10 0 258 KB
PEDOMAN PROGRAM TUBERKULOSIS (TBC) DI PUSKESMAS PONDOK AREN
PUSKESMAS PONDOK AREN DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2021
Disusun Oleh:
Ns. Ike Damayanti, S.Kep
BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Dengan semakin berkembangnya tantangan yang dihadapi program dibanyak negara. Pada tahun 2005 strategi DOTS diperluas menjadi “Strategi Stop TB”, yaitu: 1. Mencapai, mengoptimalkan dan mempertahankan mutu DOTS 2. 2. Merespon masalah TB-HIV, MDR-TB dan tantangan lainnya 3. Berkontribusi dalam penguatan system kesehatan 4. Melibatkan semua pemberi pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta. 5. Memberdayakan pasien dan masyarakat 6. Melaksanakan dan mengembangkan penelitian Pada tahun 2013 muncul usulan dari beberapa negara anggota WHO yang mengusulkan adanya strategi baru untuk mengendalikan TB yang mampu menahan laju infeksi baru, mencegah kematian akibat TB, mengurangi dampak ekonomi akibat TB dan mampu meletakkan landasan ke arah eliminasi TB. Eliminasi TB akan tercapai bila angka insidensi TB berhasil diturunkan mencapai 1 kasus TB per 1 juta penduduk, sedangkan kondisi yang memungkinkan pencapaian eliminasi TB (pra eliminasi) adalah bila angka insidensi mampu dikurangi menjadi 10 per 100.000 penduduk. Dengan angka insidensi global tahun 2012 mencapai 122 per 100.000 penduduk dan penurunan angka insidensi sebesar 1-2% setahun maka TB akan memasuki kondisi pra eliminasi pada tahun 2160. Untuk itu perlu ditetapkan strategi baru yang lebih komprehensif bagi pengendalian TB secara global. Pada sidang WHA ke 67 tahun 2014 ditetapkan resolusi mengenai strategi pengendalian TB global pasca 2015 yang bertujuan untuk menghentikan epidemi global TB pada tahun 2035 yang ditandai dengan:
1. Penurunan angka kematian akibat TB sebesar 95% dari angka tahun 2015. 2. Penurunan angka insidensi TB sebesar 90% (menjadi 10/100.000 penduduk) Strategi tersebut dituangkan dalam 3 pilar strategi utama dan komponen-komponenya yaitu: 1. Integrasi layanan TB berpusat pada pasien dan upaya pencegahan TB
a. Diagnosis TB sedini mungkin, termasuk uji kepekaan OAT bagi semua dan penapisan TB secara sistematis bagi kontak dan kelompok populasi beresiko tinggi. b. Pengobatan untuk semua pasien TB, termasuk untuk penderita resistan obat dengan disertai dukungan yang berpusat pada kebutuhan pasien ( patient-centred support) c. Kegiatan kolaborasi TB/HIV dan tata laksana komorbid TB yang lain.
d. Upaya pemberian pengobatan pencegahan pada kelompok rentan dan beresiko tinggi serta pemberian vaksinasi untuk mencegah TB.
3. Kebijakan dan sistem pendukung yang berani dan jelas. a. Komitmen politis yang diwujudkan dalam pemenuhan kebutuhan layanan dan pencegahan TB. b. Keterlibatan aktif masyarakat, organisasi sosial kemasyarakatan dan pemberi layanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta. c. Penerapan layanan kesehatan semesta (universal health coverage) dan kerangka kebijakan lain yang mendukung pengendalian TB seperti wajib lapor, registrasi vital, tata kelola dan penggunaan obat rasional serta pengendalian infeksi. d. Jaminan sosial, pengentasan kemiskinan dan kegiatan lain untuk mengurangi dampak determinan sosial terhadap TB.
