Pedoman Posisma Kkma Jabar 2023-2024 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAKSANAAN



PEKAN OLAH RAGA DAN SENI SISWA MADRASAH ALIYAH (POSISMA) TINGKAT PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2023



POSISMA JAWA BARAT



KELOMPOK KERJA MADRASAH ALIYAH (KKMA) PROVINSI JAWA BARAT



KATA PENGANTAR



Bismillahirrahmanirrahim Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Salah satu faktor kunci untuk mengembangkan potensi siswa baik pada bidang Pengetahuan, teknologi, olah raga, seni, bahasa, dan kecakapan hidup lainnya, perlu ada upaya maksimal



baik



melalui



proses



pembelajaran



bermutu



maupun



latihan-latihan



yang



berkesinambungan dan komprehensif. Pekan Olah Raga dan Seni Siswa Madrasah Aliyah (POSISMA) ini diharapkan dapat menjadi media mengembangkan potensi siswa pada bidang olah raga dan seni sebagai instrumen untuk mengukur kompetensi siswa dan mutu Madrasah Aliyah Pedoman pelaksanaan ini diharapkan dapat menjadi panduan semua pihak agar setiap kegiatan dapat dilaksanakan secara jujur, transparan dan sportif, sehingga tujuan dilaksanakan POSISMA ini sesuai dengan tema kegiatan ini yaitu “Menumbuhkembangkan sikap sportif, kreatif, profesional dalam mewujudkan madrasah mandiri dan berprestasi”. Akhirnya kami haturkan terimakasih atas perhatian, bantuan dan partisipasi semua pihak, semoga



POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 dapat berjalan dengan



baik dan sukses Aamiin Ya Rabball ’Aalamiin.



Bandung, 05 Maret 2023 Panitia POSISMA Prov Jabar



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat 2023



halamnn: i



Daftar Isi KATA PENGANTAR ...........................................................................................................................i Daftar Isi ............................................................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................................1 A. Latar Belakang .............................................................................................................................1 B. Dasar Hukum .................................................................................................................................1 C. Tujuan Kegiatan.............................................................................................................................2 D. Tema Kegiatan ..............................................................................................................................2 E. Logo ...............................................................................................................................................2 F. Sasaran ...........................................................................................................................................3 BAB II MEKANISME PENYELENGGARAAN ................................................................................4 A. Pelaksanaan ...................................................................................................................................4 B. Pembiayaan ..................................................................................................................................4 C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan ....................................................................................................4 D. Penghargaan dan Hadiah ................................................................................................................4 E. Penyelenggara dan Pelaksana .........................................................................................................4 F. Penetapan Juara Umum ..................................................................................................................4 G. Juri/Wasit .......................................................................................................................................5 H. Protes ..............................................................................................................................................5 BAB III CABANG OLAH RAGA DAN SENI YANG DIKOMPETISIKAN .................................6 A. Cabang Olah Raga .........................................................................................................................6 B. Cabang Seni ...................................................................................................................................6 C. Persyaratan Peserta.........................................................................................................................6 D. Official............................................................................................................................................6 BAB IV PELAKSANAAN PERTANDINGAN ....................................................................................8 BAB V PENUTUP...................................................................................................................................9 Lampiran ..............................................................................................................................................10 a. Pedoman Pertandingan Bola Voli...................................................................................11 b. Pedoman Pertandingan Bola Bulu Tangkis......................................................................15 2. Pedoman Pertandingan Futsal.......................................................................................................18 3. Pedoman Pertandingan Tenis Meja..............................................................................................27 4. Pedoman Perlombaan MTQ.....................................................................................................31 5. Pedoman Perlombaan Pidato Bahasa Arab........................................................................33 6. Pedoman Perlombaan pidato Bahasa Inggris..............................................................36 7. Pedoman Perlombaan pidato Bahasa Indonesia.............................................................................39 8. Pedoman Perlombaan Singer........................................................................................................42 9. Pedoman Perlombaan Kaligrafi....................................................................................................45



BAB Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



I



halamnn: 3



PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam upaya menjalankan tugas dan fungsinya, Kelompok Kerja Madrasah Aliyah (KKMA) Provinsi Jawa Barat melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan



madrasah,



khususnya



dalam



pengembangan



pengetahuan,



keterampilan,



kepribadian, seni, dan olah raga. Di antara kegiatan yang dilakukan adalah meneyelenggrakan Pekan Olah Raga dan Seni Siswa Madrasah Aliyah (POSISMA)



Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.



Ajang ini berupaya memberikan perhatian pada kekuatan jiwa, otot, otak dan seni siswa madrasah dalam mengembangkan kreativitas dan prestasi madrasah. Kompetisi



ini juga



merupakan salah satu dari proses pembelajaran untuk berekspresi, bertindak sportif serta beraktualisasi diri. Kompetisi ini akan memberikan kesempatan dan peluang yang sama kepada semua siswa madrasah untuk berkompetisi pada berbagai bidang terutama bidang olah raga dan seni, selain itu kegiatan tersebut merupakan bagian dari layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan siswa, sebagaimana tertuang pada pasal 12 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolah ragaan Nasional. 3. Peraturan Pemerintah RI. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan; 5. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama. 6. Peraturan Menteri Agama No. 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah 7. Peraturan Dirjen Pendis No. 5852 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan KKM 8. Program Kerja KKMA Provinsi Jawa Barat 9. Hasil rapat pengurus KKMA Provinsi Jawa Barat tentang pelaksanaan POSISMA di Bandung, tanggal 09 Februari 2023 Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 4



C.



Tujuan Kegiatan Secara umum kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni Siswa Madrasah (POSISMA) Jenjang Madrasah Aliyah (MA) bertujuan memberikan wadah bagi siswa yang memiliki bakat dalam bidang seni dan olah raga untuk dapat mengikuti perlombaan atau pertandingan secara sportif sehingga dapat menyalurkan minat dan bakatnya dengan harapan akan meraih prestasi yang optimal. Secara khusus kegiatan POSISMA ini bertujuan : 1. Meningkatkan prestasi dan prestise dalam bidang olah raga dan seni antar siswa Madrasah Aliyah se-Provinsi Jawa Barat; 2. Menumbuhkembangkan budaya kompetisi secara sehat, fair, dan sportif di kalangan siswa madrasah; 3. Memberi kesempatan dan penghargaan bagi siswa yang berprestasi sesuai dengan minat dan bakatnya untuk dapat beraktualisasi diri; 4. Meningkatkan motivasi pelaksanaan program pembinaan peningkatan prestasi siswa sekaligus sebagai sarana apresiasi dan evaluasi terhadap kegiatan ekstrakurikuler khususnya di bidang olah raga dan seni; 5. Meletakan dasar karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan seni, pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan; 6. Menanamkan ukhuwah Islamiyah, solidaritas, dan sportivitas antar keluarga besar Madrasah Aliyah se-Provinsi Jawa Barat; 7. Melahirkan bibit-bibit atlit olah raga dan seni potensial yang dapat dibanggakan di Provinsi Jawa Barat.



D.



Tema Kegiatan “Menumbuhkembangkan sikap kreatif, profesional dan sportif dalam mewujudkan madrasah mandiri berprestasi”.



E.



LogoLogo berikut ini adalah logo utama Pekan Olah Raga dan Seni Madrasah Aliyah



(POSISMA)Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 5



Makna Logo : 1.Api : Semangat berkompetisi menjadi yang terbaik 2. Obor : Satu kesatuan utuh memperkuat semangat untuk meraih prestasi 3. Seorang siswa mengangkat obor api : Menjunjung tinggi semangat berkompetisi secara sehat dan sportif 4. Empat Bulatan berisi angka 2023 : menunjukkan tahun pelaksanaan POSISMA 5. Bentuk lengkung bagian bawah : menunjukkan kedinamisan, sikap tanggung jawab dan tegas 6. Warna Kuning bergradasi jingga : Mempresentasikan keberanian dan kegembiraan 7. Warna Biru : Mempresentasikan kekuatan jalinan silaturahmi



F. Sasaran Sasaran kegiatan ini adalah siswa Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta yang memiliki prestasi terbaik di bidang olah raga dan seni sebagai hasil seleksi di tingkat Kabupaten/Kota.



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 6



BAB II MEKANISME PENYELENGGARAAN A. Pelaksanaan POSISMA tingkat Provinsi Jawa Barat adalah kegiatan yang diikuti oleh peserta utusan dari Kabupaten/Kota. Jenis cabang olah raga dan seni yang dipertandingkan sebagaimana tercantum dalam bab III buku pedoman ini. B. Pembiayaan Biaya Pelaksanaan POSISMA tingkat Jawa Barat berasal dari Pendaftaran Peserta dan dari pihak lain yang tidak mengikat. C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan POSISMA 2023 akan dilaksanakan di (Kabupaten Bandung Barat/ Kota Bandung/ Kota/Kab Bekasi) pada tanggal 29-31 Agustus 2023. D. Penghargaan dan Hadiah 1.



Setiap peserta mendapatkan sertifikat;



2.



Penghargaan akan diberikan kepada setiap pemenang, baik perorangan maupun tim.



3.



Penghargaan pemenang berupa medali emas, perak dan perunggu serta sertifikat.



4.



