9.4.1.2 SK Pembentukan Tim [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Riza
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BINJAI DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS RAMBUNG Jl. Jamin Ginting No. 111 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAMBUNG NOMOR : ........./............/........./2018 TENTANG



PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN



KEPALA UPTD PUSKESMAS RAMBUNG Menimbang



:



a. Bahwa dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, hanya dapat terlaksana jika terdapat kejelasan mengenai tenaga klinis yang terlibat dan bertanggung jawab dalam upaya tersebut. b. Bahwa agar pelaksanaan pertanggungjawaban upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dapat berjalan dengan optimal, maka dipandang perlu untuk membentuk tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Rambung Pembentukan Tim Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien.



Mengingat



:



a. UU Nomor 29 tahun 2009, tentang Praktik Kedokteran; b. UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; c. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; d. Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



No.129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan e. Minimal di Rumah Sakit;



Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1691/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit; MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAMBUNG TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN.



Pertama



:



Tim peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.



Kedua



:



Tim Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien sebagaimana dalam diktum Pertama bertugas untuk: 1. Menyusun Indikator Mutu Pelayanan Klinis dan Sasaran Keselamatan Pasien. 2. Mensosialisasikan indikator mutu pelayanan klinis dan sasaran keselamatan pasien kepada seluruh tenaga klinis di Puskesmas Watumalang. 3. Mengumpulkan data hasil pengukuran indikator mutu pelayanan klilnis dan sasaran keselamatan pasien sesuai periode waktu yang telah ditentukan yang dilaksanakan oleh Penanggung Jawab unit pelayanan dan tim survei. 4. Mendokumentasikan hasil pengukuran. 5. Melakukan analisis terhadap hasil pengukuran. 6. Menyusun rencana tindak lanjut dan perbaikan hasil analisis pengukuran.



Ketiga



:



7. Melaporkan hasil analisis dan rencana tindak lanjut dan perbaikan kepada Kepala Puskesmas.



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,



maka



akan



diadakan



pembetulan



sebagaimana mestinya.



Rambung, ...... 2018 Kepala Puskesmas Rambung



Dr. YULVIARINA EKA PUTRI



Daftar Lampiran



: Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Rambung : / / /2018 : .........



Nomor Tanggal



NIP. 19780725 200801 2 018



STRUKTUR ORGANISASI TIM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN



Ketua



Sekretaris



Penanggung Jawab Peningkatan Mutu Layanan Klinis



Penanggung Jawab Peningkatan Keselamatan Pasien



Anggota I: RI,RJ, IGD



Anggota I



Anggota II: KIA KB, Klinik Bersalin



Anggota II



Anggota III: Laborat, obat, RM



Anggota IV: Sanitasi, Gizi



Kepala Puskesmas Rambung



Dr. YULVIARINA EKA PUTRI NIP. 19780725 200801 2 018