Pedoman TRC PB Daerah 2016 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BNPB PEDOMAN



TIM REAKSI CEPAT PENANGGULANGAN BENCANA (TRC PB} PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA



BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (B N P B} TAHUN 2016



Dengan memarrjatkan pqii syukur kehadirat Allah SWT karena atas berkat dan rahmat Nya alrtriraya l€mi dapat men5relesaikan Pedoman Tim Reaki Cepat Penanggulangan Bencana Provinsi dan Kabupaten/ifota. pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengelola dan pelaksana program penanganan darurat benca.na baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.



Pedoman ini berisikan acuan-aeuan teknis : dalarn hal pembentulcan, pengorganisasiart, penugasan, pembinann dan evalr.rasi Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Elencana tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.



Pada keeempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada instansi/lembaga terkait dan senrua pihak yang telah membantu terlaksananra llenJrusunan pedoman ini. semoga pedoman



ini dapat berrnanfaat dalam trrenyelengaraan penanganan danrrat bencana yang terjadi. Jakarta, l2 Jqnuqci 2Ot6 Kepala Badan Nasional Penanggulangaa Elencana,



\[/illm



Rampangilei



Pedsman Tlm Raa*ril cepat knanggulongan Bencarw provlnsl dan KabuwtcnlkMa



DAT"TAR



ISI



Halaman KATA PENGA}ITAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang



I



ii 1 1



B.1\.ry--uan



2 3 3 4 5



C. Dasar Hukum D. Ruang Lingkup E. Pengertian BAB II PEMBENTUKAN DAN PENGORGANISASIAN TIM REAKSI CEPAT PENANGGULANGAN BENCANA A. Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota B. Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota BAB III PENUGASAN TIM REAKSI CEPAT PENANGGUI.,ANGAI{ BENCANA A. Penugasan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana



Kabupaten/kota B. Penugasan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Provinsi BAB IV PEMBINAAN DAN EVALUASI TIM REAKSI CEPAT PENANGGULANGAN BENCANA A. Pembinaan B. Evaluasi BAB V PENUTUP LAMPIRAN



5 8



t2 L2 13 16 L6 16 L7 18



PedomonTimReoksiCepotPenanggulongonBenconaProvinsidanKabupotentritir



A. Latar Bel,akang



Secara geografis, geologis, hidrologis



dan demografis



Indonesia merupakan wilayah yang rawan bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun faktor manusia. Bencana yang terjadi umumnya mempunyai dampak yang merugikan dengan adanya korban jiwa seperti meninggal, luka-luka dan hilang. Selain manusia yang meqiadi korban, sering pula menimbulkan terjadinya kehilangan harta benda, kerusakan bangunan serta prasarana dan sarana layanan masyarakat seperti jalan, jembatan, r'umah sa_kit, puskesmas, sekolah tempat ibadah, gedung perkantoran dan lain-lain. Kejadian bencana juga sangat berkaitan erat dengan perlunya penyediaan penampungan, makanan, pakaian, obat-obatan bagi masyarakat yang terlanda bencana terutama bila terjadi pengungsian ketempat yang lebih aman untuk sementara waktu. Lebih lanjut tentunya kejadian-kejadian bencana akan berdampak terhadap pelaksanaan Pembangunan Nasional.



Keberhasilan dalam upaya penrlnganan darurat bencana pada suatu daerah sangat tergantung pada kecepatan pemerintah daerah bersanglmtan dalam merespons informasi awal tentang ancaman bencana yang terjadi. Semakin cepat dalam merespons tentunya akan berdampak baik dalam upaya penanganan darurat bencana. Negara telah mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan mengeluarkan Undang Undang nomor 24 tahun 2OOT tentang penanggulangan bencana. Salah satu upaya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap damrat seperti tertuang dalam pasal 48 meliputi : a) pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi,kerusakan, dan sumber daya, b) penentuan status keadaan darurat bencana, c) penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, d) pemenuhan kebutuhan dasar, e) perlindungan terhadap kelompok rentan, dan 0 pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. Peran pemerintah kabupaten/kota menjadi penting mengingat sebagai pelaku utama dalam upaya pen€mganan darurat bencana yang terjadi di wilayahnya. Demikian pula dengan pemerintah provinsi mempunyai pera.n penting di dalam memberikan pendampingan pada



Pedomon Tim Reoksi Cepot Penonggulangon Bencano Provinsi don Kabupoten/Koto



setiap kejadian bencana yang tedadi di kabupatenlkota di wilayahnya bilamana diperlukan.