Uang pembinaan



E. Pelaksana Kegiatan 1. Pelaksana POSISMA 2023 adalah Kelompok Kerja Kepala Madrasah Aliyah (KKMA) Provinsi Jawa Barat. 2. Kelompok Kerja Kepala Madrasah Aliyah (KKMA) membentuk panitia pelaksana. F. Penetapan Juara Umum Juara Umum berdasarkan akumulasi medali yang diperoleh setiap kontingen Kabupaten/ kota. Prioritas Perhitungan medali diurutkan mulai medali emas, selanjutnya perak dan perunggu. Apabila terdapat jumlah perolehan medali yang sama maka penentuan juara umum akan didasarkan pada perolehan medali cabang olah raga terbanyak. Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 7



G. Juri/Wasit 1. Mampu dan menguasai cabang yang dilombakan; 2. Berlaku adil dan tidak memihak kepada siapapun; 3. Bersedia melaksanakan tugas sesuai jadwal lomba/pertandingan; 4. Induk organisasi/pengda sesuai dengan cabang olah raganya; 5. Memberikan hasil penilaian/penjurian yang dilakukan kepada panitia POSISMA H. Protes a.



Protes menyangkut hasil perlombaan dapat diajukan paling lambat 15 menit setelah hasil perlombaan diumumkan yang disampaikan secara tertulis atau lisan.



b.



Setiap protes dapat disampaikan oleh atlet/Official yang bersangkutan atau tim manajer atas nama atlet tersebut kepada wasit/juri. Kemudian wasit/juri akan mempertimbangkan dengan disertai bukti-bukti yang cukup dan dianggap perlu untuk diambil keputusan atau akan meneruskannya kepada panitia yang menjadi koordinator lomba.



c.



Keputusan wasit/juri atas protes tidak dapat diganggu gugat.



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 8



BAB III CABANG- CABANG OLAH RAGA DAN SENI A.



CABANG OLAH RAGA : 1. Futsal Putra 2. Bola Voli Putra/Putri 3. Tenis Meja single Putra/Putri 4. Badminton single Putra/Putri



B.



CABANG SENI 1. MTQ Putra/Putri 2. Madrasah Singer Putra/Putri 3. Pidato bahasa Inggris Putra/Putri 4. Pidato bahasa Arab Putra/Putri 5. Pidato Bahasa Indonesia Putra/Putri 6. Kaligrafi Putra/Putri



C. PERSYARATAN PESERTA 1. Persyaratan Umum Peserta kegiatan POSISMA Tahun 2023 adalah siswa Madrasah Aliyah di Jawa Barat yang memenuhi kriteria sebagai berikut : a) Siswa Madrasah Aliyah kelas 10, 11, 12, yang dibuktikan dengan surat pernyataan Kepala Madrasah . b) Bebas dari penyalahgunaan narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Madrasah; c) Bukan atlet yang berasal dari sekolah binaan Pusat Pendidikan dan Latihan Olah Raga Pelajar (PPLP); d) Peserta tidak sedang mengikuti pelatnas; 2. Persyaratan Administratif (akan di verifikasi dan di validasi) a) Siswa kelas x wajib melampirkan surat keterangan aktif di madrasah yang bersangkutan yang di lengkapi dengan pas foto dan di ttd kepala madrasah b) Menunjukkan Raport Asli dari semester awal sampai akhir dengan catatan tidah boleh ada coretan dan penghapusan data untuk kelas XI dan XII Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 9



c) Menyerahkan print out data siswa yang terdapat dalam emais d) Menunjukkan Akte kelahiran asli dan menyerahkan foto kopi yang dilegalisir e) Menyerahkan pas photo (terbaru) berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar; 3. Identitas Peserta Peserta kompetisi harus mengisi identitas yang disediakan oleh panitia, meliputi : a) Cabang olah raga dan seni yang diikuti. b) Nama lengkap c) Jenis kelamin d) Tempat/ tanggal IahirTinggi dan berat badan e) Kelas f)



Tahun Pelajaran



g) Nama dan alamat madrasah h) Nama kepala madrasah 4. Persyaratan Teknis. Peserta wajib membawa perlengkapan/peralatan lomba/pertandingan sesuai dengan cabang lomba/pertandingan yang diikuti, kecuali perlengkapan/peralatan lomba/pertandingan yang telah disediakan oleh panitia. 5. Keabsahan Peserta Keabsahan peserta dibuktikan dengan penerbitan ID Card yang dikeluarkan dan disahkan oleh panitia. Verifikasi peserta dapat dilakukan setiap sebelum perlombaan atau pertandingan dilaksanakan D. Ofisial 1. Ofisial a. Menyerahkan surat tugas dari KKMA Kabupaten/Kota b. Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; c. Jumlah ofisial untuk masing-masing lomba/pertandingan sebanyak 1 orang. 2. Tugas ofisial adalah membawa seluruh kelengkapan administrasi peserta pertandingan/perlombaan dan mengikuti seluruh acara kegiatan pertandingan/perlombaan.



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 10



BAB IV PELAKSANAAN PERTANDINGAN A. Pendaftaran Peserta Untuk mengikuti POSISMA Tahun 2023 memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. Pendaftaran peserta ditujukan kepada : Panitia Pelaksana POSISMA 2023 Tingkat Provinsi Jawa Barat Sekretariat : MAN Bandung Barat Jl. Cililin Utara Kp. Sukatani Desa Cililin Kec Cililin Kab. Bandung Barat, telepon(022) 6940014 2. Pendaftaran melalui link online maksimal tanggal 19 Agustus 2023 pukul 24.00 WIB. Link Pendaftaran menyusul



B. Technical Meeting/Penjelasan Teknis 1) technical meeting/penjelasan teknis akan dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2023 dan seluruh ofisial wajib hadir. 2) Technical meeting/penjelasan teknis membahas keabsahan (verifikasi) peserta dan tidak ada lagi perubahan nama-nama dan nomor lomba/tanding. 3) Technical



meeting/penjelasan



teknis



membahas



teknis



pelaksanaan perlombaan/



pertandingan. C. Sanksi Apabila terjadi pelanggaran berupa pemalsuan dokumen atlet dan mengikutsertakan peserta selain siswa madrasah atau bentuk lainnya maka perserta/tim didiskualifikasi dan dinyatakan gugur dalam kegiatan POSISMA. D. Lain-lain Hal-hal yang belum diatur dan tercantum dalam panduan ini akan diatur dalam ketentuan sendiri, yang memiliki kekuatan hukum yang sarna dengan pedoman ini.



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 11



BAB V PENUTUP Keberhasilan



penyelenggaraan



POSISMA



ditentukan



oleh



semua



unsur



yang



berkepentingan dalam melaksanakan kegiatan secara tertib, teratur, penuh disiplin dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Dengan memahami petunjuk teknis ini diharapkan panitia penyelenggara, peserta dan pihak-pihak lain dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sehingga kegiatan POSISMA ini mencapai hasil secara optimal Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan pertandingan ini akan ditentukan kemudian oleh Panitia Penyelenggara. Menyadari masih banyak kekurangan dalam pedoman ini, kami sangat mengharapkan kritik dan saran sebagai bahan masukan bagi perbaikan penyelenggaraan POSISMA di tahun-tahun mendatang. Semoga petunjuk teknis ini dapat membantu petugas dalam mencapai sasaran yang diharapkan.



Bandung,



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



Maret 2023



halamnn: 12



Lampiran 1 KEGIATAN POSISMA



POSISMA TINGKAT PROPINSI JAWA BARAT



TAHUN 2023 CABANG OLAH RAGA BOLA VOLI A. Nama Kegiatan



: Bola Voli



B. Tanggal dan Tempat Kegiatan Hari/Tanggal



: Selasa 29 Agustus 2023 s.d. Kamis 31 Agustus 2023



Waktu



: 08.00 s.d. 14.00



Tempat



: (Kabupaten Bandung Barat/ Kota Bandung/ Kota/Kabupaten Bekasi)



C. Peraturan Pertandingan 1. Peraturan permainan yang digunakan adalah peraturan permainan bola voli terbaru yang disahkan oleh PP PBVSI tahun 2023. 2. Semua tata tertib dan peraturan pertandingan ini berlaku untuk semua regu. D. Ketentuan peserta 1) Usia atlet maksimal sesuai ketentuan persyaratan peserta tiap jenjang 2) Peserta adalah perwakilan dari tim di wilayah kabupaten atau kota se Jawa Barat. 3) Keabsahan pemain dibuktikan dengan ID Card yang sudah disahkan oleh tim verifikasi/keabsahan. 4) Bila terjadi regu yang menggunakan pemain tidak sah, regu tersebut dinyatakan kalah (diskualifikasi) pada pertandingan tersebut dan tidak dibenarkan untuk mengikuti pertandingan berikutnya, selanjutnya hasil pertandingan sebelumnya tidak diperhitungkan. 5) Sebelum pertandingan dimulai pemain diadakan cross ceck ID Card dengan data oleh panitia. E. Ketentuan Pertandingan 1)



2)



Semua Tim harus sanggup bertanding 2 kali dalam sehari (hari pertama/ hari kedua).



Sistem Pertandingan



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 13



Sistem yang digunakan adalah sistem gugur tunggal dengan menggunakan : a.



Babak penyisihan menggunakan 2 kali kemenanagan( Two winning set).



b.



Babak semi final dan final menggunakan 3 kali kemenangan( Three winning set).



c.



System hitungan yang digunakan adalah 25 rally point



b.



Time out masing masing tim maksimal sebanyak 2 kali setiap set, yang berlangsung selama 30 detik dan Technical time out 2 kali setiap set.



c.



