Pedoman Poli Umum Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar belakang Poli Umum umum merupakan salah satu dari jenis-jenis layanan di puskesmas yang merupakan tempat untuk melayani pemeriksaan umum oleh dokter, yang meliputi observasi, diagnose, pengobatan, rehabilitas medik tanpa tinggal diruangan inap pada sarana kesehatan puskesmas ( Sulaeman, Endang Sutrisno, 2011 ). Poli Umum umum melayani pengobatan perorangan, jamkesmas, dan askes yang diberikan oleh dokter dan perawat yang memiliki kompetensi pelayanan kesehatan guna melakukan usaha pencegahan penyakit, penyuluhan dan pengobatan. Poli Umum umum memberikan pelayanan kesehatan terutama pengobatan dan penyuluhan kepada pasien agar tidak terjadi penularan dan komplikasi penyakit. Serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam bidang kesehatan. Pelayanan di unit Poli Umum umum dilakukan oleh 1 Dokter umum dan 5 orang perawat yang terjadwal setiap harinya. (Sulaeman, Endang Sutrisno, 2011). Poli Umum umum merupakan salah satu dari jenis-jenis layanan di puskesmas yang merupakan tempat untuk melayani pemeriksaan umum oleh dokter, yang meliputi observasi, diagnose, pengobatan, rehabilitas medik tanpa tinggal diruangan rawat inap pada sarana kesehatan puskesmas ( Sulaeman, Endang Sutrisno, 2011 ).



B. Rumusan Masalah Berdasarkan fungsi Poli Umum sendiri standart pelayanan terhadap pasien atau pengunjung harus di perbaiki dari waktu ke waktu, guna meningkatkan kualitas pelayanan puskesmas.



C. Tujuan 1. Meningkatkan derajat kesehatan jasmani dan rohani. 2. Meningkatkan dan memberdayakan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang paramedik. 3. Meningkatkan kehidupan sosial ekonomi 4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan



D. Batasan Masalah Batasan masalah dari Poli Umum adalah melipui : 1.



Pasien dengan kasus ringan yang tidak mengancam jiwa dan anggota badannya.



2. Keadaan gawat tapi tidak darurat.



1



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi SDM Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM Poli Umum adalah:



No 1.



Nama jabatan Penanggung jawab Poli



Kualifikasi formal



keterangan



Dokter umum



1 orang



Perawat



1 orang



Perawat



4 orang



Umum 2.



Kepala ruangan Poli Umum



3.



Pelaksana layanan Poli Umum



B. Distribusi Ketenagaan Pola pengaturan ketenagaan Poli Umum yaitu: -



Dokter umum sebagai Penanggung Jawab Poli Umum bertugas setiap harinya di Poli Umum.



-



Perawat jaga yang bertugas setiap pagi sesuai dengan jam kerja dibagi sesuai jadwal yang ditetapkan oleh kepala ruangan Poli Umum.



-



Perawat jaga yang bertugas di Poli Umum telah sesuai dengan standar kompetensi.



C. Pengaturan Jaga  Pengaturan jadwal dinas perawat Poli Umum dibuat dan dipertanggung jawabkan oleh kepala ruangan Poli Umum.  Jadwal dibuat sesuai kesepakan antara kepala ruangan dan Perawat pelaksana lainnya yang terlibat dan di realisasikan ke seluruh petugas Poli Umum.  Berdasarkan kesepakatan bersama jadwal jaga Poli Umum dibuat harian (dalam siklus satu bulan) dengan personel yang tetap sesuai hari yang disepakati.  Untuk tenaga perawat yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu, maka perawat tersebut dapat bertukar dinas atau ijin kepada kepala ruangan asalkan tidak mengganggu pelayanan.  Jadwal dinas di Poli Umum hanya pagi hari sampai siang hari sesuai jadwal  Apabila ada petugas yang tiba-tiba tidak bisa masuk pada hari itu maka akan mencari pengganti kepada perawat lainnya. JADWAL PELAYANAN POLI UMUM : -



SENIN sampai dengan KAMIS : 08.00 – 13.00 JUMAT : 08.00 – 11.00



-



SABTU



: 08.00 – 12.00 2



JADWAL PETUGAS POLI UMUM



- DOKTER PELAKSANA PELAYANAN



: dr. NENY NURLAILY



- KOORDINATOR POLI UMUM



: NOVIARIKA R, Amd.Kep



NO



NAMA



KUALIFIKASI



JADWAL



1.



