9 0 582 KB
PEDOMAN PELAYANAN RUMAH SAKIT
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK STELLA MARIS Jl. Samanhudi No.20 Medan – Indonesia Telp. 061-4158383, Fax. 061-4157088 2018
1
DAFTAR ISI
BAB I
4
PENDAHULUAN
4
a.
Latar Belakang
4
b.
Tujuan Pedoman
5
c.
Ruang Lingkup
5
d.
Batasan Operasional
5
e.
Landasan Hukum
5
BAB II
6
STANDAR KETENAGAAN
6
a.
Kualifikasi Sumber Daya Manusia
6
b.
Pengaturan Jaga
6
1. Pengertian
6
2. Tujuan
7
3. Jadwal Jaga
7
BAB III
8
DENAH RUANGAN
8
BAB IV
10
TATALAKSANA PELAYANAN
10
BAB V
17
1.
Definisi
17
2.
Tujuan
17
3.
Sembilan Solusi Keselamatan Pasien di Rumah Sakit
17
4.
Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien di Rumah Sakit
18
BAB VI KESELAMATAN KERJA Pendahuluan
22
1.
23
Alat Perlindungan Diri (APD)
2
2.
Penanganan Bahan Berbahay Beracun
26
3.
Penyebab Terjadi Kecelakaan Kerja
26
4.
Resiko Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
26
5.
Pedoman Prosedur Bila Terkena Pajanan
26
BAB VII
29
Pengendalian Mutu
29
1.
Pendahuluan
29
2.
Angka Kecepatan Pelayanan
29
BAB VIII
32
PENUTUP
32
3
PEDOMANPELAYANAN RUMAH SAKIT
BAB I PENDAHULUAN A.
Latar Belakang Tujuan utama rumah sakit adalah memberikan perawatan yang terbaik untuk pasien. Agar dapat memberikan dukungan dan respon yang baik sesuai dengan kebutuhan pasien, juga untuk menjalankan prinsip ”satu level perawatan yang bermutu” keseragaman pemberian pelayanan kepada pasien tanpa membedakan waktu, faktor ekonomi, sosial, agama, ras, suku, bangsa, maka dibutuhkan adanya perencanaan dan koordinasi kerja yang baik.
Dilain pihak pasien dengan masalah yang sama berhak mendapatkan mutu pelayanan yang sama disemua unit di rumah sakit. Mengingat hal ini maka diperlukan adanya kebijakan dan prosedur disetiap unit agar dapat memberikan pelayanan yang seragam setiap hari maupaun saat hari minggu atau hari libur besar. Dengan perawatan yang seragam akan memberikan dampak, baik pada efisiensi dan memudahkan dalam melakukan evaluasi. Melaksanakan prinsip “kualitas asuhan yang setingkat”
dan seragam
mengharuskan pimpinan merencanakan dan mengkoordinasi pelayanan pasien. Secara khusus, pelayanan yang diberikan kepada populasi pasien yang sama pada berbagai unit kerja, dipandu oleh kebijakan dan prosedur
yang
menghasilkan pelayanan yang seragam, juga pimpinan harus menjamin bahwa rumah sakit menyediakan tingkat kualitas asuhan yang sama setiap hari dalam seminggu dan pada setiap shift. panduan dibutuhkan untuk membentuk proses pelayanan pasien dan dikembangkan secara kolaboratif. Asuhan pasien yang seragam terefleksi sebagai berikut dalam : a) Akses untuk asuhan dan pengobatan, yang memadai dan diberiksn oleh PPA yang kompeten tidak tergantung pada hari setiap minggu atau waktunya setiap hari ( 3-24-7). b) Penggunaan alokasi sumber daya yang sama ,antara lain staf klinis dan pemeriksaan diagnostik untuk memenuhi kebutuhan pasien pada populasi yang sama. c) Pemberian asuhan yang diberikan kepada pasien, contoh pelayann anastesi sama di semua unit pelayanna dinrumah sakit d) Pasien dengan kebutuhan asuhan keperawatan yang sama menerima asuhan keperawatan yang setara diseluruh rumah sakit 4
e) Penerapan serta penggunaaan regulasi dan form dalm bidang klinis antara lain metode asesmen IAR (informasi, analisis, rencana), form asesmen awal/asesmen ulang, PPK, alur klinis terintegrasi/clinical pathway, pedoman menejemen nyeri,dan regulasu untuk berbagai tindakan antara lain pemberian transfusi darah.. Asuhan pasien yang seragam menghasilkan penggunaan sumber daya yang efisien dan sehingga mendapatkan evaluasi hasil (outcome) yang sama untuk asuhan di seluruh rumah sakit.
B. Tujuan Pedoman a. Menyediakan acuan kerja untuk menjamin pemberian pelayanan yang seragam untuk semua pasien b. Meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit
C. Ruang Lingkup Pedoman berlaku bagi semua staff rumah sakit: dokter, perawat, penunjang medik dan staff lainnya yang memberikan pelayanan kepada pasien.
D. Batasan Operasional 1. Pelayanan medis 2. Kepala bagian keperawatan 3. Kepala ruangan 4. Semua staff rumah sakit
E. Landasan Hukum Yang menjadi landasan hukum pelaksanaan pelayanan kedokteran dan keperawatan asuhanyang seragam bagi semua pasien : Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan
Pemerintah
Republik
Indonesia
Nomor
1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/MENKES/SK/ XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/II/ 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor 666/MENKES/SK/ VI/2007 tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar. 5
BAB II STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Dokter, perawat, apoteker, melaksanakan
pemberian
dan praktisi jenis pelayanan kesehatan lain asuhan.
