Sop Pembentukan TRC [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NOMOR SOP



:



SOP/VII.C.a.05/BPBDSU/2018



TGL. PEMBUATAN



:



01 Agustus 2018



TGL. REVISI TGL. EFEKTIF DISAHKAN OLEH



: : :



BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA BIDANG PENANGANAN DARURAT, PERALATAN DAN LOGISTIK



Ir. Mega Hadi Kristianto., MP Pembina TK. I (IV/c) NIP. 19630210 198909 1 001 NAMA SOP



DASAR HUKUM : 1 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 2 Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 3 Peraturan Presiden No 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana 4 Permenpan & RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP - AP



01 September 2018 KEPALA BIDANG PENANGANAN DARURAT, PERALATAN DAN LOGISTIK



:



PEMBENTUKAN TIM REAKSI CEPAT



KUALIFIKASI PELAKSANA : 1. Memahami teknis Operasional ( Pasukan) 2. Memahami Peraturan tentang Tanggap darurat Bencana 3. Mampu mengoperasikan komputer minimal Ms. Office. 4. Mampu mengelola Data sesuai dengan Laporan kejadian. 5. Memiliki kemampuan mengoperasionalkan peralatan rescue



5 Perka BNPB No.9 Tahun 2008 Tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulang Bencana Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 25 Tahun 2017 Tentang Tugas, 6 Fungsi, Uraian dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Utara



KETERKAITAN :



PERINGATAN : Apabila Pembentukan Tim Reaksi Cepat ini tidak dijalankan dengan baik, maka kegiatan Penanggulangan Bencana kurang maksimal pada saat terjadi bencana



PERALATAN/PERLENGKAPAN : 1. ATK 2. Telepon 3. Printer dan Komputer 4. Peralatan & Logistik BPBD 5. Internet



6. Kamera 7. Peralatan Rescue 8. Mobil Rescue 9. Handy Tallking 10. GPS



PENCATATAN DAN PENDATAAN : 1 SK TRC Kabupaten 2 Tupoksi TRC 3 Surat Permintaan TRC 4 Disposisi



11. Helikopter 12. Peta 13. Mobil Satelit



SOP PEMBENTUKAN TIM REAKSI CEPAT Pelaksana



No



1



Kegiatan



Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan dan Logistik



Kasubbid Tanggap Darurat



Staff



Mutu Baku



Kepala Badan



Menerima disposisi Kepala Badan dan Memerintahkan Kasubbid Tanggap Darurat untuk membentuk TRC



Menindaklanjuti pembentukan TRC dan mengkonsep 2 surat permintaan TRC Provinsi dan Instansi terkait dan memerintahkan staff untuk membuatnya



3



Membuat Surat dan mengirimkan ke Provinsi dan Instansi terkait setelah ditetapkan oleh Kepala Badan



Menerima balasan surat dari kecamatan dan Instansi terkait dan mengumpulkannya. Kemudian menyusun 4 tugas pokok dan fungsi tim reaksi cepat dan membuat alur kerja TRC sesuai Protap TRC



5



Mengetik daftar nama dan tupoksi TRC dan menyerahkan ke Kasubbid Tanggap Darurat



Menelaah daftar nama dan tupoksi TRC dan 6 menyerahkan ke Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan dan Logistik



Ya



Memeriksa daftar Nama dan Tupoksi TRC. Jika ya, 7 maka akan diteruskan ke Kepala Badan. Jika tidak, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki



8



Memeriksa draft SK TRC dan Tupoksi TRC. Jika ya, maka akan diteruskan ke Gubernur untuk ditetapkan dan disahkan. Jika tidak, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki



Tidak



Gubernur



Kelengkapan



Waktu



Output



Disposisi



15 Menit



Disposisi



Disposisi



1 Hari



Konsep Surat Permintaan TRC



Konsep Surat Permintaan TRC



2 Hari



Draft Surat Permintaan TRC



Surat Permintaan TRC dan Tupoksi TRC



5 hari



Draft SK TRC dan Tupoksi TRC



Draft SK TRC dan Tupoksi TRC



1 Hari



Draft SK TRC dan Tupoksi TRC



Draft SK TRC dan Tupoksi TRC



1 Jam



Draft SK TRC dan Tupoksi TRC



Draft SK TRC dan Tupoksi TRC



1 Jam



Draft SK TRC dan Tupoksi TRC



Draft SK TRC dan Tupoksi TRC



1 Jam



Draft SK TRC dan Tupoksi TRC



Ya



TIidak



Ya



Keterangan



Pelaksana



No



Kegiatan



Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan dan Logistik



Kasubbid Tanggap Darurat



Staff



Mutu Baku



Kepala Badan



Gubernur



Kelengkapan



Waktu



Output



9



Menerima draft SK dan Tupoksi TRC. Dan menandatangani SK dan Tupoksi TRC



Draft SK TRC dan Tupoksi TRC



1 jam



SK TRC dan Tupoksi TRC



10



Mengundang rapat koordinasi terkait pembagian tugas TRC dan BPBD sebagai Koordinator Pelaksana. Kemudian menyerahkan SK dan Tupoksi ke Kepala Badan



SK TRC dan Tupoksi TRC, Surat Undangan Rapat



1 Hari



SK TRC dan Tupoksi TRC, Notulen Rapat



11



Menerima SK dan Tupoksi TRC Provinsi dari Gubernur dan memerintahkan Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan dan Logistik untuk menindaklanjutinya



SK TRC dan Tupoksi TRC, Notulen Rapat



1 Jam



SK TRC dan Tupoksi TRC, Notulen Rapat



12



Memerintahkan Kasubbid Tanggap Darurat untuk mengirimkan SK dan Tupoksi kepada Tim Reaksi Cepat



SK TRC dan Tupoksi TRC, Notulen Rapat



15 menit



SK TRC dan Tupoksi TRC



13



Memerintahkan Staff untuk mengirimkan SK dan Tupoksi kepada Tim Reaksi Cepat



SK TRC dan Tupoksi TRC



15 menit



SK TRC dan Tupoksi TRC



SK TRC dan Tupoksi TRC



1 Jam



SK TRC dan Tupoksi TRC



Menggandakan dan Mengirimkan SK dan Tupoksi 14 kepada Tim Reaksi Cepat melalui subbag umum untuk distempel dan dinomori dan mendokumentasikannya



Keterangan



SOP Pengelolaan Surat Keluar