4. Intensifikasi riset dan inovasi a. Penemuan, pengembangan dan penerapan secara cepat alat, metode intervensi dan strategi baru pengendalian TB. b. Pengembangan riset untuk optimalisasi pelaksanaan kegiatan dan merangsang inovasi- inovasi baru untuk mempercepat pengembangan program pengendalian TB. Tangerang Selatan merupakan salah satu yang memiliki status sosial ekonomi rendah, sehingga prevalensi kasus tuberculosis masih tinggi. Upaya untuk mengendalikan laju prevalensi tersebut dapat dilihat dari Rencana Strategis Dinas Kesehatan Tangerang selatan, dimana penanggulangan penyakit tuberculosis termasuk di dalam indikator keberhasilan pembangunan Tangerang selatan di bidang kesehatan. Puskesmas Pondok Aren sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas harus mendukung upaya Dinas Kesehatan dalam rangka mengendalikan penyakit tuberculosis dengan menerapkan strategi DOTS dan Strategi STOP TB. Sebagai pedoman dalam penerapan strategis tersebut, maka Puskesmas Pondok Aren menetapkan Pedoman Program Pengendalian Penyakit Tuberculosis Puskesmas Pondok Aren. Ruang Lingkup Ruang lingkup program Program Pengendalian Penyakit Tuberculosis Puskesmas Pondok Aren meliputi : 1. Tatalaksana
Pasien
Tuberculosis
2. Tatalaksana TB pada Anak 3. Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberculosis Resistan Obat. 4. Kegiatan Kolaborasi TB-HIV
5. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Tuberculosis 6. Public – Private Mix DOTS dalam Pengendalian Tuberculosis 7. Manajemen Laboratorium Tuberculosis 8. Pengelolaan Logistik Program Pengendalian Tuberculosis 9. Standar Ketenagaan dan Pengembangan Sumber daya manusia Program Pengendalian Tuberculosis
10. Keterlibatan Masyarakat dan Organisasi kemasyarakatan dalam Pengendalian Tuberculosis 11. Sistem Informasi Strategis Program Pengendalian Tuberculosis 12. Perencanaan dan Penganggaran Program Pengendalian Tuberculosis 2. Batasan Operasional Pedoman ini berlaku untuk unit/kegiatan apa saja 1. Program Pengendalian Penyakit Tuberkulosis Program Pengendalian Penyakit Tuberkulosis merupakan salah satu dari enam program pokok Puskesmas di Indonesia. Pedoman ini menjadi acuan dan arah dalam kegiatan Program Program Pengendalian Penyakit Tuberkulosis tersebut di Puskesmas Pondok Aren. 2. Pelayanan Pengobatan Penyakit Tuberkulosis Di Rawat Jalan, Rawat Inap dan fasilitas pelayanan kesehatan jaringan dan jejaring Puskesmas Pondok Aren Puskesmas
Pondok Aren
sebagai
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pertama (FKTP) memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan, di mana salah satunya adalah pengobatan Tuberkulosis. Tatalaksana pengobatan di dalam pedoman ini sebagai acuan di dalam tata laksana pengobatan di Puskesmas Pondok Aren, baik pengobatan yang dilakukan di unit rawat jalan, rawat inap, maupun jaringan dan jejaring Puskesmas Pondok Aren, antara lain: Puskesmas Pembantu, Ponkesdes dan Dokter Praktek Swasta di wilayah kerja Puskesmas Pondok Aren. 3. Landasan Hukum
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resistan Obat
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 565/Menkes/Per/III/2011 tentang Strategi Nasional Pengendalian Tuberkulosis Tahun 2011-2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Tahun 169);
BAB II STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi SDM Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM Program Pengendalian Tuberkulosis adalah:
Nomor
Nama Jabatan
Sertifikat/Credentialling
Kualifikasi Formal/ Pendidika n
1
Dokter Umum
Dokter Umum
2
Penanggung Jawab Program Pengendalian Tuberkulosis
D3 Keperawatan, D3 Kebidanan
Pelatihan TB Pelatihan TBMDR Pelatihan TB Pelatihan TBMDR
3
Pelaksana Program Pengendalian Tuberkulosis
D3 Keperawatan, D3 Kebidanan
Pelatihan TB Pelatihan TBMDR Pelatihan Sanitasi
Sanitarian
5
Ahli Gizi
D3 Sanitasi Lingkunga n Gizi D3
6
Analis Laboratoriu m Penanggung Jawab Imunisasi
D3 Analis Kesehata n D3 Kperawatan, D3 Kebidanan
4
7
Pelatihan Gizi Pelatihan TB Pelatihan Pemeriksaan TB
Pelatihan Imunisasi
B. Peran dan Tugas Nomor
1
Nama Jabatan
Dokter Umum
Peran
Tugas
Bertanggung jawab
dalam
pemeriksaan diagnostic
TB,
Pengobatan TB dan Rujukan TB.
