14 0 189 KB
PEMERINTAH KOTA BINJAI DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS RAMBUNG Jl. Jamin Ginting No. 111 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAMBUNG NOMOR : ........./............/........./2018 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN
KEPALA UPTD PUSKESMAS RAMBUNG Menimbang
:
a. Bahwa dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, hanya dapat terlaksana jika terdapat kejelasan mengenai tenaga klinis yang terlibat dan bertanggung jawab dalam upaya tersebut. b. Bahwa agar pelaksanaan pertanggungjawaban upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dapat berjalan dengan optimal, maka dipandang perlu untuk membentuk tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Rambung Pembentukan Tim Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien.
Mengingat
:
a. UU Nomor 29 tahun 2009, tentang Praktik Kedokteran; b. UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; c. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; d. Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
No.129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan e. Minimal di Rumah Sakit;
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1691/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit; MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAMBUNG TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN.
Pertama
:
Tim peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
Kedua
:
Tim Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien sebagaimana dalam diktum Pertama bertugas untuk: 1. Menyusun Indikator Mutu Pelayanan Klinis dan Sasaran Keselamatan Pasien. 2. Mensosialisasikan indikator mutu pelayanan klinis dan sasaran keselamatan pasien kepada seluruh tenaga klinis di Puskesmas Watumalang. 3. Mengumpulkan data hasil pengukuran indikator mutu pelayanan klilnis dan sasaran keselamatan pasien sesuai periode waktu yang telah ditentukan yang dilaksanakan oleh Penanggung Jawab unit pelayanan dan tim survei. 4. Mendokumentasikan hasil pengukuran. 5. Melakukan analisis terhadap hasil pengukuran. 6. Menyusun rencana tindak lanjut dan perbaikan hasil analisis pengukuran.
Ketiga
:
7. Melaporkan hasil analisis dan rencana tindak lanjut dan perbaikan kepada Kepala Puskesmas.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,
maka
akan
diadakan
pembetulan
sebagaimana mestinya.
Rambung, ...... 2018 Kepala Puskesmas Rambung
Dr. YULVIARINA EKA PUTRI
Daftar Lampiran
: Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Rambung : / / /2018 : .........
Nomor Tanggal
NIP. 19780725 200801 2 018
STRUKTUR ORGANISASI TIM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN
Ketua
Sekretaris
Penanggung Jawab Peningkatan Mutu Layanan Klinis
Penanggung Jawab Peningkatan Keselamatan Pasien
Anggota I: RI,RJ, IGD
Anggota I
Anggota II: KIA KB, Klinik Bersalin
Anggota II
Anggota III: Laborat, obat, RM
Anggota IV: Sanitasi, Gizi
Kepala Puskesmas Rambung
Dr. YULVIARINA EKA PUTRI NIP. 19780725 200801 2 018