Pedoman Tanggap Darurat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY PEDOMAN TANGGAP DARURAT



JUDUL



No. Dok. Revisi Tanggal Halaman



TD.CFI.01



00 1 September 2019 1 dari 19



PEDOMAN TANGGAP DARURAT



PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY



PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY PEDOMAN TANGGAP DARURAT



DAFTAR ISI



No. Dok. Revisi Tanggal Halaman



TD.CFI.01



00 1 September 2019 2 dari 19



DAFTAR ISI



Judul ................................................................................................................... Daftar Isi ............................................................................................................. 1 Lingkup ............................................................................................................ 1.1 Umum ........................................................................................................... 1.2 Penerapan ..................................................................................................... 2 Pihak yang berwenang ...................................................................................... 3 Daftar Istilah ..................................................................................................... 4 Kebijakan Tanggap Darurat ............................................................................... 5 Kesiapan Sarana dan Prasarana Pelatihan .......................................................... 5.1 Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ................................................................... 5.2 Alat Pelindung Diri ......................................................................................... 5.3 Kotak P3K ...................................................................................................... 5.4 Pelatihan Tanggap Darurat ............................................................................. 6 Penanganan Insiden ......................................................................................... 6.1 Kebakaran ..................................................................................................... 6.2 Pemadaman Listrik ......................................................................................... 6.3 Kecelakaan Kerja ........................................................................................... 6.4 Banjir ............................................................................................................ 6.5 Kebocoran Bahan Bakar Solar, Thinner ............................................................ 6.6 Gempa Bumi .................................................................................................. 6.7 Sabotase / Bioterorisme ................................................................................. 6.8 Huru hara ...................................................................................................... 7 Evakuasi Personil, Material & Data ..................................................................... 7.1 Kebakaran ..................................................................................................... 7.2 Kecelakaan Kerja ........................................................................................... 7.3 Banjir ............................................................................................................ 7.4 Gempa Bumi .................................................................................................. 7.5 Huru hara ...................................................................................................... 8 Penanganan Pasca Insiden ................................................................................ 9 Denah Evakuasi ................................................................................................. 10 Denah Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ...........................................................



1 2 3 3 3 4 6 6 7 7 8 9 9 10 10 11 11 11 12 12 13 13 15 15 15 15 16 16 17 18 19



PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY PEDOMAN TANGGAP DARURAT



LINGKUP



No. Dok. Revisi Tanggal Halaman



TD.CFI.01



00 1 September 2019 3 dari 19



1. Lingkup 1.1



Umum



Dalam kegiatan operasionalnya, PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY mungkin menghadapi keadaan darurat yang memerlukan pengaturan dan pananganan yang cepat dan tepat. Kondisi darurat yang dihadapi oleh PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY yang dapat berpengaruh kepada keamanan dan mutu produk/pelayanan terhadap pelanggan serta keamanan personel dan lingkungan di dalam PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY disebut insiden. Insiden yang terjadi mungkin mempunyai dampak yang signifikan terhadap legalitas operasional PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY baik dalam hal kepuasan pelanggan, keamanan internal dan pelanggan. Untuk menjelaskan dan memberikan panduan tentang Sistem Penanganan Keadaan Darurat, PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY menyusun dan menetapkan Manual Tanggap Darurat sehingga PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY dapat : a. Mengelola dan mengkoordinasikan sumber daya yang ada untuk menangani insiden. b. Menangani insiden dengan cepat dan efektif. c. Mencegah dan mengurangi dampak yang ditimbulkan, baik pada pelanggan, personel, produk, maupun lingkungan d. Menghindari kesalahpahaman dengan mengelola informasi yang ada dan memberikan informasi yang akurat kepada pihak yang berkepentingan, baik pihak internal maupun pihak eksternal. 1.2



Penerapan



Manual memuat panduan untuk menghadapi dan mengatasi keadaan darurat yang terjadi didalam maupun diluar PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY yang dapat berdampak pada perusahaan. Penanganan keadaan darurat yang diatur dalam manual ini meliputi insiden Kebakaran, Pemadaman Listrik, Kecelakaan Kerja, Kebocoran Gas, Kebocoran Tangki Solar, Gempa Bumi, Sabotase/Bioterorisme, Huru-hara, dan Gangguan Pasokan Air. Manual ini ditinjau kembali efektivitasnya setiap 1 tahun sekali dalam tinjauan manajemen.



PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY PEDOMAN TANGGAP DARURAT PIHAK YANG BERWENANG



No. Dok. Revisi Tanggal Halaman



2.