NOVIARIKA R.



PERAWAT



SENIN



2.



NOVIARIKA R.



PERAWAT



SELASA



3.



DWI SETYORINI



PERAWAT



RABU



4.



AHMAD TAUFIK



PERAWAT



KAMIS



5.



AGUS SOKHIB



PERAWAT



JUMAT



6.



ST.JULAEKAH



PERAWAT



SABTU



3



BAB III STANDAR FASILITAS



A. Denah Ruangan



1



2 6 3



4



5



Keterangan : No. 1 : Tempat duduk Dokter Pemeriksa (Dokter Umum) No.2 : Meja Kerja dengan peralatan Komputer No. 3 : Tempat duduk Perawat jaga No. 4 dan No.5 : Tempat duduk Pasien/ klg/ pengantar pasien. No.6 : Tempat tidur periksa



B. Standar Fasilitas Meja tempat tidur 1 buah, stetoskop 1 buah, tensi 1 buah, temperatur 1 buah, senter sorot 1 buah. 1. Fasilitas & Sarana  Poli Umum Puskesmas Sugihwaras berlokasi di gedung utama yang terdiri dari ruangan tunggu dan ruangan periksa.  Ruangan periksa terdiri dari 1 tempat tidur, 1 meja pemeriksaan, 1 Peralatan Komputer dan rak untuk buku atau penyimpanan dokumen Poli Umum. 2. Peralatan Peralatan yang tersedia di Poli Umum adalah peralatan pemeriksaan dasar meliputi : 1. Stetoskop (1 buah)



7. BMHP : kasa bersih, handscoond



2. Tensi meter (1 buah) 3. Senter (1 buah) 4. Thermometer (1 buah) 5. Sudip Lidah (1 buah) 6. Reflek Patela 4



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



Tata Laksana Pelayanan di POLI UMUM meliputi : 1. Pelayanan Kesehatan Dasar 2. Konseling Kesehatan 3. Rujukan Rawat Jalan dari Puskesmas ke Rumah Sakit 4. Pelayanan Surat Keterangan Sehat. 5. Pelayanan Surat Keterangan Sakit Berikut Uraian Penatalaksanaan Pelayanan di Poli Umum :



1. Pelayanan Kesehatan Dasar - Petugas yang bertanggung jawab untuk pelayanan adalah Dokter pemberi layanan (Dokter Umum) dan perawat jaga. - Perangkat kerja adalah alat pemeriksaan fisik, komputer, Form Pelayanan yang meliputi : Form resep, Rekam medik pasien, Form Rujukan, Form Rujukan Laborat, form rujukan antar unit, form rujukan laboratorium, Surat sehat, surat sakit. - Sebelum pelayanan dimulai, perawat mengecek ketersediaan form pelayanan - Pasien yang sudah mendaftar pada pendaftaran dan sudah menunggu di ruang tunggu akan dipanggil sesuai urutan Rekam Medik yang disusun petugas pendaftaran - Pasien ditanyakan kembali identitas dan dicocokkan dengan Rekam Medik pasien. - Pasien kemudian ditanyakan keluhannya dan riwayat sakitnya untuk ditulis dalam Rekam Medik pasien. - Perawat melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital pasien. - Dokter melakukan Pemeriksaan Fisik pada pasien sehubungan dengan keluhan pasien. - Dokter memberikan rujukan antar unit/ rujukan pemeriksaan Laboratorium bila pasien membutuhkan dan sesuai dengan indikasi medis. - Dokter memberikan terapi dan juga edukasi singkat pada pasien sehubungan dengan tatalaksana penyakitnya. - Penatalaksanaan pengobatan meliputi kasus penyakit yang ringan yang dapat diobati dengan pemberian obat per oral.



5



2. Konseling Kesehatan : -



Pemberi Konseling Kesehatan adalah Dokter dan Juga perawat ataupun petugas lain yang terlibat dalam Tim Interprofesi.



-



Perangkat kerja yang digunakan adalah buku Rekam Medik pasien, blangko rujukan internal antar unit yang disesuaikan dengan masalah kesehatan yang dialami pasien.