Apabila ada perubahan atau penundaan waktu pertandingan oleh karena satu dan lain hal maka pertandingan tunda akan ditentukan kemudian oleh panitia.



3)



Perlengkapan pemain. a.



Perlengkapan pemain terdiri dari kaos, celana pendek/training (untuk putri), kaos kaki(seragam). sepatu olah raga dan jilbab (untuk putri).



4)



5)



6)



b.



Kaos pemain harus bernomor dada dan punggung (no. 1 s/d 18).



c.



Kaos Libero harus berbeda dengan warna cerah dari pemain lain



Tim a.



Setiap tim maksimal terdiri dari 14 orang (12 pemain, 2 oficial/pelatih)



b.



Setelah technical meeting daftar pemain dan ofisial yang terdaftar tidak dapat diubah



c.



Official/pelatih dari setiap tim diwajibkan memakai sepatu dan berpakian sopan



Bola a.



Bola yang dipakai dalam pertandingan adalah bola dari panitia.



b.



Bola yang dipakai pemanasan tim adalah bola dari tim yang bersangkutan.



Tata tertib pertandingan a. Bila waktu yang lebih telah ditentukan (dalam jadwal pertandingan) telah tiba dan semua sarana dan regu yang akan bertanding telah siap,pertandingan harus segera dimulai. b. Bila sebelum waktu yang telah ditentukan semua sarana telah siap, pertandingan dapat dimulai atas persetujuan kedua belah pihak yang akan bertanding. c. Bila waktu telah ditentukan telah tiba tetapi sarana pertandingan masih dipakai maka regu-regu bersangkutan harus menunggu (jam kedua atau berikutnya). d. Setiap tim datang 30 menit sebelum pertandingan dimulai. e. Panitia hanya akan memberikan toleransi waktu 5 menit sejak pemanggilan pemain ke lapangan bagi tim yang datang terlambat. f. Apabila dalam waktu 5 menit tim yang bersangkutan tidak hadir di lapangan, maka tim dinyatakan gugur (WO) dengan skor 3-0.



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 14



g. Setiap tim meregistrasi ulang pemainnya kepada panitia 15 menit sebelum pertandingan di mulai. h. Apabila saat registrasi ulang terdapat anggota tim yang tidak sesuai dengan data yang telah diserahkan kepada panitia pada saat pendaftaran, maka tim tersebut dikenai sanksi. i. Pemain dan ofisial dilarang melakukan perbuatan, baik verbal maupun non-verbal yang dapat mengganggu atau menyinggung pemain lain, panitia dan supporter. j. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan pertandingan pertandingan ini ataupun berita acara pada technical meeting, akan ditetapkan kemudian secara khusus oleh panitia. F. Dewan Hakim 1. Dewan Hakim terdiri dari : a. Panitia : 2 orang b. Wasit Senior : 1 orang c. Kedinasan / KONI :1 orang 2. Mengatur jalannya pertandingan, agar dapat berlangsung dengan lancar. 3. Dewan hakim mempunyai hak untuk menyampaikan saran-saran perbaikan secara lisan maupun tulisan kepada : a. Pimpinan pertandingan b. Wasit dan petugas pertandingan 4. Keputusan dewan hakim adalah merupakan hasil musyawarah antara anggotanya dan tidak dapat diganggu gugat. G. Special Referee Comition (SRC) Untuk melaksanakan pertandingan bola voly maka dibentuk SRC untuk membantu panitia penyelenggara pertandingan . Tugas SRC : 1) Mengatur penugasan wasit dan pengendalian pelaksanaan pertandingan agar dapat berlangsung lancar , wajar dan bermutu. 2) Memutuskan segala sesuatu yang tidak dapat diselesaikan wasit. 3) Melaksanakan evaluasi terhadap wasit, hakim garis dan para scorer yang bertugas. 4) Memperpanjang penghentian karena gangguan teknis (hujan,dll) Bila terjadi satu atau beberapa penghentian, secara keseluruhan tidak melebihi 4 jam (pasal 17.3.2) maka : a. Jika pertandingan dilanjutkan pada lapangan yang sama set yang berhenti harus dilanjutkan seperti biasa dengan angka, pemain dan posisi yang sama, set yang telah Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 15



dimainkan tetap dengan score yang telah diperoleh ( pasal 17.3.2.1). b. Jika pertandingan dilanjutkan pada lapangan yang lain set yang berhenti dibatalkan dan permainan diulangi dengan anggota regu dan posisi pertama yang sama, set yang telah dimainkan tetap dengan score yang telah diperoleh ( pasal 17.3.2.2). c. Jika terjadi penghentian secara keseluruhan melebihi 4 jam, seluruh pertandingan harus diulangi . H. Protes 1. Protes hanya menyangkut masalah teknis pertandingan dan diajukan kepada referee oleh pelatih/pendamping resmi atlet yang bersangkutan pada saa tpertandingan masih berjalan 2. Protes menyangkut non teknis tidak dilayani I. Medali 1. Beregu Puteri untuk Madrasah Aliyah memperebutkan: 1 emas, 1 perak dan 1 perunggu 2. Beregu Putera untuk Madrasah Aliyah memperebutkan: 1 emas, 1 perak dan 1 perunggu J. Upacara Penghormatan Pemenang 1. Pemenang 1, 2, dan 3 setiap nomor final akan dipanggil untuk mengikuti pelaksanaan upacara penghormatan pemenang (UPP), sesaat setelah selesainya perlombaan nomor yang bersangkutan. 2. Dalam pelaksanaan UPP, juara 1, 2, 3 wajib menggunakan seragam lengkap masing- masing sesuai dengan seragam daerahnya. 3. Dalam pelaksanaan UPP tidak diperkenankan menggunakan celana pendek, dan tidak boleh memakai sandal. K. Penutup Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 16



POSISMA TINGKAT PROPINSI JAWA BARAT



TAHUN 2023 CABANG OLAH RAGA BULU TANGKIS A. Nama Kegiatan: Pertandingan Bulu Tangkis B. Tanggal dan Tempat Kegiatan Hari/Tanggal



: Selasa 29 Agustus 2023 s.d. Kamis 31 Agustus 2023



Waktu



: 08.00 s.d. 14.00



Tempat



: Kota/Kabupaten Bekasi



C. Peraturan Kompetisi 1. Wasit yang memimpin pertandingan ditunjuk oleh Panitia . 2. Keputusan wasit yang memimpin pertandingan mengikat. 3. Wasit dapat membatalkan keputusan Hakim Garis (OverRule). 4. Referee berhak memutuskan segala sesuatu yang menyangkut pertandingan. 5. Peraturan permainan/pertandingan menggunakan peraturan PBSI/BWF.



C. Pakaian dan Shuttle Cock 1. Pemain harus berpakaian olahraga bulutangkis yang sopan, warna bebas dan tidak



diperkenankan memakai kaos club. 2. Shuttle cock yang digunakan disediakan oleh panitia hanya 1 cock jika dalam permainan lebih



dari 1 cock, maka biaya ditanggung bersama oleh tim kedua lawan. C. Ketentuan Bertanding 1. Peserta terdiri dari 1 tunggal putra dan 1 tunggal putri sebagai wakil dari KKMA Kabupaten 2. Peserta harus sudah hadir di tempat pertandingan 30 menit sebelum jadwal pertandingan. 3. Peserta wajib mengetahui tempat dan waktu bertanding. 4. Peserta yang belum dipanggil untuk bertanding tidak diperkenankan memasuki lapangan. 5. Pemain yang memperoleh giliran bertanding setelah dipanggil 3 (tiga) kali dalam waktu 5



(lima ) menit dari jadwal pertandingan tidak hadir, dinyatakan kalah/wo. 6. Jadwal yang tercantum dalam Pedoman atau pengumuman acara menjadi pedoman untuk



dimulainya pertandingan.



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 17



7. Bila terjadi gangguan, referee berhak menunda atau memindahkan pertandingan ke



tempat lain dengan meneruskan angka yang telah dicapai. D. Sifat/Sistem Pertandingan 1. Pertandingan bersifat perorangan yaitu tunggal putra dan putri. 2. Peserta tidak boleh merangkap pada jenis nomor cabang olahraga yang dipertandingkan. 3. Pertandingan menggunakan sistem gugur. 4. Apabila memberikan kemenangan WO maka pertandingan yang telah dilakukannya dianulir



(dianggap tidak ada) dan yang belum dilakukan dibatalkan. F. Seeded dan Undian 1. Seeded ditentukan oleh referee. 2. Undian akan dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.



G. Scoring System 1. Pertandingan menggunakan score 21 x 3 rally point, dengan prinsip The Best of Three



Games. 2. Apabila kedudukan 20 sama, maka yang memperoleh 2 angka berturut sebagai pemenang. 3. Apabila kedudukan 29 sama, maka yang mencapai angka 30 sebagai pemenang.



