4 0 19 KB
PEDOMAN PELAYANAN REKAM MEDIS
RSUD BATARA GURU BELOPA TAHUN 2018
1. Sistem Retensi dan Pemusnahan Berkas Rekam Medis Landasan hukum yang digunakan dalam penyelenggaraan system pemusnahan adalah Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/ PER/ III/2008 Tentang Rekam Medis. Mengacu dari peraturan perundang- undangan tersebut maka dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Batara Guru Belopa Nomor 800/177/IX/2018 tentang Pedoman Rekam Medis di Rumah Sakit Umum
Daerah Batara Guru Belopa. Tujuan utamanya yaitu mengurangi beban penyimpanan berkas rekam medis dan mengabadikan formulir- formulir rekam medis yang memiliki nilai guna. Untuk itu di Rumah Saskit Umum Daerah Batara Guru Belopa dilakukan kegiatan penyisiran, Retensi, Penilaian nilai guna rekam medis dan pengabadian serta pemusnahan formulir- formulir rekam medis.
1.1 Penyisiran Berkas Rekam Medis Penyisiran berkas rekam medis yaitu suatu kegiatan pengawasan rutin terhadap
kemungkinan
kesalahan
letak
berkas
rekam
medis
dan
mengembalikannnya pada letaknya sesuai dengan system penjajaran angka akhir. 1.2 Retensi berkas Rekam Medis Retensi atau penyusutan berkas rekam medis yaitu suatu kegiatan memisahkan antara berkas rekam medis yang masih aktif dengan berkas rekam medis yang dinyatakan non aktif atau in-aktif. Kegiatan retensi dilakukan oleh petugas penyimpanan (filing) secara pertahun. Berkas rekam medis yang telah diretensi disimpan terpisah dengan yang masih aktif. Bagian Rekam Medis Rumah Sakit Umum Daerah Batara Guru Belopa dalam melaksanakan retensi berkas rekam medis dihitung dari 5 tahun pasien tidak datang berobat baik pasien rawat jalan, rawat inap dan IGD.
1.3 Penilaian Nilai Guna Rekam Medis Penilaian nilai guna rekam medis yaitu suau kegiatan penilaian terhadap formuli- formulir rekam medis yang masih perlu disimpan atau sudah boleh dimusnahkan. Penilaian nilai guna di Rumah Sakit Umum Daerah Batara Guru Belopa dilakukan oleh Tim pemusnah yang ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Batara Guru Belopa, yang mempunyai tugas membantu direktur dalam penyelenggaraan pemusnahan rekam medis dengan memperhatikan nilai guna sesuai peraturan yang berlaku. Tim pemusnah di Rumah Sakit Umum Daerah Batara Guru Belopa terdiri dari Ketua Komite Medis sebagai Ketua, Kepala Seksi Rekam Medis sebagai sekertaris, dengan beranggotakan petugas rekam medis
yang senior, perawat senior, dengan saksi Dewan Pengawas, pihak kepolisian dan kepala pengarsipan.