Dalam rangka memberikan dukungan untuk merespons cepat setiap kejadian darurat bencana, tentunya dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan cukup baik di tingkat kabupaten/kota maupu.n provinsi. Sumber daya manusia yang diharapkan tentunya tidak bersifat individu tetapi dalam satu kelompok kerja atau tim yang berasal dari instansi/lembaga yang memiliki kompetensi didalam penangana:e darurat bencana dan memiliki kemampuan reaksi secara cepat setiap ada informasi awal ancaman kejadian keadaan darurat bencana. Pasal 22 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2OO8 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat didalam penanga.nan darurat bencana diperlukan pengkajian secara cepat dan tepat yang dilakuan oleh tim kaji cepat. selain itu pasal 51 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 2L tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana juga menyatakan bahwa dalam kegiatan pencarian, pertolongan dan penyelamatan masyarakat sebagai korban bencana dilaksanakan oleh tim reaksi cepat.



Dalam pembentukan tim reaksi cepat penanggulangan bencana baik untuk kabupaten/kota maupun provinsi tentunya perlu adanya satu acuan yang dapat dipedomani oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi. Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana pasal 2 ayat a yang menjelaskan bahwa salah satu tugas BNPB adalah memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakrrp pencegahan bencana, pena.ngancrn tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara. Untuk itulah maka BNPB memandang perlu menJrusun pedoman Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota. B. Tujuan T\rjuan umum



Untuk memberikan acuan basl Pemerintah Daerah dalam upaya pembentukan dan pengelolaan TRC PB di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.



Pedoman Tim Reoksi Cepat Penonggulangon Bencana Provinsi dan Kabupoten/Kota



Tujuan khusus : 1. Terselenggara.nya penanganan darurat bencana secara cepat, tepat, terpadu, transparan dan akuntabel. 2. Tersedianya pedoman pembentukan dan pengorga.nisasian TRC pB provinsi dan kabupaten/kota. 3. Tersedianya pedoman penugasan TRC PB provinsi dan kabupaten/kota. 4. Tersedianya pedoman pembinaan untuk TRC pB provinsi dan kabupaten/kota.



C. Dasar llukum



L. undang-undang Nomor 24 Tahun' 2ooz tentang Penanggulangan Bencana. 2. undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2ol4 tentang Pemerintahan Daerah. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21" Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2oo8 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2L Tahun 2}ll tentang Perubatran Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.



D. Ruang Ltngkup Ruang lingkup pedoman ini mencakup beberapa hal sebagai berikut



1. Pembentukan dan pengorganisasian kabupaten/kota.



:



TRC PB provinsi dan



2. Penugasan TRC PB provinsi dan kabupatenf kota. 3. Pembinaan dan evaluasi untuk TRC PB provinsi dan kabupatenlkota.



Pedoman Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Provinsi dan Kabupaten/Kota



E. Pengertian Beberapa pengertian yang ada dalam pedoman



ini adalah



sebagai



berikut: 1. Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penangana.n segera



2.



3.



dan memadai. Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana dan dapat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan. Status siaga darurat adalah keadaan dimana potensi ancamar bencana yang sudah mengarah pada terjadinya bencana yang



ditandai dengan adanya informasi peningkatan €Lncaman berdasarkan sistem peringatan dini yar,;g diberlakukan dan



4. 5.



6.



7.



pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat. Status tanggap darurat adalah keadaan dimana ancaman bencana benar-benar terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok or artg/ masyarakat. Status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan dimana ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun/mereda eskalasinya atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orangf masyarakat masih tetap berlangsung. Penanganan Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada keadaan darurat bencana untuk mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak yang ditimbulkan. Bantuan Penanganan Darurat Bencana adalah bantuan untuk mengendalikan ancamanlpenyebab bencana dan menanggulangr dampak yang ditimbulkan pada keadaan darurat bencana.



9. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan hidup manusia berupa air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial dan tempat hunian. 1O. Petugas lapangan penanganan darurat bencana adalah personil yang memiliki kemampuan teknis dan manajerial serta mampu bekerja secara penuh di lokasi terdampak dalam pelaksanaan operasi penanganan darurat bencana. Pedomon Tim Reoki Cepat Penonggulongon Bencano Provinsi don Kobupoten/Koto



Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana adalah Tim terpadu lintas



sektor yang melakukan tindakan segera setelah ada informasi awal kejadian atau ancaman bencana. Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Daerah terdiri dari Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Provinsi dan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota.