-



Setelah pemberian terapi, pasien diberikan edukasi dan konseling mengenai penyakitnya meliputi : penyebab, hal-hal yang harus dihindari (makanan, pola aktifitas, gaya hidup dan kebiasaan, dll) patuh terhadap pengobatan, kontrol rutin bila kondisinya merupakan penyakit kronis ataupun kontrol kembali untuk penyakit yang setelah pengobatan tidak ada perubahan kondisi.



3. Tata Laksana Rujukan dari Poli Umum Puskesmas ke Rumah Sakit Rujukan: -



Penanggung jawab rujukan adalah Dokter pemberi layanan



-



Perangkat kerja yang digunakan adalah Rekam Medik pasien dan Surat Rujukan.



-



Setelah pemeriksaaan dan pasien dipastikan akan dirujuk ke Rumah Sakit maka pasien diberikan surat rujukan sesuai dengan persyaratan pendaftaran yang dimiliki pasien, bila pasien memiliki kartu BPJS maka Perawat atau petugas administrasi dapat membuatkan rujukan sesuai format dalam P.Care Poli Umum, bila pasien tidak memiliki kartu jaminan kesehatan/ JAMKESDA maka Perawat/ petugas administrasi menuliskan rujukan pada form rujukan umum.



-



Pasien yang memerlukan tindakan untuk menstabilkan kondisinya sebelum melakukan rujukan dapat dirujuk ke UGD Puskesmas terlebih dahulu untuk penanganan awal kemudian rujukan dapat dibuat di UGD.



4. Pelayanan Surat Keterangan Sehat : -



Pemberi Surat sehat adalah Dokter yang bertugas yang telah memiliki Surat Ijin Kerja dan Nomer registrasi sebagai tenaga kesehatan dari Pemerintah.



-



Pemberian Surat Sehat dilakukan pada hari kerja dan pada jam pelayanan Poli Umum



-



Peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemberian Surat sehat adalah : Form Surat sehat, Buku Register Surat sehat, dan Register pendaftaran.



-



Pada Pemberian surat sehat perlu dicantumkan keperluan pengurusan Surat Sehat pada form Surat Sehat dan juga pada Register Surat sehat



-



Surat sehat berisikan hasil pemeriksaan fisik dan pemeriksaan tanda tanda vital yang bersangkutan antara lain : Tekanan darah, tinggi badan, Berat badan, tes buta warna yang telah dilakukan pada yang bersangkutan.



-



Setelah pemberian surat sehat, pasien/ yang bersangkutan diminta untuk membayar administrasi surat sehat seperti yang sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Daerah Bojonegoro.



6



5. Pelayanan Surat Keterangan Sakit -



Surat Sakit diberikan pada Pasien yang berobat di Poli Umum yang telah diperiksa oleh Dokter yang bertugas dan dinyatakan membutuhkan istirahat dari kegiatan/ aktifitasnya dikarenakan penyakit yang dideritanya.



-



Pemberian Surat sakit di Poli Umum diberikan oleh Dokter yang bertugas dan dapat didelegasikan pada Perawat yang bertugas apabila Dokter berhalangan hadir.



-



Surat sakit / surat istirahat



diberikan maximal untuk 3 hari berdasarkan kondisi



penyakit pasien (Berat ringannya penyakit), kondisi fisik pasien, kondisi aktifitas/ pekerjaan pasien. -



Apabila Surat sakit/ surat istirahat yang diberikan untuk pasien sampai batas waktunya telah habis dan pasien belum menunjukkan perkembangan yang baik dari penyakitnya maka pasien dapat berobat kembali ke Poli Umum untuk mendapatkan Surat Sakit/ surat istirahat kembali atau pasien dengan kondisi yang lemah dapat langsung menjalani Rawat Inap untuk kemudian dberikan surat keterangan rawat inap sebagai ganti dari Surat Sakit/ surat istirahat.



6. Tata Laksana Pemberian Resep -



Penanggung jawab pemberi resep adalah Dokter pemberi pelayanan ataupun perawat yang sudah mendapat pendelegasian wewenang dari Dokter.



-



Perangkat kerja yang digunakan adalah Form Resep dan Rekam Medik pasien.