TD.CFI.01



00 1 September 2019 4 dari 19



Pihak Yang Berwenang



Untuk menangani kondisi darurat yang terjadi, PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY telah membentuk tim tanggap darurat/Emergency Response Team (ERT) yang beranggotakan personel dari berbagai departemen. Untuk mengatur dan mengkoordinasikan Team Tanggap Darurat, PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY telah menunjuk Ketua Tim Tanggap Darurat yang mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan terkait upaya penanganan insiden yang terjadi. Segala informasi penting terkait dengan penyebab insiden, metode penanganan insiden, dan akibatnya harus disampaikan kepada Ketua Tim Tanggap Darurat. Segala bentuk komunikasi dengan pihak eksternal harus dilakukan oleh Ketua Tim Tanggap Darurat. Bilamana yang bersangkutan berhalangan, tanggung jawabnya dilakukan oleh personel lainnya sebagai penggantinya dengan persetujuan direksi dan Ketua Tim Tanggap Darurat. Ketua Tim Tanggap Darurat atau penggantinya wajib membuat laporan terkait dengan insiden yang terjadi dan menyampaikannya kepada direksi. Tim Tanggap Darurat yang dipimpin oleh Ketua Tim Tanggap Darurat, bertugas untuk melakukan karantina, evakuasi, dan membantu pengamanan area insiden. Bilamana terjadi insiden, Team Tanggap darurat di setiap departemen harus segera mengambil tindakan yang diperlukan dan memberi laporan kepada Ketua Tim Tanggap Darurat. Daftar nama anggota Team Tanggap Darurat dapat dilihat pada tabel 1 sebagai berikut : Tabel 1.Daftar Nama Tim Tanggap Darurat/Emergency Response Team (ERT) No. Nama Bagian Nomor Telepon Jabatan 1. Joko Daryono PPIC 085803365414 Ketua 2. Wahyu Agus Nugroho Bahan Baku 085740840989 Wakil 3. Agus Sample 081215919654 Anggota 4. Muhlas Bengkel 088980090957 Anggota 5. Mustain Sawmill 081327468796 Anggota 6. Syaiful Arif Moulding 081390590907 Anggota 7. Masruri Machine 081227053023 Anggota 8. Rasmin Eko Purwanto Machine 081226300322 Anggota 9. Mokhamad Rosadi Machine 082138363430 Anggota 10. Machine 085713999857 Anggota Alek Kristanto 11. 085866691110 Anggota Yunus Priyanto Assembly 12. 0895606161355 Anggota Yuli Fitriyanto HRD



PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY PEDOMAN TANGGAP DARURAT



No. Dok. Revisi Tanggal



PIHAK YANG BERWENANG



Halaman



TD.CFI.01



00 1 September 2019 5 dari 19



Pihak eksternal yang mungkin perlu dihubungi terkait dengan insiden yang terjadi telah diidentifikasi oleh PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY Informasi yang diperlukan untuk menghubungi pihak eksternal dapat dilihat pada tabel 2 sebagai berikut : Tabel 2. Daftar Nomor Darurat Pihak Eksternal / Instansi Insiden



Pihak Ekternal



No. Telepon



Alamat



Kebakaran



Damkar Jepara



(0291) 113 / 1131



Jl. Kartini No.1, Panggang I, Panggang, Jepara



Kecelakaan



RS PKU Mayong



(0291) 7520706



Jl. Pegadaian No. 12, Mayong, Jepara



Pemadaman Listrik



PLN Jepara



(0291) 123



Jl. RA. Kartini No.23, Kauman, Jepara



Banjir



Tim SAR Jepara



(0291) 115 / 754781



Jl. Raya R engging, Troso, Pecangaan, Jepara



Polsek Mayong



(0291) 110 / 755724



Jl. Raya Mayong-Jepara, Pelemkerep, Jepara



Polres Jepara



(0291) 591310



Jl. KS. Tubun No.2, Demaan, Jepara



Danramil Mayong



0813 2579 9204



Jl. Jl. Wolter Monginsidi No.4, Jobokuto, Jepara



Huru-hara / Terorisme



PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY PEDOMAN TANGGAP DARURAT KEBIJAKAN TANGGAP DARURAT



No. Dok. Revisi Tanggal Halaman



3.



TD.CFI.01



00 1 September 2019 6 dari 19



Daftar Istilah



Keadaan darurat : Keadaan darurat adalah keadaan yang dapat membahayakan nyawa pekerja pabrik, kondisi bangunan pabrik, maupun produk dan material yang tersimpan. Pihak Eksternal 4.



: Pihak di luar organisasi PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY yang memiliki fungsi dan kapasitas untuk menangani keadaan darurat



Kebijakan Tanggap Darurat



" PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY berkomitmen menjamin keamanan dan keselamatan semua personel, produk, dan proses yang ada dengan mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mencegah terjadinya insiden serta menetapkan prosedur tanggap darurat untuk menangani insiden yang terjadi."



PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY PEDOMAN TANGGAP DARURAT KESIAPAN SARANA DAN PRASARANA PELATIHAN



No. Dok. Revisi Tanggal Halaman



TD.CFI.01



00 1 September 2019 7 dari 19



5. KESIAPAN SARANA DAN PRASARANA PELATIHAN 5.1



Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Secara umum APAR dapat dibedakan menjadi 3: 1. Foam (F) : - Tabung berwarna merah dengan tulisan “F”. - Efektif digunakan untuk kebakaran golongan B, yaitu kebakaran bahan cair dan gas, seperti solar, bensin, solvent, tinta, elpiji, minyak tanah. 2. CO2 (C) : - Tabung berwarna Hijau tua dan merah dengan tulisan “ CO2”. - Efektif digunakan untuk memadamkan kebakaran golongan C, yaitu kebakaran peralatan listrik bertegangan. 3. Powder (P) : - Tabung berwarna Merah dengan tulisan “Powder”. - Efektif digunakan untuk memadamkan kebakaran golongan A&D, yaitu kebakaran bahan padat bukan logam (plastik, kayu, kertas, karpet, dll) dan bahan padat berupa logam.



APAR yang digunakan di PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY adalah jenis “Powder”. Ada 25 tabung APAR yang digunakan di PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY. Dalam penyimpanannya tabung tidak boleh disimpan langsung di atas lantai (jarak minimal dengan lantai adalah 15 cm). Lokasi APAR telah diidentifikasi dan untuk menjamin kelayakannya, setiap APAR dicek secara rutin setiap bulan. Hal yang dicek adalah:  Pemeriksaan Fisik Tabung APAR (Bersih, tidak berkarat, tidak bocor dan tidak penyok)  Pemeriksaan Selang (selang tidak bocor, rusak, retak, robek, kendor)  Pemeriksaan corong (corong tidak retak / pecah, tersumbat)  Pemeriksaan tekanan/pressure (jarum menunjukkan di warna hijau)  Pemeriksaan tempat/lokasi dan posisi APAR (sesuai dengan denah, tidak terhalang)  Pemeriksaan tanggal kadaluarsa APAR Status dan hasil pengecekan dapat dilihat pada label yang tertempel pada setiap tabung. Bilamana kondisi tabung APAR tidak layak, maka tabung harus diganti. Bila tekanan berkurang, maka akan dilakukan pengisian ulang. Cara penggunaan APAR adalah sebagai berikut: 1. Ambil APAR dari tempatnya (gantungan) dengan memegang bagian pengangkat beban. 2. Bawa APAR ke lokasi kebakaran. 3. Letakkan Apar di tanah/ lantai dengan posisi tegak. 4. Cabut kunci pengaman/ pen. 5. Pegang selang atau pada gagang selang. 6. Pegang corong pada pangkalnya saja yang terbuat dari kayu dan tidak diperbolehkan memegang corong (yang terbuat dari besi) karena suhu yang sangat dingin. 7. Tekan pengungkit sampai isi keluar dan lepaskan. 8. Bawa APAR ke sasaran dengan jarak 3 – 6 meter pada permukaan penyemprotan. 9. Lakukan penyemprotan dengan mengarahkan corong pada sasaran sesuai dengan arah angin (jangan melawan arah angin). 10. Lakukan penyemprotan dengan cara mengayunkan corong dari satu sisi ke sisi yang lain secara cepat (disapukan).



PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY PEDOMAN TANGGAP DARURAT KESIAPAN SARANA DAN PRASARANA PELATIHAN



5.2



No. Dok. Revisi Tanggal Halaman



TD.CFI.01



00 1 September 2019 8 dari 19



Alat Pelindung Diri



Untuk memasuki area PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY, setiap personel (pekerja dan tamu) wajib menggunakan masker (bila diperlukan). Personel (pekerja) yang memasuki dan atau bekerja pada proses produksi harus menggunakan sepatu dan masker, untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Bahan kimia yang dibeli oleh PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY selalu dilengkapi dengan Material Safety Data Sheet (MSDS). Untuk bahan kimia yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan kulit dan paru-paru, personel yang menggunakannya harus menggunakan alat pelindung diri yang sesuai seperti masker, kacamata pelindung, dan sarung tangan.



PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY PEDOMAN TANGGAP DARURAT KESIAPAN SARANA DAN PRASARANA PELATIHAN



No. Dok. Revisi Tanggal Halaman



STANDAR PENGGUNAAN APD



No 1



Potensi Hazard Kejatuhan benda dari atas



TD.CFI.01



00 1 September 2019 9 dari 19



APD yang dibutuhkan Safety helmet with chinstrap (shall meet ANZI Z89.1-1986)



2



Suasana bising



Hearing protection : Ear defender, non dispossable /dispossable ear plugs



3



Terpeleset dilantai



Foot protection : Safety boots/shoes (shall meet ANZI Z41.PT-1991)



4



Kaki tertimpa benda



Foot protection : Safety boots/shoes (shall meet ANZI Z41.PT-1991)



5



Tangan terkena benda panas Hand protection : Heat resistant gloves



6



Tangan tergores benda tajam Hand protection : Cotton polka dot gloves



7



Tangan terkena cairan kimia



Hand protection : Rubber gloves



8



9



Mata terkena percikan api, benda atau debu



Eye protection :



Terhisap debu



Breathing protection :



Googles, full face shields (shall meet ANZI Z87.I-2001)



Dust mask



5.3



Kotak P3K



PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY menyediakan kotak P3K (First Aid Kit). Kotak P3K disediakan untuk memenuhi kebutuhan darurat pada saat memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan. Kotak P3K dicek kelengkapan dan kelayakannya secara berkala pada saat audit internal. Obat yang sudah kadaluwarsa harus diganti dengan yang baru. Kapas dan perban sisa harus dibungkus kembali dengan baik. Setiap penggunaan isi kotak P3K harus mengisi kartu inventaris P3K dan melaporkan kepada bagian umum agar segera dilakukan penggantian. 5.4



Pelatihan Tanggap Darurat Agar prosedur tanggap darurat serta sarana dan prasarana penunjang yang ada dapat berfungsi secara efektif, maka dilakukan sosialisasi kepada seluruh personel secara berkala 1 (satu) tahun sekali dengan cara melakukan latihan tanggap darurat untuk menguji kefektifan prosedur yang ada. Hasil latihan akan dicatat dan dijadikan bahan evaluasi kefektifan prosedur tanggap darurat. Hasil evaluasi ini akan disampaikan kepada direksi melalui rapat tinjauan manajemen. Bilamana hasil evaluasi menunjukkan, maka prosedur perlu direvisi dan ditetapkan dengan persetujuan Direksi. Selain prosedur, denah evakuasi dan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang juga perlu ditinjau keefektifannya dan direvisi bilamana diperlukan, misal bila ada perubahan layout, bilamana ada tambahan instalasi baru, atau bangunan baru.



PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY PEDOMAN TANGGAP DARURAT PENANGANAN INSIDEN



No. Dok. Revisi Tanggal Halaman



TD.CFI.01



00 1 September 2019 10 dari 19



6. PENANGANAN INSIDEN 6.1



Kebakaran



Untuk mengantisipasi insiden kebakaran, PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY mempersiapkan prosedur, peralatan, dan perlengkapan terkait dengan insiden tersebut. Hal yang dipersiapkan oleh PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY terkait dengan insiden kebakaran: 1. Alat pemadam kebakaran: Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Hydrant. Alat pemadam kebakaran telah diidentifikasi dalam denah evakuasi dan dipelihara kelayakannya dengan melakukan pengecekan setiap setahun sekali. 2. Denah evakuasi yang ditempatkan di dekat pintu keluar setiap ruangan. 3. Nomor telepon dinas pemadam kebakaran terdekat ditempelkan/diprogram di pesawat telepon. 4. Identifikasi bahan/barang/proses yang mudah terbakar dan label peringatan. PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY telah meminta bantuan dinas pemadam kebakaran untuk membantu mengidentifikasi resiko kebakaran. 5. Latihan prosedur tanggap darurat secara rutin setahun sekali dan prosedur yang sudah ada dievaluasi setiap setahun sekali dalam tinjauan manajemen. Kebakaran dapat terjadi bilamana terdapat 3 hal, yaitu oksigen, flamable material & panas, dan sumber api. Bilamana terjadi kebakaran, tindakan harus diambil untuk mempersempit area yang terbakar, memadamkan area yang terbakar, dan memastikan tidak ada bara api yang tersisa yang mungkin dapat menyala kembali. Langkah yang harus diambil bilamana terjadi insiden kebakaran: 1. Berusaha tetap tenang dan tidak menimbulkan kepanikan 2. Padamkan aliran listrik - Turunkan saklar listrik pada panel lokal - Hubungi satpam untuk mematikan panel induk 3. Satpam segera hubungi dinas pemadam kebakaran setempat dan Ketua Tim Tanggap Darurat. 4. Ambil APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan berusaha memadamkan api terutama di dekat jalan keluar dan barang yang mudah terbakar. 5. Karyawan yang tidak terlibat dalam proses pemadaman memperhatikan denah evakuasi lalu meninggalkan dan menjauhi lokasi kejadian dengan mengikuti petunjuk dari Team Tanggap Darurat (dikumpulkan pada area evakuasi). Bilamana memungkinkan karyawan dikumpulkan di area parkir. 6. Bilamana memungkinkan, lakukan evakuasi barang yang mudah terbakar dan jauhkan dari titik api. 7. Lakukan karantina pada produk yang terpengaruh oleh insiden. 8. Satpam menutup pagar untuk mencegah masuknya orang luar yang tidak berkepentingan. Selama insiden terjadi, hanya pihak pemadam kebakaran, polisi, dan manajemen PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY yang diijinkan masuk ke dalam lokasi. 9. Manajer dan pengawas menyiapkan akses masuk kendaraan pemadam kebakaran. 10. Bilamana api telah dapat dipadamkan, pengawas dibagian masing-masing mengecek seluruh pekerja bawahannya hingga lengkap. 11. Bilamana terdapat korban luka segera berkoordinasi dengan bagian satpam untuk dievakuasi ke rumah sakit terdekat. 12. Lakukan pengecekan terhadap seluruh produk yang dikarantina dan lakukan tindak lanjut sesuai dengan hasil pengecekan. Produk yang tidak dapat diproses ulang/ direcycle harus dimusnahkan dan berita acara pemusnahan harus disimpan.



PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY PEDOMAN TANGGAP DARURAT PENANGANAN INSIDEN



No. Dok. Revisi Tanggal Halaman



TD.CFI.01



00 1 September 2019 11 dari 19



13. Tinjau kembali jadwal produksi dan lakukan revisi/ upaya perbaikan bilamana perlu. 6.2



Pemadaman Listrik



Sumber energi yang digunakan PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY dalam melakukan aktivitasnya adalah listrik yang dipasok oleh PT. PLN (Persero). Pasokan listrik dari PLN dapat mengalami gangguan setiap saat. Langkah yang harus diambil bilamana terjadi insiden pemadaman listrik: 1. Lakukan karantina pada produk yang terpengaruh oleh insiden. 2. Hubungi pihak PLN untuk minta informasi terkait dengan durasi pemadaman dan sebab pemadaman listrik. 3. Tinjau kembali jadwal produksi dan lakukan revisi bilamana perlu. 4. Bilamana pasokan listrik kembali normal, cek kondisi dan settingan mesin kemudian lanjutkan pekerjaan. 6.3



Kecelakaan Kerja



Kecelakaan kerja dapat terjadi akibat kelalaian dalam menjalankan prosedur, misalnya kelalaian dalam pemeliharaan mesin yang mengakibatkan mesin meledak dan personel di sekitarnya terluka. Langkah yang harus diambil bilamanamana terjadi insiden kecelakaan kerja: 1. Matikan mesin atau aliran listrik bilamana perlu dan hubungi Ketua Team Tanggap Darurat. 2. Cek kondisi korban dan beri pertolongan pertama (P3K). 3. Hubungi paramedis bilamana diperlukan atau bawa korban ke rumah sakit terdekat. 4. Lakukan karantina pada produk yang terpengaruh oleh insiden tersebut. 5. Karantina mesin dan area di sekitarnya. 6. Setelah mesin dan area karantina direlease oleh pihak terkait dan Ketua Team Tanggap Darurat, lakukan pengecekan kondisi mesin. 7. Lakukan proses pembersihan mesin dan ruangan. 8. Lakukan pengecekan terhadap produk yang dikarantina dan lakukan tindak lanjut sesuai dengan hasil pengecekan. 6.4



Banjir



Banjir dapat terjadi karena faktor alam dan dampak dari aktivitas masyarakat sekitarnya. Untuk mencegah terjadinya insiden PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY melakukan beberapa tindakan pencegahan seperti: 1. Menyediakan tanah resapan di area pabrik. 2. Membuat saluran pembuangan air cucuran hujan di pabrik menuju saluran pembuangan luar. 3. Membersihkan saluran pembuangan air baik di dalam maupun di luar pabrik secara rutin. 4. Melarang pembuangan sampah ke dalam saluran pembuangan air. Langkah yang harus diambil bilamana terjadi insiden banjir: 1. Satpam pantau kondisi ketinggian air dan melaporkan pada personel yang ditunjuk. 2. Bilamana air mulai masuk areal pabrik, Ketua Team Tanggap darurat mengkoordinasikan pembuatan bendungan dan menutup celah-celah. 3. Bagian produksi mempersiapkan prosedur karantina dan mengevakuasi produk jadi. Pada saat evakuasi, identifikasi dan status produk (OK/HOLD/NC) tetap



PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY PEDOMAN TANGGAP DARURAT PENANGANAN INSIDEN



No. Dok. Revisi Tanggal Halaman



4. 5. 6. 7. 8.



