemuan petugas mengevaluasi kegiatan
f. Upaya Program Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) o Penanggung jawab:
-59-
Psikolog 1. Perangkat Kerja Leaflet Jadwal kegiatan Buku panduan 2. Tujuan Meningkatkan
penyediaan
pelayanan
kesehatan
remaja
yang
berkualitas.. 3. Kegiatan a. Penyuluhan TOGA b. Pembinaan kader remaja 5. Tatalaksana: a. Perencanaan (Plan) Petugas merencanakan kegiatan usia lanjut pada RKA (yang bersumber dana APBD) dan atau melalui POA BOK (plan of action Bantuan Operasional Kesehatan) pada kegiatan yang bersumber dana APBN. b. Penggerakan pelaksanaan (Do) Pada kegiatan ini petugas melakukan: Membuat jadwal kegiatan Mengkoordinasikan
dengan
bendahara
pengeluaran
atau
bendahara BOK Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan Melaksanakan kegiatan c. Monitoring dan Evaluasi (Check) petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan petugas
membuat
notulen
pada
kegiatan
pertemuan petugas mengevaluasi kegiatan d. Menyusun rencana tindak lanjut (Action)
yang
berupa
-60-
BAB V LOGISTIK
Manajemen Logistik adalah suatu pengetahuan atau seni serta proses mengenai perencanaan, penentuan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan serta penghapusan material. Tujuan dari manajemen logistik adalah tersedianya bahan setiap saat dibutuhkan, baik mengenai jenis, jumlah maupun kualitas yang dibutuhkan secara efisien. Manajemen logistik upaya kesehatan masyarakat Puskesmas Pegirian adalah sebagai berikut : A. Perencanaan Kebutuhan Perencanaan unit pelayanan promosi kesehatan menghitung dan merencanakan kebutuhan media promosi kesehatan berupa leaflet, booklet, buku saku, poster, spanduk, makalah penyuluhan, buku saku, modul pelatihan, ATK penunjang administrasi dan dokumentasi kegiatan yang sudah direncanakan. Analisa kebutuhan penunjang pelaksanaan kegiatan pada periode waktu tertentu berorientasi kepada program pelayanan, pola penyakit dan target kinerja pelayanan. Menyesuaikan perencanaan
kebutuhan
logistik yang sudah ada.
dengan
memperhatikan
persediaan
awal
-61-
B. Penganggaran Fungsi berikutnya adalah menghitung kebutuhan pengadaan logistik untuk menunjang kegiatan pelayanan promosi kesehatan diatas dengan harga satuan berdasar indeks harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah anggaran
Kota
Surabaya
tersebut.
sehingga
Penganggaran
akan
diketahui
kebutuhan
logistik
Puskesmas
kebutuhan
Pegirian memanfaatkan dana JKN, BOK dan dana APBD. C. Pengadaan Fungsi berikutnya adalah pengadaan, yaitu semua kegiatan yang dilakukan untuk mengadakan bahan logistik yang telah direncanakan, baik melalui prosedur : 1. Pembelian 2. Produksi sendiri, maupun dengan 3. Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat Untuk pengadaan logistik di Puskesmas Pegirian dilakukan dengan pembelian materi yang sudah siap pakai, pengadaan sendiri leaflet kesehatan sesuai kebutuhan perencanaan unit pelayanan dan menerima dropping dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya. D. Penyimpanan Material logistik yang diperoleh dicatat dan disimpan di gudang alat kesehatan untuk didistribusikan sesuai kebutuhan pelayanan UKM. Fungsi penyimpanan ini sangat menentukan kelancaran distribusi, diantaranya untuk mengantisipasi kekosongan material, menghemat biaya,
mengantisipasi fluktuasi kenaikan harga material, serta
mempercepat pendistribusian karena materi sudah siap pakai. Prinsip FIFO (First In First Out) diberlakukan di penyimpanan logistik Puskesmas Pegirian.
-62-
E. Pendistribusian Pendistribusian logistik di UPT Puskesmas Pegirian dilakukan pada saat pelaksanaan kegiatan UKM. Efisiensi pelaksanaan pendistribusian akan mempengaruhi kecepatan penyediaan material baru. Penanggung jawab pendistribusian adalah penanggung jawab gudang alat kesehatan UPT Puskesmas Pegirian. Prosedur baku pendistribusian material promosi kesehatan, meliputi : 1. Pendistribusian langsung kepada sasaran pelayanan 2. Pendistribusian melalui mitra kerja lintas program,
jejaring dan
jaringan Puskesmas Pegirian. F. Penghapusan Penghapusan adalah proses penghapusan tanggungjawab pengurus barang atas bahan atau barang tertentu sekaligus mengeluarkan dari catatan/pembukuan yang berlaku, penghapusan barang diperlukan karena : 1. Bahan/barang rusak tidak dapat dipakai kembali 2. Bahan/barang tidak dapat didaur ulang atau tidak ekonomis untuk didaur ulang. 3. Bahan/barang sudah melewati masa kadaluarsa (expired date) 4. Bahan/barang hilang karena pencurian atau sebab lain. Penghapusan
logistik
di
Puskesmas
Pegirian
pemusnahan, yaitu dibakar atau dipendam/ditanam
dilakukan
dengan
-63-
BAB VI KESELAMATAN SASARAN
Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan UKM perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan UKM. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan
-64-
BAB VII KESELAMATAN KERJA
Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan UKM perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko
harus
dilaksanakan
dilakukan
untuk
tiap-tiap
kegiatan
UKM
yang
akan
-65-
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU
Kinerja pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan 3. Ketepatan metoda yang digunakan 4. Tercapainya indikator kinerja UKM Permasalahan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.
-66-
BAB IX PENUTUP
Salah satu keistimewaan Puskesmas adalah bahwa institusi ini memiliki wilayah kerja. Oleh karena itu selain pelayanan yang dilaksanakan di dalam gedung, dimana pasien datang ke Puskesmas, Puskesmas menyelenggarakan pula kegiatan luar gedung, yakni petugas Puskesmas melakukan kegiatan di wilayah kerja seperti di lokasi desa, padukuhan, posyandu, sekolah dan lain-lain. Dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN), kegiatan UKP (upaya kesehatan perorangan) harus seimbang dengan kegiatan UKM (upaya kesehatan masyarakat). Sementara itu, kegiatan UKM terdiri dari UKM esensial dan UKM pengembangan. UKM esensial meliputi: a.Pelayanan promosi kesehatan; b. Pelayanan kesehatan lingkungan; c.Pelayanan kesehatan
ibu,
anak,
dan
keluarga
berencana;
d.Pelayanan
e.Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit. Sedangkan pengembangan terdiri dari:Layanan Komprehensif Berkesinambungan.
Ditetapkan di Garut Pada tanggal 02 Januari 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS CILAWU,
NIA SONIAWATY
gizi; UKM