Masing-masing
praktisi
pelayanan
kesehatan mempunyai peran yang jelas dalam asuhan pasien. Peran tersebut ditentukan oleh lisensi; kredensial; sertifikat; undang-undang dan peraturan; ketrampilan (skill) khususindividu, pengetahuan, dan pengalaman; juga kebijakan rumah sakit atau uraian tugas. 1. Perawat yang bekerja di RSIA Stella Maris Medanharus perawat yang teregistrasi (Kepmenkes 1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat 2. Setiap dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, sesuai dengan a. PP 36/1964, dengan IzinMenjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi b. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran c. Permenkes RI Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran 3. Apoteker yang bekerja di RSIAStella Maris Medanharus teregistrasi (Kepmenkes 679/MENKES/SK V/2003 4. Bidan yang bekerja di RSIA Stella Maris Medan harus teregistrasi (Kepmenkes 900/MENKES/SK/VII/2002 5. Tenaga Gizi yang bekerja di RSIA Stella Maris Medan harus teregistrasi (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013
B. Pengaturan Jaga I.Pengertian a. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan, memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang memerlukan kewenangan dalam menjalankan pelayanan kesehatan.(UU kesehatan No 23 tahun 1992) b. Jadwal jaga adalah suatu jadwal yang mengatur siklus jaga dan petugas yang harus memberikan atau menunjang pelayanan kegawatdaruratan.
6
II. Tujuan a. Prosedur ini dibuat dimaksudkan untuk : Tercapainya pelayanan pasien di RSIA Stella Maris Medan b. Mengatur siklus jaga petugas , sehingga pelayanan di RSIA Stella Maris Medandapat terkendali dengan baik.
III. Jadwal Jaga a. Pengaturan Jadwal Jaga ditentukan oleh Kepala Ruangan dan Ka unit (dokter jaga) b. Pengaturan jaga a. Shift Pagi
: Jam 07.00 WIB -14.30 WIB
b. Shift Sore
: Jam 13.30 WIB - 21.00 WIB
c. Shift Malam
: Jam 20.30 WIB -07.30 WIB
7
BAB III STANDAR FASILITAS Denah Ruangan 1. Lantai 1 a. Unit UGD b. FO c. Kamar Operasi d. Pantry e. Kantin f. Ruang teknisi g. Poly kebidanan h. farmasi 2. Lantai 2 a. Kamar bersalin b. Kamar bayi c. Laboratorium d. Poly anak e. Farmasi rawat jalan f. Rekam medis g. Ruang SPA h. Stella hall 3. Lantai 3 a. Ruang rawat inap lantai 3 samanhudi b. Ruang rawat inap lantai 3 juanda c. NICU/SBW d. ICU 4. Lantai 4 a. Ruang rawat inap lantai 4 samanhudi b. Capel c. Mushola d. Tempat sembahyang dewi kwan in 5. Lantai 5 a. Halim fertility b. Finance c. Hrd d. Kantor direktur e. Kantor auditor
8
6. Lantai 6 a. Laundry b. Gudang umum c. Kantor
9
BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN
Pelayanan yang diberikan harus seragam bagi semua pasien pada berbagai unit kerja. Adapun tata laksana yang harus dijalankan : 1. Tersedia standar pelayanan medis Melalui Surat Keputusan Menkes No.595/Menkes/SK/VII/1993 telah ditetapkan bahwa setiap sarana pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan medis harus sesuai dengan kebutuhan dan standar pelayanan yang berlaku. Dengan adanya standar medik ini diharapkan seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta dari semua tingkatan kelas harus dapat menerapkan standar ini agar rumah sakit tersebut dapat menjaga mutu dan menghasilkan pelayanan yang efektif dan efisien.
Berkaitan
juga
dengan
upaya
pemerintah
untuk
menerapkan
Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) sesuai dengan UU Kesehatan nomor 23 thn 1992 pasal 66, standar pelayanan medis sudah menjadi keharusan untuk ditetapkan dan diterapkan di seluruh rumah sakit. Hal ini sebagai antisipasi terhadap berlakunya Undang-Undang Kesehatan No.23 tahun 1992, pasal 32 ayat 4, Standar pelayanan medik telah ditetapkan berdasarkan SK Menkes, yang merupakan tonggak utama dalam upaya peningkatan mutu pelayanan medik di Indonesia. Standar ini mengatur tentang penatalaksanaan penderita di rumah sakit agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi mutu yang dapat dipertanggungjawabkan. A. Pelayanan medis dasar yaitu : medis umum B. Pelayanan Medis Spesialistik dan Sub-spesialistik - Penyakit Dalam - Kesehatan Anak - Bedah 1. Bedah obstetri dan gynecologi 2. Bedah obstetri ,gynecology onkologi 3. Bedah anak 4. Bedah urologi 5. Bedah laparascopy obstetri gynecologi 6. Bedah kulit kelamin 7. Bedah obgyn fertility - Kebidanan dan Kandungan
10
- Telinga, Hidung, dan Tenggorok (THT) - Kulit Kelamin - Urologi - Jantung anak C. Pelayanan Penunjang Medis 1. Radiologi Pelayanan radiologi merupakan pelayanan penunjang medis yang bertujuan memberikan hasil diagnosa yang dalam operasionalnya memanfaatkan radiasi pengion dalam hal ini Sinar –X. Pelayanan radiologi melayani pasien rawat inap dan rawat jalan dan dikepalai oleh seorang dokter spesialis Radiologi. Pelayanan Radiologi ada selama 24 jam yaitu: - Pada jam kerja: a.
Shift pagi: pukul 07.00 WIB s/d pukul 14.30 WIB
b.