1. Melakukan Pemeriksaan TB 2. Penegakan Diagnosis TB 3. Pengobatan TB 4. Melakukan Upaya Rujukan TB
2
Penanggung Jawab Program
Bertanggung
1.
jawab dalam
Pengendalian
Pengendalian
Tuberkulosis
Penyakit TBC
Membuat perencanaan pengendalian TBC
2.
Melaksanakan Pengendalian TBC
3.
Melaksanakan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan
4.
pengendalian TBC Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pengendalian TBC
5.
Melaksanakan Koordinasi dengan Lintas Sektor, Lintas Program dan Dinas Kesehatan
6.
Melaksanakan Koordinasi Pengadaan dan Pemeliharaan Logistik termasuk Obat Anti Tuberkulosis dengan Bagian Farmasi Puskesmas dan Dinas Kesehatan
7.
Melaksanakan Koordinasi pengobatan dan perawatan Pasien TBC dengan
8.
Fasyankes lainnya. Melaksanakan Sistem Informasi Pengobatan TBC termasuk Sistem Informasi Terpadu Pengobatan TBC (SITT)
3
Pelaksana
Melaksanakan
Program
pengendalian TBC
Pengendalian
1.
Melaksanakan Pengendalian TBC
2.
Tuberkulosis
Melaksanakan Penyuluhan TBC dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pengendalian TBC
3.
Melaksanakan Koordinasi Lintas Sektor,
dengan
Lintas Program dan Dinas Kesehatan 4
Sanitarian
Bertanggung
1.
jawab dalam
Memberikan konsultasi pada pasien TBC untuk
Konsultasi dan
menciptakan kondisi
Penyuluhan
tempat tinggal yang
Sanitasi Terkait
mendukung pengobatan
TBC
TBC 2.
Memberikan penyuluhan konsultasi pada
dan
masyarakat untuk menciptakan kondisi tempat tinggal yang mendukung dalam pencegahan penularan TBC 5
Ahli Gizi
Bertanggung
1.
Memberikan konsultasi
jawab dalam
pada pasien TBC untuk
Konsultasi dan Penyuluhan Gizi
perbaikan gizi yang mendukung pengobatan
Terkait TBC
TBC 2.
Memberikan penyuluhan dan konsultasi pada masyarakat untuk meningkatkan gizi yang dapat mendukung pencegahan TBC
6
Analis Laboratorium
Bertanggung
1.
jawab dalam
Melaksanakan pemeriksaan laboratoris
Pemeriksaan
pemeriksaan sputum Basil
Sputum BTA
Tahan asam (BTA) 2.
Melaksanakan koordinasi dengan bagian pengadaan barang Puskesmas Pondok Aren dalam rangka pengadaan alat pemeriksaan sputum Basil Tahan asam (BTA) termasuk reagen
3.
Melaksanakan koordinasi dengan bagian pemelihara barang Puskesmas Pondok Aren dalam rangka pemeliharaan alat pemeriksaan sputum Basil Tahan asam (BTA) termasuk reagen
7
Penanggung
Mengelola Vaksin 1.
Mengelola Vaksin BCG
Jawab Imunisasi
BCG dan
Mengelola pemberian
Bertanggung Jawab dalam Imunisasi Vaksin BCG
2.
imunisasi vaksin BCG
BAB III STANDAR FASILITAS DAN SARANA A. FASILITAS Di dalam pengendalian penyakit TBC diperlukan upaya pengobatan. Agar pengobatan dapat berjalan optimal, maka diperlukan standar fasilitas untuk pengobatan. Pengobatan TBC di Puskesmas dilaksanakan di Poli Paru. Untuk pengobatan pasien dalam kondisi yang membutuhkan rawat inap, pengobatan dilakukan secara rawat inap untuk sementara di Unit Rawat Inap sampai kondisi stabil untuk rawat jalan. Berikut fasilitas yang digunakan untuk pengobatan dan perawatan pasien TBC beserta fungsinya dalam pengobatan TBC:
1. Poli Umum: Pemeriksaan TBC, Penegakan Diagnosis, memberikan Rujukan untuk pemeriksaan lanjutan atau pengobatan lanjutan, Pengobatan pertama kali setelah diagnosis. Unuk pengobatan selanjutnya, dilaksanakan di Poli Jantung paru. Pembuatan Formulir TB 01 dan 02 dilaksanakan di Poli Umum atau Poli jantung Paru.