A. Tim Reaksi Cepat Penaaggulangaa Bepcana Kabupatea/Kote yang selanjutnya disebut TRC PB Kabupaten/Kota adalah TRC PB yang dibentuk d.an anggotanya berasal dari perangkat kerja daerah/lembaga terkait dengan penanganan darurat bencana di tingkat kabupaten/kota. Setiap kabupaten/kota yang memiliki kerawanan terhadap bencana, dapai membintuk TRC PB yang pembentukannya dikoordinasikan oleh BPBD Kabupaten/Kota setempat. TRC PB Kabupaten/Kota dibentuk dan ditetapkan melalui surat keputusan Bupati/Walikota.



Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota



T\rgas dan fungsi TRC PB Kabupaten/Kota diatur sebagai berikut : 1. T\rgas : a. Melakukan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan da:rrrat bencana wilayatr yang terdampak. b. Membantu petugas kecamatan/desa/kelurahan dan masyarakat dalam penanganan awal kedaruratan bencana (penyelamatan dan



evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital). c. Melaporkan hasil pengkajian cepat kepada kepala BPBD setempat sebagai bahan pertimbangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengambilan keputusan tindakan lebih lanjut. d. Menginformasikan penanganan awal kedamratan bencana yang dilakukan kepada kepala BPBD setempat.



2. Fungsi: a. Pengkqjian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat



b. c.



bencana wilayah yang terdamPak. Perbantuan penanganan awal kedaruratan bencana. Pelaporan dan penyampaian informasi.



Pedomon Tim Reoksi Cepat Penonggulangon Bencano Provinsi dan Kabupaten/Kota



Keanggotaan TRC PB Kabupaten/Kota dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. unsur anggota TRC PB sekurang-kurangnya berasal dari BPBD, satuan kerja perangkat daerah/lembaga terkait bidang sosial, kesehatan dan pekerjaan umum di tingkat kabupaten/kota. 2. untuk bidang kesehatan sekurang-kurangnya ada tenaga medis yang menjadi anggota TRC PB. 3. Anggota TRC PB Kabupaten/Kota adalah petugas lapangan penangana.n darurat bencana yang ditunjuk oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah/lembaga terkait dengan penanganan darurat bencana di tingkat kabupaten/kota. 4. surat Keputusan Bupati/walikota tentang keanggotaan TRC pB sebaiknya berlaku sekurang-kurangnya 2 tahun. 5. Kriteria untuk menjadi anggota TRC pB Kabupaten/Kota adalah sebagai berilmt: a. Sehat jasmani dan rohani. b. Bersedia ditugaskan setiap saat dibutuhkan. c. Memiliki kemampuan teknis sesuai kompetensi tugas dan diutamakan telah memiliki sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana (LSP PB). d. Memiliki kemampuan analisa sesuai bidang tugas. e. Memiliki loyalitas yang tinggr terhadap penanganan d.arurat bencana. f. Mampu bekerjasama dalam tim. g. Dapat diterima di daerah terdampak.



Dalam pengorganisasian TRC PB KabupatenfKota, struktur organisasi yang dikembangkan adalah sebagai berikut :



t,



Struktur organisasi TRC PB terdiri dari



:



Ketua Wakil Ketua Bidang Kaji Cepat Bidang Pelayanan Darurat e. Bidang Pendukung a. b. c. d.



wakil Ketua bertugas membantu Ketua di dalam melakukan pengendalian organisasi khususnya terkait dengan bidang pendukung. 3. Bidang Kaji cepat dipimpin oleh seorang Koordinator dan 2.



beranggotakan petugas lapangan yang bertugas melaksanakan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat. Bidang Kqii Cepat bertanggungiawab kepada Ketua TRC pB. 4. Bidang Pelayanan Darurat dipimpin oleh seorang Koordinator dan beranggotakan petugas lapangan yang. bertugas membantu penanganan awal kedaruratan bencana (penyelamatan dan evakuasi



korban, pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan fungsi Pedoman Tim Reaksi cepat Penonggulangan Bencono Provinsi dan Kobupoten/Kota



prasarana dan sarana vital). Bidang Pelayanan Darurat bertanggungiawab kepada Ketua TRC PB. 5.



