Pedoman TB Paru Klabang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Tuberculosis (TB) paru merupakan salah satu dari 3 penyakit dengan angka kematian terbanyak di Indonesia. Pengobatan TB yang membutuhkan waktu lama, terbatasnya informasi mengenai TB, dan masih adanya persepsi yang salah tentang TB di masyarakat dan efek samping obat sehingga ada kemungkinan pasien tidak patuh dalam meminum obat yang ahirnya membuat keadaan penderita TB semakin memburuk hingga menimbulkan kematian. Tuberculosis (TB) paru sebenarnya bisa disembuhkan dengan minum obat secara teratur selama 6-8 bulan sesuai petunjuk petugas kesehatan ataupun dokter. Untuk itu di puskesmas ini dibentuk program penanggulangan TB.



B. Tujuan Pedoman Pedoman Program TB Paru bertujuan untuk Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TB dalam rangkapencapaian tujuan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajatkesehatan masyarakat.



C. Sasaran Pedoman Sasaran pedoman program TB Paru adalah penanggung jawab program TB Paru dan semua unit pelayanan kesehatan serta petugas kesehatan di jaringan Puskesmas Klabang. D. Ruang Lingkup Pedoman a. Seluruh Wilayah Puskesmas Klabang. b. Wilayah yang endemis terhadap penyakit TB Paru BTA Positif c. Wilayah yang paling banyak penderita TB Paru BTA positif.



E. Batasan Operasional 1. TB 01 : Kartu pengobatan pasien TB 2. TB 02 : Kartu identitas pasien TB 3. TB 03 : Register TB Fasilitas Kesehatan 4. TB 04 : Register laboratorium TB untuk laboratorium rujukan biakan dan uji kepekaan 1



Pedoman Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit TB Paru Puskesmas Klabang Tahun 2017



5. TB 05 : Formulir permohonan laboratorium TB untuk pemeriksaan dahak. 6. TB 06 : Daftar terduga TB 7. TB 09 : Formulir rujukan / pindah pasien TB 8. TB 10 : Formulir hasil akhir pengobatan pasien TB Pindahan. 9. Laporan SITT ( Sistem Informasi TB Terpadu ) secara off line



F. Landasan Hukum Yang menjadi dasar pedoman pelaksanaan TB Paru Strategi DOTS di Puskesmas klabang adalah : 1) Undang undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. 2) Undang undang Nomor 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan. 3) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan 2014. 4) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/305/2014 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Tuberkulosis Kementrian Kesehatan RI 2016 5) Peraturan Menteri Kesehatan No.67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberculosis.. 6) Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 7) Buku Pedoman Standart Puskesmas Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur Tahun 2013.



2



Pedoman Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit TB Paru Puskesmas Klabang Tahun 2017



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Program TB Paru Program TB Paru dengan strategi DOTS dilaksanakan oleh satu orang pemegang Program TB Paru. Program TB Paru berada dibawah garis Koordinasi Upaya Kesehatan Masyarakat ( Essensial ), dimana Program TB Paru masuk didalam garis Koordinasi dengan Pegendalian Penyakit menular ( P2). Adapun yang menjadi kualifikasi atau standart minimal pemegang program TB Paru adalah : a) Lulusan Pendidikan kesehatan ( Minimal DIII Kesehatan ) atau yang memiliki Kompetensi di bidang Kesehatan ( Perawat, Bidan, SKM, atau Kesehatan Lingkungan). b) Memiliki kemampuan dibidang kesehatan utamanya program TB Paru. c) Memiliki atau pernah mengikuti pelatihan tentang Penanggulangan Strategi DOTS di tingkat Nasional, Propinsi ataupun Tingkat Kabupaten. d) Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun masa pengabdian di institusi kesehatan. e) Menguasai Wilayah endemis dimana Kegiatan program TB Paru strategi DOTS akan dijalankan dan dilaksanakan. Berikut ini Kualifikasi SDM Program TB Paru di puskesmas klabang sebagai berikut : Kegiatan



Kualifikasi SDM



Pelayanan TB Paru



Pendidikan minimal D III



Unit Pelayanan Pendidikan Kesehatan Puskesmas minimal D III



Jaringan Pelayanan Pendidikan Kesehatan Puskesmas minimal D III



3



Realisasi



Diampu oleh 1 orang dengan latar belakang pendidikan S1 keperawatan. Diampu oleh 1 orang dokter dengan latar belakang pendidikan S1 Kedokteran, 2 orang perawat dengan latar belakang pendidikan D III keperawatan, 4 orang bidan dengan latar belakang pendidikan D III kebidanan. Diampu oleh 11 orang perawat latar belakang pendidikan Keperawatan, 11 orang bidan latar belakang pendidikan kebidanan



dengan D III dengan D III



Pedoman Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit TB Paru Puskesmas Klabang Tahun 2017



B. Distribusi Ketenagaan Penanggung jawab program upaya kesehatan dan latar belakang profesinya adalah sebagai berikut : Kegiatan Pelayanan pencegahan pengendalian penyakit Pelayanan TB Paru Unit Pelayanan Kesehatan Puskesmas



Jaringan Pelayanan Kesehatan Puskesmas



Petugas dan Arieska Kristina W., Amd. Kep



Profesi Perawat



Yeni Kurniawati S.Kep.Ners



Perawat



Satiyu, Amd. Keb Intan Mujipeni S, Amd. Kep Fitri Fardiansyah N, S.Kep, Ns Siti Rochani, Amd. Kep. Ike Hesti P, Amd. Kep. Agung Dwi P, Amd. Kep. Evi Ernawati, Amd. Kep Mayla Evitasari, Amd. Kep Wilda Maghfiroh, Amd. Kep Ratna Puspita S, Amd. Kep Lina Tri P, Amd. Kep Bambang Wahono Sri Wahyuni, Amd. Keb Cici Medyawati, Amd. Keb Nurul Khotimah, Amd. Keb Ike Dianti A, Amd. Keb Eva Maria Y, Amd. Keb Endah Tri W, Amd. Keb Supartin, Amd. Keb Dwi Indah A, Amd.Keb Livia Dwi I, Amd. Keb Viqenina D. Y, Amd. Keb Helmi Jamilatus S, Amd. Keb