-



Pasien yang sudah diperiksa oleh Dokter atau perawat, maka diberikan Resep oleh dokter atau perawat yang sudah diberikan wewenang, sesuai dengan kasus pasien dan prosedur yang telah dibuat.



-



Pasien setelah mendapat resep bisa mengambil obat di Unit Obat (Farmasi) Puskesmas.



-



Bagi pasien yang memerlukan tindakan medis, maka pemberian resep obat dapat diberikan setelah tindakan medis dilakukan.



7



BAB V LOGISTIK



Untuk ketersediaan logistik di ruang Poli Umum Puskesmas Sugihwaras hanya terbatas pada : 



Alat Pemeriksaan tanda-tanda vital : Tensimeter, stetoskop, Temperatur, lampu senter, tong spatel, penimbang berat badan pasien.







Bahan Habis Pakai : sarung tangan, sabun cuci tangan, handuk/ tisu pengering tangan, Form Pelayanan.







Komputer set untuk keperluan Register data pasien







Meja Kerja, Kursi kerja dan kursi pasien.







Tempat tidur periksa pasien.







Kipas angin dan mikrophone untuk memanggil pasien.



Sedangkan ketersediaaan obat-obatan diatur oleh Unit Obat (Farmasi) untuk kebutuhan pengobatan pasien di Puskesmas baik Rawat inap maupun Rawat jalan.



8



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



A. Pengertian Keselamatan pasien(Patient Safety) Adalah suatu sistem dimana Puskesmas membuat asuhan pelayanan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi: 



Asesmen resiko.







Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien.







Pelaporan dan analisis insiden







Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya.







Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko.



Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh: 



Kesalahan akibat melaksanakan tindakan.







Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.



B. Tujuan 



Terciptanya budaya keselamatan pasien di Poli Umum







Meningkatnya akuntabilitas Poli Umum terhadap pasien dan masyarakat







Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) di puskesmas.







Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD).



STANDAR KESELAMATAN PASIEN 1. Hak pasien. 2. Mendidik pasien dan keluarga. 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien. 5. Mendidik staf tentang keselamatan pasien. 6. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien.



9



KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN (KTD) ADVERSE EVENT : Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah. KTD yang tidak dapat dicegah Unpreventable Adverse Event: Suatu KTD yang terjadi akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan mutakhir. KEJADIAN NYARIS CEDERA NEAR MISS: Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi: 



Karena “keberuntungan”







Karena “ pencegahan”







Karena ‘peringanan’



KESALAHAN MEDIS Medical Errors: Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. KEJADIAN SENTINEL Sentinel Event: Adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius, biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima, seperti operasi pada bagian tubuh yang salah. Pemilihan kata “sentinel” terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi (seperti amputasi pada kaki yang salah) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini memungkinkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.



10



BAB VII KESELAMATAN KERJA



A. Pendahuluan HIV/ AIDSetelah menjadi ancaman global.Ancaman penyebaran HIV menjadi lebih tinggi karena pengidap HIV tidak menampakkan gejala.Virusnya sendiri bernama Human Immunodeficiency Virus (HIV) yaitu virus yang memperlemah kekebalan pada tubuh manusia. Orang yang terkena virus ini akan menjadi rentan terhadap infeksi oportunistik ataupun mudah terkena tumor. Meskipun penanganan yang telah ada dapat memperlambat laju perkembangan virus, namun penyakit ini belum benar-benar bisa disembuhkan. HIV dan virus-virus sejenisnya umumnya ditularkan melalui kontak langsung antara lapisan kulit dalam (membran mukosa) atau aliran darah, dengan cairan tubuh yang mengandung HIV, seperti darah, air mani, cairan vagina, cairan preseminal, dan air susu ibu.[2][3] Penularan dapat terjadi melalui hubungan intim (vaginal, anal, ataupun oral), transfusi darah, jarum suntik yang terkontaminasi, antara ibu dan bayi selama kehamilan, bersalin, atau menyusui, serta bentuk kontak lainnya dengan cairan-cairan tubuh tersebut. Hepatitis B adalah suatu penyakit hati yang disebabkan oleh "Virus Hepatitis B" (VHB), suatu anggota famili Hepadnavirus yang dapat menyebabkan peradangan hati akut atau menahun yang pada sebagian kecil kasus dapat berlanjut menjadi sirosis hati atau kanker hati.Virus ini tidak menyebar melalui makanan atau kontak biasa, tetapi dapat menyebar melalui darah atau cairan tubuh dari penderita yang terinfeksi. Seorang bayi dapat terinfeksi dari ibunya selama proses kelahirannya. Juga dapat menyebar melalui kegiatan seksual,penggunaan berulang jarum suntik, dan transfusidarah dengan virus di dalamnya. Dengan munculnya penyebaran penyakit tersebut diatas memperkuat keinginan untuk mengembangkan dan menalankan prosedur yang bisa melindungi semua pihak dari penyebaran infeksi. Upaya pencegahan penyebaran infeksi dikenal sejak dikenalnya melalui “ kewaspadaan umum” atau “ universal precaution” yaitu dimulai sejak dikenalnya infeksi nosokomial yang terus menjadi ancaman bagi “ petugas kesehatan”. Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani dan melakukan kontak langsung dengan pasien dalam waktu 24jam secara terus menerus tentunya mempunyai resiko terpajan infeksi terpajan infeksi, oleh sebab itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan darinya dari resiko tertular penyakit agar dapata bekerja maksimal.



