7 0 216 KB
NOMOR SOP
:
SOP/VII.C.a.05/BPBDSU/2018
TGL. PEMBUATAN
:
01 Agustus 2018
TGL. REVISI TGL. EFEKTIF DISAHKAN OLEH
: : :
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA BIDANG PENANGANAN DARURAT, PERALATAN DAN LOGISTIK
Ir. Mega Hadi Kristianto., MP Pembina TK. I (IV/c) NIP. 19630210 198909 1 001 NAMA SOP
DASAR HUKUM : 1 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 2 Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 3 Peraturan Presiden No 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana 4 Permenpan & RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP - AP
01 September 2018 KEPALA BIDANG PENANGANAN DARURAT, PERALATAN DAN LOGISTIK
:
PEMBENTUKAN TIM REAKSI CEPAT
KUALIFIKASI PELAKSANA : 1. Memahami teknis Operasional ( Pasukan) 2. Memahami Peraturan tentang Tanggap darurat Bencana 3. Mampu mengoperasikan komputer minimal Ms. Office. 4. Mampu mengelola Data sesuai dengan Laporan kejadian. 5. Memiliki kemampuan mengoperasionalkan peralatan rescue
5 Perka BNPB No.9 Tahun 2008 Tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulang Bencana Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 25 Tahun 2017 Tentang Tugas, 6 Fungsi, Uraian dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Utara
KETERKAITAN :
PERINGATAN : Apabila Pembentukan Tim Reaksi Cepat ini tidak dijalankan dengan baik, maka kegiatan Penanggulangan Bencana kurang maksimal pada saat terjadi bencana
PERALATAN/PERLENGKAPAN : 1. ATK 2. Telepon 3. Printer dan Komputer 4. Peralatan & Logistik BPBD 5. Internet
6. Kamera 7. Peralatan Rescue 8. Mobil Rescue 9. Handy Tallking 10. GPS
PENCATATAN DAN PENDATAAN : 1 SK TRC Kabupaten 2 Tupoksi TRC 3 Surat Permintaan TRC 4 Disposisi
11. Helikopter 12. Peta 13. Mobil Satelit
SOP PEMBENTUKAN TIM REAKSI CEPAT Pelaksana
No
1
Kegiatan
Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan dan Logistik
Kasubbid Tanggap Darurat
Staff
Mutu Baku
Kepala Badan
Menerima disposisi Kepala Badan dan Memerintahkan Kasubbid Tanggap Darurat untuk membentuk TRC
Menindaklanjuti pembentukan TRC dan mengkonsep 2 surat permintaan TRC Provinsi dan Instansi terkait dan memerintahkan staff untuk membuatnya
3
Membuat Surat dan mengirimkan ke Provinsi dan Instansi terkait setelah ditetapkan oleh Kepala Badan
Menerima balasan surat dari kecamatan dan Instansi terkait dan mengumpulkannya. Kemudian menyusun 4 tugas pokok dan fungsi tim reaksi cepat dan membuat alur kerja TRC sesuai Protap TRC
5
Mengetik daftar nama dan tupoksi TRC dan menyerahkan ke Kasubbid Tanggap Darurat
Menelaah daftar nama dan tupoksi TRC dan 6 menyerahkan ke Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan dan Logistik
Ya
Memeriksa daftar Nama dan Tupoksi TRC. Jika ya, 7 maka akan diteruskan ke Kepala Badan. Jika tidak, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki
8
Memeriksa draft SK TRC dan Tupoksi TRC. Jika ya, maka akan diteruskan ke Gubernur untuk ditetapkan dan disahkan. Jika tidak, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki
Tidak
Gubernur
Kelengkapan
Waktu
Output
Disposisi
15 Menit
Disposisi
Disposisi
1 Hari
Konsep Surat Permintaan TRC
Konsep Surat Permintaan TRC
2 Hari
Draft Surat Permintaan TRC
Surat Permintaan TRC dan Tupoksi TRC
5 hari
Draft SK TRC dan Tupoksi TRC
Draft SK TRC dan Tupoksi TRC
1 Hari
Draft SK TRC dan Tupoksi TRC
Draft SK TRC dan Tupoksi TRC
1 Jam
Draft SK TRC dan Tupoksi TRC
Draft SK TRC dan Tupoksi TRC
1 Jam
Draft SK TRC dan Tupoksi TRC
Draft SK TRC dan Tupoksi TRC
1 Jam
Draft SK TRC dan Tupoksi TRC
Ya
TIidak
Ya
Keterangan
Pelaksana
No
Kegiatan
Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan dan Logistik
Kasubbid Tanggap Darurat
Staff
Mutu Baku
Kepala Badan
Gubernur
Kelengkapan
Waktu
Output
9
Menerima draft SK dan Tupoksi TRC. Dan menandatangani SK dan Tupoksi TRC
Draft SK TRC dan Tupoksi TRC
1 jam
SK TRC dan Tupoksi TRC
10
Mengundang rapat koordinasi terkait pembagian tugas TRC dan BPBD sebagai Koordinator Pelaksana. Kemudian menyerahkan SK dan Tupoksi ke Kepala Badan
SK TRC dan Tupoksi TRC, Surat Undangan Rapat
1 Hari
SK TRC dan Tupoksi TRC, Notulen Rapat
11
Menerima SK dan Tupoksi TRC Provinsi dari Gubernur dan memerintahkan Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan dan Logistik untuk menindaklanjutinya
SK TRC dan Tupoksi TRC, Notulen Rapat
1 Jam
SK TRC dan Tupoksi TRC, Notulen Rapat
12
Memerintahkan Kasubbid Tanggap Darurat untuk mengirimkan SK dan Tupoksi kepada Tim Reaksi Cepat
SK TRC dan Tupoksi TRC, Notulen Rapat
15 menit
SK TRC dan Tupoksi TRC
13
Memerintahkan Staff untuk mengirimkan SK dan Tupoksi kepada Tim Reaksi Cepat
SK TRC dan Tupoksi TRC
15 menit
SK TRC dan Tupoksi TRC
SK TRC dan Tupoksi TRC
1 Jam
SK TRC dan Tupoksi TRC
Menggandakan dan Mengirimkan SK dan Tupoksi 14 kepada Tim Reaksi Cepat melalui subbag umum untuk distempel dan dinomori dan mendokumentasikannya
Keterangan
SOP Pengelolaan Surat Keluar