H. Interval 1. Apabila telah mencapai angka 11, pemain berhak istirahat tidak lebih dari 60 detik. 2. Sebelum melanjutkan game kedua dan game ketiga (kalau ada), pemain berhak istirahat tidak



lebih dari 120 detik dan pelatih/pendamping diperbolehkan mendatangi pemain untuk memberikan instruksi. I. Cidera 1. Pemain yang mengalami cidera sewaktu bertanding tidak diberikan waktu khusus untuk



perawatan pemulihan, apabila tidak dapat melanjutkan pertandingan dinyatakan kalah. 2. Apabila terjadi pendarahan pada atlet, maka diberikan waktu untuk menghentikan



pendarahan tersebut pada batas normal di area lapangan pertandingan 3. Perawatan pemulihan atlet di luar area lapangan pertandingan tanpa seizin wasit



pertandingan akan dinyatakan kalah. 4. Selain pemain yang sedang bertanding tidak ada yang diperkenankan masuk lapangan



kecuali atas izin referee. Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 18



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 19



J. Protes 1. Protes hanya menyangkut masalah teknis pertandingan dan diajukan kepada referee oleh pelatih/pendamping resmi atlet yang bersangkutan pada saat pertandingan masih berjalan 2. Protes menyangkut non teknis tidak dilayani K. Medali 1. Tunggal Puteri memperebutkan: 1 emas, 1 perak dan 1 perunggu 2. Tunggal Putera memperebutkan: 1 emas, 1 perak dan 1 perunggu L. Upacara Penghormatan Pemenang 1. Pemenang 1, 2, dan 3 setiap nomor final akan dipanggil untuk mengikuti pelaksanaan upacara penghormatan pemenang (UPP), sesaat setelah selesainya perlombaan nomor yang bersangkutan. 2. Dalam pelaksanaan UPP, juara 1, 2, 3 wajib menggunakan seragam lengkap masing- masing sesuai dengan seragam daerahnya. 3. Dalam pelaksanaan UPP tidak diperkenankan menggunakan celana pendek, dan tidak boleh memakai sandal. M. Penutup Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 20



POSISMA MADRASAH ALIYAH TINGKAT PROPINSI JAWA BARAT



TAHUN 2023 CABANG OLAH RAGA FUTSAL A. Nama Kegiatan: Pertandingan Bulu Tangkis B. Tanggal dan Tempat Kegiatan Hari/Tanggal



: Selasa 29 Agustus 2023 s.d. Kamis 31 Agustus 2023



Waktu



: 08.00 s.d. 14.00



Tempat



: Kota/Kabupaten Bekasi



C. Peraturan Bermain Permainan dilakukan dengan 5 orang dilapangan untuk tiap tim (termasuk penjaga gawang) dan sisanya berada di bench. 1. Kedua tim harus bermain dengan warna kostum yang berbeda. Jika sama, maka salah satu tim harus mengenakan rompi yang berbeda warna. Sama atau tidaknya warna kostum ditentukan oleh wasit. 2. Tim yang mencetak angka lebih banyak dari tim lawan akan memenangkan pertandingan. 3. Pemain yang mendapat kartu kuning dua kali dalam satu babak yang sama dalam satu pertandingan (merah tidak langsung), maupun kartu merah langsung akan dikeluarkan dari pertandingan. 4. Permainan dianggap selesai jika setelah peluit memulai pertandingan dibunyikan salah satu tim memiliki pemain kurang dari 3 orang di lapangan. Dengan kata lain, tim tersebut dianggap kalah/WO (walk out). Tim yang belum memenuhi jumlah pemain ketika waktu pertandingan telah dimulai atau telat selama 5 menit maka tim tersebut dianggap kalah/WO. 5. Tim yang kalah seperti dijelaskan pada poin 5, maka tim lawan akan dianggap menang dengan skor 3-0. Pada babak perempat final, tim yang WO akan langsung didiskualifikasi.



D. Peraturan Pemain 1.



Peserta terdiri dari TIM putra sebagai wakil dari KKMA Kabupaten.



2.



Pemain yang bisa ikut bertanding adalah pemain yang memenuhi ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Pedoman POSISMA Tahun 2023.



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 21



3.



Jumlah pemain yang dapat didaftarkan yaitu 14 orang. Pemain yang diperbolehkan memasuki lapangan hanya 5 orang sedangkan pemainnya lainnya berada di bench.



4.



Pemain harus mengenakan kelengkapan futsal, seperti memakai shin guard, memakai kaos kaki panjang, dan memakai sepatu untuk bermain futsal (tidak berpul).



5.



Shin guard tidak boleh terbuat dari kardus atau bahan-bahan lain yang tak seharusnya digunakan.



6.



Ketentuan kaos kaki yang panjang, yaitu kaos kaki yang minimal mencapai betis kaki dan menutup keseluruhan dari shin guard.



7.



Pemain dilarang memakai atribut yang tak sepantasnya dipakai di dalam pertandingan futsal. Contohnya adalah gelang, kalung, jam tangan dan benda berharga lainnya. Atribut yang tajam juga tidak diperkenankan dipakai dalam pertandingan. Semua atribut akan dicek oleh panitia beserta wasit, dan wasit berhak menentukan atribut mana yang tidak layak untuk dipakai.



8.



Kuku pemain yang akan bertanding harus pendek.



E. Sistem Pertandingan 1. Sistem pertandingan adalah sistem gugur. 2. Waktu bermain adalah 2 x 15 menit dengan waktu istirahat 5 menit. 3. Waktu time out diberikan untuk masing-masing tim adalah 1 × 30 detik (hanya ada dua



kali time out dalam suatu pertandingan). Time out boleh dilakukan dua kali sekaligus dalam satu babak, selama yang meminta adalah tim yang berbeda. Selama time out waktu pertandingan akan terus berjalan. Serta selama 2 menit terakhir pertandingan, tim manapun dilarang meminta time out. 4. Pada perempat final jika sampai saat 2 x 15 menit skor masih seri maka akan diadakan



babak tambahan selama 2 x 5 menit dengan waktu istirahat 2 menit. Namun bila sampai saat babak tambahan waktu skor masih imbang, maka akan diadakan penalty shootout. 5. Prosedur penalty shootout. a. Penendang penalti hanya 3 orang oleh setiap tim baik yang bermain di lapangan



maupun dari bangku cadangan, dan 1 orang penendang sudden death. Setiap penendang penalti harus dicatat lebih dulu sebelum proses adu penalti dimulai. b. Apabila adu penalti sudah dilaksanakan dan hasilnya masih seri maka akan diadakan



sudden death. c. Sudden death hanya diadakan sekali, dimana perwakilan satu tim akan menjadi



penendang dan perwakilan tim lain akan menjadi kiper. Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 22



d. Penendang sudden death tidak boleh pemain yang telah menendang pada adu penalti



normal. e. Tim yang menjadi penendang dan menjadi kiper akan ditentukan oleh pelemparan koin. 6. Jeda antar pertandingan maksimal 5 menit dan diatur oleh panitia pelaksana. 7. Pertandingan dimulai dengan kick off dua sentuhan. Jika langsung menembak ke gawang



tanpa melakukan dua sentuhan, kick off dianggap tidak sah dan bola akan dianggap goal kick kepada tim lawan. 8. Kick off akan dilakukan saat: a. Pertandingan babak pertama dimulai. b. Pertandingan babak kedua dimulai. c. Pertandingan babak tambahan dimulai (jika terjadi). d. Setelah terjadi gol. 9. Ketentuan kick off antara lain: a. Tiap pemain harus berada di wilayah lapangan masing-masing. b. Bola harus berada tepat ditengah lapangan (lebih tepatnya di titik kick off). c. Setelah wasit membunyikan peluit, maka kick off dapat dilakukan. d. Jika terjadi gol, tim yang kebobolan akan melakukan kick off kembali. 10. Indirect free kick terjadi bila: a. Kiper mengontrol bola dengan tangan/kaki di wilayah lapangannya lebih dari 4 detik. b. Kiper menangkap bola dari rekannya tanpa bola tersentuh lawan sebelumnya. c. Sebuah tim melakukan back pass kepada kiper. d. Indirect free kick dilakukan dengan dua sentuhan. e. Jarak pemain lawan terhadap titik bola adalah 3 m. 11. Ketentuan direct free kick: a. Jika bola langsung ditendang ke gawang dan terjadi gol, maka gol tersebut dianggap sah. b. Jika bola yang ditendang mengenai lawan dan keluar ke sudut lawan/ke daerah gawang



lawan, makan akan terjadi corner kick. 12. Penalty kick terjadi bila: a. Terjadi pelanggaran oleh pemain di wilayah kotak penaltinya sendiri. b. Terjadi hand ball oleh pemain di wilayah kotak penaltinya sendiri. c. Jika terjadi pelanggaran lebih dari lima kali oleh tim yang sama pada babak yang sama,



maka akan terjadi second penalty dimana tendangan dilakukan di titik dua penalti tanpa adanya tembok penghalang. Jika posisi terjadi pelanggaran keenam lebih dekat ke gawang dibandingkan letak titik second penalty dan masih di luar kotak penalti makan Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 23



tim yang dilanggar berhak melakukan direct free kick tanpa tembok penghalang ditempat dimana terjadinya pelanggaran. Pelanggaran akan di-reset menjadi 0 setelah pergantian babak. d. Jika permainan dihentikan oleh wasit untuk alasan peringatan dari wasit, maka akan



terjadi indirect free kick dari tempat dimana wasit memberhentikan bola. 13. Jika bola keluar ke sisi lapangan maupun menyentuh langit-langit pada jaring, maka akan



terjadi tendangan ke dalam (kick in). Ketentuan tendangan ke dalam: a. Posisi bola diletakkan baik dari titik dimana bola tersebut meninggalkan lapangan



(maupun jaring) pada permukaan di luar lapangan dengan jarak tidak lebih dari 25cm dari titik tersebut. b. Waktu untuk menendang bola paling lama 4 detik. Jika melebihi 4 detik, maka



tendangan ke dalam akan menjadi hak tim lawan. c. Waktu mulai dihitung ketika wasit sudah menganggap pemain tersebut sudah siap



untuk melakukan kick in. d. Jarak pemain lawan terhadap titik bola adalah 3m. 14. Ketentuan back pass a. Apabila bola belum melewati garis tengah lapangan sendiri dan bola dioper ke kiper



lalu kiper menerima maka akan dianggap pelanggaran. b. Pemain boleh mengoper kepada kiper yang berada di daerah lapangan sendiri apabila



bola telah melewati garis tengah lapangan dan telah menyentuh pemain lawan. Tetapi operan kembali ke kiper hanya dapat dilakukan sekali setelah bola melewati garis tengah. Bola harus meninggalkan lapangan pertandingan atau mengenai lawan dahulu agar operan ke kiper dapat dilakukan lagi. c. Tidak ada offside pada futsal.