2. Poli Jantung Paru: Pemeriksaan TBC, Penegakan diagnosis, Pengobatan TBC termasuk Pengobatan kedua dan seterusnya hingga pengobatan selesai, memberikan rujukan pengobatan selanjutnya. Pengisian sistem informasi baik elektronik dan non elektronik dilakukan di Poli jantung Paru.
3. Unit Gawat Darurat: Pemeriksaan TBC dan pengobatan TBC untuk pasien TBC yang baru datang ke Puskesmas Pondok Aren dalam kondisi vital tidak baik atau emergency.
4. Unit Rawat Inap: Pengobatan dan perawatan pasien TBC dengan kondisi vital butuh perawatan.
5. Puskesmas Pembantu dan Ponkesdes: Memberikan pengobatan TBC pada pasien yang sulit dijangkau atau sulit transportasi. Catatan: Pasien TBC tetap diwajibkan untuk periksa rutin minimal 1 kali dalam sebulan ke Poli Umum Puskesmas Pondok Aren agar dapat pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum. Memberikan rujukan ke Poli Umum Puskesmas Pondok Aren apabila menemui penderita terduga TBC.
6. Poli Sanitasi: Memberikan konsultasi perbaikan kondisi rumah agar mendukung pengobatan TBC dan mencegah penularan TBC.
7. Poli Gizi: Memberikan konsultasi perbaikan gizi penderita TBC agar mendukung pengobatan TBC dan mencegah penularan TBC.
8. Laboratorium: Melaksanakan pemeriksaan Sputum BTA. 9. Kamar Obat: Menerima resep pengobatan TBC dari Poli Umum, Poli Jantung Paru, UGD dan Rawat Inap serta memberikan obat TBC pada pasien TBC.
10. Poli Imunisasi: Memberikan imunisasi BCG untuk pencegahan penyakit TBC. 11. Ruang Vaksin: tempat menyimpan vaksin BCG.
12. Ambulance/Kendaraan Puskesmas Keliling: Kendaraan untuk merujuk pasien TBC atau terduga TBC dengan kondisi vital tidak baik atau emergency.
B. SARANA
1. Komputer 2. Alat Pemeriksaan Laboratorium
BAB IV LOGISTIK
Standar Obat Program TBC 1. OAT a. Injeksi No
Nama Obat
Satuan
• Streptomycin Injeksi
Vial
Jumlah
Jenis Obat
Apabila ada
Antibiotik
pasien Kategori II
b. Tablet
No
1. 2
Nama Obat
FDC Dewasa (Kategori I) FDC Dewasa (Kategori II)
Satuan
Jumlah
Jenis Obat
Tablet
Buffer Stock
Antibiotik
Tablet
(5 paket) Apabila Ada
Antibiotik
:
pasien Kategori II 3.
OAT Anak
Tablet
Apabila Ada
Antibiotik
pasien anak. Pengadaaan OAT oleh Dinas Kesehatan. Puskesmas Pondok Aren melakukan permintaan Obat kepada Dinas Kesehatan.
2. OBAT PENUNJANG Obat tablet
No
Nama Obat
SatuanJumlah
Jenis Obat
1.
Vitamin B Complex
Tablet
10000
Roborantia
2.
Vitamin B6
Tablet
10000
Roborantia
3
Vitamin B1
Tablet
10000
Roborantia
Penyediaan obat dilakukan melalui Instalasi Farmasi. Kebutuhan OAT dan obat penunjang dihitung tiap bulan berdasarkan analisis kebutuhan obat dan bahan habis pakai 1 bulan yang lalu dengan cadangan 10 %, diajukan kepada Panitia pengadaan obat untuk mendapat persetujuan. Pengadaan obat dilakukan oleh panitia pengadaan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Puskesmas. Standar Formulir Program TBC Formulir yang digunakan antara lain: 1. Formulir TB 01, 02, 03, 04, 05, 06, 09, 10. 2. Formulir pengobatan TB-MDR. 3. Formulir Rujukan TB-MDR. 4. Diagram Alur pemeriksaan dan pengobatan TBC. 5. Tabel scoring diagnosa TB Anak.
