SK Tim TRC 2016 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS …………………………… NOMOR :



/



/ 2016



TENTANG PEMBENTUKAN TIM REAKSI CEPAT (TRC), PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN AKIBAT BENCANA ( SAAT DAN PASCA BENCANA ) PUSKESMAS………………… TAHUN 2016



KEPALA PUSKESMAS …………………………. Menimbang



: a. Bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis Kabupaten Sukabumi merupakan daerah yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis; b. Bahwa semua kejadian yang tercantum pada huruf a dapat menimbulkan krisis kesehatan, antara lain: lumpuhnya pelayanan kesehatan, korban mati, korban luka, pengungsi, masalah gizi, masalah ketersediaan air bersih, masalah sanitasi lingkungan, penyakit menular, gangguan kejiwaan dan gangguan pelayanan kesehatan reproduksi; c. Bahwa untuk penyelenggaraan dan penanggulangan bencana serta mengantisipasi bencana di kabupaten Sukabumi yang sewaktu-waktu dapat terjadi sehingga penanganan akibat bencana pada saat pra-bencana, saat-bencana dan pascabencana dapat diatasi secara cepat, tepat, dan terpadu; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, pada saat terjadi bencana perlu adanya mobilisasi SDM kesehatan yang tergabung dalam suatu Tim Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana, yaitu perlu membentuk Tim Reaksi Cepat/TRC.



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);



2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembar Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;



2008



tentang



6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4829); 7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana dalam Penanggulangan Bencana; 14. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kapolri Nomor 1087/Menkes/SKB/IX/2004 dan Nomor Pol. : Kep/40/IX/2004 tentang Pedoman Penatalaksanaan Identifikasi Korban Mati pada Bencana Massal;



15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 448/Menkes/SK/VII/1993 tentang Pembentukan Tim Kesehatan Penanggulangan Bencana di Setiap Rumah Sakit; 16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 28/Menkes/SK/I/1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Umum Penanggulangan Medik Korban Bencana; 17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 205/Menkes/SK/III/1999 tentang Prosedur Permintaan Bantuan dan Pengiriman Bantuan; 18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 066/MENKES/SK/II/2006 tentang Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 145/MENKES/SK/I/2007 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan; 20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 69); 21. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 3 Seri A); 22. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukabumi (Berita Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 17); 23. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 38 Tahun 2011 tentang Prosedur Tetap Unsur Pelaksana Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Sukabumi (Berita Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 38); 24. Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 460/Kep.60-BPBD/2012 tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penaggulangan Bencana (TRC PB) Kabupaten Sukabumi;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEMBENTUKAN TIM REAKSI CEPAT (TRC) PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN AKIBAT BENCANA PUSKESMAS………….



KESATU



: Membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana Puskesmas …………. dengan susunan



keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.



dan



KEDUA



: Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana Puskesmas …………… sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, terdiri dari pelayanan medik (dokter umum, perawat mahir (perawat bedah, gadar), perawat, bidan, ahli gizi, apoteker/ tenaga teknis kefarmasian, sopir ambulans ), tenaga surveilans epidemiolog, sanitarian, petugas komunikasi, petugas logistik.



KETIGA



: Tugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana Puskesmas ………… sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, adalah sebagai berikut: a.



KEEMPAT



Tim Reaksi Cepat (TRC) Tim yang diharapkan dapat segera bergerak dalam waktu 0-24 jam setelah ada informasi kejadian bencana. Kompetensi TRC disesuaikan dengan jenis bencana spesifik di daerah dan dampak kesehatan yang mungkin timbul. Kompetensi TRC terdiri dari: 1. Dokter umum dan spesialis 2. Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian 3. Perawat 4. Perawat mahir 5. Bidan 6. Surveilans apidemiolog/sanitarian 7. Petugas komunikasi 8. Petugas logistik. : Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana termaktub dalam diktum KETIGA mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana di Puskesmas…………. Kecamatan…………… secara cepat, tepat, akurat, terkoordinasi, terpadu dan sesuai dengan kebutuhan.



KELIMA



: Pembiayaan kegiatan termaktub pada diktum KEEMPAT dibebankan kepada Anggaran yang ada di Puskesmas dan bantuan lainnya yang syah dan tidak mengikat.



KEENAM



: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI PADA TANGGAL 2016



: SUKABUMI : 01 JANUARI



KEPALA UPTD PUSKESMAS ………………



………………………………………. NIP. Tembusan keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. 2. 3. 4.



Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Seksi P2 Matra (Bencana Bidang Kesehatan) Camat Kecamatan ……… Pertinggal



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ……………………. NOMOR : / / 2016 TENTANG SUSUNAN ANGGOTA TIM REAKSI CEPAT (TRC), PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN AKIBAT BENCANA ( SAAT DAN PASCA BENCANA ) DI PUSKESMAS …………………… TAHUN 2016



PENANGGUNG JAWAB



: Ka. Puskesmas



KETUA



: dr. Puskesmas



SEKRETARIS



: Ka. TU



ANGGOTA :



1. Pet. Matra 2. Pet. Survailans 3. Bidan 4. Perawat 5. Pet. Kesling



6. Pet. Farmasi 7. Supir Ambulance, dst….. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL 2016 KEPALA



: SUKABUMI : 01 JANUARI UPTD



PUSKESMAS



……………….. ……………………………………. NIP.