Shift sore: pukul 13.30 WIB s/d pukul 21.00 WIB
- Diluar jam kerja : on call
Pelayanan Radiologi yang dapat dilayani yaitu a. Thorax foto b. Foto abdomen c. Baby gram d. Ekstremitas e. Echokardiografi f. USG kepala/ transcranial dopler g. EKG 2. Pelayanan laboratorium Pelayanan laboratorium
yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan
spesimen klinik dibidang Hematologi, Kimia Klinik, Klinik Rutin, Imunologi dan Serologi, Hormon dan Endokrinologi. Laboratorium RSIA Stella Maris melayani pasien rawat inap dan rawat jalan dan dikepalai oleh seorang dokter spesialis Patologi Klinik. Pelayana laboratorium ada selama 24 jam terdiri dari 3 shift yaitu: -
Shift pagi : pukul 07.00 WIB s/d pukul 14.30 WIB
-
Shift sore : pukul 13.30 WIB s/d pukul 21.00 WIB
-
Shift malam: pukul 20.30 WIB s/d pukul 08.00 WIB
11
3. Pelayanan Farmasi Pelayanan farmasi adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi ( obat dan alat kesehatan )dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan farmasi ada selama 24 jam terdiri dari 3 shift disesuaikan dengan sistem pendistribuasian perbekalan farmasi di rumah sakit.
4. Pelayanan Gizi Pelayana gizi adalah suatu upaya memperbaiki , meningkatkan gizi dan penyediaan makan. Standar Pelayanan Gizi Minimal rumah sakit (SPM Gizi ) mencakup 3 indikator yaitu : 1. Ketepatan waktu pemberian makan kepada pasien yang sudah terjadwal. 2. Sisa makanan yang tidak termakan oleh pasien 3. Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian Diit. 5. Pelayanan Fisioterapi Pelayanan Fisoterapi yang melayani rawat jalan dan rawat inap untuk Chest Fisoterapy
D. Pelayanan asuhan keperawatan Standar Asuhan Keperawatan adalah uraian pernyataan tingkat kinerja yang diinginkan, sehingga kualitas struktur, proses dan hasil dapat dinilai. Standar asuhan keperawatan berarti pernyataan kualitas yang didinginkan dan dapat dinilai pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien/klien.
Standar Asuhan Keperawatan menurut Departemen Kesehatan meliputi enam standar yaitu: (1) Pengkajian keperawatan, (2) Diagnosa keperawatan, (3) Perencanaan keperawatan, (4) Intervensi keperawatan, (5) Evaluasi keperawatan, dan (6) Catatan asuhan keperawatan.
12
E. Pelayanan anestesi Pelayanan anestesi adalah salah satu bagian dari pelayanan dibidang anestesia meliputi pelayanan anestesia/analgesia di kamar bedah dan diluar kamar bedah, pelayanan kedokteran perioperatif, penanggulangan nyeri akut dan kronis, resusitasi jantung paru dan otak,pelayanan kegawat daruratan dan terapi intensif. Waktu pelayanan anestesia berlangsung selama 24 jam.
F. Pelayanan UGD Pelayanan UGD adalah unit pelayanan di rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibatkan berbagai multidisiplin. Waktu pelayanan UGD ada selama 24 jam.
G. Pelayanan rawat jalan Pelayanan rawat jalan merupakan salah satu unit kerja yang melayani pasien berobat jalan termasuk seluruh prosedur diagnostik Dan terapeutik. Pelayanan rawat jalan terdiri dari: No
Pelayananan poli klinik spesialis kebidanan dan kandungan. Nama Dokter
Hari
Waktu
1
dr. Wahyudi Gani, SpOG
Senin - Sabtu
09.00 - 11.00
2
dr. Kendy Gunawan, SpOG
Senin - Jumat
17.00 - 21.00
3
dr. Rimin, SpOG
Senin - Sabtu
10.00 - 14.00
4
dr. Rachma Bachtiar, SpOG
Senin – Jumat
12.00 – 14.00
Sabtu
13.00 – 15.00
Senin - Jumat
16.00 – 17.00
5
dr. Ichwanul Adenin, M. Ked (OG), SpOG (K)
6
dr. Johnson Hutapea, SpOG (K) Onk
Senun – Sabtu
17.00 – 20.00
7
dr. Milvan Hadi, SpOG
Senin -Jumat
13.00 – 15.00
8
dr. Sukhbir Singh, SpOG
Senin, rabu, jumat
10.00 – 12.00
9
dr. Angel Jelita, SpOG
Selasa,Kamis,Sabtu
10.00 – 12.00
10
dr. Mulda Febrida S, SpOG
Senin – Jumat
15.00 – 17.00
Minggu
16.00 – 18.00
Senin – Jumat
18.00 – 20.00
Selasa,Kamis,Jumat
13. 00 – 15.00
11
Hilma P. Lubis, M. Ked (OG), SpOG
12
dr. Joni Marpaung, -
HOLIDAY KLINIK PUKUL 16.00 – 18.00 WIB
-
Pelayanan poli klinik spesialis anak.
13
No
Hari
Waktu
Senin – Jumat
16.00-18.00
Sabtu
13.00-15-00
Nama Dokter
1
dr. Bugis Mardina, M. Ked (Ped), SpA (K)
2
Dr. Hj. Ernalisma, SpA
Senin - Jumat
14.00-16.00
3
Dr. Dewi S. Widjaja, M. Ked (Ped), SpA
Senin – Jumat
09.00-12.00 14.00- 17.00
4
Dr. Johannus S. Wibisono, SpA
5
Dr. King Chandra, SpA
6
Dr. Rasyidah,SpA
7
Dr.Rudy, SpA
Sabtu
13.00-16.00
Selasa, Kamis,Sabtu
09.00-13.00
Senin- jumat
18.00-21.00
Sabtu
09.00-12.00
Senin-sabtu
08.00-11.00
Senin-jumat
16.00-19.30
Sabtu
14.00-16.00
Senin-Kamis &
09.00-12.30
Sabtu
8
Dr. Sari Jelita, SpA
9
Dr. Hj. Sri sofyani, M. Ked (Ped), SpA (K)
10
Dr. Rini savitri, M.Ked (Ped), SpA
Jumat
09.00-11.30
Senin-Jumat
19.00-20.30
Senin-Sabtu
09.00-13.00
Senin-Jumat
17.00-19.30
Senin-Sabtu
14.00-20.00
Senin, Rabu, Jumat
10.00-12.00
Senin-Jumat
14.00-15.30
Pelayanan Holiday Clinic dimulai pukul 09.00-13.00 WIB dan pukul 15.00 – 19.00 WIB.