F. Prosedur Penggantian Pemain 1. Penggantian pemain dapat dilakukan tanpa batas jumlah pergantian dan dapat dilakukan



sewaktu-waktu selama pertandingan. 2. Pergantian pemain dapat dilakukan saat bola didalam dan diluar pertandingan. 3. Pemain yang ingin meninggalkan lapangan dan pemain yang ingin memasuki lapangan



harus melakukannya pada daerah pergantiannya sendiri dan dilakukan setelah pemain yang diganti telah melewati batas lapangan. 4. Pergantian dianggap sah ketika pemain pengganti telah masuk lapangan dimana saat itu



pemain tersebut telah menjadi pemain aktif dan pemain yang ia gantikan telah keluar dan berhenti menjadi pemain aktif. Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 24



5. Pergantian penjaga gawang dapat dilakukan tanpa harus memberitahu wasit pertandingan



atau menunggu pertandingan terhentikan asalkan mengenakan kostum kiper atau kostum lain yang membedakan dia dengan pemain selain penjaga gawang lainnya. 6. Pemain yang telah diusir dari pertandingan karena kartu merah tidak bisa langsung



diganti oleh pemain cadangan yang baru. Pemain yang telah diusir dari pertandingan hanya boleh diganti 5 menit setelah pemain tersebut dikeluarkan. Dan pemain yang terkena kartu merah tersebut tidak dapat menjadi pemain pengganti. G. Wasit 1. Tiap pertandingan dipimpin oleh dua wasit yang telah ditentukan oleh panitia. 2. Wasit mengontrol jalannya pertandingan. Wasit bisa memberhentikan pertandingan jika



terjadi pelanggaran baik pelanggaran main maupun pelanggaran perlengkapan, jika waktu bermain selesai dan jika salah satu tim meminta time out. Wasit juga akan memberhentikan pertandingan jika terjadi cedera yang serius terhadap pemain yang bertanding di lapangan. 3. Wasit harus memastikan bola yang akan dipakai memenuhi ketentuan seperti tidak



bocor/kempes, dll. 4. Wasit harus memastikan pemain yang akan bermain memenuhi ketentuan memakai



perlengkapan futsal. 5. Wasit berhak memberikan peringatan, kartu kuning, dan kartu merah kepada pemain yang



melakukan pelanggaran. 6. Keputusan wasit adalah mutlak sekalipun keputusan wasit sangat kontroversial. Jika terjadi



perbedaan pendapat antara kedua wasit yang memimpin pertandingan, maka keputusan wasit utama yang akan lebih diutamakan. 7. Wasit tidak bertanggung jawab atas terjadinya cedera serius terhadap pemain dan juga tidak



bertanggungjawab atas kerusakan properti futsal. Wasit hanya sebagai pengontrol jalannya pertandingan. Hal ini berlaku selama wasit tidak menyebabkan kerusakan dan cedera tersebut. H. Pelanggaran 1. Pelanggaran berupa kekerasan akan terjadi jika: a. Pemain menendang lawan. b. Pemain melakukan trip, dengan kata lain menjatuhkan lawan dengan menginjak kaki



lawan. c. Pemain melompat/terjun ke arah lawan. d. Pemain mendorong/menyikut lawan. e. Pemain men-tackle lawan.



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 25



2. Bila pemain melakukan kekerasan yang tak sepantasnya, maka pemain itu akan dianggap



melakukan pelanggaran. Konsekuensinya berupa: a. Peringatan, bila kekerasan tidak dilakukan di zona yang berbahaya dan tidak dianggap



memberikan efek yang serius kepada pemain yang dilanggar. b. Kartu kuning, bila kekerasan dilakukan dengan mematikan pergerakan lawan dengan



melakukan trip, shoulder charge, tackle ke kaki. c. Kartu merah, bila kekerasan yang dilakukan dengan kondisi pemain yang memegang bola



memiliki peluang emas untuk mencetak angka, mematikan pergerakan lawan dengan dua kaki. 3. Pemain yang melakukan hand ball akan dianggap melakukan pelanggaran baik pasif maupun



aktif. Konsekuensinya berupa: a. Peringatan, bila hand ball tidak dilakukan di zona yang berbahaya dan merupakan hand



ball pasif. b. Kartu kuning, bila hand ball dilakukan di zona berbahaya, bisa hand ball pasif maupun



aktif. c. Kartu merah, bila hand ball yang dilakukan sangat tidak profesional dan merupakan hand



ball aktif yang terang-terangan. 4. Pergantian pemain yang tidak memenuhi ketentuan yang ditulis di prosedur penggantian



pemain mengakibatkan pelanggaran. Konsekuensinya berupa kartu kuning. 5. Jika pemain menunda-nunda permainan, misalnya memperlambat jalannya kick off, atau



tendangan ke dalam lapangan, pemain tersebut akan diberikan sanksi oleh wasit. 6. Jika terjadi perselisihan antar pemain, maka wasit akan memberikan peringatan kepada



kedua pihak. 7. Jika terjadi kontak fisik saat perselisihan, maka wasit berhak memberikan kartu merah



kepada pemain yang melakukan kekerasan. 8. Pelanggaran akan memberikan direct free kick kepada lawan ditempat pelanggaran tersebut



terjadi. 9. Pemain yang mendapat kartu kuning pada satu babak dapat di-reset menjadi 0 setelah



pergantian babak. Jika pemain mendapat kartu kuning sebanyak dua kali dalam satu babak yang sama dalam satu pertandingan, maka pemain tersebut akan mendapatkan kartu merah (merah tidak langsung). 10. Akumulasi kartu akan diberikan kepada pemain yang mendapatkan: a. 1 kartu merah langsung dalam pertandingan. b. 2 kartu kuning dalam satu babak yang sama dalam pertandingan (merah tidak langsung).



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 26



c. 3 kartu kuning dalam pertandingan yang berbeda selama TURNAMEN FUTSAL



POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat. d. Hukuman akumulasi kartu berupa larangan untuk bermain dalam 1 pertandingan setelah



akumulasi terjadi. e. Setelah hukuman dijalankan, pemain tersebut akan di-reset akumulasi kartunya menjadi



0. f. Denda akan dikenakan terhadap pemain yang dihukum kartu kuning maupun kartu



merah. Denda untuk kartu kuning sebesar Rp 20.000,dan kartu merah sebesar Rp 30.000,-. I. Pelanggaran Perlengkapan Futsal 1. Pertandingan akan terus dilanjutkan dengan pemain yang melanggar harus keluar dari



lapangan untuk sementara sampai pemain tersebut memenuhi ketentuan dalam menggunakan perlengkapan futsal. 2. Pemain yang sudah memperbaiki perlengkapannya (misalnya shin guard yang sudah



lepas dimasukkan kembali) bisa masuk kembali ke lapangan setelah mendapat ijin dari wasit pertandingan atau panitia pelaksana. 3. Wasit ataupun panitia harus mengecek kelengkapan pemain yang telah dikeluarkan



sementara, sebelum memberi ijin untuk memasukkan pemain tersebut. 4. Pemain yang dikeluarkan sementara boleh diganti dengan pemain yang baru.



J. Pelatih, Official dan Bench 1. Pelatih dan official hanya bertugas memberikan instruksi untuk pergantian pemain dan



kepentingan strategi tim. Pelatih dan official tidak boleh bermain dalam pertandingan. 2. Pelatih, official dan pemain cadangan dilarang melewati garis lapangan. 3. Pelatih dan official boleh bertanya kepada panitia bila ada yang perlu ditanyakan selama



pertandingan berlangsung. 4. Pelatih, official maupun pemain dilarang untuk mengajukan protes jika terjadi keputusan



wasit yang kontroversial. Sesuai pasal sebelumnya, keputusan wasit tidak dapat diganggu gugat. K.



Penundaan Pertandingan 1. Bila keadaan tidak memungkinkan, panitia dapat menunda atau menghentikan



pertandingan untuk kemudian dilakukan ulang atau dilanjutkan pada waktu yang telah ditetapkan panitia pelaksana. 2. Pertandingan yang tertunda atau terhenti, akan dilanjutkan atas pertimbangan wasit dan



panitia pelaksana. Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 27



L. Medali Tim futsal akan memperebutkan medali 1 emas, 1 perak dan 1 perunggu M. Upacara Penghormatan Pemenang 1. Pemenang 1, 2, dan 3 setiap nomor final akan dipanggil untuk mengikuti pelaksanaan upacara penghormatan pemenang (UPP), sesaat setelah selesainya perlombaan nomor yang bersangkutan. 2. Dalam pelaksanaan UPP, juara 1, 2, 3 wajib menggunakan seragam lengkap masingmasing sesuai dengan seragam daerahnya. 3. Dalam pelaksanaan UPP tidak diperkenankan menggunakan celana pendek, dan tidak boleh memakai sandal. N. Ketentuan Lain 1. Peraturan-peraturan pertandingan yang tertera disini adalah peraturan yang merujuk pada



peraturan resmi FIFA FUTSAL LAWS OF THE GAME 2010/2011. 2. Peraturan ini dibuat untuk pengetahuan tim yang akan bertanding di TURNAMEN



FUTSAL MADRASAH, sehingga pertandingan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan pengetahuan dari pemain yang akan bertanding. 3. Segala sesuatu yang belum tercakup dan tercantum dalam peraturan ini akan diatur dan



ditempatkan oleh panitia pelaksana dengan tidak menyimpang dari peraturan futsal yang digunakan dan dikeluarkan oleh PSSI, AFC dan FIFA.