B. Tujuan a. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi. b. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular dilingkungan tempat kerjanya, untuk menghindari paparan tersebut, setiap petugas harus merupakan prinsip “Universal Precaution”. 11



C. Tindakan yang beresiko terpajan a. Cuci tangan yang kurang benar b. Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat. c. Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman d. Teknik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat. e. Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai.



D. Prinsip Keselamatan Kerja Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga hygiene sanitasi individu, hygiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tersebut dijabarkan menjadi 5 kegiatan pokok yaitu: a. Cuci tangan guna mencegah infeksi silang b. Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain. c. Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai d. Pengololaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan e. Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.



12



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Indikator mutu yang digunakan di Poli Umum dalam memberikan pelayanan adalah angka keberhasilan penanganan pasien dengan variabel jumlah penderita yang dilayani semakin menurun berbanding dengan jumlah penderita yang semakin memburuk keadaannya. Dalam pelaksanaan indikator mutu menggunakan kurva harian dalam format tersendiri dan dievaluasi serta dilaporkan setiap bulan pada Tim Peningkatan Mutu Keselamatan Pasien.



13



BAB IX PERENCANAAN



A. Perencanaan Untuk mencapai kepuasan pasien pada pelayanan Poli Umum, maka diperlukan perencanaan yang matang sehingga menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien, sehingga perlu diperhatikan hal- hal sebagai berikut Poli Umum harus mempunyai : a. Falsafah Dan Tujuan Poli Umum memberikan pelayanan kepada masyarakat/ pasien sesuai dengan standart. Kriteria sebahai berikut : 1. Poli Umum menyelenggarakan pelayanan secara terus menerus setiap pagi, 6 hari seminggu 2. Ada kebijakan prosedur tertulis tentang penanganan tidak tergolong gawat akan tetapi datang berobat di Poli Umum b. Target Dan Standart 1. Setiap Puskesmas dapat menentukan target pencapaian dalam pelayanan sesuai dengan Target yang terdapat dalam Standart Penilaian Puskesmas. 2. Rencana pencapaian dan penerapan standar Poli Umum Puskesmas dilaksanakan secara bertahap setiap bulan dan dievaluasi dalam satu tahun berdasarkan pada indikator pencapaian. 3. Poli Umum membuat pencapaian pelayanan dengan menggolongkan penyakit terbanyak yang biasa ditangani dalam satu bulan untuk kemudian digabungkan dalam evaluasi setiap tahunnya.



14



BAB X PENUTUP



Pelayanan Poli Umum merupakan pelayanan yang dapat memberikan tindakan yang cepat dan tepat pada seorang atau kelompok agar dapat menurunkan angka kesakitan dan mencegah



terjadinya keparahan penyakit pasien yang tidak perlu. Upaya peningkatan



pelayanan Poli Umum ditujukan untuk menunjang pelayanan dasar, sehingga dapat menanggulangi pasien dengan baik dalam keadaan sehari – hari. Poli Umum seharusnya mengupanyakan pelayananya dalam proses POACE (perencanaan, organisasi, penggerak, kontrol dan evalusi) untuk menciptakan standart pelayanan secara efektif dan efisien.



15