Bidang Pendukung dipimpin oleh seorang Koordinator dan beranggotakan petugas lapangan yang memberi dukungan



pelaksanaan tugas tim di lapangan sekurang-kurangnya menyangkut pengelolaan administrasi, jaringan komunikasi, logistik, transportasi dan pengamanan. Bidang Pendukung bertanggungiawab kepada Ketua TRC PB. Struktur organisasi sebagaim€rna pada lampiran merupakan struktur organisasi standar yang masih dapat dimodilikasi sesuai dengan kebutuhan.



TRC PB Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. Selanjutnya TRC PB diperbolehkan memiliki pos sebagai tempat berkumpulnya anggota dalam melaksanakan aktivi[as sehari-hari di luar penugasan. Penyediaan tempat untuk pos TRC PB di fasilitasi oleh BPBD Kabupaten/Kota setempat melalui koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah/lembaga terkait, diutamakan dapat menggunakan Pusdalops PB yang ada sebagai pos.



Perlengkapan tugas TRC PB Kabupaten/Kota disesuaikan dengan standar yang berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang memiliki



kewenangan



teknis. Penyiapan perlengkapan tugas TRC



PB



dikoordinasikan oleh BPBD setempat dengan melibatkan satuan kerja



perangkat daerah/lembaga asal anggota TRC PB. Kelengkapan



perlengkapan minimal anggota TRC PB Kabupaten/Kota terdiri dari : 1. Seragam lapangan (baju dan celana lapangan, kaos lapangan, rompi, topi, sepatu, sarung tangan). 2. Tas ransel. 3. Alat komunikasi. 4. Senter. 5. Jas hujan. 6. Kartu identitas anggota. Penggunaan atribut identitas TRC PB Kabupaten/Kota diatur sebagai



berikut : 1. Identitas TRC PB selama penugasan menggunakan atribut identitas yang seragam sesuai kesepakatan bersama.



2. Untuk penggunaan bqiu, kaos dan rompi lapangan menggunakan warna dan desain yang seragam dengan bertuliskan "Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana ...."(diisi narna kabupaten/kota bersangkutan) dan logo Penanggulangan Bencana Indonesia pada bagran belakang (sebagaimana contoh terlampir). 3. Untuk penggunaan topi lapangan menggunakan warna dan desain yang seragam dengan menggunakan logo Penanggulangan Bencana Indonesia pada bagian depan (sebagaimana contoh terlampir).



Pedoman Tim Reski Cepat Penonggulongan Bencano Provinsi dan Kobupaten/Koto



Pembiayaan terkait dengan aktivitas TRC PB Kabupaten/Kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota bersangkutan yang mekanisme pengatur€rnnya adalah sebagai berikut : 1. Pembiayaan aktivitas sehari-hari masing-masing anggota TRC PB di luar penugasan meqjadi tanggungjawab masing-masing satuan kerja perangkat daerah/lembaga terkait asal anggota bekerja. 2. Pembiayaan operasional penugasan TRC PB di koordinasikan oleh BPBD KabupatenlKota setempat. Biaya operasional penugasan adalah termasuk biaya persiapan, pelaksanaan tugas dan pengakhiran tugas. 3. Pembiayaan untuk pembinaan anggota TRC PB dikoordinasikan oleh BPBD KabupatenlKota setempat dengan melibatkan seluruh satuan kerja perangkat daerah/lembaga asal anggota TRC pB.



B. Tlm Reakst Cepat Penanggulangan Bencana provlnsi



Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Provinsi yang selanjutnya



disebut TRC PB Provinsi adalah TRC PB yang dibentuk dan anggotanya berasal dari perangkat kerja daerah/lembaga terkait dengan penangarlan darurat bencana di tingkat provinsi. Setiap provinsi dapat membentuk TRC PB yang pembentukannya dikoordinasikan oleh BPBD Provinsi setempat. TRC PB Provinsi dibentuk dan ditetapkan metatui surat keputusan Gubernur. T\rgas dan fungsi TRC PB Provinsi diatur sebagai berikut L. T\rgas :



:



a. Melakukan pendampingan pelaksanaan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana di wilayah kabupaten/kota yang terdampak.



b. Membantu petugas lapangan pen€Lnganan darurat bencana kabupaten/kota dalam penanganan awal kedaruratan bencana (penyelamatan dan evakauasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan fungsi prasarana dan sarana vita|



c. Melaporkan hasil pengkajian cepat kepada kepala BPBD provinsi sebagai bahan pertimbangan pemerintah provinsi dalam pengambilan keputusan tindakan lebih lanjut.



d. Menginformasikan penanga.nan awal kedaruratan bencana yang dilakukan kepada kepala BPBD provinsi



e. Membantu aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana



di kabupaten/ kota terdampak. 2. Fungsi: a. Pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana wilayah yang terdampak b. Perbantuan pen€mganan awal kedaruratan bencana. c. Pelaporan dan penyampaian informasi. Pedoman Tim Reaksi Cepot Penonggulongan Bencona Provinsi don Kabupoten/Kota



d. Perbantuan aktivasi sistem komando penanga.nan darurat bencana di kabupaten/kota terdampak.