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 28



POSISMA TINGKAT PROPINSI JAWA BARAT



TAHUN 2023 CABANG OLAH RAGA TENIS MEJA A. Nama Kegiatan: Tenis Meja B. Tanggal dan Tempat Kegiatan Hari/Tanggal



: Selasa 29 Agustus 2023 s.d. Kamis 31 Agustus 2023



Waktu



: 08.00 s.d. 14.00



Tempat



: Kota/Kabupaten Bekasi



C. Peraturan Kompetisi 1. Wasit yang memimpin pertandingan ditunjuk oleh Panitia. 2. Keputusan wasit yang memimpin pertandingan mengikat. 3. Wasit dapat membatalkan keputusan Hakim Garis (OverRule). 4. Referee berhak memutuskan segala sesuatu yang menyangkut pertandingan. 5. Peraturan permainan/pertandingan menggunakan peraturan PTMSI.



D. Pakaian dan Bola 1. Pemain harus berpakaian olahraga tenis meja yang sopan, warna bebas dan tidak



diperkenankan memakai kaos club. 2. Bola pimpong yang digunakan disediakan dan diatur oleh panitia.



E. Ketentuan Bertanding 1. Peserta terdiri dari tunggal putra dan tunggal putri sebagai wakil dari KKMA Wilayah. 2. Peserta harus sudah hadir di tempat pertandingan 30 menit sebelum jadwal pertandingan. 3. Peserta wajib mengetahui tempat dan waktu bertanding. 4. Peserta yang belum dipanggil untuk bertanding tidak diperkenankan memasuki lapangan.



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 29



5. Pemain yang memperoleh giliran bertanding setelah dipanggil 3 (tiga) kali dalam waktu 5



(lima ) menit dari jadwal pertandingan tidak hadir, dinyatakan kalah. 6. Jadwal yang tercantum dalam buku atau pengumuman acara menjadi pedoman untuk



dimulainya pertandingan. 7. Bila terjadi gangguan, referee berhak menunda atau memindahkan pertandingan ke tempat



lain dengan meneruskan angka yang telah dicapai. F. Sifat/Sistem Pertandingan 1. Pertandingan bersifat perorangan yaitu tunggal putra dan putri. 2. Peserta tidak boleh merangkap pada jenis nomor cabang olahraga yang dipertandingkan. 3. Pertandingan menggunakan sistem gugur. 4. Apabila memberikan kemenangan WO maka pertandingan yang telah dilakukannya dianulir



(dianggap tidak ada) dan yang belum dilakukan dibatalkan. 5. Juara yang perebutkan hanya juara 1 dan 2.



G. Seeded dan Undian 1. Seeded ditentukan oleh referee. 2. Undian akan dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.



H. Scoring System 1. Pertandingan menggunakan score 11 x 3 rally point, dengan prinsip The Best of Three



Games. 2. Apabila kedudukan 10 sama, maka yang memperoleh 2 angka berturut sebagai pemenang. 3. Apabila kedudukan masih sama setelah tambahan 2 poin, maka akan dilakukan centrian poin



hingga ditentukan pemenangnya. I. Interval 1. Apabila telah mencapai angka 11, pemain berhak istirahat tidak lebih dari 60 detik. 2. Sebelum melanjutkan game kedua dan game ketiga (kalau ada), pemain berhak istirahat tidak



lebih dari 120 detik dan pelatih/pendamping diperbolehkan mendatangi pemain untuk memberikan instruksi. J. Cidera 1. Pemain yang mengalami cidera sewaktu bertanding tidak diberikan waktu khusus untuk



perawatan pemulihan, apabila tidak dapat melanjutkan pertandingan dinyatakan kalah.



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 30



2. Apabila terjadi pendarahan pada atlet, maka diberikan waktu untuk menghentikan



pendarahan tersebut pada batas normal. 3. Selain pemain yang sedang bertanding tidak ada yang diperkenankan masuk lapangan



kecuali atas izin referee. K. Peraturan Permainan dan Pertandingan. Semua ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang tercantum atau tidak tercantum dalam prosfektus ini adalah berdasarkan Peraturan Permainan yang dikeluarkan oleh ITTF, melalui PB. PTMSI dan Pengda PTMSI Jawa Barat. L. KUTIPAN PERATURAN PERMAINAN. 1. Bola. Bola yang dipergunakan adalah merek “DHS 40+ TIGA BINTANG WARNA PUTIH” oleh karena itu para pemain tidak diperbolehkan menggunakan kaos tim dengan warna dasar putih, sebab akan mengakibatkan silau atau samarnya pandangan lawan terhadap bola pada saat bertanding. 2. Karet. a. Karet bintik biasa adalah lapisan tunggal yang bukan karet cellular, sintetik atau karet alam, dengan bintik yang menyebar di permukaan raket/bet secara merata dengan kepadatan tidak kurang dari 10 per-Cm² dan tidak lebih dari 30 per-Cm². b. Karet lunak adalah lapisan tunggal dari karet cellular yang ditutupi dengan lapisan luar karet bintik biasa dan sesuai dengan ketentuan PTMSI (daftar nama karet : LARC A ITTF 2021). c. Semua jenis karet yang sudah berubah karakter, karet proses/oplosan, warnanya pudar, kotor, berbau dan lengket, tidak boleh dipergunakan. 3. Service Yang Benar. a. Pada saat service; bola harus diletakkan di atas telapak tangan terbuka, dan bola harus dilambungkan mendekati tegak lurus dengan ketinggian minimal 16 Cm. b. Pada saat melambungkan bola tidak dilakukan dari atas permukaan meja. c. Bola harus dilambungkan dari luar garis lebar meja dan dimulainya lambungan sejajar dengan permukaan meja. d. Bola tidak dilambungkan dengan memulai gerakan dari bawah meja. e. Bagian badan manapun termasuk perlengkapan yang dibawa pada saat service tidak boleh menghalangi pergerakan bola, sejak bola itu berada di atas telapak tangan lalu Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 31



dilambungkan, kemudian bola turun kembali sampai dengan saat perkenaan bola dengan raket/bet. Ini dimaksudkan agar pemain lawan dan wasit dapat melihat bola dan raket/bet pada saat service sedang dilakukan dengan jelas. 4. Pemberian Nasihat. a. Dalam pertandingan beregu, nasihat boleh diberikan oleh siapa saja (kapten tim atau anggota tim) yang berada di belakang lapangan pada tempat yang disediakan. b. Teguran yang diberikan pada salah seorang pemain akan berlaku untuk seluruh tim, termasuk dalam permainan ganda, teguran yang diberikan pada seorang pemain maka berlaku untuk pasangan tersebut.



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 32



5. Ketentuan Walk Oper (W.O) a. Seorang pemain dinyatakan kalah ‘WO’, apabila dalam waktu 15 menit dari jadwal yang ditentukan, yang bersangkutan tidak/belum hadir di lapangan. b. ‘WO’ diberlakukan dalam tiga kali pemanggilan oleh wasit dengan interval waktu 5 menit. c. Apabila dianggap perlu untuk menunggu keputusan ‘WO’, maka di meja yang bersangkutan akan dilangsungkan/diselingi satu partai pertandingan berikutnya. M. PERALATAN a. Meja Pertandingan : Power Spin & Tournament b. Net



: DHS



c. Bola



: DHS 40+ Tiga Bintang Warna Putih



N. PROTES Protes yang berhubungan dengan teknis pertandingan dapat diajukan secara tertulis kepada Panitia Pelaksana oleh Manager/Pelatih/Atlit yang bersangkutan selambat-lambatnya 30 menit setelah pertandingan tersebut selesai dengan melampirkan uang sidang protes sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). O. KETENTUAN LAIN Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian dan dibahas dalam Technical Meeting.



