SK Tim Pembentukan Sop [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Bunga
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA SURUSUNDA NOMOR



TAHUN 2021



TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN DI DESA SURUSUNDA KECAMATAN KARANGPUCUNG KEPALA DESA SURUSUNDA, Menimbang



:



a. bahwa



dalam



rangka



penyelenggaraan



pelaksanaan



Pemerintahan,



tugas



pelaksanaan



Pembangunan, dan memberikan pelayanan yang prima kepada



masyarakat



operasional



diperlukan



prosedur



(SOP)



adanya



pelayanan



standar sehingga



terwujud pelayanan yang cepat, tepat, murah, aman, berkeadilan dan akuntabel; b. bahwa



untuk



mendukung



pelaksanaan



kegiatan



dimaksud diperlukan adanya Tim Penyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tingkat Desa Surusunda Kecamatan Karangpucung; c. bahwa



untuk



maksud



tersebut



huruf



b



perlu



ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Surusunda Camat Karangpucung Kabupaten Cilacap. Mengingat



: 1. Undang-undang



nomor



32



tahun



2004



tentang



Pemerintahan Daerah 2. Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Keputusan



Menpan



No.



63/KEP/M.PAN/7/2003



tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 4. Keputusan



Menpan



No.



25/KEP/M.PAN/2/2004



tentang Pedoman Penyusunan IKM Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;



5. Keputusan tentang



Menpan Petunjuk



No.



26/KEP/M.PAN/2/2004



Teknis



Transparansi



dan



Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 6. Keputusan tentang



Menpan



Pedoman



No.



Umum



118/KEP/M.PAN/7/2004 Penanganan



Pengaduan



Masyarakat bagi Instansi Pemerintah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap nomor 15 tahun 2010 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Cilacap; 8. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 64 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. 9. Keputusan Bupati Cilacap Nomor 41 tahun 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan. MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



PERTAMA



: Membentuk TIM PENYUSUN Standar Operasional Prosedur (SOP)



Pelayanan



Karangpucung



Desa



sebagaimana



Surusunda tersebut



Kecamatan



dalam



lampiran



keputusan ini KEDUA



: Tim



Penyusun



Standar



Operasional



Prosedur



(SOP)



Pelayanan Desa Surusunda Kecamatan Karangpucung bertanggungjawab kepada Kepala Desa Surusunda. KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila



dikemudian



hari



terdapat



kekeliruan



dalam



penetapan ini, akan diadakan perubahan dan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di



: KARANGPUCUNG



Pada tanggal



: 22 Maret 2021



KEPALA DESA SURUSUNDA



KAYUN



Lampiran : Keputusan Kepala Desa Surusunda Nomor



Tahun 2021



Tanggal 22 Maret 2021 PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN SOP DESA SURUSUNDA KECAMATAN KARANGPUCUNG TAHUN 2021



NO



NAMA



JABATAN DALAM DINAS



1



2



3



JABATAN DALAM TIM 4



1



KAYUN



Kepala Desa



Penanggung Jawab



2



ADE JUWITASARI



Sekretaris Desa



3



SRI HARYAMAH



Kasi Pemerintahan



4



DIKI WIBOWO



Kaur Umum Perencanaan



Anggota



5



SUPRAPTO



Kasi Pelayanan



Anggota



6



GARI PRIYONO



Kasi Kesejahteraan



Anggota



7



NANI INDRAWATI



Kaur Keuangan



Anggota



Ketua Sekretaris



KEPALA DESA SURUSUNDA



KAYUN



Sk visi misi Sk SOP Desa SK SP Desa SK Tim Pelaksana Pelayanan SOP Standar Pelayanan 2021



PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP



KECAMATAN KARANGPUCUNG Jalan Al – Lukman Nomor : 01 Karangpucung Telp./Fax : 0280-6261759 CILACAP Kode Pos 53255



KEPUTUSAN CAMAT KARANGPUCUNG NOMOR : 045/ /2021 TENTANG PENUNJUKAN PETUGAS PENGELOLA ARSIP AKTIF DAN INAKTIF DI KECAMATAN KARANGPUCUNG CAMAT KARANGPUCUNG Menimbang



: a.



Mengingat



: 1. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 2. Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 4. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang undang nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 20-16 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);



Menetapkan PERTAMA



bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemerintahan khususnya bidang ketatausahaan agar tercipta tertib administrasi kearsipan perlu dibentuk petugas pengelola arsip aktif dan inaktif di masing-masing Seksi dan Subbag. b. bahwa untuk maksud tersebut huruf b perlu ditetapkan dengan keputusan Camat karangpucung.



MEMUTUSKAN : : : Menunjuk yang nama-namanya tersebut dalam kolom 2 (dua) dengan jabatan sebagaimana tersebut pada kolom 3 (tiga) lampiran keputusan ini.



KEDUA



: Petugas sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama bertanggung jawab terhadap Pengelolaan arsip aktif dan inaktif pada Seksi / Subbagnya masing masing.



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perubahan dan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : KARANGPUCUNG Pada tanggal : Februari 2021



Lampiran : Keputusan Camat Karangpucung



Nomor



:



Tanggal



:



045 /



/2021 Februari 2021



PENUNJUKAN PETUGAS PENGELOLA ARSIP AKTIF DAN INAKTIF KECAMATAN KARANGPUCUNG TAHUN 2021



NO



NAMA/NIP



1



2



1



GINA SEPTIA ATIKA, SE



2



ARUM BUDIARTO



3



BASTIAN



4



SIGIT YUDI SAROSO



5



TARMONO



6



DIRELA PUTRI UTAMI



7



IKA SEPTIA MARDININGSIH



JABATAN 3 Pengelola Arsip Aktif dan Inaktif



4 Pengadministrasi



Subbag Umum dan PATEN Pengelola Arsip Aktif dan Inaktif



Umum Pelaksana Subag



Subbag Perenc. & KeuanganAset



Perenc. Keuangan



dan Kepegawaian Pengelola Arsip Aktif dan Inaktif



Aset dan kepeg. Pelaksana Seksi



Seksi Tramtibum Pengelola Arsip Aktif dan Inaktif



Tramtibum Pelaksana Seksi



Seksi Tata Pemerintahan Pengelola Arsip Aktif dan Inaktif



Tata Pemerintahan Pelaksana Seksi PM



Seksi PM Pengelola Arsip Aktif dan Inaktif



Pelaksana Seksi



Seksi Kesra Pengelola Arsip Aktif dan Inaktif



Kesra Operator Pelayanan



Seksi Tapem bidang Kependudukan Pengelola Arsip Aktif dan Inaktif



8



8



TYAS RATNA AZIZAH



DIJO



KETERANGAN



Operator Pelayanan



Bidang Kependudukan dan Perijinan Pengelola Arsip Aktif dan Inaktif



Pengadministrasi



Pelayanan PATEN



Pelayanan