Keanggotaan TRC PB Provinsi dapat dijelaskan sebagai berikut



t. unsur



:



anggota TRC PB selmrang-kurangnya berasal dari BPBD, satuan kerja perangkat daerah/lembaga terkait bidang sosial, kesehatan dan pekerjaan umum di tingkat provinsi. 2. Untuk bidang kesehatan sekurang-kurangnya ada tenaga medis yang menjadi anggota TRC PB. 3. Anggota TRC PB Provinsi adalah petugas lapangan pena.ng€u1an darurat bencana yang ditunjuk oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah/lembaga terkait dengan penanganan danrrat bencana di tingkat provinsi. 4. Surat Keputusan Gubernur tentang. keanggotaan TRC PB sebaiknya berlaku sekurang-kurangnya 2 tahun. 5. Kriteria untuk menjadi anggota TRC PB Provinsi adalah sebagai berikut: a. Sehat jasmani dan rohani. b. Bersedia ditugaskan setiap saat dibutuhkan. c. Memiliki kemampuan teknis sesuai kompetensi tugas dan diutamakan telah memiliki sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Frofesi Penanggulangan Bencana (LSP PB). d. Memiliki kemampuan analisa sesuai bidang tugas. e. Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap penanganan damrat



f.



bencana. Mampu bekerjasama dalam tim.



g. Mampu berkoordinasi dan melakukan kerjasarna dengan instansi maupun petugas kabupaten/kota di daerah terdampak. h. Dapat diterima di daerah terdampak.



Dalam pengorganisasian TRC PB Provinsi, struktur organisasi yang dikembangkan adalah sebagai berikut :



1. Struktur organisasi TRC PB terdiri dari : a. Koordinator b. Wakil Koordinator



c. Bidang Kaji Cepat



d. Bidang Pelayanan Darurat e. Bidang Pendukung



2. Wakil Koordinator bertugas membantu Ketua di dalam melakukan pengendalian organisasi khususnya terkait dengan bidang pendukung.



3. Bidang Kqii Cepat dipimpin oleh seora.ng Kepala Bidang dan beranggotakan petugas lapangan yang bertugas melaksanakan pengkqjian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat. Bidang Kaji Cepat bertanggungiawab kepada Koordinator TRC PB. Pedomon



fim Reoki Cepat Penonggulangon Bencana Provinsi dan Kabupaten/Koto



4. Bidang Pelayanan Darurat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan beranggotakan petugas lapangan yang bertugas membantu penanganan awal kedaruratan bencana (penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan fungsi



prasarana dan sarana vital. Bidang Pelayanan Darurat bertanggungiawab kepada Koordinator TRC PB.



5. Bidang Pendukung dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan beranggotakan petugas lapangan yang memberi dukungan



6.



pelaksanaan tugas tim di lapangan sekurang-kurangnya menya.ngkut pengelolaan administrasi, jaringan komunikasi, logistik, transportasi dan pengamanan. Bidang Pendukung bertanggungiawab kepada Koordinator TRC PB. Struktur organisasi sebagaimana pada lampiran merrrpakan struktur organisasi standar yang masih dapat dimodilikasi sesuai dengan kebutuhan.



TRC PB Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi. Selanjutnya TRC PB diperbolehkan memiliki pos sebagai tempat berkumpulnya anggota dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari di luar penugasan. Penyediaan tempat untuk pos TRC PB di fasilitasi oleh BPBD Provinsi setempat melalui koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah/lembaga terkait, diutamakan dapat menggunakan Pusdalops pB yang ada sebagai pos.