9. 6.5



TD.CFI.01



00 1 September 2019 12 dari 19



dipertahankan. Evakuasi dimulai dari produk dan tempat penyimpanan yang beresiko paling tinggi terkena banjir. Bilamana air mulai masuk dalam bangunan pabrik, putuskan aliran listrik dan lakukan karantina produk. Bilamana ketinggian air meningkat (lebih dari 5 cm), Ketua Team Tanggap Darurat mengkoordinasikan pengumpulan dan evakuasi dokumen. Hubungi tim SAR untuk melakukan evakuasi terhadap seluruh personel yang ada dan hentikan aktivitas PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY kecuali yang terkait dengan Team Tanggap darurat. Pindahkan alat dan mesin, bilamana memungkinkan, ke tempat yang tinggi. Karyawan yang lain mengikuti arahan Team Tanggap Darurat mengungsi ke tempat yang paling tinggi di area PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY. Bilamana insiden sudah berakhir, check seluruh peralatan (mesin dan utility), bahan dan produk jadi kemudian lakukan proses pembersihan semua area yang terkena banjir dan gunakan alat pelindung bilamana diperlukan. Lakukan pengecekan terhadap produk yang dikarantina dan lakukan tindak lanjut sesuai dengan hasil pengecekan.



Kebocoran Bahan Bakar Solar dan Thinner



PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY telah mengidentifikasi bahan kimia berbahaya yang ada yaitu Bahan Bakar Minyak (Solar) dan Thinner untuk bahan baku pendukung proses produksi. Untuk mencegah kebocoran tangki tangki tersebut, PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY melakukan pemeliharaan rutin. Langkah yang harus diambil bilamana terjadi insiden kebocoran bahan kimia : 1. Beri tanda bagian dan area yang bocor. 2. Beri pasir kering di daerah yang ada ceceran. 3. Beri tanda peringatan di sekitar tangki dan siapkan alat pemadam kebakaran. 4. Lakukan evakuasi terhadap personel/pekerja (bilamana diperlukan). 5. Lakukan pemindahan Solar dan Thinner yang tersisa ke wadah yang tersedia. 6. Lakukan pembersihan area tumpahan. 7. Bilamana insiden sudah berakhir, check seluruh peralatan (mesin dan utility), bahan dan produk jadi kemudian lakukan proses pembersihan semua area (termasuk bahan baku, mesin, utility dan produk jadi) yang terkena tumpahan minyak dan gunakan alat pelindung bilamana diperlukan. 8. Lakukan pengecekan terhadap produk yang dikarantina dan lakukan tindak lanjut sesuai dengan hasil pengecekan. 6.6



Gempa Bumi



Meskipun secara geografis PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY tidak terletak di daerah yang rawan gempa, tapi PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY merasa perlu menyiapkan rencana tanggap darurat untuk menangani insiden gempa bumi. Konstruksi bangunan PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY tidak dirancang khusus untuk tahan terhadap gempa dan ketahanannya terhadap gempa belum pernah diuji. Oleh karena itu, prosedur tanggap darurat gempa ini dibuat dan disosialisasikan kepada semua jajaran personel. Langkah yang harus diambil bilamana terjadi insiden gempa bumi: 1. Seluruh personel menghentikan semua aktivitasnya. 2. Team Tanggap Darurat segera memimpin evakuasi semua personel keluar dari bangunan. 3. Personel yang dievakuasi berkumpul di area evakuasi atau ditempat yang telah ditentukan.



PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY PEDOMAN TANGGAP DARURAT PENANGANAN INSIDEN



No. Dok. Revisi Tanggal Halaman



TD.CFI.01



00 1 September 2019 13 dari 19



4. Setelah getaran gempa tidak terasa lagi, Team Tanggap Darurat memeriksa kembali kondisi bangunan dan mesin. 5. Setelah ada pengumuman dari Ketua Team Tanggap Darurat, bahwa kondisi sudah aman, semua personel diperbolehkan untuk masuk ke dalam bangunan. 6. Lakukan karantina terhadap produk yang mungkin terpengaruh oleh insiden. 7. Lakukan pembersihan ruangan bilamana diperlukan dan check kembali kondisi serta settingan mesin. 8. Lakukan pengecekan terhadap produk yang dikarantina dan lakukan tindak lanjut sesuai dengan hasil pengecekan. 6.7