- Pelayanan poliklinik spesialis kulit No
Nama Dokter
Hari
Waktu
1
Dr. Djohan, SPKK
Senin-Jumat
17.30-19.30
Sabtu
16.00-17.30
- Poliklinik Jantung Anak dr. M Ali, SPA(K). Sabtu : 11.00-13.00 WIB
14
- Pelayanan Poliklinik Spesialis THT No 1
Nama Dokter
Hari
Waktu
dr.Ferryan, SpTHT-KL
Senin-Jumat
17.30-19.30
Sabtu
16.00-17.30
- Pelayanan poliklinik Urologi dr. Bob. Senin, Rabu, Jumat : 09.00-11.00 WIB H. Pelayanan Rawat Inap Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan untuk pasien yang memerlukan asuhan dan pelayanan keperawatan dan pengobatan secara berkesinambungan lebih dari 24 jam sesuai dengan kebutuhan pasien selama dirawat di rumah sakit. RSIA Stella Maris melayani rawat inap pada pasien anak, maternity dan intensif. - Pelayanan anak, neonatus 0-28 hari - Pediatrik usia 29 hari ≤ 16 tahun - Pelayanan wanita dewasa usia ≥ 16 tahun - Pada pasien wanita melayani kasus maternity dan non-maternity kecuali spesialistik yang tidak dapat dilayani di RSIA Stella Maris.
Rumah sakit menyediakan pelayanan NICU/SBW bagi pasien Neonaus yang memerlukan ketergantugan alat bantu nafas seperti CPAP (Continous Positive Airway Pessure), sampai vetilator.
Tersedia juga pelayanan ICU/PICU yang meliputi pelayanan pasien sakit yang khusus dirawat inap, pindahan dari kamar bedah, kamar bersalin, ruang rawat inap yang memerlukan terapi intensif seperti dukungan atau bantuan ventilasi dan resusitasi, obat-obat vasoaktif kontiniu, seperti pasien sepsis berat, perdarahan post partum hemorhage (PHH), post operasi dan pasien syok.
Rumah sakit juga menyediakan fasilitas kamar bersalin yang dapat melayani dalam 24 jam dilengkapi alat-alat canggih seperti ruang privasi, alat CTG, Midogas (alat bantu meringankan nyeri), Baby Warmer, Central Oxygen.
I. Pelayanan Halim Fertility Pelayanan Halim Fertility pelayanan untuk kesuburan yang melayani kesehatan fertilitas dan reproduksi dan didukung oleh sumber daya manusia yang ahli dan komprehensif dibidang endokrinologi reproduksi, ultrasonografi, endoskopi ginekologi, embriologi, andrologi, urologi dan paramedik khusus/perawat. 15
Pelayanan Halim Fertility buka setiap hari senin-sabtu Pkl. 15.00-18.00 WIB. Pelayanan Halim Fertility dilayani oleh dokter yang ahli dan kompeten yaitu : -
dr. Hilma Putri Lubis, M.Ked (OG) SpOG
-
dr. Mulda Febrida Situmorang, SpOG
-
dr. Ray Christy Barus, M.Ked (OG), SpOG,DMAS
-
dr. Yudha Suwedo, M.Ked (OG), SpOG
J. Pelayanan Lainnya 1. Home Care Tersedia jasa pelayanan perawat kerumah untuk membantu ibu dalam melewati masa nifas. 2. Konselor Laktasi Senin-Jumat Pkl. 08.00-15.00 WIB 3. Senam Hamil Setiap hari Jumat & Minggu Pkl. 14.30-17.00 WIB 4. Post Natal Memberikan informasi dan edukasi tentang prawatan ibu nifas dan perawatan bayi baru lahir. Dilaksanakan setiap hari Senin, Rabu & Jumat Pkl 10.00-11.00 WIB 5. Cafetaria Buka setiap hari 08.00-21.00 WIB 6. SPA SPA melayani ibu paska melahirkan dan anak 7. Pelayanan Ambulance Pelayanan ambulance untuk pasien 24 jam 8. Pelayanan Kerohanian Melayani kebutuhan pelayanan kerohanian pasien
16
BAB V KESELAMATAN PASIEN
A. Definisi Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu system yang dibuat oleh rumah sakit untuk membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : 1.
Kajian Risiko (assessment risiko)
2.
Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko
pasien 3.
Pelaporan dan analisis insiden
4.
Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjut serta implementasi
solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko
B. Tujuan 1.
Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit
2.
Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat
3.
Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) di rumah sakit
4.
Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan
C. Sembilan Solusi Keselamatan Pasien di Rumah Sakit WHO Collaborating
Centre for Patient Safety, dimotori oleh Joint
Commission International, Suatu badan akreditasi dari Amerika Serikat, mulai tahun 2005 mengumpulkan pakar keselamatan pasien dari lebih 100 Negara, dengan kegiatan mengidentifikasi dan mempelajari berbagai masalah keselamtan pasien, dan mencari solusi berupa sistem atau intervensi sehingga mampu mencegah atau mengurangi cedera pasien dan meningkatkan keselamatan pasien. Pada tgl 2 Mei 2007 WHO Colaborating Centre for Patient Safety resmi menerbitkan panduan “Nine Life-Saving Patient Safety Solutions” (“Sembilan Solusi Keselamatan Pasien Rumah Sakit”).