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 33



POSISMA TINGKAT PROPINSI JAWA BARAT



TAHUN 2023 CABANG MUSABAQAH TILAWATIL QURAN (MTQ)



A. Nama Kegiatan: Musabaqoh Tilawatil Quran B. Tanggal dan Tempat Kegiatan Hari/Tanggal



: Selasa 29 Agustus 2023 s.d. Kamis 31 Agustus 2023



Waktu



: 08.00 s.d. 14.00



Tempat



: Kota/Kabupaten Bekasi



C. Peraturan Perlombaan 1. Musabaqah Tilawatil Qur’an adalah lomba membaca Al-Qur’an dengan bacaan mujawwad, yaitu bacaan Al-Qur’an yang mengandung nilai ilmu membaca (tajwid), seni (lagu dan suara) serta etika (adab) membaca. 2. Peserta lomba terdiri dari satu orang putra dan satu orang putri yang merupakan siswa Madrasah Aliyah perwakilan dari setiap Kabupaten/Kota 3. Surat yang dibaca adalah surat Arrahman ayat 1-14. 4. Peserta wajib melakukan registrasi dan pengambilan nomor undian 60 menit sebelum pelaksanaan. 5. Nomor urut penampilan berdasarkan undian pada saat registrasi 6. Maqra (materi bacaan) adalah bebas, dengan ketentuan peserta harus mendaftarkan maqra pada saat registrasi. 7. Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta tanpa menyebutkan asal kontingen 8. Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri 9. Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan terakhir 10. Jumlah lagu minimal 3 (tiga) lagu dengan lagu pertama adalah lagu bayati. 11. Aspek penilaian dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an antara lain: a. Tajwid Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 34



b. Fashohah c. lagu d. Suara 12. Pada saat tampil tidak mengucapkan salam. Mengawali dengan ta’awwudz dan mengakhiri dengan tasdiq. 13. Waktu penampilan tiap peserta adalah 5 menit, dengan ketentuan: a. Lampu kuning pertama menyala tanda bahwa persiapan peserta sedang mempersiapkan diri untuk tampil. b. Lampu hijau menyala pada menit pertama, tanda bahwa peserta harus memulai bacaannya. c. Lampu kuning ke dua menyala pada menit ke empat, tanda bahwa peserta bersiap-siap mengakhiri bacaannya. d. Lampu merah menyala pada menit ke lima, tanda bahwa peserta harus mengakhiri dengan tasdiq. 14. Pemenang diambil tiga terbaik, yaitu: juara 1, 2 dan 3. 15. Keputusan dewan juri dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat diganggu gugat. 16. Ketentuan lain yang belum tercantum di atas ditentukan kemudian dengan kebijakan dewan juri.



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 35



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 36



POSISMA TINGKAT PROPINSI JAWA BARAT



TAHUN 2023 CABANG PIDATO TIGA BAHASA BAHASA ARAB, BAHASA INGGRIS, BAHASA INDONESIA I. PIDATO BAHASA ARAB A. Nama Kegiatan: Pidato Bahasa Arab B. Tanggal dan Tempat Kegiatan Hari/Tanggal



: Selasa 29 Agustus 2023 s.d. Kamis 31 Agustus 2023



Waktu



: 08.00 s.d. 14.00



Tempat



: Kota/Kabupaten Bekasi



C. Peraturan Lomba Pidato Bahasa Arab 1. Peserta terdiri dari 1 (satu) Putra dan 1 (satu) putri dari siswa Madrasah Aliyah perwakilan kabupaten/Kota. 2. Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor undian 60 menit sebelum pelaksanaan 3. Nomor urut penampilan berdasarkan undian yang dilakukan sebelum lomba 4. Setiap peserta lomba menyampaikan pidato dalam waktu maksimal 7 menit 5. Peserta yang menyampikan pidato di luar waktu yang telah ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai 6. Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta tanpa menyebutkan asal kontingen 7. Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri 8. Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan terakhir 9. Peserta lomba wajib menyerahkan naskah pidato sesuai tema yang dipilih dalam bentuk sudah diketik rapi kepada panitia lomba pada saat lomba sebanyak 4 rangkap tanpa identitas asal kontingen. Identitas naskah berdasarkan nomor undian dan nama peserta 10. Peserta tidak diperkenankan menggunakan teks 11. Pengeras suara hanya digunakan untuk pengumuman dan pemanggilan peserta Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 37



12. Indikator lampu: Hijau: mulai, Kuning: waktu kurang 3 menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba) 13. Peserta lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan 14. Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia 15. Peserta dilarang membawa HP ke dalam ruang lomba 16. Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia 17. Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu putri. Apabila terjadi nilai yangs ama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi dalam penguasaan materi. 18. Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak tidak dapat dinganggu gugat. D. Kriteria Penilaian Penilaian diberikan terhadap 5 (lima) unsur nilai sebagai berikut : 1.



Penguasaan materi



2.



Sistematika dan isi



3.



Kaidah dan gaya bahasa



4.



Vocal/intonasi/aksentuasi



5.



Keserasian/kesopanan.



E. Tema dan Naskah Pidato 1. Tema Pidato dan Naskah Tema pidato adalah sebagai berikut : a. Membangun generasi muda yang berakhlaqul karimah, cerdas dan sehat b. Bahaya narkoba bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara c. Islam sebagai agama rahmatan lil alamin d. Mempersiapkan hidup bahagia dunia dan akhirat e. Konsep islam tentang pergaulan dan persaudaraan f. Generasi moderasi beragama milenial 2. Naskah materi pidato a. Peserta wajib memilih salah satu dari enam tema pidato b. Naskah Pidato diserahkan kepada panitia pada saat pendaftaran di lokasi dalam bentuk file elektronik yang disertai dengan 1 dokumen print-out c. Teks pidato maksimal 15 halaman dalam bahasa Arab Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 38



F. Protes a.



Protes dalam hal non teknis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara



b.



Keputusan juri yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak



c.



Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.



G. Technical Meeting Technical Meeting (pertemuan tehnik) wajib diikuti oleh official sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh panitia H. Hal-Hal Lain Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 39



POSISMA TINGKAT PROPINSI JAWA BARAT



TAHUN 2023 CABANG PIDATO BAHASA INGGRIS A. Nama Kegiatan: Pidato Bahasa Inggris B. Tanggal dan Tempat Kegiatan Hari/Tanggal



: Selasa 29 Agustus 2023 s.d. Kamis 31 Agustus 2023



Waktu



: 08.00 s.d. 14.00



Tempat



: Kota/Kabupaten Bekasi



C. Peraturan Lomba Pidato Bahasa Inggris 1. Peserta terdiri dari 1 (satu) Putra dan 1 (satu) putri dari siswa dan siswi MA perwakilan kabupaten/Kota. 2. Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor undian 60 menit sebelum pelaksanaan kompetisi 3. Nomor urut penampilan berdasarkan undian pada saat registrasi 4. Setiap peserta lomba menyampaikan pidato dalam waktu maksimal 7 menit 5. Peserta yang menyampikan pidato di luar waktu yang telah ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai 6. Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta tanpa menyebutkan asal kontingen 7. Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri 8. Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan terakhir 9. Peserta lomba wajib menyerahkan naskah pidato sesuai tema yang dipilih dalam bentuk sudah diketik rapi kepada panitia lomba pada saat lomba sebanyak 4 rangkap tanpa identitas asal kontingen. Identitas naskah berdasarkan nomor undian dan nama peserta 10. Peserta tidak diperkenankan menggunakan teks 11. Pengeras suara hanya digunakan untuk pengumuman dan pemanggilan peserta 12. Indikator lampu: Hijau: mulai, Kuning: waktu kurang 3 menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba) 13. Peserta lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 40



14. Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia 15. Peserta dilarang membawa HP ke dalam ruang lomba 16. Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia 17. Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu putri. Apabila terjadi nilai yangs ama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi dalam penguasaan materi. 18. Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak tidak dapat dinganggu gugat. D. Kriteria Penilaian Penilaian diberikan terhadap 5 (lima) unsur nilai sebagai berikut : 1. Penguasaan materi 2. Sistematika dan isi 3. Kaidah dan gaya bahasa 4. Vocal/intonasi/aksentuasi 5. Keserasian/kesopanan. E. Tema dan Naskah Pidato 1. Tema Pidato dan Naskah Tema pidato adalah sebagai berikut : a. Membangun generasi muda yang berakhlaqul karimah, cerdas dan sehat b. Bahaya narkoba bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara c. Islam sebagai agama rahmatan lil alamin d. Mempersiapkan hidup bahagia dunia dan akhirat e. Konsep islam tentang pergaulan dan persaudaraan f. Generasi moderasi beragama milenial 2. Naskah materi pidato a. Peserta wajib memilih salah satu dari enam tema pidato b. Naskah Pidato diserahkan kepada panitia pada saat pendaftaran di lokasi dalam bentuk file elektronik yang disertai dengan 1 dokumen print-out c. Teks pidato maksimal 15 halaman dalam bahasa Inggris F. Protes a. Protes dalam hal non teknis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara b. Keputusan juri yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 41



c. Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara. G. Technical Meeting Technical Meeting (pertemuan tehnik) wajib diikuti oleh official sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh panitia H. Hal-Hal Lain Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 42



POSISMA TINGKAT PROPINSI JAWA BARAT



TAHUN 2023 CABANG PIDATO BAHASA INDONESIA A. Nama Kegiatan: Pidato Bahasa Indonesia B. Tanggal dan Tempat Kegiatan Hari/Tanggal



: Selasa 29 Agustus 2023 s.d. Kamis 31 Agustus 2023



Waktu



: 08.00 s.d. 14.00



Tempat



: Kota/Kabupaten Bekasi



C. Peraturan Lomba Bahasa Indonesia 1. Peserta terdiri dari 1 (satu) Putra dan 1 (satu) putri dari siswa dan siswi MA perwakilan kabupaten/Kota. 2. Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor undian 60 menit sebelum pelaksanaan kompetisi 3. Nomor urut penampilan berdasarkan undian yang dilakukan sebelum lomba 4. Setiap peserta lomba menyampaikan pidato dalam waktu maksimal 7 menit 5. Peserta yang menyampikan pidato di luar waktu yang telah ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai 6. Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta tanpa menyebutkan asal kontingen 7. Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri 8. Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan terakhir 9. Peserta lomba wajib menyerahkan naskah pidato sesuai tema yang dipilih dalam bentuk sudah diketik rapi kepada panitia lomba pada saat lomba sebanyak 4 rangkap tanpa identitas asal kontingen. Identitas naskah berdasarkan nomor undian dan nama peserta 10. Peserta tidak diperkenankan menggunakan teks 11. Pengeras suara hanya digunakan untuk pengumuman dan pemanggilan peserta 12. Indikator lampu: Hijau: mulai, Kuning: waktu kurang 3 menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba) Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 43