BAB V KESELAMATAN PASIEN
A. KEJADIAN TIDAK
DIHARAPKAN
YANG
SERING
ATAU
POTENSIAL
TERJADI 1. Salah Pemberian Obat (Pasien mendapatkan obat pasien lain) Salah pemberian obat yang dimaksud adalah Pasien TBC mendapatkan OAT pasien lain. Resiko menjadi berbahaya apabila terdapat perbedaan dosis dan regimen terapi antara kedua pasien tersebut. Upaya Pencegahan: a. Saat pasien masuk ruang pemeriksaan ditanyakan namanya kemudian dicocokkan dengan rekam medik yang dipegang oleh pemeriksa. b. Saat resep diserahkan, pastikan resep diterima oleh pada pasien atau keluarga pasien yang bersangkutan. c. Saat obat akan diserahkan pada pasien atau keluarga pasien, tanyakan kembali pada penerima obat, apakah benar nama pasien sesuai dengan obat yang akan diserahkan.
Cara Penanganan Jika Terjadi: a. Segera datangi pasien ke rumahnya dengan membawa obat yang benar, baik obat belum diminum atau sudah diminum oleh pasien, segera tukar obat yang salah dengan obat yang benar. b. Isi formulir kejadian nyaris cedera dan formulir keselamatan pasien lainnya c. Segera laporkan kejadian kepada Tim Keselamatan Pasien sebelum 1 x 24 jam. 2. Salah Dosis Obat Upaya Pencegahan:
a. Timbang berat badan pada awal pengobatan dan secara periodik minimal 1 bulan sekali b. Tetapkan dosis obat sesuai berat badan dan Kategori Pengobatan pada awal pengobatan fase awal dan fase lanjutan c. Tuliskan dosis obat yang tepat sesuai berat badan pada formulir TB 01 dan 02. d. Saat pemberi pengobatan menuliskan resep, cek kembali Regimen Terapi dan dosis yang tertera pada formulir TB 01.
Cara Penanganan Jika Terjadi: a. Segera ganti resep obat dan obat sesuai dengan dosis b. Isi formulir kejadian nyaris cedera dan formulir keselamatan pasien lainnya c. Segera laporkan kejadian kepada Tim Keselamatan Pasien sebelum 1 x 24 jam. 3.
Salah Regimen Terapi Upaya Pencegahan:
a. Saat pertama kali pemberian pengobatan, cek kembali hasil pemeriksaan lanjutan, antara lain: Formulir TB 05, hasil pemeriksaan Rongten dan/atau Patologi Anatomi jika ada. Cek juga riwayat pengobatan sebelumnya yang tertera pada rekam medis dan tanyakan juga riwayat pengobatan sebelumnya pada pasien atau keluarga pasien. b. Segera tuliskan Regimen Terapi pada formulir TB 01 dan 02 setelah diagnosa ditegakkan, baik oleh pemeriksaan Sputum BTA atau pemeriksaan lainnya. Cara Penanganan Jika Terjadi: a. Segera ganti regimen terapi dan revisi formulir TB 01 dan 02 dengan regimen terapi yang benar. b. Isi formulir kejadian nyaris cedera dan formulir keselamatan pasien lainnya c. Segera laporkan kejadian kepada Tim Keselamatan Pasien sebelum 1 x 24 jam. 4. Salah Pemberian Obat Sesuai Fase Pengobatan (Minum Obat Lebih Dari atau Kurang Dari Quota sesuai Regimen Terapi) Upaya Pencegahan:
a. Saat pasien datang ambil obat, periksa jumlah obat yang sudah diminum pada formulir TB 01 dan 02 dan tanyakan kebenarannya pada pasien. b. Saat penulisan resep, pastikan dicatat juga di dalam rekam medik, formulir TB 01 dan 02. Serta pastikan keseuaian data antara rekam medik, resep, formulir TB 01 dan 02. Cara Penanganan Jika Terjadi: a. Segera hentikan pengobatan fase awal atau fase lanjutan jika lebih kuota minum obat. Segera tambah atau lanjutkan pengobatan fase awal atau lanjutan jika kuota obat masih belum habis. b. Isi formulir kejadian nyaris cedera dan formulir keselamatan pasien lainnya c. Segera laporkan kejadian kepada Tim Keselamatan Pasien sebelum 1 x 24 jam.