Sembilan topik yang diberikan solusinya adalah sebagai berikut : 1.
Perhatikan Nama Obat, Rupa dan Ucapan Mirip (Look-Alike, SoundAlike Medication Names)
2.
Pastikan Identifikasi pasien
17
3.
Komunikasi secara benar saat serah terima/pengoperan pasien
4.
Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar
5.
Kendalikan cairan elektrolit pekat (concentrated)
6.
Pastikan akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan
7.
Hindari salah kateter dan salah sambung slang (tube)
8.
Gunakan alat injeksi sekali pakai
9.
Tingkatkan kebersihan tangan (Hand hygiene) untuk pencegahan infeksi nosokomial
D.
Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit Mengacu kepada standar keselamatan pasien, maka RSIA Stella Maris
Medanharus merancang proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif KTD, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja mutu serta keselamatan pasien.
Proses perancangan tersebut harus mengacu pada visi,misi, dan tujuan RSIA Stella Maris Medan, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini, praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan “ Tujuh Langkah Keselamatan Pasien Rumah Sakit” Berkaitan hal tersebut diatas maka perlu ada kejelasan perihal tujuh langkah keselamatan pasien rumah sakit tersebut Uraian Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit adalah sebagai berikut: 1.
BANGUN KESADARAN AKAN NILAI KESELAMATAN PASIEN Ciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil. Langkah penerapan: A. Tingkat Unit Kerja/Tim :
Pastikan semua rekan sekerja merasa mampu untuk berbicara mengenai
kepedulian mereka dan berani melaporkan bilamana ada insiden Demonstrasikan kepada seluruh personil ukuran-ukuran yang dipakai diRSIA Stella Maris Medanuntuk memastikan semua laporan dibuat secara terbuka dan terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan tindakan/solusi yang tepat 2.
PIMPIN DAN DUKUNG STAF RS
18
Bangunlah komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang Keselamatan Pasien di seluruh jajaranRSIA Stella Maris Medan. Langkah penerapan : A. Tingkat Unit Kerja/Tim :
Semua pimpinan unit kerja wajib memimpin gerakan Keselamatan Pasien
Selalu jelaskan kepada seluruh personil relevansi dan pentingnya serta
manfaat
bagi
mereka
dengan
menjalankan
gerakan
Keselamatan Pasien Tumbuhkan sikap kesatria yang menghargai pelaporan insiden 3.
INTEGRASIKAN AKTIVITAS PENGELOLAAN RISIKO Kembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikasi dan asesmen hal yang potensial bermasalah Langkah penerapan: A.
Tingkat Unit Kerja/Tim: Dalam setiap rapat koordinasi selalu laksanakan diskusi tentang halhal yang berkaitan dengan Keselamatan Pasien guna memberikan umpan balik kepada Manajer terkait Pastikan ada penilaian risiko pada individu pasien dalam proses asesmen risiko rumah sakit Lakukan proses asesmen risiko secara teratur, untuk menentukan akseptabilitas setiap risiko, dan ambilah langkah-langkah yang tepat untuk memperkecil risiko tersebut Pastikan penilaian risiko tersebut disampaikan sebagai masukan ke proses asesmen dan pencatatan risiko rumah sakit.
4.
KEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN Pastikan staf anda agar dengan mudah dapat melaporkan kejadian/insiden, serta rumah sakit mengatur pelaporan kepada Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) Langkah penerapan : Tingkat Unit Kerja/Tim : Berikan semangat kepada seluruh personil untuk secara aktif melaporkan setiap insiden yang terjadi dan insiden yang telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, karena mengandung bahan pelajaran yang penting. 19
5.
LIBATKAN DAN BERKOMUNIKASI DENGAN PASIEN Kembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien Langkah penerapan : Tingkat Unit Kerja/Tim : Pastikan seluruh personil menghargai dan mendukung keterlibatan pasien dan keluarganya bila telah terjadi insiden. Prioritaskan pemberitahuan kepada pasien dan keluarga bilamana terjadi insiden, dan segera berikan kepada mereka informasi yang jelas dan benar secara tepat. Pastikan, segera setelah kejadian, tim menunjukkan empati kepada pasien dan keluarganya.
6.
BELAJAR
DAN
BERBAGI
PENGALAMAN
TENTANG
KESELAMATAN PASIEN Seluruh staf harus mampu untuk melakukan analisis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa KTD itu timbul. Langkah penerapan: Tingkat Unit Kerja/Tim: Diskusikan dalam jajaran unit/tim pengalaman dari hasil analisis insiden. Identifikasi unit atau bagian lain yang mungkin terkena dampak di masa depan dan bagilah pengalaman tersebut secara lebih luas. 7.
CEGAH
CEDERA
MELALUI
IMPLEMENTASI
SISTEM
KESELAMATAN PASIEN Gunakan informasi yang ada tentang kejadian / masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan. Langkah Penerapan: Tingkat Unit Kerja/Tim : Libatkan seluruh personil dalam mengembangkan berbagai cara untuk membuat asuhan pasien menjadi lebih baik dan lebih aman. Telaah kembali perubahan-perubahan yang telah dibuat dan pastikan pelaksanaannya. Pastikan seluruh personil menerima umpan balik atas setiap tindak lanjut tentang insiden yang dilaporkan.
20
Tujuh langkah keselamatan pasien rumah sakit merupakan panduan yang komprehensif untuk menuju keselamatan pasien, sehingga tujuh langkah tersebut secara menyeluruh harus dilaksanakan oleh setiap rumah sakit. Dalam pelaksanaan, tujuh langkah tersebut tidak harus berurutan dan tidak harus serentak. Dapat dipilih langkah-langkah yang paling strategis dan paling mudah dilaksanakan. Bila langkahlangkah ini berhasil maka kembangkan langkah-langkah yang belum dilaksanakan Bila tujuh langkah ini telah dilaksanakan dengan baik maka dapat menambah penggunaan metoda-metoda lainnya.
