16 0 152 KB
KEPUTUSAN KEPALA DESA SURUSUNDA NOMOR
TAHUN 2021
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN DI DESA SURUSUNDA KECAMATAN KARANGPUCUNG KEPALA DESA SURUSUNDA, Menimbang
:
a. bahwa
dalam
rangka
penyelenggaraan
pelaksanaan
Pemerintahan,
tugas
pelaksanaan
Pembangunan, dan memberikan pelayanan yang prima kepada
masyarakat
operasional
diperlukan
prosedur
(SOP)
adanya
pelayanan
standar sehingga
terwujud pelayanan yang cepat, tepat, murah, aman, berkeadilan dan akuntabel; b. bahwa
untuk
mendukung
pelaksanaan
kegiatan
dimaksud diperlukan adanya Tim Penyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tingkat Desa Surusunda Kecamatan Karangpucung; c. bahwa
untuk
maksud
tersebut
huruf
b
perlu
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Surusunda Camat Karangpucung Kabupaten Cilacap. Mengingat
: 1. Undang-undang
nomor
32
tahun
2004
tentang
Pemerintahan Daerah 2. Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Keputusan
Menpan
No.
63/KEP/M.PAN/7/2003
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 4. Keputusan
Menpan
No.
25/KEP/M.PAN/2/2004
tentang Pedoman Penyusunan IKM Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
5. Keputusan tentang
Menpan Petunjuk
No.
26/KEP/M.PAN/2/2004
Teknis
Transparansi
dan
Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 6. Keputusan tentang
Menpan
Pedoman
No.
Umum
118/KEP/M.PAN/7/2004 Penanganan
Pengaduan
Masyarakat bagi Instansi Pemerintah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap nomor 15 tahun 2010 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Cilacap; 8. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 64 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. 9. Keputusan Bupati Cilacap Nomor 41 tahun 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan. MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERTAMA
: Membentuk TIM PENYUSUN Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pelayanan
Karangpucung
Desa
sebagaimana
Surusunda tersebut
Kecamatan
dalam
lampiran
keputusan ini KEDUA
: Tim
Penyusun
Standar
Operasional
Prosedur
(SOP)
Pelayanan Desa Surusunda Kecamatan Karangpucung bertanggungjawab kepada Kepala Desa Surusunda. KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian
hari
terdapat
kekeliruan
dalam
penetapan ini, akan diadakan perubahan dan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di
: KARANGPUCUNG
Pada tanggal
: 22 Maret 2021
KEPALA DESA SURUSUNDA
KAYUN
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Surusunda Nomor
Tahun 2021
Tanggal 22 Maret 2021 PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN SOP DESA SURUSUNDA KECAMATAN KARANGPUCUNG TAHUN 2021
NO
NAMA
JABATAN DALAM DINAS
1
2
3
JABATAN DALAM TIM 4
1
KAYUN
Kepala Desa
Penanggung Jawab
2
ADE JUWITASARI
Sekretaris Desa
3
SRI HARYAMAH
Kasi Pemerintahan
4
DIKI WIBOWO
Kaur Umum Perencanaan
Anggota
5
SUPRAPTO
Kasi Pelayanan
Anggota
6
GARI PRIYONO
Kasi Kesejahteraan
Anggota
7
NANI INDRAWATI
Kaur Keuangan
Anggota
Ketua Sekretaris
KEPALA DESA SURUSUNDA
KAYUN
Sk visi misi Sk SOP Desa SK SP Desa SK Tim Pelaksana Pelayanan SOP Standar Pelayanan 2021
PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
KECAMATAN KARANGPUCUNG Jalan Al – Lukman Nomor : 01 Karangpucung Telp./Fax : 0280-6261759 CILACAP Kode Pos 53255
KEPUTUSAN CAMAT KARANGPUCUNG NOMOR : 045/ /2021 TENTANG PENUNJUKAN PETUGAS PENGELOLA ARSIP AKTIF DAN INAKTIF DI KECAMATAN KARANGPUCUNG CAMAT KARANGPUCUNG Menimbang
: a.
Mengingat
: 1. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 2. Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 4. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang undang nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 20-16 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
Menetapkan PERTAMA
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemerintahan khususnya bidang ketatausahaan agar tercipta tertib administrasi kearsipan perlu dibentuk petugas pengelola arsip aktif dan inaktif di masing-masing Seksi dan Subbag. b. bahwa untuk maksud tersebut huruf b perlu ditetapkan dengan keputusan Camat karangpucung.
MEMUTUSKAN : : : Menunjuk yang nama-namanya tersebut dalam kolom 2 (dua) dengan jabatan sebagaimana tersebut pada kolom 3 (tiga) lampiran keputusan ini.
KEDUA
: Petugas sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama bertanggung jawab terhadap Pengelolaan arsip aktif dan inaktif pada Seksi / Subbagnya masing masing.
KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perubahan dan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : KARANGPUCUNG Pada tanggal : Februari 2021
Lampiran : Keputusan Camat Karangpucung
Nomor
:
Tanggal
:
045 /
/2021 Februari 2021
PENUNJUKAN PETUGAS PENGELOLA ARSIP AKTIF DAN INAKTIF KECAMATAN KARANGPUCUNG TAHUN 2021
NO
NAMA/NIP
1
2
1
GINA SEPTIA ATIKA, SE
2
ARUM BUDIARTO
3
BASTIAN
4
SIGIT YUDI SAROSO
5
TARMONO
6
DIRELA PUTRI UTAMI
7
IKA SEPTIA MARDININGSIH
JABATAN 3 Pengelola Arsip Aktif dan Inaktif
4 Pengadministrasi
Subbag Umum dan PATEN Pengelola Arsip Aktif dan Inaktif
Umum Pelaksana Subag
Subbag Perenc. & KeuanganAset
Perenc. Keuangan
dan Kepegawaian Pengelola Arsip Aktif dan Inaktif
Aset dan kepeg. Pelaksana Seksi
Seksi Tramtibum Pengelola Arsip Aktif dan Inaktif
Tramtibum Pelaksana Seksi
Seksi Tata Pemerintahan Pengelola Arsip Aktif dan Inaktif
Tata Pemerintahan Pelaksana Seksi PM
Seksi PM Pengelola Arsip Aktif dan Inaktif
Pelaksana Seksi
Seksi Kesra Pengelola Arsip Aktif dan Inaktif
Kesra Operator Pelayanan
Seksi Tapem bidang Kependudukan Pengelola Arsip Aktif dan Inaktif
8
8
TYAS RATNA AZIZAH
DIJO
KETERANGAN
Operator Pelayanan
Bidang Kependudukan dan Perijinan Pengelola Arsip Aktif dan Inaktif
Pengadministrasi
Pelayanan PATEN
Pelayanan