13. Peserta lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan 14. Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia 15. Peserta dilarang membawa HP ke dalam ruang lomba 16. Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia 17. Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu putri. Apabila terjadi nilai yangs ama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi dalam penguasaan materi. 18. Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak tidak dapat dinganggu gugat. D. Kriteria Penilaian Penilaian diberikan terhadap 5 (lima) unsur nilai sebagai berikut : 1. Penguasaan materi 2. Sistematika dan isi 3. Kaidah dan gaya bahasa 4. Vocal/intonasi/aksentuasi 5. Keserasian/kesopanan. E. Tema dan Naskah Pidato 1. Tema Pidato dan Naskah Tema pidato adalah sebagai berikut : a. Membangun generasi muda yang berakhlaqul karimah, cerdas dan sehat b. Bahaya narkoba bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara c. Islam sebagai agama rahmatan lil alamin d. Mempersiapkan hidup bahagia dunia dan akhirat e. Konsep islam tentang pergaulan dan persaudaraan f. Generasi moderasi beragama milenial 2. Naskah materi pidato a. Peserta wajib memilih salah satu dari enam tema pidato b. Naskah Pidato diserahkan kepada panitia pada saat pendaftaran di lokasi dalam bentuk file elektronik yang disertai dengan 1 dokumen print-out c. Teks pidato maksimal 15 halaman dalam bahasa Indonesia F. Protes Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 44



1. Protes dalam hal non teknis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara 2. Keputusan juri yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak 3. Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara. G. Technical Meeting Technical Meeting (pertemuan tehnik) wajib diikuti oleh official sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh panitia H. Hal-Hal Lain Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 45



POSISMA TINGKAT PROPINSI JAWA BARAT



TAHUN 2023 CABANG MADRASAH SINGER A. Nama Kegiatan: Madrasah Singer B. Tanggal dan Tempat Kegiatan Hari/Tanggal



: Selasa 29 Agustus 2023 s.d. Kamis 31 Agustus 2023



Waktu



: 08.00 s.d. 14.00



Tempat



: Kota/Kabupaten Bekasi



C. Peraturan Lomba Madrasah Singer 1. Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri siswa siswi MA perwakilan



kota/kabupaten. 2. Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor undian 60 menit



sebelum pelaksanaan. 3. Nomor urut penampilan berdasarkan undian pada saat registrasi 4. Setiap peserta lomba menyanyikan lagu dengan durasi waktu maksimal 10



(sepuluh) menit. 5. Pengiring musik berbentuk minus one yang diserahkan pada panitia pada saat



technical meeting. 6. Peserta yang menyanyikan lagu melebihi waktu yang telah ditentukan akan



dikenakan pengurangan nilai. 7. Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta tanpa menyebutkan



asal kontingen 8. Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri. 9. Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali panggilan,



belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan terakhir. 10.



Pengeras suara hanya digunakan untuk pengumuman dan pemanggilan



peserta. 11.



Peserta lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan.



12.



Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia. Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki ruang Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 46



lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia. 13.



Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi dalam penguasaan suara/vocal.



14.



Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat.



D. Kriteria Penilaian Penilaian diberikan terhadap 3 (tiga) unsur nilai sebagai berikut : 1. Suara/vocal (Sonaritas, warna dan jangkauan) 2. Pembawaan (ekspresi, frasering dan dinamika) 3. Penampilan (kostum, penguasaan panggung, kewajaran dan keserasian) E. Lagu yang Dipertandingkan 1. Lagu wajib adalah; a. Lagu wajib Putra : Andai Aku Bisa : Chryse b.Lagu wajib Putri : Sang Dewi : TTDJ / Lyodra 2. Lagu Pilihan : a. Lagu Pilihan Putra 1. Bidadari Syurga : Uje 2. PadaMu Ku bersujud : Afgan 3. Muhasabah Cinta : Edcoustik 4. Rapuh : Opic 5. Dengan NafasMu : Ungu b. Lagu Pilihan Putri : Deen Assalam : Sabyan Proud of You Moslem : Fathin Ayat-ayat Cinta : Rosa Takkan Berpaling DariMu Aisyah Istri Rasulullah : Sabyan Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 47



F. Protes 1.



Protes dalam hal non teknis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara



2.



Keputusan juri yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak



3.



Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.



G. Technical Meeting Technical Meeting (pertemuan tehnik) wajib diikuti oleh official sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh panitia H. Hal-Hal Lain Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 48



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 49



POSISMA TINGKAT PROPINSI JAWA BARAT



TAHUN 2023 CABANG KALIGRAFI A. Nama Kegiatan: Lomba Kaligrafi B. Tanggal dan Tempat Kegiatan Hari/Tanggal



: Selasa 29 Agustus 2023 s.d. Kamis 31 Agustus 2023



Waktu



: 08.00 s.d. 14.00



Tempat



: Kota/Kabupaten Bekasi



C. Peraturan Lomba Kaligrafi 1. Ketentuan Umum a.



Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri siswa Madrasah Aliyah perwakilan Kabupaten/Kota



b.



Peserta membuat kaligrafi secara bersamaan pada kertas yang telah disediakan oleh panitia dengan ukuran A1 (80 x 60 cm) posisi potret dengan melihat teks contoh dari panitia.



c.



Materi kaligrafi adalah Surat Al-Maidah Ayat 8 (moderasi beragama).



d.



Waktu dibatasi paling lama 480 menit. Peserta yang terlambat diperbolehkan mengikuti lomba tanpa mendapatkan tambahan waktu.



e.



Penulisan huruf tidak diperbolehkan menggunakan alat cetak.



f.



Jenis tulisan : Tulisan menggunakan gaya Khat Naskhi (tulisan yang tertera pada Mushaf Al-Quran).



g.



Judul surat dan keterangan ayat menggunakan khat selain Khat Naskhi, seperti : Tsulust, Farisi, Diwani, Diwani Jali, Riq’ah, dan Kufi.



h.



Desain dan hiasan pinggir dibenarkan menggunakan mal/pola. Warna hiasan minimal 3 warna primer (merah, kuning, biru).



i.



Perlengkapan yang dibawa peserta : 1). Alat gambar 2). Pewarna



j.



Kertas karton disediakan panitia dan dibubuhi stempel.



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 50



2. Ketentuan Khusus a.



Setiap peserta diberikan soal untuk ditiru berupa ayat Al-Quran tanpa lafadz basmalah, yang sama penulisannya (kaidah imlaiyah) dengan Mushaf Al-Quran Standar Indonesia, yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI.



b.



Setiap peserta akan mendapatkan kertas yang sudah disediakan oleh panitia.



c.



Kategori kaligrafi : Hiasan Mushaf Al-Quran. Tulisan Al-Quran dengan hiasan / ornamen pinggir atau iluminasi yang variatif sesuai dengan kreasi dan imajinasi masingmasing peserta.



d.



Ornamen pinggir bermotif flora (tumbuhan / bunga) dengan aneka warna.



e.



Peserta tidak diperkenankan membuat ornamen yang berbentuk makhluk hidup / bernyawa.



f.



Tulisan berwarna hitam dengan menggunakan kalam, pena tutul atau spidol dengan ketebalan min 1-2 mm.



g.



Huruf Al-Quran tidak boleh dijiplak dan dicetak dalam bentuk apapun. Kecuali untuk sketsa menggunakan pensil.



h.



Peserta bebas menggunakan alat warna untuk menghias ornamen.



i.



Karya dibuat pada kertas karton ukuran A1 (80 x 60 cm) yang telah disediakan oleh panitia dan dibubuhi stempel.



j.



Diperbolehkan menggunakan alat ukur (mal, patron) yang berfungsi untuk menjaga UBM (Unity, Balance, Mirror, dan kesimetrisan sketsa desain serta keharmonisan ruang gambar) untuk ornamen pinggir, hiasan atau iluminasi, sesuai dengan kreatifitas dan modifikasi peserta.



k.



Kode / nomor peserta ditulis pada bagian sudut kanan atas.



D. Sistem penilaian 1. Kaligrafi ditulis sesuai dengan kaidah imlaiyah dan kaidah khattiyah. 2. Unsur penelitian meliputi : a. Kebenaran tulisan / bacaan sesuai kaidah (imlaiyah) = 50 - 100 b. Ketepatan tulisan / khat sesuai dengan kaidah (khattiyah) = 25 - 50 c. Kebersihan dan keserasian warna & ornamen = 25 – 50 d. Skor penilaian = 100 – 200



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 51



3. Jika ditemukan nilai yang sama, maka juara yang ditetapkan berdasar nilai terbesar pada bidang penilaian ketetapan kaidah tulisan. E. Protes 1. Protes dalam hal non teknis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara 2. Keputusan juri yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak 3. Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara. F. Technical Meeting Technical Meeting (pertemuan tehnik) wajib diikuti oleh official sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh panitia F.



Hal-Hal Lain Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.



Pedoman Pelaksanaan POSISMA Tingkat Provinsi Jawa Barat



halamnn: 52