5.
Salah Cara Minum Obat Upaya Pencegahan:
a. Saat pertama kali mendapatkan pengobatan, beri penyuluhan cara minum obat pada pasien, keluarga dan PMO serta beri catatan minum obat yang benar agar mudah diingat oleh pasien. b. Catat cara minum obat pada kolom keterangan di formulir TB 02. c. Saat pasien datang ambil obat, tanyakan kembali pada pasien bagaimana cara minum obat. d. Tanyakan pada pasien jumlah sisa obat dan kapan obat habis terakhir diminum, kemudian cross check dengan catatan minum obat pada formulir TB 01. Cara Penanganan Jika Terjadi: Segera beritahu cara minum obat yang benar dan beri catatan cara minum obat yang benar. Kalau perlu libatkan keluarga pasien dan PMO bagaimana cara minum obat yang benar.
BAB VI KESELAMATAN KERJA
1. KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN YANG SERING ATAU POTENSIAL TERJADI 1. Tertular Penyakit TBC Pasien TBC dapat menularkan penyakitnya bukan hanya pada keluarga atau kontak intensif, tetapi juga pada pemberi pelayanan kesehatan. Resiko tersebut dapat dikurangi apabila pemberi pelayanan kesehatan pada pasien TBC menerapkan standar keselamatan kerja. Upaya Pencegahan: a. Gunakan masker saat melayani pasien TBC. b. Gunakan masker N95 untuk pasien TB-MDR.
c. Beri informasi pada pasien TBC dan keluarganya tentang etika batuk, seperti menutup mulut dan hidung saat batuk dan memalingkan wajah dengan lawan bicara.
d. Layani TB-MDR diluar jam kerja, saat pasien lain sudah sepi. Dan layani diluar gedung. e. Pastikan pemberi pelayanan kesehatan dalam kondisi sehat jasmani. f. Pemberi pelayanan kesehatan pasien TBC harus menjaga daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi nutrisi yang adekwat.
g. Ganti dengan petugas lain yang sedang sehat jasmani dan dalam kondisi daya tahan tubuh baik, apabila petugas yang biasa memberikan pelayanan penyakit TBC sedang tidak sehat jasmani atau sedang dalam kondisi daya tahan tubuh menurun. Cara Penanganan Jika Terjadi: Segera obati sesuai dengan prosedur pengobatan TBC.
BAB VII PENGENDALIAN MUTU
Indikator mutu yang digunakan di PUSKESMAS PONDOK AREN dalam program TBC antara lain:
A. Sudut Pandang Petugas 1.
Penemuan suspect penderita TB: lebih dari 1 banding 10 x (1,07/1000 x jumlah penduduk) 2. Angka keberhasilan pengobatan pasien baru BTA positif: 100%. 3. Jumlah slide yang terjadi kesalahan dari semua slide yang dirujuk selama triwulan tidak boleh lebih dari 3.
B. Sudut Pandang Sasaran 1. Angka kepuasan pada pelayanan TBC oleh puskesmas lebih dari 80%. 2. Jumlah komplain terhadap pelayanan TBC oleh puskesmas kurang dari 5% dari semua pasien yang dilayani, baik terduga TBC atau pasien TBC. Dalam rangka mencapai mutu tersebut, beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh puskesmas antara lain: 1. Menggali Kebutuhan sasaran dan masyarakat melalui survey atau wawancara dengan masayarakat dan sasaran. 2. Memberdayakan masyarakat, sasaran, lintas sektor dan lintas program dalam upaya pengendalian penyakit TBC. 3. Menggali Inovasi Pengendalian TBC yang bersumber dari masyarakat. 4. Penanggung jawab program TBC melaksanakan koordinasi, pengarahan, pembinaan dan konsultasi dengan para pelaksana.
5. Susun rencana perbaikan mutu pengendalian penyakit TBC bersama-sama dengan masayarakat dan lintas sektor terkait.
6. Penanggung jawab program TBC, pelaksana, Penanggung jawab manajemen mutu dan Kepala Puskesmas secara rutin dan periodik melakukan penilaian kinerja, monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pengendalian penyakit TBC. 7. Beri kesempatan pada sasaran dan masyarakat serta lintas sektor terkait untuk ikut menilai kinerja pengendalian penyakit TBC oleh Puskesmas.