E.
Pencatatan dan Pelaporan A.Rumah Sakit 1.Rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan insiden yang meliputi kejadian tidak diharapkan (KTD), kejadian nyaris cedera dan kejadian sentinel. 2.Pencatatan dan pelaporan insiden Keselamatan Pasien (IKP) mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit Persi. 3.Pelaporan insiden terdiri dari : a.Pelaporan internal yaitu mekanisme/alur pelaporan KPRS di internal RSIA Stella Maris Medan b.Pelaporan eksternal yaitu pelaporan dariRSIA stella Maris Medanke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
4.Panitia Mutu dan Kerja Keselamatan Pasien RSIA Stella Maris Medanmelakukan pencatatan kegiatan yang telah dilakukan dan membuat laporan kegiatan kepada Direktur Rumah Sakit secara berkala.
21
BAB VI KESELAMATAN KERJA
Pendahuluan Keselamatan dan keamanan sangat penting bagi seluruh staff di dalam rumah sakit. Dimana keselamatan merupakan suatu keadaan tertentu yang tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi seluruh staff. Penanggulangan kejadian yang tidak diinginkan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan peningkatan proteksi diri dalam melakukan kegiatan kontak langsung terhadap pasien, maupun kontak fisik dengan sesama staff dan terhadap benda-benda yang dapat menyebabkan terjadinya kontaminasi.Dengan banyaknya hal-hal yang dapat menimbulkan munculnya kontaminasi diharapkan para staff tidak mengabaikan tata cara proteksi terhadap diri, dengan mengembangkan dan menjalankan prosedur yang dapat melindungi semua pihak dari penyebaran infeksi dan kontaminasi yang dapat terjadi. Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada. Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
22
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik. Ada beberapa hal mengenai keselamatan dan kesehatan kerja : 1.
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) a.
Pedoman umum alat pelindung diri 1) Tangan harus selalu bersih walaupun mengunakan APD. 2) Lepas atau ganti bila perlu segala perlengkapan APD yang dapat digunakan kembali yang sudah rusak atau sobek segera setalah anda mengetahui APD tersebut tidak berfugsi optimal. 3) Lepaskan semua APD sesegera mungkin setelah selesai memberikan pelayanan dan hindari kontaminasi : lingkungan di luar ruang isolasi, para pasien atau pekerja lain, dan diri anda sendiri. 4) Buang semua perlengkapan APD dengan hati-hati dan segera bersihkan tangan. a.
Perkiraan resiko terpajan cairan tubuh atau area terkontaminasi sebelum melakukan kegiatan perawatan kesehatan.
b.
Pilih APD sesuai dengan perkiraan resiko terjadinya pajanan.
c.
Menyediakan sarana APD bila emergensi dibutuhkan untuk dipakai (Depkes, 2009).
b.
Jenis-jenis alat pelindung diri 1) Sarung tangan : melindungi tangan dari bahan yang dapat menularakan penyakit dan melindungi pasien dari mikroorganisme yan berada ditangan petugas kesehatan. Sarung tangan merupakan penghalang
(barrier)
fisik
paling
penting
untuk
mencegah
penyebaran infeksi. Sarung tangan harus diganti antara setiap kontak
23
dengan satu pasien dengan pasien lainnya, untuk menghidari kontaminasi silang.
2) Masker : harus cukup besar untuk menutupi hidung, mulut, bagian bawah dagu, dan rambut pada wajah (jenggot). Masker digunakan untuk menahan cipratan yang sewaktu petugas kesehatan atau petugas bedah berbicara, batuk atau bersin serta untuk mencegah percikan darah atau cairan tubuh lainnya memasuki hidung atau mulut petugas kesehatan. Bila masker tidak terbuat dari bahan yang tahan dari cairan, maka masker tersebut tidak efektif untuk mencegah kedua hal tersebut.
3) Alat pelindung mata : melindungi petugas dari percikan darah atau cairan tubuh lainnya dengan cara melindungi mata. Pelindung mata mencakup kacamata (goggles) plastik bening, kacamata pengaman, pelindung wajah dan visor. Kacamata koreksi atau kacamata dengan lensa polos juga dapat digunakan, tetapi hanya jika ditambahkan pelindung
pada
bagian
sisi
mata.
Petugas
kesehatan
harus
menggunakan masker dan pelindung mata atau pelindung wajah, jika melakukan tugas yang memungkinkan adanya percikan cairan secara tidak sengaja kearah wajah. Bila tidak tersedia pelindung wajah, petugas kesehatan dapat menggunakan kacamata pelindung atau kacamata biasa serta masker.
4) Topi : digunakan untuk menutup rambut dan kulit kepala sehingga serpihan kulit dan rambut tidak masuk kedalam luka selama pembedahan. Topi harus cukup besar untuk menutup semua rambut. Meski pun topi dapat memberikan sejumlah perlindungan pada pasien, tetapi tujuan utamanya adalah untuk melindungi pemakainya dari darah atau cairan tubuh yang terpercik atau menyemprot.
5) Gaun pelindung : digunakan untuk menutupi atau mengganti pakai biasa atau seragam lain, pada saat merawat pasien yang diketahui atau dicurigai
menderita
penyakit
menular
melalui
droplet/airbone.