Bidan Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan



C. Jadwal Kegiatan 1. Pengaturan kegiatan program TB Paru dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan lokakarya mini bulanan maupun tri bulanan/ lintas sektor, dengan persetujuan kepala puskesmas. 2. Jadwal kegiatan Program TB Paru dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dan di break down dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan setiap pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal. 3. Secara keseluruhan jadwal dan perencanaan kegiatan Program TB Paru di koordinasikan oleh Kepala Puskesmas Klabang.



4



Pedoman Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit TB Paru Puskesmas Klabang Tahun 2017



BAB III STANDAR FASILITAS



A. Standar Fasilitas Dalam pelaksanaan kegiatan program TB Paru strategi DOTS dibutuhkan beberapa sarana atau fasilitas bagi menunjang keterlaksanaanya kegiatan program TB Paru. Beberapa Fasilitas atau penunjang yang dapat membantu Tugas Program TB Paru strategi DOTS yaitu : a. Alat Transportasi Kendaraan berfungsi untuk menunjang kegiatan tb Paru untuk melakukan Kunjungan Rumah kepada pasien mangkir, maka petugas TB Paru dapat dengan cepat sampai ke wilayah atau tempat kejadian. b. Alat Komunikasi Alat komunikasi berperan penting dalam menunjang komunikasi denga lintas sektor bila terjadi penemuan penderita TB Paru ,dan untuk menghubungi PMO (Pengawas Minum Obat) jika lalai dalam pengawasan minum Obat . . c. Alat Pencatatan dan Pelaporan Laptop atau komputer dapat digunakan sebagai sarana mencatat laporan dan mengirimkan laporan, form pelaporan, ATK.



5



Pedoman Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit TB Paru Puskesmas Klabang Tahun 2017



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



A. Lingkup Kegiatan a) TB 01 : Kartu pengobatan pasien TB b) TB 02 : Kartu identitas pasien TB c) TB 03 : Register TB Fasilitas Kesehatan d) TB 04 : Register laboratorium TB untuk laboratorium rujukan biakan dan uji kepekaan e) TB 05 : Formulir permohonan laboratorium TB untuk pemeriksaan dahak. f) TB 06 : Daftar terduga TB g) TB 09 : Formulir rujukan / pindah pasien TB h) TB 10 : Formulir hasil akhir pengobatan pasien TB Pindahan. i) Laporan SITT ( Sistem Informasi TB Terpadu ) secara off line B. Metode Kegiatan a) Kunjungan Rumah b) Pencatatan c) Pelaporan



C. Langkah Kegiatan 1. Tata laksana a.



Perencanaan (P1) Penanggung jawab program TB Paru merencanakan kegiatan penemuan secara dini penyakit yang menular dan memutuskan mata rantai penularan melalui POA BOK (plan of action Bantuan Operasional Kesehatan) pada kegiatan yang bersumber dana APBN.



b.



Penggerakan Pelaksanaan (P2) Pada kegiatan P-2 petugas melakukan:  Membuat jadwal kegiatan  Mengkoordinasikan dengan bendahara pengeluaran atau bendahara BOK  Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan  Melaksanakan kegiatan



6



Pedoman Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit TB Paru Puskesmas Klabang Tahun 2017



c.



Pengawasan Pengendalian Penilaian (P3)  petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan  petugas membuat notulen pada kegiatan yang berupa pertemuan  petugas mengevaluasi kegiatan



7



Pedoman Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit TB Paru Puskesmas Klabang Tahun 2017



BAB V LOGISTIK



Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan Pedoman upaya Kesehatan masyarakat direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan.



8



Pedoman Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit TB Paru Puskesmas Klabang Tahun 2017



BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN



Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Program TB Paru perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan Program TB Paru. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.



9



Pedoman Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit TB Paru Puskesmas Klabang Tahun 2017



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Program TB Paru perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan Program TB Paru yang akan dilaksanakan.



10



Pedoman Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit TB Paru Puskesmas Klabang Tahun 2017



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Kinerja pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1) Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual 2) Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan 3) Ketepatan metoda yang digunakan 4) Tercapainya indikator kinerja Program Surveilans Permasalahan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.



11



Pedoman Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit TB Paru Puskesmas Klabang Tahun 2017



BAB IX PENUTUP



Demikian Pedoman Program TB Paru dengan Strategi DOTS di Puskesmas Klabang dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam melaksanakan program TB Paru sehingga dalam pelaksanaannya nanti, kegiatan yang akan dilaksanakan akan lebih terarah. Dalam pelaksanaan kegiatan tentunya banyak sekali hambatan dan rintangan, namun dengan semangat yang tinggi dan kerja keras kami mampu mengatasinya, tentunya masih banyak kekurangan. Diharapkan pada semua pihak yang terkait dapat melaksanakan program TB Paru dengan baik dan professional, sehingga mendapat hasil yang lebih baik. Sehingga dapat memberikan apresiasi baik yang bersifat positif maupun sebaliknya.



Pemegang Program P2P TB Paru Puskesmas Klabang



Yeni Kurniawati, S.Kep.Ners NIP. 19800619 200701 2 008



12



Pedoman Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit TB Paru Puskesmas Klabang Tahun 2017