Perlengkapan tugas TRC PB Provinsi disesuaikan dengan standar yang berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang memiliki kewenangan teknis. Penyiapan perlengkapan tugas TRC PB dikoordinasikan oleh BPBD setempat dengan melibatkan satuan kerja perangkat daerah/lembaga asal anggota TRC PB. Kelengkapan perlengkapan minimal anggota TRC PB Provinsi terdiri dari : 1. Seragam lapangan (baju dan celana lapangan, kaos lapangan, rompi, topi, sepatu, sarung tangan). 2. Tas ransel. 3. Alat komunikasi. 4. Senter. 5. Jas hujan. 6. Kartu identitas anggota. Penggunaan atribut identitas TRC PB Provinsi diatur sebagai berikut : 1. Identitas TRC PB selama penugasan menggunakan atribut identitas yang seragam sesuai kesepakatan bersama. 2. Untuk penggunaan baju, kaos dan rompi lapangarl menggunakan \Marna dan desain yang seragam dengan bertuliskan "Tim Reaksi



Cepat Penanggulangan Bencana ........,.."(diisi narna provinsi bersangkutan) dan logo Penanggulangan Bencana Indonesia pada bagran belakang (sebagaimana contoh terlampir). Pedomon Tim Reaksi Cepat Penanggulongan Bencona Provinsi dan Kabupaten/Koto



3. Untuk penggunaan topi lapangan menggunakan warna dan desain yang seragam dengan menggunakan logo Penanggulangan Benca.na Indonesia pada bagran depan (sebagaimana contoh terlampir).



Pembiayaan terkait dengan aktivitas TRC PB Provinsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi bersangkutan yang mekanisme pengaturannya adalah sebagai berikut : L. Pembiayaan aktivitas sehari-hari masing-masing anggota TRc pB di luar penugasan menjadi tanggungiawab masing-masing satuan keda perangkat daeratr/lembaga terkait asal anggota bekerja. 2. Pembiayaan operasional penugasan TRC PB di koordinasikan oleh BPBD Provinsi setempat. Biaya operasional penugasan adalah termasuk biaya persiapan, pelaksanaan tugas dan pengakhiran tugas. 3. Pembiayaan untuk pembinaan anggota TRC PB dikoordinasikan oleh BPBD Provinsi setempat dengan melibatkan seluruh satuan kerja perangkat daerah/lembaga asal anggota TRC pB.



Pedoman Tim Reaki Cepot Penonggulangon Bencano Provinsi dan Kobupoten/Koto



A. Peaugasan Ttm Kabupaten/kota



Reaksl



Cepat



Penanggulangan Bencaaa



Adanya informasi awal kejadian/ancaman bencana di wilayah kerja sebagai dasar penetapan surat tugas untuk penugasan TRC PB Kabupaten/Kota. selanjutnya surat tugas untuk penugasan TRC pB Kabupaten/Kota dikeluarkan oleh Kepala BPBD Kabupaten/Kota setempat sesuai kewenangannya. 'Da1am penugasarl, TRC pB Kabupaten /Kota dapat dibentuk kedalam beberapa satuan tugas sesuai dengan jumlah lokasi terdampak dan kebutuhan. Masing-masing Satuan T\rgas dipimpin oleh seorang Kepala satuan T\rgas. Setiap satuan T\rgas terdiri dari anggota-anggota TRC PB sesuai bidang tugas (kaji cepat, pelayanan darurat dan pendukung), dengan jumlah disesuaikan dengan kebutuhan. Penugasan TRC PB Kabupaten/Kota dapat dilakukan pada lokasi-lokasi sebagai berikut : L. Wilayah terdampak. 2. Lokasi pengungsian. 3. Wilayah sekitar tokasi terdampak dan aman dari ancaman bencana yang diperkirakan memiliki kemampuan untuk mernbantu pelaksanaan penanganan darurat bencana.



Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh TRC PB Kabupaten/Kota dalam persiapan pelaksanaan penugasan adalah sebagai berikut :



L. Setelah diketahui adanya kejadian/ancama.n bencana, BPBD Kabupaten/Kota segera menghubungi Koordinator TRC PB.



Selanjutnya Koordinator



TRC



PB



Kabupaten/Kota



mengkomunikasikan kepada anggotanya terkait persiapan dan pengorganisasian penugasan termasuk pen;rusunan rencana operasi.