Pemakain gaun pelindung terutama adalah untuk melindungi baju dan kulit petugas kesehatan dari sekresi respirasi. Ketika merawat pasien yang diketahui atau dicurigai menderita penyakit menular tersebut,
24
petugas kesehatan harus menggunakan gaun pelindung setiap masuk ruangan untuk merawat pasien karena ada kemungkinan percikan atau semprotan darah cairan tubuh, sekresi atau eksresi. Pangkal sarung tangan harus menutupi ujung lengan gaun sepenuhnya. Lepaskan gaun sebelum meninggalkan area pasien. Setelah gaun dilepas pastikan bahwa pakaian dan kulit tidak kontak dengan bagian potensial tercemar, lalu cuci tangan segera untuk berpindahnya organisme.
6) Kontaminasi pada pakaian yang dipakai saat bekerja dapat diturunkan 20-100 kali dengan
memakai
gaun
pelindung.
Perawat
yang
menggunakan apron plastik saat merawat pasien bedah abdomen dapat menurunkan transmisi S. Aureus 30 kali dibandingkan dengan perawat yang memakai baju seragam dan ganti tiap hari.
7)
Apron : yang terbuat dari karet atau plastik, merupakan penghalang tahan air untuk sepanjang bagian depan tubuh petugas kesehatan. Petuagas kesehatan harus mengunakan apron dibawah gaun penutup ketika melakukan perawatan langsung pada pasien, membersihkan pasien, atau melakukan prosedur dimana ada resiko tumpahan darah, cairan tubuh atau sekresi. Hal ini sangat penting bila gaun pelindung tidak tahan air apron akan mencegah cairan tubuh pasien mengenai baju dan kulit petugas kesehatan.
8) Pelindung kaki : digunakan untuk melindung kaki dari cedera akibat benda tajam atau benda berat yang mungkin jatuh secara tidak segaja ke atas kaki. Oleh karena itu, sadal, “sandal jepit” atau sepatu yang terbuat dari bahan lunak (kain) tidak boleh dikenakan. Sepatu boot karet atau sepatu kulit tertutup memberikan lebih banyak perlindungan, tetapi harus dijaga tetap bersih dan bebas kontaminasi darah atau tumpahan cairan tubuh lain. Penutup sepatu tidak diperlukan jika sepatu bersih. Sepatu yang tahan terhadap benda tajam atau kedap air harus tersedia di kamar bedah, sebuah penelitian menyatakan bahwa penutup sepatu dari kain atau kertas dapat meningkatkan kontaminasi karena memungkinkan darah merembes melalui sepatu dan sering kali digunakan sampai diruang operasi. Kemudian di lepas tanpa sarung tangan sehingga terjadi pencemaran (Summers at al. 1992).
25
c. Faktor – Faktor Penting Yang Harus Diperhatikan Pada Pemakaian Alat Pelindung Diri 1) Kenakan APD sebelum kontak dengan pasien, umumnya sebelum memasuki ruangan. 2) Gunakan dengan hati-hati jangan menyebarkan kontaminasi. 3) Lepas dan buang secara hati-hati jangan menyebarkan kontaminasi. 4) Lepas dan buang secara hati-hati ketempat limbah infeksius yang telah disediakan di ruangan ganti khusus. Lepas masker di luar ruangan. 5) Segera lakukan pembersihan tangan dengan langkah-langkah membersihkan tangan sesuai pedoman.
2. Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Dalam
penanganan
(menyimpan,
memindahkan,
menangani
tumpahan,
menggunakan, dll) Setiap staf wajib mengetahui betul jenis bahan dan cara penanganannya dengan melihat SOP dan MSDS yang telah ditetapkan. a. Kenali dengan seksama jenis bahan yang akan digunakan atau disimpan. b. Baca petunjuk yang tertera pada kemasan. c. Letakkan bahan sesuai ketentuan. d. Tempatkan bahan pada ruang penyimpanan yang sesuai dengan petunjuk. e. Perhatikan batas waktu pemakaian bahan yang disimpan. f. Jangan menyimpan bahan yang mudah bereaksi di lokasi yang sama
3. Penyebab Terjadi Kecelakaan Kerja a. Kurangnya kesadaran karyawan b. Kualitas dan keterampilan kerja yang kurang memadai c. Meremehkan resiko kerja d. Tidak menggunakan alat pelindung diri sesuai ketentuan.
4. Resiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja Resiko yang mungkin terjadi ialah : a. Terpapar zat kimia b. Terpapar radiasi c. Peralatan pelayanan kesehatan yang terinfeksi HIV, Hepatitis B, dan Hepatitis
5. Pedoman Prosedur Bila Terkena Pajanan a. Tindakan Pasca Terpajan Bahan Kimia atau Cairan Tubuh
26
- Segera bilas dengan air mengalir bagian tubuh yang terkena pajanan Pada Mata : Segera bilas dengan air mengalir selama 15 menit Pada Kulit : Segera bilas dengan air mengalir selama 1 menit Pada Mulut : Segera kumur-kumur selama 1 menit - Hubungi dokter yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan pasca pajanan -
Lapor kepada tim PPIRS dan dan K3RS
1. Tindakan Pada Tertusuk Jarum a. Jangan Panik b. Cuci dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan antiseptik, tanpa melakukan pemijatan c. Berikan cairan antiseptik pada area tertusuk /luka d. Bila terjadi di dalam jam kerja segera ke Unit Gawat Darurat
(UGD)
untuk penatalaksanaan selanjutnya e. Tentukan status petugas yang terpapar : Apakah menderita hepatitis B, apakah pernah mendapatkan imunisasi Hepatitis B, apakah sedang hamil/menyusui f. Jika tidak diketahui sumber paparannya. Petugas yang terpapar diperiksa status HIV, HBV, HCV g. Bila status pasien bebas HIV, HBV, HCV dan bukan dalam masa inkubasi tidak perlu tindakan khusus untuk petugas, tetapi bila diragukan dapat dilakukan konseling h. Pemberian Propilaksis Pasca Pajanan : i. Pasca Pajanan HIV : a. Apabila Status pasien HIV harus diberikan Prolaksis Pasca Pajanan berupa obat ARV 4 jam setelah paparan , maksimal 48 -72 jam diberikan selama 28 hari b. Tes HIV diulang setelah 6 minggu, 3 bulan, dan 6 bulan. j. Pasca Pajanan Hepatitis B a. Jika pernah vaksinasi periksa anti HBs : Anti HBs (+), titer ≤ 10, lakukan Booster Anti HBs (+), Titer ≥ 10, lakukan observasi b. Jika belum pernah vaksinasi maka Segera vaksinasi sesuai standar Cek HBsAg bulan ke 1, bulan ke 3, bulan ke 6 Jika HbsAg (+), rujuk ke Gastrohepatologi Penyakit Dalam untuk penanganan lebih lanjut
27
Alur Penatalaksanaan Paska Terkena Luka Tusuk/Terpapar Cairan Tubuh Tertusuk jarum terkontaminasi
Terpajan cairan tubuh
SegeraBAB laporVII ke PENGENDALIAN MUTU atasan
Cuci dgn air mengalir
1.
