SK Pembentukan Tim Kredensial [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BOGOR DINAS KESEHATAN KOTA BOGOR



UPT PUSKESMAS SINDANG BARANG Jl. Sirnasari IV no. 3 Kelurahan Sindang Barang Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor Telp. 0251- 8629884 Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SINDANG BARANG NOMOR : 800/056/SK/PKM.SB/04/2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KREDENSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS SINDANG BARANG, Menimbang



:



a.



bahwa pelayanan Klinis harus dilakukan oleh tenaga yang kompeten;



b.



bahwa penilaian dan evaluasi kompetensi tenaga klinis dapat dilakukan melalui proses kerdensial;



c.



Bahwa



menimbang



ditetapkan



huruf



Pembentukan



a Tim



dan



b



diatas,



Kredensial



perlu dengan



Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sindang Barang;



Mengingat



:



1.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS



SINDANG



BARANG TENTANG PEMBENTUKAN TIM KREDENSIAL Kesatu



:



Dalam Surat Keputusan yang ini dimaksud adalah : 1. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga klinis



untuk



menentukan



kelayakan



pemberian



Kewenangan Klinis. 2. Rekredensial



adalah



proses



re-evaluasi



terhadap



tenaga klinis yang telah memilih kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut. 3. Tim Kredensial adalah sekelompok tenaga klinis dengan reputasi dan kompetensi yang baik untuk menelaah. Kedua



:



Bahwa pembentukan tim Kredensial di UPT Puskesmas Sindang Barang sebagai tercantum dalam lampiran merupakan



bagian



yang



tidak



terpisahkan



dari



keputusan ini. Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan



diadakan



perbaikan



/perubahan



sebagaimana



mestinya.



Ditetapkan di



: Bogor



Pada Tanggal



:



20 April 2018



KEPALA UPT PUSKESMAS SINDANG BARANG,



UTAMI SULISTYANINGSIH



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SINDANG BARANG NOMOR



: 800/056/SK/PKM.SB/04/2018



TENTANG PEMBENTUKAN TIM KREDENSIAL



TENTANG PEMBENTUKAN TIM KREDENSIAL A. Tujuan 1. Memberi kejelasan kewenangan klinis bagi setiap tenaga klinis; 2. Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga klinis yang memberikan pelayanan memiliki kompetensi yang jelas; 3. Pengakuan dan penghargaan terhadap tenaga klinis yang berdadi semua level pelayanan B. Kewenangan 1. Tim Kredensial mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi penilaian kompetensi yang meliputi persyaratan sertifikasi, lisensi, dan upaya untuk peningkatan kompetensi agara tenaga klinis dapat melaksanakan tugas di unit pelayanan. C. Susunan Tim Kredensial adalah : Ketua



: dr. Utami Sulistyaningsih



Sekretaris



: Sani Rahmanto



Anggota



: 1. dr. Jane Cicilia Sengke 2. Drg. Pudjiwati Sugandi 3. Windi Turi Rejeki 4. Diyan Ratnasari 5. Dewi Amalia Rahmani 6. Tri Susmiati 7. Rika Yulianti



D. Uraian Tugas 1. Membuat Daftar persyaratan administrasi untuk tenaga klinis, yang meliputi kelengkapan : a. Ijasah b. Surat Tanda Registrasi c. Sertifikat Pelatihan 2. Melakukan Proses Kredensial (Penilaian Kompetensi)



3. Melakukan Penilaian terhadap tenaga kesehatan yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan 4. Memberikan kewenangan khusus bagi tenaga kesehatan yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan 5. Merekomendasikan



hasil



proses



kredensial



kepada



Kepala



Puskesmas 6. Melakukan krednsial ulang secara berkala setiap 1 tahun sekali



Ditetapkan di



: Bogor



Pada Tanggal



:



20 April 2018



KEPALA UPT PUSKESMAS SINDANG BARANG,



UTAMI SULISTYANINGSIH