2. BPBD dan satuan kerja perangkat daerah/lembaga terkait memfasilitasi persiapan penugasan TRC PB Kabupaten/Kota termasuk penyiapan surat tugas, administrasi, logistik dan peralatan/perlengkapan, transportasi dan biaya operasional. 3. selama persiapan, satuan-satuan tugas TRC PB Kabupaten/Kota yAng akan melaksanakan penugasa.n agar melakukan komunikasi Pedoman Tim Reaksi Cepat Fenanggulangan Bencano Provinsi dan Kabupaten/Kota



awal dengan pejabat/petugas setempat di wilayah terdampak, lokasi pengungsian dan sekitar lokasi bencana yang memiliki kemungkinan dapat membantu dalam penanganan darurat bencana. perlu tugas Kabupatenf Kota, dalam pelaksanaan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Paling lambat 1 kali 24 jam setelah perintah penugasan diterima, Satuan-satuan tugas TRC PB Kabupaten/Kota harus sudah bergerak menuju lokasi. 2. Setibanya di lokasi tugas agar segera melaporkan diri kepada pejabat/petugas setempat dan menjelaskan rencana operasi yang akan dilakukan. 3. Pelaksana€rn kegiatan pengkajian' cepat dan penanganan awal kedaruratan bencana dapat dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan dinamika situasi dan perkembangan di lapangan. 4. Selama pelaksanaan tugas agar selalu berkoordinasi dengan pejabat/petugas setempat dan tokoh masyarakat fiika diperlukan). 5. Melaporkan/menginformasikan hasil pengkajian cepat pada kesempatan pertama kepada Kepala BPBD Kabupaten/Kota yang menugaskan. 6. Menginformasikan hasil kegiatan penanganan awal kedanrratan bencana yang dilakukan secara berkala kepada Kepala BPBD Kabupate n / Kota yang menugaskan. 7. Waktu pelaksanaan tugas disesuaikan dengan kebutuhan dan dapat diperpanj ang atau diperpendek jika diperlukan.



TRC PB



B. Penugasan Tim, Reaksi Cepat Penanggulauga! Bencana Provlnsi Adanya informasi awal kejadian/ancaman bencana dan permintaan dari BPBD Kabupaten/Kota terdampak atau inisiatif Kepala BPBD Provinsi atas d.asar pertimbangan perkuatan setelah berkoordinasi dengan Kepala



BPBD Kabupaten/Kota terdampak. Selanjutnya surat tugas untuk penugasan TRC PB Provinsi dikeluarkan oleh Kepala BPBD Provinsi setempat sesuai kewenangannya. Dalam penugasan, TRC PB Provinsi dapat dibentuk kedalam beberapa satuan tugas sesuai dengan jumlah



lokasi terdampak dan kebutuhan. Masing-masing Satuan



T\rgas



dipimpin oleh seorang Kepala Satuan T\rgas. Setiap Satuan T\rgas terdiri dari anggota-anggota TRC PB sesuai bidang tugas (kaji cepat, pelayanan



darurat dan pendukung), dengan jumlah disesuaikan dengan kebutuhan. Pedomon Tim Reaki Cepat Penonggulongan Bencanq Provinsi don Kabupoten/Kota



Penugasan TRC PB Provinsi dapat dilakukan pada lokasi-lokasi sebagai



berilmt



:



1. Wilayah terdampak. 2. Lokasi pengungsian. 3. Kabupaten/Kota sekitar lokasi terdampak dan aman dari ancaman bencana yang diperkirakan memiliki kemampuan untuk membantu pelaksanaan penanganan darurat bencana.



Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh TRC PB Provinsi dalam persiapan pelaksanaan penugasan adalah sebagai berikut : L. Setelah diketahui adanya kejadian/ancaman bencana dan adanya keputusan dari Pemerintah Provinsi untuk menugaskan TRC PB Provinsi, maka BPBD Provinsi segera menghubungr Koordinator TRC PB. Selaqiutnya Koordinator TRC PB Provinsi mengkomunikasikan kepada anggotanya terkait persiapan dan pengorganisasian penugasan termasuk pen1rusunan rencana operasi. 2. BPBD dan satuan kerja perangkat daerah/lembaga terkait memfasilitasi persiapan penugasarl TRC PB Provinsi termasuk penyiapan surat tugas, administrasi, logistik dan peralatan/ perlengkapan, transportasi dan biaya operasional. 3. Selama persiapan, Satuan-satuan tugas TRC PB Provinsi yang akan melaksanakan penugasan agar melakukan komunikasi awal dengan pejabat/petugas dari BPBD maupun satuan kerja perangkat daerah/lembaga terkait di wilayah kabupaten/kota terdampak, kabupatenlkota yang ada lokasi pengungsian dan kabupatenfkota sekitar lokasi bencana yang memiliki kemungkinan dapat membantu dalam penanganan darurat bencana. TRC PB Provinsi, dalam pelaksanaan tugas perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :



1. Paling lambat 1 kali 24 jam setelah perintah penugasan diterima, Satuan-satuan tugas TRC PB Provinsi harus sudah bergerak menuju lokasi.