cuci dgn air mengalir
Pendahuluan Pengendalian mutu adalah suatu mekanisme pemantauan dan penilaian Buat laporansecara ke terhadap pelayanan yang diberikan terencana dan sistematis, sehingga Tim K3RS dan dapat didefinisikan peluang untuk peningkatan mutu serta menyediakan Tim PPI mekanisme tindakan yang diambil sehingga terbentuk proses peningkatan mutu pelayanan yang berkesinambungan.
2.
Investigasi lapangan Tim K3RS dan Tim PPI Angka Kecepatan Pelayanan (Response Time)
No
Jenis Pelayanan
Indikator Kinerja
1
Gawat Darurat
a. Kemampuan
Standar (SPM) a. 100 %
menangani life b. 5 menit terlayani Petugas dan Sumber periksa darah HCV, HBV, saving setelah pasien HIV anak dan dewasa
datang
b. Kecepatan pelayanan Dokter di Unit Perawatan dan pengawasan dokter Gawat Darurat
2
Rawat Jalan
Waktu tunggu di rawat
30 menit
jalan
3
Rawat Inap 4. Jam Visite Dokter Spesialis
4. 10.00 s/d 14.00
5. Kejadian infeksi
WIB
28
pasca operasi
5. maksimal 1,5 %
6. Kejadian Infeksi Nosokomial
6. maksimal 1,5 %
7. Tidak adanya kejadian pasien jatuh
7. 100 %
yang berakibat kecacatan/ kematian. 9. Kejadian pulang paksa 10. Kepuasan pelanggan
9. max 5 % 10. 90 %
4.
Bedah Sentral
a. Waktu tunggu operasi
a. dua hari
elektif sejak rawat inap
b. 0 %
b. Kejadian Kematian di meja operasi f. Tidak adanya kejadian f. 100 % tertinggal-nya benda asing/lain pada tubuh pasien setelah operasi
5.
Persalinan, perinatologi
1. Kejadian kematian ibu karena persalinan
1. a. Perdarahan ≤ 1 % b. Pre-eklampsia ≤30%
5. Kemampuan
c. Sepsis ≤ 0,2 %
menangani BBLR 1500 gr – 2500 gr
5.100 %
6. Pertolongan persalinan melalui seksio cesaria
6
Intensif
2. Pemberi pelayanan Unit Intensif
29
6. ≤ 20 %
2. a. Dokter Sp.Anestesi dan dokter spesialis sesuai dengan kasus yang ditangani b.100 % Perawat minimal D3 dengan sertifikat Perawat mahir ICU / setara (D4) 7.
Radiologi
3. Kejadian kegagalan pelayanan Rontgen
9.
3. Kerusakan foto ≤ 2 %
Farmasi 2. Tidak adanya Kejadian kesalahan
2.100 % 4. 100 %
pernberian obat 4. Penulisan resep sesuai formularium
10.
Gizi 3. Tidak adanya kejadian kesalahan
3. 100 %
pemberian diet
11.
12.
Transfusi Darah
Rekam Medik
2. Kejadian Reaksi transfusi
2. ≤ 0,01 %
1. Kelengkapan
1. 100 %
pengisian rekam medik 24 jam setelah selesai pelayanan
30
13.
Pengelolaan Limbah
1. Baku mutu limbah cair
1. a. BOD < 30 mg/l b. COD < 80 mg/l c. TSS < 30 mg/l d. PH 6-9
14.
Ambulance/Kereta Jenazah
2. Kecepatan memberikan
2. ≤ 230menit
pelayanan ambulance/Kereta jenazah di rumah sakit
16.
Pelayanan Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit
3. Peralatan laboratorium dan alat ukur yang digunakan
3.100 %
dalam pelayanan terkalibrasi tepat waktu sesuai dengan ketentuan kalibrasi
17.
Pelayanan Laundry
2. Ketepatan waktu penyediaan linen
2.100 %
untuk ruang rawat inap
18.
Pencegahan dan
3. Kegiatan pencatatan
pengendalian infeksi
dan pelaporan infeksi
(PPI)
nosokomial / HAI (Health Care Associated Infection) di RS (min 1 parameter
31
3.75 %
BAB VIII PENUTUP
Demikianlah Pedoman Pelayanan medis dan keperawatan yang sama bagi semua pasien ini kami buat, Kami dari Unit Pelayanan Pasien berharap dengan terselesaikannya pedoman pelayanan ini dapat bermanfaat bagi pihak RSIA Stella Maris Medan dan kami juga berharap dapat memaksimalkan standar pelayanan sehingga kualitas pelayanan di rumah sakit ini dapat menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Direktur,
dr. Iskandar Candra, M.Kes NIK : 120102
32