15 0 82 KB
PEMERINTAH KOTA BOGOR DINAS KESEHATAN KOTA BOGOR
UPT PUSKESMAS SINDANG BARANG Jl. Sirnasari IV no. 3 Kelurahan Sindang Barang Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor Telp. 0251- 8629884 Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SINDANG BARANG NOMOR : 800/056/SK/PKM.SB/04/2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KREDENSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS SINDANG BARANG, Menimbang
:
a.
bahwa pelayanan Klinis harus dilakukan oleh tenaga yang kompeten;
b.
bahwa penilaian dan evaluasi kompetensi tenaga klinis dapat dilakukan melalui proses kerdensial;
c.
Bahwa
menimbang
ditetapkan
huruf
Pembentukan
a Tim
dan
b
diatas,
Kredensial
perlu dengan
Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sindang Barang;
Mengingat
:
1.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS
SINDANG
BARANG TENTANG PEMBENTUKAN TIM KREDENSIAL Kesatu
:
Dalam Surat Keputusan yang ini dimaksud adalah : 1. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga klinis
untuk
menentukan
kelayakan
pemberian
Kewenangan Klinis. 2. Rekredensial
adalah
proses
re-evaluasi
terhadap
tenaga klinis yang telah memilih kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut. 3. Tim Kredensial adalah sekelompok tenaga klinis dengan reputasi dan kompetensi yang baik untuk menelaah. Kedua
:
Bahwa pembentukan tim Kredensial di UPT Puskesmas Sindang Barang sebagai tercantum dalam lampiran merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan
dari
keputusan ini. Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan
perbaikan
/perubahan
sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di
: Bogor
Pada Tanggal
:
20 April 2018
KEPALA UPT PUSKESMAS SINDANG BARANG,
UTAMI SULISTYANINGSIH
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SINDANG BARANG NOMOR
: 800/056/SK/PKM.SB/04/2018
TENTANG PEMBENTUKAN TIM KREDENSIAL
TENTANG PEMBENTUKAN TIM KREDENSIAL A. Tujuan 1. Memberi kejelasan kewenangan klinis bagi setiap tenaga klinis; 2. Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga klinis yang memberikan pelayanan memiliki kompetensi yang jelas; 3. Pengakuan dan penghargaan terhadap tenaga klinis yang berdadi semua level pelayanan B. Kewenangan 1. Tim Kredensial mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi penilaian kompetensi yang meliputi persyaratan sertifikasi, lisensi, dan upaya untuk peningkatan kompetensi agara tenaga klinis dapat melaksanakan tugas di unit pelayanan. C. Susunan Tim Kredensial adalah : Ketua
: dr. Utami Sulistyaningsih
Sekretaris
: Sani Rahmanto
Anggota
: 1. dr. Jane Cicilia Sengke 2. Drg. Pudjiwati Sugandi 3. Windi Turi Rejeki 4. Diyan Ratnasari 5. Dewi Amalia Rahmani 6. Tri Susmiati 7. Rika Yulianti
D. Uraian Tugas 1. Membuat Daftar persyaratan administrasi untuk tenaga klinis, yang meliputi kelengkapan : a. Ijasah b. Surat Tanda Registrasi c. Sertifikat Pelatihan 2. Melakukan Proses Kredensial (Penilaian Kompetensi)
3. Melakukan Penilaian terhadap tenaga kesehatan yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan 4. Memberikan kewenangan khusus bagi tenaga kesehatan yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan 5. Merekomendasikan
hasil
proses
kredensial
kepada
Kepala
Puskesmas 6. Melakukan krednsial ulang secara berkala setiap 1 tahun sekali
Ditetapkan di
: Bogor
Pada Tanggal
:
20 April 2018
KEPALA UPT PUSKESMAS SINDANG BARANG,
UTAMI SULISTYANINGSIH