Huru-Hara



Kondisi politik dan sosial di Indonesia yang tidak stabil seringkali memicu terjadinya huru-hara. Kondisi ini juga merupakan potensi ancaman bagi PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY sehingga perlu dipersiapkan prosedur tanggap darurat untuk menangani insiden tersebut. Langkah yang harus diambil bilamana terjadi insiden huru-hara di luar perusahaan yang mungkin mengancam keamanan PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY: Langkah – langkah yang perlu dilakukan adalah : 1. Satpam menutup pagar. 2. Hentikan kegiatan perusahaan termasuk kegiatan bongkar muat dan tutup pintu gudang dan truk dan karantina produk yang sedang diproses. 3. Padamkan lampu kecuali di pos penjagaan. 4. Ketua Team Tanggap Darurat menghubungi pihak kepolisian/pihak militer terdekat untuk menghalau perusuh. 5. Team Tangap Darurat mengumpulkan personel dan tamu di kantor dan bersiapsiap untuk dievakuasi. 6. Siapkan alat pemadam kebakaran untuk berjaga-jaga bilamana diperlukan. 7. Setelah pihak kepolisian/militer tiba, Team Tanggap Darurat koordinasikan evakuasi seluruh personel yang ada termasuk membuat jalur evakuasi yang aman. 8. Setelah kondisi aman untuk beroperasi kembali, lakukan pengecekan produk yang dikarantina dan lakukan tindak lanjut sesuai dengan hasil pengecekan. 9. Lakukan proses pembersihan dan cek kembali kelayakan mesin dan utility sebelum mulai proses. Langkah yang harus diambil bilamana terjadi insiden huru-hara di dalam PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY: 1. Hentikan kegiatan perusahaan termasuk kegiatan bongkar muat dan tutup pintu gedung produksi dan karantina produk yang sedang diproses. 2. Ketua Team Tanggap Darurat menghubungi pihak kepolisian. 3. Minta perwakilan dari massa yang terlibat dalam huru-hara untuk berunding dengan perwakilan manajemen dan personalia. 4. Satpam menutup pintu gerbang.



PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY PEDOMAN TANGGAP DARURAT PENANGANAN INSIDEN



No. Dok. Revisi Tanggal Halaman



TD.CFI.01



00 1 September 2019 14 dari 19



5. Team tangap Darurat dari tiap departemen siaga di tempat masing-masing dan melaporkan setiap perkembangan yang ada kepada Ketua Team Tangap darurat. 6. Team Tanggap darurat mengkoordinasikan evakuasi personel yang tidak terlibat dalam aksi huru-hara dengan mengumpulkan mereka di tempat yang aman atau yang jauh dari lokasi huru-hara. Bilamana ada personel tertentu yang menjadi target massa huru-hara, personel yang bersangkutan harus segera diamankan dan dievakuasi dari pabrik. 7. Setelah kondisi aman untuk beroperasi kembali, lakukan pengecekan produk yang dikarantina dan lakukan tindak lanjut sesuai dengan hasil pengecekan. 8. Lakukan proses pengecekan mesin dan utility sebelum mulai proses.



PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY PEDOMAN TANGGAP DARURAT EVAKUASI PERSONIL, MATERIAL & DATA



No. Dok. Revisi Tanggal Halaman



TD.CFI.01



00 1 September 2019 15 dari 19



7. EVAKUASI PERSONIL, MATERIAL & DATA Evakuasi atau upaya penyelamatan yang harus dilaksanakan bilamana terjadi insiden dilokasi perusahaan meliputi : evakuasi terhadap personel (jiwa pekerja) dan harta benda (data penting perusahaan dan material). Insiden-insiden tersebut antara lain : 7.1.



Kebakaran, langkah yang diambil adalah : 7.1.1.



Terhadap personel (jiwa pekerja) : a. Karyawan yang tidak terlibat dalam proses pemadaman memperhatikan denah evakuasi lalu meninggalkan dan menjauhi lokasi kejadian dengan mengikuti petunjuk dari Team Tanggap Darurat (dikumpulkan pada area evakuasi). Bilamana memungkinkan karyawan dikumpulkan di area parkir. b. Bilamana api telah dapat dipadamkan, supervisor atau karu dibagian masing-masing mengecek seluruh pekerja bawahannya hingga lengkap. c. Bilamana terdapat korban luka segera Team Tanggap Darurat berkoordinasi dengan bagian satpam untuk dievakuasi ke rumah sakit terdekat (rujukan).



7.1.2.



Terhadap harta (data penting perusahaan dan material) : a. Lakukan evakuasi terhadap data-data penting perusahaan b. Bilamana memungkinkan, lakukan evakuasi barang yang mudah terbakar dan jauhkan dari titik api.



7.2 Kecelakaan Kerja, langkah-langkah yang diambil : 7.2.1.



Terhadap personel (jiwa pekerja) : a. Pekerja yang terluka akibat mengalami kecelakaan kerja segera dievakuasi ke tempat yang aman dan berikan pertolongan pertama. b. Bilamana luka serius dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut segera Team Tanggap Darurat berkoordinasi dengan bagian satpam untuk dievakuasi ke rumah sakit terdekat.



7.2.2.



Terhadap harta (data penting perusahaan dan material) : a. Lakukan karantina pada produk yang terpengaruh oleh insiden kecelakaan kerja tersebut.