2. Setibanya di lokasi tugas agar segera melaporkan diri kepada pejabat/petugas kabupaten/kota setempat dan menjelaskan rencana operasi yang akan dilakukan. 3. Pelaksanaan kegiatan pengk4iian cepat dan penanganan awal kedaruratan bencana dapat dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan dinamika situasi dan perkembangan di lapangan.



Pedoman Tim Reaki Cepst Penanggulongon Bencono Provinsi dan Kobupoten/Kota



4.



selama pelaksanaan tugas agar selalu berkoordinasi dengan pejabat/petugas kabupaten/kota setempat dan tokoh masyarakat fiika diperlukan).



5.



Melaporkan/menginformasikan hasil pengkajian cepat pada kesempatan pertama kepada Kepala BPBD Provinsi yang menugaskan.



6. Menginformasikan hasil kegiatan penanganan awal kedaruratan bencana yang dilakukan secara berkala kepada Kepala BPBD Provinsi



yang menugaskan. 7. waktu pelaksanaan tugas disesuaikan dengan kebutuhan dan dapat diperpanjang atau diperpendek jika diperlukan.



Pedomon Tim Reofal Cepat Penanggulongan Bencano Provinsi don Kabupoten/Kota



Dalam rangka peningkatan kemampuan TRC PB perlu dilakukan pembinaan-pembinaan baik secara teknis maupun manajerial. Selain itu kesiapan dari anggota TRC PB perlu pula dilakukan evaluasi secara berkala. Kesemuanya itu diperlukan terkait dengan peningkatan kualitas TRC PB di dalam mendukung pelaksanaan penanganan darurat bencana.



A. Pembinaan Peningkatan kapasitas TRC PB dalam rangka pembinaan dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan teknis dan manqjerial secara individu maupun simulasi dalam tim kerja. Peningkatan kapasitas TRC PB sebagai tim kerja dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setatrun. Penyelenggaraan pelatiha:r teknis dan manajerial bagr anggota TRC PB menjadi tanggungiawab masing-masing instansi asal anggota. Sedangkan penyelenggaraan simulasi dalam tim kerja menjadi tanggungjawab bersama satuan ke{a perangkat daerah/lembaga terkait asal anggota dengan di bawah koordinasi BPBD setempat. Dalam rangka pembinaan, selama tidak ada penugasan dapat dilakukan rapat-rapat konsolidasi anggota TRC PB dipimpin Koordinator TRC PB secara berkala. Selain itu dapat dilakukan pula rapat-rapat koordinasi antara TRC PB dengan satuan kerja perangkat daeruh/lembaga terkait. BPBD dan satuan kerja perangftat daeruh/lembaga terkait memiliki kewajiban memfasilitasi pelaksanaan kegiatan rapat-rapat koordinasi dimaksud.



B. Eualuasl Kesiapan anggota TRC PB perlu dievaluasi setidalorya satu kali dalam



setahun. BPBD melakukan evaluasi kesiapan anggota TRC



PB



berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah/lembaga terkait. Bila terdapat anggota TRC PB yang sudah tidak dapat aktif lagi, maka Surat Keputusan Bupati/Walikota ataupun Surat Keputusan Gubernur harus dilakukan perubahan tentang keanggotaannya.



Pedoman Tim Reaksi Cepot Penonggulongan Bencono Provinsi dan Kobupaten/Kota



Pedoman Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana ini adalatr sebagai acuan bagi penyelenggara upaya penang€rnan danrrat bencana baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Diharapkan dengan adanya acuan ini penyelenggaraan upaya penanganan darurat bencana dapat dilaksanakan lebih baik, cepat, tepat, akuntabel dan berhasil guna.



PedomanTim Reoki cepat Penanggulangan Bencano provinsi don Kabupoten/Kota



Lamplran



Strultur Organlsaet Tim Reakst Cepat Penanggulangan Bencana



Logo Penanggul;angan Bencana ladonesla



Pedomon Tim Reaki Cepat Penanggulongon Bencona Provinsi don Kabupoten/Kota