19 0 70 KB
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PURWOSARI Nomor:440/ /SK/412.202.22/2017 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA ( K3 ) KEPALA PUSKESMAS PURWOSARI,
Menimbang
:a.
Bahwa dalam rangka upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan, pasien dan pengunjung puskesmas purwosari dipandang perlu membentuk Tim K3 b. Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan tugas Tim K3 tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan kepala puskesmas purwosari
mengingat
:
1. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer 907/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Air Minum; 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomer 5/MEN/1996 tentang Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 560/Menkes/Per/II/1990 tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah, Tata Cara Penyampaian Laporannya dan Tata Cara Penanggulangan Seperlunya; 5. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomer
928/Menkes/Per/IX/1995
tentang
Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Bidang Kesehatan; 6. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomer
472/Menkes/Per/V/1996
tentang
Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan; 7. Keputusan
menteri
Kesehatan
Nomer
261/Menkes/SK/II-1998
tentang
Persyaratan Lingkungan Hidup;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PEMBENTUKAN TIM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA ( K3 ) PUSKESMAS PURWOSARI
KESATU
: Pembentukan tim kesehatan dan keselamatan kerja puskesmas purwosari dengan susunan anggota sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini
KEDUA
: Tim kesehatan dan keselamatan kerja ( k3 ) puskesmas purwosari pada dictum pertama mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Melaksanakan pemantauan terhadap upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja 2. Memberikan pertimbangan kepada pihak yang terkait mengenai kesehatan dan keselamatan kerja ( k3 ) bagi karyawannya
KETIGA
:
tim k3 dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala puskesmas purwosari
KEEMPAT
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat hal-hal yang perlu penyempurnaan akan diadakan perbaikan dan penyesuaian sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Bojonegoro Pada Tanggal KEPALA PUSKESMAS PURWOSARI,
dr. NOVIEYANTI Penata Muda Tk. I NIP. 19841102 201406 2 001
LAMPIRAN SK No.
/SK.3.2/I/2012
tentang Penetapan Struktur Organisasi Tim K3
STRUKTUR ORGANISASI TIM K3 PUSKESMAS PURWOSARI
POLISI
RS. RUJUKAN
Dinas Pemadam Kebakaran
KEPALA PUSKESMAS dr. Novieyanti
Ketua Nurhidayati
Wakil ketua Sobari
Kanwil Dep.Naker. Bojonegoro
Sekretaris Supandi
Coordinator bidang Kesehatan dan keselamatan kerja
Coordinator bidang Kebakaran dan kewaspaspadaan bencana
Coordinator bidang Penyehatan lingkungan
Nurhidayati
Supandi
Sobari
Uraian Tugas TIM K3- Puskesmas Purwosari
1. Ketua Tim K3 : -
Mengkoordinasi kegiatan K3 Puskesmas Purwosari
-
Memimpin rapat/pertemuan Tim K3
-
Menyususn rencana kerja/program kerja Tim K3
-
Mengevaluasi hasil kegiatan K3
-
Melporkan hasil kegitan K3 ke Kepala Puskesmas
-
Memantau pelaksanaan kegiatan K3 di Puskesmas Purwosari
-
Memberikan saran dan pertimbangan kepada direktur mengenai pelaksanaan K3 di Puskesmas Purwosari
2. Wakil Ketua Tim K3 -
Membantu Ketua dalam melakukan koordinasi kegiatan K3
-
mewakili ketua bila berhalangan
-
Berperan serta dalam menyusun rencana kerja/program kerja Tim K3
-
Bersama-sama mengevaluasi hasil kegiatan Tim K3
-
Memantau pelaksanaan kegiatan K3
-
Memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua mengenai pelaksanaan K3 di Puskesmas Purwosari
3. Sekretaris Tim K3 -
Melaksankan kegiatan administrasi Tim K3
-
Mengumpulkan procedure kerja dari tiap instansi/unit kerja yang terkait
-
Melaksanakan tugas lain dari ketua Tim K3
-
Membantu memantau pelaksanaan K3 di Puskesmas Purwosari
-
Mengkoordinator pelaksanaan kegiatan K3 bila ketua sedang berhalangan
4. Coordinator Tim K3 Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja -
Mengikuti rapat Tim K3
-
Melakukan koordinasi dengan anggotanya untuk melaksanakan upaya kesehatan kerja promotif. Preventif, kuratif, rehabilitative diseluruh unit kerja Rumah Sakit
-
Melaksanakan penyuluhan K3 mengenai kesehatan dan keselamatan kerja kepada karyawan Puskesmas Purwosari
-
Membimbing dan mengarahkan karyawan diseluruh unit kerja agar bekerja sesuai procedure
-
Mengusulkan kelengkapan alat pelindung diri dan pengaman di seluruh unit kerja
-
Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada Ketua Tim K3 secara berkala ataupun incidental
-
Mematau
pelaksanaan
kegiatan
K3
di
seluruh
unit
puskesmas
.
Membuat analisa situasi sarana dan prasarana Rumah Sakit dan program kerja bidang kesehatan dan keselamatan kerja -
Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja
5. Coordinator Tim K3 Bidang Penyehatan Lingkungan Puskesmas -
Mengikuti rapat tim K3
-
Melaksankan penyuluhan K3 mengenai kesehatan lingkungan
-
Membimbing dan mengarahkan karyawan Rumah Sakit agar bekerja sesuai dengan procedure
-
Mengusulkan kelengkapan alat pelindung diri dan pengaman
-
Menjamin jadwal pemeriksaan kesehatan lingkungan secara berkala ataupun incidental
-
Memantau pelaksanaan kegiatan K3 mengenai kesehatan lingkungan
-
Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanaan upaya penyehatan lingkungan Puskesmas
6. Coordinator Tim K3 Bidang Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana -
Mengikuti rapat Tim K3
-
Melakukan penyuluhan K3 mengenai kebakaran, Kewaspadaan dan Benda
-
Membimbing dan mengarahkan karyawan Puskesmas agar bekerja sesuai procedure
-
Mengusulkan kelengkapan alat penanggulangan kebakaran dan evakuasi di Puskesmas
-
Membuat analisis situasi program kerja bidang kebakaran, kewaspadaan dan bencana
-
Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada Ketua K3
-
Memantau pelaksanaan kegiatan K3 mengenai Kebakaran, Kewaspadaan dan bencana
-
Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanaan keselamatan kerja bidang kebakaran ,kewaspadaan dan bencana