7.3 Banjir, langkah-langkah yang diambil : 7.3.1.



Terhadap personel (jiwa pekerja) : a. Pekerja yang melakukan aktifitas kerjanya pada saat terjadinya banjir segera dievakuasi ke tempat yang lebih aman dengan mengikuti arahan Team Tanggap Darurat. b. Berikan bantuan pertolongan pertama, bilamana terdapat pekerja/korban dari musibah banjir. c. Bilamana terdapat luka serius dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut segera Team Tanggap Darurat berkoordinasi dengan bagian satpam untuk dievakuasi ke rumah sakit terdekat (rujukan). d. Hubungi tim SAR bilamana diperlukan.



7.3.2.



Terhadap harta (data penting perusahaan dan material) : a. Lakukan evakuasi data-data penting perusahaan berupa Flasdisk maupun dokumen penting lainnya.



PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY PEDOMAN TANGGAP DARURAT EVAKUASI PERSONIL, MATERIAL & DATA



No. Dok. Revisi Tanggal Halaman



TD.CFI.01



00 1 September 2019 16 dari 19



b. Pindahkan alat dan mesin termasuk CPU / Laptop, bilamana memungkinkan, ke tempat yang tinggi. c. Lakukan karantina pada produk yang terpengaruh oleh insiden banjir tersebut dan lakukan tindak lanjut sesuai dengan hasil pengecekan. 7.4 Gempa Bumi, langkah-langkah yang diambil : 7.4.1.



Terhadap personel (jiwa pekerja) : a. Pekerja yang melakukan aktifitas kerjanya pada saat terjadinya gempa bumi segera dievakuasi ke tempat yang lebih aman dengan mengikuti arahan Team Tanggap Darurat. b. Berikan bantuan pertolongan pertama, bilamana terdapat pekerja/korban dari musibah gempa bumi. c. Bilamana terdapat luka serius dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut segera Team Tanggap Darurat berkoordinasi dengan bagian satpam untuk dievakuasi ke rumah sakit terdekat (rujukan). d. Hubungi tim SAR bilamana diperlukan.



7.4.2



Terhadap harta (data penting perusahaan dan material) : a. Lakukan evakuasi data-data penting perusahaan. b. Pindahkan alat dan mesin, bilamana memungkinkan, ke tempat yang terbuka dan aman c. Lakukan karantina pada produk yang terpengaruh oleh insiden gempa bumi tersebut.



7.5 Huru hara, langkah-langkah yang diambil : 7.5.1.



Terhadap personel (jiwa pekerja) : a. Pekerja yang melakukan aktifitas kerjanya pada saat terjadinya huru hara bersiap untuk segera dievakuasi ke tempat yang lebih aman dengan mengikuti arahan Team Tanggap Darurat. b. Berikan bantuan pertolongan pertama, bilamana terdapat pekerja/korban akibat dari huru hara. c. Bilamana terdapat luka serius dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut segera Team Tanggap Darurat berkoordinasi dengan bagian satpam untuk dievakuasi ke rumah sakit terdekat (rujukan). d. Hubungi Pihak kepolisian dan militer setempat.



7.5.2.



Terhadap harta (data penting perusahaan dan material) : a. Lakukan evakuasi data-data penting perusahaan. b. Tutup dan kunci semua akses/pintu masuk ke gedung produksi dan kantor. d. Lakukan karantina pada produk yang terpengaruh oleh insiden Huru hara tersebut dan lakukan tindak lanjut sesuai dengan hasil pengecekan.



PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY PEDOMAN TANGGAP DARURAT PENANGANAN PASCA INSIDEN



No. Dok. Revisi Tanggal Halaman



TD.CFI.01



00 1 September 2019 17 dari 19



8. PENANGANAN PASCA INSIDEN Upaya yang dilakukan setelah terjadinya insiden adalah : 1. Lakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap material dan produk yang dikarantina yang terpengaruh insiden dan lakukan tindak lanjut sesuai dengan hasil pengecekan. 2. Lakukan identifikasi dan inventarisasi mesin dan utility milik perusahaan yang mengalami kerusakan sebagai akibat dari insiden. 3. Lakukan perbaikan-perbaikan terhadap mesin dan utility serta bangunan yang diperlukan sesuai dengan tingkat kerusakannya.



PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY PEDOMAN TANGGAP DARURAT DENAH EVAKUASI



No. Dok. Revisi Tanggal Halaman



9. Denah Evakuasi



TD.CFI.01



00 1 September 2019 18 dari 19



PT. CENTURY FURNISHING INDUSTRY PEDOMAN TANGGAP DARURAT DENAH ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR) 10. Denah Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR)



Keterangan : Tabung 6 Kg : Tabung 25 Kg



No. Dok. Revisi Tanggal Halaman



TD.CFI.01



00 1 September 2019 19 dari 19